Tag: Bahtsul Masail

  • Menjaga Khittah Media Nahdliyin: Antara Dakwah dan Arus Berita Umum

    Menjaga Khittah Media Nahdliyin: Antara Dakwah dan Arus Berita Umum

    Di tengah dinamika informasi yang semakin kompleks, media Nahdliyin memiliki peran strategis dalam menghadirkan pemberitaan yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif dan menyejukkan. Oleh sebab itu, akan lebih bijak apabila media berbasis NU senantiasa menempatkan dakwah, kajian keislaman, dan tradisi pesantren sebagai ruh utama dalam setiap sajian beritanya.

    Pemberitaan politik dan isu nasional memang memiliki nilai informatif tersendiri. Namun, media Nahdliyin memiliki kekhasan yang tidak dimiliki portal berita umum, yakni kedekatannya dengan dunia pesantren, kitab-kitab turats, hukum Islam, serta realitas sosial-ekonomi warga Nahdliyin. Kekhasan inilah yang layak untuk terus diperkuat dan diprioritaskan.

    Dengan memperbanyak konten dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah, kajian fiqih, bahtsul masail, serta penguatan ekonomi umat, media Nahdliyin dapat tampil sebagai ruang pencerahan yang relevan dan bermakna bagi pembacanya. Pendekatan ini tidak hanya menjaga khittah media, tetapi juga mempertegas perbedaan antara media khusus Nahdliyin dan portal berita umum.

    Harapannya, redaksi media Nahdliyin dapat terus menyajikan pemberitaan yang proporsional, berimbang, dan berakar kuat pada nilai-nilai ke-NU-an, sehingga media Nahdliyin tetap menjadi rujukan utama warga NU dalam memahami Islam, tradisi, dan kehidupan sosial secara arif dan bijaksana.

  • Bahtsul Masail Tentang Nasab Habib Ba’alwi

    Bahtsul Masail Tentang Nasab Habib Ba’alwi

    Deskripsi Masalah

    Hampir dua tahun ini, media sosial diramaikan oleh diskursus tentang nasab para habib di Indonesia yang berasal dari Klan Ba’alwi. Diskursus itu dipicu oleh sebuah “tesis” seorang ulama asal Banten yang bernama K.H. Imaduddin Utsman al Bantani yang menyatakan bahwa nasab mereka kepada Nabi Muhammad SAW terbukti sebagai nasab yang “batilun”, “maudu’un” munqati’un” (batal, palsu dan terputus). Majalah berita mingguan TEMPO, dalam edisi liputan khusus ‘;Idul Fitri 1445 H, mengangkat isu ini dalam salah satu judul bagian kontroversi “Penelitian Imaduddin Utsman mengungkap dugaan terputusnya nasab habib di Indonesia”.

    Klan Ba’alwi sendiri berasal dari Tarim, Hadramaut, Yaman. Sebagian dari mereka bermigrasi secara masiv ke Indonesia pada sekitar tahun 1880 sampai tahun 1943 M (Jajat Burhanuddin, 2022). Dalam hubungan sosial kemasyarakatan dan keagamaan, mereka mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW dengan sebutan “habib”. Dalam literature kitab-kitab karya ulama mereka, hubungan kekerabatan nasab mereka dengan Nabi Muhammad SAW itu diperoleh melalui jalur Ahmad bin ‘Isa (w. 345 H. ?) bin Muhammad al-Naqib bin ‘Ali al-‘Uraidi bin Ja’far al-Sadiq bin Muhmmad al-Baqir bin ‘Ali Zainal ‘Abidin bin Husain bin Fatimah binti Nabi Muhammad SAW. Ahmad bin Isa sendiri telah terkonfirmasi dalam kitab-kitab nasab mu’tabar sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Untuk klaimnya tersebut, setelah 550 tahun wafatnya Ahmad bin Isa, mereka menulis banyak kitab-kitab mulai dari abad sembilan sampai abad kelimabelas Hijriah tentang historiografi sejarah ketokohan dan nasab leluhur mereka. Ulama klan Ba’alwi yang pertama menulis historiografi tersebut adalah Ali bin Abubakar al Sakran (w.895 H.) dalam kitabnya yang berjudul “Al Burqat al Musyiqat”, dilanjutkan oleh Abubakar bin Abdullah al Idrus (w.914 H.) dalam kitabnya “Al Juz’ al Latif” dan Muhammad Ali Khirid Ba’alwi (w.960 H.) dalam kitabnya “Al Gurar”. Dalam kitab-kitab (sumber internal) tersebut mereka menyatakan bahwa Ahmad bin Isa “hijrah” (pindah) dari Bashrah ke Hadramaut tahun 317 H, sehingga ia dikenal dengan gelar “al-muhajir” (orang yang berpindah). Ahmad bin Isa, menurut mereka, adalah seorang “imam” yang wafat dan dimakamkan di Hadramaut. Mereka juga menyatakan bahwa leluhur mereka yang bernama ‘Ubaidillah (w. 383 H.) adalah seorang “imam” dan ulama yang merupakan salah satu dari anak Ahmad bin Isa.

    Adapun silsilah lengkap nasab Ali bin Abubakar al Sakran sampai Ahmad bin Isa, sebagaimana yang ditulis oleh yang bersangkutan dalam “Al Burqat” adalah: Ali (w. 895 H.) bin Abubakar al Sakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Maula Dawilah bin Ali bin Alwi Al Gayyur bin Muhammad (Faqih Muqoddam) bin Ali bin Muhammad (Sahib Mirbat) bin Ali Khaliqosam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah (w. 383 H.) “bin” Ahmad bin Isa (w. 345 H.) (Al Burqat h. 148-149).

    Menurut Kiai Imad, klaim-klaim yang dinyatakan ulama ulama Ba’alwi itu tidak berdasar referensi apapun. Ahmad bin Isa tidak terkonfirmasi dalam kitab- kitab abad empat sampai kedelapan Hijriah berhijrah ke Hadramaut; begitupula ia tidak terkonfirmasi dalam kitab-kitab abad keempat sampai delapan Hijriah bergelar “al Muhajir” dan wafat serta dimakamkan di Hadramaut; seperti juga ia tidak terkonfirmasi kitab abad keempat sampai delapan Hijriah ia mempunyai anak bernama Ubaidillah.

    Menurut Kiai Imad, pengakuan itu baru muncul pada abad kesembilan Hijriah diplopori oleh Ali bin Abubakar al Sakran yang wafat tahun 895 H. Menurut Kiai Imad, pengakuan keluarga Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW itu tertolak karena pengakuan itu tidak terkonfirmasi sumber-sumber sejarah sebelumnya.

    Diskursus itu semakin meluas ketika seorang ahli biologi yang bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bernama DR. Sugeng Pondang Sugiharto menyatakan bahwa dari 180 orang klan Ba’alwi yang telah melakukan uji tes DNA, hasil mereka menunjukan bahwa mereka tidak terkonfirmasi secara genetic sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Menurut DR Sugeng, jangankan sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, klan Ba’alwi ini tidak terkonfirmasi sebagai keturunan Arab garis Nabi Ibrahim AS.

    PERTANYAAN:

    1. Adakah kitab abad keempat sampai delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa berhijrah ke Hadramaut?

    2. Adakah kitab abad keempat sampai abad ke delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa bergelar Al Muhajir?

    3. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa wafat dan dimakamkan di Hadramaut?

    4. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ubaidillah adalah salah satu anak dari Ahmad bin Isa?

    5. Benarkah hasil tes DNA Klan Ba’alwi (habib) terbukti bukan keturunan Nabi Muhammad SAW?

    6. Apa hukum penggunaan tes DNA dalam memvalidasi nasab menurut hukum Islam?

    Draft Jawaban Bahtsul Masa’il Tentang Nasab Ba’alwi

    1. Adakah kitab abad keempat sampai delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa berhijrah ke Hadramaut?

    Tidak ada kitab-kitab nasab dan sejarah yang sezaman atau yang paling dekat masanya dengan Ahmad bin ‘Isa sampai abad ke delapan Hijriah yang mengkonfirmasi bahwa Ahmad bin ‘Isa pernah ke Hadramaut, apalagi hijrah untuk menetap di sana. ‘Ali bin Abu Bakar al-Sakran (w.895 H.), adalah ulama dari klan Ba’alwi yang pertama secara formal menulis bahwa Ahmad bin ‘Isa hijrah dari Basrah ke Hadramaut (Al Burqat h. 131) tanpa referensi.

    Ahmad bin Isa tereportase berada di Madinah tahun 234 H di sebuah kampung bernama “Surya” oleh seorang ulama bernama Abu Ja’far Muhammad bin al-Hasan al-Tusi (w. 460 H.) dalam kitabnya “Al-Gaybah”.

    165عنه عن احمد بن عيسى العلوي من ولد علي بن جعفر قال: دخلت على ابي الحسن عليه السلام بصريا فسلمنا عليه فإذا نحن بأبي جعفر وابي محمد قد دخلا فقمنا الى ابي جعفر لنسلم عليه فقال ابو الحسن عليه السلام ليس هذا صاحبكم عليكم بصاحبكم واشار الى ابي محمد عليه السلام

    Terjemah:

    “165-Diriwayatkan darinya (Sa’ad bin Abdullah), dari Ahmad bin ‘Isa al-Alwi, dari keturunan ‘Ali bin Ja’far, ia berkata: ‘Aku menemui ‘Ali Abul Hasan, alaihissalam, di Surya, maka kami mengucapkan salam kepadanya, kemudian kami bertemu Abi Ja’far dan Abi Muhammad, keduanya telah masuk, maka kami berdiri untuk Abi Ja’far untuk mengucapkan salam kepadanya, kemudian Abul Hasan, alalihislam, berkata: ‘Bukan dia sohibmu (pemimpinmu), perhatikanlah pemimpinmu, dan ia mengisaratkan kepada Abi Muhammad, alaihissalam”.

    Dari riwayat di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal: pertama bahwa Ahmad bin ‘Isa adalah seorang “syi’iy imamiy” (orang Syi’ah Imamiyah). Sulit sekali untuk dimengerti dan diterima logika, seorang Syi’ah Imamiyah seperti Ahmad bin ‘Isa, kemudian ia hijrah ke Hadramaut yang ketika itu dikuasai oleh kaum Ibadiyah yang anti terhadap Syi’ah. ; kedua, Ahmad bin ‘Isa berada di Kota Madinah pada tahun 234 H sekitar umur 20 tahun. Dari situ, historiografi ulama Ba’alwi menghadapi kontradiksi dilihat dari urutan tahun yang mereka ciptakan. Misalnya, Ba’alwi mencatat, bahwa tahun hijrah Ahmad bin ‘Isa ke Hadramaut adalah tahun 317 Hijriah (Al Gurar h. 96), dan tahun wafatnya adalah tahun 345 Hijriah (Al Masyra’ al Rawi Juz 1 h. 249). Jika Ahmad bin ‘Isa, pada tahun 234 H. berumur 20 tahun, maka berarti ketika hijrah itu ia telah berumur 103 tahun, dan ketika wafat ia telah berumur 131 tahun. Sangat janggal, ada seseorang yang sudah tua renta yang berumur 103 tahun berpindah dari Basrah ke Hadramaut dengan jarak lebih dari 2000 km. seperti juga sangat kecil kemungkinan ada orang yang bisa mencapai usia 131 tahun.

    Kesimpulan: Tidak ada kitab-kitab abad keempat sampai kedelapan yang menyatakan Ahmad bin Isa pindah ke Hadramaut.

    Kronologi narasi Ba’alwi bahwa Ahmad bin Isa hijrah dari Basrah ke Yaman:

    1) Mengira bahwa Ahmad bin Isa bin Muhammad al Naqib ada di Basrah. Padahal yang di Basrah itu adalah Ahmad bin Isa bin Zaid bukan Ahmad bin Isa bin Muhammad al Naqib.

    2) Mendompleng sejarah Bani Ahdal yang disebut Al Janadi (w. 732 H.) dalam kitab Al Suluk bahwa leluhurnya yang bernama Muhammad bin Sulaiman berhijrah dari Irak ke Yaman (Al Suluk juz 2 h. 360). lalu Ba’alwi menyatakan bahwa leluhur mereka Ahmad bin Isa ikut berhijrah ke Yaman bersama Muhammad bin Sulaiman itu.

    3) Dalam kitab keluarga Ba’alwi Al Gurar (h. 98) karya Muhammad Ali Khirid (w. 960 H.) dan kitab keluarga Al Ahdal yaitu Tuhfat al Zaman (juz 2 h. 238) karya Husain Al Ahdal (w.855 H.) disebut antara Muhammad bin Sulaiman dan Ahmad bin Isa adalah saudara kandung atau saudara sepupu. Berarti ayah atau kakeknya harusnya sama. Tetapi hari ini silsilah Ba’alwi dan Al Ahdal berbeda beda. Ba’alwi menulis Alwi bin Ubed bin Ahmad bin Isa terus sampai ke Ali Al Uraidi; sedangkan Al Ahdal menulis silsilahnya Muhammad bin Sulaiman bin Ubed bin Isa bin Alwi terus sampai ke Musa al Kadzim. Tidak ketemu satu kakek.bagaimana dua orang bersaudara garis laki tapi kakeknya tidak sama?

    2. Adakah kitab abad keempat sampai abad ke delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa bergelar Al Muhajir?

    Tidak ada kitab abad ke-empat sampai kedelapan yang menyebut Ahmad bin Isa bergelar “Al Muhajir”. Gelar yang ditulis oleh kitab-kitab nasab untuk Ahmad bin Isa adalah “Al Abah” dan “Al Naffat”. penyebutan pertama dari keluarga Ba’alwi untuk Ahmad bin ‘Isa dengan sebutan “Al-muhajir” dilakukan oleh Ahmad bin Zein al-Habsyi (w.1144 H.) ulama abad ke duabelas Hijriah dalam kitab “Syarh al ‘Ainiyyah” (h.129).. Jadi, gelar itu disematkan kepadanya setelah 799 tahun, dihitung mulai dari wafatnya Ahmad bin ‘Isa sampai wafatnya Ahmad bin Zein al-Habsy.

    Perhatikan redaksi Al-Ubaidili (w.437 H.) dalam kitab “Tahdzib al Ansab” di bawah ini:

    واحمد بن عيسى النقيب بن محمد بن علي العريضي يلقب النفاط

    Terjemah:

    “Dan Ahmad bin ‘Isa al-Naqib bin Muhammad bin ‘Ali al-Uraidi, diberi gelar ‘al-Naffat’” (Tahdzib al Ansab, h.176)

    Perhatikan pula redaksi Al Umari (w.490 H.) dalam kitab “Al Majdi” di bawah ini:

    وأحمد ابو القاسم الابح المعروف بالنفاط لانه كان يتجر النفط له بقية ببغداد من الحسن ابي محمد الدلال على الدور ببغداد رأيته مات بأخره ببغداد بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى بن محمد بن العريضي .

    Terjemah:

    “Dan Ahmad Abul Qasim al-Abh yang dikenal dengan “al-naffat” karena ia berdagang minyak nafat (sejenis minyak tanah), ia mempunyai keturunan di bagdad dari Al-Hasan Abu Muhammad al-Dalal Aladdauri di Bagdad, aku melihatnya (Al-Hasan) wafat diakhir umurnya di Bagdad, ia (Al-Hasan) anak dari Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa bin Muhammad (al-Naqib) bin (‘Ali) al-Uraidi.” (Al Majdi: 337)

    3. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa wafat dan dimakamkan di Hadramaut?

    Tidak ada kitab sejarah dan kitab nasab yang menyatakan Ahmad bin Isa wafat dan dimakamkan di Hadramaut. Al-Janadi (w.732) dalam kitab Al Suluk tidak merekam adanya makam Ahmad bin ‘Isa, padahal ia sejarawan yang rajin mencatat nama-nama makam yang diziarahi dan dianggap berkah. Artinya pada tahun 732 H. itu, makam Ahmad bin ‘Isa belum dikenal (dibaca ‘tidak ada’) seperti saat ini.

    berita makam Ahmad bin Isa terdapat di Hadramaut itu baru dicatat abad kesepuluh oleh Bamakhramah (w.947 H.) dalam kitabnya “Qiladat al Nahar”. Bamakhramah pula menyebutkan bahwa makam itu diyakini ada di sana karena Abdurrahman Asegaf dulu berziarah di tempat itu berdasar cahaya yang terlihat memancar (Qiladat al Nahr, juz 2 h. 618). Jadi jelas makam yang sekarang dianggap makam Ahmad bin Isa itu adalah makam yang baru dibangun sekitar abad sembilan Hijriah.

    وتوفي احمد المذكور بالحسيسة المذكورة وقبره في شعبها قال الخطيب وكان يرى عل الموضع الذي يشار اليه ان قبره الشريف فيه النور العظيم وكان شيخنا العارف بالله عبد الرحمن بن الشيخ محمد بن علي علوي يزوره في ذالك المكان

    Terjemah:

    “Dan Ahmad tersebut wafat di Husaisah yang telah disebut. Dan makamnya di Syi’b Husaisah. Dilihat cahaya agung dari tempat yang diisyarahkan bahwa tempat itu adalah quburnya (Ahmad bin ‘Isa) yang mulia. Dan guru kami, Al-Arif Billah Abdurrahman bin Syekh Muhammad bin ‘Ali Alwi, berziarah ditempat itu.” (Qiladat al Nahr: juz 2 h. 681)

    4. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ubaidillah adalah salah satu anak dari Ahmad bin Isa?

    Ahmad bin ‘Isa (w. 345 H.(?) dalam catatan kitab-kitab nasab yang paling dekat masanya dengannya, tidak mempunyai anak bernama Ubaidillah. Adapun kitab-kitab yang mengkonfirmasi bahwa Ahmad bin ‘Isa tidak mempunyai anak bernama Ubaidillah/Abdullah adalah:

    Pertama, Kitab Tahdib al- Ansab wa Nihayat al-Alqab yang dikarang Al-Ubaidili (w.437 H.). Ketika ia menyebut keturunan ‘Ali al- Uraidi, Al-Ubaidili tidak menyebut nama Ubaidillah sebagai anak Ahmad bin ‘Isa. Ia hanya menyebutkan satu anak dari Ahmad bin ‘Isa, yaitu Muhammad. Kutipan dari kitab tersebut seperti berikut ini:

    واحمد بن عيسى النقيب بن محمد بن علي العريضي يلقب النفاط من ولده ابو جعفر (الاعمى) محمد بن علي بن محمد بن أحمد ، عمي في آخر عمره وانحدر الى البصرة واقام بها ومات بها وله اولاد وأخوه بالجبل له اولاد.

    Terjemah:

    “Dan Ahmad bin ‘Isa al-Naqib bin Muhammad bin ‘Ali al-Uraidi, diberikan gelar Al-Naffat, sebagian dari keturunannya adalah Abu Ja’far (al-A’ma: yang buta) Muhammad bin ‘Ali bn Muhammad bin Ahmad, ia buta di akhir hayatnya, ia pergi ke Basrah menetap dan wafat di sana. Dan ia mempunyai anak. Saudaranya di Al-Jabal (gunung) juga mempunyai anak.” (Tahdzib al Ansab, h. 176)

    Kedua, Kitab Al-Majdi fi Ansab al-Talibiyin karya Sayyid Syarif Najmuddin ‘Ali bin Muhammad al-Umari al-Nassabah ) (w.490 H.). dalam kitab itu ia menyebutkan, bahwa di antara keturunan Ahmad bin ‘Isa ada di Bagdad, yaitu dari Al-Hasan Abu Muhammad al-Dallal Aladdauri bin Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa. Sama seperti Al-Ubaidili, Al-Umari hanya menyebutkan satu anak saja dari Ahmad bin ‘Isa. Kutipan lengkapnya seperti di bawah ini:

    وأحمد ابو القاسم الابح المعروف بالنفاط لانه كان يتجر النفط له بقية ببغداد من الحسن ابي محمد الدلال على الدور ببغداد رأيته مات بأخره ببغداد بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى بن محمد بن العريضي.

    Terjemah:

    “Dan Ahmad Abul Qasim al-Abah yang dikenal dengan “al-Naffat” karena ia berdagang minyak nafat (sejenis minyak tanah), ia mempunyai keturunan di bagdad dari al-Hasan Abu Muhammad ad-Dalal Aladdauri di Bagdad, aku melihatnya wafat diakhir umurnya di Bagdad, ia anak dari Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa bin Muhammad (an-Naqib) bin (‘Ali) al-Uraidi.” (Al Majdi, h. 377)

    Ketiga, Kitab Muntaqilat al- Talibiyah karya Abu Ismail Ibrahim bin Nasir ibnu Tobatoba (w.400 an H.), yaitu sebuah kitab yang menerangkan tentang daerah-daerah lokasi perpindahan para keturunan Abi Talib. Dalam kitab itu disebutkan, bahwa keturunan Abi Talib yang ada di Roy adalah Muhammad bin Ahmad al-Naffat.

    (بالري) محمد بن احمد النفاط ابن عيسى بن محمد الاكبر ابن علي العريضي عقبه محمد وعلي والحسين.

    Terjemah:

    “Di Kota Roy, (ada keturunan Abu Talib bernama) Muhammad bin Ahmad an-Naffat bin ‘Isa bin Muhammad al-Akbar bin ‘Ali al-Uraidi. Keturunannya (Muhammad bin Ahmad) ada tiga: Muhammad, ‘Ali dan Husain.” (Muntaqilat al Talibiyah, h.160)

    Kitab Al-Syajarah al-Mubarakah karya Imam Al-Fakhrurazi (w.606 H.), kitab itu selesai ditulis pada tahun 597 Hijriah, dalam kitab itu Imam Al-Fakhrurazi menyatakan dengan tegas bahwa Ahmad bin ‘Isa tidak mempunyai anak bernama Ubaidillah. Kutipan dari kitab itu sebagai berikut:

    أما أحمد الابح فعقبه من ثلاثة بنين: محمد ابو جعفر بالري، وعلي بالرملة، وحسين عقبه بنيسابور.

    Terjemah:

    “Adapun Ahmad al-Abh, maka anaknya yang berketurunan ada tiga: Muhammad Abu ja’far yang berada di kota Roy, ‘Ali yang berada di Ramallah, dan Husain yang keturunanya ada di Na’Isaburi.” (Al Syajarah al Mubarakah, h. 111)

    Dari kutipan di atas, Imam Al-Fakhrurazi tegas menyebutkan bahwa Ahmad al-Abh bin ‘Isa keturunannya hanya dari tiga anak, yaitu: Muhammad, ‘Ali dan Husain. Tidak ada anak bernama Ubaidilah atau Abdullah, baik yang berketurunan, maupun tidak.. Ia menyebutkan jumlah anak Ahmad bin ‘Isa dengan menggunakan “jumlah ismiyah” (proposisi dalam Bahasa Arab yang disusun menggunakan kalimat isim atau kata benda) yang menunjukan “hasr” (terbatas hanya pada yang disebutkan). Para ahli nasab mempunyai kaidah-kaidah khusus dalam ilmu nasab, diantaranya, jika menulis dengan “jumlah fi’liyah” (proposisi Bahasa Arab yang disusun dengan menggunakan kalimat fi’il atau kata kerja) misalnya dengan lafadz أَعْقَبَ من ثلاثة (ia berketurunan dari tiga anak), maka maksudnya jumlah anak yang dipunyai tidak terbatas kepada bilangan yag disebutkan, masih ada anak yang tidak disebutkan karena suatu hal. Tetapi jika menggunakan “jumlah ismiyah” seperti kalimat kitab Al-Syajarah al-Mubarakah itu, maka maksudnya adalah jumlah anak yang berketurunan hanya terbatas kepada bilangan yang disebutkan. Syekh Mahdi al-Raja’iy dalam kitabnya Al-Mu’qibun mengatakan:

    ومن ذالك اذا قالوا غقبه من فلان او العقب من فلان فانه يدل على ان عقبه منحصر فيه وقولهم أعقب من فلان فان يدل على ان عقبه ليس بمنحصر فيه

    Terjemah:

    “Dan sebagian dari istilah para ahli nasab adalah apabila mereka berkata ‘’aqibuhu min fulan’ (keturunannya dari si fulan) atau ‘al-‘al-aqbu min fulan’ (keturunan(nya) dari si fulan) maka itu menunjukan bahwa bahwa anaknya yang berketurunan terbatas kepada anak itu; dan ucapan ahli nasab ‘a’qoba min fulan’ maka itu menunjukan bahwa sesungguhnya anaknya yang berketurunan tidak terbatas pada anak (yang disebutkan) itu.” (Al Mu’qibun, h. 14)

    Imam al-Fakhrurazi, penulis kitab Al-Syajarah al-Mubarokah tinggal di Kota Roy, Iran, di mana di sana banyak keturunan Ahmad bin ‘Isa dari jalur Muhammad Abu Ja’far, tentunya informasi tentang berapa anak yang dimiliki oleh Ahmad bin ‘Isa, ia dapatkan secara valid dari keturunan Ahmad yang tinggal di Kota Roy. Sampai pengarang kitab ini wafat tahun 606 Hijriah, sudah 261 tahun dihitung mulai dari wafatnya Ahmad bin ‘Isa, tidak ada riwayat, tidak ada kisah, tidak ada kabar bahwa Ahmad bin ‘Isa pernah punya anak yang bernama Ubaidillah dan cucu yang bernama Alwi.

    Kitab Al-Fakhri fi Ansabitalibin karya Azizuddin Abu Tolib Ismail bin Husain al-Marwazi (w.614 H.) menyebutkan yang sama seperti kitab-kitab abad kelima, yaitu hanya menyebutkan satu jalur keturunan Ahmad bin ‘Isa yaitu dari jalur Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa. Adapun kutipan lengkapnya adalah:

    منهم أبو جعفر الاعمى محمد بن علي بن محمد بن احمد الابح له اولاد بالبصرة واخوه في الجبل بقم له اولاد

    Terjemah:

    “Sebagian dari mereka (keturunan ‘Isa al-Naqib) adalah Abu Ja’far al-a’ma (yang buta) Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad al-Abh, ia punya anak di Basrah, dan saudaranya di ‘Al Jabal” di Kota Qum, ia punya anak.” (Al Fakhri, h. 30)

    Kitab Al-Asili fi Ansabittholibiyin karya Shofiyuddin Muhammad ibnu al-Toqtoqi al-Hasani (w.709 H.) menyebutkan satu sampel jalur keturunan Ahmad bin ‘Isa yaitu melalui anaknya yang bernama Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa. Kutipan lengkapnya seperti berikut ini:

    ومن عقب أحمد بن عيسى النقيب الحسن بن ابي سهل أحمد بن علي بن ابي جعفر محمد بن أحمد

    Terjemah:

    “Dan dari keturunan Ahmad bin ‘Isa an-Naqib adalah al-Hasan bin Abi Sahal Ahmad bin ‘Ali bin Abi Ja’far Muhammad bin Ahmad.” (Al Ashili, 212)

    Kitab Al-Sabat al Musan karya Ibn al- A’raj al-Husaini (w.787 H.) ia mengatakan bahwa sebagian anak Ahmad bin ‘Isa adalah Muhammad. Ia tidak menyebut ada anak Ahmad bin ‘Isa yang bernama Ubaidillah atau Abdullah. Lihat kutipan di bawah ini:

    واما احمد فأعقب وكان من ولده ابو محمد الحسن الدلال ببغداد رآه شيخنا العمري ببغداد وهو مات بأخره ببغداد وهو بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى الرومي وكان له اولاد منهم ابو القاسم احمد الاشج المعروف بالنفاط…

    Terjemah:

    “Dan adapun Ahmad, maka ia berketurunan dan dari keturunannya adalah Abu Muhammad al Hasan al-Dallal di Bagdad, guruku al-Umari melihatnya di Bagdad, dan ia meninggal di Bagdad, ia adalah putra Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa al-Rumi, dan ia mempunyai beberapa anak diantaranya Abul Qasim Ahmad al-Asyaj yang dikenal dengan al-Naffath” (Al Sabat al Mushan, h. 83-84)

    Kitab Umdat al-Talib karya Ibnu Inabah (w.828 H.), Ahmad bin ‘Isa tidak disebut mempunyai anak bernama Ubaidillah atau Abdullah. Ibnu Inabah mengatakan:

    ومنهم احمد الاتج بن ابي محمد الحسن الدلال بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى الاكبر

    Terjemah:

    “Sebagian dari keturunan Muhammad al-Naqib adalah Ahmad al-Ataj bin Abi Muhammad al-Hasan al-Dallal bin Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa al-Akbar.” (Umdat al Talib, h. 225)

    Kronologis mula-mula pengakuan leluhur habib sebagai keturunan rasul:

    1) Leluhur habib melihat sejarah keluarga Al Ahdal yang disebut dalam kitab “Al Suluk” karya Al Jandi (w.732 H.).

    واما الاهدل فَهُوَ بهاء سَاكِنة بعد الف وَلَام وهاء بعْدهَا دَال مُهْملَة مَفْتُوحَة ثمَّ لَام سَاكِنة كَانَ كَبِير الْقدر شهير الذّكر يُقَال أَن جده مُحَمَّد قدم من بلد الْعرَاق الى الْيمن وَهُوَ شرِيف حسيني قدم على قدم التصوف وَسكن اجوال السَّوْدَاء من وَادي سِهَام

    Terjemah”

    “Dan adapun Al-Ahdal, maka ia (dibaca) dengan “ha” yang sukun setelah “‘Alif”, “lam” dan “ha”. Setelah “ ha” itu ada hurup “dal” yang di”fatahkan” yang tanpa titik, kemudian ada “lam” yang sukun. Ia seorang yang berkedudukan tinggi yang popular. Disebutkan bahwa kakeknya datang dari Irak ke negeri Yaman, ia seorang “Syarif Husaini”. Ia datang dengan tapak tasawuf, ia menempati “Ajwal al-Sauda’ dari lembah Siham.” (Al Suluk, juz 2 h.360)

    2) dalam kitab tersebut leluhur keluarga Al Ahdal yang bernama Muhammad (bin Sulaiman) disebut sebagai seorang “Syarif Husaini” yang berhijrah dari Irak. Lalu ulama Ba’alwi mengaku bahwa leluhurnya Ahmad bin Isa ikut berhijrah bersama Muhammad bin Sulaiman itu sebagai seorang sepupu (satu kakek). Pengakuan itu disambut oleh keturunan Muhammad Al Ahdal yang ada di abad sembilan yang bernama Husain al-Ahdal (w.855 H.) dalam kitabnya “Tuhfat al-Zaman” ia mengatakan:

    وحكي لنا عن بعضهم ان محمد المذكور خرج هو واخ له وابن عم فعمد اخوه وابن عمه الى الشرق فذريته ال با علوي في حضرموت

    Terjemah:

    “Diceritakan kepada kami dari sebagian orang, bahwa Muhammad (bin Sulaiman) tersebut keluar (berhijrah) bersama saudara laki-laki dan saudara sepupunya. Kemudian saudara laki-laki dan saudara sepupunya itu menuju timur. Maka keturunan dari saudara sepupunya itu adalah keluarga Ba’alwi di Hadramaut” (Tuhfat al Zaman, juz 2 h. 238)

    3) Ketika keluarga Al Ahdal dan Ba’alwi ini satu kakek, berarti silsilahnya harusnya bertemu di kakek pertama. Kita lihat silsilah keluarga Al Ahdal dalam kitab Al-Ahsab al-’Aliyyah fi al-Ansab al-Ahdaliyyah karya Abu Bakar bin Abil Qasim bin Ahmad al-Ahdal (w. 1035 H.) ia mengatakan:

    وأما نسبه رضي الله عنه فهو علي الأهدل بن عمر بن محمد بن سليمان بن عبيد بن عيسى بن علوي بن محمد بن حمحام بن عون بن موسى الكاظم بن جعفر الصادق بن محمد الباقر بن علي زين العابدين بن الحسين بن علي بن أبي طالب رضوان الله عليهم أجمعين هذا نسبه

    Terjemah:

    “Dan adapun nasabnya, radiallahu ‘anhu, adalah: ‘Ali al-Ahdal bin Umar bin Muhammad bin Sulaiman bin Ubaid bin ‘Isa bin Alwi bin Muhammad bin Himham bin ‘Aon bin Musa al-kadim bin Ja’far al-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin ‘Ali Zainal ‘Abidin bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Talib, Ridwanallahu ‘alaihim ajma’in”. (Al Ahsab al Ahdaliyah, h. 4)

    Silsilah keduanya mirip, tetapi susunannya berbeda. Jika keluarga Ba’alwi adalah: Alwi bin Ubed bin Ahmad bin Isa, maka keluarga Al Ahdal adalah: Muhammad bin Sulaiman bin ubed bin Isa bin Alwi. jelas keduanya pada mulanya merasa satu keturunan, namun akhirnya mencari jalan sendiri-sendiri. Seharusnya, jika Ba’alwi ini tidak mencari jalan lain maka silsilahnya adalah: Ahmad bin Isa bin Ubed bin Alwi bin Muhammad bin Himham dst. Ini membuktikan bahwa nasab Ba’alwi ini nasab “rakitan” yang kacau. Yang aneh lagi, dua orang yang berhijrah itu (Ahmad bin Isa dan Muhammad bin Sulaiman) ternyata hidupnya tidak satu masa. Ahmad bin Isa wafat tahun 345 H, sementara Muhammad bin Sulaiman wafat tahun 540 H. (Nail al-Hasanain, 121).

    Keluraga Al Ahdal sendiri tertolak sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW karena Musa al Kadzim tidak mempunyai anak bernama Aon.

    4) Setelah gagal mencantol nasab Al Ahdal, keluarga habib Ba’alwi berpindah jalur ke nasab Syarif Abul Jadid yang mereka temukan juga di kitab Al Suluk. Dalam kitab Al Suluk itu disebutkan:

    واحببت ان الْحق بهم الَّذين وردوها ودرسوا فِيهَا وهم جمَاعَة من الطَّبَقَة الاولى مِنْهُم ابو الْحسن عَليّ بن مُحَمَّد ابْن أَحْمد بن حَدِيد بن عَليّ بن مُحَمَّد بن حَدِيد بن عبد الله بن أَحْمد بن عِيسَى بن مُحَمَّد بن عَليّ ابْن جَعْفَر الصَّادِق بن مُحَمَّد الباقر بن عَليّ بن زين العابدين بن الْحُسَيْن بن عَليّ ابْن ابي طَالب كرم الله وَجهه وَيعرف بالشريف ابي الْحَدِيد عِنْد أهل الْيمن اصله من حَضرمَوْت من اشراف هُنَالك يعْرفُونَ بَال ابي علوي بَيت صَلَاح وَعبادَة على طَرِيق التصوف وَفِيهِمْ فُقَهَاء يَأْتِي ذكر من اتحقق ان شَاءَ الله تَعَالَى مَعَ أهل بَلَده

    Terjemah:

    “Dan aku ingin memberikan susulan nama-nama orang-orang yang datang ke Ta’iz dan belajar di sana. Mereka adalah jama’ah dari tingkatan pertama. sebagian dari mereka adalah Abu al-Hasan, ‘Ali, bin Muhammad bin Ahmad bin Hadid (Jadid, dua riwayat manuskrip) bin ‘Ali bin bin Muhammad bin Jadid bin Abdullah bin Ahmad bin ‘Isa bin Muhammad bin ‘Ali bin Ja’far al-Sadiq bin Muhammad al-Baqir bin ‘Ali bin Zainal Abdidin bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib karramallahu wajhah, dan dikenal dengan nama Syarif Abul Jadid menurut penduduk Yaman. Asalnya dari Hadramaut dari para syarif di sana yang dikenal dengan Al Abi Alwi, yang merupakan rumah kesalihan dan ibadah dalam tarikat tasawwuf. Termasuk didalamnya para ahli fikih yang akan datang penyebutan mereka yang aku ketahui dengan benar, insya Allah Ta’ala, bersama ahli negerinya.” (Al Suluk Juz 2 h. 135-136)

    Dari redaksi itu Ali al Sakran (w. 895 H.) mengatakan bahwa Jadid itu saudara leluhurnya yang bernama Alwi dan Abdullah itu adalah Ubed. Pengakuan itu tanpa ada satu sumber sejarahpun di masa Jadid itu yang mengatakan bahwa Jadid punya saudara bernama Alwi. Ali al Sakran mengatakan:

    وقد فهمت مما تقدم اولا منقولا من تاريخ الجندي وتلخيص العواجي وسبق به الكلام في ترجمة الامام ابي الحسن عَليّ بن مُحَمَّد ابْن أَحْمد جدِيد انه عبد الله بن احمد بن عيسى

    Terjemah:

    “Dan aku memahami dari keterangan yang telah lewat, untuk pertama kali, berdasar apa yang terdapat dari Tarikh al-Janadi (kitab al-Suluk) dan kitab Talkhis al-Awaji, dan telah disebutkan pembicaraan tentangnya, dalam menerangkan biografi sosok al-Imam Abu al Hasan, ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad Jadid, bahwa Ubaid itu adalah Abdullah bin Ahmad bin ‘Isa. (Al Burqot, h. 150)

    Jadi awalnya keluarga habib mengaku bersilsilah kepada Ahmad bin Isa itu adalah karena melihat silsilah Syarif abul Jadid yang ada dikitab Al Suluk lalu menyatakan bahwa leluhurnya adalah saudara dari Jadid tanpa referensi penguat apapun.

    5) Sayangnya pencangkokan silsilah ke Jadid bin Abdullah itu tidak sukses, karena ternyata dalam manuskrip Al Suluk yang lebih tua nama Abdullah itu tidak ada. silsilah Ba’alwi hari ini yang diambil dari silsilah Syarif Abil Jadid adalah merupakan versi kitab Al Suluk yang dicetak berdasarkan manuskrip Mesir tahun 877 H. Sedangkan dalam manuskrip Paris yang disalin 820 H. bahwa Jadid bukan anak Abdullah bin Ahmad, tetapi ia adalah anak langsung dari Ahmad. Teori ‘Ali al-Sakran bahwa Ubaid yang tercatat dalam versi Bani Ahdal adalah nama lain dari Abdullah, tertolak mentah-mentah.

    6) Para pembela Ba’alwi berusaha mendatangkan sanad sanad yang katanya ditulis pada abad ke enam Hijriah, tetapi jelas sanad-sanad itu adalah sanad palsu. Nama-nama keluarga habib sampai abad kedelapan tidak tercatat sebagai ulama apalagi ulama hadits, bagaimana bisa mereka meriwayatkan hadits?

    5. Benarkah hasil tes DNA Klan Ba’alwi (habib) terbukti bukan keturunan Nabi Muhammad SAW?

    Menurut https://www.familytreedna.com/…/j-1el-147/about/background disimpulkan bahwa:

    – Individu L859+ adalah keturunan suku Quraisy

    – Individu FGC8703+ adalah keturunan marga Banu Hashem

    – Individu FGC10500+ adalah keturunan Imam Ali AS

    – Individu FGC30416+ adalah keturunan Imam Hussein AS

    Sedangkan para Habib Ba’alwi yang sudah tes DNA mayoritas mereka tidak memeiliki kode-kode di atas.

    Menurut DR. Sugeng Sugiharto, keturunan Nabi Muhammad SAW jalur paternal (laki-laki) harus berhaplogroup J, karena Nabi Ibrahim AS berhaplogroup J. Sedangkan dari ratusan para habib Ba’Alwi yang telah melakukan tes DNA, hasilnya mayoritas mereka berhaplogroup G. Berarti mereka bukan hanya tidak terkonfirmasi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi juga mereka tidak termasuk keturunan Nabi Ibrahim AS.

    “Ba’alwi itu, nasabnya ke Nabi Ibrahim itu tertolak, karena tidak bisa dikonfrontasi dan dikonfirmasi dengan keturunan Nabi Ishak. Kalau mereka mengaku sebagai keturunan Imam Ali, dengan sendirinya keturuna Nabi Ismail, maka haplotype mereka dari Nabi Ibrahim ke atas harus sama dengan para kohen…logikanya, bagaimana mereka keturunan Imam Ali, wong bani Ibrahim aja bukan..”, tegas Doktor Sugeng dalam sebuah konten di chanel youtube yang di uplod tanggal 1 Januari 2024 dengan judul “Nasab G-Y32612 itu ke Ibrahim saja hil yang Mustahal, bagaimana jadi Alawiyyin ??”.

    Kita bisa ambil beberapa contoh keluarga Ba’alwi yang telah melakukan tes DNA (https://www.familytreedna.com/public/baalawi…), misalnya seorang bapak dari Al-Habsyi yang yang tes DNA dengan nomor KIT: IN89146, ia tinggal di Saudi Arabia, hasilnya ia berhaplogroup G-M201. Gagal. Contoh lain, seorang bapak dari Bin Syekh Abubakar, ia tes DNA dengan nomor KIT: M9523, ia tinggal di Indonesia, hasilnya haplogroupnya G-M201. Gagal juga. Contoh lain seorang bapak dari Assegaf, ia tes DNA dengan nomor KIT: 88697, ia tinggal di Yaman, hasilnya haplogroupnya G-M201. Gagal lagi. Contoh lain, seorang bapak bernama Omar, ia tes DNA dengan nomor KIT: IN76599 , ia tinggal di Yaman, hasilnya, haplogroupnya G-M201. Gagal maning. Dan masih banyak lagi contoh-contoh hasil tes DNA dari klan Ba’alwi yang dapat kita unduh dari berbagai macam situs penyedia jasa tes DNA. Hasilnya mayoritas mereka berhaplogroup G-M201.

    6. Apa hukum penggunaan tes DNA dalam memvalidasi nasab menurut hukum Islam?

    Menurut hasil keputusan Muktamar NU ke-31 tahun 2024 bahwa tes DNA bisa untuk menafikan ilhaq nasab, namun belum tentu bisa menentukan ilhaq nasab (Ahkamul Fuqoha, cet.2010 h. 509)

    Kesimpulan Akhir: Klan Ba’alwi (para habib) terbukti secara ilmiyah bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Waallahu Alam

  • KUATKAN KEILMUAN, PONPES AL MUAYYAD MANGKUYUDAN LAUNCING LEMBAGA BAHTSUL MASAIL

    KUATKAN KEILMUAN, PONPES AL MUAYYAD MANGKUYUDAN LAUNCING LEMBAGA BAHTSUL MASAIL

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta gelar kegiatan Launching Lembaga Bahtsul Masail dan Bahtsul Masail Kubro ke-1 pada Ahad, (20/03). Kegiatan ini diselenggarakan di serambi Masjid Al Muayyad, Mangkuyudan, Surakarta.

    Launching lembaga Bahtsul Masail ini diselenggarakan setelah adanya ujian syamil yang diikuti oleh calon pengurus lembaga bahtsul masail sebanyak 27 santri pilihan. Ujian syamil yang diselenggarakan sebelumnya adalah dengan menguji pemahaman calon pengurus terhadap kitab Taqrib dan Tadzhib dalam satu waktu, sehingga melalui tes ini dapat membuktikan seberapa kuat pemahaman calon pengurus di dalam mengelaborasi sebuah masalah dengan keterangan yang ada di dalam kitab-kitab Fiqih.

    Pembina Lembaga Bahtsul Masail Pesantren Al Muayyad yang juga merupakan ketua LBM NU Surakarta, Gus Ahmad Muhamad Mustain Nasoha mengatakan terbentuknya Lembaga Bahtsul Masail di Pesantren Al Muayyad sangat maklum adanya. Hal ini sesuai dengan sejarah Pesantren Al Muayyad yang memiliki pengasuh dan guru-guru yang ‘alim dan pakar dalam bidang Ilmu Fiqih. “Kiai Ali Maksum Krapyak, musohih LBM Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama dahulu selalu sowan Kiai Umar Abdul Mannan untuk mentashih hasil keputusan dari musyawarah LBM PBNU. Beliau tidak akan menerbitkan hasil musyawarah LBM PBNU jika belum ditashih oleh Kiai Umar,” terang Gus Musta’in dalam sambutannya.
    “Kegiatan LBM ini diadakan atas dawuh Ketua Yayasan Al Muayyad KH. M. Faisol Rozaq. Semoga bisa istiqomah dan sukses.” Pungkasnya.

  • BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Ahad, 20 Juni 2021 – LBM PCNU Surakarta kembali mengadakan Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Kitab Kubro di Masjid Jami al-Marwah, Debegan, Mojosongo, Surakarta. Acara yang dihadiri ratusan peserta secara Offline dan Online baik dari kalangan Ulama, Habaib dan Masyarakat ini dimulai pukul 19.30 – 23.00 dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat. Acara dimulai dengan pembacaan Maulid Simtut Duror oleh HIPNUSA Surakarta.

    Dalam sambutannya, Ketua LBM NU Surakarta Gus Mustain Nasoha Al Hafidz mengatakan bahwa Semenjak Juli 2019 – Juli 2021, LBM NU Solo telah mengadakan 17 kali Bahtsul Masail Kubro dan 7 kali Musyawarah Kitab Kubro dan telah membahas 73 masalah fiqhiyyah baik Waqiiyah, Maudluiyyah maupun Qonuniyyah.

    Selain Bahtsul Masail dan Musyawarah Kitab Kubro, LBM NU mengadakan Dauroh Ilmiah, Ngaji Kitab Fathul Muin dalam bidang Fiqih, Seminar Nasional, Talk Show Nasional, Tanya Jawab Agama, dan mendirikan LBM di beberapa MWC di Surakarta. Semua jawaban dan hasil kegiatan bisa diakses di Jurnal Ilmiah, NU SOLO TV atau beberapa media, lanjut Kyai Muda dari Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo yang akbrab dipanggil Gus Mustain ini.

    Ketua PCNU Surakarta H. M. Masyhuri, S.E.,M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus LBM dan terkhusus kepada Gus Mustain Nasoha yang telah berusaha sebaik-baiknya berkontribusi untuk Nahdlatul Ulama. Beliau berharap LBM semakin maju dan bermanfaat untuk umat.

    Dalam Bahtsul Masail Kubro ke 17 yang diadakan dengan tuan rumah MWC NU Jebres ini LBM menjawab 4 masalah Qurban sesuai soal dan LBM juga menjawab 4 masalah yang ditanyakan oleh Masyarakat, sehingga totalnya 8 masalah, adapun hasilnya sebagai berikut :

    1. Bagaimanakah Hukum memindah Qurban ke daerah lain? Jawabnnya : Ulama beda pendapat : Boleh menurut Qoul Sohih dalam Madzhab Imam Syafii pendapat ini yang diambil LBM, akan tetapi Imam Ali Syabromalisi dan Imam Romli mengatakan tidak boleh jika Qurban wajib ( nadzar ). Akan tetapi jika qurban sunah maka boleh kurang dari kadar yang diwajibkan. Jika ada orang mentransfer uang kepada orang lain diluar daerah kemudian mewakilkan mewakilkan kepada orang tersebut untuk membelikan hewan dan dikurbankan maka boleh secara mutlak. Rujukannya dari Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 380, Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 8 hal 452, Kitab Kifayatul Akhyar Hal    534, Kitab Hasyiyah Syarwani wa Ibnu Qosim Al Abbadi Juz 9 hal 365
    2. Hukum Qurban Iuran di Sekolah? Jawabannya : Jika diniati Qurban maka tidak sah. Karena secara syariat Sapi maksimal untuk 7 orang dan Kambing/Domba untuk satu orang saja. Rujukannya : Kitab Nihayatul Mughtaj Juz 8 Hal 133, Kitab Hasyiyah Syarwani juz 9 hal 349, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 126, Kitab Hasyiyah Qulyubi juz 2 hal 252
    3. Hukum Kulit dan Kepala Qurban untuk upah penyembelih? Jawabannya : Tidak boleh. Walaupun Qurban Sunah. Akan tetapi jika diniatkan sodaqoh kepada penyembelih maka boleh. Rujukannya : Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 8 hal 419, Kitab Manhajul Qowim hal 631, Kitab Syarah Bahjah Wardiyah Juz 19 hal 159.
    4. Hukum menjual Kulit dan kepala Hewan Qurban ? Jawabannya : Tidak boleh, Kecuali jika telah diberikan kepada orang Fakir – Miskin maka itu sudah menjadi haknya maka boleh dia dijual. Rujukannya : Kitab Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 419 – 420, Kitab Ghurorul Bahiyyah Syarah Bahjah Al Wardiyah juz 5  hal 171, Kitab Al Hawi Al Kabir juz 15 hal 120, Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 4 hal 145, Kitab Mughni Mughtaj juz 18 hal 142.
    5. Bagaimanakah Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim? Jawabanya : Tidak boleh memberikan daging Qurban kepada Non Muslim

    Catatan : 1. Tidak boleh juga bagi Orang Faqir dan Orang Kaya yang menerima bagian Qurban memberikan kepada orang Kafir, 2. Tidak boleh juga bagi orang Faqir menjual bagian qurbannya kepada orang Non Muslim. 3. Pendapat yang mengatakan bahwa Kafir Dzimmi boleh menerima Daging Qurban maka hal ini tidak berlaku di Indonesia. Karena Kafir di Indonesia menurut keputusan Mabahist tidak memenuhi syarat sebagai kafir Dzimmi.  Sebagaimana disebutkan oleh Imam Jalaludin Al Mahalli. SOLUSI : LBM PCNU Surakarta memberi solusi agar orang non muslim di Indonesia tetap bisa mendapatkan daging qurban yaitu dengan cara panitia meminta iuran lebih dari yang diberikan oleh si Mudhohhi dari anggaran uang untuk qurban. Misalnya, orang yang berkurban memberikan tambahan selain harga hewan qurban sebesar Rp. 100.000, 00, lalu kemudian dengan uang tambahan tersebut pihak panitia membelikan daging di pasar dan daging itulah yang diberikan kepada orang non muslim. Pastinya dengan kerelaan dari orang yang berqurban. Rujukannya Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 9 hal. 363, Kitab Ianatut Thalibin juz 2 hal 379, Kitab Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 217, Hasyiyah Syabrabalisi juz 8 hal 141, Kitab Majmuk Syarah Muhazab juz 8 hal 425, Kitab Tuhfatul Habib juz 4 hal 340, Kitab Kanzur Roghibin juz 1 hal 423, Kitab Hasyiyah Bajuri juz 2 hal 566.

    1. Bagaimanakah Hukum Qurban dengan hutang? Jawabannya: Qurban dengan memakai uang hasil hutang hukumnya boleh. Catatan : Hukum berhutang jika dia yakin tidak mampu membayar maka haram dan Jika dia ragu mampu membayar maka makruh. Rujukannya Kitab Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj juz 8 hal 46, Kitab Hasyiyah Jamal juz 6 hal 219, Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 48.
    2. Bagaimanakah Quban sekaligus Niat Aqiqah? Jawabannya : Ulama beda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan, tapi Tidak diperbolehkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Rujukannya Kitab Ismadul Ainain hal 93, Kitab Busyrol Karim hal 704, Kitab Hasyiyah Bujairomi ala Syarhil Minhaj juz 4 hal 302, Kitab Hasyiyah Syarwani ala Tuhfatil Mughtaj juz 9 hal 370, Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 548, Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro 
    3. Hukum Qur’ban untuk orang yang telah meninggal? Jawabannya : Menurut pendapat yang muktamad (dibuat pegangan) bahawa tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali ada wasiat darinya sebelum meninggalnya. Sedangkan pendapat muqobil pendapat Ashah hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa ada wasiat orang yang telah meninggal. Ini adalah pendapat yang dikukuhkan oleh Imam Rafi’i Asy Syafii, Imam Ibnu Qosim Al Abbadi As Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki ( Imam Maliki boleh tapi Makruh ). Kebolehan para ulama ini dikarenakan Qurban merupakan bagian dari Sodaqoh, sedangkan sodaqoh untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan, dan pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Adapula yang mengatakan diperbolehkan ini alasannya dikarenakan bahwa kematian tidak mencegah sampainya pahala kepada si mayit, sebagaimana menghajikan dan mengirim pahala sodaqoh. Rujukanannya : Kitab Asnal Matalib juz 3 hal 60, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 137, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab juz 8 hal 406, Kitab Bada’idus Sanai’ juz 5 hal 72, Kitab Mausuah Al Fiqh juz 5 hal 107. (Abi Sorban)
  • Jenazah Disalatkan Dari Dalam Ambulance

    Jenazah Disalatkan Dari Dalam Ambulance

    wp.sorbansantri.com –  Ada fenomena baru dalam salat jenazah di masa pandemi ini. Untuk menghindari penyebaran virus serta tetap menjalankan Fardhu Kifayah menyalatkan jenazah maka dilakukan dengan cara jenazahnya berada di dalam ambulance dan disalatkan dari luar mobil.

    Keputusan ini ditetapkan dalam Bahtsul Masail PCNU Blitar, seperti yang dirilis di FB Ustadzana Gus

    Ali Romzi

    :

    ﻟﻮ ﻭﺿﻊ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻣﻘﻔﻞ ﻭﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﺎﺯ ﻛﻤﺎ ﺗﺠﻮﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﻓﻦ …. ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻟﻮ ﻭﺿﻊ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﺗﺎﺑﻮﺕ ﻣﻘﻔﻞ
    Jika mayit diletakkan di dalam rumah yang dikunci dan disalatkan maka boleh sebagaimana boleh disalatkan setelah dimakamkan, demikian pula jika mayit diletakkan di dalam peti yang dikunci (Syekh Syaubari, Hamisy Asna Al-Mathalib 1/317). (kh. ma’ruf khozin)
  • LBM NU Solo hadiri Bahsul Masail tingkat PWNU Jateng

    LBM NU Solo hadiri Bahsul Masail tingkat PWNU Jateng

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Senin, 9 November 2020 Perwakilan LBM NU Surakarta berangkat menuju Pondok Pesantren Luhur Mangkang Dondong Semarang untuk mengikuti Bahtsul Masail tingkat PWNU membahas beberapa masalah.

    LBM NU Solo mengirim 8 kader terbaiknya dalam Bahsul Masail, adapun delegasinya adalah

    1. Kyai AM Mustain Nasoha selaku Ketua LBM NU Surakarta dan Ketua Delegasi
    2. KH. Sofwan Fauzi
    3. Kyai Muslihin Solihin
    4. Ust. Rahmad Al Bazzar
    5. Ust. Rifan Adi Nugraha, S.H.
    6. Ust. Alif Adi Saputra, S. Kes.
    7. Ust. Muhammad Hafidz
    8. Ust. Setyawan Purnomo, S.Pd.

    Delegasi akan dibagi dalam 2 komisi:

    1. Komisi Maudluiyyah yang diketuai oleh Kyai AM. Mustain Nasoha membahas 2 masalah :

    1. Apa dlabith umum dalam menentukan shighat termasuk sharih dan kinayah.
    2. Apa dlabith dalam menentukan shighat termasuk sharih dan kinayah secara khusus dalam
      nadzar, udlhiyah, nikah, cerai, dhihar.

    2. Komisi Waqiiyah yang diketuai Kyai Muslihin Solihin ( Perumus LBM NU Surakarta ) yang akan membahas tentang bagaimana Pandangan Fiqih mengenai Syakhsiyah Maknawiyah Iktibariyah. Dan sahkah tasharrufnya.

    Romo Kyai Mustain Nasoha mengatakan bahwa LBM NU Solo sebelum berangkat telah melakukan pertemuan pertemuan internal unruk membahas 2 masalah tersebut, menurut beliau 2 masalah yang dibahas oleh PWNU Jawa Tengah ini sangat penting sekali. Agar masyarakat dalam masalah tersebut tidak melakukan pelanggaran dalam syariat.

    Dan beliau juga mengatakan bahwa kami senantiasa menunggu masyarakat. Jika ada masalah-masalah Fiqih atau Masalah Keseharian yang tidak terpecahkan dan diketahui hukumnya bisa bertanya kepada LBM NU Surakarta, bisa datang langsung ke Kantor PCNU Surakarta atau melalui kontak Humasnya 05868181006 ( Ust. Alif Adi Saputra ). (abi sorban)

  • Banyaknya Orang Alim, Sedikitnya Orang Wira’i

    Banyaknya Orang Alim, Sedikitnya Orang Wira’i

    101234449_3641096199251676_4378827095095115776_n

    fb: KH. Ma’ruf Khozin

    cyberaswaja.online- Saya diberi kesempatan berkumpul dengan para penentu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim selama 10 tahun. Di tengah seriusnya beliau-beliau membahas selalu banyak candaan. Kalimat ‘kurang nyegoro’, ‘kitabnya kurang gede’ dan sebagainya adalah bagian candaan saja untuk melengkapi dinamika adu argumentasi. Begitu kalimat itu dibawa keluar kok serius banget.

    Mengamalkan pendapat yang ketat dan berat adalah soal Wira’i. Sudah maklum kok di Mukadimah kitab Majmu’ dijelaskan urutan pendapat ulama yang layak diikuti adalah Aura’ (lebih Wira’i) untuk didahulukan.

    Salah satu pendiri NU yang juga menjadi Rais Akbar, Hadlratusyekh KH Hasyim Asy’ari menulis dalam kitabnya Ziyadatu At-Ta’liqat (lihat gambar atas):

    “Diantara yang sudah ditetapkan bahwa jika dalam 1 masalah terdapat 2 Qaul (pendapat Imam Syafi’i) atau 2 Wajh (pendapat ulama Syafi’iyah) maka tidak harus mengamalkan pendapat yang hati-hati dan paling berat. Sebab kesemuanya benar. Ini berlaku bagi orang-orang awam.

    Sementara untuk orang-orang tertentu seperti para pemimpin agama, ahli fikih yang berorientasi akhirat dan ulama yang takut kepada Allah maka mereka mewajibkan kepada diri mereka sendiri untuk mengamalkan pendapat yang paling berat dan paling hati-hati.”

    Di kitab lain karya beliau, yakni Risalah Ahlissunah wal Jamaah, Kyai Hasyim Asy’ari menulis:

    والتقليد بعد العمل جائز فلو صلى شافعي ظن صحة صلاته على مذهبه ثم تبين بطلانها في مذهبه وصحتها على مذهب غيره فله تقليده ويكتفي بتلك الصلاة

    “Taklid setelah selesai melakukan ibadah adalah boleh. Jika seorang Madzhab Syafi’i mengira bahwa shalatnya sah dalam madzhab tersebut, lalu setelah shalat ternyata tidak sah menerut Madzhab Syafi’i, tetapi sah menurut Madzhab yang lain, maka dia boleh berpindah madzhab dan shalatnya tetap menjadi sah.”

    Soal ikut Madzhab selain Syafi’i karena hajat atau tatabbu’ ar-rukhas (mencari pendapat ringan) terjadi beda pendapat di kalangan ulama kita. Selain 4 madzhab juga masih ada 7 madzhab lain. Di kalangan ulama kita juga belum satu suara.

    Intinya, sesama santri membahas seberat apapun problematika umat jangan lupa sambil ngopi. Sebab “Dalam segelas kopi terdapat pahit dan manis menyatu dalam kehangatan”. (kh. ma’ruf khozin)