Tag: bogor

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • ULAMA MAKKAH BERTHOWAF UNTUK NAHDLATUL ULAMA

    ULAMA MAKKAH BERTHOWAF UNTUK NAHDLATUL ULAMA

    SORBANSANTRI.COM
    SORBAN SANTRI-
    Kisah ini diceritakan oleh Ketua Umum PBNU Dr KH. Idham Chalid pada tahun 1970-an pada instruktur kader NU di Cisarua Bogor Jawa Barat.
    Pada tahun 1952 NU keluar dari Masyumi. Ketika itu KH. Idham Chalid (30 tahun) sedang berada di Mekkah dan menerima telegram dari KH. Wahid Hasyim, menyatakan bahwa perundingan buntu dan NU terpaksa keluar dari Masyumi.
    KH. Idham sempat dilematis, sebab di satu sisi beliau juga pimpinan top figur Masyumi di Kalimantan, dan disisi lain juga sebagai Sekjen NU. Namun beliau ingat pesan sang ayah, KH. Muhammad Chalid, “Ham, ikutilah KH. Abdul Wahab Chasbullah. Insya Allah kamu tidak sesat,” ini yang dipegangi KH. Idham Chalid.
    KH. Idham bercerita, “Pada waktu di Mekkah saya bersama T Dalimunte bersama banyak dari kawan-kawan dari NU KH. Dahlan, KH. Masyhuri yang ada di Lasem sekarang ini, Kyai Husien Sumedang, mengumpulkam alim ulama NU dan beberapa jam’iyah sebanyak 41 orang, maka bersama-sama bertawaflah keliling Ka’bah, yaitu pada malam Jum’at. Seluruhnya berkumpul di rumah KH. Dahlan di Mekkah itu, dan saya bacakan telegram ini, lalu bersama-sama ini nawaitu tawaf dan tabarruk minta petunjuk Allah mendoakan umat Islam Indonesia, dipimpin oleh almarhum Syekh Abdul Qadir Mandili min Akbari Ulama Indonesia guru dari semua jema’ah di Mekkah.”
    Kyai Idham menambahkan, “Selesai tawaf berdoalah di Ka’bah itu, yang berdoa lebih dahulu beliau. Kemudian saya sebagai Sekjen Nahdlatul Ulama, dan saya berdoa: Ya Allah, Ya Tuhanku, Ya Rabbi, jikalau NU ini betul-betul akan membawa kebesaran kalimah Allah, dan jikalau jalan yang ditempuh oleh para pemimpin-pemimpin kami ini betul-betul sesuai dengan keridhaan-Mu dan akan menegakkan:
    لترفع رعيته فأيد لنا يل رب واعط لنا قوة تستمر رضاك و تحت رعايتك بتوفيقك وهدايتك
    Jikalau tidak, jikalau seandainya NU akan menjadi bencana bagi Umat Islam, Wahai Tuhanku, jikalau dia menyebabkan jatuhnya umat dan kebesaran dari pada kalimah Allah, minta dihancurkan sekarang juga, jangan sampai melangkah.”
    Doa ini namanya ibtihal, itu doa terlalu berat sesungguhnya, sama dengan orang yang mendoakan anaknya: Wahai Tuhanku, jikalau dia akan menjadi orang baik panjangkan umurnya, kalau tidak matikan sekarang juga.
    Lalu, sewaktu dalam perjalanan pulang dari Mekkah ke Indonesia, KH. Idham Chalid istikharah di kapal haji, waktu itu yang jadi Menteri Agama Bapak KH. Faqih Usman, orang-orang NU semuanya yang menjadi Pegawai KUA tidak ada yang berani tampil ke muka. Sedikit saja ada tanda-tanda akan memilih NU orang ini bisa dipindah, atau diturunkan pangkatnya.
    Sewaktu mau turun dari kapal haji, masih di tengah laut, KH. Idham Chalid berdoa di waktu subuh dalam istikharah, “Wahai Tuhanku, berilah aku petunjuk sebelum aku turun dari kapal ini,” Maka seolah-olah ada satu petunjuk, “Siapa yang mula-mula naik ke kapal ini, itulah imammu.”
    Dan Allah telah tentukan, ternyata KH. Abdul Wahab Chasbullah ini menjemput Kyai Idham juga dan banyak lagi para tokoh di pelabuhan itu. Sesampainya beliau (Mbah Wahab) di pelabuhan ada bekas murid beliau bekerja, kapal Kyai Idham masih di tengah laut.
    “Bapak Kyai mau menjemput siapa?” kata sang murid.
    Mbah Wahab menjawab, “Mau menjemput Idham.”
    “Mari Pak Kyai saya antar dengan motorboat.”
    Diantarlah beliau ini ke kapal, dan berjumpalah Kyai Idham dengan Mbah Wahab.
    Demikianlah, sedikit kisah yang pernah diceritakan KH. Idham Chalid. Beliau menjadi Ketua Umum PBNU di usia 34 tahun tahun 1956, hingga tahun 1984. Berduet dengan KH. Abdul Wahab Chasbullah Rais Aam Nahdlatul Ulama, hingga akhirnya mampu membawa NU selamat dalam menghadapi masa-masa pelik pada masa Orde lama dan Orde baru. (abi sorban)
    KH.Idham Chalid.Al Fatihah
  • PESANTREN NU DI BOGOR TETAP PENUH SEMANGAT KIBARKAN BENDERA NU

    PESANTREN NU DI BOGOR TETAP PENUH SEMANGAT KIBARKAN BENDERA NU

    SORBANSANTRI.COM
    SORBAN SANTRI- Ini adalah pesantren Siti Dhumillah yang terletak di kampung cijeruk tajurhalang bogor, selama ini Depok dan bogor menjadi pusat pengikut wahhabi itu efek dari menjamurnya pendatang dari timur tengah yang bermukim di bogor, salah satunya di kawasan megamendung bogor, disini sempat viral karna mencuatnya kasus kawin kontrak hingga prostitusi syariah, selama ini bogor menjadi salah satu daerah paling banyak yang berpaham wahhabi, banyak teman-teman menilai ini karna banyak masyarakat yang masih islam abangan, NU, Muhammadiyah sudah jelas memiliki amaliyah dan struktur kepengurusan, juga memiliki kepentingan bagi masyarakat dan negara, disini banyak sekali ustadz-ustadz dadakan, banyak sekali habib-habib palsu, majelis-majelis tanpa guru yang di danai para wahhabi.
    Banyak sekali pesantren NU disini, di kota maupun di pelosok daerah, dari jonggol, hingga ke pedalaman perbatasan sukabumi dan Cianjur, tetapi masih kurang menunjukkan identitas ke-NU an nya, dan tidak sengaja ternyata saya berteman dengan salah seorang kyai yang memiliki kepengurusan pesantren Siti Dhumillah ini, pesantren ini GRATIS, Pesantren ini memasang puluhan bendera NU di halaman depan, menunjukkan kebanggaan tersendiri menjadi bagian dari Pejuang Pendidikan masyarakat berbasis Nahdlatul Ulama, dalam hati kami seolah berkata, “ya itulah panji kami, berwarna hijau berlambang tali jagat” kami tidak takut, kami tidak gentar, termasuk pada mereka yang kerap bertakbir tapi untuk tindakan yang brutal, bengis,
    Jayalah NU, Jayalah Nusantaraku…!
    – Haddi VJB
  • ABAH YAI DASUKI MENGHADIRI RUTINAN DESA MEKAR SARI

    ABAH YAI DASUKI MENGHADIRI RUTINAN DESA MEKAR SARI

    Bogor Mekarsari – Menghadiri rutinan desa mekar sari, pengajian Minggu manisan.

    Mauidohasanah oleh Abah yai Dasuki

    “Pahala berkunjung/silaturrahim pada saudara muslim adalah 100 kali seperti ibadah umroh”

    *berkawan karena Allah dalam kebaikan sekalipun dengan kawan yang belum taat kepada Allah, bisa membawa kawan dalam ketaatan kepada Allah…*

    Waallahualam 🙏

    Alhamdulillah diiringi hujan yang berkah ( Red- Infokom Ansor Banser NU )