Tag: bubar

  • TAHUN BARU TANPA FPI KEMENANGAN UMAT BERAGAMA

    TAHUN BARU TANPA FPI KEMENANGAN UMAT BERAGAMA

    Oleh : Ayik Heriansyah
    wp.sorbansantri.com – Keputusan pemerintah melarang organisasi, kegiatan dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) hadiah tahun baru bagi umat beragama di Indonesia. Sudah lama FPI dirasakan mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyaman masyarakat. Masyarakat risih, namun sungkan dan masih menghormati simbol-simbol agama yang digunakan FPI.
    FPI organisasi yang tidak jelas apa maunya. Mau Khilafah, tapi model khilafahnya tidak jelas. Ketemu ISIS, menyatakan mendukung ISIS, ketemu PKS menyatakan mendukung PKS, ketemu HTI menyatakan mendukung HTI. Sedangkan kesemuanya itu mempunyai model khilafah yang berbeda-beda.
    Ketika ditanya soal NKRI Bersyariah, konsepnya pun tidak jelas. Hanya jargon, karena kadung menolak ke-syar’i-an pemerintah NKRI, di sisi lain mau menyebut khilafah lebih tidak jelas lagi konsepnya. FPI sebenarnya terjebak dalam kejahilan mereka sendiri.
    Pelarangan FPI merupakan kemenangan bagi umat beragama di Indonesia, bukan hanya Islam. Narasi dan opini politik identitas yang mereka mainkan sangat berbahaya bagi kohesi sosial dan integrasi bangsa. Misalnya Habib versus non habib. Islam versus kafir. Pembela Islam versus komunis. Khilafah versus NKRI.
    Disengaja atau tidak, propaganda FPI telah membentuk habitus, membangun persepsi di alam bawah sadar dan menciptakan suasan batin anti pemerintah yang sah. FPI melakukan radikalisasi massa yang berujung pada aksi teror. Dibuktikan oleh tiga puluhan pelaku teror berlatar belakang FPI.
    Pelarangan FPI dalam rangka menghentikan radikalisasi masyarakat. Mengutip materi Direktur Pencegahan BNPT Brigjen. Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM pada Sarasehan dan Muhasabah Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT, 28-30 Desember 2020 di Hotel Millenium Jakarta, bahwa, semua negara di dunia menghadapi ancaman terorisme yang lahir dari radikalisme berbasis suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
    Sejatinya, radikalisme dan terorisme tidak ada hubungannya dengan ajaran agama dan tidak ada kaitannya dengan kedalaman iman, ketaqwaan dan kedekatannya umat beragama kepada Tuhan. Karena kedalaman iman, ketaqwaan dan kedekatan dengan Tuhan adalah masalah hati. Bukan masalah politik, pemerintahan dan negara. Iman dan taqwa bersifat imanen (ada di dalam diri).
    Oleh karena itu, radikalisme dan terorisme atas nama agama menjadi “fitnah” bagi agama dan umatnya. Sedangkan hal tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan substansi dan tujuan agama itu sendiri. Tentu saja merugikan dan akan memecah belah umat beragama, serta merusak citra agama-agama. Radikalisme dan terorisme menjadi masalah bagi semua agama.
    Pembubaran FPI tidak melanggar prinsip kebebasan berkumpul/berserikat di era demokrasi. Pelarangan FPI, bukan pelarangan Islam. Apalagi kebencian kepada Islam. Saya islam sejak lahir. Saya bukan FPI. Saya bebas menjalankan agama saya.
    Bukan saja bebas menjalankan ibadah mahdlah (ritual), saya juga bebas menjalankan ibadah muamalah dan siyasah. Saya beribadah siyasah sebagai warga negara dengan mentaati pemerintah sepanjang bukan maksiat. Saya berbeda pendapat fiqih dengan FPI, saya mengikuti pendapat jumhur ulama bahwa NKRI dan pemerintahannya absah secara syar’i, ulil amri yang wajib ditaati.
    Selamat tinggal tahun 2020. Selamat tinggal FPI.
    Selamat datang tahun 2021. Selamat datang kemenangan umat beragama.
    #sorbansantri
  • Gus Yaqut: ” pembubaran FPI itu adalah HOAKS”

    Gus Yaqut: ” pembubaran FPI itu adalah HOAKS”

    wp.sorbansantri.com – Beberapa bulan ke belakang nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.

    Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020.

    Dalam bentrok tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.

    Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yakut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.

    Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

    Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah , Jumat 25 Desember 2020.

    Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

    Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul “Menteri Agama Gus Yaqut, ‘FPI Itu Sekarang Enggak Ada“, Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

    “Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri ,” kata Gus Yaqut.

    Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

    Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

    Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Surat telegram tersebut tidak jelas.

    Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

    “Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong,” kata Aziz.

    Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

    P tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia News)

  • Indonesia Tertutup Propaganda HTI

    Indonesia Tertutup Propaganda HTI

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- HTI di Indonesia jangan dikasih ruang gerak untuk menyampaikan suaranya. Yang notabene sudah jelas tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan Haluan Negara. Dengan ide khilafahnya, mereka berusaha memasuki sistem pemerintahan dengan cara atasnama agama dan masuk ke partai politik. Untuk itu masyarakat harus lebih waspada dengan propaganda yang dilakukan HTI seperti isu PKI, kriminalisasi ulama’, Mengajarkan sistem pemerintahan bahkan meyakini bahwa Pancasila itu thoghut.

    Berikut negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir:

    1. Mesir
      Dibubarkan: 1974
      Alasan: Terlibat upaya kudeta
    2. Suriah
      Dibubarkan: 1998
      Alasan: Dilarang melalui jalur ekstra yudisial
    3. Turki
      Dibubarkan: 2004
      Alasan: Organisasi teroris
    4. Rusia
      Dibubarkan: 2003
      Alasan: Organisasi teroris
    5. Jerman
      Dibubarkan: 2003
      Alasan: Penyebar propraganda kekerasan dan anti semit Yahudi
    6. Malaysia
      Dibubarkan: 2015
      Alasan: Dianggap kelompok menyimpang
    7. Yordania
      Dibubarkan: 1953
      Alasan: Mengancam kedaulatan negara
    8. Arab Saudi
      Dibubarkan: Era Abdulaziz
      Alasan: Ancaman negara
    9. Libya
      Dibubarkan: Era Moamar Khadafi
      Alasan: Organisasi yang menimbulkan keresahan
    10. Pakistan
      Dibubarkan: 2016
      Alasan: Dianggap ancaman negara
    11. Uzbekistan
      Dibubarkan: 1999
      Alasan: Menjadi dalang pengeboman di Tashkent
    12. Kirgistan
      Dibubarkan: 2004
      Alasan: Kelompok ekstrem
    13. Tajikistan
      Dibubarkan: 2005
      Alasan: Terlibat aktivitas terorisme
    14. Kazakhstan
      Dibubarkan: 2005
      Alasan: Terlibat terorisme
    15. China
      Dibubarkan: 2006
      Alasan: Melakukan kegiatan teror
    16. Bangladesh
      Dibubarkan: 2009
      Alasan: Terlibat aktivitas militan dan mengancam kedamaian
    17. Perancis
      Dibubarkan: –
      Alasan: Organisasi ilegal
    18. Spanyol
      Dibubarkan: 2008
      Alasan: Organisasi ilegal
    19. Tajikistan
      Dibubarkan: 2001
      Alasan: Sejumlah anggotanya dipenjara
    20. Tunisia
      Dibubarkan: –
      Alasan: Merusak ketertiban umum
    21. Indonesia
      Dibubarkan: 2017
      Alasan: Bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, mengancam ketertiban masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara.

    HTI Bubar!! Tegas Menag: Gak Ada Main Khilafah-khilafah Lagi !
    “HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya. (abi sorban)