Tag: cak imin

  • Pengadilan Tolak Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Usai Dipecat PKB

    Pengadilan Tolak Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Usai Dipecat PKB

    Sorbansantri.com – Sengketa perdata yang melibatkan anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp507 miliar yang diajukan Ghufron terhadap Cak Imin.

    “Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” ujar kuasa hukum DPP PKB, Dr. Anwar Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

    Ghufron, yang juga merupakan Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU, menggugat Cak Imin dengan tuduhan kesewenang-wenangan dalam pemecatan dirinya dari PKB. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    “Pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” jelas Anwar.

    Latar Belakang Pemecatan

    Achmad Ghufron Sirodj diketahui dipecat dari PKB melalui Surat Keputusan (SK) DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Pemecatan ini dilakukan karena Ghufron dianggap melanggar AD/ART serta peraturan PKB terkait disiplin partai.

    Ghufron sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun, pengadilan menyatakan prosedur hukum tidak terpenuhi karena ia tidak mengajukan kasus ini terlebih dahulu ke Mahkamah Partai.

    “Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke pengadilan tanpa melalui Mahkamah Partai, maka prosedur sudah dilanggar dan gugatan pun ditolak,” pungkas Anwar.

    Putusan ini sekaligus menutup sengketa yang melibatkan kader PKB tersebut, menegaskan bahwa urusan internal partai harus diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur. (AI Sorban)

    @beritasorban Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR RI sekaligus mantan kader PKB, terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, resmi berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp507 miliar yang diajukan Ghufron. Kuasa hukum PKB menyebut, gugatan tersebut ditolak karena menyangkut urusan internal partai yang harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Partai Politik. Pemecatan Ghufron oleh PKB didasarkan pada pelanggaran AD/ART dan disiplin partai. Hakim juga menyatakan prosedur hukum Ghufron tidak terpenuhi karena ia tidak membawa kasus ini ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Dengan putusan ini, sengketa antara Ghufron dan Cak Imin dinyatakan selesai. Untuk info terbaru seputar politik, tetap pantau perkembangan hanya di sini. #PengadilanNegeri #AchmadGhufronSirodj #CakImin #SengketaPKB #PemecatanKader #UUPartaiPolitik #MahkamahPartai #ADARTPKB #PutusanPengadilan #InternalPartai #fypシ ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Cak Imin Tur Indonesia, PKB Terima Masukan terkait Prabowo-Gibran

    Cak Imin Tur Indonesia, PKB Terima Masukan terkait Prabowo-Gibran

    wp.sorbansantri.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sedang menjalankan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah mendengarkan masukan dan pandangan dari para sesepuh serta tokoh masyarakat terkait sikap PKB pasca Pilpres 2024.

    Dalam diskusi daring “Demokrasi Tanpa Oposisi” yang diselenggarakan oleh Polemik Trijaya dan disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM pada Sabtu (4/5/2024), Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mengungkapkan bahwa Cak Imin sedang aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas.

    “Belum ada perdebatan, justru itu yang harus kami cari yang terbaik,” ujar Daniel, merujuk pada posisi PKB yang belum memutuskan sikap terkait kemungkinan merapat ke dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menurut Daniel, masukan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat akan disambut dengan baik dan menjadi pertimbangan serius bagi PKB. Dia menekankan bahwa PKB memahami bahwa baik berada di dalam maupun di luar pemerintahan memiliki konsekuensi yang perlu diperhitungkan secara matang.

    Dengan kunjungan ini, PKB berharap dapat memperoleh perspektif yang lebih komprehensif dalam menyusun strategi politiknya ke depan, terutama mengenai keterlibatan partai dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. (AI Sorban)