Tag: fakir miskin

  • YAYASAN KOPI GLADAK BERSAMA UPZIS MWCNU JETIS MOJOKERTO MENYANTUNI YATIM PIATU

    YAYASAN KOPI GLADAK BERSAMA UPZIS MWCNU JETIS MOJOKERTO MENYANTUNI YATIM PIATU

    Sorbansantri.com – Yayasan KOPI GLADAK bersama UPZIS MWCNU JETIS menyantuni yatim piatu dan fakir miskin di desa ngabar Jetis Mojokerto pada hari Jum’at jam 16:00wib(25/12/2020) berupa sembako dan amplob berisi uang dengan harapan terjalin hubungan yang baik antara KOPI GLADAK dan UPZIS MWCNU JETIS yang sama sama menginginkan memberi kemanfaatan kepada yatim piatu dan fakir miskin

    Acara di kemas secara sederhana setelah pengurus dari kedua belah pihak dan anak yatim piatu serta fakir miskin berkumpul acara di mulai dan bersamaan dengan melantunkan sholawat pembagian sembako dan uang di bagikan.

    Pengurus UPZIS MWCNU JETIS ustadz MAHMUD BUKHORI mengatakan “santunan yatim piatu dan fakir miskin kami lakukan setiap bulan keliling di tiap desa sekecamatan Jetis dan bulan ini kami bekerja sama dengan KOPI GLADAK sebagai salah satu yayasan yang juga sering melakukan kegiatan yang sama”

    Dari pengurus KOPI GLADAK Gus SUPANGAT saat di wawancarai team sorban santri menyatakan sangat senang karena dari yatim piatu non panti serta fakir miskin yang biasa di santuni oleh KOPI GLADAK bulan ini mendapatkan bantuan lebih banyak dari biasanya, beliau juga mengharapkan bantuan yang di berikan meskipun tidak begitu seberapa bisa meringankan beban mereka.(Dikin sorban)

  • di Saat Sedekah Lebih Utama Dari Pada Ibadah Haji

    di Saat Sedekah Lebih Utama Dari Pada Ibadah Haji

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Dari TV9 menanyakan tema Kiswah sore ini. Saya jawab silahkan kalau ada usulan tema. Ternyata melihat di FB saya soal penundaan jamaah haji dan gambar orang yang tawaf dengan memberi sedekah kepada fakir dan miskin, serta kisah yang dialami seorang Tabi’in, Ibnu Mubarak. Saya pun menyanggupi tema ini.

    Kisah ulama Salaf ini sebenarnya dapat dijumpai dalam literatur kitab-kitab Fikih Syafi’iyah, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Dimyathi Syatha, Guru para pendiri NU di Negeri Hijaz, Makkah:

    ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﻦ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻟﺨﺪﻣﺘﻪ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺩﻓﻊ ﺿﺮﻭﺭاﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ ﺟﺎﺋﻊ، ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻋﺎﺭ، ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺳﻨﺔ. ﻭﻗﺪ ﺃﻫﻤﻞ ﻫﺬا ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻨﺘﻤﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺡ

    (Penjelasan awal bahwa orang yang wajib haji adalah orang yang memiliki kemampuan biaya transportasi ke Makkah, pulang pergi, serta biaya hidup untuk keluarga yang di rumah)

    Yang dimaksud keluarga yang wajib diberi nafkah adalah istri, keluarga dekat, hamba sahaya dan orang-orang yang sangat membutuhkan dari umat Islam, meskipun bukan keluarganya.

    Seperti telah dijelaskan oleh para ulama dalam Bab Jihad bahwa menghilangkan kesulitan umat Islam dengan memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang yang telanjang dan sebagainya adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi orang yang memiliki kekayaan lebih untuk dimakan selama 1 tahun. Tetapi masalah ini banyak diabaikan oleh umat Islam hingga oleh mereka yang menganggap dirinya Soleh (I’anah At-Thalibin 2/319) kh. Ma’ruf Khozin