Tag: fardlu

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • 5 RUKUN QOULI UCAPAN DALAM SHOLAT

    5 RUKUN QOULI UCAPAN DALAM SHOLAT

    Rukun sholat ada 3 kategori, yaitu rukun qolbi, qouli & fi’li. Yang mana jika ditinggalkan (baik sengaja maupun tidak sengaja) maka sholatnya menjadi tidak sah. Salah satu rukun yang sering kali ditinggalkan adalah Rukun Qouli (Ucapan).

    Yang mana bacaanya tidak boleh dibaca didalam hati, harus diucapkan minimal didengar oleh telinga sendiri. Jangan terlalu keras apalagi ketika sholat berjama’ah, karena dapat mengganggu jama’ah disebelahnya.
    .
    RUKUN QOULI ADA 5, yaitu :

    ⒈ TAKBIRATUL IHRAM
    ⒉ SURAH AL FATIHAH
    ⒊ TAHIYAT AKHIR
    ⒋ SHOLAWAT PADA TAHIYAT AKHIR
    ⒌ SALAM (SALAM PERTAMA)


    Adapun syarat-syaratnya masing -masing, diantaranya :

    ☞⒈ Takbiratul Ihram (mengucapkan “Allahu Akbar”)

    • Dilakukan pada waktu berdiri pada sholat (bagi orang yang sholat berdiri)
    • Menghadap kiblat
    • Harus memakai bahasa Arab
    • Harus menggunakan lafadz “Allah” (الله) dan kalimat “Akbar” ( أكْبَر)
    • Harus tertib antara lafadz “Allah” lalu lafadz “Akbar”
    • Memakai lafadz “Allah” (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
    • Harus benar dalam pengucapan lafadznya
      diantaranya :
      • Tidak memanjangkan suara “A” pada kalimat Allah (contoh : Aaallahu …)
      • Tidak memanjangkan suara “BA” pada kalimat Akbar (contoh : … Akbaaar)
      • Tidak mentasydidkan lafadz “akbar” (contoh : … akabbar)
      • Tidak menambah suara panjang pada kalimat “HU” (allahuuu ….)
      • Tidak menambah suara “WA” diantara kalimat Allahu dengan Akbar (Allahu wakbar)
      • Tidak menambah suara “WA” sebelum kalimat Allah (wallahu Akbar)
      • Tidak boleh berhenti antara dua kalimat (allahu akbar)
    • Tidak menyembunyikan satu huruf pun dari huruf-hurufnya
    • Harus terdengar bacaan takbirnya (minimal oleh telinga sendiri)
    • Waktu membaca takbiratul ihram setelah masuknya waktu sholat (jika belum, maka tidak sah)
    • Bagi yang berjama’ah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
    • Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati

    ☞ 2. Bacaan surat Al-Fatihah

    • Tertib
      yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya
    • Muwalat
      yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus
    • Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
    • Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
    • Membaca semua ayat al-Fatihah.
    • Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
    • Tidak menggunakan lagu yang dapat merubah makna.
    • Membaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri (jika sholatnya dalam keadaan berdiri)
    • Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
    • Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.

    Apakah Makmum masih harus membaca Al Fatihah di belakang Imam pada saat Sholat Jahriyah (dikeraskan) ???
    • Dalam mazhab Syafi’i, Makmum masih berkewajiban membaca Alfatihah.
    Ada 2 cara melakukannya :
    1. cara pertama, mengikuti setiap imam selesai membaca 1 ayat
    2. Cara yang kedua, membaca Al fatihah setelah bacaan Al fatihah nya Imam selesai seluruhnya. Sehingga sebelum melanjutkan ke surah lainnya, Imam dianjurkan memberikan waktu sebentar bagi makmum untuk menyelesaikan al fatihahnya, dimaksudkan agar makmum bisa fokus dalam pembacaan surah berikutnya yang dibaca oleh imam.
    • Sedangkan Mazhab lainnya berpendapat Al fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh Imam.

    ☞ 3. Tahiyat Akhir

    • Dalam duduk yang betul
    • mendengar bacaan yang dibaca
    • tertib
    • memlihara hurufnya
    • memelihara lafadznya
    • memelihara tasydidnya

    4. Sholawat pada tahiyat akhir

    • Memlihara hurufnya
    • memelihara tasydidnya
    • memlihara kalimatnya
    • mendengarkan bacaan yang dibaca
    • Tertib
    • Dalam duduk tahiyyat akhir
    • Minimal sholawat yang dibaca adalah “Allahumma sholli ala Muhammad”, dianjurkan dilengkapi dengan membaca sholawat Ibrahimiyah

    ☞ 5. Salam (Assalamu’alaikum wa rahmatullah)

    • Memlihara hurufnya
    • memelihara tasydidnya
    • memelihara kalimatnya
    • mendengarkan bacaan salam yang dibaca
    • Tertib
    • Dalam duduk tahiyyat akhir

    Disunnahkan menoleh ke kanan ketika salam pertama, dan ke kiri ketika salam kedua.

    Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat yang menjadi rukun hanya salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah. Maka jika terjadi hal yang membatalkan sholat pada saat salam kedua (misalnya : kentut dll), maka Ulama berbeda pendapat
    • pendapat pertama, sholatnya tetap sah, tetapi kehilangan sunnah mengucapkan salam yang kedua
    • pendapat kedua, sholatnya batal. Karena tetap melakukan salam yang kedua, yang berarti menjadi satu kesatuan dengan salam yang pertama.

    Maka dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian, jika dirasa tidak kuat menahan hal-hal yang membatalkan sholat (contoh : kentut dll) pada saat salam yang kedua, maka seyogyanya sholatnya ditutup hanya dengan salam yang pertama.

    Semoga bermanfaat
    والله أعلمُ بالـصـواب