Tag: hujjah

  • BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Ahad, 20 Juni 2021 – LBM PCNU Surakarta kembali mengadakan Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Kitab Kubro di Masjid Jami al-Marwah, Debegan, Mojosongo, Surakarta. Acara yang dihadiri ratusan peserta secara Offline dan Online baik dari kalangan Ulama, Habaib dan Masyarakat ini dimulai pukul 19.30 – 23.00 dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat. Acara dimulai dengan pembacaan Maulid Simtut Duror oleh HIPNUSA Surakarta.

    Dalam sambutannya, Ketua LBM NU Surakarta Gus Mustain Nasoha Al Hafidz mengatakan bahwa Semenjak Juli 2019 – Juli 2021, LBM NU Solo telah mengadakan 17 kali Bahtsul Masail Kubro dan 7 kali Musyawarah Kitab Kubro dan telah membahas 73 masalah fiqhiyyah baik Waqiiyah, Maudluiyyah maupun Qonuniyyah.

    Selain Bahtsul Masail dan Musyawarah Kitab Kubro, LBM NU mengadakan Dauroh Ilmiah, Ngaji Kitab Fathul Muin dalam bidang Fiqih, Seminar Nasional, Talk Show Nasional, Tanya Jawab Agama, dan mendirikan LBM di beberapa MWC di Surakarta. Semua jawaban dan hasil kegiatan bisa diakses di Jurnal Ilmiah, NU SOLO TV atau beberapa media, lanjut Kyai Muda dari Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo yang akbrab dipanggil Gus Mustain ini.

    Ketua PCNU Surakarta H. M. Masyhuri, S.E.,M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus LBM dan terkhusus kepada Gus Mustain Nasoha yang telah berusaha sebaik-baiknya berkontribusi untuk Nahdlatul Ulama. Beliau berharap LBM semakin maju dan bermanfaat untuk umat.

    Dalam Bahtsul Masail Kubro ke 17 yang diadakan dengan tuan rumah MWC NU Jebres ini LBM menjawab 4 masalah Qurban sesuai soal dan LBM juga menjawab 4 masalah yang ditanyakan oleh Masyarakat, sehingga totalnya 8 masalah, adapun hasilnya sebagai berikut :

    1. Bagaimanakah Hukum memindah Qurban ke daerah lain? Jawabnnya : Ulama beda pendapat : Boleh menurut Qoul Sohih dalam Madzhab Imam Syafii pendapat ini yang diambil LBM, akan tetapi Imam Ali Syabromalisi dan Imam Romli mengatakan tidak boleh jika Qurban wajib ( nadzar ). Akan tetapi jika qurban sunah maka boleh kurang dari kadar yang diwajibkan. Jika ada orang mentransfer uang kepada orang lain diluar daerah kemudian mewakilkan mewakilkan kepada orang tersebut untuk membelikan hewan dan dikurbankan maka boleh secara mutlak. Rujukannya dari Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 380, Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 8 hal 452, Kitab Kifayatul Akhyar Hal    534, Kitab Hasyiyah Syarwani wa Ibnu Qosim Al Abbadi Juz 9 hal 365
    2. Hukum Qurban Iuran di Sekolah? Jawabannya : Jika diniati Qurban maka tidak sah. Karena secara syariat Sapi maksimal untuk 7 orang dan Kambing/Domba untuk satu orang saja. Rujukannya : Kitab Nihayatul Mughtaj Juz 8 Hal 133, Kitab Hasyiyah Syarwani juz 9 hal 349, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 126, Kitab Hasyiyah Qulyubi juz 2 hal 252
    3. Hukum Kulit dan Kepala Qurban untuk upah penyembelih? Jawabannya : Tidak boleh. Walaupun Qurban Sunah. Akan tetapi jika diniatkan sodaqoh kepada penyembelih maka boleh. Rujukannya : Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 8 hal 419, Kitab Manhajul Qowim hal 631, Kitab Syarah Bahjah Wardiyah Juz 19 hal 159.
    4. Hukum menjual Kulit dan kepala Hewan Qurban ? Jawabannya : Tidak boleh, Kecuali jika telah diberikan kepada orang Fakir – Miskin maka itu sudah menjadi haknya maka boleh dia dijual. Rujukannya : Kitab Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 419 – 420, Kitab Ghurorul Bahiyyah Syarah Bahjah Al Wardiyah juz 5  hal 171, Kitab Al Hawi Al Kabir juz 15 hal 120, Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 4 hal 145, Kitab Mughni Mughtaj juz 18 hal 142.
    5. Bagaimanakah Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim? Jawabanya : Tidak boleh memberikan daging Qurban kepada Non Muslim

    Catatan : 1. Tidak boleh juga bagi Orang Faqir dan Orang Kaya yang menerima bagian Qurban memberikan kepada orang Kafir, 2. Tidak boleh juga bagi orang Faqir menjual bagian qurbannya kepada orang Non Muslim. 3. Pendapat yang mengatakan bahwa Kafir Dzimmi boleh menerima Daging Qurban maka hal ini tidak berlaku di Indonesia. Karena Kafir di Indonesia menurut keputusan Mabahist tidak memenuhi syarat sebagai kafir Dzimmi.  Sebagaimana disebutkan oleh Imam Jalaludin Al Mahalli. SOLUSI : LBM PCNU Surakarta memberi solusi agar orang non muslim di Indonesia tetap bisa mendapatkan daging qurban yaitu dengan cara panitia meminta iuran lebih dari yang diberikan oleh si Mudhohhi dari anggaran uang untuk qurban. Misalnya, orang yang berkurban memberikan tambahan selain harga hewan qurban sebesar Rp. 100.000, 00, lalu kemudian dengan uang tambahan tersebut pihak panitia membelikan daging di pasar dan daging itulah yang diberikan kepada orang non muslim. Pastinya dengan kerelaan dari orang yang berqurban. Rujukannya Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 9 hal. 363, Kitab Ianatut Thalibin juz 2 hal 379, Kitab Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 217, Hasyiyah Syabrabalisi juz 8 hal 141, Kitab Majmuk Syarah Muhazab juz 8 hal 425, Kitab Tuhfatul Habib juz 4 hal 340, Kitab Kanzur Roghibin juz 1 hal 423, Kitab Hasyiyah Bajuri juz 2 hal 566.

    1. Bagaimanakah Hukum Qurban dengan hutang? Jawabannya: Qurban dengan memakai uang hasil hutang hukumnya boleh. Catatan : Hukum berhutang jika dia yakin tidak mampu membayar maka haram dan Jika dia ragu mampu membayar maka makruh. Rujukannya Kitab Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj juz 8 hal 46, Kitab Hasyiyah Jamal juz 6 hal 219, Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 48.
    2. Bagaimanakah Quban sekaligus Niat Aqiqah? Jawabannya : Ulama beda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan, tapi Tidak diperbolehkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Rujukannya Kitab Ismadul Ainain hal 93, Kitab Busyrol Karim hal 704, Kitab Hasyiyah Bujairomi ala Syarhil Minhaj juz 4 hal 302, Kitab Hasyiyah Syarwani ala Tuhfatil Mughtaj juz 9 hal 370, Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 548, Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro 
    3. Hukum Qur’ban untuk orang yang telah meninggal? Jawabannya : Menurut pendapat yang muktamad (dibuat pegangan) bahawa tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali ada wasiat darinya sebelum meninggalnya. Sedangkan pendapat muqobil pendapat Ashah hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa ada wasiat orang yang telah meninggal. Ini adalah pendapat yang dikukuhkan oleh Imam Rafi’i Asy Syafii, Imam Ibnu Qosim Al Abbadi As Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki ( Imam Maliki boleh tapi Makruh ). Kebolehan para ulama ini dikarenakan Qurban merupakan bagian dari Sodaqoh, sedangkan sodaqoh untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan, dan pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Adapula yang mengatakan diperbolehkan ini alasannya dikarenakan bahwa kematian tidak mencegah sampainya pahala kepada si mayit, sebagaimana menghajikan dan mengirim pahala sodaqoh. Rujukanannya : Kitab Asnal Matalib juz 3 hal 60, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 137, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab juz 8 hal 406, Kitab Bada’idus Sanai’ juz 5 hal 72, Kitab Mausuah Al Fiqh juz 5 hal 107. (Abi Sorban)
  • EMPIRISME SOSIAL KURIPANSARI: KAJIAN “STUDENT NAHDLIYYIN”

    EMPIRISME SOSIAL KURIPANSARI: KAJIAN “STUDENT NAHDLIYYIN”

     

    SORBANSANTRI.COM

    SORBANSANTRI.COM- Kearifan lokal dan kebeneran kontekstual dalam tataran kehidupan manusia mulai merambah dewasa, tak ada yang menolak keabsahan momentum itu sekalipun antar individu banyak yang bersinggungan rasa, contoh saja pada ranting yang selama ini dipandang kebaikannya dimata konsumen ghibah, disitu banyak mengandung unsur anion dan kation molekul arif dan naïf, hal ini dibuktikan pada saat ranting baru terbentuk dua tahun lalu, tepatnya 18 Maret 2018 banyak yang men-support kehadiran para Pelajar Ranting dan bahkan masyarakat setempat menampakkan tangannya saat berteplok-teplok (tidak ada yang bersinggungan secara Nampak).

    Namun kian kedua mulailah Nampak perubahan hasil tangan bersama ini, banyak masyarakat yang meras risih jika mendengar kata pelajar NU saja, mulai dari yang beralasan pelajar NU didikannya kurang matang, dan hanya membahas perkumpulan antara lelaki dan wanita di usia pelajar. Banyak para pelajar yang kerjaannya membuang-buang waktu sampai lupa tugas pokok di rumah masing-masing, proposal yang bertebaran dimana-mana saat menjelang PHBI, dan bahkan tak segan-segan bersikap sentimen kepada kawan-kawan sejawatnya dikampung yang tidak ikut organisasi hanya karena sungkan, seolah para pelajar itu memiliki nilai yang lebih tinggi dari pada yang lainnya. Sementara itu etika yang tumbuh dari gerak dan lisan, baik secara implisit maupun eksplisit para pelajar menggiring kawan sejawat yang ikut andil didalamnya semakin terperosok dalam gelamor fanatis.

    Sifat fanatis disini tidak saya imbuhi –tif sebab tak semuanya ternodai sifat, boleh jadi prosentasenya dibawah saparuh dari jumlah total. Maka dari itu terkadang sebutan rekan rekanita pula yang menjatuhkan pamor mereka dalam tataran usia pelajar, namun perlu kita garisbawahi bahwa ini hanya wacana masyhur yang tumbuh di tembok sosial Kuripansari.

    ENIGMA WACANA
    Cobalah merenung sejenak, seorang pelajar yang notabenenya masih meminta-minta uang saku pada orang tuanya masih angkuh berbagi kebaikan dalam berorganisasi, padahal dalam Islam sudah jelas dalih sosial seperti;
    Tafsir Al-Muyassar
    اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَة.
    Artinya; “Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya).”

    Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa orang Islam antara satu dengan yang lain itu dipandang sebagai saudara. Sehingga satu sama lain tidak boleh saling menganiaya. Dan jika kita mendapati seseorang dalam penderitaan ataupun mendapat musibah, hendaknya kita membantunya untuk meringankan penderitaan yang sedang ia alami. Sebagai mu’min sejati, hendaklah merasa bahwa dirinya tidak hidup sendiri,karena teman-teman sesama muslim akan membantu dan mendukungnya baik sedang dalam keadaan senang maupun susah.

    Afirmasi otentik dari Q.S Al-Hujurat ayat 10
    إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون
    Artinya; “(Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”

    Sudah jelas bahwa dalam suatu ekosistem maupun populasi makhluk memiliki etika dalam memanusiakan manusia. Sepertihalnya studi kasus empiris yang pernah dialami oleh rekan-rekanita kuripansari (sebut saja Rizkillah, Yusril, Nanang, Alpindang, Hendra, Hasan, Lelly, Dian, Jihan, Intan, Nopret, dsb). Mereka merupakan salah satu kader yang pernah merasakan dinamika naik turunnya tangga, mulai dari cibiran konyol, motifatif, menjatuhkan, dan lebihparahnya khianat dari teman sejawat. Hal tersebut bukan malah menurunkan muru’ah mereka, melainkan sebaliknya derajat mereka mulai dapat sorotan. Saya yakin itu masih permulaan.

    PERADABAN SINGKAT
    Sentiment pun disikapi dalam memandang orang yang takpunya bakat lebih atas dirinya, padahal segala bentuk bakat organisingnya timbul dari belajar bersama kawan sejawat organisasi. Kemudian pertentangan keluarga, hal fatal ini timbul boleh jadi setelah ataupun sebelum dua hal sebelumnya muncul, sejatinya organisasi memang sangat penting untuk belajar bersosial dan beradaptasi hablu minan nash, namun realitanya keluarga sendiri mangkrak tak terpedulikan kemakmurannya, tidak mungkinah suatu pelajar akan belajar secara intens dan absolute, pada akhirnya nanti akan jelas bahwa segalanya akan kembali kepada keluarga.

    Sudah kian 31 bulan telah mereka lalui sebagai pelajar Nahdliyyin, terhitung semenjak dideklarasikannya IPNU-IPPNU tahun 2018, kini sudah waktunya melahirkan generasi neo. Neo disini dimaksud bahwa pembaharu zaman-zaman adalah kader baru, yang dimana kader terbentuk ini nantinya akan membina rumah tangga baru di dalam masyarakat majemuk. Kita tahu pula bahwa masyarakat majemuk Kuripansari yang notabenenya terdiri dari 6 dusun yang tiap dusunnya punya karakteristik istimewa.

    Katakanlah dusun Sumbergayam yang sebenarnya semangat mengadakan kegiatan, hanya saja terkendala dengan gesekan wacana tetanggan. Keduanya ialah Kandangan, amat semangat kader putrinya jika dibandingkan dengan pelajar puteranya, kita tahu juga bahwa di Kandangan pula hari inilah yang memiliki top global kader terbanyak se Kuripansari, wajar saja secara kuantitas jumlah KK di sana memang paling banyak di Kelurahan. Hanya saja terkendala transport dan geografi yang kurang mendukung di pelbagai kegiatan. Kedungpeluk adalah ketiganya, yang merupakan dusun tersering mendapatkan sorotan struktural, sebut saja IYA. Memang kebiasaan santri selalu melakat di dusun ini, sehingga sejarah mencatat kampung ini sebagai kampong yang nyantrik dan fanatic agama, (dulu).

    Barangkali sekarang beda, walaupun beberapa sumber suara burung menerangkan bahwa muharrik NU mayoritas lahir di dusun tersebut. Lanjut ke Kahuripan atau biasa dipanggil Kuripan, dusun yang menjadi pusat kajian dan kegiatan ini ternyata masih belum masuk kategori kader tanak, jika dibandingkan dengan dusun yang lain, dusun ini hanya memiliki 3 kader militan dan receh. Hebatnya di dusun Kuripanlah yang mengalami gerakan besar dalam pengelolaan event ranting.

    Untuk panjunan dan binatur, sengaja tak memberikan kesan, karna bagian ini kami rasa kurang dari pelbagai macam aspek. Untuk memangkas fenomena antropologi ini perlu berjilid-jilid memerhatikan esensinya. Esensi ialah suatu hakikat hal yang pokok dalam disiplin ilmu filsafat. Esensi yang dimaksud yakni segala bentuk kejadian manusia ataupun kausa manusia dalam menjalani hidup selalu memiliki motif, disitulah motif akan terbentuk dengan komoditas masing-masing individu pelajar Nahdliyyin, baik horizontal maupun vertikal.

    EFEKTIFITAS TEORI
    Banyak masyarakat yang tahu bahwa 2020 ini merupakan catatan besar revolusi sejarah dari modern menuju post modern. Sehingga mengusung pula perubahan pola gerakan organisasi di pelbagai klaster masyarakat. Sebagai contoh IPNU IPPNU di massa berdirinya tahun 1954 dan 1955, kala itu organisasi yang pro kontra dengan kader lanjutan masyumi dan beberapa ormas lainnya mengalami dilematis akut. Antara memposisikan sebagai santri pengabdi ataupun santri pembela, lambat laun mengalami perubahan mulai nama dan ditambah lagi sisi administrasinya (lihat sejarah perkembangan IPNU-IPPNU), pun diperkukuh demi kesatuan ideologi “nderek kiyahi”. Sehingga sampai detik ini saya yakin bahwa kelemahan organisasi santri kolektif dan kompetitif ini dapat ditutupi dengan teori Clifford Greetz.

    Dalam bukunya Daniel L. Pals, Greetz menceritakan bahwa kebutuhan organisasi religi abad 20 kemarin terlalu fokus pada peletakkan posisi organisasi diantara teoritikus yang dibahas dalam karangan budaya spiritual, sehingga menurut pandangan masyarakat majemuk, organisasi ini terlalu kolot dan tak bermartabat dihadapan bangsa pemeluk Pancasila. Sebagai solusinya pemuka ataupun pegiat ormas ini harus menawarkan konsepsi sebagai tokoh antropologi interpretative di abad 21.

    Sedang menurut Emil Durkheim, jika berbicara soal religi basis masa lebih tepat mensubordinasikan religi hanya sebatas “implikasi logis” dari terciptanya struktur masyarakat. Senada dengan hal itu Karl Marx menjastifikasi madzab atau kepercayaan hari ini menjadi kaca mata kuda bagi para pecandu pengikutnya.
    Titik tolak aksipoma (pernyataan yang diterima tanpa bukti) seseorang yang memposisikan teori organisasi adalah dengan menempatkan karya-karyanya dibarengi dengan aktualisasi logis. Karena adanya pemikiran primitif menimbulkan rangsangan ekstase pada kebutuhannya akan candu organisasi. Sedang kebutuhan teori haruslah tetap konsisten dengan instruksi hierarkis masing-masing organisasi, sepertihalnya efektifitas PR Kuripansari menahan problematika atasnya (PAC dst). Lain daripada hal itu, dilihat dari argumentasi alumni tak selalu dapat dianggap sebagai kegagalan, hanya saja dari sudut pandang ini akan menimbulkan paradigma pembanding untuk kekayaan dinamika organisasi.

    KONKLUSI
    Sebagai seorang pengamat organisasi Nahdliyyin yang baik, seharusnya seorang kader lebih mendahulukan toleransi, dan meninggalkan obyektifitas lingkup keluarga. Seperti ujar Abdur Rahman Wahid dalam skripsi Wahyu Setiawan (mhs. UIN Lampung/pengamat pemikiran Gus Dur), yakni segi-segi toleransi meliputi; 1) mengakui hak setiap orang, 2) saling menghormati keyakinan setiap orang, 3) agree in disagreement “setuju dalam perbedaan”, 4) saling mengerti dalam pelbagai kondisi sosial. Hal ini dapat diterapkan di ormas basis religi “IPNU-IPPNU”, sebab nilai tasammuh (toleransi) yang dibawa dapat mendorong potensi basis massa dan mensublim cibiran akut sosial.(rizkillah ipnu pacet)

  • Menghormati Ulama Apa Syirik?

    Menghormati Ulama Apa Syirik?

    SORBANSANTRI.COM

    cyberaswaja.online- Lagi-lagi untuk yang kesekian kali mereka menghukumi Muslim yang tidak berbuat syirik dituduh syirik.

    Mari kita pelajari hadisnya lebih dalam bersama dengan analisanya, tentu analisa dari ahli hadis dan ulama Fikih:

    ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ اﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣِﻨَّﺎ ﻳَﻠْﻘَﻰ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﺃَﻭْ ﺻَﺪِﻳﻘَﻪُ ﺃﻳﻨﺤﻨﻲ ﻟَﻪُ؟ ﻗَﺎﻝَ: «ﻻَ»، ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻓَﻴَﻠْﺘَﺰِﻣُﻪُ ﻭَﻳُﻘَﺒِّﻠُﻪُ؟ ﻗَﺎﻝَ: «ﻻَ»، ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻓَﻴَﺄْﺧُﺬُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﻳُﺼَﺎﻓِﺤُﻪُ؟ ﻗَﺎﻝَ: «ﻧَﻌَﻢْ»

    Dari Anas bin Malik bahwa ada seseorang yang berkata: “Wahai Rasulullah, jika diantara kami bertemu dengan saudaranya atau kawannya apakah membungkuk?” Nabi menjawab: “Jangan!”. Ia bertanya: “Apakah berdiri dan mencium?” Nabi menjawab: “Jangan!”. Ia bertanya apakah bersalaman?” Nabi menjawab: “Ya” (HR Tirmidzi).

    Dari hadis ini ulama Syafi’iyah tidak ada yang menghukumi syirik. Maksimal makruh dan ada sisi dibolehkan:

    (ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭﺣﻨﻲ اﻟﻈَّﻬْﺮِ ﻣَﻜْﺮُﻭﻩٌ) ﻗَﺎﻝَ اﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻋِﺰُّ اﻟﺪِّﻳﻦِ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺴَّﻼَﻡِ ﺗَﻨْﻜِﻴﺲُ اﻟﺮُّءُﻭﺱِ ﺇﻥْ اﻧْﺘَﻬَﻰ ﺇﻟَﻰ ﺣَﺪِّ اﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ ﻓَﻼَ ﻳُﻔْﻌَﻞُ ﻛَﺎﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻋَﻦْ ﺣَﺪِّ اﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ ﻟِﻤَﻦْ ﻳُﻜْﺮِﻡُ ﻣِﻦْ اﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ

    Membungkukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdussalam berkata: “Merendahkan kepala jika sampai batas ruku’ (lurus kepala, leher, pundak dan bokong) maka tidak boleh dilakukan, seperti sujud. Jika membungkuk tidak sampai batas ruku’ (seperti gambar santri di bawah) maka tidak apa-apa bagi orang yang memuliakan kalangan Muslimin” (Syekh Syaubari, Hamisy Asna Al-Mathalib, 4/186)

    •] Gambar di bawah yang diklaim Syirik adalah para sahabat kami Santri Lirboyo yang sedang menyambut KH Anwar Mansur untuk dijadikan pegangan karena usia beliau sudah sepuh (semoga Allah memberikan kesehatan dan panjang umur untuk beliau). Sebenarnya semua pesantren melakukan hal itu semua. Lihatlah apakah mereka sampai ruku’? Sekali lagi amati dengan jelas!!! Tidak sampai ruku’ karena posisi kepala lebih tinggi dari pada punggung. Anehnya pada gambar orang Saudi yang sama-sama membungkuk kepada raja-raja dan ulama mereka, kok tidak dihukumi Syirik?!(KH. Ma’ruf khozin)

  • Jangan Melihat ke Atas Terus

    Jangan Melihat ke Atas Terus

     

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Jika melihat orang punya rumah tinggi, kita ingin memilikinya. Ada orang baru keluar dari dealer mobil mewah, kita ngiler ingin memasukkan ke garasi kita. Ada yang pegang hp keluaran terbaru, membuat kita ingin mengantonginya. Kalau begitu terus kapan kita akan bersyukur?

    ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: «اﻧْﻈُﺮُﻭا ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﺃَﺳْﻔَﻞَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ، ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻈُﺮُﻭا ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﻓَﻮْﻗَﻜُﻢْ، ﻓَﻬُﻮَ ﺃﺟﺪﺭ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺰْﺩَﺭُﻭا ﻧِﻌْﻤَﺔَ اﻟﻠﻪِ»

    Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari kalian. Janganlah melihat kepada orang yang lebih tinggi. Hal itu lebih tepat untuk tidak meremehkan nikmat dari Allah” (HR Muslim)

    ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: «ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَاﺩِﻳَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻝٍ ﻻَﺑْﺘَﻐَﻰ ﻭَاﺩِﻳًﺎ ﺛَﺎﻟِﺜًﺎ، ﻭَﻻَ ﻳَﻤْﻸَُ ﺟَﻮْﻑَ اﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﺇِﻻَّ اﻟﺘﺮاﺏ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ»

    Dari Anas bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika manusia memiliki 2 jurang berisi harta, maka ia masih menginginkan kekayaan yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut manusia kecuali tanah (mati). Dan Allah menerima taubat orang yang bertaubat” (HR Bukhari dan Muslim)

    (KH. MA’RUF KHOZIN)

  • Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah Membela Kebenaran Amaliah Nahdhiyyin

    Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah Membela Kebenaran Amaliah Nahdhiyyin

    [pdf-embedder url=”https://wp.sorbansantri.com/wp-content/uploads/2020/01/Hujjah_Ahlissunnah_Wal_Jamaah_KH.pdf”]