Tag: imam an-Nawawi

  • Biografi Imam as-Suyuthi

    Biografi Imam as-Suyuthi

    SORBANSANTRI.COM
    KELAHIRAN

    Imam as-Suyuthi lahir pada awal bulan Rajab tahun 849, tepatnya pada 3-10-1445 Masehi, di Mesir setelah Maghrib malam Ahad.

    Nama ayah beliau adalah Abu Bakr Muhammad ibn Abi Bakr. Seseorang yang ahli dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti: fikih, hitung-menghitung, ushul, debat, nahwu, sharaf, bayan, badi’, menulis, dan seorang yang cerdas. Sejak muda ia telah meningalkan keluarganya di al-Usyuth dan merantau ke Kairo untuk menimba ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kedekatannya dengan Amir Syaikhu. Selama itu ia mendalami fiqih hingga pada tahun 1451 M wafat dalam usia 50 tahun, ketika Imam as-Suyuthi berumur enam tahun. Sedangkan Ibu Imam as-Suyuthi adalah keturunan Turki.

    NASAB

    Imam al-Hafizh Abu al-Fadhl Jalal ad-Din ‘abd ar-Rahman ibn Kamal ad-Din abi al-Manaqib abi Bakr ibn Nashir ad-Din Muhammad ibn Sabiq ad-Din abi Bakr ibn Fakhr ad-Din ‘Utsman ibn Nashir ad-Din Muhammad ibn Saif ad-Din Khadhr ibn Najm ad-Din abi al-Shalah Ayub ibn Nashir ad-Din Muhammad ibn as-Syaikh Hammam ad-Din al-Hammam al-Khudhairiy al-Usyuthiy.

    WAFAT

    Imam as-Suyuthi wafat disebabkan sakit tumor ganas di lengan kiri beliau. Ada juga yang mengatakan beliau jatuh kemudian terbaring sampai tujuh hari hingga akhirnya beliau wafat sebelum fajar malam Jumat, 19 Jumadil Ula tahun 911 H/17-10-1505 M di rumah beliau. Beliau dibacakan surat Yasin ketika sekarat, kemudian disholatkan oleh banyak orang di rumah beliau setelah shalat Jumat. Kemudian dishalatkan lagi untuk yang kedua kalinya oleh banyak orang yang jumlahnya tidak bisa dihitung karena saking banyaknya. Orang-orang di Damaskus juga melakukan shalat ghaib untuk beliau. Imam as-Suyuthi Rahimahullah dikuburkan di Kairo.

    PENDIDIKAN

    Imam as-Suyuthi memulai pendidikanya dengan belajar kepada ayahnya, beliau memberikan perhatian penuh terhadap Imam as-Suyuthi, mendidiknya untuk menghafal al-Qur’an, bahkan menemaninya belajar hadits kepada Ibnu Hajar al-Asqalani. Maka Imam as-Suyuthi kecil tumbuh dengan baik karena mendapat perhatian yang utuh dari orangtua dan para gurunya. Ia mampu menyelesaikan studinya di Masjid al-Syaikhuni setelah kematian ayahnya.

    Berkat kecerdasannya, Imam as-Suyuthi mampu menghafalkan al-Qur’an sebelum genap berusia 8 tahun. Kemudian beliau menghafal kitab ‘Umdat al-Ahkam dan al-Minhaj karangan imam an-Nawawi; Alfiyyah ibn Malik dan al-Minhaj karangan imam al-Baydhawiy.

    Setelah menghafal al-Qur’an, ia melanjutkan petualangan intelektualnya dengan mendalami fiqih mazhab Syafi’i kepada ‘Alamuddin al-Bulqaini dan diteruskan dengan putra al-Bulqaini. Ia mendalami ilmu-ilmu keagamaan dan bahasa Arab dengan Syeikh Syarafuddin al-Minawi dan Muhyiddin al-Kafiyaji (w. 889 H). Selanjutnya mendalami kitab Shahih Muslim, as-Syifa fi Ta’rif Huquq al-Musthafa, dan sebagainya bersama Syeikh Syamsuddin Muhammad Musa. Kemudian mempelajari hadits dan bahasa Arab sekitar empat tahun bersama Taqiyuddin al-Syumani al-Hanafi (w. 872 H).

    Rihlah merupakan suatu kebutuhan penting bagi penuntut ilmu, karena dengan rihlah kita bisa menyingkap tabir cakrawala demi mendapat kelebihan-kelebihan. Masing-masing daerah menyimpan ilmu-ilmu dan ulama yang berbeda, apa yang ada pada ulama di suatu daerah mungkin tidak dimiliki ulama daerah lain, maka, setelah imam as-Suyuthi banyak menuntut ilmu dari para ulama di daerahnya, beliau kemudian pergi menuntut ilmu ke berbagai daerah untuk memperoleh hadis atau sanad keilmuan.

    Maka Imam as-Suyuthi mengembara ke Syiria, Yaman, India, Maroko, Mesir dan banyak wilayah Islam lainnya. Ia pun berkali-kali mengunjungi Hijaz baik untuk menunaikan ibadah haji maupun menimba pengetahun. Beliau bertemu dan belajar dengan banyak ulama pada saat itu, dan beliau juga menuntut ilmu dari murid-murid ayahnya. Imam as-Suyuthi belajar berbagai ilmu pengetahuan dari mereka, seperti tafsir, hadis, fikih, mantiq, ilmu kalam, adab, serta ilmu tata bahasa.

    GURU-GURU

    Setelah dikumpulkan sekian banyak nama guru-guru imam as-Suyuthi, didapati bahwa jumlah guru beliau sekitar 204 orang, 42 orang dari perempuan, dan 162 orang laki-laki. Ini menunjukkan bahwasnya perempuan juga berperan penting dalam keilmuan imam as-Suyuthi. Beliau juga belajar kepada ulama dengan latar mazhab yang berbeda.

    Beberapa nama guru imam as-Suyuthi:

    1. Ibrahim ibn Ahmad ibn Yunus al-Ghaziy Tsamma al-Halbiy Burhan al-Din (ibn al-Dhu’ayyaf), lahir tahun 792 H.
    2. Ahmad ibn Ibrahim ibn Sulaiman al-Qalyubiy Abu al-‘Abbas (w. 868 H).
    3. Ibrahim ibn Muhammad ibn ‘Abdillah ibn al-Dairiy al-Hanafiy Burhan al-Din (w. 876 H).
    4. Abu Bakr ibn Ahmad ibn Ibrahim al-Makkiy Fakhru al-Din al-Mursyidiy (w. 876 H).
    5. Abu Bakr ibn Shidqah ibn ‘Aliy al-Munawiy Zakyu al-Din (w. 880).
    6. Abu Bakr ibn Muhammad ibn Syaddiy al-Hushaniy (al-Hushkafiy) al-Syafi’i Taqiyyu al-Din (w. 881 H).
    7. Abu Bakr ibn ‘Aliy ibn Musa al-Hasyimiy al-Haritsiy al-Makkiy (w. 895 H).

    Kebanyakan dari guru imam as-Suyuthi meninggal pada tahun 870-880 H. Ini artinya beliau belajar kepada guru-gurunya dalam usia kurang dari 30 tahun.

    MURID-MURID

    Murid-murid imam as-Suyuthi pun sangat banyak, dan penulis hanya akan menyebutkan beberapa diantaranya, yaitu:

    1. Ahmad ibn ‘Aliy ibn Zakaria Syihab ad-Din al-Judayyidiy (819-888)
    2. Asy-Syihab ibn Abi al-Amir al-Iyasiy al-Hanafiy asy-Syafi’i (lahir 863 H)
    3. Ahmad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn as-Siraj al-Bukhariy al-Hanafiy (883-948 H)
    4. Ibrahim ibn ‘Abd ar-Rahman ibn ‘Ali al-‘Alqamiy al-Qahiriy asy-Syafi’i (923-994 H)
    5. Ahmad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn ‘Aliy ibn Hajar al-Haitamiy asy-Syafi’i (w. 973 H)
    6. ‘Abd al-Wahhab ibn Ahmad asy-Sya’raniy (asy-Sya’rawiy) asy-Syafi’i (w. 973 H)
    7. Abu al-Khair ibn ‘Amus ar-Rasyidiy al-Hashariy

    KARYA-KARYA

    Imam as-Suyuthi menulis buku yang sangat banyak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, yang tidak dapat penulis rincikan satu persatu. Namun, beberapa diantaranya adalah :

    Bidang al-Quran dan Ulum al-Quran

    1. Al-Itqan fi ‘Ulum al-Quran
    2. Mafatih al-Ghaib fi at-Tafsir
    3. Nawahid al-Abkar wa Syawarid al-Afkar
    4. Tafsir al-Jalalain
    5. Turjuman al-Quran

    Bidang Hadis dan Ulum al-Hadis

    1. Jami’ al-Kabir (Jam’u al-Jawami’)
    2. At-Tawsyih ‘ala al-Jami’ ash-Shahih
    3. Ad-Dibaj ‘ala Shahih Muslim ibn al-Hajjaj
    4. Alfiyyah fi Mushtholah al-Hadis
    5. Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi
    6. Al-Luma’ fi Asbabi Wurud al-Hadis
    7. Al-Musalsalat al-Kubro

    Bidang Fikih dan Ushul Fikih

    1. Al-Hawi li al-Fatawi
    2. Taqrir al-Isnad fi Taysir al-Ijtihad
    3. Al-Asybah wa an-Nazhoir fi Qawa’id wa furu’ asy-Syafi’iyyah
    4. ‘Ulum al-‘Arabiyyah
    5. Al-Muzhir fi ‘ulum al-lughah
    6. Al-Asybah wa an-Nazhair fi ‘ilmi an-Nahwi
    7. Al-Iqtirah fi Ushuli an-Nahwi
    8. At-Tawsyih ‘ala at-Tawdhih
    9. Jam’u al-Jawami’ fi an-Nahwi
    10. Miftah at-Talkhish

    Karena sebagian besar guru beliau wafat dalam rentang waktu tertentu, pola pembelajaran intensif seperti ini juga terlihat dalam komunitas pokies online real money yang mengedepankan pengalaman di usia muda melalui bimbingan mentor berpengalaman.

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)