Tag: istana

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • Abu Nawas Memindahkan Istana Khalifah

    Abu Nawas Memindahkan Istana Khalifah

    SORBANSANTRI.COM

    Cyberaswaja.online – Khalifah Harun Al Rasyid tampak berbinar-binar matanya. Ia baru saja membaca kisah Nabi Sulaiman yang memindahkan istana Ratu Bilqis. Ia kemudian mendapatkan ide. “Asyik juga kalau istanaku dipindah di atas gunung. Aku bisa menikmati pemandangan negeriku dari atas,” gumannya dalam hati. Namun kemudian ia berfikir, siapa yang sangggup melakukannya. Nah, hingga akhirnya muncul dalam benaknya adalah Abu Nawas.

    Sekejap kemudian Khalifah memanggil pengawalnya untuk menjemput Abu Nawas. Tak berapa lama setelah itu, Abu Nawas datang menghadap. Khalifah kemudian mengutarakan maksud dan tujuannya memanggilnya.

    “Begini. Sanggupkah engkau memindahkan istanaku ke atas gunung wahai Abu Nawas?” tanya Khalifah .

    Titah ini membuat Abu Nawas kaget. Ia berfikir ini sebuah pekerjaaan yang mustahil. Namun bila tidak dikerjakan akan mendatangankan hukuman yang berat baginya. Dengan mengernyitkan dahinya Abu Nawas menyanggupi proyek hil yang mustahal ini.

    Setelah itu Abu Nawas pulang dengan hati gundah gulana. Mengingat pekerjaan ini hanya diberi waktu sebulan, membuat dirinya berfikir keras. Namun akhirnya ia punya ide untuk proyek yang rumit ini. Pada saat hari kesepuluh, Abu Nawas menghadap Khalifah membahas proyek tersebut. Melihat kedatangannya, Khalifah sangat senang. Ia dengan tekun mendengarkan apa yang dilontarkan Abu Nawas,

    “Saya mempunyai usul demi memperlancar tugas hamba ini,” kata Abu Nawas.

    ” Dengan senang hati saya akan mendengarkan usul itu?,” jawab Khalifah.

    ” Begini yang mulia hamba akan memindahkan istana tepat pada Hari Raya Idul Qurban yang kebetulan sudah dekat. Disamping itu Baginda harus menyembelih sepuluh ekor sapi yang gemuk untuk dibagikan kepada fakir miskin,” pinta Abu Nawas.

    “Baiklah kalau usulmu Cuma itu maka aku setujui,” jawab Khalaifah.

    Mendengar permintaannya dikabulkan, Abu Nawas lalu pulang dengan riang gembira.

    Tepat di hari raya Idul Adha rakyat telah berkumpul di halaman istana. Mereka penasaran apa yang akan dilakukan Abu Nawas untuk bisa memindahkan istana Khalifah. Tak lama kemudian nampak Abu Nawas berjalan menuju istana . Sesampai di depan istana, Abu Nawas berhenti dan bertanya kepada Khalifah.

    ” Wahai Baginda, apakah istana sudah tidak ada orangnya lagi?” tanya Abu Nawas.

    “Tidak ada .” jawab Khalifah tegas.

    Mendenbgar jawaban tersbeut Abu Nawas melangkah lagi. Ia berjalan lebih mendekat ke istana. Ia berdiri mematung sambil memandangi istana seperti menunggu sesuatu. Pada awalnya Khalifah tampak tertegun. Namun hal itu berlangssng lama.

    Nampak Abu Nawas terus berdidi berdiri mematung. Akhirnya Khalifah tak sabar dan bertanya kepada Abu Nawas,” Kapan engkau mulai mengangkat istanaku.”

    “Lho bagaimana Baginda ini, hamba sudah siap dari tadi,” jawab Abu Nawas.

    “Apa maksudmu dengan sudah siap sejak tadi? Kalau engkau memang sudah siap betul apa lagi yang engkau tunggu?” kata Khalifah.

    “Hamba menunggu istana ini diangkat oleh seluruh rakyat yang hadir disini. Kemudian istana itu diletakkkan di atas pundak hamba. Setelah itu hamba akan memindahkan istana ini ke gunung sesuai dengan perintah Baginda, ” jawab Abu Nawas dengan senyum yang melebar. (wkwkkwkwkw, dalam hati abu nawas sambil ngakak)

    Mendengar jawab itu Khalifah Harun Al Rasyid terpekur sejenak dan merasa sedih karena sudah berkorban 10 sapi lucu milik tetangganya. (cerita abu Nawas)