Tag: jenis

  • Bahtsul Masail Tentang Nasab Habib Ba’alwi

    Bahtsul Masail Tentang Nasab Habib Ba’alwi

    Deskripsi Masalah

    Hampir dua tahun ini, media sosial diramaikan oleh diskursus tentang nasab para habib di Indonesia yang berasal dari Klan Ba’alwi. Diskursus itu dipicu oleh sebuah “tesis” seorang ulama asal Banten yang bernama K.H. Imaduddin Utsman al Bantani yang menyatakan bahwa nasab mereka kepada Nabi Muhammad SAW terbukti sebagai nasab yang “batilun”, “maudu’un” munqati’un” (batal, palsu dan terputus). Majalah berita mingguan TEMPO, dalam edisi liputan khusus ‘;Idul Fitri 1445 H, mengangkat isu ini dalam salah satu judul bagian kontroversi “Penelitian Imaduddin Utsman mengungkap dugaan terputusnya nasab habib di Indonesia”.

    Klan Ba’alwi sendiri berasal dari Tarim, Hadramaut, Yaman. Sebagian dari mereka bermigrasi secara masiv ke Indonesia pada sekitar tahun 1880 sampai tahun 1943 M (Jajat Burhanuddin, 2022). Dalam hubungan sosial kemasyarakatan dan keagamaan, mereka mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW dengan sebutan “habib”. Dalam literature kitab-kitab karya ulama mereka, hubungan kekerabatan nasab mereka dengan Nabi Muhammad SAW itu diperoleh melalui jalur Ahmad bin ‘Isa (w. 345 H. ?) bin Muhammad al-Naqib bin ‘Ali al-‘Uraidi bin Ja’far al-Sadiq bin Muhmmad al-Baqir bin ‘Ali Zainal ‘Abidin bin Husain bin Fatimah binti Nabi Muhammad SAW. Ahmad bin Isa sendiri telah terkonfirmasi dalam kitab-kitab nasab mu’tabar sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Untuk klaimnya tersebut, setelah 550 tahun wafatnya Ahmad bin Isa, mereka menulis banyak kitab-kitab mulai dari abad sembilan sampai abad kelimabelas Hijriah tentang historiografi sejarah ketokohan dan nasab leluhur mereka. Ulama klan Ba’alwi yang pertama menulis historiografi tersebut adalah Ali bin Abubakar al Sakran (w.895 H.) dalam kitabnya yang berjudul “Al Burqat al Musyiqat”, dilanjutkan oleh Abubakar bin Abdullah al Idrus (w.914 H.) dalam kitabnya “Al Juz’ al Latif” dan Muhammad Ali Khirid Ba’alwi (w.960 H.) dalam kitabnya “Al Gurar”. Dalam kitab-kitab (sumber internal) tersebut mereka menyatakan bahwa Ahmad bin Isa “hijrah” (pindah) dari Bashrah ke Hadramaut tahun 317 H, sehingga ia dikenal dengan gelar “al-muhajir” (orang yang berpindah). Ahmad bin Isa, menurut mereka, adalah seorang “imam” yang wafat dan dimakamkan di Hadramaut. Mereka juga menyatakan bahwa leluhur mereka yang bernama ‘Ubaidillah (w. 383 H.) adalah seorang “imam” dan ulama yang merupakan salah satu dari anak Ahmad bin Isa.

    Adapun silsilah lengkap nasab Ali bin Abubakar al Sakran sampai Ahmad bin Isa, sebagaimana yang ditulis oleh yang bersangkutan dalam “Al Burqat” adalah: Ali (w. 895 H.) bin Abubakar al Sakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Maula Dawilah bin Ali bin Alwi Al Gayyur bin Muhammad (Faqih Muqoddam) bin Ali bin Muhammad (Sahib Mirbat) bin Ali Khaliqosam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah (w. 383 H.) “bin” Ahmad bin Isa (w. 345 H.) (Al Burqat h. 148-149).

    Menurut Kiai Imad, klaim-klaim yang dinyatakan ulama ulama Ba’alwi itu tidak berdasar referensi apapun. Ahmad bin Isa tidak terkonfirmasi dalam kitab- kitab abad empat sampai kedelapan Hijriah berhijrah ke Hadramaut; begitupula ia tidak terkonfirmasi dalam kitab-kitab abad keempat sampai delapan Hijriah bergelar “al Muhajir” dan wafat serta dimakamkan di Hadramaut; seperti juga ia tidak terkonfirmasi kitab abad keempat sampai delapan Hijriah ia mempunyai anak bernama Ubaidillah.

    Menurut Kiai Imad, pengakuan itu baru muncul pada abad kesembilan Hijriah diplopori oleh Ali bin Abubakar al Sakran yang wafat tahun 895 H. Menurut Kiai Imad, pengakuan keluarga Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW itu tertolak karena pengakuan itu tidak terkonfirmasi sumber-sumber sejarah sebelumnya.

    Diskursus itu semakin meluas ketika seorang ahli biologi yang bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bernama DR. Sugeng Pondang Sugiharto menyatakan bahwa dari 180 orang klan Ba’alwi yang telah melakukan uji tes DNA, hasil mereka menunjukan bahwa mereka tidak terkonfirmasi secara genetic sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Menurut DR Sugeng, jangankan sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, klan Ba’alwi ini tidak terkonfirmasi sebagai keturunan Arab garis Nabi Ibrahim AS.

    PERTANYAAN:

    1. Adakah kitab abad keempat sampai delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa berhijrah ke Hadramaut?

    2. Adakah kitab abad keempat sampai abad ke delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa bergelar Al Muhajir?

    3. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa wafat dan dimakamkan di Hadramaut?

    4. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ubaidillah adalah salah satu anak dari Ahmad bin Isa?

    5. Benarkah hasil tes DNA Klan Ba’alwi (habib) terbukti bukan keturunan Nabi Muhammad SAW?

    6. Apa hukum penggunaan tes DNA dalam memvalidasi nasab menurut hukum Islam?

    Draft Jawaban Bahtsul Masa’il Tentang Nasab Ba’alwi

    1. Adakah kitab abad keempat sampai delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa berhijrah ke Hadramaut?

    Tidak ada kitab-kitab nasab dan sejarah yang sezaman atau yang paling dekat masanya dengan Ahmad bin ‘Isa sampai abad ke delapan Hijriah yang mengkonfirmasi bahwa Ahmad bin ‘Isa pernah ke Hadramaut, apalagi hijrah untuk menetap di sana. ‘Ali bin Abu Bakar al-Sakran (w.895 H.), adalah ulama dari klan Ba’alwi yang pertama secara formal menulis bahwa Ahmad bin ‘Isa hijrah dari Basrah ke Hadramaut (Al Burqat h. 131) tanpa referensi.

    Ahmad bin Isa tereportase berada di Madinah tahun 234 H di sebuah kampung bernama “Surya” oleh seorang ulama bernama Abu Ja’far Muhammad bin al-Hasan al-Tusi (w. 460 H.) dalam kitabnya “Al-Gaybah”.

    165عنه عن احمد بن عيسى العلوي من ولد علي بن جعفر قال: دخلت على ابي الحسن عليه السلام بصريا فسلمنا عليه فإذا نحن بأبي جعفر وابي محمد قد دخلا فقمنا الى ابي جعفر لنسلم عليه فقال ابو الحسن عليه السلام ليس هذا صاحبكم عليكم بصاحبكم واشار الى ابي محمد عليه السلام

    Terjemah:

    “165-Diriwayatkan darinya (Sa’ad bin Abdullah), dari Ahmad bin ‘Isa al-Alwi, dari keturunan ‘Ali bin Ja’far, ia berkata: ‘Aku menemui ‘Ali Abul Hasan, alaihissalam, di Surya, maka kami mengucapkan salam kepadanya, kemudian kami bertemu Abi Ja’far dan Abi Muhammad, keduanya telah masuk, maka kami berdiri untuk Abi Ja’far untuk mengucapkan salam kepadanya, kemudian Abul Hasan, alalihislam, berkata: ‘Bukan dia sohibmu (pemimpinmu), perhatikanlah pemimpinmu, dan ia mengisaratkan kepada Abi Muhammad, alaihissalam”.

    Dari riwayat di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal: pertama bahwa Ahmad bin ‘Isa adalah seorang “syi’iy imamiy” (orang Syi’ah Imamiyah). Sulit sekali untuk dimengerti dan diterima logika, seorang Syi’ah Imamiyah seperti Ahmad bin ‘Isa, kemudian ia hijrah ke Hadramaut yang ketika itu dikuasai oleh kaum Ibadiyah yang anti terhadap Syi’ah. ; kedua, Ahmad bin ‘Isa berada di Kota Madinah pada tahun 234 H sekitar umur 20 tahun. Dari situ, historiografi ulama Ba’alwi menghadapi kontradiksi dilihat dari urutan tahun yang mereka ciptakan. Misalnya, Ba’alwi mencatat, bahwa tahun hijrah Ahmad bin ‘Isa ke Hadramaut adalah tahun 317 Hijriah (Al Gurar h. 96), dan tahun wafatnya adalah tahun 345 Hijriah (Al Masyra’ al Rawi Juz 1 h. 249). Jika Ahmad bin ‘Isa, pada tahun 234 H. berumur 20 tahun, maka berarti ketika hijrah itu ia telah berumur 103 tahun, dan ketika wafat ia telah berumur 131 tahun. Sangat janggal, ada seseorang yang sudah tua renta yang berumur 103 tahun berpindah dari Basrah ke Hadramaut dengan jarak lebih dari 2000 km. seperti juga sangat kecil kemungkinan ada orang yang bisa mencapai usia 131 tahun.

    Kesimpulan: Tidak ada kitab-kitab abad keempat sampai kedelapan yang menyatakan Ahmad bin Isa pindah ke Hadramaut.

    Kronologi narasi Ba’alwi bahwa Ahmad bin Isa hijrah dari Basrah ke Yaman:

    1) Mengira bahwa Ahmad bin Isa bin Muhammad al Naqib ada di Basrah. Padahal yang di Basrah itu adalah Ahmad bin Isa bin Zaid bukan Ahmad bin Isa bin Muhammad al Naqib.

    2) Mendompleng sejarah Bani Ahdal yang disebut Al Janadi (w. 732 H.) dalam kitab Al Suluk bahwa leluhurnya yang bernama Muhammad bin Sulaiman berhijrah dari Irak ke Yaman (Al Suluk juz 2 h. 360). lalu Ba’alwi menyatakan bahwa leluhur mereka Ahmad bin Isa ikut berhijrah ke Yaman bersama Muhammad bin Sulaiman itu.

    3) Dalam kitab keluarga Ba’alwi Al Gurar (h. 98) karya Muhammad Ali Khirid (w. 960 H.) dan kitab keluarga Al Ahdal yaitu Tuhfat al Zaman (juz 2 h. 238) karya Husain Al Ahdal (w.855 H.) disebut antara Muhammad bin Sulaiman dan Ahmad bin Isa adalah saudara kandung atau saudara sepupu. Berarti ayah atau kakeknya harusnya sama. Tetapi hari ini silsilah Ba’alwi dan Al Ahdal berbeda beda. Ba’alwi menulis Alwi bin Ubed bin Ahmad bin Isa terus sampai ke Ali Al Uraidi; sedangkan Al Ahdal menulis silsilahnya Muhammad bin Sulaiman bin Ubed bin Isa bin Alwi terus sampai ke Musa al Kadzim. Tidak ketemu satu kakek.bagaimana dua orang bersaudara garis laki tapi kakeknya tidak sama?

    2. Adakah kitab abad keempat sampai abad ke delapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa bergelar Al Muhajir?

    Tidak ada kitab abad ke-empat sampai kedelapan yang menyebut Ahmad bin Isa bergelar “Al Muhajir”. Gelar yang ditulis oleh kitab-kitab nasab untuk Ahmad bin Isa adalah “Al Abah” dan “Al Naffat”. penyebutan pertama dari keluarga Ba’alwi untuk Ahmad bin ‘Isa dengan sebutan “Al-muhajir” dilakukan oleh Ahmad bin Zein al-Habsyi (w.1144 H.) ulama abad ke duabelas Hijriah dalam kitab “Syarh al ‘Ainiyyah” (h.129).. Jadi, gelar itu disematkan kepadanya setelah 799 tahun, dihitung mulai dari wafatnya Ahmad bin ‘Isa sampai wafatnya Ahmad bin Zein al-Habsy.

    Perhatikan redaksi Al-Ubaidili (w.437 H.) dalam kitab “Tahdzib al Ansab” di bawah ini:

    واحمد بن عيسى النقيب بن محمد بن علي العريضي يلقب النفاط

    Terjemah:

    “Dan Ahmad bin ‘Isa al-Naqib bin Muhammad bin ‘Ali al-Uraidi, diberi gelar ‘al-Naffat’” (Tahdzib al Ansab, h.176)

    Perhatikan pula redaksi Al Umari (w.490 H.) dalam kitab “Al Majdi” di bawah ini:

    وأحمد ابو القاسم الابح المعروف بالنفاط لانه كان يتجر النفط له بقية ببغداد من الحسن ابي محمد الدلال على الدور ببغداد رأيته مات بأخره ببغداد بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى بن محمد بن العريضي .

    Terjemah:

    “Dan Ahmad Abul Qasim al-Abh yang dikenal dengan “al-naffat” karena ia berdagang minyak nafat (sejenis minyak tanah), ia mempunyai keturunan di bagdad dari Al-Hasan Abu Muhammad al-Dalal Aladdauri di Bagdad, aku melihatnya (Al-Hasan) wafat diakhir umurnya di Bagdad, ia (Al-Hasan) anak dari Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa bin Muhammad (al-Naqib) bin (‘Ali) al-Uraidi.” (Al Majdi: 337)

    3. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa wafat dan dimakamkan di Hadramaut?

    Tidak ada kitab sejarah dan kitab nasab yang menyatakan Ahmad bin Isa wafat dan dimakamkan di Hadramaut. Al-Janadi (w.732) dalam kitab Al Suluk tidak merekam adanya makam Ahmad bin ‘Isa, padahal ia sejarawan yang rajin mencatat nama-nama makam yang diziarahi dan dianggap berkah. Artinya pada tahun 732 H. itu, makam Ahmad bin ‘Isa belum dikenal (dibaca ‘tidak ada’) seperti saat ini.

    berita makam Ahmad bin Isa terdapat di Hadramaut itu baru dicatat abad kesepuluh oleh Bamakhramah (w.947 H.) dalam kitabnya “Qiladat al Nahar”. Bamakhramah pula menyebutkan bahwa makam itu diyakini ada di sana karena Abdurrahman Asegaf dulu berziarah di tempat itu berdasar cahaya yang terlihat memancar (Qiladat al Nahr, juz 2 h. 618). Jadi jelas makam yang sekarang dianggap makam Ahmad bin Isa itu adalah makam yang baru dibangun sekitar abad sembilan Hijriah.

    وتوفي احمد المذكور بالحسيسة المذكورة وقبره في شعبها قال الخطيب وكان يرى عل الموضع الذي يشار اليه ان قبره الشريف فيه النور العظيم وكان شيخنا العارف بالله عبد الرحمن بن الشيخ محمد بن علي علوي يزوره في ذالك المكان

    Terjemah:

    “Dan Ahmad tersebut wafat di Husaisah yang telah disebut. Dan makamnya di Syi’b Husaisah. Dilihat cahaya agung dari tempat yang diisyarahkan bahwa tempat itu adalah quburnya (Ahmad bin ‘Isa) yang mulia. Dan guru kami, Al-Arif Billah Abdurrahman bin Syekh Muhammad bin ‘Ali Alwi, berziarah ditempat itu.” (Qiladat al Nahr: juz 2 h. 681)

    4. Adakah kitab abad keempat sampai kedelapan Hijriah yang menyatakan bahwa Ubaidillah adalah salah satu anak dari Ahmad bin Isa?

    Ahmad bin ‘Isa (w. 345 H.(?) dalam catatan kitab-kitab nasab yang paling dekat masanya dengannya, tidak mempunyai anak bernama Ubaidillah. Adapun kitab-kitab yang mengkonfirmasi bahwa Ahmad bin ‘Isa tidak mempunyai anak bernama Ubaidillah/Abdullah adalah:

    Pertama, Kitab Tahdib al- Ansab wa Nihayat al-Alqab yang dikarang Al-Ubaidili (w.437 H.). Ketika ia menyebut keturunan ‘Ali al- Uraidi, Al-Ubaidili tidak menyebut nama Ubaidillah sebagai anak Ahmad bin ‘Isa. Ia hanya menyebutkan satu anak dari Ahmad bin ‘Isa, yaitu Muhammad. Kutipan dari kitab tersebut seperti berikut ini:

    واحمد بن عيسى النقيب بن محمد بن علي العريضي يلقب النفاط من ولده ابو جعفر (الاعمى) محمد بن علي بن محمد بن أحمد ، عمي في آخر عمره وانحدر الى البصرة واقام بها ومات بها وله اولاد وأخوه بالجبل له اولاد.

    Terjemah:

    “Dan Ahmad bin ‘Isa al-Naqib bin Muhammad bin ‘Ali al-Uraidi, diberikan gelar Al-Naffat, sebagian dari keturunannya adalah Abu Ja’far (al-A’ma: yang buta) Muhammad bin ‘Ali bn Muhammad bin Ahmad, ia buta di akhir hayatnya, ia pergi ke Basrah menetap dan wafat di sana. Dan ia mempunyai anak. Saudaranya di Al-Jabal (gunung) juga mempunyai anak.” (Tahdzib al Ansab, h. 176)

    Kedua, Kitab Al-Majdi fi Ansab al-Talibiyin karya Sayyid Syarif Najmuddin ‘Ali bin Muhammad al-Umari al-Nassabah ) (w.490 H.). dalam kitab itu ia menyebutkan, bahwa di antara keturunan Ahmad bin ‘Isa ada di Bagdad, yaitu dari Al-Hasan Abu Muhammad al-Dallal Aladdauri bin Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa. Sama seperti Al-Ubaidili, Al-Umari hanya menyebutkan satu anak saja dari Ahmad bin ‘Isa. Kutipan lengkapnya seperti di bawah ini:

    وأحمد ابو القاسم الابح المعروف بالنفاط لانه كان يتجر النفط له بقية ببغداد من الحسن ابي محمد الدلال على الدور ببغداد رأيته مات بأخره ببغداد بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى بن محمد بن العريضي.

    Terjemah:

    “Dan Ahmad Abul Qasim al-Abah yang dikenal dengan “al-Naffat” karena ia berdagang minyak nafat (sejenis minyak tanah), ia mempunyai keturunan di bagdad dari al-Hasan Abu Muhammad ad-Dalal Aladdauri di Bagdad, aku melihatnya wafat diakhir umurnya di Bagdad, ia anak dari Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa bin Muhammad (an-Naqib) bin (‘Ali) al-Uraidi.” (Al Majdi, h. 377)

    Ketiga, Kitab Muntaqilat al- Talibiyah karya Abu Ismail Ibrahim bin Nasir ibnu Tobatoba (w.400 an H.), yaitu sebuah kitab yang menerangkan tentang daerah-daerah lokasi perpindahan para keturunan Abi Talib. Dalam kitab itu disebutkan, bahwa keturunan Abi Talib yang ada di Roy adalah Muhammad bin Ahmad al-Naffat.

    (بالري) محمد بن احمد النفاط ابن عيسى بن محمد الاكبر ابن علي العريضي عقبه محمد وعلي والحسين.

    Terjemah:

    “Di Kota Roy, (ada keturunan Abu Talib bernama) Muhammad bin Ahmad an-Naffat bin ‘Isa bin Muhammad al-Akbar bin ‘Ali al-Uraidi. Keturunannya (Muhammad bin Ahmad) ada tiga: Muhammad, ‘Ali dan Husain.” (Muntaqilat al Talibiyah, h.160)

    Kitab Al-Syajarah al-Mubarakah karya Imam Al-Fakhrurazi (w.606 H.), kitab itu selesai ditulis pada tahun 597 Hijriah, dalam kitab itu Imam Al-Fakhrurazi menyatakan dengan tegas bahwa Ahmad bin ‘Isa tidak mempunyai anak bernama Ubaidillah. Kutipan dari kitab itu sebagai berikut:

    أما أحمد الابح فعقبه من ثلاثة بنين: محمد ابو جعفر بالري، وعلي بالرملة، وحسين عقبه بنيسابور.

    Terjemah:

    “Adapun Ahmad al-Abh, maka anaknya yang berketurunan ada tiga: Muhammad Abu ja’far yang berada di kota Roy, ‘Ali yang berada di Ramallah, dan Husain yang keturunanya ada di Na’Isaburi.” (Al Syajarah al Mubarakah, h. 111)

    Dari kutipan di atas, Imam Al-Fakhrurazi tegas menyebutkan bahwa Ahmad al-Abh bin ‘Isa keturunannya hanya dari tiga anak, yaitu: Muhammad, ‘Ali dan Husain. Tidak ada anak bernama Ubaidilah atau Abdullah, baik yang berketurunan, maupun tidak.. Ia menyebutkan jumlah anak Ahmad bin ‘Isa dengan menggunakan “jumlah ismiyah” (proposisi dalam Bahasa Arab yang disusun menggunakan kalimat isim atau kata benda) yang menunjukan “hasr” (terbatas hanya pada yang disebutkan). Para ahli nasab mempunyai kaidah-kaidah khusus dalam ilmu nasab, diantaranya, jika menulis dengan “jumlah fi’liyah” (proposisi Bahasa Arab yang disusun dengan menggunakan kalimat fi’il atau kata kerja) misalnya dengan lafadz أَعْقَبَ من ثلاثة (ia berketurunan dari tiga anak), maka maksudnya jumlah anak yang dipunyai tidak terbatas kepada bilangan yag disebutkan, masih ada anak yang tidak disebutkan karena suatu hal. Tetapi jika menggunakan “jumlah ismiyah” seperti kalimat kitab Al-Syajarah al-Mubarakah itu, maka maksudnya adalah jumlah anak yang berketurunan hanya terbatas kepada bilangan yang disebutkan. Syekh Mahdi al-Raja’iy dalam kitabnya Al-Mu’qibun mengatakan:

    ومن ذالك اذا قالوا غقبه من فلان او العقب من فلان فانه يدل على ان عقبه منحصر فيه وقولهم أعقب من فلان فان يدل على ان عقبه ليس بمنحصر فيه

    Terjemah:

    “Dan sebagian dari istilah para ahli nasab adalah apabila mereka berkata ‘’aqibuhu min fulan’ (keturunannya dari si fulan) atau ‘al-‘al-aqbu min fulan’ (keturunan(nya) dari si fulan) maka itu menunjukan bahwa bahwa anaknya yang berketurunan terbatas kepada anak itu; dan ucapan ahli nasab ‘a’qoba min fulan’ maka itu menunjukan bahwa sesungguhnya anaknya yang berketurunan tidak terbatas pada anak (yang disebutkan) itu.” (Al Mu’qibun, h. 14)

    Imam al-Fakhrurazi, penulis kitab Al-Syajarah al-Mubarokah tinggal di Kota Roy, Iran, di mana di sana banyak keturunan Ahmad bin ‘Isa dari jalur Muhammad Abu Ja’far, tentunya informasi tentang berapa anak yang dimiliki oleh Ahmad bin ‘Isa, ia dapatkan secara valid dari keturunan Ahmad yang tinggal di Kota Roy. Sampai pengarang kitab ini wafat tahun 606 Hijriah, sudah 261 tahun dihitung mulai dari wafatnya Ahmad bin ‘Isa, tidak ada riwayat, tidak ada kisah, tidak ada kabar bahwa Ahmad bin ‘Isa pernah punya anak yang bernama Ubaidillah dan cucu yang bernama Alwi.

    Kitab Al-Fakhri fi Ansabitalibin karya Azizuddin Abu Tolib Ismail bin Husain al-Marwazi (w.614 H.) menyebutkan yang sama seperti kitab-kitab abad kelima, yaitu hanya menyebutkan satu jalur keturunan Ahmad bin ‘Isa yaitu dari jalur Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa. Adapun kutipan lengkapnya adalah:

    منهم أبو جعفر الاعمى محمد بن علي بن محمد بن احمد الابح له اولاد بالبصرة واخوه في الجبل بقم له اولاد

    Terjemah:

    “Sebagian dari mereka (keturunan ‘Isa al-Naqib) adalah Abu Ja’far al-a’ma (yang buta) Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad al-Abh, ia punya anak di Basrah, dan saudaranya di ‘Al Jabal” di Kota Qum, ia punya anak.” (Al Fakhri, h. 30)

    Kitab Al-Asili fi Ansabittholibiyin karya Shofiyuddin Muhammad ibnu al-Toqtoqi al-Hasani (w.709 H.) menyebutkan satu sampel jalur keturunan Ahmad bin ‘Isa yaitu melalui anaknya yang bernama Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa. Kutipan lengkapnya seperti berikut ini:

    ومن عقب أحمد بن عيسى النقيب الحسن بن ابي سهل أحمد بن علي بن ابي جعفر محمد بن أحمد

    Terjemah:

    “Dan dari keturunan Ahmad bin ‘Isa an-Naqib adalah al-Hasan bin Abi Sahal Ahmad bin ‘Ali bin Abi Ja’far Muhammad bin Ahmad.” (Al Ashili, 212)

    Kitab Al-Sabat al Musan karya Ibn al- A’raj al-Husaini (w.787 H.) ia mengatakan bahwa sebagian anak Ahmad bin ‘Isa adalah Muhammad. Ia tidak menyebut ada anak Ahmad bin ‘Isa yang bernama Ubaidillah atau Abdullah. Lihat kutipan di bawah ini:

    واما احمد فأعقب وكان من ولده ابو محمد الحسن الدلال ببغداد رآه شيخنا العمري ببغداد وهو مات بأخره ببغداد وهو بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى الرومي وكان له اولاد منهم ابو القاسم احمد الاشج المعروف بالنفاط…

    Terjemah:

    “Dan adapun Ahmad, maka ia berketurunan dan dari keturunannya adalah Abu Muhammad al Hasan al-Dallal di Bagdad, guruku al-Umari melihatnya di Bagdad, dan ia meninggal di Bagdad, ia adalah putra Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa al-Rumi, dan ia mempunyai beberapa anak diantaranya Abul Qasim Ahmad al-Asyaj yang dikenal dengan al-Naffath” (Al Sabat al Mushan, h. 83-84)

    Kitab Umdat al-Talib karya Ibnu Inabah (w.828 H.), Ahmad bin ‘Isa tidak disebut mempunyai anak bernama Ubaidillah atau Abdullah. Ibnu Inabah mengatakan:

    ومنهم احمد الاتج بن ابي محمد الحسن الدلال بن محمد بن علي بن محمد بن أحمد بن عيسى الاكبر

    Terjemah:

    “Sebagian dari keturunan Muhammad al-Naqib adalah Ahmad al-Ataj bin Abi Muhammad al-Hasan al-Dallal bin Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin ‘Isa al-Akbar.” (Umdat al Talib, h. 225)

    Kronologis mula-mula pengakuan leluhur habib sebagai keturunan rasul:

    1) Leluhur habib melihat sejarah keluarga Al Ahdal yang disebut dalam kitab “Al Suluk” karya Al Jandi (w.732 H.).

    واما الاهدل فَهُوَ بهاء سَاكِنة بعد الف وَلَام وهاء بعْدهَا دَال مُهْملَة مَفْتُوحَة ثمَّ لَام سَاكِنة كَانَ كَبِير الْقدر شهير الذّكر يُقَال أَن جده مُحَمَّد قدم من بلد الْعرَاق الى الْيمن وَهُوَ شرِيف حسيني قدم على قدم التصوف وَسكن اجوال السَّوْدَاء من وَادي سِهَام

    Terjemah”

    “Dan adapun Al-Ahdal, maka ia (dibaca) dengan “ha” yang sukun setelah “‘Alif”, “lam” dan “ha”. Setelah “ ha” itu ada hurup “dal” yang di”fatahkan” yang tanpa titik, kemudian ada “lam” yang sukun. Ia seorang yang berkedudukan tinggi yang popular. Disebutkan bahwa kakeknya datang dari Irak ke negeri Yaman, ia seorang “Syarif Husaini”. Ia datang dengan tapak tasawuf, ia menempati “Ajwal al-Sauda’ dari lembah Siham.” (Al Suluk, juz 2 h.360)

    2) dalam kitab tersebut leluhur keluarga Al Ahdal yang bernama Muhammad (bin Sulaiman) disebut sebagai seorang “Syarif Husaini” yang berhijrah dari Irak. Lalu ulama Ba’alwi mengaku bahwa leluhurnya Ahmad bin Isa ikut berhijrah bersama Muhammad bin Sulaiman itu sebagai seorang sepupu (satu kakek). Pengakuan itu disambut oleh keturunan Muhammad Al Ahdal yang ada di abad sembilan yang bernama Husain al-Ahdal (w.855 H.) dalam kitabnya “Tuhfat al-Zaman” ia mengatakan:

    وحكي لنا عن بعضهم ان محمد المذكور خرج هو واخ له وابن عم فعمد اخوه وابن عمه الى الشرق فذريته ال با علوي في حضرموت

    Terjemah:

    “Diceritakan kepada kami dari sebagian orang, bahwa Muhammad (bin Sulaiman) tersebut keluar (berhijrah) bersama saudara laki-laki dan saudara sepupunya. Kemudian saudara laki-laki dan saudara sepupunya itu menuju timur. Maka keturunan dari saudara sepupunya itu adalah keluarga Ba’alwi di Hadramaut” (Tuhfat al Zaman, juz 2 h. 238)

    3) Ketika keluarga Al Ahdal dan Ba’alwi ini satu kakek, berarti silsilahnya harusnya bertemu di kakek pertama. Kita lihat silsilah keluarga Al Ahdal dalam kitab Al-Ahsab al-’Aliyyah fi al-Ansab al-Ahdaliyyah karya Abu Bakar bin Abil Qasim bin Ahmad al-Ahdal (w. 1035 H.) ia mengatakan:

    وأما نسبه رضي الله عنه فهو علي الأهدل بن عمر بن محمد بن سليمان بن عبيد بن عيسى بن علوي بن محمد بن حمحام بن عون بن موسى الكاظم بن جعفر الصادق بن محمد الباقر بن علي زين العابدين بن الحسين بن علي بن أبي طالب رضوان الله عليهم أجمعين هذا نسبه

    Terjemah:

    “Dan adapun nasabnya, radiallahu ‘anhu, adalah: ‘Ali al-Ahdal bin Umar bin Muhammad bin Sulaiman bin Ubaid bin ‘Isa bin Alwi bin Muhammad bin Himham bin ‘Aon bin Musa al-kadim bin Ja’far al-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin ‘Ali Zainal ‘Abidin bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Talib, Ridwanallahu ‘alaihim ajma’in”. (Al Ahsab al Ahdaliyah, h. 4)

    Silsilah keduanya mirip, tetapi susunannya berbeda. Jika keluarga Ba’alwi adalah: Alwi bin Ubed bin Ahmad bin Isa, maka keluarga Al Ahdal adalah: Muhammad bin Sulaiman bin ubed bin Isa bin Alwi. jelas keduanya pada mulanya merasa satu keturunan, namun akhirnya mencari jalan sendiri-sendiri. Seharusnya, jika Ba’alwi ini tidak mencari jalan lain maka silsilahnya adalah: Ahmad bin Isa bin Ubed bin Alwi bin Muhammad bin Himham dst. Ini membuktikan bahwa nasab Ba’alwi ini nasab “rakitan” yang kacau. Yang aneh lagi, dua orang yang berhijrah itu (Ahmad bin Isa dan Muhammad bin Sulaiman) ternyata hidupnya tidak satu masa. Ahmad bin Isa wafat tahun 345 H, sementara Muhammad bin Sulaiman wafat tahun 540 H. (Nail al-Hasanain, 121).

    Keluraga Al Ahdal sendiri tertolak sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW karena Musa al Kadzim tidak mempunyai anak bernama Aon.

    4) Setelah gagal mencantol nasab Al Ahdal, keluarga habib Ba’alwi berpindah jalur ke nasab Syarif Abul Jadid yang mereka temukan juga di kitab Al Suluk. Dalam kitab Al Suluk itu disebutkan:

    واحببت ان الْحق بهم الَّذين وردوها ودرسوا فِيهَا وهم جمَاعَة من الطَّبَقَة الاولى مِنْهُم ابو الْحسن عَليّ بن مُحَمَّد ابْن أَحْمد بن حَدِيد بن عَليّ بن مُحَمَّد بن حَدِيد بن عبد الله بن أَحْمد بن عِيسَى بن مُحَمَّد بن عَليّ ابْن جَعْفَر الصَّادِق بن مُحَمَّد الباقر بن عَليّ بن زين العابدين بن الْحُسَيْن بن عَليّ ابْن ابي طَالب كرم الله وَجهه وَيعرف بالشريف ابي الْحَدِيد عِنْد أهل الْيمن اصله من حَضرمَوْت من اشراف هُنَالك يعْرفُونَ بَال ابي علوي بَيت صَلَاح وَعبادَة على طَرِيق التصوف وَفِيهِمْ فُقَهَاء يَأْتِي ذكر من اتحقق ان شَاءَ الله تَعَالَى مَعَ أهل بَلَده

    Terjemah:

    “Dan aku ingin memberikan susulan nama-nama orang-orang yang datang ke Ta’iz dan belajar di sana. Mereka adalah jama’ah dari tingkatan pertama. sebagian dari mereka adalah Abu al-Hasan, ‘Ali, bin Muhammad bin Ahmad bin Hadid (Jadid, dua riwayat manuskrip) bin ‘Ali bin bin Muhammad bin Jadid bin Abdullah bin Ahmad bin ‘Isa bin Muhammad bin ‘Ali bin Ja’far al-Sadiq bin Muhammad al-Baqir bin ‘Ali bin Zainal Abdidin bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib karramallahu wajhah, dan dikenal dengan nama Syarif Abul Jadid menurut penduduk Yaman. Asalnya dari Hadramaut dari para syarif di sana yang dikenal dengan Al Abi Alwi, yang merupakan rumah kesalihan dan ibadah dalam tarikat tasawwuf. Termasuk didalamnya para ahli fikih yang akan datang penyebutan mereka yang aku ketahui dengan benar, insya Allah Ta’ala, bersama ahli negerinya.” (Al Suluk Juz 2 h. 135-136)

    Dari redaksi itu Ali al Sakran (w. 895 H.) mengatakan bahwa Jadid itu saudara leluhurnya yang bernama Alwi dan Abdullah itu adalah Ubed. Pengakuan itu tanpa ada satu sumber sejarahpun di masa Jadid itu yang mengatakan bahwa Jadid punya saudara bernama Alwi. Ali al Sakran mengatakan:

    وقد فهمت مما تقدم اولا منقولا من تاريخ الجندي وتلخيص العواجي وسبق به الكلام في ترجمة الامام ابي الحسن عَليّ بن مُحَمَّد ابْن أَحْمد جدِيد انه عبد الله بن احمد بن عيسى

    Terjemah:

    “Dan aku memahami dari keterangan yang telah lewat, untuk pertama kali, berdasar apa yang terdapat dari Tarikh al-Janadi (kitab al-Suluk) dan kitab Talkhis al-Awaji, dan telah disebutkan pembicaraan tentangnya, dalam menerangkan biografi sosok al-Imam Abu al Hasan, ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad Jadid, bahwa Ubaid itu adalah Abdullah bin Ahmad bin ‘Isa. (Al Burqot, h. 150)

    Jadi awalnya keluarga habib mengaku bersilsilah kepada Ahmad bin Isa itu adalah karena melihat silsilah Syarif abul Jadid yang ada dikitab Al Suluk lalu menyatakan bahwa leluhurnya adalah saudara dari Jadid tanpa referensi penguat apapun.

    5) Sayangnya pencangkokan silsilah ke Jadid bin Abdullah itu tidak sukses, karena ternyata dalam manuskrip Al Suluk yang lebih tua nama Abdullah itu tidak ada. silsilah Ba’alwi hari ini yang diambil dari silsilah Syarif Abil Jadid adalah merupakan versi kitab Al Suluk yang dicetak berdasarkan manuskrip Mesir tahun 877 H. Sedangkan dalam manuskrip Paris yang disalin 820 H. bahwa Jadid bukan anak Abdullah bin Ahmad, tetapi ia adalah anak langsung dari Ahmad. Teori ‘Ali al-Sakran bahwa Ubaid yang tercatat dalam versi Bani Ahdal adalah nama lain dari Abdullah, tertolak mentah-mentah.

    6) Para pembela Ba’alwi berusaha mendatangkan sanad sanad yang katanya ditulis pada abad ke enam Hijriah, tetapi jelas sanad-sanad itu adalah sanad palsu. Nama-nama keluarga habib sampai abad kedelapan tidak tercatat sebagai ulama apalagi ulama hadits, bagaimana bisa mereka meriwayatkan hadits?

    5. Benarkah hasil tes DNA Klan Ba’alwi (habib) terbukti bukan keturunan Nabi Muhammad SAW?

    Menurut https://www.familytreedna.com/…/j-1el-147/about/background disimpulkan bahwa:

    – Individu L859+ adalah keturunan suku Quraisy

    – Individu FGC8703+ adalah keturunan marga Banu Hashem

    – Individu FGC10500+ adalah keturunan Imam Ali AS

    – Individu FGC30416+ adalah keturunan Imam Hussein AS

    Sedangkan para Habib Ba’alwi yang sudah tes DNA mayoritas mereka tidak memeiliki kode-kode di atas.

    Menurut DR. Sugeng Sugiharto, keturunan Nabi Muhammad SAW jalur paternal (laki-laki) harus berhaplogroup J, karena Nabi Ibrahim AS berhaplogroup J. Sedangkan dari ratusan para habib Ba’Alwi yang telah melakukan tes DNA, hasilnya mayoritas mereka berhaplogroup G. Berarti mereka bukan hanya tidak terkonfirmasi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi juga mereka tidak termasuk keturunan Nabi Ibrahim AS.

    “Ba’alwi itu, nasabnya ke Nabi Ibrahim itu tertolak, karena tidak bisa dikonfrontasi dan dikonfirmasi dengan keturunan Nabi Ishak. Kalau mereka mengaku sebagai keturunan Imam Ali, dengan sendirinya keturuna Nabi Ismail, maka haplotype mereka dari Nabi Ibrahim ke atas harus sama dengan para kohen…logikanya, bagaimana mereka keturunan Imam Ali, wong bani Ibrahim aja bukan..”, tegas Doktor Sugeng dalam sebuah konten di chanel youtube yang di uplod tanggal 1 Januari 2024 dengan judul “Nasab G-Y32612 itu ke Ibrahim saja hil yang Mustahal, bagaimana jadi Alawiyyin ??”.

    Kita bisa ambil beberapa contoh keluarga Ba’alwi yang telah melakukan tes DNA (https://www.familytreedna.com/public/baalawi…), misalnya seorang bapak dari Al-Habsyi yang yang tes DNA dengan nomor KIT: IN89146, ia tinggal di Saudi Arabia, hasilnya ia berhaplogroup G-M201. Gagal. Contoh lain, seorang bapak dari Bin Syekh Abubakar, ia tes DNA dengan nomor KIT: M9523, ia tinggal di Indonesia, hasilnya haplogroupnya G-M201. Gagal juga. Contoh lain seorang bapak dari Assegaf, ia tes DNA dengan nomor KIT: 88697, ia tinggal di Yaman, hasilnya haplogroupnya G-M201. Gagal lagi. Contoh lain, seorang bapak bernama Omar, ia tes DNA dengan nomor KIT: IN76599 , ia tinggal di Yaman, hasilnya, haplogroupnya G-M201. Gagal maning. Dan masih banyak lagi contoh-contoh hasil tes DNA dari klan Ba’alwi yang dapat kita unduh dari berbagai macam situs penyedia jasa tes DNA. Hasilnya mayoritas mereka berhaplogroup G-M201.

    6. Apa hukum penggunaan tes DNA dalam memvalidasi nasab menurut hukum Islam?

    Menurut hasil keputusan Muktamar NU ke-31 tahun 2024 bahwa tes DNA bisa untuk menafikan ilhaq nasab, namun belum tentu bisa menentukan ilhaq nasab (Ahkamul Fuqoha, cet.2010 h. 509)

    Kesimpulan Akhir: Klan Ba’alwi (para habib) terbukti secara ilmiyah bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Waallahu Alam

  • Contoh penulisan KEBIJAKAN PRIVASI dalam website

    Contoh penulisan KEBIJAKAN PRIVASI dalam website

    Berikut contoh penulisan kebijakan privasi dalam website

    Kebijakan Privasi Website-Anda.com

    Selamat datang di halaman Kebijakan Privasi Website-Anda.com. Kami sangat menghargai privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi informasi pribadi yang Anda berikan kepada kami. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi yang Anda berikan saat menggunakan layanan kami. Dengan mengakses dan menggunakan situs web kami, Anda menyetujui praktik yang dijelaskan dalam kebijakan ini.

    1. Informasi yang Kami Kumpulkan:

    • Informasi Pribadi: Kami dapat mengumpulkan informasi pribadi yang Anda berikan secara sukarela, seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya saat Anda mendaftar untuk layanan kami, berlangganan buletin, atau menghubungi kami melalui formulir kontak.
    • Informasi Non-Pribadi: Kami juga dapat mengumpulkan informasi non-pribadi, seperti alamat IP Anda, jenis browser yang Anda gunakan, waktu akses, halaman yang Anda kunjungi, dan data analitik lainnya yang dihasilkan oleh cookie dan teknologi pelacakan serupa.

    2. Penggunaan Informasi:

    • Kami menggunakan informasi yang kami kumpulkan untuk menyediakan layanan yang Anda minta, memproses transaksi, mengirimkan buletin, dan menjawab pertanyaan atau permintaan Anda.
    • Kami juga dapat menggunakan informasi untuk tujuan analisis, memahami preferensi pengguna, meningkatkan pengalaman pengguna, dan mengoptimalkan kinerja situs web kami.

    3. Penyimpanan Data:

    • Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk tujuan yang dijelaskan dalam kebijakan ini atau sebagaimana diizinkan oleh hukum yang berlaku.
    • Kami akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi informasi pribadi Anda dari akses yang tidak sah, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.

    4. Pengungkapan Informasi kepada Pihak Ketiga:

    • Kami tidak akan menjual, menyewakan, atau menukar informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin Anda, kecuali seperti yang diizinkan atau diwajibkan oleh hukum.
    • Kami dapat membagikan informasi pribadi dengan penyedia layanan pihak ketiga yang membantu kami dalam operasi situs web dan penyediaan layanan kepada Anda.

    5. Cookie dan Teknologi Pelacakan:

    • Situs web kami dapat menggunakan cookie dan teknologi pelacakan serupa untuk mengumpulkan informasi tentang aktivitas pengguna dan mempersonalisasi pengalaman pengguna.
    • Anda dapat mengatur preferensi cookie Anda melalui pengaturan browser Anda dan menolak penggunaan cookie jika Anda menginginkannya. Namun, perlu dicatat bahwa penolakan cookie dapat memengaruhi fungsionalitas situs web kami.

    6. Tautan ke Situs Web Pihak Ketiga:

    • Situs web kami dapat berisi tautan ke situs web pihak ketiga. Kebijakan privasi kami tidak berlaku untuk situs web pihak ketiga ini, dan kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi atau konten situs web tersebut.

    7. Perubahan pada Kebijakan Privasi:

    • Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan memposting perubahan di situs web kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs web kami setelah perubahan tersebut diposting, Anda menyetujui Kebijakan Privasi yang telah diperbarui.

    Kami mendorong Anda untuk membaca Kebijakan Privasi ini secara berkala untuk tetap up-to-date tentang cara kami melindungi privasi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang Kebijakan Privasi ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui informasi kontak yang tersedia di situs web kami. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada kami sebagai pengelola Website-Anda.com.

  • 9 Manfaat Membakar Dupa di Rumah: Membersihkan Energi Negatif hingga Melawan Gejala Depres

    9 Manfaat Membakar Dupa di Rumah: Membersihkan Energi Negatif hingga Melawan Gejala Depres

    wp.sorbansantri.com – Membakar dupa di rumah bukan sekadar tradisi, tapi juga membawa manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan spiritual dan kesehatan. Dupa, yang telah digunakan dalam berbagai tradisi keagamaan dan praktik spiritual selama berabad-abad, memiliki beragam manfaat yang penting bagi kehidupan sehari-hari.

    1. Membersihkan Energi Negatif: Salah satu manfaat utama dari membakar dupa di rumah adalah kemampuannya untuk membersihkan energi negatif. Praktik ini dipandang sebagai ritual pemurnian yang membantu menghilangkan aura negatif dan menciptakan lingkungan yang lebih positif.
    2. Spiritualitas: Dupa juga berfungsi sebagai pintu gerbang menuju spiritualitas. Saat membakar dupa, doa yang dipanjatkan menjadi lebih khusyuk dan terhubung dengan alam spiritual, menciptakan suasana yang lebih hening dan sakral.
    3. Menenangkan: Aroma dari dupa dapat meningkatkan ketenangan dan fokus. Hal ini telah didukung oleh berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa aromaterapi dupa dapat merangsang sistem saraf dalam otak untuk memproduksi hormon serotonin, yang membantu memperbaiki suasana hati.
    4. Mengurangi Stres dan Kecemasan: Selain itu, membakar dupa juga dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan. Beberapa jenis dupa, seperti yang mengandung minyak lavender, telah terbukti efektif dalam meredakan kecemasan.
    5. Merangsang Kreativitas: Praktik membakar dupa juga dapat meningkatkan kreativitas. Aroma yang dihasilkan dapat memengaruhi fungsi kognitif, termasuk memori, atensi, dan eksekutif, yang pada gilirannya membantu meningkatkan focus dan kreativitas.
    6. Membersihkan Ruangan: Tak hanya bermanfaat secara spiritual dan emosional, membakar dupa juga memiliki manfaat fisik. Dupa memiliki sifat antibakteri yang dapat membersihkan udara dan ruangan, serta menghilangkan bau yang tak sedap.
    7. Menyeimbangkan Elemen: Dalam tradisi tertentu seperti ayurveda dan pengobatan tradisional Tiongkok, pentingnya menyeimbangkan elemen alami di rumah diakui. Dupa, sebagai elemen api, dapat membantu menyeimbangkan unsur-unsur lainnya seperti air dan tanah.
    8. Mengusir Nyamuk dan Serangga: Tidak hanya itu, aroma dari dupa juga dapat mengusir nyamuk dan serangga. Beberapa jenis dupa memiliki aroma yang tidak disukai oleh serangga, membuatnya menjadi pengusir alami yang efektif.
    9. Melawan Gejala Depresi: Terakhir, tetapi tak kalah pentingnya, membakar dupa juga dapat membantu melawan gejala depresi. Aromaterapi dari dupa telah terbukti dapat meningkatkan suasana hati dan meredakan gejala-gejala seperti kelelahan, perasaan sedih, dan gangguan tidur.

    Dengan begitu banyak manfaat yang ditawarkan, membakar dupa di rumah tidak hanya menjadi kebiasaan spiritual, tapi juga menjadi investasi bagi kesejahteraan fisik dan mental. Mulailah hari Anda dengan aroma yang menenangkan dan manfaat yang mendalam dari praktik yang telah dikenal luas ini. (AI Sorban)

  • Tok! Pemerintah Batasi Laju Sepeda Listrik, Ini Perbandingan Dengan Kendaraan Lainnya

    Tok! Pemerintah Batasi Laju Sepeda Listrik, Ini Perbandingan Dengan Kendaraan Lainnya

    Ada kabar bahwa pemerintah segera membuat aturan baru mengenai laju atau kecepatan sepeda listrik yang beredar di Indonesia. Kita sangat tahu bagaimana sepeda ini jika sudah ada dijalan, dari orang dewasa sampai anak-anak seolah bebas melenggang tanpa ada rasa khawatir terjadi celaka..

    wp.sorbansantri.com -Motor listrik saja nyaris tidak bersuara sudah mengancam bahaya, apalagi ini sepeda listrik selain tanpa suara juga fisik nya terbilang paling ramping membuat pengendaranya terpacu untuk sat set sat setdisegala situasi dan kondisi jalan, tentu jelas membahayakan semua orang. Saya sangat setuju jika kecepatan sepeda listrik dibatasi.

  • Gebrakan Luar Biasa: Sekolah Muhammadiyah Menyebar ke Luar Negeri, Warganet Kaget!

    Gebrakan Luar Biasa: Sekolah Muhammadiyah Menyebar ke Luar Negeri, Warganet Kaget!

    wp.sorbansantri.com – Sebuah unggahan warganet kaget baru mengetahui sekolah Muhammadiyah ada di luar negeri, viral dan mencuri perhatian warganet.

    Masyarakat Indonesia mungkin tidak asing dengan instansi pendidikan yang didirikan Muhammadiyah. Namun, kini warganet dikejutkan karena Muhammadiyah juga mendirikan sekolah di luar negeri.

    Seperti baru-baru ini, seorang warganet membagikan foto sekolah yang didirikan Muhammadiyah di Australia. Unggahan itu viral usai dibagikan akun media sosial X atau Twitter @mengerami pada Senin (15/4/2024).

    Dalam fotonya, tampak papan sekolah bertuliskan Muhammadiyah Australia College dengan moto “Accomplishment Through Faith and Knowledge” atau “Pencapaian Melalui Iman dan Pengetahuan”.

    Anakmu sekolah mana? Muhammadiyah aja sih. Muhammadiyah yang dimaksud:,” tulis pengunggah. Sekolah Muhammadiyah di luar negeri. Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Bambang Setiaji membenarkan bahwa Muhammadiyah mendirikan sekolah dan universitas di luar Indonesia.

    “Di luar negeri, Malaysia (ada) Universitas Muhammadiyah Malaysia. Lokasi di Kota Perlis. Di Narre Warren, Australia, Victoria State (ada) sekolah dasar,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

  • Khalid bin Walid: Dari Sejarah ke Layar Game Mobile Legends

    Khalid bin Walid: Dari Sejarah ke Layar Game Mobile Legends

    wp.sorbansantri.com – Game Mobile Legend sering membuat karakter game mereka dengan inspirasi tokoh pahlawan atau pun mitos suatu daerah. Salah satunya Khaleed. Menurut cerita fiktif yang disematkan, Khaleed adalah pangeran dari Artha Clan, yang mencintai petualangan. Dia sangat menginginkan keagungan dari budaya Emerald Road, bermimpi bahwa suatu hari dia dapat mengunjungi Agelta Drylands yang luas dan menyaksikan kemakmurannya.

    Terlepas dari cerita fiktif yang ada, visualisasi tokoh Khaleed dalam game tersebut sangat menunjukkan representasi dari salah satu pejuang Muslim sekaligus sahabat Rasulullah SAW yang harus umat Muslim muliakan, yaitu Khalid Ibn Walid.

    Rasulullah SAW bersabda;

    اَللهُ اَللهُ فِيْ أَصْحَابِيْ لَا تَتَّخِذُوْهُمْ غَرْضًا بَعْدِيْ فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّيْ أَحَبَّهُمْ وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِيْ أَبْغَضَهُمْ وَمَنْ آَذَاهُمْ فَقَدْ آَذَانِيْ وَمَنْ آَذَانِيْ فَقَدْ آَذَى اللهَ وَمَنْ آذَى اللهَ يُوْشِكُ أَنْ يُأخَذَ

    “Bertakwalah kalian kepada Allah, bertakwalah kalian kepada Allah terhadap hak-hak para sahabatku, janganlah kalian menjadikan mereka sebagai sasaran (dalam cacian dan cercaan) sepeninggalku, barangsiapa yang mencintai mereka, maka dengan kecintaanku, aku pun mencintai mereka, dan barangsiapa membenci mereka, maka dengan kebencianku, aku pun membenci mereka (yang membenci sahabat), barangsiapa menyakiti mereka, sungguh ia telah menyakitiku, barangsiapa menyakitiku, berarti ia telah menyakiti Allah, barangsiapa menyakiti Allah, hampir saja Allah menyiksanya.“

    Dalam Takmilah al-Majmu’ disebutkan, salah satu bentuk penghinaan terhadap objek tertentu adalah menjadikannya mainan. Berikut keterangannya;

    وَاِذَا كَانَ هُنَاكَ نَوْعٌ مِنَ التَّمَاثِيْلِ لَا يَظْهَرُ فِيْهِ قَصْدُ التَّعْظِيْمِ وَلَا التَّرَفِ وَلَا يَلْزَمُ مِنْهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَحْظُوْرَاتِ السَّابِقَةِ فَالْاِسْلَامُ لَا يُضَيِّقُ بِهِ صَدْرًا وَلَا يَرَى بِهِ بَأْسًا . وَذَلِكَ كَلَعْبِ الْأَوْلَادِ الصِّغَارِ الَّتِيْ تُصْنَعُ عَلَى شَكْلِ عَرَائِسِ أَوْ قَطَّطٍ. أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ السِّبَاعِ وَالْحَيَوَانَاتِ لِأَنَّ هَذِهِ الصُّوَرَ تُمْتَهَنُ بَاللَّعْبِ وَعَبْثِ الْأَوْلَادِ بِهَا

    Jika ada jenis patung di mana maksud pemuliaan atau kemewahan tidak tampak, dan tidak ada larangan-larangan yang telah disebutkan sebelumnya, maka Islam tidak menyempitkan dadanya, dan Islam tidak melihat ada yang salah dengan itu. Demikian seperti mainan anak laki-laki yang dibuat dalam bentuk boneka atau kucing, atau binatang buas dan hewan lainnya, karena gambar-gambar ini dipermalukan dengan dijadikan objek bermain anak-anak.”

  • Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian kitab Qurrotul ‘Uyun

    Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian kitab Qurrotul ‘Uyun

    SORBANSANTRI.COM

    FASYA-Sabtu, 16/04/2022. Di pertengahan bulan Ramadhan 1443 H ini, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan acara Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun yang mengangkat tema “Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian Kitab Qurrotul ‘Uyun”. Acara ini merupakan kegiatan kesekian kalinya yang termasuk salah satu program kerja keilmuan dari kepengurusan HMPS HKI tahun 2022 ini. Acara Ngaji Kitab ini bisa dikatakan perdana, dikarenakan dari tahun-tahun sebelumnya memang belum pernah mengadakan kegiatan Ngaji Kitab seperti ini. Maka dari itu, antusias dari jamaah yaitu yang terdiri dari para mahasiswa HKI ini sangat luar biasa, dalam mengikuti Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini.

    Sebenarnya, kitab Qurrotul ‘Uyun ini biasanya sering di konsumsi oleh kalangan pondok pesantren, yang mana pembahasannya mengenai ruang lingkup keluarga yang sesuai tuntunan agama Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah sampai dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam hubungan pernikahan. Hal ini tentu menjadi penting sekali untuk dikuasai oleh para mahasiswa fakultas Syariah terutama mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang notabene nya menggeluti dibidang Hukum Keluarga. Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini diisi oleh Direktur Pusat Konstitusi & Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta yaitu Gus A.M. Mustain Nasoha S.H., M.H. 

    Acara diawali dengan sambutan dari Koordinator Program Studi HKI dan ketua umum HMPS HKI 2022 yang di wakili oleh ketua panitia pelaksana yaitu Dilva Nahida. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sholawat oleh tim hadroh Jamuna Al Mubarok dari Fakultas Syariah. Selanjutnya pembacaan tahlil yang dipimpin oleh saudara Ahmad Makruf. Tepat pada pukul 09.00 WIB, penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun oleh Gus A.M. Mustain Nasoha mulai berlangsung.

    SORBANSANTRI.COM

    Di dalam Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.: “Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: pecah dan bungkuk/miring tubuhnya”. Ujar Gus A.M. Mustain Nasoha dalam penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun. Kemudian ketika ada pertanyaan, “Lebih penting ibadah atau nikah terlebih dahulu? Nah, di dalam kitab Qurrotul ‘Uyun ini dijelaskan bahwasanya keduanya harus seimbang, tetap melaksanakan ibadah dan juga melaksanakan pernikahan”. Gus A.M Mustain Nasoha juga menyampaikan kiat-kiat dalam menjalin hubungan suami istri, mulai dari status hukumnya sampai dengan tata cara melaksanakannya. Semuanya di kupas tuntas oleh beliau.

    Di pengujung acara, Gus A.M Mustain Nasoha menyampaikan kepada seluruh jamaah yang hadir, agar selalu menundukan pandangan terhadap lawan jenis dan selalu berusaha untuk senantiasa menutup aurat. Kemudian, acara diakhiri dengan pembacaan do’a oleh saudara Ahmad Makruf. Harapan dari panitia kepada acara ini adalah semoga dengan dilaksanakannya Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini dapat membawakan ilmu yang bermanfaat dan barokah bagi seluruh jamaah maupun panitia, untuk menjadi bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga kelak.

    (Ahmad Makruf/Divisi Keilmuan/Ed:afz)

  • PNS Pria Afghanistan Tak Boleh Masuk Kantor, karena Tak Berjanggut

    PNS Pria Afghanistan Tak Boleh Masuk Kantor, karena Tak Berjanggut

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Taliban telah menginstruksikan semua pegawai pemerintah laki-laki untuk memelihara janggut dan mematuhi aturan berpakaian atau akan menanggung risiko hukuman. Pada hari Selasa, pejabat dari Kementerian Taliban untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan terlihat memeriksa pria yang memasuki kantor pemerintah pada hari pertama pedoman kode pakaian baru diterapkan. Karyawan diberitahu bahwa mereka tidak akan diizinkan memasuki kantor dan pada akhirnya dapat dipecat jika mereka melanggar aturan tersebut. Selain tidak mencukur janggut mereka, para pekerja telah diberitahu untuk tidak mengenakan pakaian ala Barat. Mereka malah harus mengenakan atasan dan celana panjang longgar tradisional, dengan topi atau sorban untuk menutupi kepala mereka, menurut orang-orang yang mengetahui hal tersebut.
    Para pria juga diarahkan untuk mendirikan shalat tepat waktu antara fajar dan senja seperti yang dipraktikkan di bawah hukum Islam.

    Dalam kurun waktu 10 hari, Taliban telah kembali memberlakukan sejumlah kebijakan yang diberlakukan saat kelompok itu berkuasa pada akhir 1990-an. Ini berbeda dengan klaimnya yang dibuat segera setelah menggulingkan rezim Ashraf Ghani Agustus lalu, bahwa mereka akan lebih progresif. Pekan lalu Taliban melanggar janjinya untuk mengizinkan anak perempuan bersekolah di sekolah menengah, hanya beberapa saat sebelum para siswa ditetapkan untuk melanjutkan kelas setelah hampir sembilan bulan tidak bersekolah, dalam sebuah langkah regresif yang memicu reaksi dari komunitas internasional.

    Kelompok itu juga melarang perempuan bepergian sendirian menggunakan pesawat tanpa adanya kerabat laki-laki, lebih baik lagi jika itu adalah anggota keluarga.

    Dalam pembatasan lebih lanjut, Taliban mengatakan para pengunjung taman akan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, yang secara efektif menghentikan pasangan dan keluarga pergi ke tempat-tempat ini bersama-sama. Kaum perempuan dapat memasuki taman hanya tiga hari seminggu, sementara pria dapat pergi ke sana pada empat hari lainnya, termasuk akhir pekan.

    Kelompok ini juga telah melarang siaran media internasional – termasuk layanan BBC Pashto dan Persia – dan pertunjukan drama asing. Kemunduran dari Taliban, di mana kelompok ini telah memperkenalkan langkah-langkah yang mengingatkan pada aturan garis keras sebelumnya, telah memicu reaksi kemarahan secara global. “Sungguh minggu yang mengerikan dari kebijakan barbar yang diberlakukan di Afghanistan oleh Taliban,” kata Shabnam Nasimi, penasihat kebijakan menteri pengungsi Inggris seperti dilansir dari Independent, Kamis (31/3/2022). “Namun minggu ini, lebih dari apa pun sejak pengambilalihan, mengungkapkan bahwa dogmatis keras Taliban memiliki keputusan akhir tentang kebijakan. Taliban memberlakukan pembatasan lebih lanjut pada perempuan setelah memperpanjang larangan sekolah anak perempuan; meluasnya tindakan keras terhadap media; mulai memelihara jenggot. Mengambil sikap yang jelas: menggandakan,” kata Andrew Watkins dari Institut Perdamaian AS.

    Dalam aturan mereka sebelumnya, dari tahun 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah mereka tanpa anggota keluarga laki-laki, lebih baik lagi ditemani suami atau ayah mereka. Kelompok itu juga meminta pria untuk menumbuhkan janggut. (sumber)

  • KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    SORBANSANTRI.COM

    sorbansatri.com – Sejak munculnya lirik lagu tentang istri Baginda Rasulullah , Sayyidah Aisyah, banyak orang kemudian mencari sosoknya. Mereka menemukan berbagai tulisan antara yang mengkritik dan yang memuji kehidupan Sayyidah.

    Beliau memang sosok yang banyak ditulis dalam berbagai kitab. Penulis temukan misalnya, Ad-Durru al-Stamin min Sirah Sayyidah ‘Aisyah Umm al-Mu’minin Radhiallah ‘Anha, dari Markaz Buhust wa Dirasat. As-Sirah al-Mu’atharah fi Manaqib Ummi al-Mu’minin Aisyah, karya Turki bin Hasan. Qoshirah al-Waidh al-Andalusi fi Manaqib umm al-Mu’minin Al-Ashdiqah al-Aisyah, karya Abi Imran Musa. Dan banyak sekali kitab yang menceritakan beliau.

    Beberapa tahun yang lalu saya membaca buku yang ditulis oleh seorang al-mustasyriq (orientalis), saya lupa judul bukunya. Ia banyak tuduhan yang kurang baik, bahkan sangat tidak pantas kepada Nabiyuna dan Ummahatul Mu’minin, terutama kepada Sayyidah Aisyah, terkait dengan umur pernikahannya, umur Nabi dan lainnya. Mengapa anggapan ini muncul, karena penulis ini, membaca dan membandingkan dengan perempuan zamannya (modern, zaman ini), tidak melihat bagaimana kondisi perempuan pada masa Sayyidah Aisyah lahir, juga perempuan sebelum kelahiran beliau, dan juga mungkin beberapa tahun setelah beliau tiada.

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)