Tag: kadrun

  • Cara Kadrun Bikin HOAX Muslim Uighur untuk Cari Donasi

    Cara Kadrun Bikin HOAX Muslim Uighur untuk Cari Donasi

    InfokomBanserNU- Netizen pemilik akun twitter @LuwitaEmilly878 kembali membongkar hoax yang dibikin dan disebar gerombolan kadal gurun (kadrun) tentang isu muslim Uighur yang digambarkan sedang di zalimi oleh pemerintah Cina.

    Dalam gambar hoax tersebut tampak gambar truk dengan narasi Cina membunuh muslim Uighur, padahal gambar aslinya itu adalah minuman yang tumpah dari botol yang pecah.

    “Kiriman bang @Dennysiregar7 Di facebook liat gmn kadrun bikin hoax ttg isu muslim uighur 😂 😂 pdhl yg bner tumpahan minuman dsar pekok bikin gorengan bwt cari donasi,” ujar @LuwitaEmilly878.

    Cuitan @LuwitaEmilly878 kemudian mendapat komentar dari pengguna twitter lainnya.

    @Dewata_01: Hahahaha dasar vangke, ntar ayam di potong di edit juga, dasar kadrun

    @Feryans14432158: Kadrun ini,selalu memanfaatkan situasi yang menguntungkan mereka,ada saja gerakannya untuk mempengaruhi dan menghasut rakyat Indonesia,Padahal banyak lagi hal hal baik yang bisa di buat,selain membuat Demo dan akhirnya membuat kerusuhan. (redaksi infokom ansor banser mojokerto)

  • MUI HOAX BEREDAR DI BERITA BERANTAI WHATSAPP

    MUI HOAX BEREDAR DI BERITA BERANTAI WHATSAPP

    SORBANSANTRI.COM

    * TEMPO.CO: “Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks. “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah kepada Tempo, Ahad malam, 24 Mei 2020.”

    Selengkapnya di “MUI Tak Pernah Keluarkan Surat Agar Ulama Tolak Rapid Test” https://bit.ly/3bWCAo3 / http://archive.md/HeOFU (arsip cadangan).

    * Merdeka.com: “Tim cek fakta merdeka.com menelusuri sekaligus mengkonfirmasi kepada MUI.

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan seruan tersebut ialah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

    “Itu pasti hoaks, karena MUI tdk pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu,” kata Zainut saat dihubungi merdekacom, Minggu (24/5).

    Dia juga menjelaskan surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun tidak sesuai standar MUI.

    “Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI,” tegas Zainut.”

    Selengkapnya di “CEK FAKTA: Hoaks Surat MUI Agar Ulama Hati-hati dan Melawan Saat Rapid Test” https://bit.ly/2WWdfGO / http://archive.md/eUH6s (arsip cadangan).

    * REPUBLIKA.CO.ID: “Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.”

    Selengkapnya di “MUI tak Pernah Keluarkan Seruan Ulama Lawan Rapid Test Covid” https://bit.ly/3ghjqNa / http://archive.md/eBY16.

    * detikNews: “Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi.

    Berikut isi lengkap fatwa tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6/2017):”

    Selengkapnya di “Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Bermedia Sosial” https://bit.ly/3d2CJHW / http://archive.md/1uAK4 (arsip cadangan).

    * mui.or.id: “HUKUM DAN PEDOMAN
    BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ
    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :

    Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;”

    Selengkapnya di “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 24 Tahun 2017” https://bit.ly/3gkx0PO / http://archive.md/dHNO2 (arsip cadangan).