Tag: kh. Ma’ruf khozin

  • Ngaji dan Menyebarkan Ilmu Tidak Harus Disatu Waktu

    Ngaji dan Menyebarkan Ilmu Tidak Harus Disatu Waktu

     

    SORBANSANTRI.COMSORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Sejak ngaji online bisa dilakukan oleh setiap Ustadz dan caranya juga gampang, cukup pakai hp, tripod dan headset, langsung bisa ngaji. Tidak perlu tim dakwah, tidak usah pakai jasa profesional dan sebagainya. Di satu sisi ada nilai positifnya.

    Di sisi lain ada semangat yang berlebih sehingga ingin ngaji terus di akun Medsosnya. Ngaji dan menyebarkan ilmu memang baik. Tapi kita lihat dulu bagaimana dahulu para Sahabat yang ngaji kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

    ﻛَﺎﻥَ ﻋَﺒْﺪُ اﻟﻠَّﻪِ ﻳُﺬَﻛِّﺮُ اﻟﻨَّﺎﺱَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺧَﻤِﻴﺲٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺭَﺟُﻞٌ: ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺎ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﻟَﻮَﺩِﺩْﺕُ ﺃَﻧَّﻚَ ﺫَﻛَّﺮْﺗَﻨَﺎ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ؟

    Abdullah bin Mas’ud mengajarkan ilmu setiap hari Kamis (seminggu sekali). Ada yang bertanya: “Wahai Abu Abdirrahman, saya senang jika kamu mengajar kami tiap hari”

    ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻳَﻤْﻨَﻌُﻨِﻲ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻧِّﻲ ﺃَﻛْﺮَﻩُ ﺃَﻥْ ﺃُﻣِﻠَّﻜُﻢْ، ﻭَﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺗَﺨَﻮَّﻟُﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﻤَﻮْﻋِﻈَﺔِ، ﻛَﻤَﺎ ﻛَﺎﻥَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺘَﺨَﻮَّﻟُﻨَﺎ ﺑِﻬَﺎ، ﻣَﺨَﺎﻓَﺔَ اﻟﺴﺂﻣﺔ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ”

    Ibnu Mas’ud menjawab: “Bukan aku tak mau. Tapi aku takut kalian jadi bosan. Saya carikan waktu ceramah untuk kalian seperti yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam kepada kami, karena takut kami jadi bosan” (HR Bukhari)

    ﻋَﻦِ اﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ، ﻗَﺎﻝَ: «ﺣَﺪِّﺙِ اﻟﻨَّﺎﺱَ ﻛﻞ ﺟﻤﻌﺔ ﻣَﺮَّﺓً، ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﻤَﺮَّﺗَﻴْﻦِ، ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﻛْﺜَﺮْﺕَ ﻓَﺜَﻼَﺙَ ﻣِﺮَاﺭٍ، ﻭَﻻَ ﺗُﻤِﻞَّ اﻟﻨَّﺎﺱَ ﻫَﺬَا اﻟﻘُﺮْﺁﻥَ … »

    Ibnu Abbas berkata: “Ajari ilmu kepada umat setiap Jum’at sekali. Jika tidak, boleh 2 kali. Jika ingin menambah maka 3 kali (dalam sepekan). Jangan jadikan umat Islam bosan terhadap Al-Qur’an” (Sahih Bukhari)

    Alam Medsos tidak sama dengan Santri yang menetap di pondok. Tiap hari ngaji kitab, bahas ilmu dan seterusnya, karena memang dunianya bergelut dengan ilmu. Di alam Medsos terlalu banyak jenis manusia.

    Jangan-jangan saya yang menulis tiap hari di FB ini juga cepat membosankan netizen? ” kata KH. Ma’ruf Khozin di beranda FB”

    (red)

  • Dalil Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Id

    Dalil Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Id

    15569805385ccda33a6bf3a

    cyberaswaja.online- Terkait dalil ziarah kubur dan silaturahmi setelah Shalat Idul Fitri, berikut penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur:

    Ziarah kubur merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam Islam. Di Indonesia, yang sebagian besar bermadzhab Syafii memberi tempat tersendiri bagi tradisi ziarah kubur ini.

    Selain itu, tradisi ziarah kubur juga terjadi usai Shalat Idul Fitri, selain silaturahmi alias unjung-unjung sekampung dan orang-orang dekat keluarga kita. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, baik ziarah kubur dan silaturahmi harus memenuhi protokol kesehatan. Ziarah kubur, bahkan ditiadakan tapi diganti dengan baca Yasin di rumah bersama keluarga.

    Khususnya untuk silaturahmi, bisa dilakukan secara virtual alias silaturahmi virtual, lewat telpon dan sarana komunikasi lainnya.

    Terkait dalil ziarah kubur dan silaturahmi setelah Shalat Idul Fitri, berikut penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur:

    Imam Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya:

    ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: «ﻛَﺎﻥَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَا ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻮْﻡُ ﻋِﻴﺪٍ ﺧﺎﻟﻒ اﻟﻄﺮﻳﻖ»

    Jabir bin Abdullah berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika berangkat (ke tempat shalat Id) maka pulangnya tidak melewati tempat awal berangkat (Sahih al-Bukhari No 986)

    Mengapa Nabi shalallahu alaihi wassallam melakukan hal tersebut? Para ulama memiliki penafsiran sendiri-sendiri seperti yang disampaikan oleh pensyarah Sahih al-Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani:

    ﻭَﻗَﺪِ اﺧْﺘُﻠِﻒَ ﻓِﻲ ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻗْﻮَاﻝٍ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓٍ اﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟِﻲ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻣِﻦْ ﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ

    Para ulama beda pendapat tentang makna hadis di atas ke dalam banyak pendapat, yang terkumpul bagi saya lebih dari 20 pendapat

    ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟﻴﺰﻭﺭ ﺃَﻗَﺎﺭِﺑَﻪُ اﻷَْﺣْﻴَﺎءَ ﻭَاﻷَْﻣْﻮَاﺕَ ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟِﻴَﺼِﻞْ ﺭَﺣِﻤَﻪُ

    Ada yang mengatakan bahwa agar Nabi bisa menziarahi kerabatnya baik yang masih hidup atau sudah wafat. Ada juga yang berpendapat agar Nabi dapat melakukan silaturahmi (Fathul Bari 2/473)

    Apakah anjuran itu hanya bagi imam saja? Al-Hafidz mengutip dari Madzhab Syafi’i:

    ﻭَاﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ اﻷُْﻡِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻹِْﻣَﺎﻡِ ﻭَاﻟْﻤَﺄْﻣُﻮﻡِ ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻛْﺜَﺮُ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴَّﺔِ

    Penjelasan yang ada dalam kitab Al-Umm bahwa anjuran tersebut berlaku bagi imam dan makmum. Pendapat ini juga disampaikan oleh kebanyakan Madzhab Syafi’iyah (Fathul Bari 2/472)

    •] Ini adalah dalil kita untuk ziarah kubur dan silaturahmi setelah hari raya dalam keadaan normal. Untuk saat ini kita cukup baca Yasin dari rumah, kita yakin pahalanya sampai. Untuk silaturahmi juga dari rumah, pakai alat telekomunikasi, telpon, video call dan sebagainya.

  • Salat Jum’at Di Masa New Normal (Salat Jumat Gelombang 1 dan 2)

    Salat Jum’at Di Masa New Normal (Salat Jumat Gelombang 1 dan 2)

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI – Dalam keadaan normal salat Jumat hukumnya wajib secara berjamaah bagi laki-laki, kecuali wanita, hamba sahaya, anak kecil dan musafir (HR Abu Dawud)

    Saat pemberlakuan new normal ini bukan berarti kembali seperti keadaan semula, tetap melakukan prosedur dan protokol medis, tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan jumatan? Problematika ini berkaitan di kota besar, misalnya dalam 1 pabrik, instansi dan perkantoran berisi ratusan staf dan karyawan. Kalau di desa dan kampung tidak ada masalah.

    Jika masih memungkinkan untuk salat Jumat maka tetap wajib sesuai aturan dari pihak terkait dan medis. Bila tidak memungkinkan ada beberapa tahapan:

    1. Memperbanyak Tempat Salat Jum’at.

    Cara ini ditempuh dan disahkan oleh para Ulama dan Habaib di Pasuruan. Yakni jangan sampai meninggalkan salat Jumat tetapi memperbanyak tempat salat Jumat seperti di musolla dan langgar meskipun jama’ahnya tidak sampai 40 orang.

    Syekh Abu Bakar Dimyathi, Guru dari para ulama Tanah Jawa, metulis dalam catatan kitabnya:

    ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﻴﻮﻃﻲ: ﻛﺜﻴﺮا ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺑﺘﻘﻠﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ، ﺇﺫ ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻗﺎﻡ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺭﺟﺤﺎﻧﻪ. اﻩ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺃﺣﺪ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ.

    As-Suyuthi berkata: Banyak dari ulama Syafi’iyah yang taqlid kepada Abu Hanifah soal jama’ah Shalat Jum’at terdiri dari 4 (empat) orang. Padahal pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Asy-Syaafi’i yang memiliki keunggulan dalil. Dengan demikian mengikuti salah satu dari 2 pendapat Asy-Syaafi’i lebih utama dari pada (pindah) taqlid kepada Abu Hanifah (Hamisy Hasyiah I’anah Thalibin 2/70)

    1. Diganti Dzuhur

    ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﻘﻴﻤﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻮا ﺃﺭﺑﻌﺎ

    Para ulama telah membuat konsensus (Ijma’) bahwa orang yang tertinggal melakukan salat Jumat bagi para Muqimin [bukan Musafir] maka wajib salat Dzuhur (Ibnu Al-Mundzir, Al-Ijma’, 1/40)

    1. Pendapat yang Melarang Jum’at bergelombang/ Shift

    حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِيْ مَسْجِدِهِ وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى أُمَّتِهِ فِيْ أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِيْ مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْ يُصَلِّيَ بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَأْذَنُ فِيْ أَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَجُمْعَةٌ وَثَالِثَةٌ وَهَكَذَا لِبَاقِيْ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا، وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرَ عَلَيْهِمْ لَوْ كَانَ

    Sehingga jika sudah datang hari Jum’at, maka beliau Saw. tidak melaksanakan salat Jum’at kecuali di masjidnya. dan Nabi meskipun sangat ingin memberikan kemudahan kepada umatnya tidak memberi dispensasi untuk mendirikan salat Jum’at di banyak mesjid, atau salat bersama orang yang bisa datang kepadanya di awal waktu, dan mendirikan shalat jumat kedua, ketiga dan seterusnya bagi mereka yang tidak bisa datang (di awal waktu). Padahal cara itu lebih mudah bagi mereka seandainya memang diperkenankan. (Tanwir Al-Qulub, 189)

    1. Pendapat yang Membolehkan Bergelombang.

    Masalah seperti ini pernah ditemukan di negeri Eropa, masjid tidak memadai dan sulit memperbanyak tempat salat namun jamaah salat Jumat dari Muslim imigran cukup banyak. Akhirnya ada yang menggunakan cara bershift/ susulan seperti ini:

    ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻭاﺣﺪ ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻥ اﻟﻨﻈﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺪﺭﺳﺔ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻊ اﻷﻭﻟﻴﻦ، ﻓﻬﺬا ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ اﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻭﻣﻦ ﻭاﻓﻘﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﺣﻴﺚ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﻭاﺣﺪاً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻪ ﺟﻤﻌﺔ، ﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺃﺣﺪاً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮاً.

    Apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengulang salat Jumat di 1 masjid dengan dalih aturan sekolah tidak memungkinkan bagi orang yang terlambat untuk melakukan salat Jumat bersama gelombang pertama maka menurut pendapat Ibnu Hazm tidak apa-apa. Ibnu Hazm berpendapat jika ada orang yang ketinggalan salat Jumat dan masih menemukan orang untuk diajak salat Jumat, meski 1 orang, maka ia salat Jumat bersamanya. Jika tidak menemukan sama sekali maka ia salat Dzuhur (Qism Al-Fiqh 79/29)

    Kelemahan dari cara no 4 ini untuk diterapkan di negara kita adalah karena pendapat Madzhab Dhahiri (di luar 4 Madzhab). Disamping itu telah menyalahi Ijma’ mayoritas Umat Islam, serta masih mudahnya menemukan tempat untuk dijadikan tempat salat.

    Solusinya terdapat pada cara ke 1, yakni melakukan di banyak tempat meskipun tidak sampai 40 orang. Jika tidak memungkinkan maka diganti salat Dzuhur. (KH. Ma’ruf khozin)

  • Meneguhkan Aqidah Asy’ariyah

    Meneguhkan Aqidah Asy’ariyah

    SORBANSANTRI.COM
    Oleh: KH. Ma’ruf Khozin

    Semalam saya berkesempatan ikut ngaji Aqidah Asy’ariyah bersama para pakar Aqidah. Selama ini memang saya masih lebih banyak berkutat dengan Fikih dan seputaran Amaliah Aswaja. Beruntungnya dahulu saat mondok di Ploso saya sempat khatam ngaji Ramadhan kitab Tuhfah Al Murid Syarah Jauharah At-Tauhid, karya Syaikhul Islam wal Azhar, Ibrahim Al Bajuri. Pengajian tersebut diasuh oleh Gus Firjaun Jhon Barlam (Putra KH Ahmad Siddiq, Rais Am PBNU semasa Gus Dur).

    Perdebatan di ranah Aqidah memang tidak seramai masalah tuduhan Bid’ah, Khurafat dan Syirik. Karena memang belum terlalu banyak dari mereka. Namun bukan berarti tidak penting. Justru sangat penting. Sebab yang menyebarkan Aqidah yang berlawanan dengan Asy’ariyah saat ini adalah mereka yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, seperti Allah berada di arah tertentu, firman Allah sama seperti perkataan makhluk dan sebagainya. Allah Maha Suci dari ungkapan mereka semuanya.

    Metode yang digunakan adalah mudzakarah, bergantian dari para pakar Aqidah yang menyampaikan. Sesekali para pakar inilah yang menyampaikan bahan pertanyaan, sehingga menguji adrenalin, bagaimana mungkin dalam waktu bersamaan tanpa persiapan jawaban, namun tiba-tiba banyak yang bisa terjawab. Subhanallah. Inilah ilmu-ilmu Allah yang diberikan kepada para ulama muda kita.

    Dari beberapa pakar tersebut saya melihat memang ada yang betul-betul menguasai dalil Naqli (Qur’an dan Sunnah) di bidang Aqidah. Juga dalil-dalil Aqli yang dahulu pernah meramaikan jagad perdebatan di masa-masa Imam Al-Ghazali, Ar-Razi, Al-Baidhawi dan sebagainya. Dan diantara yang menguasai keduanya adalah Host-nya, yang memandu kami dengan bahasa yang mudah dipahami, yaitu Sayidi Al-Habib Geys Bin Abdurrahman Assegaf.

    Nikmat ngaji Aqidah Asy’ariyah dengan para ahlinya ini membuat saya ingin menghentikan detak perjalanan jam yang terasa cepat, dimulai jam 20.00 dan selesai jam 22.30. Dan semua berakhir ketika para istri kyai tersebut memberi isyarat kepada para suami bahwa ini adalah malam Jum’at.

    •] Kiriman gambar dari Habib Geys, serasi antara HP dan laptopnya.

  • Puasa 6 Hari Bulan Syawal

    Puasa 6 Hari Bulan Syawal

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Syawal tahun ini terasa beda dari Syawal sebelumnya. Ada sebagian rumah di Surabaya yang tertulis di depan pagar rumah: “Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir batin. Maaf tidak menerima tamu”. Ada lagi di status WA: “Untuk mengurangi penularan virus Corona maka pemberian uang unjung-unjung ditiadakan”, dan sebagainya.

    Dari pada sekedar di rumah online terus lebih baik dilanjutkan puasa Sunah 6 hari bulan Syawal. Sebulan saja mampu, in syaa Allah 6 hari juga mampu.

    ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃَﻳُّﻮﺏَ اﻷَْﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ، ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: «ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃﺗﺒﻌﻪ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّاﻝٍ، ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ اﻟﺪَّﻫْﺮِ»

    Dari Abu Ayyub Al Ansori bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa bulan Ramadhan kemudian melanjutkan 6 hari puasa bulan Syawal maka seperti (pahala) puasa 1 tahun” (HR Muslim)

    1. Maksud Seperti Puasa 1 Tahun

    ﻗَﺎﻝَ اﻟْﻌُﻠَﻤَﺎءُ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ اﻟﺪَّﻫْﺮِ ﻷَِﻥَّ اﻟْﺤَﺴَﻨَﺔَ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ ﻓَﺮَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺑِﻌَﺸَﺮَﺓِ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﻭَاﻟﺴِّﺘَّﺔُ ﺑِﺸَﻬْﺮَﻳْﻦِ

    Ulama menjelaskan bahwa puasa tersebut seperti puasa 1 tahun sebab 1 kebaikan dilipatgandakan 10 kebaikan. Maka Ramadhan seperti 10 bulan dan 6 hari seperti 2 bulan” (Syarah Muslim 8/58)

    Penjelasan ini menurut Imam Nawawi berdasarkan hadis:

    ﻋَﻦْ ﺛَﻮْﺑَﺎﻥَ، ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: «ﺻِﻴَﺎﻡُ ﺷَﻬْﺮِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺑِﻌَﺸَﺮَﺓِ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡُ ﺳِﺘَّﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّاﻝٍ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺻِﻴَﺎﻡُ ﺳَﻨَﺔٍ»

    Dari Tsauban bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Puasa Ramadhan seperti 10 bulan. Dan puasa 6 hari bulan Syawal seperti 2 bulan. Itulah puasa 1 tahun” (HR Nasa’i)

    1. Boleh Berurutan Atau Dipisah

    ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ ﻭَاﻷَْﻓْﻀَﻞُ ﺃَﻥْ ﺗُﺼَﺎﻡَ اﻟﺴِّﺘَّﺔُ ﻣُﺘَﻮَاﻟِﻴَﺔً ﻋَﻘِﺐَ ﻳَﻮْﻡِ اﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻓَﺈِﻥْ ﻓَﺮَّﻗَﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺃَﺧَّﺮَﻫَﺎ ﻋَﻦْ ﺃَﻭَاﺋِﻞِ ﺷَﻮَّاﻝٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻭَاﺧِﺮِﻩِ ﺣَﺼَﻠَﺖْ ﻓَﻀِﻴﻠَﺔُ اﻟْﻤُﺘَﺎﺑَﻌَﺔِ ﻷَِﻧَّﻪُ ﻳَﺼْﺪُﻕُ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺗْﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّاﻝٍ

    Ulama Syafi’iyah berkata: “Yang utama adalah berpuasa 6 hari bulan Syawal secara terus menerus setelah Idul Fitri. Jika 6 hari tersebut dipisah-pisah atau diakhirkan dari hari awal-awal bulan Syawal maka tetap memperoleh pahala tersebut karena masih kategori meneruskan 6 hari bulan Syawal” (Syarah Muslim 8/58)

    1. Qadha’ Puasa Ramadhan bersama Puasa 6 Hari Bulan Syawal

    (ﺳُﺌِﻞَ) ﻋَﻦْ ﺷَﺨْﺺٍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻَﻮْﻡٌ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻗَﻀَﺎءٌ ﻓِﻲ ﺷَﻮَّاﻝٍ ﻫَﻞْ ﻳَﺤْﺼُﻞُ ﻟَﻪُ ﻗَﻀَﺎءُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺛَﻮَاﺏُ ﺳِﺘَّﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّاﻝٍ ﻭَﻫَﻞْ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﻧَﻘْﻞٌ؟

    Ar-Ramli ditanya tentang seseorang yang punya tanggungan puasa Ramadhan dan diqadla’ (ditunaikan) di bulan Syawal apakah dia mendapatkan pahala qadha’ dan pahala 6 hari bulan Syawal, apakah ada dalilnya?

    (ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ) ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻳَﺤْﺼُﻞُ ﺑﺼﻮﻣﻪ ﻗَﻀَﺎءُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺇِﻥْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﻪِ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻭَﻳَﺤْﺼُﻞُ ﻟَﻪُ ﺛَﻮَاﺏُ ﺳِﺘَّﺔٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّاﻝٍ ﻭَﻗَﺪْ ﺫَﻛَﺮَ اﻟْﻤَﺴْﺄَﻟَﺔَ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ اﻟْﻤُﺘَﺄَﺧِّﺮِﻳﻦَ.

    Ar-Ramli menjawab: “Dia mendapatkan pahala qadha’ Ramadhan bersama puasa 6 Syawal, meskipun niat dengan lainnya. Dia juga tetap mendapatkan pahala 6 hari bulan Syawal. Masalah ini telah disampaikan oleh para ulama generasi akhir” (Fatawa Ar-Ramli 2/66) (abi sorban)

  • Dusta Klaim “Ijma’ Ulama Ahlussunah Tahlilan Haram” (Bagian I)

    Dusta Klaim “Ijma’ Ulama Ahlussunah Tahlilan Haram” (Bagian I)

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Ada seorang Imam bernama Ibnu Al-Mundzir yang mengarang sebuah kitab bernama Al-Ijma’ (kumpulan konsensus para ulama). Beliau mendata beberapa kesepakatan ulama, mulai dari yang wajib sampai yang haram, sejak masa Sahabat hingga masa ijtihad para ulama. Saya belum menemukan dalam kitab tersebut dakwaan atau tuduhan yang mengharamkan Tahlilan sejak masa awal Islam hingga sekarang.

    Dalam kitab Al-Ijma’ tersebut Ibnu Mundzir menulis 8 tema Ijma’ Ulama dalam Bab Jenazah. Tidak ada satupun seperti yang dituduhkan oleh Ustadz Salafi ini. Sebab hampir semua kitab Fikih mencantumkan Bab kirim pahala dan berkumpul di rumah duka diletakkan di Bab Jenazah. Maka sudah dipastikan bukan masalah Ijma’ tetapi ranah khilafiyah, perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Lalu dapat dari mana Ustadz Salafi ini mengklaim bahwa Tahlilan adalah haram? Maka saya jawab itu adalah klaim bohong, dusta atas nama Ijma’ ulama.

    Mari kita buktikan. Setidaknya ada 2 yang beliau jadikan alasan tentang haramnya Tahlilan, yakni seputar kirim pahala Al-Quran dan acara perkumpulan di rumah duka. Karena sanggahan ini sifatnya panjang maka saya tulis berseri seperti Drakor (derita korban) kabar dusta.

    1. Soal Kirim Pahala Al-Qur’an

    Kirim pahala Al-Quran memang dibaca saat Tahlilan. Saya tidak perlu jauh-jauh mengutip pendapat ulama dari kalangan 4 madzhab. Cukup ulama / Mufti dari sesama mereka sendiri:

    A. Syekh Utsaimin

    Syekh Utsaimin ditanya tentang masalah kirim pahala Al-Qur’an kepada orang yang sudah wafat. Beliau menjawab dengan 2 pendapat ulama. Diantara kutipan dari tulisan beliau adalah:

    اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻟﻔﻼﻥ ﺃﻭ ﻓﻼﻧﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻗﺮﻳﺐ.

    Kedua, bahwa mayit menerima manfaat dengan bacaan Al-Qur’an. Dan boleh bagi seseorang untuk membaca Al-Qur’an dengan niat agar pahalanya diberikan kepada Fulan atau fulanah dari umat Islam, baik kerabat atau bukan kerabat.

    TARJIH Syekh Utsaimin:

    ﻭاﻟﺮاﺟﺢ: اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻷﻧﻪ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺟﻨﺲ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ ﺟﻮاﺯ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻠﻤﻴﺖ

    Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, sebab terdapat dalil sahih dalam jenis ibadah yang dapat diperuntukkan bagi mayit (Majmu’ Fatawa Wa Rasail 2/305-306)

    B. Syekh Albani

    Syekh Albani yang sering dijadikan rujukan para pengikutnya di Indonesia khususnya di bidang hadis dan beberapa fatwa fikihnya, ternyata memiliki pendapat sendiri soal kirim pahala Al-Quran:

    وَخُلَاصَةُ ذَلِكَ أَنَّ لِلْوَلَدِ أَنْ يَتَصَدَّقَ وَيَصُوْمَ وَيَحُجَّ وَيَعْتَمِرَ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ عَنْ وَالِدَيْهِ لِأَنَّهُ مِنْ سَعْيِهِمَا ، وَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ عَنْ غَيْرِهِمَا إِلَّا مَا خَصَّهُ الدَّلِيْلُ مِمَّا سَبَقَتِ الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ . و الله أعلم . (السلسلة الصحيحة – ج 1 / ص 483)

    “Kesimpulannya, bahwa anak boleh bersedekah, berpuasa, berhaji, berumrah dan MEMBACA AL-QURAN untuk kedua orag tuanya. Sebab anak merupakan usaha orang tua (Najm 39). Dan anak tersebut tidak bisa melakukan itu semua untuk selain orang tuanya, kecuali yang dikhususkan oleh dalil, yang telah dijelaskan” (al-Silsilah al-Sahihah, 1/483)

    C. Syekh Ibnu Taimiyah

    Secara khusus membaca Tahlil dan dzikir lainnya yang dihadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat difatwakan oleh panutan Salafi yang mereka sebut dengan Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah:

    ﻭﺳﺌﻞ: ﻋﻦ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ؟ ﻭاﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻭاﻟﺘﺤﻤﻴﺪ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﺇﺫا ﺃﻫﺪاﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮاﺑﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ؟

    Ibnu Taimiyah ditanya tentang bacaan keluarga mayit apakah sampai kepada mayit? Berupa bacaan Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Takbir, jika dihadiahkan kepada mayit apakah pahalanya sampai?

    ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺗﺴﺒﻴﺤﻬﻢ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮﻫﻢ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺫﻛﺮﻫﻢ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﺫا ﺃﻫﺪﻭﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.

    Ibnu Taimiyah menjawab: “Bacaan keluarga mereka bisa sampai kepada mayit, baik tasbih, takbir dan dzikir mereka karena Allah. Bila mereka menghadiahkan bacaan itu kepada mayit maka akan sampai. Wallahu A’lam” (Majmu’ Fatawa 24/324)

    Jika Ustadz Salafi ini mengklaim bahwa ulama Ahlussunah telah melakukan Ijma’ / sepakat bahwa kirim pahala Al-Quran dan Tahlil tidak sampai kepada almarhum berarti sudah jelas menurut teorinya bahwa Syekh Utsaimin, Syekh Albani bahkan Syaikhul Islam mereka bukan Ahlussunah, betul begitu?

    KH. Ma’ruf Khozin

  • Islam Bukan Agama Yang Memberatkan

    Islam Bukan Agama Yang Memberatkan

    SORBANSANTRI.COM

    Sorban Santri – Ilmu dalam Islam, khususnya Fikih (tata cara berkaitan melakukan ibadah) ada yang di tataran permukaan dan ada pula lapisan dalamnya. Yang di permukaan terlihat kaku dan keras. Namun di bagian terdalam terlihat lentur dan fleksibel.

    Misalnya, orang yang baru belajar bab najis akan berhadapan dengan berbagai bentuk najis dan macam-macam cara mensucikannya. Namun dalam kondisi tertentu saat kesulitan dan ketidakmampuan, misalnya najis telah merata dan sulit dihilangkan, maka Fikih Islam mengenal istilah Ma’fu Anhu atau ditolerir.

    Bersuci menghilangkan Hadas besar dan kecil harus menggunakan air. Namun jika tidak menemukan air, atau ada air namun tidak dapat digunakan karena orangnya sakit -yang telah diberi tahu oleh dokter bahwa jika menggunakan air maka akan tambah parah atau sembuh semakin lama-, atau air digunakan untuk diminum dan sebagainya maka ada alternatif bersuci dengan tanah, disebut Tayammum.

    Shalat berdiri hukumnya wajib. Namun dalam kondisi tertentu, misalnya sakit, maka Islam memperbolehkan shalat dengan cara duduk. Jika tidak mampu maka dengan berbaring dan seterusnya.

    Shalat juga memiliki hitungan jumlah dan waktu, tidak boleh dilakukan kurang atau di luar waktu shalat. Tapi ketika dalam keadaan bepergian yang jauh, atau berada dalam rumah sedang sakit, maka Islam memberi solusi shalat Qashar dan Jamak.

    Puasa hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sehat, mampu dan tidak sedang bepergian jauh. Namun jika ada kendala tertentu maka boleh tidak puasa namun wajib diganti di lain hari. Untuk sebagian orang tertentu malah cukup membayar fidyah 6 ons beras.

    Makan bangkai, darah dan babi hukumnya haram. Namun bila tidak menemukan sama sekali makanan yang halal sementara jika tidak makan makanan haram menyebabkan pada kematian atau hampir mati, maka diperbolehkan sebatas terhindar dari mati. Artinya setelah menemukan yang halal maka tidak boleh mengkonsumsi makanan haram lagi.

    Kok sepertinya dalam Islam banyak keringanan? Sebab Allah berfirman:

    وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ

    (Al-Ĥaj: 78) – “… dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…”

    ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ، ﻋَﻦِ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: «ﺇِﻥَّ اﻟﺪِّﻳﻦَ ﻳُﺴْﺮٌ، ﻭَﻟَﻦْ ﻳﺸﺎﺩ اﻟﺪِّﻳﻦَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺇِﻻَّ ﻏَﻠَﺒَﻪُ، ﻓَﺴَﺪِّﺩُﻭا ﻭَﻗَﺎﺭِﺑُﻮا، ﻭَﺃَﺑْﺸِﺮُﻭا»

    Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Islam itu agama yang mudah. Tidaklah seseorang melakukan ajaran agama dengan memaksakan diri di luar kemampuannya kecuali akan kembali kepada kemudahan. Lakukanlah dengan tengah-tengah dan mendekati pada kesempurnaan. Serta berilah kabar gembira” (HR Bukhari)

    Sumber : Ma’ruf Khozin

  • Saya Bukan Siapa-siapa Tanpanya

    Saya Bukan Siapa-siapa Tanpanya

    SORBANSANTRI.COM
    “Wahai nyonya. Noleh dong ke depan”

    SORBAN SANTRI-  Sejak tahun 1993 saya sudah sering menginap di Surabaya. Kadang ke daerah Tambak Gringsing (Tuan Lee Wafat dan Mas Rohman Jozz), kawasan Perak. Kadang ke Bonowati (Bang M Ryzaq Anisurrochman) daerah Sidotopo. Kalau sudah terlalu sering saya pun menginap di emperan Masjid Ampel. Sampai pernah saya dan para musafir lainnya diobrak dari emperan Masjid, lalu saya tidur beralaskan koran di ruang terbuka dekat makam Mbah Soleh. Belum nyenyak tidur tiba-tiba turun hujan. Semuanya berhamburan.

    Saya menikahi gadis kota ini pada 26 September 2001. Setelah akad mondok lagi. Dan baru kembali lagi setahun berikutnya. Saya datang tidak membawa modal besar, tidak membawa harta benda. Hanya pakai sarung saja. Mertua memberi fasilitas motor. Tapi hendak kemana, ijazah formal tidak ada, skill juga kosongan. Beberapa bulan lamanya keluarga mertua menerima pengangguran tak jelas masa depannya seperti saya. Untung mereka sabar dan memahami keadaan saya.

    2005 saya baru bergabung menjadi pembantu para Kyai di NU Surabaya. Kalau pulang sering malam, tidak membawa apa-apa ke rumah. Kadang menginap di kantor NU di Bubutan Surabaya. Kadang juga ditugas keluar kota acara Bahtsul Masail. Di rumah anak sudah banyak. Adalah karena kesabaran istri saya yang tidak menuntut apa-apa kepada saya. Memasak, menjaga dan mencuci pakaian anak-anak. Tanpa keluh kesah.

    Namanya jadi juru bantu para Kyai, maka saya pun berusaha melakukan perintah para Kyai. Disuruh ngetik naskah Arab, ya saya kerjakan dengan sebaik-baiknya meskipun saat itu baru belajar komputer, laptopnya pun hasil berhutang. Nyaris selalu saya katakan “Enggih, Kyai” setiap ada perintah. Tidak pernah saya tolak selama saya mampu mengerjakannya.

    Berkah manut para kyai itulah yang saya rasakan hingga saat ini. Kyai-kyai nyuruh saya duduk di jajaran MUI SBY, saya pun manut. Ke struktur Dewan Masjid Indonesia Kota Surabaya juga ada nama saya. Pernah juga di FKUB Surabaya sebagai pengganti antar waktu. Juga akrab dengan para Modin se Surabaya karena menjadi instruktur perawatan jenazah di Dinas Sosial. Alhamdulillah hingga bisa ‘keliling’ kemana-mana.(ma’ruf khozin)

  • Mengapa Kyai-kyai NU Tidak Memperjuangkan Syariat Islam?

    Mengapa Kyai-kyai NU Tidak Memperjuangkan Syariat Islam?

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Akhirnya ada sahabat yang bertanya perihal masalah ini saat kajian Ramadhan bersama PCI NU Jerman akhir pekan lalu ketika membahas Nuzulul Qur’an dan 3 kandungan makna Al-Qur’an, Tauhid, Hukum dan Kisah.

    Hukum dalam Fikih ada 4, ibadah, nikah, muamalah (interaksi sosial seperti jual beli dll) dan jinayah atau hukum pidana. Dari keempat hal tadi ada (1) yang bisa dilakukan oleh individu Muslim tanpa keterlibatan institusi negara, seperti shalat, puasa dll (2) bisa dilakukan oleh individu Muslim tapi lebih sempurna jika negara hadir memfasilitasi seperti persoalan nikah, haji, zakat, waris, wakaf, dan sebagainya. Serta (3) hanya bisa dilakukan oleh negara yakni dalam masalah hukum jinayah, seperti qishas dan lainnya.

    Kyai-kyai NU bukannya berpangku tangan dalam masalah ini. Sebelum kelompok pengusung Khilafah hadir, siapa yang memperjuangkan hukum pernikahan? Hukum waris menjadi undang-undang dan sebagainya? Jawabannya adalah para kyai NU. Dari keempat jenis di atas, tiga jenis sudah dijalankan di Indonesia, yakni ibadah, nikah dan muamalah.

    Mengapa tidak semua hukum Islam secara Kaffah? Sebab tidak ada kemampuan. Dari dulu sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi ini jumlah suara partai yang mengusung ideologi Agama tidak lebih dari 30%. Karena menjalankan ajaran agama adalah sesuai kemampuan dan tidak dengan cara yang dipaksa-paksakan, seperti sabda Nabi shalla Allahu alaihi wasallam:

    ﻭَﺇِﺫَا ﺃَﻣَﺮْﺗُﻜُﻢْ ﺑِﺄَﻣْﺮٍ ﻓَﺄْﺗُﻮا ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﺎ اﺳﺘﻄﻌﺘﻢ

    “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah perintah itu sesuai kemampuan kalian” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dan seolah sudah menjadi warning dari Nabi dalam masalah ini:

    ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃُﻣَﺎﻣَﺔَ اﻟْﺒَﺎﻫِﻠِﻲِّ، ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ” ﻟﺘﻨﻘﻀﻦ ﻋُﺮَﻯ اﻹِْﺳْﻼَﻡِ ﻋُﺮْﻭَﺓً ﻋُﺮْﻭَﺓً، ﻓَﻜُﻠَّﻤَﺎ اﻧْﺘَﻘَﻀَﺖْ ﻋُﺮْﻭَﺓٌ ﺗَﺸَﺒَّﺚَ اﻟﻨَّﺎﺱُ ﺑِﺎﻟَّﺘِﻲ ﺗَﻠِﻴﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻭَّﻟُﻬُﻦَّ ﻧَﻘْﻀًﺎ اﻟْﺤُﻜْﻢُ ﻭَﺁﺧِﺮُﻫُﻦَّ اﻟﺼَّﻼَﺓُ ”

    Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Tali-tali Islam akan lepas satu-persatu. Setiap satu tali yang lepas maka manusia berpegang dengan tali yang di sebelahnya. Tali yang pertama lepas adalah hukum. Yang terakhir adalah shalat” (HR Ahmad)

    Apakah lepasnya hukum Islam dikarenakan umat Islam yang anti dengan syariat? Tidak, bukan itu persoalannya. Imam Al-Baihaqi sebelum mencantumkan riwayat di atas terlebih dahulu beliau menyampaikan hadis berikut dalam kitabnya Syuab Al Iman:

    ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ اﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ” ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﻣَﺎ ﻳُﺮْﻓَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻨَّﺎﺱِ اﻷَْﻣَﺎﻧَﺔُ، ﻭَﺁﺧِﺮُ ﻣَﺎ ﻳَﺒْﻘَﻰ اﻟﺼَّﻼَﺓُ، ﻭَﺭُﺏَّ ﻣُﺼَﻞٍّ ﻻَ ﺧَﻴْﺮَ ﻓِﻴﻪِ “. ” ﺗَﻔَﺮَّﺩَ ﺣَﻜِﻴﻢُ ﺑْﻦُ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩِﻩِ ﻫَﺬَا “. ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﻭِﻱَ ﻣِﻦْ ﻭَﺟْﻪٍ ﺁﺧَﺮَ، ﻋَﻦْ ﺛَﺎﺑِﺖٍ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ، ﻣَﺮْﻓُﻮﻋًﺎ

    Dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Yang pertama kali dihilangkan dari manusia adalah amanah. Yang paling akhir adalah shalat. Betapa banyak orang yang shalat tapi tidak ada kebaikan baginya -misalnya karena tidak khusyuk dan riya’-” (HR Al Baihaqi, memiliki jalur lain dari Anas)

    Ajaran syariat Islam bisa diterapkan di masa para Khalifah, di masa Dinasti Islam dan seterusnya karena dahulu banyak yang dapat menerima amanah dan personal yang amanah. Ternyata sudah ditegaskan dalam hadis di atas bahwa amanah itu pertama dicabut dari umat manusia.

    Arab Saudi saat ini dianggap sebagai negara yang menjalankan hukum Al-Qur’an dan Hadis. Tapi menurut kelompok Hizbut Tahrir sistem kerajaan bukan sistem Islam karena bukan khilafah. Iran juga memproklamirkan sebagai negara Islam. Lalu model seperti apa yang benar-benar menerapkan Hukum Islam? Ternyata tidak ada kesepakatan dalamnya hal ini diantara sesama umat Islam karena seperti yang difatwakan oleh Ulama Al-Azhar bahwa sistem Negara adalah ranah ijtihad. (Ma’ruf Khozin)

  • Sudah Ibadah Kok Masih Dapat Ujian Hidup?

    Sudah Ibadah Kok Masih Dapat Ujian Hidup?

    SORBANSANTRI.COM

    Pada segmen akhir dari Kajian Ahlussunah wal Jamaah di TV9 ada pemirsa yang bertanya dari Kalimantan Barat bahwa ia sudah melakukan ibadah shalat namun mengapa masih mendapat ujian, baik ringan hingga berat?

    Di pesantren dahulu kita sudah diingatkan oleh para kyai dan guru dengan sebuah ayat:

    أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ

    “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (Al-`Ankabūt: 2)

    Mengapa kita yang sudah beribadah masih diuji? Imam Al-Qurthubi menyampaikan alasannya:

    ليتبين الصادق منهم والكاذب

    Agar menjadi jelas siapa yang benar-benar beribadah dan yang berpura-pura.

    Sehingga dijelaskan dalam beberapa hadis bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

    ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻼء اﻷﻧﺒﻴﺎء ﺛﻢ اﻷﻣﺜﻞ ﻓﺎﻷﻣﺜﻞ ﻳُﺒْﺘَﻠﻰ اﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻋﻠﻰ ﺣَﺴَﺐِ ﺩِﻳﻨِﻪِ ﻓﺈِﻥْ ﻛﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻨِﻪِ ﺻُﻠْﺒﺎً اﺷْﺘَﺪَّ ﺑَﻼﺅُﻩُ ﻭﺇﻥْ ﻛﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻨِﻪِ ﺭِﻗَّﺔٌ اﺑْﺘُﻠِﻲَ ﻋﻠﻰ ﻗَﺪْﺭِ ﺩِﻳﻨِﻪِ ﻓَﻤﺎ ﻳَﺒْﺮَﺡُ البلاء ﺑﺎﻟﻌَﺒْﺪِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘْﺮُﻛَﻪُ ﻳَﻤْﺸِﻲ ﻋﻠﻰ اﻷَﺭْﺽِ ﻭَﻣَﺎ ﻋﻠﻴﻪِ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٌ (ﺣﻢ ﺧَ ﻧ ﻫـ) ﻋﻦ ﺳﻌﺪ.

    “Manusia yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian orang di bawahnya, kemudian di bawahnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai tingkat agamanya. Jika keyakinan agamanya kuat maka berat pula ujiannya. Jika keyakinannya lemah maka sesuai dengan keyakinan agamanya. Ia akan terus diberi ujian hingga ujian sudah meninggalkan dia berjalan di atas bumi dalam keadaan tidak memiliki kesalahan” (HR Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Sa’ad)

    Ibaratnya, tingkat kesulitan ujian hidup yang dialami kyai tidak sama dengan santri. Beban masalah yang dipikul konglomerat jauh lebih berat dari pada pekerja biasa. Dan seterusnya.

    Saat kita beribadah dan menemukan ujian hidup, musibah, problematika apapun jangan menghalangi kita untuk beribadah kepada Allah.

    Oleh Ma’ruf Khozin