Tag: lembaga

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • Terlanjur Puasa Hari Ini

    Terlanjur Puasa Hari Ini

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Postingan kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab.

    Warga NU mayoritas ikut Mazhab Syafi’i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah. Tetapi dalam Mazhab Syafi’i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah.

    الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 873)

    “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

    Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah. (KH ma’ruf Khozin)

  • CIRI UTAMA KADER NU: Tidak Kenal Musim, Tidak Bergantung SK

    CIRI UTAMA KADER NU: Tidak Kenal Musim, Tidak Bergantung SK

    Jateng, wp.sorbansantri.com – Orang NU yang punya kapasitas mengurus NU sebaiknya jadi pengurus NU. Menjadi pengurus di pusat , di wilayah , di cabang, MWC atau di ranting. Bisa di NU nya di lembaga atau banom NU. NU punya banyak lembaga dan Banom. Artinya banyak ruang pengabdian. InsyaAllah berkah. Hadlratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari dawuh:
    “Siapa yang mau ngurus NU saya anggap jadi santriku. Siapa yang jadi santriku, saya doakan husnul khatimah sekeluarganya.”
    Pengurus NU itu yang benar-benar ngurus NU, bukan sekadar numpang nama. Dulu di masa orang-orang tua, termasuk orang tua saya, ngurus NU itu ya bikin undangan sendiri, diantarkan sendiri (pakai sepeda jengki), nyiapin ‘ubo rampe’ sendiri kalau ada kegiatan. Juga menginisiasi pengajian, ngontel, tanpa harapan bisyarah. Paling banter pulang dibawain berkat. Era sekarang organisasi sudah lebih maju, tetapi polanya hampir sama.
    NU itu organisasi (jam’iyah), bukan sekadar komunitas (jama’ah). Tugas pengurus itu men-jam’iyah-kan jama’ah. Ber-NU itu bukan sekadar beribadah cara NU, tetapi juga berpikir dan bergerak cara NU. Yang beribadah cara NU bukan hanya NU. Banyak organisasi lain yang ubudiyah-nya sama dengan NU, tetapi bukan NU.
    Men-jamiyah-kan jama’ah NU artinya menyatukan amaliah, fikrah, dan harakah dalam satu tarikan nafas. Dan itu hanya bisa melalui kaderisasi. Ada lima jenis kaderisasi di lingkungan NU: kaderisasi struktural (MKNU), kaderisasi penggerak (PKPNU), kaderisasi calon syuriah (PPWK), kaderisasi fungsional, dan kaderisasi profesional. Sebelum ada jenjang kaderisasi resmi ini, kaderisasi telah dilakukan oleh banom-banom NU dengan banyak nama. Intinya kaderisasi.
    Cara berpikir kader adalah cara berpikir jam’iyah, bukan sekadar jama’ah. Cara berpikir jam’iyah itu terprogram, terstruktur, institusional, sistematis. Ini jadi basis harakah. Semua pengurus NU dan banomnya harus mengikuti kaderisasi. Ini berlaku efektif tiga tahun sejak diputuskan di Muktamar ke-33 di Jombang 2015. Artinya, sejak tahun lalu (2018), hanya kader yang boleh menjadi pengurus NU, lembaga, dan banomnya. Sebelumnya, pengurus NU boleh diisi oleh ‘orang NU’, bukan kader NU.
    Sekarang PR NU masih banyak. Banyak orang merasa ber-kultur NU, tetapi tidak pernah mengikuti kaderisasi di lingkungan NU. Belum pernah ikut kaderisasi atau ikut kaderisasinya di tempat lain. NU-nya sekadar amaliah.
    Biasanya yang begini sulit diajak ber-fikrah dan ber-harakah NU. NU-nya fakultatif. Pas butuh mengaku NU.
    Selebihnya, tidak ikut NU. Jumlahnya lumayan banyak. Mereka sibuk mengaku dan minta rekom NU untuk suatu urusan. Setelah urusan selesai, tidak mau urus NU. Ada juga yang bahkan ikut ‘nimpukin’ pengurus NU ketika NU-nya kesandung masalah. Sedikitnya netral. Inilah penyakitnya orang NU: mengaku NU ketika mau menjabat dan diaku-aku NU ketika sedang menjabat. Umumnya mereka tidak punya loyalitas terhadap organisasi dan pimpinan. Loyalnya terhadap kepentingan.
    Kalau kader mestinya lain. Ada atau tidak ada jabatan loyal kepada organisasi dan pimpinan. Bukan NU kambuhan atau musiman. Mau jadi pengurus yang mengurus, bukan malah jadi urusan. NU tidak butuh orang yang mengaku-aku NU atau diaku-aku NU. NU butuh kader. Dalam kondisi apa pun tetap kader, loyal kepada organisasi dan pimpinan.
    Ber-jam’iyah adalah menjadikan semua orang NU sebagai kader NU. Ini yang sedang intensif dilakukan. Saya berharap, dalam seabad usia NU di tahun 2026, paling tidak separo orang NU sudah jadi kader NU, yang siap mengurus NU dalam kondisi lapang dan sempit, tidak kenal musim, tidak bergantung SK. (Soleh M. Khalid Saerozy)
  • MENJAGA IDEOLOGI SERTA SOLIDARITAS LEWAT TAWASSUL DAN DO’A

    MENJAGA IDEOLOGI SERTA SOLIDARITAS LEWAT TAWASSUL DAN DO’A

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI – Ada hal yang sangat menarik dan patut diteladani dalam makna persaudaraan yang ada di Ansor dan Banser. Mengingat Ansor adalah pagar bajanya aqidah Aswaja NU dan Benteng NKRI harus selalu kokoh dan serempak dalam gerakan.

    Ada cerita lain waktu sahabat-sahabat PAC GP Ansor Banser Pacet dalam kegiatan yang diadakan warga NU asal Mojokerto hadir pada acara Haul ke-12 Syeikh Mahmud Muchtar Cirebon tanggal 21 September 2020, disela-sela waktu ishoma kegiatan acara haul, sahabat-sahabat PAC GP ANSOR Pacet Mojokerto masih menyempatkan doa dan ziarah ke makam syeikh Mahmud Muchtar Cirebon untuk tawassul dan mendoakan sahabat SORBAN (Ansor Banser) di Pacet agar selalu diberi kesehatan dan kekuatan dalam berjuang menegakkan IDEOLOGI.

    Mengingat masa-masa Pilkada serempak PILBUB 2020 di Mojokerto banyak penyimpangan IDEOLOGI dalam memperjuangkan Aqidah Annahdliyah. Masih banyak Bapak kita (MWC) dan Sahabat kita ( Lembaga dan Banom), masih belum mengetahui baik itu sadar apa tidak bahwa saat ini kita dalam masa perang IDEOLOGI dan ada penyelewengan secara struktural dengan meng atas namakan NU.

    Untuk itu kami berharap agar semua kader yang masih ragu-ragu dalam berpolitik, yang masih mementingkan kepentingan sendiri dalam politik, diberikan kecerahan hati dan pikiran untuk tetap setia memegang teguh IDEOLOGI ASWAJA NU” ungkap sahabat Sunardi yang memimpin dalam kegiatan doa dan tawassul PAC GP ANSOR PACET. (Abi SORBAN )