Tag: ma’ruf khozin

  • Terlanjur Puasa Hari Ini

    Terlanjur Puasa Hari Ini

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Postingan kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab.

    Warga NU mayoritas ikut Mazhab Syafi’i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah. Tetapi dalam Mazhab Syafi’i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah.

    الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 873)

    “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

    Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah. (KH ma’ruf Khozin)

  • Minta Ke Penghuni Kubur?

    Minta Ke Penghuni Kubur?

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com– Banyak dari ustadz kalangan Salafi ini ibarat dokter palsu (belajar dari internet) sering salah melakukan diagnosa. Kalau benar-benar dokter akan sangat berhati-hati dalam menganalisa penyakit dan memberi obatnya. Buktinya gambar di bawah ini. Seorang Muslim yang ziarah ke makam, dalam doanya menyebut Allahumma, kok disebut minta ke penghuni kubur?

    Mereka yang ziarah ke makam para wali, Habaib, kyai dan sebagainya hanya berdoa di tempat itu. Bukan minta ke kuburan. Memangnya ada tuntunan doa di makam dari Nabi dan ulama?

    Dalil Hadis:

    Sayidah Aisyah berkata:

    ﺛُﻢَّ اﻧﻄﻠﻘﺖ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺛْﺮِﻩِ، ﺣَﺘَّﻰ ﺟَﺎءَ اﻟْﺒَﻘِﻴﻊَ ﻓَﻘَﺎﻡَ، ﻓَﺄَﻃَﺎﻝَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻡَ، ﺛُﻢَّ ﺭَﻓَﻊَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺛَﻼَﺙَ ﻣَﺮَّاﺕٍ

    “Kemudian saya berjalan di belakang Nabi. Hingga Nabi sampai di Baqi’ lalu Nabi berdiri lama. Nabi mengangkat kedua tangannya beberapa kali” (HR Muslim)

    Dalam riwayat Sayidah Aisyah yang lain dalam Sahih Muslim bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam selalu datang ke makam Baqi’ tiap Rasulullah menginap di kamar Aisyah. Ini menunjukkan tidak ada masalah berdoa kuburan. Dan kita ketahui di makam Baqi’ banyak para Sahabat dimakamkan.

    Pendapat Ulama:

    Murid Syekh Ibnu Taimiyah menulis dalam kitabnya:

    ﻗُﻠْﺖُ: ﻭَاﻟﺪُّﻋَﺎءُ ﻣﺴﺘﺠﺎﺏ ﻋِﻨْﺪ ﻗُﺒُﻮْﺭ اﻷَﻧْﺒِﻴَﺎء ﻭَاﻷَﻭْﻟِﻴَﺎء، ﻭَﻓِﻲ ﺳَﺎﺋِﺮ اﻟﺒِﻘَﺎﻉ، ﻟَﻜِﻦ ﺳَﺒَﺐُ اﻹِﺟَﺎﺑَﺔ ﺣُﻀُﻮﺭُ اﻟﺪَّاﻋِﻲ، ﻭَﺧُﺸُﻮﻋُﻪُ ﻭَاﺑﺘِﻬَﺎﻟﻪ، ﻭَﺑﻼَ ﺭَﻳْﺐٍ ﻓِﻲ اﻟﺒﻘﻌَﺔِ اﻟﻤُﺒَﺎﺭَﻛَﺔ، ﻭَﻓِﻲ اﻟﻤَﺴْﺠَﺪِ، ﻭَﻓِﻲ اﻟﺴَّﺤَﺮ، ﻭَﻧَﺤْﻮِ ﺫَﻟِﻚَ، ﻳَﺘَﺤَﺼَّﻞُ ﺫَﻟِﻚَ ﻟﻠﺪَاﻋِﻲ ﻛَﺜِﻴْﺮاً، ﻭَﻛُﻞُّ ﻣﻀﻄﺮ ﻓﺪﻋﺎﺅﻩ ﻣﺠﺎﺏ.

    Saya (Adz-Dzahabi) berkata: Doa dikabulkan di dekat makam para Nabi dan wali, juga tempat yang lain. Namun sebab terkabulnya adalah kekhusyukan dan kesungguhan orang yang berdoa. Dan tidak ragu lagi adalah di tempat yang diberkahi, di masjid, di waktu sahur dan lainnya. Dalam keadaan seperti doa seseorang akan banyak dikabulkan. Setiap orang yang dalam keadaan darurat dikabulkan (Siyar A’lam An-Nubala’ 12/523)

    Selain Adz-Dzahabi ada apa enggak? Capek nulisnya. Silahkan anda ketik di beberapa kitab Thabaqat/ Rijalul Hadis dengan kata kunci:
    والدعاء عند قبره مستجاب

    (sumber)

  • Saya Bukan Siapa-siapa Tanpanya

    Saya Bukan Siapa-siapa Tanpanya

    SORBANSANTRI.COM
    “Wahai nyonya. Noleh dong ke depan”

    SORBAN SANTRI-  Sejak tahun 1993 saya sudah sering menginap di Surabaya. Kadang ke daerah Tambak Gringsing (Tuan Lee Wafat dan Mas Rohman Jozz), kawasan Perak. Kadang ke Bonowati (Bang M Ryzaq Anisurrochman) daerah Sidotopo. Kalau sudah terlalu sering saya pun menginap di emperan Masjid Ampel. Sampai pernah saya dan para musafir lainnya diobrak dari emperan Masjid, lalu saya tidur beralaskan koran di ruang terbuka dekat makam Mbah Soleh. Belum nyenyak tidur tiba-tiba turun hujan. Semuanya berhamburan.

    Saya menikahi gadis kota ini pada 26 September 2001. Setelah akad mondok lagi. Dan baru kembali lagi setahun berikutnya. Saya datang tidak membawa modal besar, tidak membawa harta benda. Hanya pakai sarung saja. Mertua memberi fasilitas motor. Tapi hendak kemana, ijazah formal tidak ada, skill juga kosongan. Beberapa bulan lamanya keluarga mertua menerima pengangguran tak jelas masa depannya seperti saya. Untung mereka sabar dan memahami keadaan saya.

    2005 saya baru bergabung menjadi pembantu para Kyai di NU Surabaya. Kalau pulang sering malam, tidak membawa apa-apa ke rumah. Kadang menginap di kantor NU di Bubutan Surabaya. Kadang juga ditugas keluar kota acara Bahtsul Masail. Di rumah anak sudah banyak. Adalah karena kesabaran istri saya yang tidak menuntut apa-apa kepada saya. Memasak, menjaga dan mencuci pakaian anak-anak. Tanpa keluh kesah.

    Namanya jadi juru bantu para Kyai, maka saya pun berusaha melakukan perintah para Kyai. Disuruh ngetik naskah Arab, ya saya kerjakan dengan sebaik-baiknya meskipun saat itu baru belajar komputer, laptopnya pun hasil berhutang. Nyaris selalu saya katakan “Enggih, Kyai” setiap ada perintah. Tidak pernah saya tolak selama saya mampu mengerjakannya.

    Berkah manut para kyai itulah yang saya rasakan hingga saat ini. Kyai-kyai nyuruh saya duduk di jajaran MUI SBY, saya pun manut. Ke struktur Dewan Masjid Indonesia Kota Surabaya juga ada nama saya. Pernah juga di FKUB Surabaya sebagai pengganti antar waktu. Juga akrab dengan para Modin se Surabaya karena menjadi instruktur perawatan jenazah di Dinas Sosial. Alhamdulillah hingga bisa ‘keliling’ kemana-mana.(ma’ruf khozin)

  • Mengapa Kyai-kyai NU Tidak Memperjuangkan Syariat Islam?

    Mengapa Kyai-kyai NU Tidak Memperjuangkan Syariat Islam?

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Akhirnya ada sahabat yang bertanya perihal masalah ini saat kajian Ramadhan bersama PCI NU Jerman akhir pekan lalu ketika membahas Nuzulul Qur’an dan 3 kandungan makna Al-Qur’an, Tauhid, Hukum dan Kisah.

    Hukum dalam Fikih ada 4, ibadah, nikah, muamalah (interaksi sosial seperti jual beli dll) dan jinayah atau hukum pidana. Dari keempat hal tadi ada (1) yang bisa dilakukan oleh individu Muslim tanpa keterlibatan institusi negara, seperti shalat, puasa dll (2) bisa dilakukan oleh individu Muslim tapi lebih sempurna jika negara hadir memfasilitasi seperti persoalan nikah, haji, zakat, waris, wakaf, dan sebagainya. Serta (3) hanya bisa dilakukan oleh negara yakni dalam masalah hukum jinayah, seperti qishas dan lainnya.

    Kyai-kyai NU bukannya berpangku tangan dalam masalah ini. Sebelum kelompok pengusung Khilafah hadir, siapa yang memperjuangkan hukum pernikahan? Hukum waris menjadi undang-undang dan sebagainya? Jawabannya adalah para kyai NU. Dari keempat jenis di atas, tiga jenis sudah dijalankan di Indonesia, yakni ibadah, nikah dan muamalah.

    Mengapa tidak semua hukum Islam secara Kaffah? Sebab tidak ada kemampuan. Dari dulu sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi ini jumlah suara partai yang mengusung ideologi Agama tidak lebih dari 30%. Karena menjalankan ajaran agama adalah sesuai kemampuan dan tidak dengan cara yang dipaksa-paksakan, seperti sabda Nabi shalla Allahu alaihi wasallam:

    ﻭَﺇِﺫَا ﺃَﻣَﺮْﺗُﻜُﻢْ ﺑِﺄَﻣْﺮٍ ﻓَﺄْﺗُﻮا ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﺎ اﺳﺘﻄﻌﺘﻢ

    “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah perintah itu sesuai kemampuan kalian” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dan seolah sudah menjadi warning dari Nabi dalam masalah ini:

    ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃُﻣَﺎﻣَﺔَ اﻟْﺒَﺎﻫِﻠِﻲِّ، ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ” ﻟﺘﻨﻘﻀﻦ ﻋُﺮَﻯ اﻹِْﺳْﻼَﻡِ ﻋُﺮْﻭَﺓً ﻋُﺮْﻭَﺓً، ﻓَﻜُﻠَّﻤَﺎ اﻧْﺘَﻘَﻀَﺖْ ﻋُﺮْﻭَﺓٌ ﺗَﺸَﺒَّﺚَ اﻟﻨَّﺎﺱُ ﺑِﺎﻟَّﺘِﻲ ﺗَﻠِﻴﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻭَّﻟُﻬُﻦَّ ﻧَﻘْﻀًﺎ اﻟْﺤُﻜْﻢُ ﻭَﺁﺧِﺮُﻫُﻦَّ اﻟﺼَّﻼَﺓُ ”

    Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Tali-tali Islam akan lepas satu-persatu. Setiap satu tali yang lepas maka manusia berpegang dengan tali yang di sebelahnya. Tali yang pertama lepas adalah hukum. Yang terakhir adalah shalat” (HR Ahmad)

    Apakah lepasnya hukum Islam dikarenakan umat Islam yang anti dengan syariat? Tidak, bukan itu persoalannya. Imam Al-Baihaqi sebelum mencantumkan riwayat di atas terlebih dahulu beliau menyampaikan hadis berikut dalam kitabnya Syuab Al Iman:

    ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ اﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ” ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﻣَﺎ ﻳُﺮْﻓَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻨَّﺎﺱِ اﻷَْﻣَﺎﻧَﺔُ، ﻭَﺁﺧِﺮُ ﻣَﺎ ﻳَﺒْﻘَﻰ اﻟﺼَّﻼَﺓُ، ﻭَﺭُﺏَّ ﻣُﺼَﻞٍّ ﻻَ ﺧَﻴْﺮَ ﻓِﻴﻪِ “. ” ﺗَﻔَﺮَّﺩَ ﺣَﻜِﻴﻢُ ﺑْﻦُ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩِﻩِ ﻫَﺬَا “. ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﻭِﻱَ ﻣِﻦْ ﻭَﺟْﻪٍ ﺁﺧَﺮَ، ﻋَﻦْ ﺛَﺎﺑِﺖٍ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ، ﻣَﺮْﻓُﻮﻋًﺎ

    Dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Yang pertama kali dihilangkan dari manusia adalah amanah. Yang paling akhir adalah shalat. Betapa banyak orang yang shalat tapi tidak ada kebaikan baginya -misalnya karena tidak khusyuk dan riya’-” (HR Al Baihaqi, memiliki jalur lain dari Anas)

    Ajaran syariat Islam bisa diterapkan di masa para Khalifah, di masa Dinasti Islam dan seterusnya karena dahulu banyak yang dapat menerima amanah dan personal yang amanah. Ternyata sudah ditegaskan dalam hadis di atas bahwa amanah itu pertama dicabut dari umat manusia.

    Arab Saudi saat ini dianggap sebagai negara yang menjalankan hukum Al-Qur’an dan Hadis. Tapi menurut kelompok Hizbut Tahrir sistem kerajaan bukan sistem Islam karena bukan khilafah. Iran juga memproklamirkan sebagai negara Islam. Lalu model seperti apa yang benar-benar menerapkan Hukum Islam? Ternyata tidak ada kesepakatan dalamnya hal ini diantara sesama umat Islam karena seperti yang difatwakan oleh Ulama Al-Azhar bahwa sistem Negara adalah ranah ijtihad. (Ma’ruf Khozin)

  • Zakat Fitrah Pakai Uang Ikut Madzhab Hanafi Tapi Ukuran Berasnya Ikut Madzhab Syafi’i. Apa Boleh?

    Zakat Fitrah Pakai Uang Ikut Madzhab Hanafi Tapi Ukuran Berasnya Ikut Madzhab Syafi’i. Apa Boleh?

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN santri– Madzhab Fikih dalam Islam bagus semuanya. Tapi tidak boleh dicampur aduk. Sama seperti soto terasa nikmat, nasi goreng juga nyaman. Kalau dicampur? Ya ambyar. Demikian pula tata cara beragama kita memiliki aturan.

    Jika ikut pendapat madzhab Syafi’i kita berupaya konsisten mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok 2.7 kg. Tapi tidak boleh pakai uang.

    Yang membolehkan pakai uang adalah madzhab Hanafi. Tapi ukurannya adalah 3.8 kg dengan ketentuan menggunakan harga kurma, gandum atau anggur (karena Nabi shalallahu alaihi wasallam mengeluarkan zakat fitrah jenis ini). Silahkan lihat dan baca gambar di bawah. Memang agak mahal.

    Tapi namanya Ilmu Fikih tentu ada ruang khilafiyah. Silahkan lihat di FB Ustadz Nur Hasyim S Anam II yang membolehkan Talfiq menurut Madzhab Maliki, jika memang merasa berat dan sulit di masa penyebaran wabah ini. Misalnya sudah terlanjur transfer dll.(ustadz. Ma’ruf khozin)

  • Pentingnya Mendokumentasikan Peninggalan Kitab-kitab Ulama Indonesia

    Pentingnya Mendokumentasikan Peninggalan Kitab-kitab Ulama Indonesia

    cyberaswaja.online- Belum genap 1 bulan dari sekarang Gus Nanal Ainal Fauz meminta ustad KH.Ma’ruf Khozin untuk sekedar menulis kata-kata atas terbitnya kitab beliau, Tsabat Al-Indonisiyi. Sebuah karya berbahasa Arab yang mendokumentasikan karya-karya Kitab Ulama Indonesia yang mencapai 1000 kitab dan ditulis oleh lebih dari 90 Ulama Indonesia. Biasanya kitab yang berbasis Sanad atau Biografi menggunakan urutan Abjad, disini Gus Nanal menggunakan tahun wafat yang paling dulu.

    1000 kitab bukan angka sedikit untuk dihimpun. Gus Nanal termasuk yang sigap untuk segera menulisnya dalam sebuah kitab, melakukan Rihlah (perjalanan) ke beberapa kota yang beliau dengar ada seorang ulama yang menjadi Muallif / Author. Termasuk beliau menggali dari Maha Guru Kyai Maimun Zubair, Allahu Yarhamhu.

    Mengapa ulama Indonesia yang masuk kategori Ajami (non Arab, memang ada sebagian dari Saadah Alawiyyin) berhasil melahirkan para ulama yang mampu menulis kitab seperti para ulama di tempat asal Islam diwahyukan? Saya kira bukan sebuah kebetulan. Melainkan sebuah “grand design” dari Allah yang Maha segalanya.

    Ulama dari Nusantara, diantaranya adalah Indonesia, sejak sekitar 200 tahun dari saat ini telah banyak menimba ilmu kepada para Ulama di Hijaz, ilmu dan Amaliah Ahlussunah telah diajarkan keseluruhan. Begitu di Arab berpindah haluan madzhab, ternyata ulama Indonesia juga memperoleh bagian dari ‘warisan’ keilmuan dan Amaliah tersebut. Misalnya, catatan dalam kitab-kitab Thabaqat dulu di Makam para Sahabat ditemukan jenis ziarah Tabarruk dan saat ini sudah dilarang di Saudi, maka kita temukan di Indonesia. Kalau Mesir dan negeri lain yang pernah didatangi generasi Sahabat dan Tabi’in tidak perlu dibahas. Sudah maklum.

    Sayangnya buku-buku saya tidak dimasukkan dalam daftar ini, mungkin karena tidak berbahasa Arab. Boleh jadi tahun depan saat direvisi akan tercantum nama saya setelah buku-buku saya berhasil saya alihkan ke Bahasa Arab melalui Google Translate. (abi sorban)

  • Tarawih 10 Rakaat di Makkah

    Tarawih 10 Rakaat di Makkah

    cyberaswaja.online – Pada kondisi normal di Masjidil Haram shalat Tarawih 20 rakaat. Ini yang sering saya jadikan dalil empirik bahwa Amaliah Tarawih yang lazim dilakukan di NU menggunakan bukti otentik di Makkah.

    Ramadhan tahun ini jumlah rakaat berkurang. Saya mengira akan dilakukan 8 rakaat. Kalau ini terjadi bisa jadi serangan balik. Ternyata di Masjidil Haram jumlah tarawihnya 10 rakaat. Mana dalilnya? Kalau 8 rakaat dipakai kelompok Salafi, Muhammadiyah dll berdasarkan hadis yang mereka yakini sebagai dalilnya sudah jelas. Ini di Makkah kok 10? Apa jangan-jangan karena shalat Tarawih diqashar sehingga Rukhsoh atau diskonnya 50% gitu?

    Oh ternyata 10 rakaat itu merujuk ke otoritas Fatwa Ulama Saudi yang saat itu dipimpin oleh Syekh Bin Baz. Mana dalil hadisnya? Gak ada! Silahkan cek gambar di bawah:

    berikut cuplikan dari ustazd H. Ma’ruf Khozin dalam page fb

    (abi sorban)

  • Doa Buka Puasa (Allahumma Laka Shumtu) Yang Dituduh Dlaif Dan Bidah

    Doa Buka Puasa (Allahumma Laka Shumtu) Yang Dituduh Dlaif Dan Bidah

    SORBANSANTRI.COM

    cyberaswaja.online- Ngaji Bareng Daring (Dalam Jaringan/ online) semalam bersama PCI NU Jerman ada pertanyaan yang mengulang terus tiap tahun dari sebuah broadcast yang lagi-lagi menyalahkan doa berbuka puasa “Allahumma Laka Shumtu” yang sudah populer di kalangan Nahdliyyin. Mereka menawarkan doa lain yang sahih, menurut mereka.

    Puasa itu waktu yang tepat untuk banyak-banyak ibadah, bukan menghujat atau menyalahkan. Apalagi saat-saat berbuka puasa adalah momentum tepat untuk berdoa kepada Allah. Bahkan orang yang berbuka puasa ini diberi kemakbulan doa sebagaimana dalam hadits:

    ﺇِﻥَّ ﻟِﻠﺼَّﺎﺋِﻢِ ﻋِﻨْﺪَ ﻓﻄﺮﻩ ﻟَﺪَﻋْﻮَﺓً ﻣَﺎ ﺗُﺮَﺩُّ

    “Sungguh bagi orang yang berpuasa -saat berbuka- memiliki doa yang tidak akan tertolak” (HR Ibnu Majah. Bagi yang hendak menilai dhaif karena ikut syekh Albani silahkan cek di kolom komentar bahwa hadis ini memiliki 3 jalur yang menguatkan antara satu dengan lainnya yang saya kutip dari sesama kelompok mereka, Syekh Syuaib Al Arnauth)

    Karena saat berbuka adalah waktu istijabah dalam berdoa maka boleh pakai doa apa saja. Mau doa dari Nabi, doa sendiri atau apapun. Sebab doa tidak ada syarat harus sahih atau dhaif.

    Terkait tuduhan dhaif dari pengikut syekh Albani maka saya sertakan penilaian sebaliknya dari sesama mereka. Simak saja penjelasan berikut:

    عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ». (رواه أبو داود)

    Telah sampai kepada Muadz bin Zuhrah bahwa jika Nabi shalallahu alaihi wasallam berbuka maka berdoa: “Ya Allah, hanya untuk Mu aku berpuasa, atas rezeki Mu aku berbuka” (HR Abu Dawud)

    Doa ini dituduh bidah oleh sebagian kalangan lantaran statusnya adalah dhaif. Benarkah? Tidak benar, sebab hadis ini memiliki banyak jalur. Misalnya (1) dalam riwayat Thabrani di kitab Mu’jam Ausath, di dalamnya ada perawi Dawud bin Zabarqan, ia dlaif (2) riwayat Thabrani dalam Mu’jam Kabir, di dalamnya ada perawi Abdul Malik bin Harun, ia dlaif (Majma’ Az-Zawaid 3/204). Kendatipun dlaif, ulama Salafi lainnya berkata dan menegaskan hadis ini memiliki banyak Syawahid:

    تعقيب : قال عبد القادر الأرناؤوط 1 / 162 : و لكن له شواهد يقوى بها (روضة المحدثين – ج 10 / ص 304)

    Catatan: Abdul Qadir Al-Arnauth berkata: “Namun hadis ini memiliki banyak riwayat eksternal yang menguatkannya” (Hamisy Raudlah Al-Muhadditsin, 10/304)

    ( ma’ruf khozin )