Tag: mekah

  • Ini Alasan dan Fakta Kenapa Tahun 571 M Disebut Tahun Gajah

    Ini Alasan dan Fakta Kenapa Tahun 571 M Disebut Tahun Gajah

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Mengapa tahun 571 dinyatakan sebagai tahun gajah? Mungkin pertanyaan jarang diketahui generasi XYZ, dan saya tertarik untuk membahas ini karena ada pertanyaan dari quiz. Tidak bisa dipungkiri jika banyak orang yang tertarik dengan sejarah perjalanan agama, ilmu sejarah maupun kisah-kisah peradaban jaman kuno.

    Alasan mengapa tahun 571 Masehi disebut sebagai tahun gajah? karena dulunya tentara “Abraha al-Abyssinian” ingin menyerang Ka’bah pada tahun 571 Masehi, dimana seluruh pasukan Abraha al-Abyssinian semuanya menggunakan gajah sebagai armada perangnya.

    Meskipun memiliki banyak pasukan akan tetapi, segala upaya jahat yang dilakukan Abraha al-Abyssinian semuanya menjadi sia-sia karena ia tidak mampu menghancurkan Ka’bah dan menjajah suku Quraisy.

    Dalam beberapa catatan mengatakan, tujuan Abraha al-Abyssinian ingin menghancurkan Ka’bah adalah untuk menaklukkan orang-orang suku Quraisy dan Orang-orang Arab di Mekah, dan kemudian ingin menjajah mereka dan tunduk kepadanya.

    Abd al-Muttalib yang merupakan penguasa suku Quraisy (suku keturunan Ibrahim) saat itu dia memiliki beberapa unta dan kemudian Abraha al-Abyssinian ingin mengambilnya secara paksa. Kemudian Tuhan diceritakan, mengirimkan segerombolan burung Ababil yang membawa pecahan batu kecil dan menurut Surah Al-Fil batu Sijjil (kerikil neraka) dan menjatuhkannya ke arah pasukan Abraha al-Abyssinian dan kemudian mereka pun gagal menyerang dan merampas unta milik Abd al-Muttalib.

    Kemudian tahun 571 disebut sebagai tahun gajah, tahun gajah juga tertulis di ayat suci Al-Qur’an dalam Surah Al-Fil menceritakan tentang kisah penyerbuan dan kegagalan Abraha al-Abyssinian menyerang Ka’bah karena Allah SWT selalu melindungi Ka’bah dari orang-orang yang jahat. (abi sorban)

  • Bagaimana Puasanya?, Negara Dengan Banyak Senja Tanpa Malam atau Sebaliknya

    Bagaimana Puasanya?, Negara Dengan Banyak Senja Tanpa Malam atau Sebaliknya

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Apakah ada yang pernah mengira kalau di belahan bumi kita ada tempat yang memiliki waktu malam dan siang yang unik? Uniknya bagaimana? Uniknya adalah waktu malam bisa mencapai 20 jam dan bahkan 24 jam. Begitu juga dengan waktu siangnya, bisa mencapai 20 jam bahkan 24 jam penuh tanpa ada gelap sama sekali. Dalam artian, matahari tidak tenggelam seperti yang biasa kita nikmati di Indonesia.

    Fenomena siang yang lebih lama daripada malam itu disebut ‘Midnight Sun‘. Sedangkan fenomena malam yan glebih lama dripada siang disebut dengan ‘Polar Night‘.

    Fenomena ini jelas bukan suatu masalah jika dialami oleh penduduk sekitar sana yang sudah terbiasa. Namun, akan jadi masalah jika penduduk sana namun memeluk agama Islam. Sebenarnya bukan masalah sih, namun hanya perlu melihat sudut pandang yang baru saja.

  • di Saat Sedekah Lebih Utama Dari Pada Ibadah Haji

    di Saat Sedekah Lebih Utama Dari Pada Ibadah Haji

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Dari TV9 menanyakan tema Kiswah sore ini. Saya jawab silahkan kalau ada usulan tema. Ternyata melihat di FB saya soal penundaan jamaah haji dan gambar orang yang tawaf dengan memberi sedekah kepada fakir dan miskin, serta kisah yang dialami seorang Tabi’in, Ibnu Mubarak. Saya pun menyanggupi tema ini.

    Kisah ulama Salaf ini sebenarnya dapat dijumpai dalam literatur kitab-kitab Fikih Syafi’iyah, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Dimyathi Syatha, Guru para pendiri NU di Negeri Hijaz, Makkah:

    ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﻦ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻟﺨﺪﻣﺘﻪ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺩﻓﻊ ﺿﺮﻭﺭاﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ ﺟﺎﺋﻊ، ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻋﺎﺭ، ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺳﻨﺔ. ﻭﻗﺪ ﺃﻫﻤﻞ ﻫﺬا ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻨﺘﻤﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺡ

    (Penjelasan awal bahwa orang yang wajib haji adalah orang yang memiliki kemampuan biaya transportasi ke Makkah, pulang pergi, serta biaya hidup untuk keluarga yang di rumah)

    Yang dimaksud keluarga yang wajib diberi nafkah adalah istri, keluarga dekat, hamba sahaya dan orang-orang yang sangat membutuhkan dari umat Islam, meskipun bukan keluarganya.

    Seperti telah dijelaskan oleh para ulama dalam Bab Jihad bahwa menghilangkan kesulitan umat Islam dengan memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang yang telanjang dan sebagainya adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi orang yang memiliki kekayaan lebih untuk dimakan selama 1 tahun. Tetapi masalah ini banyak diabaikan oleh umat Islam hingga oleh mereka yang menganggap dirinya Soleh (I’anah At-Thalibin 2/319) kh. Ma’ruf Khozin

  • KETIKA VIRUS CORONA MEMBUNGKAM WAHABI

    KETIKA VIRUS CORONA MEMBUNGKAM WAHABI

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN Infokom |

    Oleh Ayik Heriansyah

    Setelah menyaksikan pemerintah Arab Saudi memerintahkan agar masjid-masjid di Arab Saudi dikosongkan, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?! Setelah menyaksikan pemerintah Arab Saudi melarang umrah, thawaf dan sa’i, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?!

    Lalu setelah mendengar Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi memerintahkan shalat jenazah di kuburan, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?! Setelah negara Qatar dan Uni Emirat Arab menutup semua masjid, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?!

    Bukankah menutup masjid, melarang umrah, thawaf, sa’i dan menshalatkan jenazah di kuburan itu, bid’ah?! Bukankah Nabi saw, sahabat dan generasi salafus shalih tidak pernah melakukan hal yang demikian?! Mengapa kaum Wahabi di Indonesia diam seribu bahasa menyaksikan bid’ah terbesar yang dilakukan oleh negara-negara “sunnah” di Arab?! Atau Apakah kaum Wahabi di Indonesia tidak punya istilah syar’i untuk membenarkan bid’ah-bid’ah tersebut?

    Kemudian ketika mendengar Hai’ah Kibaril Ulama Arab Saudi, Ulama senior Al Azhar, lembaga fatwa Qatar, Kuwait, UEA, dan MUI, mengeluarkan fatwa agar mengganti shalat jum’at dengan shalat zhuhur, menghimbau agar masjid-masjid tidak menyelenggarakan shalat berjama’ah. Merenggangkan shaf shalat dengan jarak 1 – 4 meter. Membawa sajadah sendiri-sendiri. Membasuh tangan dengan cairan sanitizer setelah wudlu, masihkah kaum Wahabi mengatakan NU organisasinya ulama-ulama liberal?!

    Bukankah mengganti shalat jum’at dengan shalat zhuhur karena alasan kemashlahatan, menghimbau masjid-masjid tidak menyelenggarakan shalat berjama’ah, merenggangkan shaf shalat, membawa sajadah sendiri-sendiri dan membasuh tangan dengan cairan sanitizer setelah wudlu, itu semua pemikiran liberal?!

    Setelah pemerintah Italia mengerahkan daya upayanya melawan virus corona. Setelah Perdana Menteri Italia mengatakan semua langkah duniawi sudah dilakukan, dan berharap kepada langit untuk menghentikan wabah corona, masihkah kaum Wahabi di Indonesia mengatakan tradisi istighatsah, shalawatan dan tahlil yang diamalkan warga NU untuk mengetuk pintu langit, sebagai amalannya ahlul bid’ah?!

    Kaum Wahabi di Indonesia, diam seribu bahasa. Seolah-olah membenarkan bid’ah yang dilakukan negara Arab Saudi yang sebenarnya bid’ah hasanah karena mereka tidak mau mengakui kebenaran dan keberadaan bid’ah hasanah. Bid’ah yang sudah ada sejak zaman Nabi, sahabat dan salafus shalih.

    Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) mengatakan dalam kitab Fathul Bari :
    والتحقيق أنها أن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة وأن كانت مما تندرج تحت مستقبح في الشرع فهي مستقبحة وإلا فهي منقسم المباح وقد تنقسم إلى الأحكام الخمسة
    Dan yang pasti bid’ah itu jika masuk di bawah yang dianggap baik dalam syara` maka ia adalah hasanah dan jika masuk di bawah yang dianggap buruk dalam syara maka ia adalah buruk dan jika tidak (tidak masuk dalam keduanya) maka ia bagian dari hal mubah dan bid’ah itu terbagi kepada hukum yang lima.

    Bahwa bid’ah hasanah itu ada dan syar’i. Tanpa disadari kaum Wahabi sendiri sudah mengamalkannya. Diakui atau tidak.

    Bandung, 20 Maret 2020

    (LDNU Banjar)