Tag: najis

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

    PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

    Kajian Fiqh untuk pemula, Kitab Matn Ghoyah Wat Taqrib.

    والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

    Artinya:
    Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
    1. Keluar sesuatu dari dua kemaluan (depan atau belakang).
    2. Tidur dalam keadaan tidak tetap.
    3. Hilang akal karena mabuk atau sakit.
    4. Sentuhan kulit laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang.
    5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
    6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.

    Penjelasan :
    1. Perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
    2. Keluar sesuatu dari dua kemaluan maksudnya keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.
    3. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar (normal) seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh tersebut, ataupun yang suci seperti ulat (kermi : jawa). Kecuali sperma.
    4. Sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka keluarnya sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
    5. Seorang “khuntsa musykil” (tidak jelas jenis kelaminnya karena ganda) wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan. Tidak salah satunya saja.
    6. Pembatal yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya, maka membatalkan wudhu.
    7. Pembatal yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
    8. Pembatal yang keempat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
    9. Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan diatas adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat secara ‘urf. Yaitu sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis secara normal.
    10. Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (sesusuan) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
    11. Persentuhan yang membatalkan adalah persentuhan kulit tanpa penghalang. Seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka tidak batal.
    12. Pembatal kelima menyentuh kemaluan anak Adam (manusia) dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
    13. Pembatal keenam menyentuh lingkaran dubur anak Adam. Hal ini membatalkan menurut pendapat “qaul Jadid” (pendapat Imam Syafi’i yang baru). Sementara menurut qaul qadim (pendapat Imam Syafi’i yang lama), menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
    14. Dimaksud dengan lingkaran dubur (halqah) adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
    15. Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • PEMBAGIAN THOHAROH ATAU BERSUCI

    PEMBAGIAN THOHAROH ATAU BERSUCI

    ngaji, InfokomBanserNU- THOHAROH Secara Bahasa THOHAROH berma’na bebersih, sedangkan secara istilah memiliki banyak arti salah satunya adalah pekerjaan yang bisa menjadikan bolehnya untuk sholat.

    Sedangkan jika TH0HAROH (Tho’ dibaca dhommah) berarti sisa air yang digunakan bersuci seperti di Teko, dll bukan seperti di sumur.

    Thoharoh sendiri dibagi menjadi 2

    1. Wajib contoh : bersuci dari hadats, dll. Thoharoh yang wajib juga dibagi a. Membersihkan badan dan b.Membersihkan hati
    2. Sunnah contoh : memperbarui wudhu’

    Source : Al-Iqna’ dan Tausyeh.(mjbr)

  • 20 Wasiat Penting dari Ulama Besar Tareem, Al-Habib Salim bin Abdullah bin Umar Asy-Syathiri

    20 Wasiat Penting dari Ulama Besar Tareem, Al-Habib Salim bin Abdullah bin Umar Asy-Syathiri

    SORBANSANTRI.COM

    1. Durhaka pada orangtua itu bernasab, turun-temurun, pasti akan dibalas melalui keturunannya kelak.
    2. Seorang yang menghormati ulama besar tapi ia meninggalkan orangtuanya artinya ia mementingkan sunnah dan melalaikan yang wajib. Sama seperti orang memakai imamah tapi auratnya justru terbuka, sungguh tidak pantas.
    3. Berkata Imam Ahmad bin Hanbal: “Orangtua ada 3; yang melahirkan, yang memberi ilmu (guru), dan yang menikahkanmu dengan anaknya (mertua).”
    4. Pada saat kita kecil, orangtua mencintai kita, bersabar dengan keadaan dan tangisan kita, menghadapi berbagai tingkah pola kita, berdoa supaya kita panjang umur dan sehat sampai dewasa. Maka wajib bagi kita bersabar terhadapnya ketika mereka sudah tua dan memiliki banyak kekurangan.
    5. Syafaat Rasulullah ﷺ pun tak dapat menolong orang yang durhaka kepada orangtuanya dari siksa neraka kecuali orangtuanya sendiri yang memberi kesempatan padanya untuk diberi rahmat oleh Allah.
    6. Memutus silaturrahim akan mendapat laknat dari Allah subhanallahu wa ta’ala, tertolak seluruh amalnya, tidak akan diterima doanya walaupun ia seorang yang alim.
    7. Majelis ilmu lebih baik seribu kali daripada majelis maulid atau shalawat.
    8. Orang yang hadir majelis ilmu akan mendapat rahmat Allah meski tidak paham atau tidak hafal apa yang telah disampaikan.
    9. Banyak orang yang baru bisa merasakan manfaatnya hadir majelis ilmu ketika menjelang sakaratul maut.
    10. Orang berakal bukanlah orang yang hanya bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jelek. Tetapi orang berakal adalah orang yang mengerti mana yang baik untuk dilakukan dan mengerti mana yang jelek untuk dijauhi. Dan itu semua ada dalam majelis ilmu.
    11. Janganlah mengobrol sendiri dalam majelis ilmu. Syaikh Abu bakar Bin Salim berkata: “Orang-orang yang sering mengobrol di majelis ilmu dikhawatirkan akhir hayatnya menjadi bisu.”
    12. Ketika kamu tidak bisa menjadi seorang pengajar, maka setidak-tidaknya jadilah seorang pencari ilmu, atau orang yang semangat dalam menghadiri majelis ilmu, atau orang yang cinta kepada majelis ilmu.
    13. Jauhilah orang-orang yang benci majelis ilmu.
    14. Apabila zakat dikelola dengan baik dan benar niscaya tidak akan ada fakir miskin di dalam sebuah negara muslim. Seperti era Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
    15. Barangsiapa memuliakan/menjamu tamu yang tidak dikenal, maka bagaikan memuliakan Allah Subhanallahu wa ta’ala Barangsiapa memuliakan/menjamu tamu yang dikenal, maka bagaikan memuliakan Rasulullah .
    16. Siwak mempunyai 120 manfaat. Sedangkan rokok mempunyai 120 bahaya.
    17. Di Belanda terdapat sebuah penelitian bahwa ada kuman gigi yang tidak bisa mati kecuali dengan zat yang terkandung dalam kayu arok/siwak.
    18. Dalam najis anjing dan babi ada beberapa kuman yang tidak bisa dihancurkan dengan berbagai macam zat kimia, tapi justru bisa dibasmi dengan debu. Oleh sebab itu, syariat mewajibkan membasuh najis anjing dan babi dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan debu.
    19. Dalam salah satu sayap lalat ada empat penyakit dan dalam sayap lainnya ada empat obat penyakit tersebut. Jadi, jika terdapat lalat mati di dalam minuman maka tenggelamkan terlebih dahulu sebelum membuang lalat tersebut agar aman diminum. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits.
    20. Agar futuh dalam ilmu, Habib Abdullah al-Haddad berkata: “Saya mendapatkan futuh dalam ilmu dengan sebab 3 perkara; dengan menangis dan merendahkan hati serta beristighfar di waktu Sahur, dengan berzuhud terhadap dunia, dan tidak aku mendengar ada seorang lelaki yang saleh atau perempuan yang salehah kecuali aku mengunjunginya dan meminta doa darinya.”
    اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد