Tag: new normal

  • Salat Jum’at Di Masa New Normal (Salat Jumat Gelombang 1 dan 2)

    Salat Jum’at Di Masa New Normal (Salat Jumat Gelombang 1 dan 2)

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI – Dalam keadaan normal salat Jumat hukumnya wajib secara berjamaah bagi laki-laki, kecuali wanita, hamba sahaya, anak kecil dan musafir (HR Abu Dawud)

    Saat pemberlakuan new normal ini bukan berarti kembali seperti keadaan semula, tetap melakukan prosedur dan protokol medis, tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan jumatan? Problematika ini berkaitan di kota besar, misalnya dalam 1 pabrik, instansi dan perkantoran berisi ratusan staf dan karyawan. Kalau di desa dan kampung tidak ada masalah.

    Jika masih memungkinkan untuk salat Jumat maka tetap wajib sesuai aturan dari pihak terkait dan medis. Bila tidak memungkinkan ada beberapa tahapan:

    1. Memperbanyak Tempat Salat Jum’at.

    Cara ini ditempuh dan disahkan oleh para Ulama dan Habaib di Pasuruan. Yakni jangan sampai meninggalkan salat Jumat tetapi memperbanyak tempat salat Jumat seperti di musolla dan langgar meskipun jama’ahnya tidak sampai 40 orang.

    Syekh Abu Bakar Dimyathi, Guru dari para ulama Tanah Jawa, metulis dalam catatan kitabnya:

    ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﻴﻮﻃﻲ: ﻛﺜﻴﺮا ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺑﺘﻘﻠﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ، ﺇﺫ ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻗﺎﻡ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺭﺟﺤﺎﻧﻪ. اﻩ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺃﺣﺪ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ.

    As-Suyuthi berkata: Banyak dari ulama Syafi’iyah yang taqlid kepada Abu Hanifah soal jama’ah Shalat Jum’at terdiri dari 4 (empat) orang. Padahal pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Asy-Syaafi’i yang memiliki keunggulan dalil. Dengan demikian mengikuti salah satu dari 2 pendapat Asy-Syaafi’i lebih utama dari pada (pindah) taqlid kepada Abu Hanifah (Hamisy Hasyiah I’anah Thalibin 2/70)

    1. Diganti Dzuhur

    ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﻘﻴﻤﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻮا ﺃﺭﺑﻌﺎ

    Para ulama telah membuat konsensus (Ijma’) bahwa orang yang tertinggal melakukan salat Jumat bagi para Muqimin [bukan Musafir] maka wajib salat Dzuhur (Ibnu Al-Mundzir, Al-Ijma’, 1/40)

    1. Pendapat yang Melarang Jum’at bergelombang/ Shift

    حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِيْ مَسْجِدِهِ وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى أُمَّتِهِ فِيْ أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِيْ مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْ يُصَلِّيَ بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَأْذَنُ فِيْ أَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَجُمْعَةٌ وَثَالِثَةٌ وَهَكَذَا لِبَاقِيْ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا، وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرَ عَلَيْهِمْ لَوْ كَانَ

    Sehingga jika sudah datang hari Jum’at, maka beliau Saw. tidak melaksanakan salat Jum’at kecuali di masjidnya. dan Nabi meskipun sangat ingin memberikan kemudahan kepada umatnya tidak memberi dispensasi untuk mendirikan salat Jum’at di banyak mesjid, atau salat bersama orang yang bisa datang kepadanya di awal waktu, dan mendirikan shalat jumat kedua, ketiga dan seterusnya bagi mereka yang tidak bisa datang (di awal waktu). Padahal cara itu lebih mudah bagi mereka seandainya memang diperkenankan. (Tanwir Al-Qulub, 189)

    1. Pendapat yang Membolehkan Bergelombang.

    Masalah seperti ini pernah ditemukan di negeri Eropa, masjid tidak memadai dan sulit memperbanyak tempat salat namun jamaah salat Jumat dari Muslim imigran cukup banyak. Akhirnya ada yang menggunakan cara bershift/ susulan seperti ini:

    ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻭاﺣﺪ ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻥ اﻟﻨﻈﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺪﺭﺳﺔ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻊ اﻷﻭﻟﻴﻦ، ﻓﻬﺬا ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ اﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻭﻣﻦ ﻭاﻓﻘﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﺣﻴﺚ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﻭاﺣﺪاً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻪ ﺟﻤﻌﺔ، ﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺃﺣﺪاً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮاً.

    Apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengulang salat Jumat di 1 masjid dengan dalih aturan sekolah tidak memungkinkan bagi orang yang terlambat untuk melakukan salat Jumat bersama gelombang pertama maka menurut pendapat Ibnu Hazm tidak apa-apa. Ibnu Hazm berpendapat jika ada orang yang ketinggalan salat Jumat dan masih menemukan orang untuk diajak salat Jumat, meski 1 orang, maka ia salat Jumat bersamanya. Jika tidak menemukan sama sekali maka ia salat Dzuhur (Qism Al-Fiqh 79/29)

    Kelemahan dari cara no 4 ini untuk diterapkan di negara kita adalah karena pendapat Madzhab Dhahiri (di luar 4 Madzhab). Disamping itu telah menyalahi Ijma’ mayoritas Umat Islam, serta masih mudahnya menemukan tempat untuk dijadikan tempat salat.

    Solusinya terdapat pada cara ke 1, yakni melakukan di banyak tempat meskipun tidak sampai 40 orang. Jika tidak memungkinkan maka diganti salat Dzuhur. (KH. Ma’ruf khozin)

  •  Rangkuman Data Skenario Santri Kembali ke Pesantren : Memasuki Era “New Normal”

     Rangkuman Data Skenario Santri Kembali ke Pesantren : Memasuki Era “New Normal”

    SORBANSANTRI.COM
    SORBAN SANTRI- Berikut Skenario yang sudah redaksi sorban santri rangkum, perihal santri kembali ke Pondok / Pesantren. Yang dimana data diambil dari Dinas Pendidikan Jatim tentang Santri Kembali ke Pesantren dan Press Release RMI PBNU (Pusat).
    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan pdf Skenario Santri Kembali ke Pesantren. Sedianya, masa perpanjangan masa belajar dari rumah bagi santri sampai pada pertengahan Juni ini. Maka, tanggal 15 Juni 2020, pesantren sudah boleh menerima santri kembali.

    Rencana santri kembali ke pesantren ini digulirkan dengan mempertimbangkan hal berikut:

    1. Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur Semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur sampai saat ini masuk Zona Merah.
    2. PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni 2020, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei 2020
    3. Isolasi mandiri selama 14 hari bagi santri (santri dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing ) sebelum kembali ke Pondok.
    4. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    5. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang tersedia di pesantren dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

    PROTOKOL KESEHATAN UNTUK USTADZ/USTADZAH/PENGELOLA SELAMA DI PESANTREN

    1. Selalu mengenakan masker
    2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
    3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
    4. Melaporkan kepada Pengasuh jika merasa sakit atau tidak enak badan
    5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar pesantren
    6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung
    7. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang ada di pesantren dengan membawa perlengkapan ibada sendiri
    8. Selama mengajar ustadz/ustadzah tetap menjaga jarak dari santri dan tidak mobile (tidak berkeliling kelas/mendekati santri)
    9. Tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari ustadz/ustadzah, santri menggunakan bahan/kertas kerja milik sendiri.

    PROTOKOL KESEHATAN PULANG DARI PESANTREN MENUJU KE RUMAH

    1. Mengenakan Masker
    2. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
    3. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
    4. Sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun
    5. Tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi.

    Sekian skenario santri kembali ke pesantren, semoga bermanfaat.(abi sorban)

  • Apa itu NEW NORMAL?

    Apa itu NEW NORMAL?

    1. New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yg sebelumnya tidak ada sebelum pandemi.

    2. New Normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya.

    3. New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona. New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yg ditetapkan. Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran.

    4. New Normal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial.

    5. New Normal ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi2nya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya.

    6. New Normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada disekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

    7. Jika New Normal tidak dilakukan maka dampak sosial ekonominya tidak akan bisa tertahankan. Kebangkrutan korporasi selamjutnya ekonomi akan membawa efek domino kebangkrutan negara!

    8. Jika anda tidak setuju dengan New Normal, silakan terap tinggal di rumah. Sebab banyak orang tetap harus keluar rumah untuk bisa menghidupi keluarganya. Tidak semua orang bisa bertahan selama berbulan2 apalagi bertahun2 dan tetap bisa menghidupi keluarganya.

    9. Untuk memastikan New Normal bisa berjalan baik maka pemerintah harus melakukan upaya yg sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement. Di dalamnya juga termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan kita untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.

    10. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi utk memastikan pemeriksaan kesehatan yg massif, tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, melindungi mereka yg paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yg tepat sasaran dan perlindungan kesehatan.

    Selebihnya terserah kita apakah mau berpartisipasi atau tidak, mau melindungi diri atau tidak. Berhentilah menjadi provokator dan menyebarkan energi negatif yg tidak bermanfaat bagi siapapun serta berpotensi menimbulkan kecemasan publik. Jika anda cemas, lindungilah diri anda dan keluarga sebab itulah satu2nya cara!

    (RED)