Tag: non muslim

  • Hukum Modin Merawat Jenazah Non Muslim

    Hukum Modin Merawat Jenazah Non Muslim

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Pada sesi tanya jawab pelatihan perawatan jenazah oleh Dinas Sosial Kota Surabaya, ada seorang Modin yang bertanya tentang pemulasaraan jenazah Non Muslim karena permintaan keluarga yang kebanyakan Muslim.

    Soal hubungan Muslim dan Non Muslim sudah ada ketentuan. Bila dalam hal ibadah dan akidah maka sudah jelas “Lakum Dinukum Wa Liya Din” (bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku). Namun bila hubungan interaksi sosial, jual beli, bertetangga, pertemanan dan sebagainya maka boleh sebagaimana Al-Mumtahanah 7.

    Merawat jenazah non muslim ini masuk ke ranah mana? Bagi ulama yang membawa ke ranah sosial tentu membolehkan, seperti yang dijelaskan dalam Fikih Syafi’iyah:

    ﻓﻲ ﻏﺴﻞ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻥ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﺩﻓﻨﻪ ﻭاﺗﺒﺎﻉ ﺟﻨﺎﺯﺗﻪ ﻭﻧﻘﻠﻪ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺑﻲ ﺛﻮﺭ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻟﻴﺲ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﺩﻓﻨﻪ

    Telah dijelaskan dalam Mazhab Syafi’i bahwa memandikan dan mengafani jenazah orang kafir serta mengantar ke kuburan adalah boleh. Ibnu Munzir mengutipnya dari pengikut rasional dan Abu Tsaur. Sementara menurut Malik dan Ahmad adalah tidak boleh (Al-Majmu’, 5/153). (KH ma’ruf Khozin)

  • Asas Hubungan Muslim non-Muslim adalah Perdamaian

    Asas Hubungan Muslim non-Muslim adalah Perdamaian

    InfokomBanserNU- Wacana terkait hubungan antara Muslim dan non-Muslim selalu hangat diperbincangkan. Banyak yang masih alergi saat bertemu kalangan beragama lain. Apalagi hal tersebut diperkuat dengan sejumlah ayat, hadits dan kisah yang menyebutkan bahwa dalam Islam tidak dikenal hubungan lintas agama. “Hubungan Muslim non-Muslim itu asasnya adalah perdamaian, dan bukan peperangan. Islam adalah agama cinta dan kasih sayang,” demikian disampaikan Ustadz Yusuf Suharto, Rabu (11/12).

    Pandangan tersebut disampaikan tim peneliti Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Nahdlatul Ulama Jawa Timur ini saat menjadi pembicara pada ‘Seminar Kebangsaan; Islam, Toleransi, dan Konsep Kewarganegaraan’. Kegiatan diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif (Ikapmam) Denanyar, Jombang di gedung teatrikal Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. “Kepada non-Muslim saja kita diajarkan oleh Islam untuk bertoleransi dan kasih sayang, apalagi kepada sesama Muslim,” ungkap kandidat doktor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang ini.

    Bagaimana jika dalam kenyataannya terjadi perbedaan pandangan dan pendapat yang berbeda terkait satu masalah? “Jika ada perbedaan pendapat sesama Muslim, ya berbeda dengan proposional saja. Tidak perlu saling membully. Ya, berbeda ilmiah,” tegasnya. Justru di sinilah kedewasaan dan keluasan pandangan kaum Muslimin dipertaruhkan. Sejauh mana mereka memaknai dan menyikapi perbedaan yang ada. “Inilah toleransi, yaitu menyadari bahwa ada perbedaan, dan kita bertenggang rasa,” terangnya. Ustadz Yusuf Suharto kemudian menceritakan sejumlah kisah yang membenarkan terkait pola hubungan manakala terdapat perbedaan pendapat.

    Bahkan Nabi Muhammad juga telah memberikan teladan bagaimana menyikapi perbedaan tersebut. “Rasulullah sendiri diutus untuk membawa ajaran yang lurus dan toleran, yakni buitstu bil hanifiyyah as-samhah,” jelasnya. Di ujung paparannya, dirinya mengutip pendapat almaghfurlah KH Maimoen Zubair, terkait bagaimana menyikapi perbedaan pendapat. “Perbedaan jangan dibesar-besarkan, sehingga kita bisa hidup rukun. Semua persepsi dan polemik harus kita redam.

    Jangan marah-marah lalu membuatnya semakin menjadi-jadi. Habluminallah harus dikuatkan dan habluminannas harus selalu dijaga dengan baik. Harus pintar-pintar menyelaraskan,” katanya. Sementara itu pembicara kedua, Ngatiyar, berbicara agar meningkatkan kadar toleransi dari personal menuju toleransi sosial. “Toleransi itu kebalikan alienasi. Dalam toleransi itu kebersamaan dan tak mengasingkan sesama warga negara,” pungkas dosen Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih (STIF) An-Nawawi Banten ini di hadapan peserta seminar. Tampil sebagai moderator Amamur Rohman Hamdani selaku Koordinator Jumat atau Jaringan Ulama Muda Nusantara, Yogyakarta

    (sumber Ansor Pejogol)

  • HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

    HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

    wp.sorbansantri.com – Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) hukumnya fardhu ain sekalipun keduanya non muslim.

    • Kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyyah :

    الْبِرُّ بِالْوَالِدَيْنِ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ، وَلاَ يَخْتَصُّ بِكَوْنِهِمَا مُسْلِمَيْنِ، بَل حَتَّى لَوْ كَانَا كَافِرَيْنِ يَجِبُ بِرُّهُمَا وَالإِْحْسَانُ إِلَيْهِمَا مَا لَمْ يَأْمُرَا ابْنَهُمَا بِشِرْكٍ أَوِ ارْتِكَابِ مَعْصِيَةٍ. قَال تَعَالَى: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

    Birrul walidain hukumnya fardhu ain sebagaimana penjelasan sebelumnya, dan tidak khusus kedua orang tuanya muslim tetapi walaupun keduanya kafir juga wajib biruul walidain selama tidak memerintahkan kepada kemusyrikan atau melakukan kemaksiyatan. Allah ta’ala berfirman : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8).

    • Kitab Al-Fawakihud Dawani (8/126) :

    ( ومن الفرائض ) العينية على كل مكلف ( بر الوالدين ) أي الإحسان إليهما ( ولو كانا فاسقين ) بغير الشرك بل ( وإن كانا مشركين ) للآيات الدالة على العموم ، والحقوق لا تسقط بالفسق ولا بالمخالفة في الدين ، فيجب على الولد المسلم أن يوصل أباه الكافر إلى كنيسته إن طلب منه ذلك وعجز عن الوصول بنفسه لنحو عمى كما قاله ابن قاسم ، كما يجب عليه أن يدفع لهما ما ينفقانه في أعيادهما لا ما يصرفانه في نحو الكنيسة أو يدفعانه للقسيس .

    Termasuk fardhu ain atas mukallaf adalah birrul walidain, walaupun keduanya fasik maupun musyrik karena adanya ayat yang menunjukkan atas keumumannya. Dan hak-hak tidak bisa gugur sebab kefasikan, tidak pula sebab menyelisihi agama. Jadi wajib bagi anak yang islam mengantarkan orang tuanya yang kafir sampai ke gereja jika orang tuanya memerintahkannya sebab kesulitan untuk sampai kesana dengan dirinya sendiri misalnya karena buta sebagaimana penjelasan Ibnu qosim. Dan sebagaimana wajib bagi anak yang muslim memberikan kepada kedua orang tuanya, apa yang di nafkahkan untuk keduanya dalam hari raya, tidak wajib memberikan harta yang digunakan oleh orang tuanya untuk gereja atau untuk diberikan kepada pendeta.

    • Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an :

    السابعة : لا يختص بر الوالدين بأن يكونا مسلمين ، بل إن كانا كافرين يبرهما ويحسن إليهما إذا كان لهما عهد ; قال الله – تعالى – : لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم . وفي صحيح البخاري عن أسماء قالت : قدمت أمي وهي مشركة في عهد قريش ومدتهم إذ عاهدوا النبي – صلى الله عليه وسلم – مع أبيها ، فاستفتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – فقلت : إن أمي قدمت وهي راغبة أفأصلها ؟ قال : نعم صلي أمك . وروي أيضا عن أسماء قالت : أتتني أمي راغبة في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – فسألت النبي – صلى الله عليه وسلم – أأصلها ؟ قال : نعم . قال ابن عيينة : فأنزل الله – عز وجل – فيها : لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين الأول معلق والثاني مسند .

    Wallohu a’lam. (abi sorban)