Tag: ormas keagamaan

  • Nahdlatul Wathan Ditolak Izin Tambang: Keberpihakan Lingkungan Lebih Utama

    Nahdlatul Wathan Ditolak Izin Tambang: Keberpihakan Lingkungan Lebih Utama

    Berita Video

    Sorbansantri.com – Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) memutuskan untuk tidak mendaftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) meskipun pemerintah memperbolehkan ormas keagamaan mengelola usaha tambang. Ketua Umum Pengurus Besar NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, menegaskan bahwa organisasi ini sangat peduli terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

    Alasan Penolakan

    TGB Zainul Majdi menyatakan bahwa meskipun tujuan pemberian IUP kepada ormas keagamaan adalah baik, NWDI tidak memiliki rencana untuk mendaftar. “Kami tidak memiliki kemampuan dan manajemen untuk mengurus usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya dalam pesan suara kepada Tempo, Minggu (9/6/2024). Selain itu, TGB menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah, yang merupakan tujuan utama syariat Islam.

    Kekhawatiran Lingkungan

    TGB menyoroti banyaknya masalah dalam industri pertambangan Indonesia, termasuk degradasi lingkungan dan gangguan ekosistem. “Yang kami lihat justru pascapertambangan itu daerah-daerah yang kaya dengan tambang tersebut menjadi bermasalah dengan lingkungan. Degradasi lingkungannya luar biasa dan ekosistem kehidupan sangat terganggu,” jelasnya.

    Kebijakan Pemerintah

    Presiden Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Namun, beberapa ormas keagamaan, termasuk NWDI, menolak kesempatan ini karena pertimbangan lingkungan dan kapasitas organisasi.

    Reaksi dari Ormas Lain

    Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menolak mengajukan izin usaha pertambangan. Mereka menilai bahwa pengelolaan tambang tidak sesuai dengan misi keagamaan mereka dan khawatir tentang dampak lingkungan yang merusak.

    Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mendukung keterlibatan rakyat dalam mengelola kekayaan alam tetapi memperingatkan bahwa mengelola tambang sangat kompleks dan dapat mengalihkan fokus ormas dari tugas utamanya dalam membina umat.

    Muhammadiyah belum menentukan sikap resmi terkait IUP, namun mengkritik pemberian izin tanpa proses lelang sebagai pelanggaran aturan. Mereka akan membahas lebih lanjut sebelum memutuskan.

    Langkah PBNU

    Sebaliknya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima tawaran IUP dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyatakan bahwa izin tambang adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan mulia kebijakan tersebut.

    “Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata Gus Yahya.

    Penutup

    Keputusan NWDI untuk menolak izin usaha pertambangan mencerminkan komitmen mereka terhadap pelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial. Hal ini juga menjadi refleksi bagi ormas lain untuk menimbang dampak jangka panjang dari pengelolaan tambang terhadap lingkungan dan komunitas lokal. (AI Sorban)

    @beritasorban Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) menolak untuk mendaftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) meskipun pemerintah telah memperbolehkan ormas keagamaan mengelola usaha tambang. Ketua Umum NWDI, TGB Zainul Majdi, menekankan bahwa organisasi mereka sangat peduli terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Menurutnya, menjaga lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam. NWDI menilai bahwa pengelolaan tambang sering kali menyebabkan degradasi lingkungan yang parah dan gangguan ekosistem, sehingga mereka memilih untuk tidak terlibat. Langkah ini mencerminkan komitmen NWDI terhadap pelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial, menimbang dampak jangka panjang dari pengelolaan tambang. #NWDI #TGBZainulMajdi #IzinTambang #LingkunganHidup #OrmasKeagamaan #PertambanganIndonesia #DampakLingkungan #MaqashidSyariah #foryoupage❤️❤️ #fypシ゚viral #fypage ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Romo Magnis: Ormas Keagamaan Bukan untuk Kelola Tambang!

    Romo Magnis: Ormas Keagamaan Bukan untuk Kelola Tambang!

    Berita Video

    Jakarta, wp.sorbansantri.com – Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno, atau yang akrab disapa Romo Magnis, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Penolakan ini sejalan dengan sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Saya dukung sikap KWI bahwa mereka tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu,” ujar Magnis di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

    Romo Magnis, yang juga merupakan Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, tidak banyak berkomentar tentang kebijakan tersebut. “Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau katolik dan protestan sama saja, dua-duanya menolak,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK). Namun, kebijakan ini hanya berlaku terbatas selama 5 tahun sejak PP tersebut berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

    Beberapa ormas keagamaan, termasuk KWI, telah menolak tegas izin tersebut. Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa KWI tidak akan mengajukan izin usaha tambang.

    “Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

    Suharyo menjelaskan bahwa tugas KWI adalah memberikan pelayanan agama dan mereka tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang. Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut.

    “KWI lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama yang bermartabat,” imbuhnya.

    Kebijakan pemerintah ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan akan keluar dari peran utamanya dalam pelayanan agama dan masuk ke dalam dunia bisnis yang tidak sesuai dengan misi mereka. Penolakan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa langkah pemerintah ini memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar sesuai dengan harapan masyarakat dan peran ormas keagamaan di Indonesia. (AI Sorban)

    @beritasorban Tokoh agama Katolik, Romo Magnis Suseno, bersama Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menolak keras kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Menurut Romo Magnis, para pemuka agama tidak dididik untuk mengurus tambang dan tugas mereka adalah melayani umat dalam bidang keagamaan. #TolakIzinTambang #OrmasKeagamaan #RomoMagnis #KWI #PelayananAgama #Pertambangan #PP25Tahun2024 #foryoupage #fyp #breakingnews ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Respons Berbeda NU dan Muhammadiyah: Konsesi Tambang Jokowi Picu Perdebatan

    Respons Berbeda NU dan Muhammadiyah: Konsesi Tambang Jokowi Picu Perdebatan

    Berita Video

    wp.sorbansantri.com – Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola konsesi tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mendapat respons beragam dari dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

    NU Puji Jokowi dan Bentuk Perusahaan

    Pengurus Besar NU (PBNU) memuji keputusan Presiden Jokowi tersebut dan langsung bergerak cepat dengan membentuk perusahaan untuk mengelola konsesi tambang itu. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyebut kebijakan ini sebagai langkah berani yang penting untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.

    “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ujar Gus Yahya pada Senin (3/6/2024). Yahya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas keputusan ini.

    PBNU mengeklaim memiliki kemampuan dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan negara. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Yahya.

    PBNU bahkan telah menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan ini. “Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendahara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” jelas Yahya kepada wartawan pada Kamis (6/6/2024).

    Muhammadiyah Tak Gegabah

    Di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lebih berhati-hati dalam merespons keputusan ini. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang harus melalui persyaratan ketat dan tidak otomatis diterima oleh ormas keagamaan.

    “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang tersebut.

    Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah juga memberikan respons tegas. Mereka menyebut pemberian izin pengelolaan tambang tanpa melalui proses lelang melanggar hukum dan membuka potensi tindak pidana korupsi. “Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

    Majelis Hukum dan HAM juga menekankan bahwa PP Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati tawaran pengelolaan tambang ini, mengingat Perpres Nomor 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. “PP Muhammadiyah wajib memiliki aturan tata kelola yang baik agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan,” tambah Trisno. (AI Sorban)

    @beritasorban Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan menuai respons beragam dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. PBNU memuji langkah Jokowi, menyebutnya sebagai terobosan penting, dan segera membentuk perusahaan tambang. Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyatakan kesiapan NU dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Sebaliknya, PP Muhammadiyah berhati-hati, menekankan pentingnya persyaratan ketat dan mengkritisi potensi korupsi tanpa proses lelang. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menilai kebijakan ini melanggar UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. Respons kedua ormas besar ini menunjukkan perbedaan pendekatan terhadap kebijakan pemerintah. #KonsesiTambang #NUvsMuhammadiyah #ResponsOrmas #JokowiKebijakan #TambangIndonesia #PBNU #PPMuhammadiyah #OrmasKeagamaan #PertambanganIndonesia #HukumTambang #fypシ゚ #breakup #fypシ゚viral ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Jokowi Restui Ormas Keagamaan Kelola Tambang

    Jokowi Restui Ormas Keagamaan Kelola Tambang

    Berita Video

    wp.sorbansantri.com – Presiden Joko Widodo menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menawarkan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

    Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyambut baik kebijakan ini, menyebutnya sebagai langkah berani untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat. PBNU berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasi ini dan menyatakan kesiapan mereka dengan SDM yang kompeten, perangkat organisasi lengkap, dan jaringan bisnis kuat untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.

    Di sisi lain, Muhammadiyah, melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mereka akan mengukur kemampuan diri sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini. Implementasi kebijakan ini akan memerlukan kesiapan dan tanggung jawab besar dari ormas-ormas terkait. (AI Sorban)

    @beritasorban Presiden Joko Widodo menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024, memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai terobosan penting untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. PBNU siap dengan SDM yang kompeten dan jaringan bisnis kuat untuk menjalankan tanggung jawab ini. Di sisi lain, Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan akan mengukur kemampuan diri sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sementara itu, PGI belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. #JokowiRestuiOrmas #IzinTambangOrmas #PBNU #Muhammadiyah #PGI #PPNomor25Tahun2024 #WIUPK #SumberDayaAlam #KesejahteraanRakyat #fyp #fypシ゚viral #fypage ♬ suara asli – Sorban Santri