Tag: pria

  • Nasib Seorang Ayah: Kisah Pilu di Balik Tindakan Kejahatan

    Nasib Seorang Ayah: Kisah Pilu di Balik Tindakan Kejahatan

    wp.sorbansantri.com – Di tengah kecamuk hukum yang tak kunjung menemukan titik terang, sebuah kisah menyayat hati terungkap di jalanan kota. Seorang ayah, dalam keputusasaannya mencari nafkah, tertangkap tangan oleh warga karena mencuri. Ironisnya, ketika supremasi hukum seharusnya ditegakkan, main hakim sendiri menjadi jawaban bagi sebagian orang. Pria malang itu dianiaya hingga tak bernyawa, sementara di tempat lain, koruptor besar dengan bebasnya meninggalkan negeri tanpa rasa takut akan hukuman.

    Tragedi ini semakin memilukan ketika sebuah ponsel tua berdering, mengungkapkan suara lugu seorang anak yang tak tahu apa-apa. “Halo, Ayah… Apakah Ayah sudah dapat uang untuk membeli beras? Kami sudah lapar sekali… dari pagi belum makan.” Kalimat itu seakan menjadi tamparan bagi mereka yang mendengarnya, menyadarkan bahwa di balik setiap kesalahan, ada kisah yang tidak diketahui.

    Kisah ini adalah pengingat pahit bahwa terkadang, keadilan yang kita cari terkubur dalam tumpukan prasangka dan kemarahan. Nasib seorang ayah, yang hanya ingin memberi makan keluarganya, berakhir tragis di tangan mereka yang kehilangan belas kasih. (AI Sorban)

  • Video memperlihatkan seorang pria Palestina dipaksa ditelanjangi oleh tentara Israel

    Video memperlihatkan seorang pria Palestina dipaksa ditelanjangi oleh tentara Israel

    wp.sorbansantri.com – Warga Palestina mengabadikan momen ketika seorang tentara Israel memaksa seorang pria untuk telanjang sebelum dia ditahan ketika mereka menyerbu tempat penampungan sekolah di Beit Hanoun di utara Gaza dan memaksa keluarga pengungsi untuk pergi.

  • PNS Pria Afghanistan Tak Boleh Masuk Kantor, karena Tak Berjanggut

    PNS Pria Afghanistan Tak Boleh Masuk Kantor, karena Tak Berjanggut

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Taliban telah menginstruksikan semua pegawai pemerintah laki-laki untuk memelihara janggut dan mematuhi aturan berpakaian atau akan menanggung risiko hukuman. Pada hari Selasa, pejabat dari Kementerian Taliban untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan terlihat memeriksa pria yang memasuki kantor pemerintah pada hari pertama pedoman kode pakaian baru diterapkan. Karyawan diberitahu bahwa mereka tidak akan diizinkan memasuki kantor dan pada akhirnya dapat dipecat jika mereka melanggar aturan tersebut. Selain tidak mencukur janggut mereka, para pekerja telah diberitahu untuk tidak mengenakan pakaian ala Barat. Mereka malah harus mengenakan atasan dan celana panjang longgar tradisional, dengan topi atau sorban untuk menutupi kepala mereka, menurut orang-orang yang mengetahui hal tersebut.
    Para pria juga diarahkan untuk mendirikan shalat tepat waktu antara fajar dan senja seperti yang dipraktikkan di bawah hukum Islam.

    Dalam kurun waktu 10 hari, Taliban telah kembali memberlakukan sejumlah kebijakan yang diberlakukan saat kelompok itu berkuasa pada akhir 1990-an. Ini berbeda dengan klaimnya yang dibuat segera setelah menggulingkan rezim Ashraf Ghani Agustus lalu, bahwa mereka akan lebih progresif. Pekan lalu Taliban melanggar janjinya untuk mengizinkan anak perempuan bersekolah di sekolah menengah, hanya beberapa saat sebelum para siswa ditetapkan untuk melanjutkan kelas setelah hampir sembilan bulan tidak bersekolah, dalam sebuah langkah regresif yang memicu reaksi dari komunitas internasional.

    Kelompok itu juga melarang perempuan bepergian sendirian menggunakan pesawat tanpa adanya kerabat laki-laki, lebih baik lagi jika itu adalah anggota keluarga.

    Dalam pembatasan lebih lanjut, Taliban mengatakan para pengunjung taman akan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, yang secara efektif menghentikan pasangan dan keluarga pergi ke tempat-tempat ini bersama-sama. Kaum perempuan dapat memasuki taman hanya tiga hari seminggu, sementara pria dapat pergi ke sana pada empat hari lainnya, termasuk akhir pekan.

    Kelompok ini juga telah melarang siaran media internasional – termasuk layanan BBC Pashto dan Persia – dan pertunjukan drama asing. Kemunduran dari Taliban, di mana kelompok ini telah memperkenalkan langkah-langkah yang mengingatkan pada aturan garis keras sebelumnya, telah memicu reaksi kemarahan secara global. “Sungguh minggu yang mengerikan dari kebijakan barbar yang diberlakukan di Afghanistan oleh Taliban,” kata Shabnam Nasimi, penasihat kebijakan menteri pengungsi Inggris seperti dilansir dari Independent, Kamis (31/3/2022). “Namun minggu ini, lebih dari apa pun sejak pengambilalihan, mengungkapkan bahwa dogmatis keras Taliban memiliki keputusan akhir tentang kebijakan. Taliban memberlakukan pembatasan lebih lanjut pada perempuan setelah memperpanjang larangan sekolah anak perempuan; meluasnya tindakan keras terhadap media; mulai memelihara jenggot. Mengambil sikap yang jelas: menggandakan,” kata Andrew Watkins dari Institut Perdamaian AS.

    Dalam aturan mereka sebelumnya, dari tahun 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah mereka tanpa anggota keluarga laki-laki, lebih baik lagi ditemani suami atau ayah mereka. Kelompok itu juga meminta pria untuk menumbuhkan janggut. (sumber)

  • Gender Dan Poligami

    Gender Dan Poligami

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Isu gender bagi kalangan para santri terdiri dari 2 arus besar. Bagi para santri yang terus berkecimpung di pesantren dengan pegangan kitab kuning setiap harinya akan terlihat respon penolakannya, atau setidaknya kurang setuju. Sementara bagi arus kedua, para santri yang sudah aktif di lingkungan akademisi, pergerakan, bersentuhan dengan komunitas dan sosial yang beragam biasanya menerima isu gender ini.

    Arus kedua ini -dalam amatan saya- ada yang langsung menggugat bentuk patriarki dan penempatan wanita dalam kelas dua di beberapa literatur kitab. Namun ada pula yang lebih soft, tidak mendekonstruksi ‘doktrin’ kitab kuning namun mereinterpretasi (menafsirkan ulang) beberapa kitab rujukan tersebut dengan membandingkan dari penjelasan para ulama lain. Biasanya menggunakan tafsir ulama yang berbeda dalam penekanan sisi makna bahasa, atau dengan menggunakan pendekatan Ilmu Ushul Fiqh. Kyai Imam Nakhai yang kemarin menjadi narasumber bersama dengan saya dalam seminar nasional online adalah tipe yang soft ini. Saya memaklumi karena pangkat beliau sudah selevel Al-Ghazali, yakni di depannya sudah pakai “Imam”.

    Dalam penyampaian materi, kyai Imam Nakhai yang juga Dosen di Ma’had Ali Salafiyah Syafi’iyah Situbondo ini memaparkan beberapa dalil, menganalisa beberapa redaksi hadis, memposisikan mana dalil Am dan Khash, Mutlaq dan Muqayyad. Pada titik kesimpulan beliau katakan bahwa laki-laki dan perempuan pada sisi Insaniyah (kemanusiaan) dan Akromiyah (kemuliaan) adalah sama, sederajat. Namun pada sisi Afdlaliyah (keutamaan) terkadang laki-laki memiliki sifat keutamaan tersebut namun tidak menutup peluang bagi wanita untuk mencapai keutamaan tersebut.

    Saya didapuk oleh panitia menyampaikan materi seputar ibadah puasa dan hari raya di masa wabah ini. Jadi, saya hanya fokus dengan materi saya.

    Pada sesi tanya jawab hampir kebanyakan suara yang bertanya diwakili oleh kaum Adam dan bertanya tentang poligami. Beliau menjawab dengan jawaban yang sedikit mengejutkan awalnya, namun bisa dipahami di bagian akhir. Kata beliau poligami bukan ajaran Islam. Tapi ajaran umat terdahulu. Yang terdapat dalam Islam tentang poligami adalah mengatur dan memberi batasan.

    Tanpa diduga moderator menanyakan kepada saya soal poligigi ee poligami. Tentu saya terkejut. Saya menjawab dengan penjelasan yang terdapat dalam sebagian kitab Madzhab Syafi’iyah:

    ﻭﻧﺪﺏ ﺇﻟﻰ اﻻﻗﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﻭاﺣﺪﺓ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ اﻟﺠﻮﺭ ﻭﺗﺮﻙ اﻟﻌﺪﻝ، ﻭﻫﺬا ﻣﺄﻣﻮﻥ ﻣﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

    Dianjurkan menikah hanya 1 wanita saja, khawatir ada penyelewengan dan tidak adil. Kedua alasan ini tidak terdapat dalam diri Nabi shalallahu alaihi wasallam (Al-Majmu’ wa Takmilah 16/144)

    Di samping itu, redaksi dalam kitab-kitab Syafi’iyah biasanya ketika menjelaskan poligami menggunakan bahasa boleh (jawaz). Maka ada penuturan dalam sebagian kitab Madzhab Syafi’i lainnya dijelaskan:

    ﺇﺫَا ﻗِﻴﻞَ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻛَﺬَا ﻳُﻔْﻬَﻢُ ﻣِﻨْﻪُ ﻋُﺮْﻓًﺎ ﺃَﻥَّ ﺗﺮﻛﻪ ﺃﻭﻟﻰ

    “Jika ada redaksi ‘boleh melakukan ini’ maka dapat dipahami secara umum bahwa sebaiknya tidak dilakukan” (Bujairimi Khatib
    2/174) (kh. ma’ruf khozin)