Tag: protokol kesehatan

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • Meeting Terbatas dengan harapan dapat terus menjaga silaturahmi

    Meeting Terbatas dengan harapan dapat terus menjaga silaturahmi

    SORBANSANTRI.COM
    wp.sorbansantri.com – Ansor Semarang, – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Semarang, Muhamad Hanif, M. Hum. atau yang biasa disapa Gus Hanif, menyapa Kader Ansor dalam kegiatan Meeting Terbatas di RM. Bawang putih Jambu, Rabu (10/02/2021) Sore.
    Kegiatan ini diikuti oleh Empat PAC Ansor yaitu PAC (Ambarawa, Bandungan, Sumowono,Jambu) dan Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor Kab. Semarang.
    Gus Hanif mengatakan kegiatan ini salah satu cara untuk tetap dapat bersilaturahmi dengan Kader Ansor di tengah pandemi Covid-19.
    Lebih jauh Gus Hanif mengatakan, sengaja memilih menyapa kader secara Meeting Terbatas dengan harapan dapat terus menjaga silaturahmi sekaligus mendengar masukan terkait apa yang dapat dilakukan untuk membantu kader Ansor di tengah kesulitan di masa pandemi.
    “Kedepan, kami akan lakukan Road Show ini Meeting terbatas di seluruh PAC GP Ansor Kab. Semarang dengan lebih baik lagi. Terimakasih kepada semua yang sudah bergabung,” Ucapnya
    Acara ini menggunakan protokol kesehatan. (PC GP Ansor Semarang)
  • MENJAGA TRADISI & MENEGAKKAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW

    MENJAGA TRADISI & MENEGAKKAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW

    SORBANSANTRI.COM
    SORBAN Batam –
    ANSOR-BANSER Sei Beduk Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menggelar Pembukaan Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1442H merupakan kegiatan Icon PAC GP ANSOR SEI BEDUK untuk Tahun ini yang ke-9 satu bulan Penuh disetiap bulan Rabiulawal. Kegiatan itu rutin dilakukan sejak 9 tahun lalu.

    Didalam Masa Pandemi Covid -19 ANSOR-BANSER Sei Beduk, berkomunikasi dengan Team Gugus Tugas Covid-19, Wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.Sebelum Pelaksanaan ANSOR-BANSER melakukan Penyemprotan Disinfectant, dan diwaktu pelaksanaan kegiatan ada petugas yang menjaga pintu masuk, pengecekan Suhu Tubuh, pemberian handsenitizer, dan Memberikan Masker kepada Jamaah yang tidak membawa Masker serta Menjaga Jarak saat pelaksanaan Maulid dilaksanakan.

    “Tujuan kegiatan tersebut untuk membumikan salawat nabi kepada masyarakat luas dalam bingkai Islam nusantara,” ujar Ketua PAC Ansor Sungai Beduk, Muhammad Fajri, di Batam, Sabtu (17/10). Pembukaan kegiatan tersebut diawali di Masjid Al Hikmah Perumahan Pondok Graha RW.04 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk, pada Sabtu, 17 Oktober 2020, dihadiri -/+500 orang , terdiri dari kader dan masyarakat setempat,dibuka oleh Ketua PCNU kota Batam dengan Tema “Menjaga Tradisi & Menegakkan Sunnah Nabi Muhammad SAW, menuju Masyarakat Indonesia Maju Adil Makmur dan Bebas Radikalisme.

    “Sebagai kader Ansor, tentu kami berkomitmen menjaga Maulid yang merupakan Amaliah Nahdlatul Ulama,”ujar Muhammad Fajri didampingi Sekretaris PW GP ANSOR KEPRI Sahabat Rizki firmanda. Pada tahun ke-8, kegiatan Safari Maulid ditutup dengan pengajian oleh Habib Seif Alwi, Pimpinan Majelis Ahbaburrosul Karawang-Bekasi. ditambah kan juga oleh Sekretaris PW GP ANSOR Kepulauan Riau Sahabat Rizki Firmanda Semoga kegiatan seperti ini bisa diikuti oleh Pimpinan Anak Cabang & Ranting se-Kota Batam Khususnya & Umumnya di Wilayah Kepulauan Riau, semoga kegiatan ini dapat menambah kecintaan kita kepada Baginda Nabi Muhammad SAW selaku UmatNya Rosulullah, dan Wabah Corona ini cepat diangkat oleh Allah dari Negeri Nusantara-Indonesia, “Berkat Sholawat Corona Minggat”. ( Fauzan Ansor-Banser Sei Beduk )

  • Ada Kabar Membahagiakan Dan Kabar Yang Cukup Memprihatinkan

    Ada Kabar Membahagiakan Dan Kabar Yang Cukup Memprihatinkan

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Membahagiakan nya adalah, alhamdulillah santri pesantren berangsur-angsur mulai masuk ke pondok. Dengan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan baru, sesuai protokol kesehatan, dan arahan dari dinas kesehatan terkait.

    Dengan begitu, kesempatan santri untuk menjadi penghafal Al Qur’an, kini terbuka lebar. Insyaallah.. sudah banyak lulusan kita, bahkan yang belum lulus, santri kita baik MSW dan MSU yang sudah menjadi Penghafal Al Qur’an.

    Kedua,
    Kabar yang cukup membuat kita haru adalah, para penuntut ilmu dan penghafal Qur’an ini harus Rela melaksanakan sholat di luar masjid, di teras belakang masjid, Masjid pun sudah penuh.

    Perjuangan anak-anak untuk tetap semangat belajar ilmu agama dan semangat dalam menghafal al Qur’an, tetap kita jaga semangatnya dan kita doakan.

    Kebutuhan lokal tempat Ibadah di pesantren semakin mendesak dan mau tidak mau harus di selesaikan. Fasilitas tempat ibadah di pesantren menjadi sebuah kewajiban.

    Semoga Alloh ta’ala senantiasa menjaga anak-anak kita, yang telah giat untuk belajar dan menghafal Al Qur’an..

    Baarokallohu fiikum (abi sorban)