Tag: provokasi

  • Persekusi Terhadap Mahasiswa Beribadah di Tangerang, Netizen Geram

    Persekusi Terhadap Mahasiswa Beribadah di Tangerang, Netizen Geram

    wp.sorbansantri.com – Sebuah video yang menampilkan aksi pelarangan ibadah dan kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang, telah menyita perhatian publik di platform media sosial. Dalam rekaman viral tersebut, suasana ricuh dan suara teriakan ketakutan dari para mahasiswa terdengar jelas saat sejumlah warga menggeruduk tempat kost mereka.

    Video yang diunggah oleh beberapa akun media sosial, termasuk akun Permadi Arya, menampilkan suasana mencekam di kawasan tersebut ketika sejumlah warga diduga melakukan aksi kekerasan dan melarang para mahasiswa untuk melaksanakan ibadah di dalam kos-kosan mereka.

    https://www.instagram.com/reel/C6m9PeNStSN/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading

    Permadi Arya dalam narasi video yang diunggahnya menyebutkan bahwa ada mahasiswa yang mengalami luka akibat bacokan dalam insiden tersebut. Para korban berasal dari Universitas Pamulang (Unpam).

    Lebih lanjut, Permadi Arya juga menyebutkan bahwa insiden ini berawal dari provokasi oleh oknum RT setempat yang bernama Diding. “Mahasiswa/siswi katolik univ. Pamulang Viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka BERDOA, berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga,” tulis Permadi seperti dikutip pada Senin (6/5).

    Peristiwa persekusi terhadap mahasiswa ini diketahui terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, seperti yang diunggah oleh akun @infotangerangkota.

    Menyikapi kasus ini, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. “(Kasus) perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkapnya kepada awak media.

    Peristiwa ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat luas di media sosial, dengan banyak netizen mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menuntut agar pihak berwenang bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Keamanan dan kebebasan beribadah adalah hak asasi yang harus dijamin bagi semua warga negara. (AI Sorban)

  • Demonstrasi adalah praktik ajaran Komunis & Marxisme

    Demonstrasi adalah praktik ajaran Komunis & Marxisme

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI – Demonstrasi (aksi pagelaran massa) pertama kali dipopulerkan oleh Lenin, tokoh komunis Unisovyet. Di tahun 1917 Lenin memprovokasi kaum proletar (buruh) untuk mogok dan melakukan aksi protes melawan Kerajaan Tsar Rusia yg berkuasa saat itu selama berhari2 dan menebarkan kekacauan dan teror yg puncaknya adalah para buruh bersama Lenin melakukan pemberontakan bersenjata dan menggulingkan (kudeta) kekuasaan Tsar dan mendirikan Republik Unisovyet berhaluan Komunis-Marxisme, dengan menumbalkan korban di kedua belah pihak.

    Modus yg sama terjadi dalam berdirinya negara RRC di Tiongkok dan aksi2 massa PKI th 1965 di Indonesia dulu.

    Konon Ketua PKI DN Aidit dan Muso saat bergabung dg Komintern (Komunis Internasional) menjalani pembekalan di Unisovyet. Mata kuliah wajib yg mereka pelajari diantaranya metode pagelaran massa (aksi demo) dan teknik agitasi dan propaganda, yg menjadi ciri khas partai-partai berhaluan komunis-marxis di seluruh dunia.

    Metode aksi massa ini merupakan tafsiran Lenin atas ajaran Karl Marx (Marxisme) bahwa kemenangan kaum proletar (buruh) dapat terjadi hanya melalui benturan langsung atau pergulatan antar kelas – borjuis kapitalis vs proletar.

    Tidak dianjurkannya mahasiswa muslim untuk berdemo sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yaitu barang siapa mengikuti suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut. (abi-sorban)

  • KESULTANAN DI NUSANTARA BUKAN KHILAFAH

    KESULTANAN DI NUSANTARA BUKAN KHILAFAH

    SORBANSANTRI.COM

    CYBERASWAJA.ONLINE – Film Jejak Khilafah di Nusantara yang diluncurkan oleh Hizbut Tahrir di Indonesia (HTI) pada 1 Muharram nanti, barang lama yang dikemas ulang. Narasinya tidak jauh beda dengan 11 tahun silam, ketika HTI menyelenggarakan kampanye serentak di seluruh Indonesia tentang Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia dengan mengadakan diskusi publik dan pembagian booklet.

    Maksud dan tujuan dari film tersebut, melancarkan serangan halus kepada eksistensi Indonesia dengan memanfaatkan emosi keislaman dan sejarah umat melalui momentum peringatan tahun baru hijriyah. Dengan harapan, timbul ketidakpercayaan publik terhadap legalitas Indonesia secara agama dan sejarah. Sambil mengalihkan perhatian dan kepercayaan umat kepada mereka yang sedang memperjuangkan khilafah tahririyah.

    Modus mem-frame momen-momen hari besar keagamaan, modus lama yang diulang-ulang HTI. Modus ini kurang efektif, dilihat dari minimnya dukungan umat kepada mereka. Buktinya, tidak satu pun tokoh, pejabat, dan ormas Islam yang membela mereka ketika pemerintah mencabut badan hukum HTI. Umat membiarkan HTI berjuang sendiri, menjadi bulan-bulanan pemerintah karena kegiatan makar mereka.

    Kegagalan HTI meraih dukungan umat melalui framing momen-momen hari besar keagamaan disebabkan oleh lemahnya frame yang mereka buat. HTI seringkali membuat isu yang tidak ada fakta dan realitasnya., sehingga tidak melekat di alam sadar masyarakat. Isu-isu yang dilontarkan HTI, bersifat imajinatif dan imitatif. Khayalan dan kepalsuan. Bertentangan dengan akal sehat dan sejarah. Tidak jarang, bertentangan dengan ide dan metode yang mereka yakini.

    Tema Jejak Khilafah di Nusantara, masih sangat umum dan terlalu jauh kalau mau digiring untuk melegitimasi perjuangan HTI mendirikan khilafah tahririyah. Jejak adalah tanda atau bekas yang ditinggalkan oleh sesuatu yang pernah lewat. Jejak unta menunjukkan pernah ada unta yang lewat. Untanya sudah tidak ada di tempat. Jejak unta bukan unta itu sendiri. Antara jejak unta dengan unta dua hal yang berbeda.

    Jejak khilafah yang dimaksud oleh HTI adalah tanda atau bekas hubungan diplomatik antara khilafah umayyah, abbasiyah dan utsmaniyah dengan kesultanan-kesultanan di Nusantara. Artinya kesultanan-kesultanan di Nusantara bukan khilafah itu sendiri dan bukan bagian dari khilafah. Proses berdirinya kesultanan-kesultanan di Nusantara berawal dari perpindahan agama raja hindu/budha ke Islam. Kesultanan-kesultanan di Nusantara bukan daerah taklukan (kharajiyah) dari ke-khilafah-an dan bukan bentukan dari ke-khilafah-an.

    Dalam perspektif fiqih siyasah HTI, bentuk pemerintahan yang sah satu-satunya adalah khilafah. Suatu negara/pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala negara/pemerintahan yang bai’at oleh umat setelah dilakukan proses pemilihan secara bebas tanpa paksaan. Sedangkan para sultan di Nusantara, menjadi kepala negara/pemerintahan melalui sistem pewarisan dari orang tuanya. Sistem putra mahkota, yang menurut fiqih siyasah HTI, tidak sah.

    Keberadaan lebih dari satu orang kepala negara/pemerintahan (sultan) di Nusantara bertentangan dengan prinsip negara khilafah yaitu satu khalifah yang wajib dibai’at untuk seluruh kaum muslimin. Oleh karena itu, menurut fiqih siyasah HTI, kesultanan-kesultanan di Nusantara semuanya tidak termasuk daulah Islamiyah, sistem pemerintahannya bukan sistem Islam, hukum-hukum diterapkan tidak bias dianggap sebagai hukum Islam.

    Tapi, dari perspektif fiqih siyasah Syafi’iyah yang dianut oleh mayoritas ulama di Nusantara, kesultanan-kesultanan tersebut absah. Suatu negara boleh menggunakan sistem putra mahkota dan umat Islam absah memiliki lebih dari satu orang kepala negara/pemerintahan (khalifah/sultan) pada waktu bersamaan. Maknanya umat Islam boleh hidup, beribadah dan beramal di beberapa negara yang berbeda, dengan kepala negara/pemerintahan yang berbeda pula.

    Mengangkat dua khalifah boleh jika di antara dua Khalifah jika jaraknya berjauhan dan terdapat pemisah alami (haajiz thabi’iy) seperti laut, atau ada musuh di antara keduanya, yang tidak mampu dikalahkan oleh salah satu dari keduanya. Ini pendapat Imam Haramain, Al-Ghazali, Abdul Qahir Al Baghdadi. (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 313; Jamal Ahmad Sayyid Jaad Al Marakbi, Al Khilafah Al Islamiyyah Bayna Nuzhum Al Hukm Al Mu’ashirah, hlm. 65-67).

    Melihat kondisi geografis Nusantara yang terpisah-pisah, rasanya sulit menerapkan fiqih siyasah HTI. Untung HTI hadir di Indonesia pada abad ke-20. Seandainya HTI sudah ada di Nusantara pada abad 13 – 17, pasti kesultanan-kesultanan itu di-kufur-kufur-kan oleh syabab HTI dan para sultan-nya di-bully. (Oleh Ayik Heriansyah)