Tag: PUSKOHIS

  • UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 28 Mei 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam bertajuk “Implementasi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum”. Seminar Nasional ini dihadiri 260 peserta secara Offline dan 716 peserta secara Online di channel Youtube PUSKOHIS UIN Surakarta. Adapun pelaksanaan secara offline dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

    Acara diawali dengan pembacaan Maulid Al Barzanji oleh Rebana Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz UIN Raden Mas Said Surakarta kemudian dilanjutkan pelaksanaan acara Seminar Nasional. Bertindak sebagai moderator adalah Panji Putra Ariyanto. S.Sos dan Aji Ari Wibowo mendapatkan tugas membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.

    Acara diawali dengan sambutan Adhimas Alifian Yuwono, sebagai ketua panitia, mahasiswa Semester 6 ini mengatakan bahwa “Kami menghimbau seluruh peserta untuk memperhatikan dengan baik, serta mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan karena pembicara yang diundang dalam seminar ini adalah pembicara sudah melalang buwana diseminar naisonal dan internasional. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapatkan berkah dari Allah Swt.”

  • DISKUSI PUBLIK NASIONAL, PUSKOHIS UIN R.M. SAID SURAKARTA KAJI DAN DUKUNG SE MENTERI NO. 5 TAHUN 2022

    DISKUSI PUBLIK NASIONAL, PUSKOHIS UIN R.M. SAID SURAKARTA KAJI DAN DUKUNG SE MENTERI NO. 5 TAHUN 2022

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Kamis, 03 Maret 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Surakarta ( PUSKOHIS ) gelar Diskusi Publik Nasional dan  berjudul “Sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022 dan Kajian Fiqih Masjid Perspektif Fiqih Perbandingan Madzhab”. Acara kali ini berbeda dengan acara sebelumnya, karena acara ini menghadirkan 2 Pakar disiplin ilmu berbeda dari 2 keahlian berbeda yang pertama Advokat Tata Negara dan yang kedua Ulama Ahli Fiqih Perbandingan Mazhab. Acara ini juga mengundang para ahli hukum, advokat, ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dosen, politisi, mahasiswa , praktisi dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia.

    Diskusi Publik Nasional yang dihadiri 453 peserta ini dipandu oleh Advokat dan Pengacara Moch. Tommi, S.H. dimulai pukul 19.00 WIB. Diskusi Publik Nasional ini diawali dengan Pemaparan argumentasi Ilmiah dari Keynote Speaker yaitu R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H, MA. Yang merupakan Direkur PUSKOHIS UIN Surakarta dan Pengurus Bidang Dakwah dan Pengkajian Masjid Dewan Masjid Indonesia Surakarta. Dosen Ilmu Hukum UIN R.M. Said Surakarta yang aktif dalam kajian dibidang Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab ini  mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, konsekuensi sebagai negara hukum adalah setiap perkara haruslah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

    Adanya SE Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ini menjadi batu loncatan berfikir cerdas dari Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, bahwa dari Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hendaknya diatur agar menghadirkan kesejukan dan sajian maksimal didalam dakwah islam, SE Menteri Agama ini mengatur bukan melarang sebagaimana berita hoax yang beredar dibeberapa media sosial. Dengan keluarnya SE Menteri Agama, ini menjadi bukti adanya kepekaan Menteri Agama Indonesia dalam setiap masalah keagamaan dari mulai hal terkecil sampai hal terbesar dalam agama.

  • KAJI HASIL IJTIMA’ ULAMA, PUSKOHIS UIN SOLO ADAKAN SEMINAR NASIONAL

    KAJI HASIL IJTIMA’ ULAMA, PUSKOHIS UIN SOLO ADAKAN SEMINAR NASIONAL

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Senin, 20 Desember 2021 Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) UIN Raden Mas Said Surakarta sukses mengadakan Seminar Nasional dengan tema : Bedah Fatwa MUI Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021, acara yang mengundang para Advokat, Notaris, Akademisi dan masyarakat umum ini dihadiri oleh 228 peserta melalui zoom virtual.

    Acara yang dimoderatori oleh Ekonom Muhamad Azwan Anas ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Puskohis, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, SH, M.H., M.A. Dosen yang fokus dalam keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab Fiqih mengatakan, “PUSKOHIS UIN R.M. Said Surakarta memiliki visi dan misi untuk senantiasa hadir dimasyarakat memberikan pencerahan dan penjelasan dalam semua urusan hukum, konstitusi dan syariat islam. Salah satu yang perlu dijelaskan dan disosialisasikan adalah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021. Masyarakat terkhusus yang beragama islam hendaknya mengetahui dan faham secara komprehensif apa yang menjadi fatwa ulamanya, seorang pakar dari Belanda Van Den Berg pernah mencetuskan sebuah teori ‘receptio in complexu’ yang Intinya, hukum agama (Islam) harus diterima secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama islam artinya hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu. Maka dengan adanya Seminar Nasional ini ada harapan besar dari kami Pengurus PUSKOHIS bahwa masyarakat Indonesia yang beragama islam mengetahui isi Ijtima’ Ulama dan bisa melaksakana sebagai pedoman hidup sehari-hari. Prof. Sutandyo mengatakan: “Hukum yang baik itu tidak hanya law in the book tapi juga law in the action” artinya hukum itu yang baik itu adalah hokum yang tidak hany tertulis tapi juga dilaksanakan dengan baik.”

    Acara berikutnya adalah Keynote Speaker oleh Dr. KH. Riyal Fuadi, S.Ag, M.Ag, Penasehat PUSKOHIS dan Dosen Hukum Islam ini menyampaikan bahwa  “Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan umat manusia dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan banyak kemudahan sehingga merasa lebih bahagia dan senang. Tetapi disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan termasuk munculnya peristiwa-peristiwa baru yang belum ada sebelumnya dimana kepastian hukumnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Hukum Islam hadir untuk memberikan sebuah kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan yang dikenal dengan Maqashid Syariah.”

    “Hukum Islam ( dalam hal ini Fatwa Ulama ) mengandung dan memberikan semua kemaslahatan bagi manusia baik itu kemaslahatan dunia maupun akhirat, kemaslahatan individu maupun kelompok. Terdapat tiga sifat dalam fatwa, diantaranya: fatwa baru terhadap peristiwa lalu yang belum terdapat fatwanya; fatwa baru atas peristira baru; dan review fatwa atau peninjauan ulang fatwa yang sudah ada. Beberapa pola ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, yaitu ijtihad tarjihi; ijtihad insya’i; dan ijtihad jama’i atau kolektif. Dalam ijtihad insya’i terdapat dua penalaran, pertama penalaran ta’lili dan kedua penalaran istihlahi.” Pungkasnya.

    Setelah penyampaian materi dari Keynote Speaker, seminar dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Pembicara pertama yaitu Asep Maulana Rohimat, M.S.I., Dosen Ilmu Fiqih R.M. Said UIN Surakarta ini menyampaikan materi Komisi Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) , “Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) meliputi 5 aspek, diantaranya: Fungsionalisme Tanah; Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama; Jihad dan Khilafah; Panduan Pemilu dan Pemilukada; serta Tinjauan Perpajakan.” Katanya.

    Pada dasarnya sistem kepemimpinan dan kebangsaan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan hirasati al-din (kepentingan menjaga keluruhan agama) wasiyasati al-dunya (mengatur urusan dunia). Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat banyak model atau sistem pemerintahan dan mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i. Sistem Khilafah merupakan salah satu model atau atau sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam tetapi bukan merupakan satu-satunya model. Dalam dunia Islam juga terdapat model atau sistem pemerintahan seperti monarki (kerajaan), keemiratan, kesultanan, dan republik.” Pungkas Dosen Muda ini.

    Acara berikutnya adalah penyampaian Pemateri kedua yaitu Viror Ghufron Assaifi, Lc., S.Pd, Al Hafidz tentang Fiqih Mu’ashirah, ada 7 materi yang dikupas olehnya yaitu Hukum cryptocurrency (mata uang virtual), Hukum pernikahan online, Hukum Pinjaman Online, Hukum Transplantasi Rahim, Penyaluran Zakat dalam Bentuk Qardhul Hasan, Hukum Zakat Perusahaan dan Hukum Zakat Saham”

    Salah satu hal menarik yang dia sampaikan adalah “Mejelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum menikah secara online atau virtual adalah tidak sah. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas) dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung). Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). Apabila pihak pria dan tidak mau mewakilkan maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya itthadu majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.” Papar Ulama Muda jebolan Hadramaut, Yaman ini.

    Acara terakhir adalah pemaparan materi dari Habib Hasan bin Ja’far Baabud, Lc. Tentang Komisi Qonuniyah (Masalah Peraturan Perundang-Undangan). Dalam hal ini beliau membahas Tinjauan Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal, Tinjauan Rancangan Undang-Undang Tentang Minuman Beralkohol, Pancasila Lima Asas Pondasi dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

    “Dalam syariat Islam segala tindak pidana telah diatur jika pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk mendapat hukum pidana seperti mencuri dihukum potong tangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kemudian membunuh orang dihukumi qishash dengan syarat-syarat yang ada”

    “Pancasila dengan lima asasnya dari sila pertama sampai sila kelima tidak menyimpang dari agama. Pancasila dengan Al-Qur’an tidak ada pertentangan, justru Pancasila diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.” Pungkasnya.

    Rektor UIN R.M. Said Surakarta Prof. Dr. Mudhofir, M.Pd. mengapresiasi acara solutif ini, Pakar Pengkajian Islam ini berharap PUSKOHIS selalu aktif dalam membahas persoalan-persoalan kebangsaan demi memberikan manfaat dan kontrubisi maksimal untuk institusi, Negara dan masyarakat.(abi sorban)

  • PERINGATI HARI ANTI KORUPSI DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA ADAKAN BEDAH BUKU DAN TALK SHOW NASIONAL

    PERINGATI HARI ANTI KORUPSI DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA ADAKAN BEDAH BUKU DAN TALK SHOW NASIONAL

    wp.sorbansantri.com – Jumat, 18 Desember 2020, Dalam rangka memperingati hari anti korupsi Dunia, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta ( PUSKOHIS ) gelar diskusi nasional dan bedah buku berjudul “Otonomi Daerah vs Gurita Korupsi APBD di Indonesia”. Acara yang menghadirkan penulis Buku Zuhri Saifuddin, SH. M.H dan Pakar Hukum R.

    Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. selaku Digtinguish Speaker atau Pembicara Pembanding sekaligus Direktur PUSKOHIS. Bedah Buku Dan Talk Show Nasional yang diikuti Ratusan Pakar, Akademisi dan Pelajar dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swata di Indonesia ini yang sedianya dipandu oleh Ibu Roykhatun Nikmah, M.H., diganti oleh Muladi Mahadirka, M. Farm, dikarenakan berhalangan hadir.

    SORBANSANTRI.COM

    Acara yang mendapatkan dukungan penuh dari Rektor dan Para Wakil Rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS IAIN Surakarta ini dimulai pukul 08.00 WIB.

    Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir Abdullah, M. Pd. Memberikan apresiasi atas acara ini dan beliau berharap agar Puskohis IAIN Surakarta selalu produktif dalam melakukan kajian-kajian ilmiah khususnya dibidang Konstitusi dan Hukum.

    Setelah dibuka oleh Moderator, acara pertama adalah Keynote Speaker yang disampaikan oleh Pakar Hukum Islam yang menjabat sebagai Pemred FEBI News Asep Maulana Rohimat, M.S.I beliau memberikan key note speech dengan judul “Negara, Korupsi, dan Peran Media Massa”. Dalam pemaparannya Kang Asep (Panggilan akrab) berikan data dan fenomena korupsi di Indonesia, terutama dari sisi kerugian Negara secara struktur pemerintahan dan juga dari sisi kerugian sosial politik. “Korupsi merupakan Pangkal segala kejahatan oknum pejabat Negara, sehingga penting bagi kita sebagai anak bangsa ikut memberantas dan mencegah praktek korupsi, yaitu mulai dari diri sendiri membiasakan tidak korupsi dalam segala hal, lalu mengedukasi keluarga dan masyarakat luas.

    Serta berani melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan tindak pidana korupsi, dan gunakan media sosial untuk kampanyekan anti korupsi”. Kata beliau ada 3 teori peran jurnalisme : Watchdog journalism : “anjing pengintai” untuk memantau dan mencurugai adanya peluang korupsi. Lapdog Journalism: “menggonggong” tidak hanya memberitakan yang sedang viral. Attack Dog journalism : anjing penyerang , media digunakan untuk menyerang objek atau personal karena ada kepentingan atau permintaan oknum. Dengan 3 teori ini harapannya korupsi bisa ditekan di Indonesia.

    Sesi berikutnya adalah penyampaian materi, oleh penulis buku sekaligus lawyer Zuhri Saifuddin, M.H membahas Praktek Korupsi yang terjadi di pemerintah daerah, serta bagaimana potret penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Pembicara juga memberikan masukan dan kritik terhadap penanganan kasus korupsi besar oleh KPK, terutama dalam penggunaan pasal dalam menjerat tersangka koruptor, menurutnya pasal yang disangkakan sekarang hanya menggunakan pasal dengan hukuman terendah, padahal bisa dilakukan dengan disangkakan pasal dengan hukuman maksimal, terlebih bagi tindak pidana korupsi di masa pandemic covid-19. Pakar Hukum Tata Negara yang akrab dipanggil Mas Say ini berharap KPK dan Korupsi selalu mendapatkan perhatian khusus di Indonesia. Karena ini kejahatan yang sangat berat.

    Acara dilanjutkan Pembicara ke tiga Digtinguish Speaker atau Pembanding adalah tanggapan terhadap buku yang dibedah, disampaikan oleh Direktur PUSKOHIS R. A. M Mustain Nasoha, MH. Pemateri yang akrab dipanggil Gus Mustain ini mengkritisi buku yang dibedah, dan beliau mengatakan bahwa Korupsi adalah Extraordinary Crime atau Kejahatan luar biasa, maka hanya bisa diselesaikan dengan penegakan hukum luar biasa (Extraordinary Law), dalam argumentasinya beliau mengambil Teori Jack Bologne (GONE) Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu: G = Greedy O = Opportunity N = Needs E = Expose. Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya.  Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi.  Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai.  Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain. Pendidikan Anti Korupsi sejak dini merupakan solusi terbaik untuk penanganan korupsi ini, sebagai Negara dengan mayoritas Islam terbesar, maka peran Ulama dan Tokoh Agama dalam menyampaikan anti korupsi sangat penting sekali.

    Diskusi diakhiri dengan Tanya jawab antara peserta dan pembicara yang menyimpulkan bahwa semua anak bangsa wajib memiliki peran dalam memberantas dan mencegah korupsi di NKRI tercinta.(abi SORBAN)

  • HADIRKAN 3 ULAMA AHLUSSUNAH DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA SUKSES ADAKAN SEMINAR INTERNASIONAL

    HADIRKAN 3 ULAMA AHLUSSUNAH DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA SUKSES ADAKAN SEMINAR INTERNASIONAL

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Nasional yang jatuh pada 18 Agustus 2020, Rektor IAIN Surakarta meresmikan Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) IAIN Surakarta. Setelah diresmikan Puskohis menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Meneguhkan Konstitusi di NKRI”. Seminar Internasional tersebut diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 4 Agustus 2020 ini, diikuti oleh peserta dari Indonesia berjumlah 770 orang dan Cendekiawan serta Ilmuan dari 32 Negara antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Yaman, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, Maroko, Sri Langka, Nigeria, Qatar, Abu Dabi, Hongkong, dan Singapura.

    Dalam acara ini panitia juga mengundang beberapa instansi yang memiliki lembaga Fatwa Hukum misalnya PBNU dengan LBM nya, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), MUI, Majelis Taklim, Majelis Muwasholah Jawa Tengah, Kementrian Agama Jawa Tengah serta Pondok Pesantren yang ada disekitar Soloraya.
    Bertindak sebagai moderator sekaligus menjadi Penerjemah Bahasa adalah Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S. H. , M. H. yang merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta dan juga Ketua LBM PCNU Surakarta. Seminar dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. H. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. selaku Rektor IAIN Surakarta.

    Rektor IAIN Surakarta memiliki harapan besar dengan adanya PUSKOHIS ini kedepan IAIN Surakarta akan mampu memberikan kontribusi lebih kepada Negara dan dunia umumnya.
    Dalam sambutannya, beliau juga meresmikan berdirinya Puskohis. Adapun keynote speaker yang semula akan disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah K.H. Taj Yasin Maimun diwakili oleh Kabiro Kesra dengan tema “Meneguhkan Konstitusi NKRI demi Ketaatan Masyarakat kepada Konstitusi dan Syariat Agama”.
    “UUD NRI 1945 adalah kontrak sosial atau perjanjian bersama tertinggi dalam suatu negara,” ujar Kabiro Kesra. Menurut beliau, perumus telah mengikhtiarkan agar kontitusi dibangun sesuai karakter bangsa meskipun disusun berdasarkan referensi konstitusi dari berbagai negara.

    SORBANSANTRI.COM

    “Tata Hukum negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD telah memberikan landasan dan arah politik hukum terhadap pembangunan bidang hukum Islam dengan jelas dengan merujuk pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah beliau.
    Sebelum mengakhiri penyampaiannya, beliau mengajak semua elemen bangsa termasuk mahasiswa, kaum akademisi, budayawan, ulama, seniman, wartawan, tokoh adat dan semua komunitas untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 menjadi titik temu nilai bersama.

    Pembicara pertama, Prof. Dr. Syekh Maher Al Munajid menyampaikan tentang ketaatan kepada pemerintah, setelah Allah Swt. dan Rasulullah saw.
    Dalam penyampaiannya, Guru Besar dari Universitas Abi Nur Damaskus Suriyah itu mendoakan agar Negara Indonesia serta IAIN Surakarta menjadi senantiasa diberkahi oleh Allah. Selain itu, beliau juga mendoakan agar semua urusan kampus dimudahkan oleh Allah dan siapa pun yang membantu dan memuliakan kampus IAIN Surakarta diangkat derajatnya oleh Allah SWT.

    Dalam kehidupan bernegara, Syekh Maher mengingatkan kita untuk memperhatikan lima hal yang sangat urgensi agar kehidupan kita mulia dunia akhirat.

    Pertama, iman kepada Allah SWT.
    “Barangsiapa yang beriman dan mengikuti perintah Allah Swt., akan mendapat kemuliaan dan arah hidup yang benar serta hidup bahagia dunia dan akhirat. Adapun orang yang berkhianat dan tidak beriman, akan mendapat kesusahan dalam hidupnya,” ucap beliau.

    Kedua, Pentingnya Persatuan, nasihat-menasihati dalam kebeneran. Dalam penyampaian materinya, beliau juga mengajak pemerintah untuk meneladani Sahabat Rasulullah.
    “Hendaknya pemerintah mengikuti teladan Sayidina Umar bin Khotob dan Sayidina Umar bin Abdul Aziz, yaitu mendahulukan kepentingan rakyatnya. Persatuan negara harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi.”

    Ketiga, as-syuro atau musyawarah. Apa yang kita lakukan hendaknya kita musyawarahkan dengan cara demokrasi. Beliau juga menyampaikan bahwa mencitai tanah air adalah suatu keniscaayaan dan kewajiban.

    Keempat, keadilan sosial. Kita harus menerapkan sikap adil kepada siapa pun, baik dalam hal kenegaraan maupun keagamaan.

    Kelima, menjaga kemuliaan setiap manusia. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mengambil barang yang bukan hak kita, melakukan sumpah palsu, mengurangi timbangan, hendaknya tidak memberi tugas seseorang melebihi dari kemampuannya dan memberikan hak setiap manusia.

    Ada satu hadist penting yang mendasari Argumentasi beliau yaitu dari Auf ibn Malik, berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baiknya pemimpin kalian ialah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, juga yang kalian mendoakan kebaikan untuk mereka dan mereka pun mendoakan kebaikan untuk kalian.”
    “Sedangkan seburuk-buruk pemimpin kalian ialah orang-orang yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga yang kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Lalu, Auf berkata: “Ya Rasulullah, bolehkah kita memberontak kepada mereka?” Rasulullah SAW bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah kalian.”
    (HR Muslim). Dari hadist ini jelas bagaimana kita bersikap sebagai pemimpin atau warga negara.

    Pemateri kedua, Prof. Dr. Syekh Fahthi Al Hijazi Al Husaini, Guru Besar Universitas Al Azhar Cairo Mesir. Beliau menyampaikan bahwa agar menjadi manusia yang bahagia dunia akhirat, kita harus memperhatikan tiga hal, yaitu taat kepada Allah, Rasulullah, dan pemerintah. “Ketaatan kepada ketiganya mutlak, tidak bisa dipisahkan. Pemerintah yang kita pilih adalah pemrintah yang memiliki keilmuan dalam pemerintahan. Seperti Sayidina Abubakar, dan tiga khulafaurrasyiddin yang lain.”

    Berdasarkan penuturan beliau, hendaknya pemerintah taat kepada Allah, meminta nasihat seperti Sayidina Umar yang selalu meminta pendapat atau nasihat Sayidina Ali. Seperti yang disampaikan oleh pemateri pertama, beliau juga menyampaikan bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh berseberangan dengan syariat. Selain itu, pemerintah harus menghargai bawahannya.

    “Apabila ada masalah dalam kehidupan kita, kembalilah kepada Allah dan Rasulullah! Selagi tidak memerintahkan kemaksiatan, wajib taat kepada pemerintah,” ungkap beliau.
    Sebelum menutup materinya, Syekh Fahthi yang merupakan salah seorang “Sayyid” atau keturunan Rasulullah itu mengajak kita untuk memperhatikan tiga hal penting.

    Pertama, pastikan kita adalah orang yang menaati hukum negara, kontitusi, dan syariat Allah.

    Kedua, mencintai dan memuliakan orang lain.

    Ketiga, selalu berusaha husnudzan atas apa yang ditentukan oleh Allah SWT.

    Beliau mengintakan kepada kita tentang bahayanya menentang pemerintah bahwa Rasulullah SAW bersabda :“Barangsiapa melihat sesuatu yang tidak disenangi dari pribadi pemimpinnya ( Kepala Negaranya ), hendaklah ia bersabar. Karena tidak ada seorangpun yang memisahkan diri dari jama’ah ( tidak mau mengakui kepemimpinan seorang Kepala Negara ) bila ia mati ia akan mati secara jahiliyah.” H.R. Thabrany.

    Pembicara ketiga, Prof. Dr. Makhrus, S.H., M.Hum, yaitu Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau memaparkan materi “Meneguhkan Kontitusi di NKRI Perspektif Syariat Islam”.
    Prof. Makhrus menyampaikan bahwa Indonesia dengan dasar Pancasila adalah bentuk atau hasil dari perjanjian politik yang memiliki tiga poin penting. Pertama, Pancasila sebagai pilar atau penyangganya. Kedua, negara wajib ada karena kebhinekaan. Ketiga, komponen bangsa wajib menjaga keutuhan negara.

    Mengutip penyataan Imam Ghozali, beliau mengutarakan hubungan antara negara dan agama.
    “Negara dan agama adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara,”
    Umar bin Khattab pernah berkata
    “Bahwasanya tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah, dan tidak ada jama’ah kecuali dengan keamiran, dan tidak ada keamiran kecuali dengan ketaatan.”
    Kata beliau bahwa Negara Indonesia menjadikan Agama sebagai sendi dalam kehidupan bernegara. Sehingga Negara tidak boleh meninggalkan Agama.
    Negara tidak boleh mencampuri setiap warga yang beribadah sesuai agama, akan tetapi Negara Wajib melindungi setiap warga negara yang beribadah sesuai agamanya. ( LBM PCNU Surakarta )

    Kontributor: Mokh. Yahya, M.Pd. dan AM. Mustain Nasoha (Dosen IAIN Surakarta)