Tag: qur’an

  • PENJELASAN SINGKAT TENTANG 4 DASAR/DALIL ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (NU)

    PENJELASAN SINGKAT TENTANG 4 DASAR/DALIL ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (NU)

    wp.sorbansantri.com – Ahlussunah wal Jamaah, atau yang sering dikenal sebagai Nahdlatul Ulama (NU), memiliki empat dasar atau dalil yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Empat dasar ini adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing dasar tersebut: Cara penetapan hukum yang mengacu pada dalil seperti Ijma’ dan Qiyas juga dapat ditemukan dalam sistem verifikasi transparan yang digunakan oleh bitcoin casinos untuk memastikan keadilan dan kepercayaan pengguna.

    1. Al-Qur’an:
      Al-Qur’an adalah firman Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril untuk diajarkan kepada umatnya. Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas dan lengkap untuk berbagai aspek kehidupan.
    2. Hadits:
      Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur’an. Melalui hadits, umat Islam dapat memahami lebih dalam mengenai cara-cara menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
    3. Ijma’:
      Ijma’ adalah konsensus atau kesepakatan dari para ulama. Dalam hal ini, ijma’ merujuk pada kesepakatan empat imam besar dalam fiqh: Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Ijma’ digunakan untuk menetapkan hukum-hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
    4. Qiyas:
      Qiyas adalah analogi atau menyamakan hukumnya sesuatu yang tidak ada dalam nash (teks) Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum sesuatu yang sudah tercantum dalam nash tersebut. Qiyas digunakan untuk menerapkan hukum pada masalah-masalah baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits.

    Cara Penetapan Hukum:

    1. Al-Qur’an sebagai Sumber Utama:
      Jika suatu hukum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, maka hukum tersebut langsung diambil dari Al-Qur’an.
    2. Hadits sebagai Sumber Kedua:
      Jika suatu hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, maka beralih ke Hadits. Contohnya, Al-Qur’an menyuruh shalat, tetapi tidak menjelaskan jumlah shalat yang harus dilakukan sehari semalam. Maka, kita beralih ke Hadits yang menjelaskan hal tersebut, yaitu shalat lima kali sehari semalam.
    3. Ijma’ sebagai Sumber Ketiga:
      Jika dalam Hadits tidak ditemukan penjelasan yang dibutuhkan, maka beralih ke Ijma’ ulama. Misalnya, cara atau praktik shalat yang spesifik ditetapkan melalui ijma’ ulama empat mazhab. Tanpa ijma’ ulama, umat Islam tidak akan bisa mempraktekkan shalat dengan benar.
    4. Qiyas sebagai Sumber Terakhir:
      Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ulama, maka beralih ke Qiyas. Qiyas digunakan untuk menyamakan hukum sesuatu yang tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum yang sudah tercantum dalam nash tersebut. Contoh Qiyas:
    • Al-Qur’an mengharamkan membentak orang tua. Namun, hukum menjotos orang tua tidak disebutkan secara eksplisit. Maka, haramnya menjotos orang tua disamakan dengan haramnya membentak orang tua yang tercantum dalam nash Al-Qur’an.
    • Hukum haramnya minum sabu-sabu tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an. Namun, haramnya minum sabu-sabu disamakan dengan haramnya minum khamr (sesuatu yang memabukkan) yang sudah tercantum dalam nash Al-Qur’an.

    Oleh: Tim SorbanSantri.com


  • UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 28 Mei 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam bertajuk “Implementasi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum”. Seminar Nasional ini dihadiri 260 peserta secara Offline dan 716 peserta secara Online di channel Youtube PUSKOHIS UIN Surakarta. Adapun pelaksanaan secara offline dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

    Acara diawali dengan pembacaan Maulid Al Barzanji oleh Rebana Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz UIN Raden Mas Said Surakarta kemudian dilanjutkan pelaksanaan acara Seminar Nasional. Bertindak sebagai moderator adalah Panji Putra Ariyanto. S.Sos dan Aji Ari Wibowo mendapatkan tugas membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.

    Acara diawali dengan sambutan Adhimas Alifian Yuwono, sebagai ketua panitia, mahasiswa Semester 6 ini mengatakan bahwa “Kami menghimbau seluruh peserta untuk memperhatikan dengan baik, serta mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan karena pembicara yang diundang dalam seminar ini adalah pembicara sudah melalang buwana diseminar naisonal dan internasional. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapatkan berkah dari Allah Swt.”

  • Ini Alasan dan Fakta Kenapa Tahun 571 M Disebut Tahun Gajah

    Ini Alasan dan Fakta Kenapa Tahun 571 M Disebut Tahun Gajah

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Mengapa tahun 571 dinyatakan sebagai tahun gajah? Mungkin pertanyaan jarang diketahui generasi XYZ, dan saya tertarik untuk membahas ini karena ada pertanyaan dari quiz. Tidak bisa dipungkiri jika banyak orang yang tertarik dengan sejarah perjalanan agama, ilmu sejarah maupun kisah-kisah peradaban jaman kuno.

    Alasan mengapa tahun 571 Masehi disebut sebagai tahun gajah? karena dulunya tentara “Abraha al-Abyssinian” ingin menyerang Ka’bah pada tahun 571 Masehi, dimana seluruh pasukan Abraha al-Abyssinian semuanya menggunakan gajah sebagai armada perangnya.

    Meskipun memiliki banyak pasukan akan tetapi, segala upaya jahat yang dilakukan Abraha al-Abyssinian semuanya menjadi sia-sia karena ia tidak mampu menghancurkan Ka’bah dan menjajah suku Quraisy.

    Dalam beberapa catatan mengatakan, tujuan Abraha al-Abyssinian ingin menghancurkan Ka’bah adalah untuk menaklukkan orang-orang suku Quraisy dan Orang-orang Arab di Mekah, dan kemudian ingin menjajah mereka dan tunduk kepadanya.

    Abd al-Muttalib yang merupakan penguasa suku Quraisy (suku keturunan Ibrahim) saat itu dia memiliki beberapa unta dan kemudian Abraha al-Abyssinian ingin mengambilnya secara paksa. Kemudian Tuhan diceritakan, mengirimkan segerombolan burung Ababil yang membawa pecahan batu kecil dan menurut Surah Al-Fil batu Sijjil (kerikil neraka) dan menjatuhkannya ke arah pasukan Abraha al-Abyssinian dan kemudian mereka pun gagal menyerang dan merampas unta milik Abd al-Muttalib.

    Kemudian tahun 571 disebut sebagai tahun gajah, tahun gajah juga tertulis di ayat suci Al-Qur’an dalam Surah Al-Fil menceritakan tentang kisah penyerbuan dan kegagalan Abraha al-Abyssinian menyerang Ka’bah karena Allah SWT selalu melindungi Ka’bah dari orang-orang yang jahat. (abi sorban)

  • Semua Ulama Membagi Bidah

    Semua Ulama Membagi Bidah

    Mari simak betul hadis tentang bidah:

    ﺃﻻ ﻭﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﻣﺤﺪﺛﺎﺕ اﻷﻣﻮﺭ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮ اﻷﻣﻮﺭ ﻣﺤﺪﺛﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ

    Ketahuilah, jauhi oleh kalian perkara-perkara yang baru. Karena seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang baru. Tiap-tiap suatu yang baru adalah bidah. Dan tiap-tiap bidah adalah sesat (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan sebagainya)

    Nabi shalallahu alaihi wa sallam sama sekali tidak membagi bidah, tiap-tiap bidah sesat! Baiklah kalau begitu.

    Ternyata Syekh bin Baz membagi bidah menjadi dua:

    البدعة تنقسم إلى: بدعة دينية، وبدعة عادية

    Bidah terbagi menjadi dua, bidah agama dan bidah tradisi (Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah 4/93)

    Syekh Albani mengistilahkan Bidah dengan 2 bentuk:

    اﻟﺒﺪﻋﺔ اﻟﻠﻐﻮﻳﺔ واﻟﺒﺪﻋﺔ اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ

    Bidah secara bahasa DAN Bidah secara syar’i (Silsilah Dhaifah, 14/26)

    Lebih rumit lagi istilah pembagian bidah oleh Syekh Ibnu Utsaimin:

    ﺑﺪﻋﺔ اﻋﺘﺒﺎﺭﻳﺔ ﺇﺿﺎﻓﻴﺔ، ﻭﺑﺪﻋﺔ ﻣﻄﻠﻘﺔ ﺇﻧﺸﺎﺋﻴﺔ

    Bidah i’tibariyah idhafiyyah DAN Bidah mutlaqah insyaiyyah (Majmu’ Fatawa Wa Rasail 5/250)

    Berarti tinggalkan ulama yang membagi bidah karena bertentangan dengan Nabi!!! Supaya tidak ada bidah dan tidak ada sesuatu yang baru maka semua harus seperti di zaman Nabi. Karena tiap-tiap sesuatu yang baru adalah Bidah!!!

    Ternyata mereka mengikuti pembagian bidah versi Syekh Bin Baz, Syekh Albani, Syekh Ibnu Utsaimin dll.

    Saya lebih percaya kepada ulama yang lebih kredibel dan disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:

    ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ اﻟﺒﺪﻋﺔ ﺑﺪﻋﺘﺎﻥ ﻣﺤﻤﻮﺩﺓ ﻭﻣﺬﻣﻮﻣﺔ ﻓﻤﺎ ﻭاﻓﻖ اﻟﺴﻨﺔ ﻓﻬﻮ ﻣﺤﻤﻮﺩ ﻭﻣﺎ ﺧﺎﻟﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻣﺬﻣﻮﻡ

    Bidah (sesuatu yang baru) itu ada 2; terpuji dan tercela. Jika sesuatu yang baru sesuai dengan sunah maka terpuji. Jika bertentangan dengan sunah maka tercela

    Dalam riwayat lain dari Imam Syafi’i:

    اﻟﻤﺤﺪﺛﺎﺕ ﺿﺮﺑﺎﻥ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﺃﻭ ﺳﻨﺔ ﺃﻭ ﺃﺛﺮا ﺃﻭ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻓﻬﺬﻩ ﺑﺪﻋﺔ اﻟﻀﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻣﻦ اﻟﺨﻴﺮ ﻻ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﺬﻩ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﺬﻣﻮﻣﺔ اﻧﺘﻬﻰ

    Perkara baru ada 2. Bila perkara baru bertentangan dengan Qur’an, hadis, riwayat Sahabat atau ijma’, maka ini adalah Bidah yang sesat. Jika sesuatu yang baru ternyata sesuatu yang baik tidak bertentangan dengan Qur’an, hadis, riwayat Sahabat atau ijma’ maka ini adalah Bidah yang tidak tercela (Fathul Bari 13/253)

    (sumber KH. Ma’ruf Khozin)

  • MEMAKAN BUAH / BIJI PALA HUKUMNYA BOLEH APA TIDAK?

    MEMAKAN BUAH / BIJI PALA HUKUMNYA BOLEH APA TIDAK?

    HUKUM BUAH / BIJI PALA

    Pertanyaan :
    Gus, beberapa waktu yang lalu kami dikagetkan dengan keterangan beberapa ustadz yang mengatakan haramnya mengonsumsi buah dan biji Pala yang umumnya dijadikan bumbu dalam masakan sop, gulai, dan lain sebagainya. Katanya, keduanya memabukkan. Benarkah PALA itu HARAM?
    [bunda² majelis youtube]

    Jawaban :

    Kebanyakan ahli fikih seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu al-‘Imad, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan para ahli fikih yang lain dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengonsumsi biji pala adalah haram. Sebab, ia berefek narkotik seperti opium dan bahan-bahan lain sejenis. Zat yang ditengarai membawa efek narkotik adalah myristicin. Menurut penelitian, jika seseorang diberi myristicin sebanyak 400 mg atau setara dengan 1,5 biji pala, ia akan mulai berhalusinasi dan merasakan efek narkotik. Jika sudah berefek demikian, tidak ada yang meragukan keharamannya.

    Adapun jika biji pala digunakan sebagai bumbu penyedap bukan dikonsumsi langsung, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue, dan sejenisnya. Namun, menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya.”

    Untuk daging buah pala yang umumnya dibuat manisan, kandungan myristicin-nya lebih sedikit lagi. Untuk mendapatkan 400 mg myristicin seseorang harus mengonsumsi 2 hingga 6 kg manisan buah pala. Kiranya, tidak ada yang sanggup memakannya dalam satu waktu. Sebelum terkena efek narkotik, seseorang akan kekenyangan terlebih dahulu.

    Perlu dicatat bahwa myristicin juga ditemukan pada sayur-sayuran dan bumbu dapur seperti wortel, seledri, adas, dan ketumbar. Namun, karena kadarnya yang sedikit, tidak ada ulama yang mengharamkannya. Bisa dimengerti kan para bundaku..😊

    Untuk lebih gamblangnya begini bunda:
    Para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan:

    الأصل في الأشياء الاباحة الا ما دلّ الدليل على تحريمه

    “Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

    Kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. dalam haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau bahkan haram.

    Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Selanjutnya, secara nash syariah, hukum tentang larangan memakan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.

    Lebih lanjut lagi, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan lalu bisa memabukkan, atau dengan menyalah-gunakannya lalu menimbulkan bahaya, maka tindakan berlebihan atau penyalahgunaan itulah yang membuatnya menjadi haram.

    Begitu juga dalam hal buah pala. Apabila seseorang mengonsumsinya secara berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya seperti menjadi mabuk, maka keharamannya itu berlaku karena tindakan berlebihan sehingga menyebabkan mabuk itu saja. Atau kalau ada yang menyalahgunakan penggunaannya, maka tindakan penyalahgunaan buah pala itu yang terlarang.

    Tapi selama ini, agaknya saya belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram.

    Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu menjadi mabuk, maka itu bersifat kasuistik, secara individual mungkin karena alergi atau sebab yang lainnya. Dalam hal ini, ada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan :

    الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

    “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman”. Artinya, “Hukum itu berkisar pada ‘illatnya, ada atau tiadanya”.

    Artinya, apabila ‘illat-nya memabukkan atau membahayakan diri seseorang yang mengonsumsinya, hal itu menjadi haram bagi dirinya. Sebaliknya, kalau tidak memabukkan atau tidak membahayakan bagi orang lain, hal itu menjadi tidak haram atau diperbolehkan bagi dirinya.

    Sebagai contoh perbandingan atau analogi lagi, buah durian itu sejatinya halal. Kami belum mendapat info yang shahih bahwa ada ulama yang mengharamkan durian karena bisa membuat orang menjadi mabuk.

    Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu mabuk, maka itu bersifat kasuistis, mungkin karena alergi, mengidap penyakit yang membuatnya pantang mengonsumsi durian, atau sebab yang lainnya. Maka terlarangnya mengonsumsi durian itu hanya berlaku khusus bagi orang tersebut, dan tidak berlaku secara umum. Jelas kan?

    Terakhir, agar lebih mantab lagi :
    Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi’i ada yang mengatakan boleh asalkan sedikit. Pala dalam campuran bumbu tergolong sedikit dan tidak sampai memabukkan atau membahayakan. Berikut pendapat para ulama:

    ﻭﻧﻘﻞ ﺃﻥ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺗﺤﺮﻡ ﻟﻜﻦ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺤﺸﻴﺸﺔ … ﺃﻣﺎ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺨﻤﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺘﻌﺎﻃﻴﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻡ

    “Disebutkan bahwa pala hukumnya haram. Namun keharamannya dibawah keharaman ganja. Mengambil sedikit dari pala dan hal yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka menggunakannya tidak haram menurut Imam (Hanafi)” (Hasy Thahthawi 1/665)

    Dari madzhab Syafi’i ada seorang Imam yang diberi julukan Syafi’i Shaghir (Syafi’i Junior) dan beliau menjawab dengan fatwanya:

    (ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺟﻮﺯ اﻟﻄﻴﺐ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا.

    Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: “Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika sampai banyak” (Fatawa Ar-Ramli 4/71)

    Kesimpulan, halal atau haramnya buah / biji pala itu dikembalikan kepada diri masing² pengguna / konsumen. Jika mengkonsumsi / penggunaanya tidak berbahaya ya monggo saja.. Tapi jika terjadi bahaya ya jangan dong..

    Sama halnya dengan poligami, kalau maslahat ya silahkan, tapi jika tambah runyam ya jangan. Hallaahhh… Hihii..

    Sudah ya bund, semoga bisa difahami & bermanfaat. Wallohu a’lam.

    (Bagus Muhammad Miftahul Mujib)