Tag: qurban

  • BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Ahad, 20 Juni 2021 – LBM PCNU Surakarta kembali mengadakan Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Kitab Kubro di Masjid Jami al-Marwah, Debegan, Mojosongo, Surakarta. Acara yang dihadiri ratusan peserta secara Offline dan Online baik dari kalangan Ulama, Habaib dan Masyarakat ini dimulai pukul 19.30 – 23.00 dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat. Acara dimulai dengan pembacaan Maulid Simtut Duror oleh HIPNUSA Surakarta.

    Dalam sambutannya, Ketua LBM NU Surakarta Gus Mustain Nasoha Al Hafidz mengatakan bahwa Semenjak Juli 2019 – Juli 2021, LBM NU Solo telah mengadakan 17 kali Bahtsul Masail Kubro dan 7 kali Musyawarah Kitab Kubro dan telah membahas 73 masalah fiqhiyyah baik Waqiiyah, Maudluiyyah maupun Qonuniyyah.

    Selain Bahtsul Masail dan Musyawarah Kitab Kubro, LBM NU mengadakan Dauroh Ilmiah, Ngaji Kitab Fathul Muin dalam bidang Fiqih, Seminar Nasional, Talk Show Nasional, Tanya Jawab Agama, dan mendirikan LBM di beberapa MWC di Surakarta. Semua jawaban dan hasil kegiatan bisa diakses di Jurnal Ilmiah, NU SOLO TV atau beberapa media, lanjut Kyai Muda dari Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo yang akbrab dipanggil Gus Mustain ini.

    Ketua PCNU Surakarta H. M. Masyhuri, S.E.,M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus LBM dan terkhusus kepada Gus Mustain Nasoha yang telah berusaha sebaik-baiknya berkontribusi untuk Nahdlatul Ulama. Beliau berharap LBM semakin maju dan bermanfaat untuk umat.

    Dalam Bahtsul Masail Kubro ke 17 yang diadakan dengan tuan rumah MWC NU Jebres ini LBM menjawab 4 masalah Qurban sesuai soal dan LBM juga menjawab 4 masalah yang ditanyakan oleh Masyarakat, sehingga totalnya 8 masalah, adapun hasilnya sebagai berikut :

    1. Bagaimanakah Hukum memindah Qurban ke daerah lain? Jawabnnya : Ulama beda pendapat : Boleh menurut Qoul Sohih dalam Madzhab Imam Syafii pendapat ini yang diambil LBM, akan tetapi Imam Ali Syabromalisi dan Imam Romli mengatakan tidak boleh jika Qurban wajib ( nadzar ). Akan tetapi jika qurban sunah maka boleh kurang dari kadar yang diwajibkan. Jika ada orang mentransfer uang kepada orang lain diluar daerah kemudian mewakilkan mewakilkan kepada orang tersebut untuk membelikan hewan dan dikurbankan maka boleh secara mutlak. Rujukannya dari Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 380, Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 8 hal 452, Kitab Kifayatul Akhyar Hal    534, Kitab Hasyiyah Syarwani wa Ibnu Qosim Al Abbadi Juz 9 hal 365
    2. Hukum Qurban Iuran di Sekolah? Jawabannya : Jika diniati Qurban maka tidak sah. Karena secara syariat Sapi maksimal untuk 7 orang dan Kambing/Domba untuk satu orang saja. Rujukannya : Kitab Nihayatul Mughtaj Juz 8 Hal 133, Kitab Hasyiyah Syarwani juz 9 hal 349, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 126, Kitab Hasyiyah Qulyubi juz 2 hal 252
    3. Hukum Kulit dan Kepala Qurban untuk upah penyembelih? Jawabannya : Tidak boleh. Walaupun Qurban Sunah. Akan tetapi jika diniatkan sodaqoh kepada penyembelih maka boleh. Rujukannya : Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 8 hal 419, Kitab Manhajul Qowim hal 631, Kitab Syarah Bahjah Wardiyah Juz 19 hal 159.
    4. Hukum menjual Kulit dan kepala Hewan Qurban ? Jawabannya : Tidak boleh, Kecuali jika telah diberikan kepada orang Fakir – Miskin maka itu sudah menjadi haknya maka boleh dia dijual. Rujukannya : Kitab Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 419 – 420, Kitab Ghurorul Bahiyyah Syarah Bahjah Al Wardiyah juz 5  hal 171, Kitab Al Hawi Al Kabir juz 15 hal 120, Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 4 hal 145, Kitab Mughni Mughtaj juz 18 hal 142.
    5. Bagaimanakah Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim? Jawabanya : Tidak boleh memberikan daging Qurban kepada Non Muslim

    Catatan : 1. Tidak boleh juga bagi Orang Faqir dan Orang Kaya yang menerima bagian Qurban memberikan kepada orang Kafir, 2. Tidak boleh juga bagi orang Faqir menjual bagian qurbannya kepada orang Non Muslim. 3. Pendapat yang mengatakan bahwa Kafir Dzimmi boleh menerima Daging Qurban maka hal ini tidak berlaku di Indonesia. Karena Kafir di Indonesia menurut keputusan Mabahist tidak memenuhi syarat sebagai kafir Dzimmi.  Sebagaimana disebutkan oleh Imam Jalaludin Al Mahalli. SOLUSI : LBM PCNU Surakarta memberi solusi agar orang non muslim di Indonesia tetap bisa mendapatkan daging qurban yaitu dengan cara panitia meminta iuran lebih dari yang diberikan oleh si Mudhohhi dari anggaran uang untuk qurban. Misalnya, orang yang berkurban memberikan tambahan selain harga hewan qurban sebesar Rp. 100.000, 00, lalu kemudian dengan uang tambahan tersebut pihak panitia membelikan daging di pasar dan daging itulah yang diberikan kepada orang non muslim. Pastinya dengan kerelaan dari orang yang berqurban. Rujukannya Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 9 hal. 363, Kitab Ianatut Thalibin juz 2 hal 379, Kitab Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 217, Hasyiyah Syabrabalisi juz 8 hal 141, Kitab Majmuk Syarah Muhazab juz 8 hal 425, Kitab Tuhfatul Habib juz 4 hal 340, Kitab Kanzur Roghibin juz 1 hal 423, Kitab Hasyiyah Bajuri juz 2 hal 566.

    1. Bagaimanakah Hukum Qurban dengan hutang? Jawabannya: Qurban dengan memakai uang hasil hutang hukumnya boleh. Catatan : Hukum berhutang jika dia yakin tidak mampu membayar maka haram dan Jika dia ragu mampu membayar maka makruh. Rujukannya Kitab Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj juz 8 hal 46, Kitab Hasyiyah Jamal juz 6 hal 219, Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 48.
    2. Bagaimanakah Quban sekaligus Niat Aqiqah? Jawabannya : Ulama beda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan, tapi Tidak diperbolehkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Rujukannya Kitab Ismadul Ainain hal 93, Kitab Busyrol Karim hal 704, Kitab Hasyiyah Bujairomi ala Syarhil Minhaj juz 4 hal 302, Kitab Hasyiyah Syarwani ala Tuhfatil Mughtaj juz 9 hal 370, Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 548, Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro 
    3. Hukum Qur’ban untuk orang yang telah meninggal? Jawabannya : Menurut pendapat yang muktamad (dibuat pegangan) bahawa tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali ada wasiat darinya sebelum meninggalnya. Sedangkan pendapat muqobil pendapat Ashah hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa ada wasiat orang yang telah meninggal. Ini adalah pendapat yang dikukuhkan oleh Imam Rafi’i Asy Syafii, Imam Ibnu Qosim Al Abbadi As Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki ( Imam Maliki boleh tapi Makruh ). Kebolehan para ulama ini dikarenakan Qurban merupakan bagian dari Sodaqoh, sedangkan sodaqoh untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan, dan pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Adapula yang mengatakan diperbolehkan ini alasannya dikarenakan bahwa kematian tidak mencegah sampainya pahala kepada si mayit, sebagaimana menghajikan dan mengirim pahala sodaqoh. Rujukanannya : Kitab Asnal Matalib juz 3 hal 60, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 137, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab juz 8 hal 406, Kitab Bada’idus Sanai’ juz 5 hal 72, Kitab Mausuah Al Fiqh juz 5 hal 107. (Abi Sorban)
  • KISAH NYATA, QURBAN UNTUK EMAK

    KISAH NYATA, QURBAN UNTUK EMAK

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI – KISAH ini diceritakan seorang pedagang hewan qurban pada Idul Adha tahun lalu, tentang sebuah kejadian yang membuat hatinya amat tersentuh, berikut kisahnya:

    SEORANG wanita datang memperhatikan dagangan saya.

    DILIHAT dari penampilannya sepertinya tidak akan mampu membeli.

    NAMUN tetap saya coba hampiri dan menawarkan kepadanya.

    SILAHKAN BU..!

    LANTAS Ibu itu menunjuk salah satu kambing termurah sambil bertanya : “Kalau yang itu berapa Pak?”

    “Yang itu 2.500.000 BU.” jawab saya.

    “Harga pasnya berapa?” tanya kembali si Ibu..

    “2.200.000 deh, harga segitu untung saya kecil, tapi biarlah” jawab saya.”

    “TAPI, uang saya hanya 2.000.000, boleh pak.” pintanya.

    WADUH, saya bingung, karena itu harga modalnya, akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya DIPUTUSKAN diberikan saja dengan harga itu kepada IBU tersebut.

    Saya pun mengantar hewan qurban tersebut sampai ke rumahnya, (begitu tiba di rumah nya)??

    ASTAGHFIRULLAH.., ALLAHUMMA YAA ALLAHU AKBAR…terasa menggigil seluruh badan karena melihat keadaan rumah ibu itu.

    Rupanya ibu itu hanya tinggal bertiga, dengan ibunya dan puteranya di rumah gubug reot berlantai tanah tersebut.

    Saya tidak melihat tempat tidur kasur, kursi ruang tamu, apalagi perabot mewah atau barang-barang elektronik.

    Yang terlihat hanya dipan kayu beralaskan tikar dan bantal lusuh.

    Di atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus.

    “MAK, bangun MAK, nih lihat saya bawa apa?” kata ibu itu pada nenek yang sedang rebahan sampai akhirnya terbangun.

    MAK, saya sudah belikan EMAK “kambing buat qurban”, nanti kita antar ke Masjid ya mak.” kata ibu itu dengan penuh kegembiraan.

    Si nenek sangat terkaget, tapi nampak jelas raut bahagia di wajahnya, ia segera berjalan keluar dengan langkah yang gontai karena usianya yang senja..

    Sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap : “Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau EMAK mau BER-QURBAN.”

    “Nih Pak, uangnya, maaf ya kalau saya nawarnya kemurahan, karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk beli kambing yang akan diniatkan buat qurban atas nama EMAK saya.” Kata ibu muda itu.

    Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa : YAA ALLAH, Ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-MU yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun KEKAYAAN IMANNYA begitu LUAR BIASA.

    “Pak, ini ongkos kendaraannya.” Panggil ibu itu.

    “Sudah bu, biar ongkos kendaraanya saya yang bayar.” kata saya sambil menyembunyikan mata saya yang sudah berkaca-kaca.

    Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah karena tak sanggup mendapat teguran dari ALLAH yang sudah mempertemukan dengan hamba-NYA yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya meski dengan segala keterbatasan ekonominya.

    Ma Syaa Allah !!

    “UNTUK MULIA ternyata tidak perlu harta berlimpah, jabatan tinggi apalagi kekuasaan”

    KITA bisa belajar KEIKHLASAN dari ibu itu untuk menggapai KEMULIAAN HIDUP, bukan untuk dirinya, tapi DEMI IBUNDA tercintanya.

    Berapa banyak diantara kita yang diberi kecukupan penghasilan, namun masih saja ada kengganan untuk berqurban.

    Padahal bisa jadi harga handphone, jam tangan, tas, ataupun aksesoris yang menempel di tubuh kita harganya jauh lebih mahal dibandingkan seekor hewan qurban.

    Namun selalu kita sembunyi dibalik kata tidak mampu atau tidak dianggarkan..Semoga ada manfaatnya, Aamiin.

    SAUDARAKU Ayo Bagikan Artikel ini, semoga menjadi KEBAIKAN bagi kita semua, ….Aamiin…!!!

    YAA ALLAH. MUDAHKANLAH urusan orang yang Membaca status ini.

    “DEKATKANLAH Rezekinya, SEHATKANLAH jiwa raganya dan MUDAHKANLAH jodohnya untuk orang yang belum bertemu jodohnya, dan yang nge-Like dan nge-share Status Ini”.

    “Aamiin Yaa Rabbal ‘Alaamiin…!!!!”

    Jika kita blm bisa berkurban, maka BAGIKAN kisah ini dengan Ikhlas…sebagai motivasi untuk diri kita sendiri… .!!
    MOHON MAAF bila tidak berkenan🙏🙏🙏