wp.sorbansantri.com – Sabtu, 28 Mei 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam bertajuk “Implementasi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum”. Seminar Nasional ini dihadiri 260 peserta secara Offline dan 716 peserta secara Online di channel Youtube PUSKOHIS UIN Surakarta. Adapun pelaksanaan secara offline dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Acara diawali dengan pembacaan Maulid Al Barzanji oleh Rebana Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz UIN Raden Mas Said Surakarta kemudian dilanjutkan pelaksanaan acara Seminar Nasional. Bertindak sebagai moderator adalah Panji Putra Ariyanto. S.Sos dan Aji Ari Wibowo mendapatkan tugas membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.
Acara diawali dengan sambutan Adhimas Alifian Yuwono, sebagai ketua panitia, mahasiswa Semester 6 ini mengatakan bahwa “Kami menghimbau seluruh peserta untuk memperhatikan dengan baik, serta mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan karena pembicara yang diundang dalam seminar ini adalah pembicara sudah melalang buwana diseminar naisonal dan internasional. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapatkan berkah dari Allah Swt.”
wp.sorbansantri.com – Jumat, 18 Desember 2020, Dalam rangka memperingati hari anti korupsi Dunia, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta ( PUSKOHIS ) gelar diskusi nasional dan bedah buku berjudul “Otonomi Daerah vs Gurita Korupsi APBD di Indonesia”. Acara yang menghadirkan penulis Buku Zuhri Saifuddin, SH. M.H dan Pakar Hukum R.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. selaku Digtinguish Speaker atau Pembicara Pembanding sekaligus Direktur PUSKOHIS. Bedah Buku Dan Talk Show Nasional yang diikuti Ratusan Pakar, Akademisi dan Pelajar dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swata di Indonesia ini yang sedianya dipandu oleh Ibu Roykhatun Nikmah, M.H., diganti oleh Muladi Mahadirka, M. Farm, dikarenakan berhalangan hadir.
Acara yang mendapatkan dukungan penuh dari Rektor dan Para Wakil Rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS IAIN Surakarta ini dimulai pukul 08.00 WIB.
Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir Abdullah, M. Pd. Memberikan apresiasi atas acara ini dan beliau berharap agar Puskohis IAIN Surakarta selalu produktif dalam melakukan kajian-kajian ilmiah khususnya dibidang Konstitusi dan Hukum.
Setelah dibuka oleh Moderator, acara pertama adalah Keynote Speaker yang disampaikan oleh Pakar Hukum Islam yang menjabat sebagai Pemred FEBI News Asep Maulana Rohimat, M.S.I beliau memberikan key note speech dengan judul “Negara, Korupsi, dan Peran Media Massa”. Dalam pemaparannya Kang Asep (Panggilan akrab) berikan data dan fenomena korupsi di Indonesia, terutama dari sisi kerugian Negara secara struktur pemerintahan dan juga dari sisi kerugian sosial politik. “Korupsi merupakan Pangkal segala kejahatan oknum pejabat Negara, sehingga penting bagi kita sebagai anak bangsa ikut memberantas dan mencegah praktek korupsi, yaitu mulai dari diri sendiri membiasakan tidak korupsi dalam segala hal, lalu mengedukasi keluarga dan masyarakat luas.
Serta berani melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan tindak pidana korupsi, dan gunakan media sosial untuk kampanyekan anti korupsi”. Kata beliau ada 3 teori peran jurnalisme : Watchdog journalism : “anjing pengintai” untuk memantau dan mencurugai adanya peluang korupsi. Lapdog Journalism: “menggonggong” tidak hanya memberitakan yang sedang viral. Attack Dog journalism : anjing penyerang , media digunakan untuk menyerang objek atau personal karena ada kepentingan atau permintaan oknum. Dengan 3 teori ini harapannya korupsi bisa ditekan di Indonesia.
Sesi berikutnya adalah penyampaian materi, oleh penulis buku sekaligus lawyer Zuhri Saifuddin, M.H membahas Praktek Korupsi yang terjadi di pemerintah daerah, serta bagaimana potret penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Pembicara juga memberikan masukan dan kritik terhadap penanganan kasus korupsi besar oleh KPK, terutama dalam penggunaan pasal dalam menjerat tersangka koruptor, menurutnya pasal yang disangkakan sekarang hanya menggunakan pasal dengan hukuman terendah, padahal bisa dilakukan dengan disangkakan pasal dengan hukuman maksimal, terlebih bagi tindak pidana korupsi di masa pandemic covid-19. Pakar Hukum Tata Negara yang akrab dipanggil Mas Say ini berharap KPK dan Korupsi selalu mendapatkan perhatian khusus di Indonesia. Karena ini kejahatan yang sangat berat.
Acara dilanjutkan Pembicara ke tiga Digtinguish Speaker atau Pembanding adalah tanggapan terhadap buku yang dibedah, disampaikan oleh Direktur PUSKOHIS R. A. M Mustain Nasoha, MH. Pemateri yang akrab dipanggil Gus Mustain ini mengkritisi buku yang dibedah, dan beliau mengatakan bahwa Korupsi adalah Extraordinary Crime atau Kejahatan luar biasa, maka hanya bisa diselesaikan dengan penegakan hukum luar biasa (Extraordinary Law), dalam argumentasinya beliau mengambil Teori Jack Bologne (GONE) Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu: G = Greedy O = Opportunity N = Needs E = Expose. Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Â Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Â Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Â Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain. Pendidikan Anti Korupsi sejak dini merupakan solusi terbaik untuk penanganan korupsi ini, sebagai Negara dengan mayoritas Islam terbesar, maka peran Ulama dan Tokoh Agama dalam menyampaikan anti korupsi sangat penting sekali.
Diskusi diakhiri dengan Tanya jawab antara peserta dan pembicara yang menyimpulkan bahwa semua anak bangsa wajib memiliki peran dalam memberantas dan mencegah korupsi di NKRI tercinta.(abi SORBAN)