Tag: rizieq shihab

  • Rizieq Shihab Nyatakan Perang atas ‘Pembantaian’ KM50 Usai Bebas

    Rizieq Shihab Nyatakan Perang atas ‘Pembantaian’ KM50 Usai Bebas

    Berita Video

    Jakarta, SorbanSantri.com – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, mengeluarkan pernyataan keras usai dirinya resmi bebas murni dari tahanan. Rizieq menyatakan perang kepada pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam peristiwa yang ia sebut sebagai pembantaian di Kilometer 50. Tragedi tersebut diketahui menewaskan 6 anggota FPI.

    Pernyataan ini disampaikan Rizieq Shihab di Kantor Bapas Klas Satu di Jl Percetakan Negara 8, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024). “Saya tantang mereka para pembantai KM 50, kapan lagi mau bantai saya, saya tunggu itu saja. Kalau mereka jantan, mereka berani, mereka betul-betul orang-orang yang punya keberanian sebagaimana mestinya, saya tunggu,” tegas Rizieq, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

    Rizieq menegaskan kembali sumpahnya untuk menyatakan perang terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden KM50. “Jadi sekali lagi saya bersumpah, sekali lagi menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM50. Saya tunggu kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau serang, tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman.”

    Rizieq juga menuturkan bahwa ia akan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian 6 simpatisannya. “Sumpah Demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya, saya akan kejar mereka dari dunia hingga akhirat, artinya di dunia ini saya akan kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional,” ucapnya. “Dan kita sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu, baik itu ke beberapa negara yang peduli pada soal pelanggaran HAM.”

    Tidak hanya itu, Rizieq juga berencana menggerakan berbagai pihak terkait kasus Kilometer 50. “Saya akan menggerakan semua, para habaib, para kiai, para ustaz, pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa segar khusus agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50 hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidup dari dunia sampai akhirat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Rizieq juga bersyukur dirinya telah resmi bebas murni dari perkara hukum. “Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai, jadi artinya mulai hari ini saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan lapas,” ucap Rizieq Shihab.

    Ia juga menyatakan akan melanjutkan aktivitasnya sebagai pendakwah. “Kalau berdakwah itu sudah harga mati ya, kita berdakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar akan terus kita lanjutkan,” tandasnya.

    Dengan bebasnya Rizieq Shihab, perhatian publik kembali tertuju pada perjalanan kasus KM50 dan bagaimana ia akan melanjutkan misinya dalam menuntut keadilan bagi para simpatisannya yang gugur. (AI Sorban)

    @beritasorban Usai bebas murni dari tahanan, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, mengeluarkan pernyataan tegas di Kantor Bapas Klas Satu, Jakarta Pusat. Rizieq menyatakan perang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam insiden yang disebutnya sebagai 'pembanteian' di Kilometer 50, yang menewaskan 6 anggota FPI. Ia menantang para pelaku untuk bertanggung jawab dan menyatakan siap mengejar mereka, baik melalui hukum nasional maupun internasional. Rizieq juga berkomitmen menggerakkan ulama dan santri untuk mendoakan kehancuran hidup para pelaku. Kini, ia bersyukur atas kebebasan murninya dan bertekad melanjutkan dakwahnya tanpa henti. Perhatian publik kembali tertuju pada kasus ini dan langkah Rizieq selanjutnya dalam menuntut keadilan. #RizieqShihab #PembantaianKM50 #KeadilanKM50 #RizieqBebas #FPI #fyp #foryoupage❤️❤️ ♬ suara asli – Sorban Santri
  • MANUSIA MACAM INI TAK LAYAK BERADA DI NKRI

    MANUSIA MACAM INI TAK LAYAK BERADA DI NKRI

    SORBANSANTRI.COM


    Pasal 106 KUHP
    Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

    Pasal 110. (1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. … berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
    Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.[1][2]
    Pasal 207 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 6 Apr 2020
    Ini baru satu Video.
    Penistaan agama apakah hanya berlaku buat non muslim..??
    Kami semua merasa geram dan merasa tak tentram atas kelakuan Riziq Syihab Kita sebagai warga Indonesia berhak Hidup dengan kententraman kami NKRI yang selalu RUKUN dan DAMAI.
    Semenjak Riziq Syihab Kembali kita semua merasa tergannggu COVID _19 kini wilayah lainnya kembali Menjadi Zone merah. Termasuk daerah Pelosok yang lainnya gara-gara kecerobohannya bikin kerumunan yang seharusnya ditiadakan.
    Mohon pemerintah dan aparat secepatnya bisa bertindak tegas.
    (sumber)