Tag: sendi

  • Mutiara Kalam KH. M. Hasyim Asy’ari dalam kitab al Tanbihat al Wajibat

    Mutiara Kalam KH. M. Hasyim Asy’ari dalam kitab al Tanbihat al Wajibat

    SORBANSANTRI.COM

    sorban santri.com – “Jika suatu Amal tidak dilandasi keikhlasan, maka tidak akan tambah kecuali kegelapan di dalam Hati….”
    ~”Barang siapa yang berserah diri pada Allah, maka Allah akan memihak kepadanya…. ”“`

    “Bersyukurlah dengan menebarkan Kebaikan, Kemaslahatan serta Kedamaian semampumu dengan disertai Niat yang baik dan benar juga menggunakan cara yang Terbaik dan elegan.

    Cukuplah Ridho Allah yang kita cari supaya kita tidak terbelenggu oleh penilaian makhluk.

    Saat kau mau dan mampu untuk terus berbuat baik, maka alam ini akan merespon perbuatan baikmu dan kemudian rasakanlah betapa Ajaibnya Kebaikan Kebaikan yang akan mendatangimu untuk membantumu Berbuat Baik.

    Dan Ingatlah selalu… Jangan lenturkan semangatmu untuk terus Berbuat Baik meski kondisimu sedang terhimpit , dan juga jangan sampai engkau terlena dengan kondisi lapangmu .

    وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

    “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. DAN BERBUAT BAIKLAH, KARENA SESUNGGUHNYA ALLAH MENYUKAI ORANG-ORANG YANG BERBUAT BAIK”“`
    *(Q.S. Al Baqarah : 195)

    Teruslah Berbuat Baik dengan cinta & kasih sayang supaya engkau dicintai ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” . (Abi Sorban)

  • KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    SORBANSANTRI.COM

    sorbansatri.com – Sejak munculnya lirik lagu tentang istri Baginda Rasulullah , Sayyidah Aisyah, banyak orang kemudian mencari sosoknya. Mereka menemukan berbagai tulisan antara yang mengkritik dan yang memuji kehidupan Sayyidah.

    Beliau memang sosok yang banyak ditulis dalam berbagai kitab. Penulis temukan misalnya, Ad-Durru al-Stamin min Sirah Sayyidah ‘Aisyah Umm al-Mu’minin Radhiallah ‘Anha, dari Markaz Buhust wa Dirasat. As-Sirah al-Mu’atharah fi Manaqib Ummi al-Mu’minin Aisyah, karya Turki bin Hasan. Qoshirah al-Waidh al-Andalusi fi Manaqib umm al-Mu’minin Al-Ashdiqah al-Aisyah, karya Abi Imran Musa. Dan banyak sekali kitab yang menceritakan beliau.

    Beberapa tahun yang lalu saya membaca buku yang ditulis oleh seorang al-mustasyriq (orientalis), saya lupa judul bukunya. Ia banyak tuduhan yang kurang baik, bahkan sangat tidak pantas kepada Nabiyuna dan Ummahatul Mu’minin, terutama kepada Sayyidah Aisyah, terkait dengan umur pernikahannya, umur Nabi dan lainnya. Mengapa anggapan ini muncul, karena penulis ini, membaca dan membandingkan dengan perempuan zamannya (modern, zaman ini), tidak melihat bagaimana kondisi perempuan pada masa Sayyidah Aisyah lahir, juga perempuan sebelum kelahiran beliau, dan juga mungkin beberapa tahun setelah beliau tiada.

  • KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    KHUTBAH JUM’AT: HUKUM VAKSINASI

    SORBANSANTRI.COM

    اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Jamaah masjid Nurul Iman rahimakumullah

    Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Nikmat yang dengannya kita bisa merasakan kebahagiaan, kesejahteraan, kehormatan dan kemuliaan. Marilah kita gunakan segala kenikmatan yang Allah berikan itu sebagai bekal ibadah karena hakikatnya Allah menciptakan manusia semata-mata agar menyembah dan mengabdi kepada-Nya. Jangan sampai nikmat yang Allah berikan itu membuat kita lalai, takabbur atau sombong sehingga nikmat yang kita miliki menjadi fitnah bahkan musibah sehingga menjauhkan kita dari Allah hingga mendatangkan murka-Nya.

    Jamaah shalat jum’at yang kami muliakan

    Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1) 2021. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta. Salah seorang Jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomudin menjadi peserta vaksinasi tahap pertama di Istana Negara.

    Peserta dari PBNU merupakan orang keempat yang disuntik vaksin Sinovac setelah Presiden Joko Widodo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih dan Sekretaris Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

    Vaksinasi merupakan ikhtiar dan upaya untuk melindungi jiwa kita. Karena tujuan diturunkannya agama adalah hifdzu nafs, menjaga jiwa kita.

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tanggal 23 Januari 2016 (13 Rabi’ul Akhir 1437 H) di Bogor, memutuskan/menetapkan bahwa imunisasi pada dasarnya “dibolehkan” (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

    Dalil Vaksin atau Imunisasi diantaranya:

    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195]

    “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

    عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . [رواه أبو داوود]

    “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Vaksin dengan Barang yang Haram dan Najis

    Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, tidak dibolehkan kecuali pada kondisi “darurat” (keterpaksaan jika tidak dilakukan mengancam jiwa) atau “hajat” (keterdesakan, jika tidak dilakukan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang), atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

    Al-Qur’an menyampaikan:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

    Mengenai pengobatan dengan barang yang najis, khususnya yang sering disebut dalam vaksin, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan:

    وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ

    “Adapun berobat dengan benda najis selain khamr itu dibolehkan, untuk seluruh jenis najis, yang tidak memabukkan.”

    Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menyebutkan tentang pentingnya memercayai pendapat tenaga kesehatan:

    قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ

    “Para ulama menyebutkan kebolehan berobat dengan bahan najis jika sang pengobat memahami betul tentang ilmu kedokteran, dan mengetahui bahwa tidak ada pengganti dari hal najis tersebut. Atau, pengobatan tersebut disampaikan oleh dokter yang beragama Islam lagi bijaksana.”

    Dari keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi.

    Pertama, kebolehan menggunakan bahan najis dalam substansi pengobatan, jika belum didapatkan barang yang berasal dari senyawa halal. Kedua, kebolehan berobat jika tenaga kesehatan sudah menyebutkan keamanan penggunaan obat tersebut. Informasi tentang vaksin sudah banyak disebarkan dan disosialisasikan melalui media-media terpercaya dari dinas, lembaga, atau kementerian terkait. Ilmu kedokteran dan pengobatan, sudah sangat canggih dan pesat perkembangannya. Setiap obat yang dirilis dan dilegalkan pemerintah, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis dan uji efek samping yang ketat.

    Hukum Vaksin Covid 19

    Vaksinasi Covid-19 termasuk fardlu ain. Menjadi kewajiban yang harus dijalankan umat Islam mengingat belum ada obat yang dapat mengendalikan Covid-19 selain vaksin dan protokol kesehatan. Tidak ada alasan menolak vaksinasi sebab vaksin Covid-19 halal dan aman digunakan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

    Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

    Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

    Vaksin bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

    باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

    (Abi Sorban)

  • Terlanjur Puasa Hari Ini

    Terlanjur Puasa Hari Ini

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Postingan kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab.

    Warga NU mayoritas ikut Mazhab Syafi’i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah. Tetapi dalam Mazhab Syafi’i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah.

    الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 873)

    “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

    Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah. (KH ma’ruf Khozin)

  • KEMAH PERSAHABATAN PAGAR NUSA DI AKHIR TAHUN 2020

    KEMAH PERSAHABATAN PAGAR NUSA DI AKHIR TAHUN 2020

    sorbansntri.com – Kamis,  30 Desember 2020 tepatnya sebelum malam tahun baru PSNU Pencak Silat Nahdlatul Ulama Mojokerto mengadakan acara dengan tema KEMAH PERSAHABATAN PAGAR NUSA. Yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari setiap ranting kabupaten Mojokerto. 

    SORBANSANTRI.COM

    Lokasi kemah ini di daerah sendi tempat wisata masyarakat hukum adat sendi Pacet Mojokerto. Acara kemah ini meliputi beberapa rangkaian acara pukul 15.00-18.00. Cek in peserta 18.00-20.00 wib. kemudian dilanjutkan dengan berbagai acara yang lain diantaranya  adalah pembukaan , menyanyikan lagu Indonesia raya,ya ahlal Wathon, sholawat Pagar Nusa.khataman Al Qur’an 30 juz , pembacaan rotibul Haddad, dll. 

    Hadir juga dalam acara ini pimpinan Pagar Nusa mojokerto H. Budi,dan Gus Anwar dari Jombang Gus Muhtar yang juga dari Jombang juga dihadiri seluruh ketua PAC Pagar Nusa se Mojokerto. Di akhir acara di tampilkan atraksi sabung. Dan acara di tutup pada pukul 11.00 wib di hari berikutnya 31. Desember 2020.

    Dalam dalam sambutannya Pimpinan Pagar Nusa menyampaikan, agar Pagar Nusa mojokerto senantiasa menjaga silaturahmi,mempererat persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu isu yang memecah belah persatuan bangsa. (rosyid sorban)

  • BANSER TANGGAP BENCANA MOJOKERTO TIADA HENTI BERBAKTI UNTUK NEGERI

    BANSER TANGGAP BENCANA MOJOKERTO TIADA HENTI BERBAKTI UNTUK NEGERI

    Pacet Cyberaswaja.online- Hari ini senin 23 Desember 2019 Satsus BAGANA PAC GP ANSOR pacet melaksanakan giat sosial bareng dengan relawan LPBI NU dan welirang community . Membuat pengaman di jalur PACET-CANGAR.
    Yang bertujuan untuk meminimalisir keadaan korban akibat kecelakaan di jalur tikungan maut PACET -CANGAR.

    “Diharapkan pada pengendara yang dari arah Batu Malang yang melewati jalur Sendi desa pacet kecamatan pacet untuk lebih berhati-hati dan jangan melebihi beban kendaraan” kata Sahabat Kasiyanto selaku Kepala Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana (BAGANA) Satkorcab Banser Kabupaten Mojokerto. (red. infokom ansor banser nu mojokerto)