Tag: sunah

  • PENJELASAN SINGKAT TENTANG 4 DASAR/DALIL ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (NU)

    PENJELASAN SINGKAT TENTANG 4 DASAR/DALIL ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (NU)

    wp.sorbansantri.com – Ahlussunah wal Jamaah, atau yang sering dikenal sebagai Nahdlatul Ulama (NU), memiliki empat dasar atau dalil yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Empat dasar ini adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing dasar tersebut: Cara penetapan hukum yang mengacu pada dalil seperti Ijma’ dan Qiyas juga dapat ditemukan dalam sistem verifikasi transparan yang digunakan oleh bitcoin casinos untuk memastikan keadilan dan kepercayaan pengguna.

    1. Al-Qur’an:
      Al-Qur’an adalah firman Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril untuk diajarkan kepada umatnya. Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas dan lengkap untuk berbagai aspek kehidupan.
    2. Hadits:
      Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur’an. Melalui hadits, umat Islam dapat memahami lebih dalam mengenai cara-cara menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
    3. Ijma’:
      Ijma’ adalah konsensus atau kesepakatan dari para ulama. Dalam hal ini, ijma’ merujuk pada kesepakatan empat imam besar dalam fiqh: Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Ijma’ digunakan untuk menetapkan hukum-hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
    4. Qiyas:
      Qiyas adalah analogi atau menyamakan hukumnya sesuatu yang tidak ada dalam nash (teks) Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum sesuatu yang sudah tercantum dalam nash tersebut. Qiyas digunakan untuk menerapkan hukum pada masalah-masalah baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits.

    Cara Penetapan Hukum:

    1. Al-Qur’an sebagai Sumber Utama:
      Jika suatu hukum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, maka hukum tersebut langsung diambil dari Al-Qur’an.
    2. Hadits sebagai Sumber Kedua:
      Jika suatu hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, maka beralih ke Hadits. Contohnya, Al-Qur’an menyuruh shalat, tetapi tidak menjelaskan jumlah shalat yang harus dilakukan sehari semalam. Maka, kita beralih ke Hadits yang menjelaskan hal tersebut, yaitu shalat lima kali sehari semalam.
    3. Ijma’ sebagai Sumber Ketiga:
      Jika dalam Hadits tidak ditemukan penjelasan yang dibutuhkan, maka beralih ke Ijma’ ulama. Misalnya, cara atau praktik shalat yang spesifik ditetapkan melalui ijma’ ulama empat mazhab. Tanpa ijma’ ulama, umat Islam tidak akan bisa mempraktekkan shalat dengan benar.
    4. Qiyas sebagai Sumber Terakhir:
      Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ulama, maka beralih ke Qiyas. Qiyas digunakan untuk menyamakan hukum sesuatu yang tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum yang sudah tercantum dalam nash tersebut. Contoh Qiyas:
    • Al-Qur’an mengharamkan membentak orang tua. Namun, hukum menjotos orang tua tidak disebutkan secara eksplisit. Maka, haramnya menjotos orang tua disamakan dengan haramnya membentak orang tua yang tercantum dalam nash Al-Qur’an.
    • Hukum haramnya minum sabu-sabu tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an. Namun, haramnya minum sabu-sabu disamakan dengan haramnya minum khamr (sesuatu yang memabukkan) yang sudah tercantum dalam nash Al-Qur’an.

    Oleh: Tim SorbanSantri.com


  • KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    SORBANSANTRI.COM

    sorbansatri.com – Sejak munculnya lirik lagu tentang istri Baginda Rasulullah , Sayyidah Aisyah, banyak orang kemudian mencari sosoknya. Mereka menemukan berbagai tulisan antara yang mengkritik dan yang memuji kehidupan Sayyidah.

    Beliau memang sosok yang banyak ditulis dalam berbagai kitab. Penulis temukan misalnya, Ad-Durru al-Stamin min Sirah Sayyidah ‘Aisyah Umm al-Mu’minin Radhiallah ‘Anha, dari Markaz Buhust wa Dirasat. As-Sirah al-Mu’atharah fi Manaqib Ummi al-Mu’minin Aisyah, karya Turki bin Hasan. Qoshirah al-Waidh al-Andalusi fi Manaqib umm al-Mu’minin Al-Ashdiqah al-Aisyah, karya Abi Imran Musa. Dan banyak sekali kitab yang menceritakan beliau.

    Beberapa tahun yang lalu saya membaca buku yang ditulis oleh seorang al-mustasyriq (orientalis), saya lupa judul bukunya. Ia banyak tuduhan yang kurang baik, bahkan sangat tidak pantas kepada Nabiyuna dan Ummahatul Mu’minin, terutama kepada Sayyidah Aisyah, terkait dengan umur pernikahannya, umur Nabi dan lainnya. Mengapa anggapan ini muncul, karena penulis ini, membaca dan membandingkan dengan perempuan zamannya (modern, zaman ini), tidak melihat bagaimana kondisi perempuan pada masa Sayyidah Aisyah lahir, juga perempuan sebelum kelahiran beliau, dan juga mungkin beberapa tahun setelah beliau tiada.

  • Terlanjur Puasa Hari Ini

    Terlanjur Puasa Hari Ini

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Postingan kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab.

    Warga NU mayoritas ikut Mazhab Syafi’i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah. Tetapi dalam Mazhab Syafi’i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah.

    الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 873)

    “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

    Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah. (KH ma’ruf Khozin)

  • Dalil Shokhih dan Dhoif yang bisa dijadikan sebagai hujjah  menghadapi wabah penyakit

    Dalil Shokhih dan Dhoif yang bisa dijadikan sebagai hujjah menghadapi wabah penyakit

    Hadist-hadist shahih yang bisa dijadikan sebagai hujjah dalam membimbing ummat untuk menghadapi wabah penyakit antara lain sebagai berikut:

    Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim.

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

    Hadist Shahih 2

    Riwayat Bukhari dan Muslim

    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

    Hadist Shahih 3

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas)

    Hadist Shahih 4

    Hadist Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim tentang Anjuran Sholat di rumah ketika hujan pada siang hari Jum’at.

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ
    قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

    dari Abdullah bin Abbas dia mengatakan kepada muadzinnya ketika turun hujan (pada siang hari Jum’at), jika engkau telah mengucapkan “Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, ” maka janganlah kamu mengucapkan “Hayya alash shalaah, ” namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (Shalatlah kalian di persinggahan kalian).” Abdullah bin Abbas berkata; “Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini, lalu ia berkata; “Apakah kalian merasa heran terhadap ini kesemua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Shalat jum’at memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan.” (HR. Bukhori Muslim dari Abdullah ibn Abbas).

    Hadist Shahih 5

    Hadist panjang riwayat Bukhari Muslim yang artinya sbb.

    Pada suatu ketika ‘Umar bin Khaththab pergi ke Syam. Setelah sampai di Saragh, pimpinan tentaranya di Syam datang menyambutnya. Antara lain terdapat Abu “Ubaidah bin Jarrah dan para sahabat yang lain. Mereka mengabarkan kepada ‘Umar bahwa wabah penyakit sedang berjangkit di Syam. Umar kemudian bermusyawarah dengan para tokoh Muhajirin, Anshor dan pemimpin Quraish.

    Lalu ‘Umar menyerukan kepada rombongannya; ‘Besok pagi-pagi aku akan kembali pulang. Karena itu bersiap-siaplah kalian! ‘ Abu ‘Ubaidah bin Jarrah bertanya; ‘Apakah kita hendak lari dari takdir Allah? ‘ Jawab ‘Umar; ‘Mengapa kamu bertanya demikian hai Abu ‘Ubaidah? Agaknya ‘Umar tidak mau berdebat dengannya. Dia menjawab; Ya, kita lari dari takdir Allah kepada takdir Allah. Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau mempunyai seekor unta, lalu engkau turun ke lembah yang mempunyai dua sisi. Yang satu subur dan yang lain tandus. Bukanlah jika engkau menggembalakannya di tempat yang subur, engkau menggembala dengan takdir Allah juga, dan jika engkau menggembala di tempat tandus engkau menggembala dengan takdir Allah? ‘

    Tiba-tiba datang ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang sejak tadi belum hadir karena suatu urusan. Lalu dia berkata; ‘Aku mengerti masalah ini. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, maka janganlah keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri.’ Ibnu ‘Abbas berkata; ‘Umar bin Khaththab lalu mengucapkan puji syukur kepada Allah, setelah itu dia pergi.’ (HR Bukhari dan Muslim).

    Adapun di antara hadis hadis dha’if yang sering digunakan adalah:

    Hadist Dha’if 1

    Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَى إِذَا أَنْزَلَ عَاهَةً مِنَ السَّمَاءِ عَلَى أَهْلِ الأرْضِ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ.

    Sesungguhnya apabila Allah ta’ala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang meramaikan masjid.

    Hadits riwayat Ibnu Asakir (juz 17 hlm 11) dan Ibnu Adi (juz 3 hlm 232).

    Hadis ini dinyatakan sebagai hadis dhaif oleh Nashir al-Din al-Albani dalam kitab Silsilat al-ahadits al-Dho’ifat wa al-Maudhu’at, juz IV, hal. 222, hadis no. 1851.

    Hadist Dha’if 2

    Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

    إِذا أرَادَ الله بِقَوْمٍ عاهةً نَظَرَ إِلَى أهْلِ المَساجِدِ فَصَرَفَ عَنْهُمْ

    Apabila Allah menghendaki penyakit pada suatu kaum, maka Allah melihat ahli masjid, lalu menjauhkan penyakit itu dari mereka.

    Riwayat Ibnu Adi (juz 3 hlm 233); al-Dailami (al-Ghumari, al-Mudawi juz 1 hlm 292 [220]); Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbihan (juz 1 hlm 159); dan al-Daraquthni dalam al-Afrad (Tafsir Ibn Katsir juz 2 hlm 341).

    Hadis ini adalah hadis dha’if. (lihat Nashiruddin al-Albani, Shahih wa Dha’if al-Jami’ al-Shoghir, juz IV, hal. 380, hadis no. 1358).

    Hadist Dha’if 3

    Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

    يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ” إِنِّي لَأَهُمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ عَذَابًا فَإِذَا نَظَرْتُ إِلَى عُمَّارِ بُيُوتِي والْمُتَحَابِّينَ فِيَّ والْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ صَرَفْتُ عَنْهُمْ ”

    Allah عز وجل berfirman: “Sesungguhnya Aku bermaksud menurunkan azab kepada penduduk bumi, maka apabila Aku melihat orang-orang yang meramaikan rumah-rumah-Ku, yang saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang memohon ampunan pada waktu sahur, maka Aku jauhkan azab itu dari mereka.

    Riwayat al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman [2946].

    Hadis ini dho’if Jiddan. (Lihat Nashiruddin al-Albani, Kitab Shahih wa Dha’if al-Jami’ al-Shaghir, juz 9, hal. 121, hadis no. 3674).

    Hadist Dha’if 4

    Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

    “إِذَا عَاهَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أُنْزِلَتْ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ”

    Apabila penyakit diturunkan dari langit, maka dijauhkan dari orang-orang yang meramaikan masjid.

    Riwayat al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman [2947]; dan Ibnu Adi (juz 3 hlm 232). Al-Baihaqi berkata: “Beberapa jalur dari Anas bin Malik dalam arti yang sama, apabila digabung, maka memberikan kekuatan (untuk diamalkan)”.

    Hadist ini Dha’if. (Lihat Nashiruddin al-Albani, al-Silsilah al-Dha’ifah, juz IV, hal. 350, hadis no. 1851).