Tag: Syafi’i

  • Terlanjur Puasa Hari Ini

    Terlanjur Puasa Hari Ini

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Postingan kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab.

    Warga NU mayoritas ikut Mazhab Syafi’i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah. Tetapi dalam Mazhab Syafi’i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah.

    الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 873)

    “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

    Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah. (KH ma’ruf Khozin)

  • Mazhab Saya Adalah Mazhab Rasulullah, Bukan 4 Mazhab

    Mazhab Saya Adalah Mazhab Rasulullah, Bukan 4 Mazhab

    wp.sorbansantri.com – Kalimat ini sering kita dengar dari orang-orang yang tidak mengerti Mazhab dan bisa meracuni pemikiran orang lain tentang Mazhab, seolah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bukanlah Mazhab yang sama seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
    Ayat seputar hukum Islam ada sekitar 500 ayat dalam Al-Qur’an. Jumlah hadis sahih menurut Imam al-Bukhari sebanyak 100.000 hadis. Karena ini hari Jumat kita pelajari 2 hadis berikut:
    ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ: «ﻏﺴﻞ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺤﺘﻠﻢ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺴﺒﻌﺔ
    Dari Abu Sa’id Al Khudri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Mandi Jumat adalah WAJIB bagi setiap orang yang dewasa” (HR Sab’ah)
    ﻭﻋﻦ ﺳﻤﺮﺓ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺒﻬﺎ ﻭﻧﻌﻤﺖ, ﻭﻣﻦ اﻏﺘﺴﻞ ﻓﺎﻟﻐﺴﻞ ﺃﻓﻀﻞ». ﺭﻭاﻩ اﻟﺨﻤﺴﺔ, ﻭﺣﺴﻨﻪ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ
    Dari Samurah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa wudhu’ di hari Jumat maka sudah baik. Barangsiapa yang mandi maka mandi lebih utama” (HR Al-Khamsah dan dinilai Hasan oleh At-Tirmidzi)
    Soal mandi Jumat, hadis pertama mengatakan wajib, dan hadis kedua mengatakan sunah. Manakah yang tepat hukum mandi Jumat dalam Mazhab Nabi?
    Contoh lain, dalam Al-Quran jual beli adalah halal. Dalam penjelasan banyak hadis, jual beli terdiri dari benda yang bisa diserahterimakan. Saat ini ada jual beli yang tidak terlihat dan serah terima kadang menunggu trouble selesai, yaitu jual beli pulsa, jual beli kuota internet dan sebagainya. Bagaimana menurut ‘Mazhab Nabi’ menjawab masalah ini? Kalau jawab ‘boleh’, kapan Nabi pernah jual beli barang yang tidak terlihat? Subhanallah, jangan pernah menurunkan posisi derajat Rasulullah ke tingkat ijtihad khilafiyah. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. (kh. Ma’ruf Khozin)