Tag: telegram

  • Menkominfo Terkena Ransomware: Sistem Kominfo Dipertanyakan

    Menkominfo Terkena Ransomware: Sistem Kominfo Dipertanyakan

    Berita Video

    Sorbansantri.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi korban serangan ransomware. Insiden ini tidak hanya memicu kekhawatiran masyarakat, tetapi juga mengungkap kelemahan serius dalam sistem keamanan data di institusi yang seharusnya menjadi pusat data terpercaya di Indonesia.

    Menurut Tim IT Sorban Santri, ransomware atau malware adalah program yang dirancang untuk mengenkripsi data dan sering kali disebut virus oleh banyak pengguna komputer atau pengembang. Serangan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sebuah institusi sebesar Kominfo, dengan tanggung jawab yang begitu besar terhadap data privat dan publik, terkena serangan seperti ini?

    Para ahli IT dari Sorban Santri menekankan pentingnya memperbarui plugin dan program yang digunakan guna menghindari serangan seperti deface hacking dan lainnya, terutama bagi pengembang yang berhubungan dengan data sensitif. Mereka juga menyoroti bahwa instansi sekelas Kominfo seharusnya memiliki sistem backup yang solid untuk melindungi data negara.

    “Seharusnya Menkominfo sudah mengantisipasi kejadian seperti ini. Namun, kenyataannya mereka masih bisa terkena virus dan menyalahkan hacker. Ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem dan cara penanganan data di Kominfo, terutama menjelang tahun politik,” kata seorang ahli IT yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Serangan ransomware ini, menurut pendapat para ahli, mirip dengan data yang dikompresi menggunakan WinRAR atau ZIP yang diberi password. Ini mengindikasikan adanya keteledoran dalam penanganan sistem di Menkominfo, bukan semata-mata karena serangan hacker. “Bisa jadi ini adalah script yang menyasar ke Kominfo karena kurangnya perhatian terhadap pembaruan software dan pengelolaan data,” tambah ahli tersebut.

    Masyarakat dan para pengamat IT berharap agar Menkominfo segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keamanannya. Transparansi dan tindakan cepat dalam mengatasi dan mencegah serangan serupa di masa depan menjadi harapan utama agar kejadian ini tidak terulang, mengingat pentingnya data yang dikelola oleh Kominfo.

    Tahun ini, Kominfo telah beberapa kali membuat kebijakan yang kontroversial dan dinilai blunder dalam penanganan dunia networking di Indonesia. Kebijakan seperti pemblokiran PayPal, Telegram, dan upaya membuat akun pengganti untuk platform sosial media X, telah menimbulkan banyak kritik dan dianggap sebagai langkah yang kurang bijaksana.

    Kekonyolan kebijakan-kebijakan tersebut semakin memperkuat pandangan bahwa Kominfo perlu segera berbenah, tidak hanya dalam hal keamanan data tetapi juga dalam pengambilan keputusan yang lebih matang dan berdampak positif bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap kemampuan Kominfo dalam mengelola data dan jaringan informasi di Indonesia kini berada di titik nadir, dan diperlukan langkah konkret untuk memulihkannya. (AI Sorban)

    @beritasorban Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan menjadi korban serangan ransomware, mengungkap kelemahan serius dalam sistem keamanan data mereka. Tim IT Sorban Santri menyoroti pentingnya pembaruan rutin dan sistem backup yang solid, terutama bagi instansi sebesar Kominfo yang menangani data privat dan publik. Insiden ini menambah daftar panjang kebijakan kontroversial Kominfo tahun ini, termasuk pemblokiran PayPal dan Telegram, serta upaya menggantikan media sosial X. Masyarakat mendesak agar Kominfo segera berbenah dan memperbaiki sistem keamanannya, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keamanan data nasional, terutama menjelang tahun politik. #KominfoKenaRansomware #KeamananDataBobrok #BlunderKominfo #KepercayaanPublik #ransomeware #ddos #fyp #fypシ゚viral #breakingnews ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram, 61 Juta Pengguna Terancam

    Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram, 61 Juta Pengguna Terancam

    Berita Video

    Jakarta, SorbanSantri.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan ancaman serius untuk memblokir aplikasi pesan singkat Telegram dalam dua minggu ke depan jika tidak ada tanggapan dari pihak Telegram terkait pemberantasan judi online. Pemanggilan ketiga akan segera dikirimkan oleh Kemenkominfo setelah dua pemanggilan sebelumnya diabaikan. Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena Telegram tidak kooperatif dalam upaya tersebut.

    Pada 5 Mei 2024, Kemenkominfo telah mengancam akan memberikan denda sebesar Rp500 juta per konten yang melanggar hingga penutupan platform Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan kesiapannya untuk menutup Telegram jika tidak ada kerja sama dalam pemberantasan konten judi online. Sebaliknya, platform Google dinilai sangat kooperatif dan telah menjadwalkan diskusi dengan Kemenkominfo pada pekan depan untuk membahas penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam melacak konten ilegal.

    Selain tindakan terhadap Telegram, Kemenkominfo juga menargetkan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Pemerintah telah mengantongi nama-nama perusahaan dan pemilik ISP yang terlibat. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Kemenkominfo berhasil menurunkan hampir 2 juta konten judi daring dan memblokir ribuan rekening e-wallet yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Jika ancaman blokir terhadap Telegram benar-benar dilaksanakan, 61 juta pengguna di Indonesia mungkin akan mencari platform alternatif untuk kebutuhan komunikasi mereka. (AI Sorban)

    @beritasorban Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir aplikasi pesan singkat Telegram dalam dua minggu jika tidak ada tanggapan terkait pemberantasan judi online. Telegram telah mengabaikan dua pemanggilan sebelumnya dari Kemenkominfo. Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa jika pemanggilan ketiga tidak dipatuhi, blokir akan dilakukan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menyatakan siap menutup Telegram jika tidak kooperatif. Sementara itu, Google dinilai sangat kooperatif dalam memberantas konten ilegal. Selain itu, Kemenkominfo juga menargetkan penyedia layanan internet yang terlibat dalam judi online. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan hampir 2 juta konten judi daring dan memblokir ribuan rekening e-wallet terkait. Jika Telegram diblokir, sekitar 61 juta pengguna di Indonesia mungkin akan mencari platform alternatif. #Kemenkominfo #BlokirTelegram #JudiOnline #KeamananDigital #PemberantasanJudi #PenggunaTelegram #fyp #fypdong #foryou ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Gus Yaqut: ” pembubaran FPI itu adalah HOAKS”

    Gus Yaqut: ” pembubaran FPI itu adalah HOAKS”

    wp.sorbansantri.com – Beberapa bulan ke belakang nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.

    Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020.

    Dalam bentrok tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.

    Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yakut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.

    Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

    Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah , Jumat 25 Desember 2020.

    Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

    Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul “Menteri Agama Gus Yaqut, ‘FPI Itu Sekarang Enggak Ada“, Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

    “Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri ,” kata Gus Yaqut.

    Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

    Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

    Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Surat telegram tersebut tidak jelas.

    Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

    “Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong,” kata Aziz.

    Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

    P tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia News)