Tag: UIN Raden Mas Said

  • UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 28 Mei 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam bertajuk “Implementasi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum”. Seminar Nasional ini dihadiri 260 peserta secara Offline dan 716 peserta secara Online di channel Youtube PUSKOHIS UIN Surakarta. Adapun pelaksanaan secara offline dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

    Acara diawali dengan pembacaan Maulid Al Barzanji oleh Rebana Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz UIN Raden Mas Said Surakarta kemudian dilanjutkan pelaksanaan acara Seminar Nasional. Bertindak sebagai moderator adalah Panji Putra Ariyanto. S.Sos dan Aji Ari Wibowo mendapatkan tugas membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.

    Acara diawali dengan sambutan Adhimas Alifian Yuwono, sebagai ketua panitia, mahasiswa Semester 6 ini mengatakan bahwa “Kami menghimbau seluruh peserta untuk memperhatikan dengan baik, serta mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan karena pembicara yang diundang dalam seminar ini adalah pembicara sudah melalang buwana diseminar naisonal dan internasional. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapatkan berkah dari Allah Swt.”

  • Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian kitab Qurrotul ‘Uyun

    Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian kitab Qurrotul ‘Uyun

    SORBANSANTRI.COM

    FASYA-Sabtu, 16/04/2022. Di pertengahan bulan Ramadhan 1443 H ini, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan acara Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun yang mengangkat tema “Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian Kitab Qurrotul ‘Uyun”. Acara ini merupakan kegiatan kesekian kalinya yang termasuk salah satu program kerja keilmuan dari kepengurusan HMPS HKI tahun 2022 ini. Acara Ngaji Kitab ini bisa dikatakan perdana, dikarenakan dari tahun-tahun sebelumnya memang belum pernah mengadakan kegiatan Ngaji Kitab seperti ini. Maka dari itu, antusias dari jamaah yaitu yang terdiri dari para mahasiswa HKI ini sangat luar biasa, dalam mengikuti Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini.

    Sebenarnya, kitab Qurrotul ‘Uyun ini biasanya sering di konsumsi oleh kalangan pondok pesantren, yang mana pembahasannya mengenai ruang lingkup keluarga yang sesuai tuntunan agama Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah sampai dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam hubungan pernikahan. Hal ini tentu menjadi penting sekali untuk dikuasai oleh para mahasiswa fakultas Syariah terutama mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang notabene nya menggeluti dibidang Hukum Keluarga. Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini diisi oleh Direktur Pusat Konstitusi & Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta yaitu Gus A.M. Mustain Nasoha S.H., M.H. 

    Acara diawali dengan sambutan dari Koordinator Program Studi HKI dan ketua umum HMPS HKI 2022 yang di wakili oleh ketua panitia pelaksana yaitu Dilva Nahida. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sholawat oleh tim hadroh Jamuna Al Mubarok dari Fakultas Syariah. Selanjutnya pembacaan tahlil yang dipimpin oleh saudara Ahmad Makruf. Tepat pada pukul 09.00 WIB, penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun oleh Gus A.M. Mustain Nasoha mulai berlangsung.

    SORBANSANTRI.COM

    Di dalam Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.: “Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: pecah dan bungkuk/miring tubuhnya”. Ujar Gus A.M. Mustain Nasoha dalam penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun. Kemudian ketika ada pertanyaan, “Lebih penting ibadah atau nikah terlebih dahulu? Nah, di dalam kitab Qurrotul ‘Uyun ini dijelaskan bahwasanya keduanya harus seimbang, tetap melaksanakan ibadah dan juga melaksanakan pernikahan”. Gus A.M Mustain Nasoha juga menyampaikan kiat-kiat dalam menjalin hubungan suami istri, mulai dari status hukumnya sampai dengan tata cara melaksanakannya. Semuanya di kupas tuntas oleh beliau.

    Di pengujung acara, Gus A.M Mustain Nasoha menyampaikan kepada seluruh jamaah yang hadir, agar selalu menundukan pandangan terhadap lawan jenis dan selalu berusaha untuk senantiasa menutup aurat. Kemudian, acara diakhiri dengan pembacaan do’a oleh saudara Ahmad Makruf. Harapan dari panitia kepada acara ini adalah semoga dengan dilaksanakannya Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini dapat membawakan ilmu yang bermanfaat dan barokah bagi seluruh jamaah maupun panitia, untuk menjadi bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga kelak.

    (Ahmad Makruf/Divisi Keilmuan/Ed:afz)

  • KAJI HASIL IJTIMA’ ULAMA, PUSKOHIS UIN SOLO ADAKAN SEMINAR NASIONAL

    KAJI HASIL IJTIMA’ ULAMA, PUSKOHIS UIN SOLO ADAKAN SEMINAR NASIONAL

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Senin, 20 Desember 2021 Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) UIN Raden Mas Said Surakarta sukses mengadakan Seminar Nasional dengan tema : Bedah Fatwa MUI Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021, acara yang mengundang para Advokat, Notaris, Akademisi dan masyarakat umum ini dihadiri oleh 228 peserta melalui zoom virtual.

    Acara yang dimoderatori oleh Ekonom Muhamad Azwan Anas ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Puskohis, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, SH, M.H., M.A. Dosen yang fokus dalam keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab Fiqih mengatakan, “PUSKOHIS UIN R.M. Said Surakarta memiliki visi dan misi untuk senantiasa hadir dimasyarakat memberikan pencerahan dan penjelasan dalam semua urusan hukum, konstitusi dan syariat islam. Salah satu yang perlu dijelaskan dan disosialisasikan adalah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021. Masyarakat terkhusus yang beragama islam hendaknya mengetahui dan faham secara komprehensif apa yang menjadi fatwa ulamanya, seorang pakar dari Belanda Van Den Berg pernah mencetuskan sebuah teori ‘receptio in complexu’ yang Intinya, hukum agama (Islam) harus diterima secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama islam artinya hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu. Maka dengan adanya Seminar Nasional ini ada harapan besar dari kami Pengurus PUSKOHIS bahwa masyarakat Indonesia yang beragama islam mengetahui isi Ijtima’ Ulama dan bisa melaksakana sebagai pedoman hidup sehari-hari. Prof. Sutandyo mengatakan: “Hukum yang baik itu tidak hanya law in the book tapi juga law in the action” artinya hukum itu yang baik itu adalah hokum yang tidak hany tertulis tapi juga dilaksanakan dengan baik.”

    Acara berikutnya adalah Keynote Speaker oleh Dr. KH. Riyal Fuadi, S.Ag, M.Ag, Penasehat PUSKOHIS dan Dosen Hukum Islam ini menyampaikan bahwa  “Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan umat manusia dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan banyak kemudahan sehingga merasa lebih bahagia dan senang. Tetapi disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan termasuk munculnya peristiwa-peristiwa baru yang belum ada sebelumnya dimana kepastian hukumnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Hukum Islam hadir untuk memberikan sebuah kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan yang dikenal dengan Maqashid Syariah.”

    “Hukum Islam ( dalam hal ini Fatwa Ulama ) mengandung dan memberikan semua kemaslahatan bagi manusia baik itu kemaslahatan dunia maupun akhirat, kemaslahatan individu maupun kelompok. Terdapat tiga sifat dalam fatwa, diantaranya: fatwa baru terhadap peristiwa lalu yang belum terdapat fatwanya; fatwa baru atas peristira baru; dan review fatwa atau peninjauan ulang fatwa yang sudah ada. Beberapa pola ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, yaitu ijtihad tarjihi; ijtihad insya’i; dan ijtihad jama’i atau kolektif. Dalam ijtihad insya’i terdapat dua penalaran, pertama penalaran ta’lili dan kedua penalaran istihlahi.” Pungkasnya.

    Setelah penyampaian materi dari Keynote Speaker, seminar dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Pembicara pertama yaitu Asep Maulana Rohimat, M.S.I., Dosen Ilmu Fiqih R.M. Said UIN Surakarta ini menyampaikan materi Komisi Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) , “Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) meliputi 5 aspek, diantaranya: Fungsionalisme Tanah; Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama; Jihad dan Khilafah; Panduan Pemilu dan Pemilukada; serta Tinjauan Perpajakan.” Katanya.

    Pada dasarnya sistem kepemimpinan dan kebangsaan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan hirasati al-din (kepentingan menjaga keluruhan agama) wasiyasati al-dunya (mengatur urusan dunia). Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat banyak model atau sistem pemerintahan dan mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i. Sistem Khilafah merupakan salah satu model atau atau sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam tetapi bukan merupakan satu-satunya model. Dalam dunia Islam juga terdapat model atau sistem pemerintahan seperti monarki (kerajaan), keemiratan, kesultanan, dan republik.” Pungkas Dosen Muda ini.

    Acara berikutnya adalah penyampaian Pemateri kedua yaitu Viror Ghufron Assaifi, Lc., S.Pd, Al Hafidz tentang Fiqih Mu’ashirah, ada 7 materi yang dikupas olehnya yaitu Hukum cryptocurrency (mata uang virtual), Hukum pernikahan online, Hukum Pinjaman Online, Hukum Transplantasi Rahim, Penyaluran Zakat dalam Bentuk Qardhul Hasan, Hukum Zakat Perusahaan dan Hukum Zakat Saham”

    Salah satu hal menarik yang dia sampaikan adalah “Mejelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum menikah secara online atau virtual adalah tidak sah. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas) dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung). Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). Apabila pihak pria dan tidak mau mewakilkan maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya itthadu majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.” Papar Ulama Muda jebolan Hadramaut, Yaman ini.

    Acara terakhir adalah pemaparan materi dari Habib Hasan bin Ja’far Baabud, Lc. Tentang Komisi Qonuniyah (Masalah Peraturan Perundang-Undangan). Dalam hal ini beliau membahas Tinjauan Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal, Tinjauan Rancangan Undang-Undang Tentang Minuman Beralkohol, Pancasila Lima Asas Pondasi dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

    “Dalam syariat Islam segala tindak pidana telah diatur jika pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk mendapat hukum pidana seperti mencuri dihukum potong tangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kemudian membunuh orang dihukumi qishash dengan syarat-syarat yang ada”

    “Pancasila dengan lima asasnya dari sila pertama sampai sila kelima tidak menyimpang dari agama. Pancasila dengan Al-Qur’an tidak ada pertentangan, justru Pancasila diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.” Pungkasnya.

    Rektor UIN R.M. Said Surakarta Prof. Dr. Mudhofir, M.Pd. mengapresiasi acara solutif ini, Pakar Pengkajian Islam ini berharap PUSKOHIS selalu aktif dalam membahas persoalan-persoalan kebangsaan demi memberikan manfaat dan kontrubisi maksimal untuk institusi, Negara dan masyarakat.(abi sorban)