Tag: zakat

  • Pendeta tenar, Gilbert Lumoindong, bikin gaduh saat libur lebaran ini.

    Pendeta tenar, Gilbert Lumoindong, bikin gaduh saat libur lebaran ini.

    wp.sorbansantri.com – Tokoh agama protestan yang memiliki banyak pengikut ini memang kerap berulah lewat pernyataannya. Gilber Lumoindong merasa diri paling benar dan semua salah, pandangan ini yang selalu dipegangnya.

    “Sebelum sembahyang (salat) Islam diwajibkan cuci semuanya, saya bilang lu itu dua setengah. Gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, tapi sudah disucikan oleh darah Yesus,” katanya disambut tawa jemaat Protestan. Tak hanya itu, Gilbert Lumoindong juga menyindir salat yang dianggap lebih sulit dibanding ibadah dalam agamanya.

    Menurut Gilbert, jika saat hendak beribadah umat agamanya hanya sepekan sekali membersihkan diri, tidak seperti agama Islam yang setiap beribadah selalu membersihkan diri. Gerakan ibadah dalam agamanya juga tidak membuat capek karena hanya berdiri, bernyanyi, dan bertepuk tangan. “Lah kita kan bayar 10 persen, makanya kebaktian kita hanya berdiri, tepuk tangan ya santai, tidak seperti,” ujarnya.
    Sementara dalam Islam disebut ibadahnya setengah mati.

  • LAZISNU BAKTI MULYA KEC. SUNGAI BAHAR JAMBI BERSAMA KEPALA DESA, MENYALURKAN DANA PENDIDIKAN SEMBAKO DAN BIAYA PENGOBATAN

    LAZISNU BAKTI MULYA KEC. SUNGAI BAHAR JAMBI BERSAMA KEPALA DESA, MENYALURKAN DANA PENDIDIKAN SEMBAKO DAN BIAYA PENGOBATAN

    InfokomBanserNU- Jumat Berkah, Penyaluran Dana Pendidikan, Bantuan Sembako, Bantuan Biaya pengobatan/Kesehatan.
    Dilaksanakan oleh Ranting Lazisnu Bakti Mulya kepada Masyarakat di Desa Bakti Mulya. Dilaksanakan bersama oleh Ranting NU Bakti Mulya, Lazisnu MWC Sungai Bahar, dan Kepala Desa Bakti Mulya.

    Semoga Para Pengurus Lazisnu, Pengurus NU pada umunya, selalu diberikan kesehatan dan keberkahan.
    Kepada para pemilik kaleng Terimakasih telah menitipkan Sedekahnya, Infaqnya, Zakatnya kepada Lazisnu. Insyallah Para Pengurus Lazsinu akan melaksanakan amanahnya. Semoga amal kita semua diterima Oleh Allah SWT.
    #LAZISNU
    #rantingnu
    #nucarelazisnu
    #mwcsungaibahar
     

    (LAZISNU KECAMATAN SUNGAI BAHAR)

  • ZAKAT KEPADA HABAIB

    ZAKAT KEPADA HABAIB

    SORBANSANTRI.COM

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Saya mau bertanya, apakah sah kalau saya menyerahkan zakat saya kepada seorang Habaib yang sekaligus guru saya?. Karena sering dikatakan dalam kajian Fiqih Zakat, bahwa Ahlul Bait Rasulullah Saw adalah golongan yang tidak bisa menerima zakat. Apa yang mendasari rumusan tersebut?. Terimakasih.

    Zuhroh U, -Surabaya.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada Ahlul Bait (keluarga dan keturunan Rasulullah Saw) yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.

    Pendapat pertama, menyatakan bahwa Ahlul Bait tidak sah menerima zakat dengan berdasarkan hadis:

    إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتَ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
    “Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran dari manusia. Dan sesungguhnya itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” (HR. Muslim).

    إِنَّ لَكُمْ فِيْ خُمُسِ الْخُمُسِ مَا يُغْنِيْكُمْ
    “Sesungguhnya bagi kalian (Ahlul Bait) mendapatkan dari Khumusul Khumus (seperlima dari lima bagian harta rampasan perang). Bagian yang telah mencukupi kalian,” (HR. Ibnu Abi Hatim).

    Pendapat kedua, menyatakan bahwa Ahlul Bait dapat menerima zakat. Pendapat ini berargumen bahwa salah satu alasan Ahlul Bait tidak bisa menerima zakat adalah karena telah tercukupi dengan seperlima dari lima bagian harta rampasan perang (Ghanimah). Sementara untuk saat ini, tidak ada sediktpun hasil rampasan perang yang diserahkan kepada Ahlul Bait. Dengan demikian, memberikan zakat kepada mereka hukumnya sah. Pendapat ini pun dinyatakan oleh beberapa ulama besar madzhab Syafi’i seperti Imam Al-Ustukhry, Imam Al-Harowi dan diamalkan oleh Al-Fakhrur Rozi.

    Namun sebagai catatan, syekh Ba’asyan pernah mengatakan demikian, “Sebaiknya bagi yang menyerahkan zakat kepada Ahlul Bait menjelaskan bahwa harta yang diberikan adalah bagian zakat. Sebab mungkin saja mereka menolak karena bersikap wirai atau hati-hati”.[]waAllahu a’lam

    Referensi:

    Bughyah Al-Mustarsyidin, hal 106-107, cet. Al-Haromain.

    Syarah Al-Yaqut An-Nafis, hal 292.

    Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VI/227.

    Taqrirat As-Sadidah, hal 427.

    Hasyiyah al-Bajuri, I/285, cet. al-Haromain.

  • Zakat Fitrah Pakai Uang Ikut Madzhab Hanafi Tapi Ukuran Berasnya Ikut Madzhab Syafi’i. Apa Boleh?

    Zakat Fitrah Pakai Uang Ikut Madzhab Hanafi Tapi Ukuran Berasnya Ikut Madzhab Syafi’i. Apa Boleh?

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN santri– Madzhab Fikih dalam Islam bagus semuanya. Tapi tidak boleh dicampur aduk. Sama seperti soto terasa nikmat, nasi goreng juga nyaman. Kalau dicampur? Ya ambyar. Demikian pula tata cara beragama kita memiliki aturan.

    Jika ikut pendapat madzhab Syafi’i kita berupaya konsisten mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok 2.7 kg. Tapi tidak boleh pakai uang.

    Yang membolehkan pakai uang adalah madzhab Hanafi. Tapi ukurannya adalah 3.8 kg dengan ketentuan menggunakan harga kurma, gandum atau anggur (karena Nabi shalallahu alaihi wasallam mengeluarkan zakat fitrah jenis ini). Silahkan lihat dan baca gambar di bawah. Memang agak mahal.

    Tapi namanya Ilmu Fikih tentu ada ruang khilafiyah. Silahkan lihat di FB Ustadz Nur Hasyim S Anam II yang membolehkan Talfiq menurut Madzhab Maliki, jika memang merasa berat dan sulit di masa penyebaran wabah ini. Misalnya sudah terlanjur transfer dll.(ustadz. Ma’ruf khozin)