Tag: bid’ah

  • Hadis Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fiqih

    Hadis Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fiqih

    SORBANSANTRI.COM
    para ulama kita dahulu teramat sulit mengajarkan ilmu Islam dan mewariskan kepada kita yang sudah berjalan ribuan tahun akan ambyar dan hancur lebur dengan komentar seperti di atas ini

    SORBAN SANTRI- Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya. Mengapa?

    Dalil, baik ayat Al-Qur’an maupun hadis adakalanya memiliki redaksi umum dan khusus. Ada yang jangkauannya luas (mutlaq) dan terbatas (muqayyad). Ada yang hukumnya dihapus (mansukh) dan yang menghapus (nasikh). Siapa yang mengetahui dan menguasai ilmu ini? Ya ulama ahli fikih, khususnya 4 madzhab.

    Bedanya dengan ahli hadis? Ahli hadis itu menghafal redaksi atau teks hadis, mengetahui masing-masing nama perawi dan tingkatan jarh dan ta’dil (penilaian lemah atau terpercaya), menguasai kualitas hadis dari sahih, hasan, dhaif (ada 36 macam) hingga yang hadis palsu.

    Jadi ahli hadis itu ibaratnya adalah apoteker. Ahli fikih adalah dokternya. Understand? Kalau ada orang sakit parah apa ke dokter dulu atau langsung cari obat di apotik? Ya, ke dokter dulu. Demikian pula kalau ada permasalahan agama yang tahu dosis dalil untuk suatu permasalahan adalah ulama ahli fikih.

    Ahli Hadis Syekh Waki’ (129 H) bertanya kepada para muridnya: “Mana hadis yang lebih kalian senangi?

    1. Dari A’masy, dari Abu Wail dari Ibnu Mas’ud? (Jalur ahli hadis)

    2. Dari Sufyan, dari Mansur Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud? (Jalur ahli fikih)”

    Murid-muridnya menjawab: “Kami lebih senang yang ke 1 (jalur ahli hadis)”

    Syekh Waki’ menjawab: “Jalur pertama adalah dari ahli hadis ke ahli hadis. Dan jalur kedua dari ahli fikih ke ahli fikih.” Beliau menyimpulkan:

    حَدِيثٌ يَتَدَاوَلُهُ الفُقَهَاءُ خَيْرٌ مِنْ حَدِيثٍ يَتَدَاوَلُهُ الشُّيُوخُ.

    “Hadis yang diriwayatkan dan dibahas oleh ahli fikih lebih baik dari pada hadis yang dikaji oleh ulama ahli hadis” (Al-Hafidz Ibnu Katsir, Al-Baits Al-Hatsits, 1/22)

    Ulama ahli hadis lainnya juga memperkuat:

    عَنْ عَلِيِّ بْنِ المَدِينِيِّ قَالَ: كَانَ حَدِيثُ الفُقَهَاءِ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ حَدِيثِ المَشْيَخَةِ

    Ali bin Al-Madini berkata: “Hadis yang dikaji ulama ahli fikih lebih mereka suka dari pada hadis para ahli hadis” (Ibnu Abi Hatim Al-Jarh wa Ta’dil 2/25). (KH.MA’RUF KHOZIN)

  • Doa Buka Puasa (Allahumma Laka Shumtu) Yang Dituduh Dlaif Dan Bidah

    Doa Buka Puasa (Allahumma Laka Shumtu) Yang Dituduh Dlaif Dan Bidah

    SORBANSANTRI.COM

    cyberaswaja.online- Ngaji Bareng Daring (Dalam Jaringan/ online) semalam bersama PCI NU Jerman ada pertanyaan yang mengulang terus tiap tahun dari sebuah broadcast yang lagi-lagi menyalahkan doa berbuka puasa “Allahumma Laka Shumtu” yang sudah populer di kalangan Nahdliyyin. Mereka menawarkan doa lain yang sahih, menurut mereka.

    Puasa itu waktu yang tepat untuk banyak-banyak ibadah, bukan menghujat atau menyalahkan. Apalagi saat-saat berbuka puasa adalah momentum tepat untuk berdoa kepada Allah. Bahkan orang yang berbuka puasa ini diberi kemakbulan doa sebagaimana dalam hadits:

    ﺇِﻥَّ ﻟِﻠﺼَّﺎﺋِﻢِ ﻋِﻨْﺪَ ﻓﻄﺮﻩ ﻟَﺪَﻋْﻮَﺓً ﻣَﺎ ﺗُﺮَﺩُّ

    “Sungguh bagi orang yang berpuasa -saat berbuka- memiliki doa yang tidak akan tertolak” (HR Ibnu Majah. Bagi yang hendak menilai dhaif karena ikut syekh Albani silahkan cek di kolom komentar bahwa hadis ini memiliki 3 jalur yang menguatkan antara satu dengan lainnya yang saya kutip dari sesama kelompok mereka, Syekh Syuaib Al Arnauth)

    Karena saat berbuka adalah waktu istijabah dalam berdoa maka boleh pakai doa apa saja. Mau doa dari Nabi, doa sendiri atau apapun. Sebab doa tidak ada syarat harus sahih atau dhaif.

    Terkait tuduhan dhaif dari pengikut syekh Albani maka saya sertakan penilaian sebaliknya dari sesama mereka. Simak saja penjelasan berikut:

    عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ». (رواه أبو داود)

    Telah sampai kepada Muadz bin Zuhrah bahwa jika Nabi shalallahu alaihi wasallam berbuka maka berdoa: “Ya Allah, hanya untuk Mu aku berpuasa, atas rezeki Mu aku berbuka” (HR Abu Dawud)

    Doa ini dituduh bidah oleh sebagian kalangan lantaran statusnya adalah dhaif. Benarkah? Tidak benar, sebab hadis ini memiliki banyak jalur. Misalnya (1) dalam riwayat Thabrani di kitab Mu’jam Ausath, di dalamnya ada perawi Dawud bin Zabarqan, ia dlaif (2) riwayat Thabrani dalam Mu’jam Kabir, di dalamnya ada perawi Abdul Malik bin Harun, ia dlaif (Majma’ Az-Zawaid 3/204). Kendatipun dlaif, ulama Salafi lainnya berkata dan menegaskan hadis ini memiliki banyak Syawahid:

    تعقيب : قال عبد القادر الأرناؤوط 1 / 162 : و لكن له شواهد يقوى بها (روضة المحدثين – ج 10 / ص 304)

    Catatan: Abdul Qadir Al-Arnauth berkata: “Namun hadis ini memiliki banyak riwayat eksternal yang menguatkannya” (Hamisy Raudlah Al-Muhadditsin, 10/304)

    ( ma’ruf khozin ) 

  • KETIKA VIRUS CORONA MEMBUNGKAM WAHABI

    KETIKA VIRUS CORONA MEMBUNGKAM WAHABI

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN Infokom |

    Oleh Ayik Heriansyah

    Setelah menyaksikan pemerintah Arab Saudi memerintahkan agar masjid-masjid di Arab Saudi dikosongkan, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?! Setelah menyaksikan pemerintah Arab Saudi melarang umrah, thawaf dan sa’i, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?!

    Lalu setelah mendengar Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi memerintahkan shalat jenazah di kuburan, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?! Setelah negara Qatar dan Uni Emirat Arab menutup semua masjid, masihkah kaum Wahabi di Indonesia menuduh NU sebagai kelompok ahlul bid’ah?!

    Bukankah menutup masjid, melarang umrah, thawaf, sa’i dan menshalatkan jenazah di kuburan itu, bid’ah?! Bukankah Nabi saw, sahabat dan generasi salafus shalih tidak pernah melakukan hal yang demikian?! Mengapa kaum Wahabi di Indonesia diam seribu bahasa menyaksikan bid’ah terbesar yang dilakukan oleh negara-negara “sunnah” di Arab?! Atau Apakah kaum Wahabi di Indonesia tidak punya istilah syar’i untuk membenarkan bid’ah-bid’ah tersebut?

    Kemudian ketika mendengar Hai’ah Kibaril Ulama Arab Saudi, Ulama senior Al Azhar, lembaga fatwa Qatar, Kuwait, UEA, dan MUI, mengeluarkan fatwa agar mengganti shalat jum’at dengan shalat zhuhur, menghimbau agar masjid-masjid tidak menyelenggarakan shalat berjama’ah. Merenggangkan shaf shalat dengan jarak 1 – 4 meter. Membawa sajadah sendiri-sendiri. Membasuh tangan dengan cairan sanitizer setelah wudlu, masihkah kaum Wahabi mengatakan NU organisasinya ulama-ulama liberal?!

    Bukankah mengganti shalat jum’at dengan shalat zhuhur karena alasan kemashlahatan, menghimbau masjid-masjid tidak menyelenggarakan shalat berjama’ah, merenggangkan shaf shalat, membawa sajadah sendiri-sendiri dan membasuh tangan dengan cairan sanitizer setelah wudlu, itu semua pemikiran liberal?!

    Setelah pemerintah Italia mengerahkan daya upayanya melawan virus corona. Setelah Perdana Menteri Italia mengatakan semua langkah duniawi sudah dilakukan, dan berharap kepada langit untuk menghentikan wabah corona, masihkah kaum Wahabi di Indonesia mengatakan tradisi istighatsah, shalawatan dan tahlil yang diamalkan warga NU untuk mengetuk pintu langit, sebagai amalannya ahlul bid’ah?!

    Kaum Wahabi di Indonesia, diam seribu bahasa. Seolah-olah membenarkan bid’ah yang dilakukan negara Arab Saudi yang sebenarnya bid’ah hasanah karena mereka tidak mau mengakui kebenaran dan keberadaan bid’ah hasanah. Bid’ah yang sudah ada sejak zaman Nabi, sahabat dan salafus shalih.

    Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) mengatakan dalam kitab Fathul Bari :
    والتحقيق أنها أن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة وأن كانت مما تندرج تحت مستقبح في الشرع فهي مستقبحة وإلا فهي منقسم المباح وقد تنقسم إلى الأحكام الخمسة
    Dan yang pasti bid’ah itu jika masuk di bawah yang dianggap baik dalam syara` maka ia adalah hasanah dan jika masuk di bawah yang dianggap buruk dalam syara maka ia adalah buruk dan jika tidak (tidak masuk dalam keduanya) maka ia bagian dari hal mubah dan bid’ah itu terbagi kepada hukum yang lima.

    Bahwa bid’ah hasanah itu ada dan syar’i. Tanpa disadari kaum Wahabi sendiri sudah mengamalkannya. Diakui atau tidak.

    Bandung, 20 Maret 2020

    (LDNU Banjar)