Tag: FIQIH

  • UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 28 Mei 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam bertajuk “Implementasi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum”. Seminar Nasional ini dihadiri 260 peserta secara Offline dan 716 peserta secara Online di channel Youtube PUSKOHIS UIN Surakarta. Adapun pelaksanaan secara offline dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

    Acara diawali dengan pembacaan Maulid Al Barzanji oleh Rebana Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz UIN Raden Mas Said Surakarta kemudian dilanjutkan pelaksanaan acara Seminar Nasional. Bertindak sebagai moderator adalah Panji Putra Ariyanto. S.Sos dan Aji Ari Wibowo mendapatkan tugas membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.

    Acara diawali dengan sambutan Adhimas Alifian Yuwono, sebagai ketua panitia, mahasiswa Semester 6 ini mengatakan bahwa “Kami menghimbau seluruh peserta untuk memperhatikan dengan baik, serta mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan karena pembicara yang diundang dalam seminar ini adalah pembicara sudah melalang buwana diseminar naisonal dan internasional. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapatkan berkah dari Allah Swt.”

  • KUATKAN KEILMUAN, PONPES AL MUAYYAD MANGKUYUDAN LAUNCING LEMBAGA BAHTSUL MASAIL

    KUATKAN KEILMUAN, PONPES AL MUAYYAD MANGKUYUDAN LAUNCING LEMBAGA BAHTSUL MASAIL

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta gelar kegiatan Launching Lembaga Bahtsul Masail dan Bahtsul Masail Kubro ke-1 pada Ahad, (20/03). Kegiatan ini diselenggarakan di serambi Masjid Al Muayyad, Mangkuyudan, Surakarta.

    Launching lembaga Bahtsul Masail ini diselenggarakan setelah adanya ujian syamil yang diikuti oleh calon pengurus lembaga bahtsul masail sebanyak 27 santri pilihan. Ujian syamil yang diselenggarakan sebelumnya adalah dengan menguji pemahaman calon pengurus terhadap kitab Taqrib dan Tadzhib dalam satu waktu, sehingga melalui tes ini dapat membuktikan seberapa kuat pemahaman calon pengurus di dalam mengelaborasi sebuah masalah dengan keterangan yang ada di dalam kitab-kitab Fiqih.

    Pembina Lembaga Bahtsul Masail Pesantren Al Muayyad yang juga merupakan ketua LBM NU Surakarta, Gus Ahmad Muhamad Mustain Nasoha mengatakan terbentuknya Lembaga Bahtsul Masail di Pesantren Al Muayyad sangat maklum adanya. Hal ini sesuai dengan sejarah Pesantren Al Muayyad yang memiliki pengasuh dan guru-guru yang ‘alim dan pakar dalam bidang Ilmu Fiqih. “Kiai Ali Maksum Krapyak, musohih LBM Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama dahulu selalu sowan Kiai Umar Abdul Mannan untuk mentashih hasil keputusan dari musyawarah LBM PBNU. Beliau tidak akan menerbitkan hasil musyawarah LBM PBNU jika belum ditashih oleh Kiai Umar,” terang Gus Musta’in dalam sambutannya.
    “Kegiatan LBM ini diadakan atas dawuh Ketua Yayasan Al Muayyad KH. M. Faisol Rozaq. Semoga bisa istiqomah dan sukses.” Pungkasnya.

  • Mengenal Asal Mula Istilah ASWAJA

    Mengenal Asal Mula Istilah ASWAJA

    SORBANSANTRI.COM

    1.Masa Rasulullah

    Pada masa itu umat Islam adalah umat yang satu dan tidak ada perselisihan dalam aqidah dan amalan. Hal ini karena masih adanya wahyu (Al-quran) dan nabi masih ada sebagai sumber hukum langsung dapat ditanyakan kepada beliau.

    2.Masa khulafaur rosyidin

    Ketika Rasulullah wafat, terjadi perselisihan diantara umat Islam untuk menentukan pemimpin baru. Calon dari golongan Anshor Sa’ad bin Ubadah, dari golongan muhajirin adalah abu bakar Ash Siddiq,dan dari golongan bani hasyim adalah Ali bin Abi Thalib. Melalui perdebatan yang panjang akhirnya Abu Bakar Ash Siddiq terpilih menjadi khalifah pertama. Inilah awal perselisihan diantara umat Islam.

    Pada zaman khalifah kedua, Umar bin Khattab,tidak nampak perselisihan dan perpecahan kecuali perselisihan dari orang-orang yang tidak diakui kebenarannya karena tidak berstandar dalil-dalil yang shohih.

    Pada zaman khalifah Usman bin Affan mulai bermunculan perbedaan pendapat karena sistem pemerintahan mengunakan sistem famili,walaupun masih tetap mempertimbangkan skill dan profesionalisme baik dalam bidang agama maupun pemerintahan. Setelah Usman meninggal terjadilah kekacauan di Madinah sehingga Abdullah bin Saba’ (pemimpin Mesir) menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah keempat.

    Pada masa Ali bin Abi Thalib, umat Islam pecah menjadi beberapa golongan. Hal ini disebabkan karena faktor semakin banyaknya umat Islam dan semakin banyaknya pemahaman di dalam mengartikan dan menafsirkan Al-quran dan Hadist Nabi.

    3.Masa Tabi’in

    Pada masa ini muncul reaksi terhadap ajaran Mu’tazilah dan Jabariyah. Pemikiran baru yang dikemukakan oleh Imam Asy’ari yang disempurnakan oleh Al Maturidi inilah yang menjadi pijakan umat islam yang disebut dengan ASWAJA. Pendapat – pendapat inilah yang menjadi rumusan kalau dalam bidang :

    a.Fiqih mengikuti salah satu madzab 4 (empat)

    b.Tauhid mengikuti salah satu Imam AL- Asy’ari dan AL Maturidi.

    c.Tasawwuf mengikuti rumusan imam Al – Junaidi.

    4. Akhir Abad ke 7 H

    Pada tahun 671 lahir seorang tokoh bernama Ibnu Taimiyyah yang mengajarkan pendapat – pendapat yang menyimpang diantaranya :

    a. Ziarah ke Makam Nabi adalah Ma’siyat.

    b. Menyatakan talak / cerai sekaligus tiga kali tidak jadi talak tiga.

    Ibnu Taimiyyah akhirnya dipenjara dan meninggal dipenjara tahun 728 M, namun ajarannya secara diamdiam diajarkan oleh para pengikutnya.

    5. Pertengahan Abad 12 H

    Pada tahun 111 M lahir seorang tokoh Wahabby yaitu Muhammad bin Abdul Wahab. Dia menganut ajaran Ibnu Taimiyah bahkan ditambah dengan pendapat-pendapatnya sendiri antara lain :

    a. Menetapkan anggota tubuh bagi Allah.

    b. Allah berada pada ruang dan gerak.

    c. Tidak boleh taqid kepada madzab 4.

    d. Mengharamkan tawasul dan mengharamkan ziarah kubur.

    6. Masa Wali Songo (Abad 14 – 16) Pada Tahun 1404 M datang seorang Ulama bernama Syekh Maulana Malik Ibrohim / Syekh Maghribi yang berasal dari Turki (riwayat lain dari Gujarat) menyebarkan Islam ditanah Jawa tepatnya di Gresik. Setelah mempunyai pengikut cukup banyak beliau mendirikan pondok pesantren dan masjid.
    Konon kabarnya beliau mendapat bantuan dari raja cermain dalam membangun dan mendirikan Pon.Pes di Gresik. S. Maulana Malik Ibrohim (S. Gresik) itu tidak hanya ahli dalam bidang agama saja, beliau juga ahli dalam bidang perekonomian. Ini terbukti peningkatan ekonomi pertanian sangat maju di Gresik.
    Pada tahun 1401 M lahir seorang putra bernama R. Rahmatullah (Sunan Ampel) dinegeri Cempa.

    (Iqlilahdini sorban)

  • KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    KEALIMAN SAYYIDATUNA AISYAH

    SORBANSANTRI.COM

    sorbansatri.com – Sejak munculnya lirik lagu tentang istri Baginda Rasulullah , Sayyidah Aisyah, banyak orang kemudian mencari sosoknya. Mereka menemukan berbagai tulisan antara yang mengkritik dan yang memuji kehidupan Sayyidah.

    Beliau memang sosok yang banyak ditulis dalam berbagai kitab. Penulis temukan misalnya, Ad-Durru al-Stamin min Sirah Sayyidah ‘Aisyah Umm al-Mu’minin Radhiallah ‘Anha, dari Markaz Buhust wa Dirasat. As-Sirah al-Mu’atharah fi Manaqib Ummi al-Mu’minin Aisyah, karya Turki bin Hasan. Qoshirah al-Waidh al-Andalusi fi Manaqib umm al-Mu’minin Al-Ashdiqah al-Aisyah, karya Abi Imran Musa. Dan banyak sekali kitab yang menceritakan beliau.

    Beberapa tahun yang lalu saya membaca buku yang ditulis oleh seorang al-mustasyriq (orientalis), saya lupa judul bukunya. Ia banyak tuduhan yang kurang baik, bahkan sangat tidak pantas kepada Nabiyuna dan Ummahatul Mu’minin, terutama kepada Sayyidah Aisyah, terkait dengan umur pernikahannya, umur Nabi dan lainnya. Mengapa anggapan ini muncul, karena penulis ini, membaca dan membandingkan dengan perempuan zamannya (modern, zaman ini), tidak melihat bagaimana kondisi perempuan pada masa Sayyidah Aisyah lahir, juga perempuan sebelum kelahiran beliau, dan juga mungkin beberapa tahun setelah beliau tiada.

  • KHUTBAH JUM’AT: Berpegang Teguh pada Ajaran ASWAJA

    KHUTBAH JUM’AT: Berpegang Teguh pada Ajaran ASWAJA

    SORBANSANTRI.COM

    Khutbah 1

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَهُ الْحَمْدُ كُلُّهُ وَ لَهُ الْمُلْكُ كُلُّهُ وَ بِيَدِهِ الْخَيْرُ كُلُّهُ وَ إِلَيْهِ يَرْجِعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ فِيْ ذَاتِهِ وَ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَخْلُوْقَاتِهِ أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى أَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ الْمُقْتَدِيْنَ بِهِ فِيْ كُلِّ حَالَاتِهِ. أما بعد فَيَا عِبَادَاللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَالزَّادِ التَّقْوَى
    Jamaah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah

    Alhamdulillah dengan memuji syukur kehadirat Allah SWT kita bisa merasakan nikmatnya iman dan Islam. Nikmat yang melebihi apapun dan tidak dapat ditukar dengan apapun. Dengan nikmat Iman dan Islam, kita bisa merasakan kebahagiaan dalam semua hal. Marilah kita gunakan nikmat yang telah Allah limpahkan itu dengan menjaga keimanan dan ketakwaan.

    Jamaah shalat Jum’at yang diberkahi Allah
    Pada kesempatan ini, khatib akan menyampaikan tentang khutbah yang berjudul “Berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah”.

    Ada tiga kata yang membentuk istilah Ahlussunnah wal Jamaah yaitu:

    1. Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut. 2. Al-Sunnah, secara bahasa bermakna al-thariqah (jalan).
    2. Al-Jama’ah, berasal dari kata jama’ah artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain. Jama’ah berasal dari kata ijtima’ (perkumpulan), lawan kata dari tafarruq(perceraian), dan furqah(perpecahan). Jama’ah adalah sekelompok orang banyak dan dikatakan sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Menurut istilah “sunnah” adalah suatu cara untuk nama yang diridhai dalam agama, yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW atau selainnya dari kalangan orang yang mengerti tentang Islam seperti para sahabat Rasulullah. Secara istilah, aswaja atau Ahlusunnah wal jama’ah golongan yang mengikuti ajaran rasulullah dan para sahabat-sahabatnya.

    Dalam kajian akidah/ilmu kalam, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dinisbatkan pada paham yang diusung oleh Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, yang menentang paham Khawarij dan Jabariyah (yang cenderung tekstual atau ekstrim) dan paham Qadariyah dan Mu’tazilah (yang cenderung liberal).

    Dalam kajian fikih, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dinisbatkan pada paham Sunni yaitu merujuk pada fikih 4 (empat) madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang berbeda dengan paham fikih Syi’ah.

    Kemudian, pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang tashawwuf, NU mengikuti Imam al-Junaidi al-Bagdadi dan Imam al-Ghazali at-Thusi.

    Tentang Wajibnya kita sebagai umat Islam untuk ikut dalam kelompok mayoritas umat Islam sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

    ﺇِﻥَّ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻟَﺎ ﺗَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﻋَﻠَﻰ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴَّﻮَﺍﺩِ ﺍﻟْﺄَﻋْﻈَﻢِ

    “Sesungguhnya Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan. Sekiranya kamu lihat perselisihan, maka hendaklah kamu ambil ‘As-Sawad Al-‘Adzom’ yakni kelompok mayoritas” {Ibnu Majah : 3940}

    Tiga Ciri Utama Kelompok mayoritas umat Islam atau Aswaja

    1. Sebagai kelompok mayoritas pada setiap masa atau setiap zaman
    2. Mereka berpegang teguh kepada ajaran Rasul dan para sahabatnya dan ulama setelahnya
    3. Mereka tidak suka mengkafirkan sesama muslim.

    Pendapat paling jelas dalam mengidentifikasi Jamaah dan As-Sawad al-A’dzam adalah kitab Al-Yawaqit wal Jawahir karya Abdul Wahhab al-Sya’rani;

    وَاعْلَمْ يَا أَخِيْ أَنَّ الْمُرَادَ بِأَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِيْ عُرْفِ النَّاسِ الْيَوْمَ الشَّيْخُ أَبُوْ الْحَسَنِ اْلاَشْعَرِيّ وَمَنْ سَبَقَهُ بِالزَّمَانِ كَالشَّيْخِ أَبُوْ مَنْصُوْرِ الْمَاتُوْرِيْدِيّ

    Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang dimaksud dengan Ahlussunnah wal Jamaah dalam pemahaman orang-orang sekarang ini adalah, Syaikh Abul Hasan Ali al-Asy’ari dan imam sebelumnya seperti Syaikh Abu Manshur al-Maturidi.

    Menurut Syekh Hasyim Asy’ari dalam Zidayat Ta’liyat, Ahlussunnah wal Jamaah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-Firqah an-Najiyah). Saat ini, kelompok tersebut terhimpun dalam mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

    Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah

    Ditengah maraknya berbagai aliran-aliran Islam, marilah kita semua berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Istiqamah mengamalkan ajaran Aswaja sebagai kelompok mayoritas umat Islam yang telah diamalkan oleh ulama-ulama kita, guru-guru kita sejak dulu. Jangan sekali-kali menyempal atau mengikuti kelompok minoritas yang cenderung tekstual atau ekstrim dan sebaliknya yakni liberal. Ikut dalam kelompok mayoritas adalah sebagai jalan kita dalam mengamalkan firman Allah dalam surat An-Nisa’: 59

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

    أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
    Khutbah 2

    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذيْ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

    Oleh Suryono Zakka, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Fuadah, Sumsel

  • PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

    PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

    Kajian Fiqh untuk pemula, Kitab Matn Ghoyah Wat Taqrib.

    والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

    Artinya:
    Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
    1. Keluar sesuatu dari dua kemaluan (depan atau belakang).
    2. Tidur dalam keadaan tidak tetap.
    3. Hilang akal karena mabuk atau sakit.
    4. Sentuhan kulit laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang.
    5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
    6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.

    Penjelasan :
    1. Perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
    2. Keluar sesuatu dari dua kemaluan maksudnya keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.
    3. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar (normal) seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh tersebut, ataupun yang suci seperti ulat (kermi : jawa). Kecuali sperma.
    4. Sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka keluarnya sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
    5. Seorang “khuntsa musykil” (tidak jelas jenis kelaminnya karena ganda) wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan. Tidak salah satunya saja.
    6. Pembatal yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya, maka membatalkan wudhu.
    7. Pembatal yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
    8. Pembatal yang keempat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
    9. Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan diatas adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat secara ‘urf. Yaitu sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis secara normal.
    10. Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (sesusuan) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
    11. Persentuhan yang membatalkan adalah persentuhan kulit tanpa penghalang. Seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka tidak batal.
    12. Pembatal kelima menyentuh kemaluan anak Adam (manusia) dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
    13. Pembatal keenam menyentuh lingkaran dubur anak Adam. Hal ini membatalkan menurut pendapat “qaul Jadid” (pendapat Imam Syafi’i yang baru). Sementara menurut qaul qadim (pendapat Imam Syafi’i yang lama), menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
    14. Dimaksud dengan lingkaran dubur (halqah) adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
    15. Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    InfokomBanserNU- Hukum Shalat berjama’ah disyari’atkan/diturunkan di Madinah, pelaksanaan Shalat berjama’ah paling tidak dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh seorang imam dan seorang makmum.

    Urutan Tingkatan keutamaan shalat berjama’ah ada 7:

    1. Shalat Jum’at
    2. Shalat Subuh hari Jum’at
    3. Shalat Subuh selain hari Jum’at
    4. Shalat Isya’
    5. Shalat Ashar
    6. Shalat Dhuhur
    7. Shalat Maghrib

    Jama’ah Shalat dihukumi sunah muakkad (sangat ditekankan) pada shalat fardlu yang lima waktu dalam keadaan Ada’ (Tunai tidak Qodlo’) sebagaimana dikatakan dalam hadits muttafaq ‘alaih:
    صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة
    artinya: “Shalat jama’ah melebihi di atas shalat sendirian sejauh 27 derajat.”

    Kelebihan seperti yang disebutkan oleh hadits ini, menunjukkan adanya hukum “sunah” saja (bukan wajib)

    Walaupun demikian, Keterangan diatas akan menjadi berbeda apabila dengan disertai adanya tujuan syi’ar, terkait adanya tujuan ini, Imam An-Nawawy berkata: “yang lebih shahih, adalah bahwa berjama’ah shalat itu hukumnya Fardlu Kifayah bagi kaum laki-laki yang baligh, merdeka, serta bermukim, untuk shalat Ada’ (Tunai) saja, dan hukum Fardlu Kifayah ini dimaksudkan agar dapat menambah syi’ar islam ditempat mana saja shalat berjama’ah itu dilaksanakan, oleh karenanya bagi kaum laki-laki makruh meninggalkannya.”

    Pelaksanaan shalat fardlu 5 waktu secara berjamaah dengan hukum Fardlu Kifayah ini berbeda dengan jama’ah Shalat Jum’at, berjama’ah dalam shalat jum’at hukumnya adalah Fardlu ‘Ain.

    Berjama’ah shalat fardlu yang dikerjakan di Masjid bagi kaum laki-laki lebih utama dibandingkan di rumah.

    Hal ini juga bersesuaian dengan hadist yang menerangkan keunggulan pelaksanaan shalat secara berjama’ah bagi laki-laki lebih utama dibandingkan shalat sendirian di rumahnya, Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
    صلاة الرجل مع الجماعة خير من الصلاة أربعين سنة في بيته منفردا
    Artinya: “Shalatnya seorang laki-laki secara berjama’ah adalah lebih utama daripada shalatnya sendirian dirumahnya selama empat puluh tahun”

    Adapun sedikit dari beberapa keutamaan shalat lima waktu yang dikerjakan secara berjama’ah seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:

    1. Tidak akan ditimpa kemiskinan di dunia
    2. Allah ta’ala menghapus siksa kubur dari dirinya
    3. Akan diberi kitab catatan amalanya dari sebelah kanannya
    4. Akan melewati sirat (Titian diatas Neraka) laksana kilat yang menyambar
    5. Allah Ta’ala memasukkannya ke dalam syurga tanpa dihisab dan di azab.

    Demikian sekelumit pembahasan mengenai Shalat Jama’ah, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan bekal pengetahuan kajian seputar ubudiyah kita, seterusnya marilah bersama-sama perbaiki shalat kita, giatkan shalat berjama’ah, ramaikan masjid dan musholla kita, kelak disamping shalat fardlu akan terjaga, dengan Ridlo-Nya kita akan meraih keutamaan shalat berjama’ah, Amin ya robbal alamin.

    #shalatberjama‘ah #keutamaanshalatberjama‘ah #keutamaanjama‘ah #jama‘ah #idaroh #imaroh #ri‘ayah #media #trending #ltmnu

    Referensi:
    Fathul Qorib Mujib
    Fathul Muin
    Durrotun Nasihin

    (red.abitsani)

  • Hukum Sedekah Laut (Larung Sesaji) dan Sedekah Bumi (Sedekah Desa)

    Hukum Sedekah Laut (Larung Sesaji) dan Sedekah Bumi (Sedekah Desa)

    Cyberaswaja.online|Pada tanggal 1 Suro (1 Muharram), sering kita dijumpai tradisi Larung Sesaji di laut oleh penduduk pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

    Di sisi lain, sebagian besar masyarakat pedesaan mengadakan acara Sedekah Bumi setelah panen raya.

    Apakah tradisi-tradisi tersebut merupakan kesyirikan?

    Sebagai santri, kita harus ingat ungkapan ulama kita:

    وقد قِيل -بحق- إنه إذا حُمل القول على تسعة وتسعين باباً تحتمل الكفر، وباب واحد يحتمل الإيمان وجب أن نحمِله على الإيمان

    “Jika ada 99 perkataan yang sudah mengarah kepada kekufuran dan masih ada 1 peluang untuk diarahkan kepada iman, maka wajib mengarahkannya kepada iman.”

    Mengapa? Karena, hari ini mengislamkan satu orang saja sulit, apalagi satu kampung? Aneh jika yang sudah muslim tiba-tiba dihukumi auto syirik dan kafir semua. Padahal masih ada celah untuk meluruskan agar dalam menjalankan tradisi, mereka tidak tergelincir ke dalam kekufuran.

    Sekarang mari kita kaji dua hal dalam Larung Sesaji yang sering dihukumi syirik oleh kaum Takfiri.

    1. Penyembelihan Hewan

    Dalam Al Qur’an sudah dijelaskan ketika menyembelih membaca BISMILLAH maka sembelihannya HALAL. Bukan untuk menghormati penunggu laut, Nyi Roro Kidul atau hal selain Allah.

    Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu ulama ahli tarjih dalam mazhab Syafi’i mengatakan:

    ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

    “Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram (Tuhfatul Muhtaj 9/326)

    Ketika ditanya, para nelayan menjawab bahwa acara Larung Sesaji ini adalah untuk meminta kepada Allah

    Sedejah bumi
    Dok.Sedekah bumi

     agar diberikan keselamatan selama melaut dan berlimpahnya rejeki tangkapan ikan

    1. Kepala Sapi/Kerbau Dilarung ke Laut

    2. Menaruh makanan di pematang sawah (Sedekah Bumi)

    Apa nomer 2 dan 3 ini tidak termasuk perbuatan mubazir?

    Habibuna Luthfi bin Yahya mengarahkan agar kepala sapi atau kerbau yang dilarung di laut tersebut diniatkan untuk memberi makan terhadap ikan-ikan di laut.

    Apa mendapatkan pahala? Tentu saja dapat pahala.

    Kata Nabi, jika diniati sedekah/ memberikan makanan kepada makhluk hidup akan dapat pahala.

    Kita lihat dalam hadis sahih ketika ada sahabat nabi yang mengambil air untuk anjing yang kehausan, kemudian Nabi mengabarkan bahwa Allah SWT telah mengampuni dosa orang tersebut karena perbuatannya kepada anjing.
    Mendengar itu para sahabat bertanya:

    <

    p style=”text-align: right;”>ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ، ﻭَﺇِﻥَّ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻲ اﻟﺒَﻬَﺎﺋِﻢِ ﺃَﺟْﺮًا؟

    “Wahai Rasulullah apakah kami dapat pahala memberi makan binatang?”

    ﻗَﺎﻝَ: «ﻓِﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ ﺭَﻃْﺒَﺔٍ ﺃَﺟْﺮٌ»

    Nabi bersabda: “Pemberian makan untuk setiap perut makhluk hidup ada pahalanya.” (HR Bukhari)

    Tugas para da’i seperti Rijalul Ansor adalah meluruskan dengan bijak terhadap hal-hal yang kurang sesuai dengan ajaran Islam.
    Bukan lantas mengkafirkan keseluruhan umat karena tradisi yang dilakukannya, seperti yang sering dituduhkan oleh golongan Takfiri.

    Penulis : Ki Narto (Rijalul Ansor Kab.Mojokerto)

    Editor : WG-Infokom

  • PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    والذي يوجب الغسل ستة أشياء
    ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت
    وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

    Terjemah :
    Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).
    Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu :

    1. Senggama
    2. Keluar sperma
    3. Meninggal dunia atau mati
    4. Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu :
      Haid
      Nifas
    5. Melahirkan (wiladah).

    Penjelasan :

    1. Senggama adalah pertemuan dua kemaluan/kelamin.
    2. Yaitu memasukkan hasyafah/kepala penis atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya seseorang yang jelas kelaminnya (laki-laki) ke dalam farj (kemaluan perempuan).
    3. Seseorang yang hidup yang kemaluannya dimasuki hasyafah juga menjadi junub. Tidak dengan orang yang meninggal/mati.
    4. Mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki hasyafah.
    5. Seorang yang tidak jelas identitas kelaminnya, yaitu khuntsa musykil (pemilik dua jenis kelamin), tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
    6. Penyebab wajib mandi nomer dua adalah keluar sperma, baik laki-laki ataupun perempuan.
    7. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal (kelamin) ataupun bukan dari kelamin seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
    8. Penyebab wajib mandi (wajib dimandikan) nomer tiga adalah meninggal dunia atau mati. Kecuali orang yang mati syahid, maka tidak wajib mandi (dimandikan).
    9. Penyebab mandi khusus bagi wanita diantaranya haid.
    10. Maksud haid adalah darah normal yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah mencapai usia minimal sembilan tahun.
    11. Penyebab kedua khusus wanita adalah nifas.
    12. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
    13. Penyebab nomer tiga khusus wanita adalah melahirkan.
    14. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
    15. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat tersahih.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • Mereka Yang Menyimpang dari Ahlusunnah Waljamaah

    Mereka Yang Menyimpang dari Ahlusunnah Waljamaah

    Cyberaswaja.online| Sooko, Pada seminar Nasional dengan tema mengungkap Fakta pemalsuan, penyisipan dan penyelewengan kitab kitab Ulama Ahlusunnah waljamaah yang diselenggarakan oleh Yayasan Syahama bekerjasama dengan lembaga lembaga PCNU Kab. Mojokerto, H. Muhyidin Fatah, MA menyampaikan bahwa menjadi golongan Ahlusunnah wal jamaah merupakan anugerah yang patut disyukuri. Sebab golongan ini merupakan amanat dari hadis hadis Nabi yang bertebaran dalam berbagai riwayat. Dan juga merupakan golongan yang mayoritas dan para ulama telah bersepakat dengan keyakinan dari ahlusunnah waljamaah sendiri. Ia tidak mungkin sesat, sebab ia diikuti banyak ulama. Dan tidak mungkin mayoritas ulama bersepakat dalam kesesatan.

    FOTO: KETUA PC NU KAB.MOJOKERTO BESERTA JAJARAN PADA SEMINAR NASIONAL ASWAJA
    FOTO: KETUA PC NU Kab.Mojokerto bersama Pengurus dan Pantia 

    Faham-faham yang bersebrangan dengan Ahlusunnah Waljamaah itu, kata Ustad Muhyidin Fattah “seperti penyakit anjing gila. Yang menular cepat ke otak otak manusia. Dan betapa sulitnya menyadarkan orang orang yang terkena penyakit ini”.

    Diantara golongan yang menyimpang adalah kaum mujasimah yang menyatakan Allah itu berjisim. Mereka katakan Allah itu berjarak dan berukuran. Dan betapa sesatnya keyakinan ini.

    Faham-faham yang menyimpang itu sesungguhnya dimulai ketika Islam menyerang ke berbagai wilayah. Dan banyak diantara penduduk suatu wilayah itu yang kemudian masuk Islam. Tetapi orang orang mereka masih membawa keyakinannya. Dan diperparah lagi dengan lemahnya penguasaan bahasa Arab, sehingga ajaran Islam menjadi salah dipahami.

    Banyak faham faham menyimpang ini kemudian berkembang, bahkan menjadi gerakan gerakan masif. Gerakannya pun tak sekadar mengembangkan massanya tetapi juga menyelewengkan kitab-kitab Ahlusunnah Waljamaah. Dan dalam buku yang ditulis oleh Ustad Muhyidin Fattah MA, banyak mengungkap penyelewengan-penyelewengan itu dari berbagai kitab yang diterbitkan oleh penerbit penerbit wahabi.

    Sementara itu, KH. Maruf Khozin, Direktur Aswaja Center Jawa Timur menyampaikan “meskipun ada upaya upaya penghilangan jejak sejarah peran ulama salaf dan kehidupan salaf masa lalu dengan ragam tradisinya, tetapi bukti bukti sejarah ulama di masa silam tidak dapat dihilangkan begitu saja”.

    KH. Maruf Khozin mencontohkan makam para ulama yang memiliki kubah masa lalu di baqi. Beliau mengutip dawuh Al Hafidz Adz-Dzahabi:

    ﻭَﻣَﺎﺕَ ﺳَﻨَﺔَ اﺛْﻨَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ ﻭَﺩُﻓِﻦَ ﺑِﺎﻟﺒَﻘِﻴْﻊِ. ﻭَﻋﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ اﻟﻴَﻮْﻡَ ﻗﺒﺔ ﻋﻈﻴﻤﺔ ﻣِﻦْ ﺑِﻨَﺎءِ ﺧُﻠَﻔَﺎءِ ﺁﻝِ اﻟﻌَﺒَّﺎﺱِ.

    Abbas bin Abdul Muthalib wafat pada 32 H. Dishalati oleh Utsman dan dimakamkan di Baqi’. Di atasnya ada Kubah besar yang dibangun oleh Para Khalifah Bani Abbasiyah (Siyar A’lam An-Nubala’ 3/401)

    Pentahqiq kitab tersebut yakni syekh Syuaib Al Arnauth menyatakan:

    هذا كان في عصر المؤلف أما الآن فلم يبق لها أثر

    “Kubah ini ada di masa Adz-Dzahabi (748 H). Sekarang sudah tidak ada bekasnya”

    Apakah makam yang dibangun dan memiliki kubah tidak sesuai dengan tuntutan Islam? KH. Khozin mengutip pendapat Syekh Sulaiman Al-Jamal:

    ﻭَﻣَﺤَﻞُّ ﺫَﻟِﻚَ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ اﻟْﻤَﻴِّﺖُ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ اﻟﺼَّﻼَﺡِ ﻭَﻣِﻦْ ﺛَﻢَّ ﺟَﺎﺯَﺕْ اﻟْﻮَﺻِﻴَّﺔُ ﺑِﻌِﻤَﺎﺭَﺓِ ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻟِﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺇﺣْﻴَﺎءِ اﻟﺰِّﻳَﺎﺭَﺓِ ﻭَاﻟﺘَّﺒَﺮُّﻙِ اﻩـ. ﺣ ﻟ

    “Larangan membangun kuburan itu selama mayitnya bukan ulama. Jika makam ulama maka boleh wasiat membangun kuburan ulama, sebab hal itu dapat menghidupkan ziarah kubur dan mencari berkah dari Allah -Alhalabi-“ (Hasyiah Al Jamal 2/207)

    Selanjutnya KH. Maruf Khozin menyorot makam Nabi Muhammad yang pernah pula hendak dihancurkan kaum wahabi. Tetapi beruntung atas jasa KH. Wahab Hasbullah makam Nabi Muhammad masih ada dan seluruh umat Islam bisa berziarah di makam beliau. (Isno)

    penulis : ISNO

    editor : Infokom