وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشر
TERJEMAH :
Fardhu/rukun atau perkara yang mesti dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga), yaitu :
(1) Niat
(2) Menghilangkan najis yang terdapat pada badan (jika ada).
(3) Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
PENJELASAN :
1. Seorang yang mandi junub mesti berniat.
2. Boleh niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat, menghilangkan hadats besar atau niat-niat semacamnya.
3. Untuk wanita haidl dan wanita nifas, niatnya mandi untuk menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
4. Niat dilakukan harus bersamaan dengan awal kefardhuan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
5. Kalau berniat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi membasuh bagian dibasuh sebelum berniat tersebut.
6. Fardhu/rukun kedua adalah menghilangkan najis, jika terdapat di badannya.
7. Menghilangkan najis adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar-Rafi’i.
8. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Mesti melakukan basuhan untuk menghilangkan najis dan kemudian basuhan untuk menghilangkan hadats.
9. Namun, al-Imam an-Nawawi mentarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
9. Kedua pendapat sejatinya bisa dipertemukan, yaitu pendapat al-mam an-Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah (tidak ada materi najisnya). Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah (ada materi najisnya), maka wajib melakukan dua basuhan, yaitu untuk najis dan untuk hadats.
10. Rukun ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian permukaan badan, yaitu kulit dan rambut.
11. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat. Semuanya wajib dibasuh hingga basah sampai kulit.
12. Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
13. Yang dimaksud dengan kulit adalah kulit bagian luar.
14. Wajib membasuh bagian luar lubang pada badan, misalnya bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan celah-celah badan.
15. Bagi laki-laki yang belum disunat, wajib mengalirkan air ke bagian bawah “kulup” (kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan).
16. Bagi wanita, wajib mengalirkan air ke bagian farji/kemaluan yang nampak terlihat saat ia duduk untuk buang hajat.
17. Diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah “masrabah” (tempat keluarnya kotoran). Karena bagian itu nampak saat buang hajat sehingga dianggap termasuk dari bagian luar badan.
Dalam sebuah majelis dzikir ataupun majelis Maulid terkadang ada tradisi pembakaran dupa (bukhur). Tradisi ini bukan sesuatu yang tanpa dasar, inilah penjelasannya : Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas sebagai berikut: ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ Yang di maksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur “berdupa” dengannya. Lafadz istijmar itu diambil dari kalimat al-majmar yang bermakna al-bukhur “dupa” adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu’i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa arab bermakna kayu dupa yang di buat dupa. (Syarh Nawawi ala Muslim: 15/10. ) Di tambah pula komentar oleh Imam Nawawi tentang hadits tersebut: ﻭﻳﺘﺎﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺃﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ Dan sangat kuat kesunahan memakai wewangian (termasuk istijmar) bagi laki-laki pada hari jumat dan hari raya, dan saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin dan majlis dzikir dan majlis ilmu. (Syarah Nawawi ala Muslim: 15/10) Membakar dupa saat majlis dzikir, atau majlis pengajian itu juga dicontohkan oleh Imam Malik RA, seperti yang dijelaskan dalam biografi Imam Malik yang ditulis di belakang kitab Tanwirul Hawalik Syarah Muwattha’ malik imam Suyuthi Juz 3 no 166, yang artinya sebagai berikut : “Mutrif berkata: ketika orang-orang mendatangi kediaman Imam Malik, maka mereka disambut oleh pelayan wanita beliau yang masih kecil dan berkata kepada mereka, “Imam Malik bertanya apakah anda semua mau bertanya tentang hadits atau masalah keagamaan? Jika mereka menjawab “masalah keagamaan” maka imam malik akan keluar kamar dan berfatwa, jika mereka menjawab “hadits” maka beliau mempersilahkan mereka untuk duduk, kemudian beliau mandi, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang bagus, memakai sorban, dan beliau memakai selendang panjang di atas kepalanya. Kemudian di hadapan beliau di letakkan mimbar (dampar) dan setelah itu beliau keluar menemui mereka dengan khusu’ lalu di bakarlah dupa hingga selesai dari menyampaikan hadits Rasulullah SAW”. Tambahan dari kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 5, halaman 160 ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺒﺨﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻤﻮﺕ ﻻﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ ﻓﻴﻐﻠﺒﻪ ﺭﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ “Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi’i) berkata: “Sesungguhnya disunnahkan membakar dupa di dekat mayyit karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau kemenyan tersebut bisa mengalahkan menghalanginya.”
Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat. (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah bin Zubair).
Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum’at.
Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:
(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at. (Al Majmu’, Juz 4: 9)
Jadi Jangan hanya disampaikan pendapat yang sesuai dg pemahaman kelompoknya saja, sehingga jadi ga fair. Lebih-lebih hanya mencomot pendapat ibnu hajar, pas lg sesuai dengan kelompoknya. Pas lagi ga sesuai, ga dipake… 😊 contohnya Qunut Subuh… karena ga sesuai pendapat kelompoknya, ga di pake… 😁 Jadi sebaiknya sampaikan pendapat2 para ulama, supaya orang2 nanti bisa memilih sesuai keyakinannya. Wallahu A’lam
Pertanyaan :
Gus, beberapa waktu yang lalu kami dikagetkan dengan keterangan beberapa ustadz yang mengatakan haramnya mengonsumsi buah dan biji Pala yang umumnya dijadikan bumbu dalam masakan sop, gulai, dan lain sebagainya. Katanya, keduanya memabukkan. Benarkah PALA itu HARAM?
[bunda² majelis youtube]
Jawaban :
Kebanyakan ahli fikih seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu al-‘Imad, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan para ahli fikih yang lain dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengonsumsi biji pala adalah haram. Sebab, ia berefek narkotik seperti opium dan bahan-bahan lain sejenis. Zat yang ditengarai membawa efek narkotik adalah myristicin. Menurut penelitian, jika seseorang diberi myristicin sebanyak 400 mg atau setara dengan 1,5 biji pala, ia akan mulai berhalusinasi dan merasakan efek narkotik. Jika sudah berefek demikian, tidak ada yang meragukan keharamannya.
Adapun jika biji pala digunakan sebagai bumbu penyedap bukan dikonsumsi langsung, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue, dan sejenisnya. Namun, menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya.”
Untuk daging buah pala yang umumnya dibuat manisan, kandungan myristicin-nya lebih sedikit lagi. Untuk mendapatkan 400 mg myristicin seseorang harus mengonsumsi 2 hingga 6 kg manisan buah pala. Kiranya, tidak ada yang sanggup memakannya dalam satu waktu. Sebelum terkena efek narkotik, seseorang akan kekenyangan terlebih dahulu.
Perlu dicatat bahwa myristicin juga ditemukan pada sayur-sayuran dan bumbu dapur seperti wortel, seledri, adas, dan ketumbar. Namun, karena kadarnya yang sedikit, tidak ada ulama yang mengharamkannya. Bisa dimengerti kan para bundaku..😊
Untuk lebih gamblangnya begini bunda:
Para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan:
الأصل في الأشياء الاباحة الا ما دلّ الدليل على تحريمه
“Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. dalam haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau bahkan haram.
Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Selanjutnya, secara nash syariah, hukum tentang larangan memakan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.
Lebih lanjut lagi, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan lalu bisa memabukkan, atau dengan menyalah-gunakannya lalu menimbulkan bahaya, maka tindakan berlebihan atau penyalahgunaan itulah yang membuatnya menjadi haram.
Begitu juga dalam hal buah pala. Apabila seseorang mengonsumsinya secara berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya seperti menjadi mabuk, maka keharamannya itu berlaku karena tindakan berlebihan sehingga menyebabkan mabuk itu saja. Atau kalau ada yang menyalahgunakan penggunaannya, maka tindakan penyalahgunaan buah pala itu yang terlarang.
Tapi selama ini, agaknya saya belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram.
Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu menjadi mabuk, maka itu bersifat kasuistik, secara individual mungkin karena alergi atau sebab yang lainnya. Dalam hal ini, ada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
“Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman”. Artinya, “Hukum itu berkisar pada ‘illatnya, ada atau tiadanya”.
Artinya, apabila ‘illat-nya memabukkan atau membahayakan diri seseorang yang mengonsumsinya, hal itu menjadi haram bagi dirinya. Sebaliknya, kalau tidak memabukkan atau tidak membahayakan bagi orang lain, hal itu menjadi tidak haram atau diperbolehkan bagi dirinya.
Sebagai contoh perbandingan atau analogi lagi, buah durian itu sejatinya halal. Kami belum mendapat info yang shahih bahwa ada ulama yang mengharamkan durian karena bisa membuat orang menjadi mabuk.
Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu mabuk, maka itu bersifat kasuistis, mungkin karena alergi, mengidap penyakit yang membuatnya pantang mengonsumsi durian, atau sebab yang lainnya. Maka terlarangnya mengonsumsi durian itu hanya berlaku khusus bagi orang tersebut, dan tidak berlaku secara umum. Jelas kan?
Terakhir, agar lebih mantab lagi :
Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi’i ada yang mengatakan boleh asalkan sedikit. Pala dalam campuran bumbu tergolong sedikit dan tidak sampai memabukkan atau membahayakan. Berikut pendapat para ulama:
“Disebutkan bahwa pala hukumnya haram. Namun keharamannya dibawah keharaman ganja. Mengambil sedikit dari pala dan hal yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka menggunakannya tidak haram menurut Imam (Hanafi)” (Hasy Thahthawi 1/665)
Dari madzhab Syafi’i ada seorang Imam yang diberi julukan Syafi’i Shaghir (Syafi’i Junior) dan beliau menjawab dengan fatwanya:
Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: “Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika sampai banyak” (Fatawa Ar-Ramli 4/71)
Kesimpulan, halal atau haramnya buah / biji pala itu dikembalikan kepada diri masing² pengguna / konsumen. Jika mengkonsumsi / penggunaanya tidak berbahaya ya monggo saja.. Tapi jika terjadi bahaya ya jangan dong..
Sama halnya dengan poligami, kalau maslahat ya silahkan, tapi jika tambah runyam ya jangan. Hallaahhh… Hihii..
Sudah ya bund, semoga bisa difahami & bermanfaat. Wallohu a’lam.
ngaji, InfokomBanserNU- THOHAROH Secara Bahasa THOHAROH berma’na bebersih, sedangkan secara istilah memiliki banyak arti salah satunya adalah pekerjaan yang bisa menjadikan bolehnya untuk sholat.
Sedangkan jika TH0HAROH (Tho’ dibaca dhommah) berarti sisa air yang digunakan bersuci seperti di Teko, dll bukan seperti di sumur.
Thoharoh sendiri dibagi menjadi 2
Wajib contoh : bersuci dari hadats, dll. Thoharoh yang wajib juga dibagi a. Membersihkan badan dan b.Membersihkan hati
Rukun sholat ada 3 kategori, yaitu rukun qolbi, qouli & fi’li. Yang mana jika ditinggalkan (baik sengaja maupun tidak sengaja) maka sholatnya menjadi tidak sah. Salah satu rukun yang sering kali ditinggalkan adalah Rukun Qouli (Ucapan).
Yang mana bacaanya tidak boleh dibaca didalam hati, harus diucapkan minimal didengar oleh telinga sendiri. Jangan terlalu keras apalagi ketika sholat berjama’ah, karena dapat mengganggu jama’ah disebelahnya.
. RUKUN QOULI ADA 5, yaitu :
⒈ TAKBIRATUL IHRAM
⒉ SURAH AL FATIHAH
⒊ TAHIYAT AKHIR
⒋ SHOLAWAT PADA TAHIYAT AKHIR
⒌ SALAM (SALAM PERTAMA)
Dilakukan pada waktu berdiri pada sholat (bagi orang yang sholat berdiri)
Menghadap kiblat
Harus memakai bahasa Arab
Harus menggunakan lafadz “Allah” (الله) dan kalimat “Akbar” ( أكْبَر)
Harus tertib antara lafadz “Allah” lalu lafadz “Akbar”
Memakai lafadz “Allah” (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
Harus benar dalam pengucapan lafadznya
diantaranya :
• Tidak memanjangkan suara “A” pada kalimat Allah (contoh : Aaallahu …)
• Tidak memanjangkan suara “BA” pada kalimat Akbar (contoh : … Akbaaar)
• Tidak mentasydidkan lafadz “akbar” (contoh : … akabbar)
• Tidak menambah suara panjang pada kalimat “HU” (allahuuu ….)
• Tidak menambah suara “WA” diantara kalimat Allahu dengan Akbar (Allahu wakbar)
• Tidak menambah suara “WA” sebelum kalimat Allah (wallahu Akbar)
• Tidak boleh berhenti antara dua kalimat (allahu akbar)
Tidak menyembunyikan satu huruf pun dari huruf-hurufnya
Harus terdengar bacaan takbirnya (minimal oleh telinga sendiri)
Waktu membaca takbiratul ihram setelah masuknya waktu sholat (jika belum, maka tidak sah)
Bagi yang berjama’ah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati
☞ 2. Bacaan surat Al-Fatihah
Tertib
yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya
Muwalat
yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus
Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
Membaca semua ayat al-Fatihah.
Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
Tidak menggunakan lagu yang dapat merubah makna.
Membaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri (jika sholatnya dalam keadaan berdiri)
Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
Apakah Makmum masih harus membaca Al Fatihah di belakang Imam pada saat Sholat Jahriyah (dikeraskan) ???
• Dalam mazhab Syafi’i, Makmum masih berkewajiban membaca Alfatihah. Ada 2 cara melakukannya :
1. cara pertama, mengikuti setiap imam selesai membaca 1 ayat
2. Cara yang kedua, membaca Al fatihah setelah bacaan Al fatihah nya Imam selesai seluruhnya. Sehingga sebelum melanjutkan ke surah lainnya, Imam dianjurkan memberikan waktu sebentar bagi makmum untuk menyelesaikan al fatihahnya, dimaksudkan agar makmum bisa fokus dalam pembacaan surah berikutnya yang dibaca oleh imam.
• Sedangkan Mazhab lainnya berpendapat Al fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh Imam.
☞ 3. Tahiyat Akhir
Dalam duduk yang betul
mendengar bacaan yang dibaca
tertib
memlihara hurufnya
memelihara lafadznya
memelihara tasydidnya
4. Sholawat pada tahiyat akhir
Memlihara hurufnya
memelihara tasydidnya
memlihara kalimatnya
mendengarkan bacaan yang dibaca
Tertib
Dalam duduk tahiyyat akhir
Minimal sholawat yang dibaca adalah “Allahumma sholli ala Muhammad”, dianjurkan dilengkapi dengan membaca sholawat Ibrahimiyah
☞ 5. Salam (Assalamu’alaikum wa rahmatullah)
Memlihara hurufnya
memelihara tasydidnya
memelihara kalimatnya
mendengarkan bacaan salam yang dibaca
Tertib
Dalam duduk tahiyyat akhir
Disunnahkan menoleh ke kanan ketika salam pertama, dan ke kiri ketika salam kedua.
Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat yang menjadi rukun hanya salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah. Maka jika terjadi hal yang membatalkan sholat pada saat salam kedua (misalnya : kentut dll), maka Ulama berbeda pendapat
• pendapat pertama, sholatnya tetap sah, tetapi kehilangan sunnah mengucapkan salam yang kedua
• pendapat kedua, sholatnya batal. Karena tetap melakukan salam yang kedua, yang berarti menjadi satu kesatuan dengan salam yang pertama.
Maka dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian, jika dirasa tidak kuat menahan hal-hal yang membatalkan sholat (contoh : kentut dll) pada saat salam yang kedua, maka seyogyanya sholatnya ditutup hanya dengan salam yang pertama.
Mojokerto, CyberAswaja.online – Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Jatirejo Kab.Mojokerto Punya Gawe berupa DTD (Diklat Terpadu Dasar) Banser (Barisan Ansor Serbaguna), kader muda dan baru yang masuk menjadi BANSER sebagai Garda Terdepan Menjaga NKRI. 21/12/19
Foto:tengah Ketua LMDSA RA Gus Lutfi bersama Pengurus
Ciri khas Jas Warna Putih selaku Wakil ke-2 (dua) dari GP Ansor, bernama LMDSA (Lembaga Majlis Dzikir dan Sholawat) RIJALUL Ansor cabang ini melakukan Gemblengan kepada Peserta DTD Banser yang akan melaksanakan Caraka Malam, salah satu tahapan pelaksanaan DTD BANSER.
“Penulisan Raja ini fungsi salah satu agar BANSER kebal secara Kanuragan, peka Kondisi dan Siap sewaktu-waktu” ujar ketua LMDSA RA, Gus Lutfi Hakim.
Berserta jajaran pengurus RIJALUL ANSOR mereka pun dibagi tugas pelaksanaan yang kemudian peserta melaksanakan Caraka Malam sampai pagi. (WakGenk/Infokom)
Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda : Mata-mata yang nanti tidak menangis di hari kiamat adalah mata yang tidak tidur karena menjaga keamanan.
Doc.PC GP Ansor Sidoarjo
SIDOARJO — Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sedang berkumpul di Sidoarjo. Tepatnya, dengan titel acara Banser Bersholawat Bersama TNI-Polri untuk Kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di GOR Sidoarjo, Sabtu 14 Desember 2019, malam ini.
“Mencintai Indonesia lahir batin, menyejukkan dengan Sholawat Nabi,” tulis akun resmi Banser Jawa Timur.
Banser sebagai elemen penting dalam Gerakan Pemuda Ansor belakangan cukup banyak mendapat tantangan. Namun, dinamika eksistensi Banser di tengah masyarakat selalu mendapat perhatian.
Bahkan, Habib Ali Al Jufri berpesan khsusu kepada Banser NU: “Kalian Sekarang Sedang Jihad di Jalan Allah”.
Habib Ali Al-Jufri dalam ceramahnya pada acara Ramah Tamah dan Bedah Buku “‘Al-Insaniyyah Qabla Tadayun’ karya Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al Jufri, di UIN Walisongo Semarang, menyampaiakan rasa terima kasih kepada Banser NU yang telah menjaga keamamanan.
Habib Ali Al Jufri, ulama asal Uni Emirat Arab ini, menyampaikan:
“Terima kasih yang menjaga keamanan, yang berdiri di sini (Banser NU). Ini bukan cuma basa-basi saja. Apa yang niatnya jujur dari hati, yang kalian niatkan di dalam hati kalian, dan Allah mengetahui apa yang di hati. Di dalam pekerjaan yang kalian lagi lakukan sekarang ini, (yaitu) mengamankan manusia, menjaga bangsa dan negara, mencari ridhonya Allah, maka kalau niat seperti itu kamu sekarang sedang jihad di jalan Allah”.
Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda : Mata-mata yang nanti tidak menangis di hari kiamat adalah mata yang tidak tidur karena menjaga keamanan.
Ziarah kubur merupkan salah satu amalan yang sering dilakukan oleh warga nahdhiyyin, lebih lebih pada hari hari tertentu ataupun juga moment moment tertentu. Ditinjau dari sudut pandang agama, apakah ziarah kubur hanya sebatas tradisi ataukah ada tuntunan dari Agama. Dibawah ini akan disampaikan dalil yang berkaitan dengan ziarah kubur.
Ziyarah Kubur perintah Rasulullah SAW : (594
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها (رواه ومسلم، رقم ٥٩٤)
“Rasulullah SAW bersabda: aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah” (HR. Muslim [594])
Hadist diatas merupakan dalil umum yang memberikan penjelasan bahwa sunnahnya melaksankan ziarah kubur sebagaimana yang sudah sering kita lakukan.
Pada awal awal Islam memang Rasulullah SAW melarang para Sahabat untuk berziarah kubur, dikarenakan keimanan mereka masih labil ( kurang kuat ), sehingga dikhawatirkan akan terjerumus kepada kemusyrikan. Dan setelah Islam semakin berkembang dan kaum muslimin semakin kokoh imannya, maka Nabi Muhammad memerintah mereka untuk berziarah kubur.
Rasulullah ziyarah ke makam ibu Nya.
عن ابي هريرة قال زار النبي صلى الله عليه وسلم قبر امه فبكى و ابكى من حوله (رواه مسلم رقم ٢٣٠٤)
“Dari Abi Hurairah, berkata bahwa Rasulullah SAW berziarah ke pesarean ibundanya dan beliau menangis serta membuat orang di sekitarnya menangis” (HR. Muslim [2304])
Dalam berziyarah kubur Rasulullah bukan hanya memerintahkannya, tetapi juga melaksanakan, sebagaimana penjelasan hadist diatas, bahwa beliau pernah ziarah ke makam Ibu Nya Rosululloh sudah melegalkan berziarah sekaligus memberi contoh berziarah ke makam, maka sudah barang tentu andaikan kita kaum muslimin ikut melaksanakannya juga sebagai bentuk itba’ kepada beliau Nabi Muhammad SAW.
Sorban Santri – KH Bisri Syansuri adalah salah seorang kiai pendiri NU yang dinilai menyelesaikan persoalan melalui pendekatan fiqih murni. Pandangan ini terkadang sering bertolak belakang dengan kiai pendiri NU yang lain, yaitu KH Abdul Wahab Hasbullah yang ahli di bidang ilmu ushul fiqih. Meski demikian, keduanya menyandarkan pendapat pada literatur keilmuan Islam yang luas, buah kaderisasi langsung dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dan ulama-ulama pinilih lain.
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyebutnya kakeknya itu sebagai kiai dalam barisan fiqih bersama teman-temannya yang lain, di antaranya Abdul Manaf dari Kediri, As’ad Syamsul Arifin dari Situbondo Ahmad Baidowi dari Banyumas, Abdul Karim dari Sedayu, Nahrawi dari Malang, Maksum Ali dari Pesantren Maskumambang di Sedayu dan lain-lain. Barisan peminat fiqih dan penganut hukum agama yang tangguh ini menjadi kiai-kiai pesantren yang sekarang ini merupakan pusat pendalaman ilmu-ilmu agama di pulau Jawa.
Menurut Gus Dur yang mengutip perkataan Kiai Syukri Ghozali, mereka adalah generasi terbaik yang langsung dididik oleh Kiai Haji Hasyim Asy’ari.
Kecenderungannya terhadap fiqih Kiai Bisri ini akan kelihatan menonjol dalam kehidupannya baik sebagai seorang kiai maupun ketika ia memimpin Nahdlatul Ulama.
Proses Belajar Kiai Bisri dilahirkan di pada hari Rabu tanggal 28 Dzulhijjah tahun 1304 H atau 18 September 1886 di Tayu, Pati. Semasa kecil, Bisri belajar pada KH Abd Salam, seorang ahli dan hafal Al-Qur’an dan juga ahli dalam bidang fiqih. Atas bimbingannya ia belajar ilmu nahwu, saraf, fiqih, tasawuf, tafsir, hadits. Gurunya itu dikenal sebagai tokoh yang disiplin dalam menjalankan aturan-aturan agama. Watak ini menjadi salah satu kepribadian Bisri yang melekat di kemudian hari.
Sekitar usia 15 tahun, tiap bulan Ramadhan, Bisri mulai belajar ilmu agama di luar tanah kelahirannya, pada kedua tokoh agama yang terkenal pada waktu itu yaitu KH Kholil Kasingan Rembang dan KH Syu’aib Sarang Lasem.
Kemudian ia melanjutkan berguru kepada Syaikhona Kholil Bangkalan. Di pesantren inilah ia kemudian bertemu dengan Abdul Wahab Hasbullah, seorang yang kemudian menjadi kawan dekatnya hingga akhir hayat di samping sebagai kakak iparnya.
Lalu Bisri berguru kepada Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng. Di pesantren itu, ia belajar selama 6 tahun. Ia memperoleh ijazah dari gurunya untuk mengajarkan kitab-kitab agama yang terkenal dalam literatur lama mulai dari kitab fiqih Al-Zubad hingga ke kitab-kitab hadits seperti Bukhari dan Muslim.
Gus Dur menilai literatur keagamaan yang dikuasai Kiai Bisri terasa terlalu bersifat sepihak karena lebih ditekankan pada literatur fiqih yang lama, tapi penguasaan itu memiliki intensitas luar biasa sehingga secara keseluruhan membentuk sebuah kebulatan yang matang dalam kepribadiannya dan pandangan hidupnya.
Pada tahun 1912 sampai 1913 Kiai Bisri Syansuri berangkat melanjutkan pendidikan ke Mekah bersama Abdul Wahab Hasbullah. Di kota suci itu, mereka belajar kepada Syekh Muhammad Bakir Syekh Muhammad Said Yamani Syekh Ibrahim Madani, dan Syekh Al-Maliki. Juga kepada guru-guru Kiai Haji Hasyim Asy’ari, yaitu Kiai Haji Ahmad Khatib Padang dan Syekh Mahfudz Tremas.
Mendirikan Pesantren Perempuan Sepulang dari Mekkah, Kiai Bisri mendirikan pesantren di Denanyar, Jombang. Pada tahun 1919 KH Bisri Syansuri membuat percobaan yang sangat menarik yaitu dengan mendirikan kelas untuk santri perempuan di pesantrennya. Para santri putri itu adalah anak tetangga sekitar yang diajar di beranda belakang rumahnya.
Menurut Gus Dur, langkah Kiai Bisri tersebut terbilang aneh di mata ulama pesantren, namun itu tidak luput dari pengamatan gurunya yaitu Kiai Hasyim Asy’ari yang datang di kemudian hari melihat langsung perkembangan kelas perempuan tersebut.
Meskipun tidak mendapatkan izin khusus dari Kiai Hasyim, Kiai Bisri tetap melanjutkan kelas perempuan tersebut karena sang guru juga tidak memberikan larangan. Bagi Gus Dur, ini adalah hal yang menarik. Sebab, ketika sahabat-sahabat karibnya saat di Mekkah mendirikan cabang Sarekat Islam, Kiai Bisri tidak ikut karena dia menunggu izin dari Kiai Haji Hasyim Asy’ari. Namun ketika mendirikan kelas khusus perempuan dia tidak menunggu mendapatkannya.
Bagi Gus Dur ini adalah sebuah proses pematangan dalam fiqih Kiai Bisri yang di kemudian hari akan kelihatan, yang akan memantapkannya mengambil keputusan sendiri berdasarkan pemahaman fiqihnya juga tanpa harus kehilangan hormat kepada guru.
Memimpin NU dan Melawan RUU Perkawinan Orde Baru Setelah Kiai Abdul Wahab Hasbullah wafat, Rais Aam NU berada di pundak KH Bisri Syansuri pada tahun 1972, era mulai menguatnya pemerintahan Orde Baru. Tantangan besar yang pertama adalah munculnya sebuah Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang secara keseluruhan berwatak begitu jauh dari ketentuan-ketentuan hukum agama, sehingga tidak ada alternatif lain kecuali menolaknya. Sangat menarik untuk diikuti bahwa proses perundingan dalam upaya menyetujui RUU tersebut agar menjadi Undang-Undang (UU) berlangsung sangat alot dan ketat.
Sebagian besar peserta yang terlibat dalam proses perundingan tersebut berasal dari NU yang berhadapan dengan unsur dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Hal ini menunjukkan, begitu besarnya pengaruh para ulama di dalam dan di luar PPP pada saat itu.
“Para jenderal yang saat itu memiliki nama dan wewenang yang cukup besar, seperti Soemitro, Daryatmo dan Soedomo harus berhadapan dengan Kiai Bisri yang terkenal tidak mengenal kompromi dan penganut penerapan Masa Perjuangan dan Perpolitikan KH. Bisri Syansuri fiqih secara ketat,” demikian tulis H. Abd. Aziz Masyhuri, dalam bukunya Al-Magfurlah KH. Bisri Syansuri, Cita-cita dan Pengabdiannya.
Kemudian, Kiai Bisri bersama kiai-kiai NU lain membuat RUU tandingan, di dalam buku KH Abdus Salam menjelaskan RUU itu dengan mengutip Andrée Feillard, dalam bukunya “Nu Vis-à-vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna.
Isi RUU Alternatif rancangan para ulama yang dimotori KH Bisri Syansuri, yang meliputi
Pertama, Perkawinan bagi orang muslim harus dilakukan secara keagamaan dan tidak secara sipil (pasal 2: NU berhasil memenangkan pendapatnya);
Kedua, masa ‘iddah, saat istri mendapatkan nafkah setelah diceraikan harus diperpendek. Pemerintah mengusulkan satu tahun, sedangkan NU minta tiga bulan karena menuntut seorang dari Muslimat, suami berhak rujuk kembali kepada istri selama masa ‘iddah itu. Tidak ada perkecualian diberlakukan bagi wanita usia lanjut.
Ketiga, pernikahan setelah kehamilan di luar nikah tidak diizinkan. NU cukup berhasil dalam arti definisi anak yang sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan.
Keempat, pertunangan dilarang karena “dapat mendorong ke arah perzinahan. NU berhasil, pasal 13 ini dihapus.
Kelima, Anak angkat tidak memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Dalam hal ini NU berhasil; pasal 42 mengatakan bahwa anak yang sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan.
Keenam, penghapusan sebuah pasal dari rancangan undang-undang yang diajukan yang menyatakan bahwa perbedaan agama bukan halangan bagi perkawinan. Pasal 11 ini dihilangkan dan tidak disinggung.
Ketujuh, batas usia yang diperkenankan untuk menikah ditetapkan adalah 16 tahun, bukan 18 tahun bagi wanita 19 tahun bagi pria dan bukan 21 tahun. Pada pasal 7 ini, NU berhasil.
Kedelapan, penghapusan pasal mengenai pembagian rata harta bersama antara wanita dan pria karena dalam Islam “hasil usaha masing-masing suami atau istri secara sendiri-sendiri menjadi milik masing-masing yang mengusahakannya”. Pada pasal ini, NU berhasil.
Kesembilan, NU menolak larangan perkawinan antara dua orang yang memiliki hubungan sebagai anak angkat dan orang tua angkat atau anak-anak dari orang tua angkat. Pasal ini disempurnakan menjadi hubungan sebagai anak angkat tidak dilarang, tetapi disinggung pula soal hubungan persusuan.
Kesepuluh, NU menolak larangan melangsungkan perkawinan lagi antara suami-istri yang telah bercerai. Dalam pasal 10 ini, NU berhasil.
Perlawanan NU dalam RUU Perkawinan di awal Orde Baru tersebut tidak terlepas dari Kiai Bisri Syansuri ahli fiqih yang telah matang, bersama kiai-kiai NU lain.