Tag: HUKUM ISLAM

  • HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    InfokomBanserNU- Hukum Shalat berjama’ah disyari’atkan/diturunkan di Madinah, pelaksanaan Shalat berjama’ah paling tidak dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh seorang imam dan seorang makmum.

    Urutan Tingkatan keutamaan shalat berjama’ah ada 7:

    1. Shalat Jum’at
    2. Shalat Subuh hari Jum’at
    3. Shalat Subuh selain hari Jum’at
    4. Shalat Isya’
    5. Shalat Ashar
    6. Shalat Dhuhur
    7. Shalat Maghrib

    Jama’ah Shalat dihukumi sunah muakkad (sangat ditekankan) pada shalat fardlu yang lima waktu dalam keadaan Ada’ (Tunai tidak Qodlo’) sebagaimana dikatakan dalam hadits muttafaq ‘alaih:
    صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة
    artinya: “Shalat jama’ah melebihi di atas shalat sendirian sejauh 27 derajat.”

    Kelebihan seperti yang disebutkan oleh hadits ini, menunjukkan adanya hukum “sunah” saja (bukan wajib)

    Walaupun demikian, Keterangan diatas akan menjadi berbeda apabila dengan disertai adanya tujuan syi’ar, terkait adanya tujuan ini, Imam An-Nawawy berkata: “yang lebih shahih, adalah bahwa berjama’ah shalat itu hukumnya Fardlu Kifayah bagi kaum laki-laki yang baligh, merdeka, serta bermukim, untuk shalat Ada’ (Tunai) saja, dan hukum Fardlu Kifayah ini dimaksudkan agar dapat menambah syi’ar islam ditempat mana saja shalat berjama’ah itu dilaksanakan, oleh karenanya bagi kaum laki-laki makruh meninggalkannya.”

    Pelaksanaan shalat fardlu 5 waktu secara berjamaah dengan hukum Fardlu Kifayah ini berbeda dengan jama’ah Shalat Jum’at, berjama’ah dalam shalat jum’at hukumnya adalah Fardlu ‘Ain.

    Berjama’ah shalat fardlu yang dikerjakan di Masjid bagi kaum laki-laki lebih utama dibandingkan di rumah.

    Hal ini juga bersesuaian dengan hadist yang menerangkan keunggulan pelaksanaan shalat secara berjama’ah bagi laki-laki lebih utama dibandingkan shalat sendirian di rumahnya, Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
    صلاة الرجل مع الجماعة خير من الصلاة أربعين سنة في بيته منفردا
    Artinya: “Shalatnya seorang laki-laki secara berjama’ah adalah lebih utama daripada shalatnya sendirian dirumahnya selama empat puluh tahun”

    Adapun sedikit dari beberapa keutamaan shalat lima waktu yang dikerjakan secara berjama’ah seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:

    1. Tidak akan ditimpa kemiskinan di dunia
    2. Allah ta’ala menghapus siksa kubur dari dirinya
    3. Akan diberi kitab catatan amalanya dari sebelah kanannya
    4. Akan melewati sirat (Titian diatas Neraka) laksana kilat yang menyambar
    5. Allah Ta’ala memasukkannya ke dalam syurga tanpa dihisab dan di azab.

    Demikian sekelumit pembahasan mengenai Shalat Jama’ah, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan bekal pengetahuan kajian seputar ubudiyah kita, seterusnya marilah bersama-sama perbaiki shalat kita, giatkan shalat berjama’ah, ramaikan masjid dan musholla kita, kelak disamping shalat fardlu akan terjaga, dengan Ridlo-Nya kita akan meraih keutamaan shalat berjama’ah, Amin ya robbal alamin.

    #shalatberjama‘ah #keutamaanshalatberjama‘ah #keutamaanjama‘ah #jama‘ah #idaroh #imaroh #ri‘ayah #media #trending #ltmnu

    Referensi:
    Fathul Qorib Mujib
    Fathul Muin
    Durrotun Nasihin

    (red.abitsani)

  • Hukum Sedekah Laut (Larung Sesaji) dan Sedekah Bumi (Sedekah Desa)

    Hukum Sedekah Laut (Larung Sesaji) dan Sedekah Bumi (Sedekah Desa)

    Cyberaswaja.online|Pada tanggal 1 Suro (1 Muharram), sering kita dijumpai tradisi Larung Sesaji di laut oleh penduduk pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

    Di sisi lain, sebagian besar masyarakat pedesaan mengadakan acara Sedekah Bumi setelah panen raya.

    Apakah tradisi-tradisi tersebut merupakan kesyirikan?

    Sebagai santri, kita harus ingat ungkapan ulama kita:

    وقد قِيل -بحق- إنه إذا حُمل القول على تسعة وتسعين باباً تحتمل الكفر، وباب واحد يحتمل الإيمان وجب أن نحمِله على الإيمان

    “Jika ada 99 perkataan yang sudah mengarah kepada kekufuran dan masih ada 1 peluang untuk diarahkan kepada iman, maka wajib mengarahkannya kepada iman.”

    Mengapa? Karena, hari ini mengislamkan satu orang saja sulit, apalagi satu kampung? Aneh jika yang sudah muslim tiba-tiba dihukumi auto syirik dan kafir semua. Padahal masih ada celah untuk meluruskan agar dalam menjalankan tradisi, mereka tidak tergelincir ke dalam kekufuran.

    Sekarang mari kita kaji dua hal dalam Larung Sesaji yang sering dihukumi syirik oleh kaum Takfiri.

    1. Penyembelihan Hewan

    Dalam Al Qur’an sudah dijelaskan ketika menyembelih membaca BISMILLAH maka sembelihannya HALAL. Bukan untuk menghormati penunggu laut, Nyi Roro Kidul atau hal selain Allah.

    Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu ulama ahli tarjih dalam mazhab Syafi’i mengatakan:

    ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

    “Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram (Tuhfatul Muhtaj 9/326)

    Ketika ditanya, para nelayan menjawab bahwa acara Larung Sesaji ini adalah untuk meminta kepada Allah

    Sedejah bumi
    Dok.Sedekah bumi

     agar diberikan keselamatan selama melaut dan berlimpahnya rejeki tangkapan ikan

    1. Kepala Sapi/Kerbau Dilarung ke Laut

    2. Menaruh makanan di pematang sawah (Sedekah Bumi)

    Apa nomer 2 dan 3 ini tidak termasuk perbuatan mubazir?

    Habibuna Luthfi bin Yahya mengarahkan agar kepala sapi atau kerbau yang dilarung di laut tersebut diniatkan untuk memberi makan terhadap ikan-ikan di laut.

    Apa mendapatkan pahala? Tentu saja dapat pahala.

    Kata Nabi, jika diniati sedekah/ memberikan makanan kepada makhluk hidup akan dapat pahala.

    Kita lihat dalam hadis sahih ketika ada sahabat nabi yang mengambil air untuk anjing yang kehausan, kemudian Nabi mengabarkan bahwa Allah SWT telah mengampuni dosa orang tersebut karena perbuatannya kepada anjing.
    Mendengar itu para sahabat bertanya:

    <

    p style=”text-align: right;”>ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ، ﻭَﺇِﻥَّ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻲ اﻟﺒَﻬَﺎﺋِﻢِ ﺃَﺟْﺮًا؟

    “Wahai Rasulullah apakah kami dapat pahala memberi makan binatang?”

    ﻗَﺎﻝَ: «ﻓِﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ ﺭَﻃْﺒَﺔٍ ﺃَﺟْﺮٌ»

    Nabi bersabda: “Pemberian makan untuk setiap perut makhluk hidup ada pahalanya.” (HR Bukhari)

    Tugas para da’i seperti Rijalul Ansor adalah meluruskan dengan bijak terhadap hal-hal yang kurang sesuai dengan ajaran Islam.
    Bukan lantas mengkafirkan keseluruhan umat karena tradisi yang dilakukannya, seperti yang sering dituduhkan oleh golongan Takfiri.

    Penulis : Ki Narto (Rijalul Ansor Kab.Mojokerto)

    Editor : WG-Infokom

  • PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    والذي يوجب الغسل ستة أشياء
    ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت
    وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

    Terjemah :
    Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).
    Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu :

    1. Senggama
    2. Keluar sperma
    3. Meninggal dunia atau mati
    4. Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu :
      Haid
      Nifas
    5. Melahirkan (wiladah).

    Penjelasan :

    1. Senggama adalah pertemuan dua kemaluan/kelamin.
    2. Yaitu memasukkan hasyafah/kepala penis atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya seseorang yang jelas kelaminnya (laki-laki) ke dalam farj (kemaluan perempuan).
    3. Seseorang yang hidup yang kemaluannya dimasuki hasyafah juga menjadi junub. Tidak dengan orang yang meninggal/mati.
    4. Mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki hasyafah.
    5. Seorang yang tidak jelas identitas kelaminnya, yaitu khuntsa musykil (pemilik dua jenis kelamin), tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
    6. Penyebab wajib mandi nomer dua adalah keluar sperma, baik laki-laki ataupun perempuan.
    7. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal (kelamin) ataupun bukan dari kelamin seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
    8. Penyebab wajib mandi (wajib dimandikan) nomer tiga adalah meninggal dunia atau mati. Kecuali orang yang mati syahid, maka tidak wajib mandi (dimandikan).
    9. Penyebab mandi khusus bagi wanita diantaranya haid.
    10. Maksud haid adalah darah normal yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah mencapai usia minimal sembilan tahun.
    11. Penyebab kedua khusus wanita adalah nifas.
    12. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
    13. Penyebab nomer tiga khusus wanita adalah melahirkan.
    14. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
    15. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat tersahih.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • YANG WAJIB DILAKUKAN KETIKA MANDI JUNUB | kitab Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    YANG WAJIB DILAKUKAN KETIKA MANDI JUNUB | kitab Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشر

    TERJEMAH :
    Fardhu/rukun atau perkara yang mesti dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga), yaitu :
    (1) Niat
    (2) Menghilangkan najis yang terdapat pada badan (jika ada).
    (3) Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

    PENJELASAN :
    1. Seorang yang mandi junub mesti berniat.
    2. Boleh niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat, menghilangkan hadats besar atau niat-niat semacamnya.
    3. Untuk wanita haidl dan wanita nifas, niatnya mandi untuk menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
    4. Niat dilakukan harus bersamaan dengan awal kefardhuan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
    5. Kalau berniat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi membasuh bagian dibasuh sebelum berniat tersebut.
    6. Fardhu/rukun kedua adalah menghilangkan najis, jika terdapat di badannya.
    7. Menghilangkan najis adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar-Rafi’i.
    8. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Mesti melakukan basuhan untuk menghilangkan najis dan kemudian basuhan untuk menghilangkan hadats.
    9. Namun, al-Imam an-Nawawi mentarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
    9. Kedua pendapat sejatinya bisa dipertemukan, yaitu pendapat al-mam an-Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah (tidak ada materi najisnya). Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah (ada materi najisnya), maka wajib melakukan dua basuhan, yaitu untuk najis dan untuk hadats.
    10. Rukun ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian permukaan badan, yaitu kulit dan rambut.
    11. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat. Semuanya wajib dibasuh hingga basah sampai kulit.
    12. Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
    13. Yang dimaksud dengan kulit adalah kulit bagian luar.
    14. Wajib membasuh bagian luar lubang pada badan, misalnya bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan celah-celah badan.
    15. Bagi laki-laki yang belum disunat, wajib mengalirkan air ke bagian bawah “kulup” (kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan).
    16. Bagi wanita, wajib mengalirkan air ke bagian farji/kemaluan yang nampak terlihat saat ia duduk untuk buang hajat.
    17. Diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah “masrabah” (tempat keluarnya kotoran). Karena bagian itu nampak saat buang hajat sehingga dianggap termasuk dari bagian luar badan.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • Hukum Membakar Kemenyan atau Dupa

    Hukum Membakar Kemenyan atau Dupa

    Dalam sebuah majelis dzikir ataupun majelis Maulid terkadang ada tradisi pembakaran dupa (bukhur). Tradisi ini bukan sesuatu yang tanpa dasar, inilah penjelasannya :
    Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas sebagai berikut:
    ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ
    Yang di maksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur “berdupa” dengannya. Lafadz istijmar itu diambil dari kalimat al-majmar yang bermakna al-bukhur “dupa” adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu’i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa arab bermakna kayu dupa yang di buat dupa.
    (Syarh Nawawi ala Muslim: 15/10. )
    Di tambah pula komentar oleh Imam Nawawi tentang hadits tersebut:
    ﻭﻳﺘﺎﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺃﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ
    Dan sangat kuat kesunahan memakai wewangian (termasuk istijmar) bagi laki-laki pada hari jumat dan hari raya, dan saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin dan majlis dzikir dan majlis ilmu.
    (Syarah Nawawi ala Muslim: 15/10)
    Membakar dupa saat majlis dzikir, atau majlis pengajian itu juga dicontohkan oleh Imam Malik RA, seperti yang dijelaskan dalam biografi Imam Malik yang ditulis di belakang kitab Tanwirul Hawalik Syarah Muwattha’ malik imam Suyuthi Juz 3 no 166, yang artinya sebagai berikut :
    “Mutrif berkata: ketika orang-orang mendatangi kediaman Imam Malik, maka mereka disambut oleh pelayan wanita beliau yang masih kecil dan berkata kepada mereka, “Imam Malik bertanya apakah anda semua mau bertanya tentang hadits atau masalah keagamaan?
    Jika mereka menjawab “masalah keagamaan” maka imam malik akan keluar kamar dan berfatwa, jika mereka menjawab “hadits” maka beliau mempersilahkan mereka untuk duduk, kemudian beliau mandi, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang bagus, memakai sorban, dan beliau memakai selendang panjang di atas kepalanya. Kemudian di hadapan beliau di letakkan mimbar (dampar) dan setelah itu beliau keluar menemui mereka dengan khusu’ lalu di bakarlah dupa hingga selesai dari menyampaikan hadits Rasulullah SAW”.
    Tambahan dari kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 5, halaman 160
    ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺒﺨﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻤﻮﺕ ﻻﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ ﻓﻴﻐﻠﺒﻪ ﺭﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ
    “Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi’i) berkata: “Sesungguhnya disunnahkan membakar dupa di dekat mayyit karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau kemenyan tersebut bisa mengalahkan menghalanginya.”

    SenimanNU #Kemenyan #Dupa #Bukhur #Wewangian #Ikhtilafiyah #Aswaja #Ahlussunnahwaljamaah #IslamNusantara #Nahdliyin

  • TINGKAT PEMAHAMAN USTADZ MODERN DAN KYAI KAMPUNG

    TINGKAT PEMAHAMAN USTADZ MODERN DAN KYAI KAMPUNG

    InfokomBanserNU- Ada seorang Ustadz Modern (UM) yang gerah melihat amalan warga kampung yang dipimpin seorang Kyai Kampung (KK)
    Akhirnya Ustadz Modern mendatangi Kyai Kampung. Setelah ucapkan salam, maka terjadilah dialog:
    UM: Sudahlah Kyai tinggalkan kitab-kitab kuning (turats) itu, karena itu hanya karangan ulama kok. Kembali saja kepada al-Quran dan Hadits ”
    Mendapat pertanyaan, Kyai Kampung tak langsung mereaksi. Sang KK mendengarkan dengan penuh perhatian dan tak langsung menanggapi.
    Malah KK itu menyuruh anaknya mengambil termos berisi kopi dan gelas. Kemudian mempersilahkan minum.
    Tamu itupun menuangkan kopi ke dalam gelas.
    Lalu KK bertanya dengan santainya: “Kok tidak langsung diminum dari termos saja. Mengapa dituang ke gelas dulu?”
    Kemudian UM menjawab: ” Ya… ini agar lebih mudah minumnya too kyai..!
    Akhirnya KK memberi penjelasan: ” Itulah jawabannya, mengapa kami tidak langsung mengambil dari al-Quran dan Hadits. Kami menggunakan kitab-kitab kuning yang mu’tabar, ibarat gelasnya, karena kami mengetahui bahwa kitab-kitab mu’tabarah itupun diambil dari al-Quran dan Hadits, ibarat termosnya, sehingga kami yang awam ini lebih mudah mengamalkan wahyu, sebagaimana apa yang engkau lakukan saat minum kopi dengan menggunakan gelas, agar lebih mudah minum kopinya, bukankah begitu ???”
    Terimakasih Abah Anom
    (red.Abi)

  • Penjelasan Soal Hadits Nabi dan Bendera Khilafah HTI – ISIS

    Penjelasan Soal Hadits Nabi dan Bendera Khilafah HTI – ISIS

    INFOKOM BANSER NU –

    ISIS dan HTI sama-sama mengklaim bendera dan panji yg mereka miliki adalah sesuai dg Liwa dan rayah-nya Rasulullah. Benarkah? enggak! Kalau klaim mereka benar, kenapa bendera ISIS dan HTI berbeda design dan khat tulisan arabnya? Ayoooo

    Secara umum hadits-hadits yg menjelaskan warna bendera Rasul dan isi tulisannya itu tidak berkualitas shahih. Riwayatnya pun berbeda-beda: ada yg bilang hitam saja, ada yg bilang putih saja, ada riwayat yg bilang hitam dan putih, malah ada yang bilang merah dan juga kuning. Riwayat lain bendera itu gak ada tulisan apa-apa. Jadi gak ada tulisan tauhidnya, cuma kosong saja. Riwayat lain bilang ada tulisan tauhidnya. Riwayat seputar ini banyak sekali, dan para ulama sudah memberikan penilaian. Secara umum tidak berkualitas sahih.

    Dalam sejarah Islam juga kita temukan fakta yang berbeda lagi. Ada yg bilang Dinasti Umayyah pakai bendera hijau, Dinasti Abbasiyah pakai hitam, dan pernah juga berwarna putih. Apa mau bilang para Khalifah ini tidak mengikuti bendera Rasul? Ribet kan!

    Jadi yang mana bendera khilafah? Yah tergantung anda mau merujuk ke Khilafah Umayyah atau Abbasiyah? Gak ada hal yang baku soal bendera ini. Coba saja buka kitab Ahkamus Sulthaniyah karya Imam Mawardi: apa ada pembahasan soal bendera negara Khilafah? Enggak ada! Kenapa yang gak ada terus mau diada-adakan seolah menjadi urusan syariat? Mau bilang Imam al-Mawardi gak paham soal ini? Nah, tambah ribet kan!

    Konteks bendera dan panji dipakai Rasul itu sewaktu perang untuk membedakan pasukan Rasul dengan musuh. Bukan dipakai sebagai bendera negara. Jadi kalau ISIS dan HTI tiap saat mengibarkan liwa dan rayah, emangnya kalian mau perang terus? Kok kemana-mana mengibarkan bendera perang?

    Kalau dianggap sebagai bendera negara khilafah, kita ini NKRI, sudah punya bendera merah putih. Masak ada negara dalam negara?! Ini namanya makar! Bahkan ada tokoh HTI yang mempertanyakan apa ada haditsnya bendera RI yang berwarna merah-putih? Nah kan, kelihatan makarnya, sudah mereka tidak mau menerima Pancasila dan UID 1945, sekarang mereka juga menolak bendera merah-putih. Jadi, yang syar’i itu bendera HTI, begitu maunya mereka, padahal urusan bendera ini bukan urusan syari’at.

    Sekarang bagaimana status hadits soal bendera ini? Kita bahas singkat saja biar gak makin ribet membacanya.

    Hadits riwayat Thabrani dan Abu Syeikh yg bilang bendera Rasul hitam dan panjinya putih itu dhaif. Mengapa demikian? Riwayat Thabrani ini dhaif karena ada rawi yg dianggap pembohong yaitu Ahmad bin Risydin. Bahkan kata Imam Dzahabi, dia pemalsu hadits.

    Riwayat Abu Syeikh dari Abu Hurairah itu dhaif karena kata Imam Bukhari rawi yg namanya Muhammad bin Abi Humaid itu munkar.

    Riwayat Abu Syeikh dari Ibn Abbas menurut Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, sanadnya lemah sekali.

    ‎وجنح الترمذي إلى التفرقة فترجم بالألوية وأورد حديث جابر ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل مكة ولواؤه أبيض ” ثم ترجم للرايات وأورد حديث البراء ” أن راية رسول الله صلى الله عليه وسلم كانت سوداء مربعة من نمرة ” وحديث ابن عباس ” كانت رايته سوداء ولواؤه أبيض ” أخرجه الترمذي وابن ماجه ، وأخرج الحديث أبو داود ، والنسائي أيضا ، ومثله لابن عدي من حديث أبي هريرة ، ولأبي يعلى من حديث بريدة ، وروى أبو داود من طريق سماك عن رجل من قومه عن آخر منهم ” رأيت راية رسول الله صلى الله عليه وسلم صفراء ” ويجمع بينها باختلاف الأوقات ، وروى أبو يعلى عن أنس رفعه ” أن الله أكرم أمتي بالألوية ” إسناده ضعيف ، ولأبي الشيخ من حديث ابن عباس ” كان مكتوبا على رايته : لا إله إلا الله محمد رسول الله ” وسنده واه

    Kalau sudah Ibn Hajar yang komentar soal hadits, HTI dan ISIS mau ngeles apa lagi? Jangan marah sama saya, saya hanya mengutip pendapat Ibn Hajar yang otoritasnya dalam ilmu Hadits sangat diakui dalam dunia Islam. Kalau ada ulama yg menyatakan hadits Abu Syeikh ini sahih, ya silakan saja. Saya lebih percaya dengan Ibn Hajar daripada dengan ulama HTI.

    Komentar Ibn Hajar di atas itu telak sekali. Semoga ini membuka mata para kader HTI, yang sudah dibubarkan pemerintah itu. Bendera HTI dan juga ISIS tidak memliki landasan yang kuat. Tidak ada perintah Rasulullah untuk kita mengangkat bendera semacam itu; tidak ada kesepakatan mengenai warnanya, dan apa ada tulisan atau kosong saja, dan tidak ada kesepakatan dalam praktek khilafah jaman dulu, serta para ahli Hadits seperti Ibn Hajar menganggap riwayatnya tidak sahih.

    Katakanlah ada tulisannya, maka tulisan khat jaman Rasul dulu berbeda dengan di bendera ISIS dan HTI. Jaman Rasul, tulisan al-Qur’an belum ada titik, dan khatnya masih pra Islam yaitu khat kufi. Makanya meski mirip, bendera ISIS dan HTI itu beda khatnya. Kenapa ayo? Kan sama2 mengklaim bendera Islam? Itu karena tulisan khat-nya rekaan mereka saja. Gak ada contoh yg otentik dan sahih bendera Rasul itu seperti apa. Itu rekaan alias imajinasi orang-orang ISIS dan HTI berdasarkan hadits-hadits yg tidak sahih

    Jadi jangan mau dibohongin yah sama bendera Islam-nya HTI dan ISIS.

    Perkara ini bukan masuk kategori syari’ah yg harus ditaati. Gak usah ragu menurunkan bendera HTI dan ISIS. Itu bukan bendera Islam, bukan bendera Tauhid.

    Tapi ada tulisan tauhidnya? Masak kita alergi dengan kalimat tauhid? Itu hanya akal-akalan mereka saja. Untuk mengujinya gampang saja, kenapa HTI gak mau mengangkat bendera ISIS dan kenapa orang ISIS tidak mau mengibarkan bendera HTI padahal sama-sama ada kalimat Tauhid-nya? Itu karena sifat sebuah bendera di masa modern ini sudah merupakan ciri khas perangkat dan simbol negara. Misalnya warga Indonesia tidak mau mengangkat bendera Belanda atau lainnya. Bukan karena benci dengan pilihan warna bendera mereka, tapi karena itu bukan bendera negara kita.

    Bendera itu merupakan ciri khas sebuah negara. Apa HTI dan ISIS mau mengangkat bendera berisikan kalimat Tauhid yang khat dan layout-nya berbeda dengan ciri khas milik mereka? Atau angkat saja deh bendera Arab Saudi yang juga ada kalimat Tauhidnya. Gimana? Gak bakalan mau kan. Karena bendera sudah menjadi bagian dari gerakan mereka. Maka jelas bendera ISIS dan HTI bukan bendera Islam, bukan bendera Rasul, tapi bendera ISIS dan HTI.

    Itu sebabnya Habib Luthfi bin Yahya dengan tegas meminta bendera HTI diturunkan dalam sebuah acara. Mursyid yang juga keturunan Rasulullah ini paham benar dengan sejarah dan status hadits soal bendera ini.

    Saya ikut pendapatnya Imam Ibn Hajar dan ikut sikap Habib Luthfi.

    Tabik,

    SUMBER Nadirsyah Hosen

  • SEJAK KAPAN KAMU TAHU KALAU TIDAK ADA SHOLAT QOBLIYAH JUM’AT ?

    SEJAK KAPAN KAMU TAHU KALAU TIDAK ADA SHOLAT QOBLIYAH JUM’AT ?

    Oleh: Gus Anwar Musyaddat

    Mungkin lebih bijaknya klo disampaikan, bahwa ulama berbeda pendapat masalah Qobliyah Jumat…

    مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ “مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

    Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat. (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah bin Zubair).

    Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum’at.

    Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

    فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

    (Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at. (Al Majmu’, Juz 4: 9)

    Jadi Jangan hanya disampaikan pendapat yang sesuai dg pemahaman kelompoknya saja, sehingga jadi ga fair. Lebih-lebih hanya mencomot pendapat ibnu hajar, pas lg sesuai dengan kelompoknya. Pas lagi ga sesuai, ga dipake… 😊 contohnya Qunut Subuh… karena ga sesuai pendapat kelompoknya, ga di pake… 😁 Jadi sebaiknya sampaikan pendapat2 para ulama, supaya orang2 nanti bisa memilih sesuai keyakinannya. Wallahu A’lam

    Follow IG HWMI :
    https://www.instagram.com/hubbul_wathon_

    #HujanGaHujanNgaji
    #HubbulWathonMinalIman

  • MEMAKAN BUAH / BIJI PALA HUKUMNYA BOLEH APA TIDAK?

    MEMAKAN BUAH / BIJI PALA HUKUMNYA BOLEH APA TIDAK?

    HUKUM BUAH / BIJI PALA

    Pertanyaan :
    Gus, beberapa waktu yang lalu kami dikagetkan dengan keterangan beberapa ustadz yang mengatakan haramnya mengonsumsi buah dan biji Pala yang umumnya dijadikan bumbu dalam masakan sop, gulai, dan lain sebagainya. Katanya, keduanya memabukkan. Benarkah PALA itu HARAM?
    [bunda² majelis youtube]

    Jawaban :

    Kebanyakan ahli fikih seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu al-‘Imad, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan para ahli fikih yang lain dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengonsumsi biji pala adalah haram. Sebab, ia berefek narkotik seperti opium dan bahan-bahan lain sejenis. Zat yang ditengarai membawa efek narkotik adalah myristicin. Menurut penelitian, jika seseorang diberi myristicin sebanyak 400 mg atau setara dengan 1,5 biji pala, ia akan mulai berhalusinasi dan merasakan efek narkotik. Jika sudah berefek demikian, tidak ada yang meragukan keharamannya.

    Adapun jika biji pala digunakan sebagai bumbu penyedap bukan dikonsumsi langsung, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue, dan sejenisnya. Namun, menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya.”

    Untuk daging buah pala yang umumnya dibuat manisan, kandungan myristicin-nya lebih sedikit lagi. Untuk mendapatkan 400 mg myristicin seseorang harus mengonsumsi 2 hingga 6 kg manisan buah pala. Kiranya, tidak ada yang sanggup memakannya dalam satu waktu. Sebelum terkena efek narkotik, seseorang akan kekenyangan terlebih dahulu.

    Perlu dicatat bahwa myristicin juga ditemukan pada sayur-sayuran dan bumbu dapur seperti wortel, seledri, adas, dan ketumbar. Namun, karena kadarnya yang sedikit, tidak ada ulama yang mengharamkannya. Bisa dimengerti kan para bundaku..😊

    Untuk lebih gamblangnya begini bunda:
    Para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan:

    الأصل في الأشياء الاباحة الا ما دلّ الدليل على تحريمه

    “Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

    Kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. dalam haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau bahkan haram.

    Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Selanjutnya, secara nash syariah, hukum tentang larangan memakan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.

    Lebih lanjut lagi, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan lalu bisa memabukkan, atau dengan menyalah-gunakannya lalu menimbulkan bahaya, maka tindakan berlebihan atau penyalahgunaan itulah yang membuatnya menjadi haram.

    Begitu juga dalam hal buah pala. Apabila seseorang mengonsumsinya secara berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya seperti menjadi mabuk, maka keharamannya itu berlaku karena tindakan berlebihan sehingga menyebabkan mabuk itu saja. Atau kalau ada yang menyalahgunakan penggunaannya, maka tindakan penyalahgunaan buah pala itu yang terlarang.

    Tapi selama ini, agaknya saya belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram.

    Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu menjadi mabuk, maka itu bersifat kasuistik, secara individual mungkin karena alergi atau sebab yang lainnya. Dalam hal ini, ada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan :

    الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

    “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman”. Artinya, “Hukum itu berkisar pada ‘illatnya, ada atau tiadanya”.

    Artinya, apabila ‘illat-nya memabukkan atau membahayakan diri seseorang yang mengonsumsinya, hal itu menjadi haram bagi dirinya. Sebaliknya, kalau tidak memabukkan atau tidak membahayakan bagi orang lain, hal itu menjadi tidak haram atau diperbolehkan bagi dirinya.

    Sebagai contoh perbandingan atau analogi lagi, buah durian itu sejatinya halal. Kami belum mendapat info yang shahih bahwa ada ulama yang mengharamkan durian karena bisa membuat orang menjadi mabuk.

    Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu mabuk, maka itu bersifat kasuistis, mungkin karena alergi, mengidap penyakit yang membuatnya pantang mengonsumsi durian, atau sebab yang lainnya. Maka terlarangnya mengonsumsi durian itu hanya berlaku khusus bagi orang tersebut, dan tidak berlaku secara umum. Jelas kan?

    Terakhir, agar lebih mantab lagi :
    Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi’i ada yang mengatakan boleh asalkan sedikit. Pala dalam campuran bumbu tergolong sedikit dan tidak sampai memabukkan atau membahayakan. Berikut pendapat para ulama:

    ﻭﻧﻘﻞ ﺃﻥ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺗﺤﺮﻡ ﻟﻜﻦ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺤﺸﻴﺸﺔ … ﺃﻣﺎ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺨﻤﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺘﻌﺎﻃﻴﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻡ

    “Disebutkan bahwa pala hukumnya haram. Namun keharamannya dibawah keharaman ganja. Mengambil sedikit dari pala dan hal yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka menggunakannya tidak haram menurut Imam (Hanafi)” (Hasy Thahthawi 1/665)

    Dari madzhab Syafi’i ada seorang Imam yang diberi julukan Syafi’i Shaghir (Syafi’i Junior) dan beliau menjawab dengan fatwanya:

    (ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺟﻮﺯ اﻟﻄﻴﺐ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا.

    Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: “Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika sampai banyak” (Fatawa Ar-Ramli 4/71)

    Kesimpulan, halal atau haramnya buah / biji pala itu dikembalikan kepada diri masing² pengguna / konsumen. Jika mengkonsumsi / penggunaanya tidak berbahaya ya monggo saja.. Tapi jika terjadi bahaya ya jangan dong..

    Sama halnya dengan poligami, kalau maslahat ya silahkan, tapi jika tambah runyam ya jangan. Hallaahhh… Hihii..

    Sudah ya bund, semoga bisa difahami & bermanfaat. Wallohu a’lam.

    (Bagus Muhammad Miftahul Mujib)

  • Wajib diikuti seluruh daerah di Indonesia untuk menjaga ketentraman dan akal sehat

    Wajib diikuti seluruh daerah di Indonesia untuk menjaga ketentraman dan akal sehat

    InfokomBanserNU- Radikalisme ini berakar dari aqidah tritauhid dan aqidah kebencian Al Wala Wal Bara yg dipraktekkan oleh Khilafah, Wahabi, Ikhwanulmuslimin dan grup2 sejenis bukan hanya di Departemen Pendidikan,  Pertamina tapi di departemen2 & BUMN2 lain.

    Menteri Agama Malaysia: Tak ada Tempat bagi Salafi Wahabi di Kuala Lumpur

    Bahkan mesjid, dana dan pengajian2 di korporasi grup2 besar juga banyak dikuasai kelompok mereka. Buku2 berakar aqidah teror dan kebencian Tritauhid dan Al Wala Wal Bara ini membanjiri buku2 agama di penerbit2 Indonesia tanpa kontrol baik yg halus maupun yg terang2an berisi perintah bunuh.

    Sebaiknya yg undang ustadz2 provokator diwawancara ulang HRD, bertanggungjawab pembinaan pendonor teroris dari dalam perusahaan.

    Orang2 hijrah palsu ini spt Ikhwanul Muslimin atau PKS nya di negeri2 arab atau muslim lainnya bahkan dicabut kewarganegaraanya , dokumen2 kependudukan spt KTP Passport dan lain2 sekeluarga , bahkan cuman memberikan dukungan dana saja sudah dihukum begitu. Alasannya berbahaya karena takfiri mudah kafirkan muslim lain selain bughot dan khawarij, ilmu agama nya jg tidak bersanad tidak bersambung sampai Nabi SAW sebagaimana NU atau Al azhar Mesir (bukan Al azhar Indonesia yg berbeda sama sekali yg justru Muhammadiyah yg terputus sanadnya juga tak bermadzhab) 

    Muhammadiyah sedikit banyak terkena pengaruh ekstrimisme wahabi salafi karena tak memiliki aqidah yang kuat, ilmu agama tak bermadzhab dan tak bersanad (bersambung sampai Nabi), sehingga terjebak dalam aqidah wahabi tiga tauhid dan al wala wal BARA yg esktrim berdasarkan kebencian(BARA). (AbiTsani)