Tag: keluarga berencana

  • HUKUM KB KELUARGA BERENCANA

    HUKUM KB KELUARGA BERENCANA

    SORBANSANTRI.COM

    السلام عليكم ورحمةالله بسم الله والحمدلله والصلاةوالسلام علي رسولله

    1. Bagaimana hukumnya memakai obat KB yang memperpanjang jarak kehamilan (*misal : suntik,pil dll)
    2. Bagaimana hukumnya KB yang memutus kehamilan (Misal : obat \angkat rahim dg tujuan supaya tdk hamil) ,bukan karna sakit

    #JAWAB :

    1. Menggunakan obat (pil kb)atau suntik kb , yang memperpanjang jarak kehamilan hukumnya MUBAH alias tidak haram,
      Apalagi jika ada udzur atau ada hajat ,misalnya: kesulitan mendidik \menyekolahkan \membiayai \mengawasi , hal itu diperbolehkan [ tidak makruh ]
    2. Jika menggunakan obat KB yang memutus kehamilan secara permanen, hukumnya HARAM mutlak

    Dalil : Kitab jamal alal manhaj juz 4