HUKUM KB KELUARGA BERENCANA


السلام عليكم ورحمةالله بسم الله والحمدلله والصلاةوالسلام علي رسولله
- Bagaimana hukumnya memakai obat KB yang memperpanjang jarak kehamilan (*misal : suntik,pil dll)
- Bagaimana hukumnya KB yang memutus kehamilan (Misal : obat \angkat rahim dg tujuan supaya tdk hamil) ,bukan karna sakit
#JAWAB :
- Menggunakan obat (pil kb)atau suntik kb , yang memperpanjang jarak kehamilan hukumnya MUBAH alias tidak haram,
Apalagi jika ada udzur atau ada hajat ,misalnya: kesulitan mendidik \menyekolahkan \membiayai \mengawasi , hal itu diperbolehkan [ tidak makruh ] - Jika menggunakan obat KB yang memutus kehamilan secara permanen, hukumnya HARAM mutlak
Dalil : Kitab jamal alal manhaj juz 4