SORBANSANTRI.COM

17/05/2020 4:43 AM / Sorban Santri

HUKUM KB KELUARGA BERENCANA

SORBANSANTRI.COM

السلام عليكم ورحمةالله بسم الله والحمدلله والصلاةوالسلام علي رسولله

  1. Bagaimana hukumnya memakai obat KB yang memperpanjang jarak kehamilan (*misal : suntik,pil dll)
  2. Bagaimana hukumnya KB yang memutus kehamilan (Misal : obat \angkat rahim dg tujuan supaya tdk hamil) ,bukan karna sakit

#JAWAB :

  1. Menggunakan obat (pil kb)atau suntik kb , yang memperpanjang jarak kehamilan hukumnya MUBAH alias tidak haram,
    Apalagi jika ada udzur atau ada hajat ,misalnya: kesulitan mendidik \menyekolahkan \membiayai \mengawasi , hal itu diperbolehkan [ tidak makruh ]
  2. Jika menggunakan obat KB yang memutus kehamilan secara permanen, hukumnya HARAM mutlak

Dalil : Kitab jamal alal manhaj juz 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *