Tag: kitab

  • KHUTBAH JUM’AT: Berpegang Teguh pada Ajaran ASWAJA

    KHUTBAH JUM’AT: Berpegang Teguh pada Ajaran ASWAJA

    SORBANSANTRI.COM

    Khutbah 1

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَهُ الْحَمْدُ كُلُّهُ وَ لَهُ الْمُلْكُ كُلُّهُ وَ بِيَدِهِ الْخَيْرُ كُلُّهُ وَ إِلَيْهِ يَرْجِعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ فِيْ ذَاتِهِ وَ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَخْلُوْقَاتِهِ أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى أَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ الْمُقْتَدِيْنَ بِهِ فِيْ كُلِّ حَالَاتِهِ. أما بعد فَيَا عِبَادَاللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَالزَّادِ التَّقْوَى
    Jamaah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah

    Alhamdulillah dengan memuji syukur kehadirat Allah SWT kita bisa merasakan nikmatnya iman dan Islam. Nikmat yang melebihi apapun dan tidak dapat ditukar dengan apapun. Dengan nikmat Iman dan Islam, kita bisa merasakan kebahagiaan dalam semua hal. Marilah kita gunakan nikmat yang telah Allah limpahkan itu dengan menjaga keimanan dan ketakwaan.

    Jamaah shalat Jum’at yang diberkahi Allah
    Pada kesempatan ini, khatib akan menyampaikan tentang khutbah yang berjudul “Berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah”.

    Ada tiga kata yang membentuk istilah Ahlussunnah wal Jamaah yaitu:

    1. Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut. 2. Al-Sunnah, secara bahasa bermakna al-thariqah (jalan).
    2. Al-Jama’ah, berasal dari kata jama’ah artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain. Jama’ah berasal dari kata ijtima’ (perkumpulan), lawan kata dari tafarruq(perceraian), dan furqah(perpecahan). Jama’ah adalah sekelompok orang banyak dan dikatakan sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Menurut istilah “sunnah” adalah suatu cara untuk nama yang diridhai dalam agama, yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW atau selainnya dari kalangan orang yang mengerti tentang Islam seperti para sahabat Rasulullah. Secara istilah, aswaja atau Ahlusunnah wal jama’ah golongan yang mengikuti ajaran rasulullah dan para sahabat-sahabatnya.

    Dalam kajian akidah/ilmu kalam, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dinisbatkan pada paham yang diusung oleh Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, yang menentang paham Khawarij dan Jabariyah (yang cenderung tekstual atau ekstrim) dan paham Qadariyah dan Mu’tazilah (yang cenderung liberal).

    Dalam kajian fikih, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dinisbatkan pada paham Sunni yaitu merujuk pada fikih 4 (empat) madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang berbeda dengan paham fikih Syi’ah.

    Kemudian, pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang tashawwuf, NU mengikuti Imam al-Junaidi al-Bagdadi dan Imam al-Ghazali at-Thusi.

    Tentang Wajibnya kita sebagai umat Islam untuk ikut dalam kelompok mayoritas umat Islam sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

    ﺇِﻥَّ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻟَﺎ ﺗَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﻋَﻠَﻰ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴَّﻮَﺍﺩِ ﺍﻟْﺄَﻋْﻈَﻢِ

    “Sesungguhnya Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan. Sekiranya kamu lihat perselisihan, maka hendaklah kamu ambil ‘As-Sawad Al-‘Adzom’ yakni kelompok mayoritas” {Ibnu Majah : 3940}

    Tiga Ciri Utama Kelompok mayoritas umat Islam atau Aswaja

    1. Sebagai kelompok mayoritas pada setiap masa atau setiap zaman
    2. Mereka berpegang teguh kepada ajaran Rasul dan para sahabatnya dan ulama setelahnya
    3. Mereka tidak suka mengkafirkan sesama muslim.

    Pendapat paling jelas dalam mengidentifikasi Jamaah dan As-Sawad al-A’dzam adalah kitab Al-Yawaqit wal Jawahir karya Abdul Wahhab al-Sya’rani;

    وَاعْلَمْ يَا أَخِيْ أَنَّ الْمُرَادَ بِأَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِيْ عُرْفِ النَّاسِ الْيَوْمَ الشَّيْخُ أَبُوْ الْحَسَنِ اْلاَشْعَرِيّ وَمَنْ سَبَقَهُ بِالزَّمَانِ كَالشَّيْخِ أَبُوْ مَنْصُوْرِ الْمَاتُوْرِيْدِيّ

    Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang dimaksud dengan Ahlussunnah wal Jamaah dalam pemahaman orang-orang sekarang ini adalah, Syaikh Abul Hasan Ali al-Asy’ari dan imam sebelumnya seperti Syaikh Abu Manshur al-Maturidi.

    Menurut Syekh Hasyim Asy’ari dalam Zidayat Ta’liyat, Ahlussunnah wal Jamaah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-Firqah an-Najiyah). Saat ini, kelompok tersebut terhimpun dalam mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

    Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah

    Ditengah maraknya berbagai aliran-aliran Islam, marilah kita semua berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Istiqamah mengamalkan ajaran Aswaja sebagai kelompok mayoritas umat Islam yang telah diamalkan oleh ulama-ulama kita, guru-guru kita sejak dulu. Jangan sekali-kali menyempal atau mengikuti kelompok minoritas yang cenderung tekstual atau ekstrim dan sebaliknya yakni liberal. Ikut dalam kelompok mayoritas adalah sebagai jalan kita dalam mengamalkan firman Allah dalam surat An-Nisa’: 59

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

    أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
    Khutbah 2

    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذيْ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

    Oleh Suryono Zakka, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Fuadah, Sumsel

  • Kitab Safinah an-Najah “PERAHU KESELAMATAN”

    Kitab Safinah an-Najah “PERAHU KESELAMATAN”

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Umat muslim nusantara sudah tidak asing lagi dengan kitab ini, begitu populer karena hampir seluruh madrasah dan pesantren, sejumlah majelis taklim, menjadikanya sebagai bacaan utama bagi “santri pemula dan jamaah”.

    Kitab ini masuk dalam kategori fan fiqih. Dan begitu mendengar isinya fiqih, kitab ini tipis harganya kisaran 18rb – 20rb Rupiah pasti Anda tidak percaya, kitab setipis ini isinya fiqh dari masalah rukun islam, thaharah, sampai bab mayit.

    Tipisnya kitab ini terkait dengan tipisnya “nalar masyarakat awam dalam memahami fiqih”.
    Sangat disayagkan bila kita telah menikmati sebuah karya, namun tak mengetahui siapa yang menulisnya. Terasa ada yg kurang, dan bisa jadi berkah ilmu kita bakal minus. Sebaliknya, mengenali sang penulis akan menjalin hubungan batin, sehingga cahaya ilmu yg tertransfer mampu menerangi relung hati pembaca. Dalam konteks sekarang, kita telah menyaksikan betapa manfaatnya kitab Safinah. Tidakkah terbenak dalam hati kita; siapa, sih, sang penyusun kitab tipis ini?

    Syekh Salim bin Sumair dari Hadramaut, Yaman. Harus diakui bahwa popularitas sang penulis dikalahkan oleh Safinah-nya.
    Dan, juga perlu diketahui bahwa beliau melawat dari Hadramaut (yaman) sampai ke nusantara (belum indonesia waktu itu) untuk meyebarkan ilmu. Tidak diketahui tahun kelahiran Syaikh Salim, yg tercatat meninggal di Batavia pada tahun 1271 H dan dikuburkan di Tanah Abang.

    Sungguh beliau adalah ulama besar. Beliau bisa saja menulis kitab fiqih yg tebal. Tapi bagi beliau, sebuah karya harus benar² mengarahkan kepada target dan sasaran. Dan target itu tentunya adalah masyarakat muslim Indonesia.

    Bukti akan keulamaan beliau dan kebermanfaatan karyanya, ulama besar dari Banten, Syekh Nawawi memberikan pujian, komentar dan catatan yg detil dan mendalam pada kitab Safinah. Pada akhirnya kitab Safinah dicetak bersamaan dengan komentar Syekh Nawawi yg berjudul Kasyifatus Saja fi Syarah Safinah an-Naja.

    Kitab Safinah ini dengan izin الله swt. dan atas kehendak-Nya telah tersebar secara luas di kalangan para pecinta ilmu fiqih terutama yg menganut Madzhab Imam Syafi’i. Kitab ini dikenal di berbagai negara baik Arab maupun Ajam seperti Yaman, Mekkah, Madinah, Jeddah, Somalia, Ethiopia, Tanzania, Kenya, Zanjibar, dan di berbagai belahan negara² Afrika.Namun demikian perhatian yg paling besar terhadap kitab ini telah diberikan oleh para ulama dan pecinta ilmu, yg hidup di semenanjung Melayu termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, dan negara-negara lainnya.

    Kitab ini juga telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa asing seperti Indonesia, Melayu, Sunda, India, Cina, dan lainnya.

    Dengan perhatian khusus dan antusias tinggi para ulama telah berkhidmah (mengabdi) kepada kitab Safinah sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka masing². Banyak di antara mereka yg menulis syarah (buku pen­jelasan) kitab Safinah, di antara nama-nama kitab tersebut adalah:
    Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja (menyingkap tabir kegelapan dengan syarah kitab safinah). Kitab syarah ini adalah yg terbesar dan terluas dari yg lainnya, dipenuhi dengan masalah² fiqih yg pokok dan mendasar. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama dari Jawa Barat yaitu Syekh Nawawi Banten. Beliau dilahirkan pada tahun 1230 H (1815M) dan berangkat ke Mekkah untuk mencari ilmu ketika masih kecil.

    Setelah mendalami ilmu agama, di kota suci Mekkah, beliau juga belajar dari para ulama di kota suci Madinah, Syiria, dan Mesir. Beliau mengajar di Masjidil Haram Mekkah selama puluhan tahun sampai meninggal dunia pada tahun 1314 H (1897 M). Bagi saya, Syekh Salim sungguh seorang koki yg handal. Beliau paham betul tentang selera dan apa yg dimaui dan dibutuhkan oleh para pemula dalam belajar fiqh.

    Jika ada sebagian pihak yang memandang kitab ini dengan nyinyir. Kitab fiqih kok enggak ada Al Qur’an dan hadits.
    Maka saya harus katakan, di sinilah letak hebatnya Syekh Salim dengan Safinah-nya itu.
    Perhatikan perumpamaan berikut ini: Apakah Anda akan menyebut seorang Chef (juru masak) andal ketika ia menyuguhkan gulai kambing, lalu Anda masih menemukan bau kambing atau bulu kambing?
    Pasti Anda akan mengatakan “chef” pemula’.

    Begitu pula dengan Safinah. Begitu hebatnya Syekh Salim ‘memasak’ Al Qur’an dan hadits, sehingga muncullah semangkok ‘fiqih’ yg nyaris tak terendus bau-bau Al Qur’an dan hadits. Tapi yakinlah, bahan utama ‘gulai’ Safinah adalah Al-Qur’an dan hadits.
    والله اعلم

    (sumber)

  • Kisah Tulisan Tangan Syaikhona Kholil Yang Berusia 122 Tahun

    Kisah Tulisan Tangan Syaikhona Kholil Yang Berusia 122 Tahun

    InfokomBanserNU –

    بسم الله الرحمن الرحيم…
    Moh. Rowi Mancengan Modung Bangkalan adalah salah satu santri Syaichona Moh. Cholil yang beruntung mendapatkan kitab Alfiyah dari Sang Guru. Moh. Rowi muda awalnya mondok di Pesantren Siwalan Panji Sidoarjo. Kesehariannya beliau sibukkan dengan mengaji berbagai macam kitab. Selain itu, beliau juga sering bertapa di waktu malam. Tempat pertapaannya agak aneh karena beliau selalu berendam di sungai yang ada di samping pondok, sambil berdzikir secara terus-menerus sampai Subuh menjelang.

    Suatu ketika di malam yang gelap dan dingin, beliau turun ke sungai seperti biasanya, berendam sambil berdzikir tiada henti. Dalam ke-khusyu’an-nya, tiba-tiba beliau tertidur dan bermimpi. Dalam mimpi itu, beliau bertemu dengan seseorang berpakaian putih serta berwibawa, di atas sebuah bukit orang itu berkata, “Kalau kamu ingin alim ilmu Nahwu, datanglah ke pondok Demangan, belajarlah kepadaku!”.

    Moh. Rowi terbangun dari tidurnya, sekujur tubuhnya yang dingin kemudian terasa hangat dan gemetar. Segeralah beliau naik ke darat dan kembali ke kamarnya di pondok, sampai menjelang Subuh, Moh. Rowi sama sekali tidak bisa memejamkan matanya karena mimpi yang baru dialaminya terus membuatnya berpikir apa yang harus dilakukannya. Setelah berpikir lama, beliau akhirnya memutuskan untuk memenuhi perintah orang berwibawa itu yang dilihatnya dalam mimpi.

    Keesokan harinya, Moh. Rowi segera sowan kepada KH. Ya’qub (Pengasuh Pondok Pesantren Siwalan Panji Sidoarjo saat itu) dan menceritakan mimpi yang dialaminya. Mendengar penuturan santri yang disayanginya itu, KH. Ya’qub langsung memerintahkan untuk segera melaksanakan petunjuk dalam mimpi itu. Setelah mendapatkan izin dari gurunya, Moh. Rowi segera menuju ke Demangan Bangkalan, tanpa pulang dulu ke rumahnya di Mancengan Modung. Sebelum ke pondok Demangan, dia mampir dulu ke rumah familinya yang ada di Bangkalan, untuk sekadar membersihkan tubuhnya dan melakukan persiapan untuk berangkat menuju Pondok Demangan.

    Setelah sampai di pondok Demangan, Moh. Rowi segera sowan kepada Syaichona Moh. Cholil. Namun belum sempat menyampaikan tujuannya untuk mondok, tiba-tiba Syaichona Moh. Cholil langsung mengusirnya, sehingga membuat Moh. Rowi langsung keluar karena ketakutan yang luar biasa. Tetapi dia sadar, bahwa ini adalah cara Syaichona Moh. Cholil untuk menguji kesungguhannya untuk mengaji dalam menuntut ilmu. Keesokan harinya dia kembali sowan lagi, namun Syaichona Moh. Cholil kembali mengusirnya, begitu seterusnya sampai beberapa hari.

    Moh. Rowi dengan sabar menerima ujian ini, sehingga dia tidak berani lagi untuk sowan ke Rowi segera sowan kepada Syaichona Moh. Cholil. Moh. Rowi bingung dan hanya bisa menunggu dan menunggu di luar komplek pesantren Demangan.

    Tibalah di hari keempat, Syaichona Moh. Cholil memerintahkan salah satu santri untuk mencari Moh. Rowi dan membawanya ke ndalem beliau. Bukan main gembiranya Moh. Rowi, segera saja dia langsung sowan kepada Syaichona Moh. Cholil. Sesampainya di ndalem, Syaichona menanyakan maksud kedatangannya ke pondok Demangan dan dengan penuh ta’dzhim Moh. Rowi menyampaikan keinginannya untuk mengaji kepada beliau.

    Syaichona Moh. Cholil kemudian berkata, “Saya menulis kitab Alfiyah dan akan saya jual sama kamu, ayo tawar harganya.” Tentu saja Moh. Rowi gembira luar biasa, tapi dia bingung mau menawar berapa karena Syaichona Moh. Cholil tidak menyebutkan berapa harganya. Namun karena diperintah oleh beliau, Moh. Rowi akhirnya berani mengajukan tawaran 100 duit sen. “Itu terlalu mahal, turunkan lagi,” dawuh Syaichona Moh. Cholil. Kemudian diturunkan 20, namun ditolak, diturunkan lagi 20-20, sampai akhirnya tinggal 20 duit sen dan disetujui oleh Syaichona Moh. Cholil.

    Setelah mendapatkan kitab Alfiyah tulisan tangan sang guru, Moh. Rowi gembira tiada tara, tiap waktu kitab itu selalu dibaca dan dipelajarinya, sampai menghafal seluruh isinya. Mengetahui hal tersebut, teman-teman santrinya berebutan untuk meminjamnya, sehingga kitab itu kemudian berpindah dari satu tangan santri ke tangan santri lainnya. Hal ini ternyata diketahui oleh Syaichona Moh. Cholil, sehingga suatu ketika beliau mendatangi kamar Moh. Rowi dan menanyakan tantang kitab Alfiyahnya. Dengan badan gemetar Moh. Rowi menyampaikan bahwa kitab itu dipinjam oleh teman-teman santri yang lain. Syaichona Moh. Cholil marah dan menyuruh Moh. Rowi untuk segera mengambil kembali kitabnya. Setelah kitab itu diambil dari temannya, segera kitab Alfiyah itu dihaturkan oleh Moh. Rowi kepada sang guru dan kemudian Syaichona Moh. Cholil menulis di bagian sampul kitab Alfiyah itu:

    الا يا مستعير الكتب دعني فان اعارتي للكتب عار
    فمحبوبي من الدنيا كتابي فهل ابصرت محبوبا يعار

    Ketika di kitab itu terdapat tulisan tangan oleh Syaichona Moh. Cholil, para santri tidak ada lagi yang berani meminjamnya.

    Setelah mengaji kepada Syaichona Moh. Cholil dengan kitab Alfiyahnya, Moh. Rowi menjadi seorang yang alim ilmu nahwu, hafal seluruh isinya dari awal sampai akhir, bahkan konon beliau juga bisa menghafal sekalipun dibalik dari bagian belakang ke bagian depan, persis seperti mimpi yang dialaminya waktu bertapa berendam di sungai Panji.

    Setelah KH. Moh. Rowi wafat, kitab Alfiyah tersebut diwariskan kepada putra tertuanya, KH. Tolhah Rowi yang juga merupakan santri Syaichona Moh. Cholil. KH. Tholhah inilah yang mendampingi Syaichona Moh. Cholil ketika menjelang detik-detik wafatnya beliau. Dari KH. Tholhah, kitab tersebut diwariskan kepada putranya KH. A. Shidiq Muslim dan kini diwariskan kepada Lora Ahmad Rowi Shidiq Muslim.

    Kitab tersebut sudah berusia 122 tahun lebih yang (terhitung dari tahun yang ditulis dibagian belakang kitab) dan kondisinya masih utuh dan tersimpan rapi di pondok Pesantren At-Tholhawiyyah Sumur Nangka Modung Bangkalan.

    Narasumber: Majelis Keluarga PP. At-Tholhawiyyah Sumur Nangka Ust. Toyyib Fawwas. Disarikan dari Majalah Aschal edisi 20.

    Wallahu A’lam

    (red. Abi Infokom)

  • HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    InfokomBanserNU- Hukum Shalat berjama’ah disyari’atkan/diturunkan di Madinah, pelaksanaan Shalat berjama’ah paling tidak dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh seorang imam dan seorang makmum.

    Urutan Tingkatan keutamaan shalat berjama’ah ada 7:

    1. Shalat Jum’at
    2. Shalat Subuh hari Jum’at
    3. Shalat Subuh selain hari Jum’at
    4. Shalat Isya’
    5. Shalat Ashar
    6. Shalat Dhuhur
    7. Shalat Maghrib

    Jama’ah Shalat dihukumi sunah muakkad (sangat ditekankan) pada shalat fardlu yang lima waktu dalam keadaan Ada’ (Tunai tidak Qodlo’) sebagaimana dikatakan dalam hadits muttafaq ‘alaih:
    صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة
    artinya: “Shalat jama’ah melebihi di atas shalat sendirian sejauh 27 derajat.”

    Kelebihan seperti yang disebutkan oleh hadits ini, menunjukkan adanya hukum “sunah” saja (bukan wajib)

    Walaupun demikian, Keterangan diatas akan menjadi berbeda apabila dengan disertai adanya tujuan syi’ar, terkait adanya tujuan ini, Imam An-Nawawy berkata: “yang lebih shahih, adalah bahwa berjama’ah shalat itu hukumnya Fardlu Kifayah bagi kaum laki-laki yang baligh, merdeka, serta bermukim, untuk shalat Ada’ (Tunai) saja, dan hukum Fardlu Kifayah ini dimaksudkan agar dapat menambah syi’ar islam ditempat mana saja shalat berjama’ah itu dilaksanakan, oleh karenanya bagi kaum laki-laki makruh meninggalkannya.”

    Pelaksanaan shalat fardlu 5 waktu secara berjamaah dengan hukum Fardlu Kifayah ini berbeda dengan jama’ah Shalat Jum’at, berjama’ah dalam shalat jum’at hukumnya adalah Fardlu ‘Ain.

    Berjama’ah shalat fardlu yang dikerjakan di Masjid bagi kaum laki-laki lebih utama dibandingkan di rumah.

    Hal ini juga bersesuaian dengan hadist yang menerangkan keunggulan pelaksanaan shalat secara berjama’ah bagi laki-laki lebih utama dibandingkan shalat sendirian di rumahnya, Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
    صلاة الرجل مع الجماعة خير من الصلاة أربعين سنة في بيته منفردا
    Artinya: “Shalatnya seorang laki-laki secara berjama’ah adalah lebih utama daripada shalatnya sendirian dirumahnya selama empat puluh tahun”

    Adapun sedikit dari beberapa keutamaan shalat lima waktu yang dikerjakan secara berjama’ah seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:

    1. Tidak akan ditimpa kemiskinan di dunia
    2. Allah ta’ala menghapus siksa kubur dari dirinya
    3. Akan diberi kitab catatan amalanya dari sebelah kanannya
    4. Akan melewati sirat (Titian diatas Neraka) laksana kilat yang menyambar
    5. Allah Ta’ala memasukkannya ke dalam syurga tanpa dihisab dan di azab.

    Demikian sekelumit pembahasan mengenai Shalat Jama’ah, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan bekal pengetahuan kajian seputar ubudiyah kita, seterusnya marilah bersama-sama perbaiki shalat kita, giatkan shalat berjama’ah, ramaikan masjid dan musholla kita, kelak disamping shalat fardlu akan terjaga, dengan Ridlo-Nya kita akan meraih keutamaan shalat berjama’ah, Amin ya robbal alamin.

    #shalatberjama‘ah #keutamaanshalatberjama‘ah #keutamaanjama‘ah #jama‘ah #idaroh #imaroh #ri‘ayah #media #trending #ltmnu

    Referensi:
    Fathul Qorib Mujib
    Fathul Muin
    Durrotun Nasihin

    (red.abitsani)

  • PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    والذي يوجب الغسل ستة أشياء
    ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت
    وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

    Terjemah :
    Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).
    Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu :

    1. Senggama
    2. Keluar sperma
    3. Meninggal dunia atau mati
    4. Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu :
      Haid
      Nifas
    5. Melahirkan (wiladah).

    Penjelasan :

    1. Senggama adalah pertemuan dua kemaluan/kelamin.
    2. Yaitu memasukkan hasyafah/kepala penis atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya seseorang yang jelas kelaminnya (laki-laki) ke dalam farj (kemaluan perempuan).
    3. Seseorang yang hidup yang kemaluannya dimasuki hasyafah juga menjadi junub. Tidak dengan orang yang meninggal/mati.
    4. Mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki hasyafah.
    5. Seorang yang tidak jelas identitas kelaminnya, yaitu khuntsa musykil (pemilik dua jenis kelamin), tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
    6. Penyebab wajib mandi nomer dua adalah keluar sperma, baik laki-laki ataupun perempuan.
    7. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal (kelamin) ataupun bukan dari kelamin seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
    8. Penyebab wajib mandi (wajib dimandikan) nomer tiga adalah meninggal dunia atau mati. Kecuali orang yang mati syahid, maka tidak wajib mandi (dimandikan).
    9. Penyebab mandi khusus bagi wanita diantaranya haid.
    10. Maksud haid adalah darah normal yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah mencapai usia minimal sembilan tahun.
    11. Penyebab kedua khusus wanita adalah nifas.
    12. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
    13. Penyebab nomer tiga khusus wanita adalah melahirkan.
    14. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
    15. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat tersahih.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • KEUTAMAAN SHOLAWAT FATIH YANG DISEBUTKAN DIKITAB-KITAB

    KEUTAMAAN SHOLAWAT FATIH YANG DISEBUTKAN DIKITAB-KITAB

    InfokomBanserNU- Membaca Sholawat Fatih 1 kali dihadiahkan kepada ahli qubur dengan niat supaya ditebus dimerdekakan dari neraka (fida’/’ataqoh), maka dimerdekakannya seketika
    (al-Yaqutah, hal.: 61).

    Membaca Sholawat Fatih 1 kali menyamai (mendapat pahala sama dengan) semua bacaan tasbih, zikir, do’a yang terjadi di alam
    (Jawahir al-Ma’ani, jilid I, hal. 114).

    Apabila semua bacaan zikir, shighot sholawat, dan do’a satu per satu masing-masing dari semuanya bila setiap harinya dibaca 100 000 kali selama 100.000 tahun, dan pahala semuanya dikumpulkan menjadi satu, maka tidak bisa menyamai pahala Sholawat Fatih 1 kali
    (Khulashoh al-Wafiyah, hal. 70).

    SORBANSANTRI.COM

    Membaca Sholawat Fatih 1 kali menyamai (mendapat pahala sama dengan) 600.000 kali lipat sholawatnya semua malaikat, manusia, dan jin sejak alam diciptakan hingga hari membacanya ditambah 400 perang Sabilillah
    (al-Yaqutah, hal. 59, dan Bughyah al-Mustafid, hal. 271, dan Jawahir al-Ma’ani, jilid I, hal. 114).

    Jika diumpamakan ada 100.000 umat, pada setiap umat terdapat 100.000 kabilah (suku), setiap kabilah 100.000 orang masing-masing hidup 100.000 tahun setiap harinya membaca sholawat kepada Nabi saw. selain Sholawat Fatih, dan semua pahalanya selama 100.000 tahun itu dikumpulkan, maka tidak akan bisa menyamai Sholawat Fatih satu kali (Jawahir al- Ma’ani, jilid I, hal. 117).

    Mendapat pahalanya semua bacaan tasbih, zikir, solawat, do’a semua makhluk, manusia, malaikat, dan jin dengan dilipatkan 6000 kali (Jawahir al-Ma’ani dan Bughyah al-Mustafid, hal. 271).

    Apabila ada wali al-‘arif billah berumur satu juta tahun yang tidak membaca Sholawat Fatih, maka orang awam membaca sholawat Fatih 10 kali lebih banyak pahalanya dari pada wali tersebut (Khulashoh al-Wafiyah, hal. 69 dan Bughyah
    al Mustafid, hal. 270).

    Wallahu a’lamu bisshowabi…

    Demikianlah, di antara keutamaan Sholawat Fatih, dan masih lebih banyak yang tidak mampu disebutkan, yang lebih tidak mampu dijangkau angan-angan karena luasnya fadhol Allah ta’aala.

    Semoga manfaat

  • HUKUM SHALAT DHUHA BERJAMAAH

    HUKUM SHALAT DHUHA BERJAMAAH

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Admin yang terhormat, saya mau bertanya seputar fenomena yang terjadi di beberapa pesantren di sekitar tempat tinggal saya. Yaitu praktek shalat sunah Dhuha yang dikerjakan secara berjamaah. Bahkan sebagian pesantren ada yang menjadikan kegiatan tersebut sebagai rutinitas wajib yang harus diikuti oleh seluruh santrinya. Bagaimana fiqih menanggapi hal demikian?, terima kasih atas penjelasannya.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
    Maimun Najib, Pasuruan.
    _______________________
    Admin– Wa’alaikumsalam Wr.Wb. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada saudara Maimun Najib karena setidaknya Anda telah mampu bersikap kritis melihat apa yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal. Apalagi ini berkaitan dengan hukum agama.
    Sebagaimana telah diketahui, bahwa shalat Dhuha merupakan kategori shalat sunah yang tidak dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah. Artinya, shalat Dhuha lebih baik dikerjakan sendirian (munfarid). Rumusan ulama dalam hal ini berlandaskan pada sebuah hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw melaksanakan shalat Dhuha sendirian. Abdurrahman Bin Abi Laila meriwayatkan:
    مَا حَدَّثَنَا أَحَدٌ، أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ فَإِنَّهَا قَالَتْ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ، فَاغْتَسَلَ وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، فَلَمْ أَرَ صَلاَةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
    “Tidak ada seorangpun selain Ummi Hani’ yang mengabariku bahwa ia melihat Nabi Saw melakukan shalat Dhuha. Dialah yang menceritakan bahwa Nabi Saw pernah masuk rumahnya ketika masa penaklukan kota Mekah. Lalu beliau mandi dan mendirikan shalat delapan rakaat, dan aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat yang lebih ringan daripada itu, kecuali beliau menyempurbakan ruku’ dan sujudnya.”[1]
    Meskipun konsep awal mengatakan demikian, pelaksanaan shalat Dhuha yang dikerjakan secara berjamaah tidak serta merta menimbulkan hukum makruh atas jamaah tersebut. Sebab secara umum, shalat-shalat sunah yang tidak dianjurkan untuk dilakukan secara munfarid (tidak berjamaah) tetap boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun dalam konteks ini, praktek yang demikian tetap saja menyelisihi terhadap hal yang lebih utama (khilaful afdhol).[2]
    Bahkan, kalau praktek shalat Dhuha yang dilaksanakan secara berjamaah memiliki tujuan yang baik dan dapat dibenarkan menurut syariat justru akan menjadikan nilai pahala dari tujuan tersebut. Salah satu contoh tujuan yang baik yang dibenarkan menurut syariat adalah melaksanakan shalat Dhuha secara berjamaah dalam rangka mendidik dan membiasakan anak kecil atau para santri dalam masa pendidikan agar terbiasa melakukan shalat Dhuha.
    Dengan catatan, praktek tersebut dapat dibenarkan dan bernilai pahala apabila tidak menimbulkan unsur-unsur yang dilarang, misalkan meninggalkan perkara yang sudah menjadi kewajiban.
    Dalam kitab Bugyah Al-Mustarsyidin, Habib Abdur Rahman Al-Masyhur berkata:
    (مسألة : ب ك) تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِيْ نَحْوِالْوِتْرِوَالتَّسْبِيْحِ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ, نَعَمْ إِنْ قَصَدَ تَعْلِيْمَ الْمُصَلِّيْنِ وَتَحْرِيْضَهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ وَأَيُّ ثَوَابٍ بِالنِّيَّةِ الْحَسَنَةِ فَكَمَا يُبَاحُ الْجَهْرُ فِيْ مَوْضِعِ الْإِسْرَارِ الَّذِيْ هُوَ مَكْرُوْهٌ لِلتَّعْلِيْمِ فَأَوْلَى مَا أَصْلُهُ الِإْبَاحَةُ وَكَمَا يُثَابُ فِي الْمُبَاحَاتِ إِذَا قُصِدَ بِهَا الْقُرْبَةَ كَالتَّقَوِّيِّ بِالْأَكْلِ عَلَى الطَّاعَةِ. هَذَا إِذَا لَمِ يَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُوْرٌ كَنَحْوِ إِيْذَاءٍ أَوْ إِعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يُحْرَمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَاـ
    “Diperbolehkan melaksanakan semacam shalat Witir atau shalat Tasbih secara berjamaah. Maka hal tersebut tidak manjadi makruh dan tidak pula mendapatkan pahala. Namun apabila praktek demikian bertujuan untuk mengajari/mendidik orang-orang yang sholat dan bertujuan memotivasi mereka, maka akan mendapatkan pahala. Dan setiap pahala juga diberikan atas niat atau tujuan yang baik. Misalkan mengeraskan bacaan pada shalat yang seharusnya dibaca secara pelan-pelan dengan tujuan pembelajaran, meskipun hukum asalnya adalah boleh (ibahah).
    Begitu juga perkara-perkara mubah apabila diniati dengan dengan niat untuk mendekatkan diri pada Allah Swt maka juga mendapatkan pahala, contohnya adalah makan dengan tujuan menghasilkan kekuatan untuk mengerjakan ketaatan. Namun semua itu apabila tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang seperti berdampak menyakiti orang lain atau menimbulkan prasangka orang awam bahwa sholat itu harus berjamaah. Apabila menimbulkan hal-hal yang demikian maka tidak mendapatkan pahala, bahkan menjadi haram.”[3]
    Kesimpulannya, sholat Dhuha lebih baik dikerjakan sendirian. Namun boleh dikerjakan secara berjamaah, apalagi ketika memiliki tujuan yang baik dan benar, seperti mendidik dan memotivasi. Maka hal tersebut justru bernilai pahala dan sangat dianjurkan dalam syariat.
    Sekian, waAllahu A’lam Bis Shawab.
    Refrensi:
    [1] Shahih Al-Bukhori, juz 2 hal 58.
    [2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 4 hal 55.
    [3] Bugyah Al-Mustarsyidin, hal 67. Cet. Al-Hidayah.

  • YANG WAJIB DILAKUKAN KETIKA MANDI JUNUB | kitab Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    YANG WAJIB DILAKUKAN KETIKA MANDI JUNUB | kitab Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشر

    TERJEMAH :
    Fardhu/rukun atau perkara yang mesti dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga), yaitu :
    (1) Niat
    (2) Menghilangkan najis yang terdapat pada badan (jika ada).
    (3) Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

    PENJELASAN :
    1. Seorang yang mandi junub mesti berniat.
    2. Boleh niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat, menghilangkan hadats besar atau niat-niat semacamnya.
    3. Untuk wanita haidl dan wanita nifas, niatnya mandi untuk menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
    4. Niat dilakukan harus bersamaan dengan awal kefardhuan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
    5. Kalau berniat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi membasuh bagian dibasuh sebelum berniat tersebut.
    6. Fardhu/rukun kedua adalah menghilangkan najis, jika terdapat di badannya.
    7. Menghilangkan najis adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar-Rafi’i.
    8. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Mesti melakukan basuhan untuk menghilangkan najis dan kemudian basuhan untuk menghilangkan hadats.
    9. Namun, al-Imam an-Nawawi mentarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
    9. Kedua pendapat sejatinya bisa dipertemukan, yaitu pendapat al-mam an-Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah (tidak ada materi najisnya). Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah (ada materi najisnya), maka wajib melakukan dua basuhan, yaitu untuk najis dan untuk hadats.
    10. Rukun ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian permukaan badan, yaitu kulit dan rambut.
    11. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat. Semuanya wajib dibasuh hingga basah sampai kulit.
    12. Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
    13. Yang dimaksud dengan kulit adalah kulit bagian luar.
    14. Wajib membasuh bagian luar lubang pada badan, misalnya bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan celah-celah badan.
    15. Bagi laki-laki yang belum disunat, wajib mengalirkan air ke bagian bawah “kulup” (kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan).
    16. Bagi wanita, wajib mengalirkan air ke bagian farji/kemaluan yang nampak terlihat saat ia duduk untuk buang hajat.
    17. Diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah “masrabah” (tempat keluarnya kotoran). Karena bagian itu nampak saat buang hajat sehingga dianggap termasuk dari bagian luar badan.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

    HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

    wp.sorbansantri.com – Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) hukumnya fardhu ain sekalipun keduanya non muslim.

    • Kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyyah :

    الْبِرُّ بِالْوَالِدَيْنِ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ، وَلاَ يَخْتَصُّ بِكَوْنِهِمَا مُسْلِمَيْنِ، بَل حَتَّى لَوْ كَانَا كَافِرَيْنِ يَجِبُ بِرُّهُمَا وَالإِْحْسَانُ إِلَيْهِمَا مَا لَمْ يَأْمُرَا ابْنَهُمَا بِشِرْكٍ أَوِ ارْتِكَابِ مَعْصِيَةٍ. قَال تَعَالَى: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

    Birrul walidain hukumnya fardhu ain sebagaimana penjelasan sebelumnya, dan tidak khusus kedua orang tuanya muslim tetapi walaupun keduanya kafir juga wajib biruul walidain selama tidak memerintahkan kepada kemusyrikan atau melakukan kemaksiyatan. Allah ta’ala berfirman : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8).

    • Kitab Al-Fawakihud Dawani (8/126) :

    ( ومن الفرائض ) العينية على كل مكلف ( بر الوالدين ) أي الإحسان إليهما ( ولو كانا فاسقين ) بغير الشرك بل ( وإن كانا مشركين ) للآيات الدالة على العموم ، والحقوق لا تسقط بالفسق ولا بالمخالفة في الدين ، فيجب على الولد المسلم أن يوصل أباه الكافر إلى كنيسته إن طلب منه ذلك وعجز عن الوصول بنفسه لنحو عمى كما قاله ابن قاسم ، كما يجب عليه أن يدفع لهما ما ينفقانه في أعيادهما لا ما يصرفانه في نحو الكنيسة أو يدفعانه للقسيس .

    Termasuk fardhu ain atas mukallaf adalah birrul walidain, walaupun keduanya fasik maupun musyrik karena adanya ayat yang menunjukkan atas keumumannya. Dan hak-hak tidak bisa gugur sebab kefasikan, tidak pula sebab menyelisihi agama. Jadi wajib bagi anak yang islam mengantarkan orang tuanya yang kafir sampai ke gereja jika orang tuanya memerintahkannya sebab kesulitan untuk sampai kesana dengan dirinya sendiri misalnya karena buta sebagaimana penjelasan Ibnu qosim. Dan sebagaimana wajib bagi anak yang muslim memberikan kepada kedua orang tuanya, apa yang di nafkahkan untuk keduanya dalam hari raya, tidak wajib memberikan harta yang digunakan oleh orang tuanya untuk gereja atau untuk diberikan kepada pendeta.

    • Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an :

    السابعة : لا يختص بر الوالدين بأن يكونا مسلمين ، بل إن كانا كافرين يبرهما ويحسن إليهما إذا كان لهما عهد ; قال الله – تعالى – : لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم . وفي صحيح البخاري عن أسماء قالت : قدمت أمي وهي مشركة في عهد قريش ومدتهم إذ عاهدوا النبي – صلى الله عليه وسلم – مع أبيها ، فاستفتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – فقلت : إن أمي قدمت وهي راغبة أفأصلها ؟ قال : نعم صلي أمك . وروي أيضا عن أسماء قالت : أتتني أمي راغبة في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – فسألت النبي – صلى الله عليه وسلم – أأصلها ؟ قال : نعم . قال ابن عيينة : فأنزل الله – عز وجل – فيها : لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين الأول معلق والثاني مسند .

    Wallohu a’lam. (abi sorban)

  • 3 JENIS MANUSIA DALAM MENUNTUT ILMU – BIDAYATUL HIDAYAH

    3 JENIS MANUSIA DALAM MENUNTUT ILMU – BIDAYATUL HIDAYAH

    Ngaji, InfokomBanserNU-

    بسم الله الرحمن الرحيم

    (1) Seseorang yang menuntut ilmu guna dijadikan bekal untuk akhirat dimana ia hanya ingin mengharap rida Allah
    dan negeri akhirat. Ini termasuk kelompok yang beruntung;

    (2) Seseorang yang menuntut ilmu guna dimanfaatkan dalam kehidupannya di dunia sehingga ia bisa memperoleh
    kemuliaan, kedudukan, dan harta. Ia tahu dan sadar bahwa keadaannya lemah dan niatnya hina. Orang ini termasuk ke dalam kelompok yang berisiko. Jika ajalnya tiba sebelum sempat bertobat, yang dikhawatirkan adalah penghabisan yang buruk (su’ ul-khatimah ) dan keadaannya menjadi berbahaya. Tapi jika ia sempat bertobat sebelum ajal tiba, lalu berilmu dan beramal serta menutupi kekurangan yang ada, maka ia termasuk orang yang beruntung pula. Sebab, orang yang bertobat dari dosanya seperti orang yang tak berdosa;

    (3) Seseorang yang terperdaya oleh setan. Ia pergunakan ilmunya sebagai sarana untuk memperbanyak harta, serta
    untuk berbangga dengan kedudukannya dan menyombongkan diri dengan besarnya jumlah pengikut. Ilmunya menjadi tumpuan untuk meraih sasaran duniawi. Bersamaan dengan itu, ia masih mengira bahwa dirinya mempunyai posisi khusus disisi Allah karena ciri-ciri, pakaian, dan kepandaian berbicaranya yang seperti ulama, padahal ia begitu tamak kepada dunia lahir dan batin.

    Orang dari kelompok ketiga di atas termasuk golongan yang binasa, dungu, dan tertipu. Ia tak bisa diharapkan bertobat karena ia tetap beranggapan dirinya termasuk orang baik. Ia lalai dari firman Allah Swt. yang berbunyi, “Wahai orang orang yang beriman. Mengapa kalian mengatakan apa-apa yang tak kalian lakukan?!” (Q.S. ash-Shaff: 2). Ia termasuk mereka yang disebutkan Rasul saw., “Ada yang paling aku khawatirkan dari kalian ketimbang Dajjal. ” Beliau kemudian ditanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ulama su’ (buruk).” Sebab, Dajal memang bertujuan menyesatkan, sedangkan ulama ini, walaupun lidah dan ucapannya memalingkan manusia dari dunia, tapi amal perbuatan dan keadaannya mengajak manusia ke sana.

    Padahal, realita lebih berbekas dibandingkan ucapan. Tabiat manusia lebih terpengaruh oleh apa yang dilihat ketimbang mengikuti apa yang diucap. Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatannya lebih banyak daripada perbaikan yang di sebabkan oleh ucapannya. Karena, biasanya orang bodoh mencintai dunia setelah melihat si alim cinta pada dunia. Ilmu pengetahuan yang dimilikinya, menjadi faktor yang menyebabkan para hamba Allah berani bermaksiat pada-Nya. Nafsunya yang bodoh tertipu, tapi masih memberi angan-angan dan harapan padanya. Bahkan, ia mengajaknya untuk mempersembahkan sesuatu untuk Allah dengan ilmunya. Nafsu tersebut membuatnya beranggapan bahwa ia lebih baik dibandingkan hamba Allah yang lain.

    Maka dari itu, jadilah engkau termasuk golongan yang pertama. Waspadalah agar tidak menjadi golongan kedua
    karena betapa banyak orang yang menunda-nunda, ternyata ajalnya tiba sebelum bertaubat sehingga akhirnya rugi dan kecewa. Lebih dari itu, waspadalah! Jangan sampai engkau menjadi golongan ketiga karena engkau betul-betul akan binasa, tak mungkin selamat dan bahagia.

    Apabila engkau bertanya, “Apa permulaan dari hidayah tersebut sehingga aku bisa menguji diriku dengannya?” Maka ketahuilah bahwa hidayah bermula dari ketakwaan lahiriah dan berakhir dengan ketakwaan batiniah. Tak ada balasan kecuali dengan takwa dan tak ada hidayah kecuali bagi orang-orang bertakwa. Takwa adalah ungkapan yang mengandung makna melaksanakan perintah Allah Swt. dan menghindarkan larangan-larangan-Nya. Masing-masing ada dua bagian. Di sini aku akan menunjukkan kepadamu secara ringkas aspek lahiriah dari takwa dalam dua bagian tersebut secara bersamaan. Aku masukkan bagian ketiga agar tulisan menjadi lengkap dan cukup. Allah tempat meminta pertolongan.

    IMAM AL GHAZALI RH | BIDAYATUL HIDAYAH