Tag: Surakarta

  • SUKSES ADAKAN RAPAT KERJA, DAARUL QURAN SURAKARTA ( DQS ) CANANGKAN 9 PROGRAM SPESIAL

    SUKSES ADAKAN RAPAT KERJA, DAARUL QURAN SURAKARTA ( DQS ) CANANGKAN 9 PROGRAM SPESIAL

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 25 Juni 2022, 42 Asatidz dan Asatidzah Pondok Pesantren Daarul Qur’an Surakarta ( DQS ) mengadakan Rapat Kerja Tahunan. Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Pimpinan Dewan Asatidz yaitu KH. Rd. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A Al Hafidz ini dihadiri 3 anggota Pimpinan Dewan Asatidz, mereka adalah KH. Syarul Afrizal Sitorus, Lc, M.H. Al Hafidz, KH. Amir Ma’ruf, Lc, M.Pd Al Hafidz dan Nyai Hj. Heni Purwanti, Lc, MA. Al Hafidz.

    Acara Raker yang dilaksanakan dengan penuh semangat dan solusi yang solutif ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, acara diawali Penentuan Arah Kebijakan Pimpinan Dewan Asatidz yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Juni 2022 di Gedung Utama Fatma Darul Qur’an Surakarta.

    Pada hari kedua acara dilanjutkan Rapat Komisi. Rapat Komisi dilaksanakan pada Jumat, 24 Juni 2022 di tiga tempat berbeda, adapun Komisi pertama adalah komisi Tahfidz dipimpin oleh KH. Amir Ma’ruf, Lc, M.Pd Al Hafidz yang dilaksanakan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Komisi kedua adalah Komisi Kesantrian dan Bahasa Asing yang dipimpin oleh KH. Syahrul Afrizal Sitorus, Lc, M.H. Al Hafidz dan Nyai Hj. Heni Purwanti, Lc, M.A Al Hafidz dilaksanakan di Aula Maryam Kabupaten Karanganyar sedangkan Komisi tiga adalah komisi Tarbiyah dan Madrasah dipimpin oleh KH. Raden Ahmad Muhamad mustain Nasoha, S.H, M.H., M.A. Al Hafidz di Kecamatan Laweyan, Surakarta.

    Pada hari ketiga, Rapat puncak sinkronisasi program 3 komisi yang dilaksanakan di Aula Ahmad Maryam, Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta, acara puncak ini dihadiri Sesepuh Pondok Putri yaitu Ibunda Hj. Endang Trihayutiningsih, Ibunda Hj. Siti Imsyawati Maulidya dan Ibunda Hj. Siti Wahyuni.

    Adapun 9 program spesial diputuskan dalam rapat kerja yang berjalan secara demokratis ini :

    1. Darul Qur’an Surakarta ( DQS ) pada tahun 2022 membentuk Madrasah Diniyyah Awaliyyah ( MDA ), Madrasah Diniyyah Wustho ( MDW ) dan Madrasah Diniyyah Ulya ( MDU ).

    2. Darul Qur’an Surakarta ( DQS ) meluncurkan program MASBRO ( Majelis Sholawat Kubro ), setiap Ahad pertama akan diadakan Pembacaan Maulid Nabi dan Pengajian Umum yang ditujukan untuk seluruh Keluarga Besar Daarul Qur’an Surakarta, wali santri dan Masyarakat Umum.

    3. Darul Qur’an Surakarta ( DQS ) mengadakan Pengajian Kitab Ihya Ulumuddin untuk para ustadz/dzah dan Kitab Ta’lim Muta’lim untuk seluruh santri putra dan putri dalam rangka meningkatkan kwalitas ruhaniyyah, adab, akhlak, Suluk dan tasawuf keluarga Besar Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta ( DQS ).

    4. Darul Qur’an Surakarta ( DQS ) mengadakan program Tahsin dan Tahqiq Jama’i, yaitu program pemantapan Makhorijul Huruf dan Tajwid yang diampu langsung oleh KH. Amir Ma’ruf, Lc, M.Pd. Al Hafidz.

    5. Program Kesantrian Reborn yang akan mengadakan program baru seperti ekstra Renang, Ekstra memanah, ekstra Berkuda dan Pencak silat Pagar Nusa yang bersanad ke Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Adapun program Kesantrian akan digawangi oleh KH. Syahrul Afrizal Sitorus

    6. Mengadakan Program penerapan berbahasa Arab dan Inggris wajib bagi seluruh santri dibimbing oleh para asatidz alumnus Timur Tengah. Program ini digawangi oleh Nyai. Hj. Heni Purwanti, Lc, M.A.

    7. Mujahadah yaitu program Riyadhoh dalam rangka peningkatan keberkahan ilmu para santri, program ini diadakan atas perintah Ketua Yayasan Darul Quran Surakarta ( DQS ) KH. Drs. Adib Aji Putra, M.M., Pimpinan Dewan Asatidz merumuskan Mujahadah meliputi antara lain Muqodaman rutin Khataman 30 Juz, Ziarah Walisongo, Dzikir Ratib Al Haddad, Yasin-Tahlil Kamis malam Jumat, Ratib Al-Attos, dan lain-lain.

    8. Membentuk OSDQS ( Organisasi Santri Darul Qur’an Surakarta. Organisasi ini menjadi wadah kreasi dan kreatifitas para santri untuk berkarya, belajar kepemimpinan dan lain-lain.

    9. Semaan Alumni, dalam rangka menjaga hafalan para Alumni maka akan dicanangkan Semaan seluruh Alumni Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta. Program ke sembilan ini merupakan usulan dan arahan dari Ketua Pembina Yayasan Darul Quran Surakarta yaitu Bapak H. Slamet Raharjo. Harapan besar dari beliau, agar Alumni yang hafal Al-Quran berpapun juz yang dihafalkan tetap terjaga dengan baik.

    Semoga Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta semakin maju dan semakin berkah. Amin

    Program ini akan dilaksanakan setelah dilaksanakannya Rapat Besar Pimpinan Pondok Pesantren dan Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. (abi sorban)

  • ADAKAN WISUDA AKBAR, PONPES DAARUL QURAN SURAKARTA ( DQS ) SUKSES CETAK PULUHAN PENGHAFAL AL-QUR’AN

    ADAKAN WISUDA AKBAR, PONPES DAARUL QURAN SURAKARTA ( DQS ) SUKSES CETAK PULUHAN PENGHAFAL AL-QUR’AN

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 18 Juni 2022, Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta ( DQS ) sukses mengadakan Wisuda Akbar. Acara istimewa yang berlangsung di Gedung Wanita Surakarta ini mewisuda sebanyak 248 santri. Dari jumlah tersebut, 22 santri di antaranya adalah hafizh dan hafizhah 30 juz, 3 santri hafizh 25 juz, 7 santri hafizh 20 juz, 39 santri hafizh 15 juz, 76 santri hafizh 10 juz, dan 92 santri hafizh 5 juz, selain mewisuda para penghafal Al-Qur’an acara ini juga mewisuda sebanyak 150 santri kelas 9 yang dinyatakan lulus dari SMP Daarul Qur’an Colomadu.

    SORBANSANTRI.COM
    Mengutip dari https://daaquso.id/tentang-kami/ bahwa Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta merupakan pondok pesantren yang memadukan program Tahfizh Qur’an, Pendidikan Formal SMP Skillfull Oriented, serta Tarbiyah. Bernafaskan Ahlusunnah wal Jamaah Asy’ariyyah , berfiqih mengikuti empat mazhab fiqih ( Mazhab Syafii, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hambali ).
    Adapun acara Wisuda Akbar diawali dengan kirab dan dilanjutkan dengan pembacaan Ayat-ayat suci oleh santri Muhammad Lutfi dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Daarul Quran. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembacaan Khotmil Quran juz 30 oleh para Khotimin dan Khotimat.

  • UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    UNDANG ULAMA AL-AZHAR, CAIRO, MESIR, PUSKOHIS UIN SURAKARTA ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sabtu, 28 Mei 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam bertajuk “Implementasi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum”. Seminar Nasional ini dihadiri 260 peserta secara Offline dan 716 peserta secara Online di channel Youtube PUSKOHIS UIN Surakarta. Adapun pelaksanaan secara offline dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

    Acara diawali dengan pembacaan Maulid Al Barzanji oleh Rebana Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz UIN Raden Mas Said Surakarta kemudian dilanjutkan pelaksanaan acara Seminar Nasional. Bertindak sebagai moderator adalah Panji Putra Ariyanto. S.Sos dan Aji Ari Wibowo mendapatkan tugas membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.

    Acara diawali dengan sambutan Adhimas Alifian Yuwono, sebagai ketua panitia, mahasiswa Semester 6 ini mengatakan bahwa “Kami menghimbau seluruh peserta untuk memperhatikan dengan baik, serta mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan karena pembicara yang diundang dalam seminar ini adalah pembicara sudah melalang buwana diseminar naisonal dan internasional. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapatkan berkah dari Allah Swt.”

  • Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian kitab Qurrotul ‘Uyun

    Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian kitab Qurrotul ‘Uyun

    SORBANSANTRI.COM

    FASYA-Sabtu, 16/04/2022. Di pertengahan bulan Ramadhan 1443 H ini, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan acara Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun yang mengangkat tema “Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian Kitab Qurrotul ‘Uyun”. Acara ini merupakan kegiatan kesekian kalinya yang termasuk salah satu program kerja keilmuan dari kepengurusan HMPS HKI tahun 2022 ini. Acara Ngaji Kitab ini bisa dikatakan perdana, dikarenakan dari tahun-tahun sebelumnya memang belum pernah mengadakan kegiatan Ngaji Kitab seperti ini. Maka dari itu, antusias dari jamaah yaitu yang terdiri dari para mahasiswa HKI ini sangat luar biasa, dalam mengikuti Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini.

    Sebenarnya, kitab Qurrotul ‘Uyun ini biasanya sering di konsumsi oleh kalangan pondok pesantren, yang mana pembahasannya mengenai ruang lingkup keluarga yang sesuai tuntunan agama Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah sampai dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam hubungan pernikahan. Hal ini tentu menjadi penting sekali untuk dikuasai oleh para mahasiswa fakultas Syariah terutama mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang notabene nya menggeluti dibidang Hukum Keluarga. Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini diisi oleh Direktur Pusat Konstitusi & Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta yaitu Gus A.M. Mustain Nasoha S.H., M.H. 

    Acara diawali dengan sambutan dari Koordinator Program Studi HKI dan ketua umum HMPS HKI 2022 yang di wakili oleh ketua panitia pelaksana yaitu Dilva Nahida. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sholawat oleh tim hadroh Jamuna Al Mubarok dari Fakultas Syariah. Selanjutnya pembacaan tahlil yang dipimpin oleh saudara Ahmad Makruf. Tepat pada pukul 09.00 WIB, penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun oleh Gus A.M. Mustain Nasoha mulai berlangsung.

    SORBANSANTRI.COM

    Di dalam Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.: “Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: pecah dan bungkuk/miring tubuhnya”. Ujar Gus A.M. Mustain Nasoha dalam penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun. Kemudian ketika ada pertanyaan, “Lebih penting ibadah atau nikah terlebih dahulu? Nah, di dalam kitab Qurrotul ‘Uyun ini dijelaskan bahwasanya keduanya harus seimbang, tetap melaksanakan ibadah dan juga melaksanakan pernikahan”. Gus A.M Mustain Nasoha juga menyampaikan kiat-kiat dalam menjalin hubungan suami istri, mulai dari status hukumnya sampai dengan tata cara melaksanakannya. Semuanya di kupas tuntas oleh beliau.

    Di pengujung acara, Gus A.M Mustain Nasoha menyampaikan kepada seluruh jamaah yang hadir, agar selalu menundukan pandangan terhadap lawan jenis dan selalu berusaha untuk senantiasa menutup aurat. Kemudian, acara diakhiri dengan pembacaan do’a oleh saudara Ahmad Makruf. Harapan dari panitia kepada acara ini adalah semoga dengan dilaksanakannya Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini dapat membawakan ilmu yang bermanfaat dan barokah bagi seluruh jamaah maupun panitia, untuk menjadi bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga kelak.

    (Ahmad Makruf/Divisi Keilmuan/Ed:afz)

  • KUATKAN KEILMUAN, PONPES AL MUAYYAD MANGKUYUDAN LAUNCING LEMBAGA BAHTSUL MASAIL

    KUATKAN KEILMUAN, PONPES AL MUAYYAD MANGKUYUDAN LAUNCING LEMBAGA BAHTSUL MASAIL

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta gelar kegiatan Launching Lembaga Bahtsul Masail dan Bahtsul Masail Kubro ke-1 pada Ahad, (20/03). Kegiatan ini diselenggarakan di serambi Masjid Al Muayyad, Mangkuyudan, Surakarta.

    Launching lembaga Bahtsul Masail ini diselenggarakan setelah adanya ujian syamil yang diikuti oleh calon pengurus lembaga bahtsul masail sebanyak 27 santri pilihan. Ujian syamil yang diselenggarakan sebelumnya adalah dengan menguji pemahaman calon pengurus terhadap kitab Taqrib dan Tadzhib dalam satu waktu, sehingga melalui tes ini dapat membuktikan seberapa kuat pemahaman calon pengurus di dalam mengelaborasi sebuah masalah dengan keterangan yang ada di dalam kitab-kitab Fiqih.

    Pembina Lembaga Bahtsul Masail Pesantren Al Muayyad yang juga merupakan ketua LBM NU Surakarta, Gus Ahmad Muhamad Mustain Nasoha mengatakan terbentuknya Lembaga Bahtsul Masail di Pesantren Al Muayyad sangat maklum adanya. Hal ini sesuai dengan sejarah Pesantren Al Muayyad yang memiliki pengasuh dan guru-guru yang ‘alim dan pakar dalam bidang Ilmu Fiqih. “Kiai Ali Maksum Krapyak, musohih LBM Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama dahulu selalu sowan Kiai Umar Abdul Mannan untuk mentashih hasil keputusan dari musyawarah LBM PBNU. Beliau tidak akan menerbitkan hasil musyawarah LBM PBNU jika belum ditashih oleh Kiai Umar,” terang Gus Musta’in dalam sambutannya.
    “Kegiatan LBM ini diadakan atas dawuh Ketua Yayasan Al Muayyad KH. M. Faisol Rozaq. Semoga bisa istiqomah dan sukses.” Pungkasnya.

  • KAJI HASIL IJTIMA’ ULAMA, PUSKOHIS UIN SOLO ADAKAN SEMINAR NASIONAL

    KAJI HASIL IJTIMA’ ULAMA, PUSKOHIS UIN SOLO ADAKAN SEMINAR NASIONAL

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Senin, 20 Desember 2021 Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) UIN Raden Mas Said Surakarta sukses mengadakan Seminar Nasional dengan tema : Bedah Fatwa MUI Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021, acara yang mengundang para Advokat, Notaris, Akademisi dan masyarakat umum ini dihadiri oleh 228 peserta melalui zoom virtual.

    Acara yang dimoderatori oleh Ekonom Muhamad Azwan Anas ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Puskohis, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, SH, M.H., M.A. Dosen yang fokus dalam keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab Fiqih mengatakan, “PUSKOHIS UIN R.M. Said Surakarta memiliki visi dan misi untuk senantiasa hadir dimasyarakat memberikan pencerahan dan penjelasan dalam semua urusan hukum, konstitusi dan syariat islam. Salah satu yang perlu dijelaskan dan disosialisasikan adalah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021. Masyarakat terkhusus yang beragama islam hendaknya mengetahui dan faham secara komprehensif apa yang menjadi fatwa ulamanya, seorang pakar dari Belanda Van Den Berg pernah mencetuskan sebuah teori ‘receptio in complexu’ yang Intinya, hukum agama (Islam) harus diterima secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama islam artinya hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu. Maka dengan adanya Seminar Nasional ini ada harapan besar dari kami Pengurus PUSKOHIS bahwa masyarakat Indonesia yang beragama islam mengetahui isi Ijtima’ Ulama dan bisa melaksakana sebagai pedoman hidup sehari-hari. Prof. Sutandyo mengatakan: “Hukum yang baik itu tidak hanya law in the book tapi juga law in the action” artinya hukum itu yang baik itu adalah hokum yang tidak hany tertulis tapi juga dilaksanakan dengan baik.”

    Acara berikutnya adalah Keynote Speaker oleh Dr. KH. Riyal Fuadi, S.Ag, M.Ag, Penasehat PUSKOHIS dan Dosen Hukum Islam ini menyampaikan bahwa  “Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan umat manusia dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan banyak kemudahan sehingga merasa lebih bahagia dan senang. Tetapi disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan termasuk munculnya peristiwa-peristiwa baru yang belum ada sebelumnya dimana kepastian hukumnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Hukum Islam hadir untuk memberikan sebuah kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan yang dikenal dengan Maqashid Syariah.”

    “Hukum Islam ( dalam hal ini Fatwa Ulama ) mengandung dan memberikan semua kemaslahatan bagi manusia baik itu kemaslahatan dunia maupun akhirat, kemaslahatan individu maupun kelompok. Terdapat tiga sifat dalam fatwa, diantaranya: fatwa baru terhadap peristiwa lalu yang belum terdapat fatwanya; fatwa baru atas peristira baru; dan review fatwa atau peninjauan ulang fatwa yang sudah ada. Beberapa pola ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, yaitu ijtihad tarjihi; ijtihad insya’i; dan ijtihad jama’i atau kolektif. Dalam ijtihad insya’i terdapat dua penalaran, pertama penalaran ta’lili dan kedua penalaran istihlahi.” Pungkasnya.

    Setelah penyampaian materi dari Keynote Speaker, seminar dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Pembicara pertama yaitu Asep Maulana Rohimat, M.S.I., Dosen Ilmu Fiqih R.M. Said UIN Surakarta ini menyampaikan materi Komisi Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) , “Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) meliputi 5 aspek, diantaranya: Fungsionalisme Tanah; Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama; Jihad dan Khilafah; Panduan Pemilu dan Pemilukada; serta Tinjauan Perpajakan.” Katanya.

    Pada dasarnya sistem kepemimpinan dan kebangsaan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan hirasati al-din (kepentingan menjaga keluruhan agama) wasiyasati al-dunya (mengatur urusan dunia). Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat banyak model atau sistem pemerintahan dan mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i. Sistem Khilafah merupakan salah satu model atau atau sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam tetapi bukan merupakan satu-satunya model. Dalam dunia Islam juga terdapat model atau sistem pemerintahan seperti monarki (kerajaan), keemiratan, kesultanan, dan republik.” Pungkas Dosen Muda ini.

    Acara berikutnya adalah penyampaian Pemateri kedua yaitu Viror Ghufron Assaifi, Lc., S.Pd, Al Hafidz tentang Fiqih Mu’ashirah, ada 7 materi yang dikupas olehnya yaitu Hukum cryptocurrency (mata uang virtual), Hukum pernikahan online, Hukum Pinjaman Online, Hukum Transplantasi Rahim, Penyaluran Zakat dalam Bentuk Qardhul Hasan, Hukum Zakat Perusahaan dan Hukum Zakat Saham”

    Salah satu hal menarik yang dia sampaikan adalah “Mejelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum menikah secara online atau virtual adalah tidak sah. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas) dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung). Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). Apabila pihak pria dan tidak mau mewakilkan maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya itthadu majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.” Papar Ulama Muda jebolan Hadramaut, Yaman ini.

    Acara terakhir adalah pemaparan materi dari Habib Hasan bin Ja’far Baabud, Lc. Tentang Komisi Qonuniyah (Masalah Peraturan Perundang-Undangan). Dalam hal ini beliau membahas Tinjauan Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal, Tinjauan Rancangan Undang-Undang Tentang Minuman Beralkohol, Pancasila Lima Asas Pondasi dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

    “Dalam syariat Islam segala tindak pidana telah diatur jika pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk mendapat hukum pidana seperti mencuri dihukum potong tangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kemudian membunuh orang dihukumi qishash dengan syarat-syarat yang ada”

    “Pancasila dengan lima asasnya dari sila pertama sampai sila kelima tidak menyimpang dari agama. Pancasila dengan Al-Qur’an tidak ada pertentangan, justru Pancasila diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.” Pungkasnya.

    Rektor UIN R.M. Said Surakarta Prof. Dr. Mudhofir, M.Pd. mengapresiasi acara solutif ini, Pakar Pengkajian Islam ini berharap PUSKOHIS selalu aktif dalam membahas persoalan-persoalan kebangsaan demi memberikan manfaat dan kontrubisi maksimal untuk institusi, Negara dan masyarakat.(abi sorban)

  • BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

    SORBANSANTRI.COM

    Surakarta, wp.sorbansantri.com – Ahad, 20 Juni 2021 – LBM PCNU Surakarta kembali mengadakan Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Kitab Kubro di Masjid Jami al-Marwah, Debegan, Mojosongo, Surakarta. Acara yang dihadiri ratusan peserta secara Offline dan Online baik dari kalangan Ulama, Habaib dan Masyarakat ini dimulai pukul 19.30 – 23.00 dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat. Acara dimulai dengan pembacaan Maulid Simtut Duror oleh HIPNUSA Surakarta.

    Dalam sambutannya, Ketua LBM NU Surakarta Gus Mustain Nasoha Al Hafidz mengatakan bahwa Semenjak Juli 2019 – Juli 2021, LBM NU Solo telah mengadakan 17 kali Bahtsul Masail Kubro dan 7 kali Musyawarah Kitab Kubro dan telah membahas 73 masalah fiqhiyyah baik Waqiiyah, Maudluiyyah maupun Qonuniyyah.

    Selain Bahtsul Masail dan Musyawarah Kitab Kubro, LBM NU mengadakan Dauroh Ilmiah, Ngaji Kitab Fathul Muin dalam bidang Fiqih, Seminar Nasional, Talk Show Nasional, Tanya Jawab Agama, dan mendirikan LBM di beberapa MWC di Surakarta. Semua jawaban dan hasil kegiatan bisa diakses di Jurnal Ilmiah, NU SOLO TV atau beberapa media, lanjut Kyai Muda dari Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo yang akbrab dipanggil Gus Mustain ini.

    Ketua PCNU Surakarta H. M. Masyhuri, S.E.,M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus LBM dan terkhusus kepada Gus Mustain Nasoha yang telah berusaha sebaik-baiknya berkontribusi untuk Nahdlatul Ulama. Beliau berharap LBM semakin maju dan bermanfaat untuk umat.

    Dalam Bahtsul Masail Kubro ke 17 yang diadakan dengan tuan rumah MWC NU Jebres ini LBM menjawab 4 masalah Qurban sesuai soal dan LBM juga menjawab 4 masalah yang ditanyakan oleh Masyarakat, sehingga totalnya 8 masalah, adapun hasilnya sebagai berikut :

    1. Bagaimanakah Hukum memindah Qurban ke daerah lain? Jawabnnya : Ulama beda pendapat : Boleh menurut Qoul Sohih dalam Madzhab Imam Syafii pendapat ini yang diambil LBM, akan tetapi Imam Ali Syabromalisi dan Imam Romli mengatakan tidak boleh jika Qurban wajib ( nadzar ). Akan tetapi jika qurban sunah maka boleh kurang dari kadar yang diwajibkan. Jika ada orang mentransfer uang kepada orang lain diluar daerah kemudian mewakilkan mewakilkan kepada orang tersebut untuk membelikan hewan dan dikurbankan maka boleh secara mutlak. Rujukannya dari Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 380, Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 8 hal 452, Kitab Kifayatul Akhyar Hal    534, Kitab Hasyiyah Syarwani wa Ibnu Qosim Al Abbadi Juz 9 hal 365
    2. Hukum Qurban Iuran di Sekolah? Jawabannya : Jika diniati Qurban maka tidak sah. Karena secara syariat Sapi maksimal untuk 7 orang dan Kambing/Domba untuk satu orang saja. Rujukannya : Kitab Nihayatul Mughtaj Juz 8 Hal 133, Kitab Hasyiyah Syarwani juz 9 hal 349, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 126, Kitab Hasyiyah Qulyubi juz 2 hal 252
    3. Hukum Kulit dan Kepala Qurban untuk upah penyembelih? Jawabannya : Tidak boleh. Walaupun Qurban Sunah. Akan tetapi jika diniatkan sodaqoh kepada penyembelih maka boleh. Rujukannya : Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 8 hal 419, Kitab Manhajul Qowim hal 631, Kitab Syarah Bahjah Wardiyah Juz 19 hal 159.
    4. Hukum menjual Kulit dan kepala Hewan Qurban ? Jawabannya : Tidak boleh, Kecuali jika telah diberikan kepada orang Fakir – Miskin maka itu sudah menjadi haknya maka boleh dia dijual. Rujukannya : Kitab Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 419 – 420, Kitab Ghurorul Bahiyyah Syarah Bahjah Al Wardiyah juz 5  hal 171, Kitab Al Hawi Al Kabir juz 15 hal 120, Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 4 hal 145, Kitab Mughni Mughtaj juz 18 hal 142.
    5. Bagaimanakah Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim? Jawabanya : Tidak boleh memberikan daging Qurban kepada Non Muslim

    Catatan : 1. Tidak boleh juga bagi Orang Faqir dan Orang Kaya yang menerima bagian Qurban memberikan kepada orang Kafir, 2. Tidak boleh juga bagi orang Faqir menjual bagian qurbannya kepada orang Non Muslim. 3. Pendapat yang mengatakan bahwa Kafir Dzimmi boleh menerima Daging Qurban maka hal ini tidak berlaku di Indonesia. Karena Kafir di Indonesia menurut keputusan Mabahist tidak memenuhi syarat sebagai kafir Dzimmi.  Sebagaimana disebutkan oleh Imam Jalaludin Al Mahalli. SOLUSI : LBM PCNU Surakarta memberi solusi agar orang non muslim di Indonesia tetap bisa mendapatkan daging qurban yaitu dengan cara panitia meminta iuran lebih dari yang diberikan oleh si Mudhohhi dari anggaran uang untuk qurban. Misalnya, orang yang berkurban memberikan tambahan selain harga hewan qurban sebesar Rp. 100.000, 00, lalu kemudian dengan uang tambahan tersebut pihak panitia membelikan daging di pasar dan daging itulah yang diberikan kepada orang non muslim. Pastinya dengan kerelaan dari orang yang berqurban. Rujukannya Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 9 hal. 363, Kitab Ianatut Thalibin juz 2 hal 379, Kitab Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 217, Hasyiyah Syabrabalisi juz 8 hal 141, Kitab Majmuk Syarah Muhazab juz 8 hal 425, Kitab Tuhfatul Habib juz 4 hal 340, Kitab Kanzur Roghibin juz 1 hal 423, Kitab Hasyiyah Bajuri juz 2 hal 566.

    1. Bagaimanakah Hukum Qurban dengan hutang? Jawabannya: Qurban dengan memakai uang hasil hutang hukumnya boleh. Catatan : Hukum berhutang jika dia yakin tidak mampu membayar maka haram dan Jika dia ragu mampu membayar maka makruh. Rujukannya Kitab Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj juz 8 hal 46, Kitab Hasyiyah Jamal juz 6 hal 219, Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 48.
    2. Bagaimanakah Quban sekaligus Niat Aqiqah? Jawabannya : Ulama beda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan, tapi Tidak diperbolehkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Rujukannya Kitab Ismadul Ainain hal 93, Kitab Busyrol Karim hal 704, Kitab Hasyiyah Bujairomi ala Syarhil Minhaj juz 4 hal 302, Kitab Hasyiyah Syarwani ala Tuhfatil Mughtaj juz 9 hal 370, Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 548, Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro 
    3. Hukum Qur’ban untuk orang yang telah meninggal? Jawabannya : Menurut pendapat yang muktamad (dibuat pegangan) bahawa tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali ada wasiat darinya sebelum meninggalnya. Sedangkan pendapat muqobil pendapat Ashah hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa ada wasiat orang yang telah meninggal. Ini adalah pendapat yang dikukuhkan oleh Imam Rafi’i Asy Syafii, Imam Ibnu Qosim Al Abbadi As Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki ( Imam Maliki boleh tapi Makruh ). Kebolehan para ulama ini dikarenakan Qurban merupakan bagian dari Sodaqoh, sedangkan sodaqoh untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan, dan pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Adapula yang mengatakan diperbolehkan ini alasannya dikarenakan bahwa kematian tidak mencegah sampainya pahala kepada si mayit, sebagaimana menghajikan dan mengirim pahala sodaqoh. Rujukanannya : Kitab Asnal Matalib juz 3 hal 60, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 137, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab juz 8 hal 406, Kitab Bada’idus Sanai’ juz 5 hal 72, Kitab Mausuah Al Fiqh juz 5 hal 107. (Abi Sorban)
  • PERINGATI HARI ANTI KORUPSI DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA ADAKAN BEDAH BUKU DAN TALK SHOW NASIONAL

    PERINGATI HARI ANTI KORUPSI DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA ADAKAN BEDAH BUKU DAN TALK SHOW NASIONAL

    wp.sorbansantri.com – Jumat, 18 Desember 2020, Dalam rangka memperingati hari anti korupsi Dunia, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta ( PUSKOHIS ) gelar diskusi nasional dan bedah buku berjudul “Otonomi Daerah vs Gurita Korupsi APBD di Indonesia”. Acara yang menghadirkan penulis Buku Zuhri Saifuddin, SH. M.H dan Pakar Hukum R.

    Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. selaku Digtinguish Speaker atau Pembicara Pembanding sekaligus Direktur PUSKOHIS. Bedah Buku Dan Talk Show Nasional yang diikuti Ratusan Pakar, Akademisi dan Pelajar dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swata di Indonesia ini yang sedianya dipandu oleh Ibu Roykhatun Nikmah, M.H., diganti oleh Muladi Mahadirka, M. Farm, dikarenakan berhalangan hadir.

    SORBANSANTRI.COM

    Acara yang mendapatkan dukungan penuh dari Rektor dan Para Wakil Rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS IAIN Surakarta ini dimulai pukul 08.00 WIB.

    Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir Abdullah, M. Pd. Memberikan apresiasi atas acara ini dan beliau berharap agar Puskohis IAIN Surakarta selalu produktif dalam melakukan kajian-kajian ilmiah khususnya dibidang Konstitusi dan Hukum.

    Setelah dibuka oleh Moderator, acara pertama adalah Keynote Speaker yang disampaikan oleh Pakar Hukum Islam yang menjabat sebagai Pemred FEBI News Asep Maulana Rohimat, M.S.I beliau memberikan key note speech dengan judul “Negara, Korupsi, dan Peran Media Massa”. Dalam pemaparannya Kang Asep (Panggilan akrab) berikan data dan fenomena korupsi di Indonesia, terutama dari sisi kerugian Negara secara struktur pemerintahan dan juga dari sisi kerugian sosial politik. “Korupsi merupakan Pangkal segala kejahatan oknum pejabat Negara, sehingga penting bagi kita sebagai anak bangsa ikut memberantas dan mencegah praktek korupsi, yaitu mulai dari diri sendiri membiasakan tidak korupsi dalam segala hal, lalu mengedukasi keluarga dan masyarakat luas.

    Serta berani melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan tindak pidana korupsi, dan gunakan media sosial untuk kampanyekan anti korupsi”. Kata beliau ada 3 teori peran jurnalisme : Watchdog journalism : “anjing pengintai” untuk memantau dan mencurugai adanya peluang korupsi. Lapdog Journalism: “menggonggong” tidak hanya memberitakan yang sedang viral. Attack Dog journalism : anjing penyerang , media digunakan untuk menyerang objek atau personal karena ada kepentingan atau permintaan oknum. Dengan 3 teori ini harapannya korupsi bisa ditekan di Indonesia.

    Sesi berikutnya adalah penyampaian materi, oleh penulis buku sekaligus lawyer Zuhri Saifuddin, M.H membahas Praktek Korupsi yang terjadi di pemerintah daerah, serta bagaimana potret penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Pembicara juga memberikan masukan dan kritik terhadap penanganan kasus korupsi besar oleh KPK, terutama dalam penggunaan pasal dalam menjerat tersangka koruptor, menurutnya pasal yang disangkakan sekarang hanya menggunakan pasal dengan hukuman terendah, padahal bisa dilakukan dengan disangkakan pasal dengan hukuman maksimal, terlebih bagi tindak pidana korupsi di masa pandemic covid-19. Pakar Hukum Tata Negara yang akrab dipanggil Mas Say ini berharap KPK dan Korupsi selalu mendapatkan perhatian khusus di Indonesia. Karena ini kejahatan yang sangat berat.

    Acara dilanjutkan Pembicara ke tiga Digtinguish Speaker atau Pembanding adalah tanggapan terhadap buku yang dibedah, disampaikan oleh Direktur PUSKOHIS R. A. M Mustain Nasoha, MH. Pemateri yang akrab dipanggil Gus Mustain ini mengkritisi buku yang dibedah, dan beliau mengatakan bahwa Korupsi adalah Extraordinary Crime atau Kejahatan luar biasa, maka hanya bisa diselesaikan dengan penegakan hukum luar biasa (Extraordinary Law), dalam argumentasinya beliau mengambil Teori Jack Bologne (GONE) Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu: G = Greedy O = Opportunity N = Needs E = Expose. Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya.  Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi.  Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai.  Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain. Pendidikan Anti Korupsi sejak dini merupakan solusi terbaik untuk penanganan korupsi ini, sebagai Negara dengan mayoritas Islam terbesar, maka peran Ulama dan Tokoh Agama dalam menyampaikan anti korupsi sangat penting sekali.

    Diskusi diakhiri dengan Tanya jawab antara peserta dan pembicara yang menyimpulkan bahwa semua anak bangsa wajib memiliki peran dalam memberantas dan mencegah korupsi di NKRI tercinta.(abi SORBAN)

  • LBM NU Solo hadiri Bahsul Masail tingkat PWNU Jateng

    LBM NU Solo hadiri Bahsul Masail tingkat PWNU Jateng

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Senin, 9 November 2020 Perwakilan LBM NU Surakarta berangkat menuju Pondok Pesantren Luhur Mangkang Dondong Semarang untuk mengikuti Bahtsul Masail tingkat PWNU membahas beberapa masalah.

    LBM NU Solo mengirim 8 kader terbaiknya dalam Bahsul Masail, adapun delegasinya adalah

    1. Kyai AM Mustain Nasoha selaku Ketua LBM NU Surakarta dan Ketua Delegasi
    2. KH. Sofwan Fauzi
    3. Kyai Muslihin Solihin
    4. Ust. Rahmad Al Bazzar
    5. Ust. Rifan Adi Nugraha, S.H.
    6. Ust. Alif Adi Saputra, S. Kes.
    7. Ust. Muhammad Hafidz
    8. Ust. Setyawan Purnomo, S.Pd.

    Delegasi akan dibagi dalam 2 komisi:

    1. Komisi Maudluiyyah yang diketuai oleh Kyai AM. Mustain Nasoha membahas 2 masalah :

    1. Apa dlabith umum dalam menentukan shighat termasuk sharih dan kinayah.
    2. Apa dlabith dalam menentukan shighat termasuk sharih dan kinayah secara khusus dalam
      nadzar, udlhiyah, nikah, cerai, dhihar.

    2. Komisi Waqiiyah yang diketuai Kyai Muslihin Solihin ( Perumus LBM NU Surakarta ) yang akan membahas tentang bagaimana Pandangan Fiqih mengenai Syakhsiyah Maknawiyah Iktibariyah. Dan sahkah tasharrufnya.

    Romo Kyai Mustain Nasoha mengatakan bahwa LBM NU Solo sebelum berangkat telah melakukan pertemuan pertemuan internal unruk membahas 2 masalah tersebut, menurut beliau 2 masalah yang dibahas oleh PWNU Jawa Tengah ini sangat penting sekali. Agar masyarakat dalam masalah tersebut tidak melakukan pelanggaran dalam syariat.

    Dan beliau juga mengatakan bahwa kami senantiasa menunggu masyarakat. Jika ada masalah-masalah Fiqih atau Masalah Keseharian yang tidak terpecahkan dan diketahui hukumnya bisa bertanya kepada LBM NU Surakarta, bisa datang langsung ke Kantor PCNU Surakarta atau melalui kontak Humasnya 05868181006 ( Ust. Alif Adi Saputra ). (abi sorban)

  • Bumikan Jiwa Nasionalisme dan Hadirkan Islam Sejuk, IPNU IPPNU Bersama IPM & PII Gelar Deklarasi Pelajar Islam Surakarta

    Bumikan Jiwa Nasionalisme dan Hadirkan Islam Sejuk, IPNU IPPNU Bersama IPM & PII Gelar Deklarasi Pelajar Islam Surakarta

    SORBANSANTRI.COM

     

    SORBAN SANTRI- RABU 29 Oktober 2020 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kota Surakarta (IPNU & IPPNU) bersama dengan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM ) Pelajar Islam Indonesia (PII) menggelar Deklarasi Pelajar Islam Surakarta.
    Deklarasi diikuti sebanyak 200 kader penggerak IPNU, IPPNU, IPM dan PII bertempat di Hotel Syahid Jaya dengan mengangkat tema ‘Mengobarkan semangat Nasionalis Pelajar Islam Surakarta”, sekaligus memperingati hari  Sumpah Pemuda.

    Dalam sambutanya Ruzain, selaku ketua panitia menyampaikan, diadakannya deklarasi untuk menjaga dan mempererat ukhwah islamiyah antar pelajar islam di Kota Surakarta.
    Dari berbagai latar belakang Pelajar Islam Surakarta mamph bersatu dan berkomitmen untuk merawat persatuan kesatuan, memperkuat jiwa nasionalisme, serta menjaga prinsip dalam beragama, berbangsa dan bernegara.
    Hadir pada acara deklarasi Walikota Kota Surakarta, anggota DPRD Kota Surakarta, jajaran TNI – POLRI, perwakilan dari  PCNU Kota Surakarta dan PDM.

    SORBANSANTRI.COM
    Dalam sambutannya KH. Sugeng Nur Cholis mewakili PCNU Kota Surakarta menyampaikan,  penting membangun persatuan dan kesatuan untuk memupuk kebersamaan di ranah pemuda Islam.
    Kecerdasan pemuda  bukan hanya dari segi intelektual tetapi juga spiritualnya.
    Deklarasi Pelajar Islam Surakarta bertujuan.

    1. Merawat dan mempererat Ukhwah islamiyah dikalangan Pelajar Islam Surakarta serta memperkuat jiwa Nasionalisme.
    2. Menguatkan Falsafah Pancasila yang di Jiwai Ketuhanan yang Maha Esa serta melindungi ideologi yang bertentangan dengan Ideologi NKRI.
    3. Merawat dan memperkuat prinsip-prinsip Agama dalam Berbangsa dan Bernegara.
    4. Mencegah segala penyalahgunaan Narkoba dan perilaku pergaulan bebas serta Bullying dikalangan pelajar
    5. Mencegah penyebaran HOAX dan penggunaan isu SARA untuk kepentingan pilkada dan berbagai bentuk pemilihan lainnya demi kenyamanan, keamanan dan ketentraman di Masyarakat.

    Acara ditutup oleh Tausyiah  Gus Mustain Nasoha Al Hafidz dari Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyu dan Surakarta. Dalam tausyiahnya Gus Mustain menerangkan, Pemuda sekarang adalah pemuda pemimpin masa depan, sebagai pemuda harus berbangga diri dan bersyukur karena diciptakan mulia dimata Allah SWT. Ditangan pemudalah masa depan bangsa Indonesia, ditangan pemuda juga perintah kejayaan dari umat, dan dikakinya pemudalah kemajuan suatu bangsa dititipkan oleh Allah SWT.

    Sebagai generasi penerus, pemuda Harus bersemangat dalam belajar dan harus berilmu dalam suatu kondisi apapun. Jiwa Nasionalisme dan Patriotisme tertinggi hendaknya tertanam dalam didalam hati para pemuda. Karena Mencintai Tanah Air adalah kewajiban setiap warga negara sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi Muahmmad SAW dimana beliau sangat mencintai Negaranya dan rela berkorban untuk bangsanya sebagaimana dikatakan Syekh Ismail Haqqi Al Hanafi Al Kholwati dalam kitab Tafsir Ruhul Bayan dan beberapa tafsir yang lain. Kemudian Gus Mustain juga memesankan bahwa Syekh Abdul Qodir Audah menekankan dalam Kitabnya Tasyriul Jina’i Al Islam menekankan tentang pentingnya setiap warga negara khususnya pemuda untuk memastikan Tegaknya Hukum dan keadilan dinegaranya. (abi sorban)