Tag: Surakarta

  • BAHAS PROBLEMATIKA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI TENGAH PANDEMI, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA GELAR WEBINAR NASIONAL

    BAHAS PROBLEMATIKA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI TENGAH PANDEMI, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA GELAR WEBINAR NASIONAL

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Pada Hari Sabtu, 19 September 2020 Puskohis IAIN Surakarta seminarkan urgensi Pilkada Serentak 2020. Seminar nasional tersebut dilakukan secara virtual karena keadaan masih belum kondusif.
    Dengan menghadirkan tiga narasumber andal, pusat studi yang baru diresmikan bulan lalu suskes menggelar seminar kali ini dengan tema “Urgensi Pilkada Serentak 2020 dalam Bingkai Demokrasi Konstitusional”.
    Pilkada Serentak 2020 ini memang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, baik di dunia nyata maupun dunia maya (red. media sosial).

    Acara diawali sambutan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta oleh R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengutip pendapat Carl J. Friedrich dalam bukunya: “Constitutional Government and Democracy Theory and Practice in Europe and America” yang mendefinisikan konstitusi dalam 5 konsep: Filosofis (Philosophical), Struktural (Structural), Legal (Legal),)Dokumentarian (Documentarian), dan Prosedural (Procedural). Beliau menegaskan bahwa 5 Konsep ini menjadi Fokus Utama PUSKOHIS IAIN Surakarta. Sesuai Visi dan Misi PUSKOHIS pungkasnya. PUSKOHIS akan selalu berkomitmen memberikan kontribusi untuk Bangsa dan Negara dalam urusan Konstitusi dan Hukum Islam. Beliau berharap Negara senantiasa berjalan pada jalur konstitusional, Menjunjung tinggi tegaknya HAM dan Demokrasi.

    Direktur PUSKOHIS yang akrab dipanggil Gus Mustain ini juga mengutip pendapat pakar Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” yang mengatakan: “konstitusi adalah dasar dari tata hukum nasional”. Dengan demikian apapun yang berlaku di Negara Indonesia haruslah sesuai jalur hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Beliau berharap dengan adanya diskusi ilmiah membahas problematika Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi ini PUSKOHIS akan mampu merekomendasikan usulan solutif kepada Pemerintah baik Presiden, KPU, maupun lembaga yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak dimasa pandemi ini.
    Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir S. Ag, M.Pd. melalui Direktur PUSKOHIS juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggranya acara ini. Beliau berharap agar diskusi ilmiah seperti ini berlanjut untuk tema-tema berikutnya.

    SORBANSANTRI.COM

    Menurut narasumber Pertama, Z. Saifudin, S.H.,M.H., tema yang diangkat oleh Puskohis sangat menarik dan terkini karena memang sedang menjadi trending topic. Direktur Institut Pemantau dan Pengawas Pemerintahan Daerah (IP3D) itu menyebutkan bahwa dari 3 opsi usulan KPU akhirnya disetujui pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 sebagai opsi paling realistis untuk dilaksanakan Pemilukada. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat bersama dengan DPR dan pemerintah (Kemendagri) pada akhir maret 2020. Dengan ditindak lanjuti dikeluarkan Perppu tanggal 4 Mei 2020. Anggaran dana yang disetujui sekitar 2,6 T.

    Beliau juga menjabarkan tentang pertaruhan Konstitusi dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 18 ayat (4). Aturan UU Pemilukada bahkan sampai aturan teknis PKPU No.5, 6 dan 10. Dikupas secara tuntas. Juga mengkritisi banyak persoalan dan dinamika sebelum proses penetapan calon tanggal 23 September 2020. Termasuk tentang 25 daerah yang masih terdapat calon tunggal. Dijelaskan juga jika ada potensi kotak kosong menang atas calon tunggal. Ada juga tentang tarik ulur dukungan Parpol dan mahar politik yang sulit pembuktiannya.

    Dalam kutipannya “Ada hal menarik pada Pemilukada tahun ini, yaitu adanya 25 calon tunggal. Selain itu, ada tarik ulur dukungan Parpol yang menjadikan sengketa, contohnya di Kota Kutai Kartanegara. calon lawan tidak jadi maju sehingga terjadi calon tunggal masih ada walau sudah masa perpanjagan pendaftaran,” papar beliau lebih lanjut.

    Tidak lupa dijelaskan potensi adanya gugatan hukum. Beliau membagi dalam 3 domain. Sebelum penetapan, pasca kampaye dan setelah penetapan dari KPU. Gugatan dapat dilakukan di PTUN, PN, DKPP dan MK sebagai hasil akhirnya.
    Beliau juga memberikan jalan solutif dan alternatif agar Pemilukada dapat berjalan lancar. Komisi II DPR dan Pemerintah (Kemendagri) agar aktif komunikasi. Mengevaluasi KPU sebagai penyelenggara teknis. Mendorong agar ada koordinasi berkala dalam Forkompimda. Termasuk pelibatan penegak hukum. Dia juga menyinggung soal Keppres No.12 Tahun 2020 bahwa Kepala Daerah sebagai Ketua Gugas Pandemi. Agar pemerintah pusat tidak terlalu intervensi. Agar kepala daerah sekarang fokus dalam pandemi.

    Beliau juga mengutip dari Herbert Mclosly berkata “Partisipasi politik merupakan kekuatan warga negara ketika mengambil bagian pada proses pemilihan penguasa dan kebijakan umum” (Andi Faisal Bakti, 2012: 119). Agar 107 juta voters ikut berpartisipasi. Demi terciptanya kepemimpinan politik yang ideal. Dia mengutip pendapat dari T.B. Bottomore berkata “Kepemimpinan politik merupakan perpaduan semua kelompok kekuatan politik dan pengaruh politik” (Michael Rush dkk, 2011: 249). Kepemimpinan lokal merupakan grass root sebagai embrio kepemimpinan nasional.

    Sebagai rekomendasi beliau, juga memberikan arahan agar Pilkada ini tetap dilanjut dengan catatan dan benang merahnya. Termasuk pengetatan protokol kesehatan. Alasan lain adalah demi menjaga tetap lanjut roda pemerintahan daerah dalam kerangka good governance dan clean goverment serta kepastian hukum terjaga. Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi politik pecah belah. Idealnya mengedepankan proses demokrasi dengan menghilangkan sifa egosentris golongan dan/atau kelompok pribadi saja.
    Narasumber kedua, Lisma, M.H. menyampaikan sejarah kali pertama pemilu dilaksanakan dan urgensi Pilkada Serentak 2020.

    “Indonesia pertama kali melakukan pemilu pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang diikuti oleh 118 partai politik, organisasi, golongan, dan perorangan. Era orde baru pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1999 untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilihan wakil-wakil rakyat yakni presiden, gubernur, bupati dan walikota disebut dengan istilah demokrasi perwakilan. Era reformasi, pemilu dilaksankan pada tahun 2004, 2008, dan 2014 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten.”
    Salah satu dosen Hukum Tata Negara IAIN Surakarta ini juga menuturkan bahaya pilkada apabila tidak jadi dilangsungkan pada tahun ini.

    “Hal ini dapat menyebabkan potensi konflik vertikal antara pemerintah daerah dan masyarakat maupun konflik horizontal antara kelompok masyarakat pendukung pemerintah dan kelompok masyarakat oposan pemerintah di daerah. Tema konfliknya sudah tentu limitasi kepemimpinan yang tercantum dalam undang-undang dan suksesi kepemimpinan daerah di periode 2020 – 2024,” tutur Lisma.

    “Apabila pilkada dilaksanakan tanpa perppu, hasilnya akan dinilai inkonstitusional dan pemimpin daerah yang terpilih berstatus illegal karena tidak sesuai dengan bulan penetapan pelaksanaan pilkada di dalam UU No. 10 Tahun 2016. Kedua hal ini akan menyebabkan ramainya gugatan hukum secara vertikal dan konflik secara horizontal (antara dua kubu pendukung paslon),” imbuh beliau di sela-sela pemaparan materi.
    “Kita tidak bisa menutup mata dengan adanya Pilkada Serentak 2020. Sebagai warga negara, kita harus ikut berpartisipasi meski banyak polemik,” tutup Lisma.

    Dalam seminar ini juga dibahas problematika pilkada dan analisis hukumnya oleh narasumber ketiga, yaitu Suciyani, S.H.I., M.Sos.Dosen Hukum Pidana Islam IAIN Surakarta itu menjelaskan banyak masalah yang biasa muncul pada pelaksanaan pilkada. Menurutnya, masalah-masalah tersebut menjadi masalah yang tidak terselesaikan karena perlu pengawalan dari penegak hukum dan masyarakat.

    Kasus atau masalah yang dilaporkan memerlukan barang bukti agar bisa diproses oleh apparat penegak hukum.
    “Setiap pilkada harus dilihat potensi-potensi pelanggrannya. Koordinasi Bawaslu, penegak hukum, masyarakat sebagai pelapor sangat dibutuhkan. Pencegahan adanya potensi pelanggaran juga perlu dilakukan. Selama ini, yang dilakukan hanya penyelesaian masalah, tanpa pencegahan,” terang beliau di akhir pemaparannya.

    Peserta tampak antusias dalam webinar tersebt. Meliputi hampir perwakilan provinsi ada. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta, di antaranya pencalonan independen tanpa Parpol, politik dinasti, sengketa pilkada, mahar politik. Pertanyaan dijawab dengan jelas oleh narasumber dengan saling menambahkan dan diskusi bareng.

    Kontributor: Mokh. Yahya

  • HADIRKAN 3 ULAMA AHLUSSUNAH DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA SUKSES ADAKAN SEMINAR INTERNASIONAL

    HADIRKAN 3 ULAMA AHLUSSUNAH DUNIA, PUSKOHIS IAIN SURAKARTA SUKSES ADAKAN SEMINAR INTERNASIONAL

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Nasional yang jatuh pada 18 Agustus 2020, Rektor IAIN Surakarta meresmikan Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) IAIN Surakarta. Setelah diresmikan Puskohis menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Meneguhkan Konstitusi di NKRI”. Seminar Internasional tersebut diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 4 Agustus 2020 ini, diikuti oleh peserta dari Indonesia berjumlah 770 orang dan Cendekiawan serta Ilmuan dari 32 Negara antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Yaman, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, Maroko, Sri Langka, Nigeria, Qatar, Abu Dabi, Hongkong, dan Singapura.

    Dalam acara ini panitia juga mengundang beberapa instansi yang memiliki lembaga Fatwa Hukum misalnya PBNU dengan LBM nya, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), MUI, Majelis Taklim, Majelis Muwasholah Jawa Tengah, Kementrian Agama Jawa Tengah serta Pondok Pesantren yang ada disekitar Soloraya.
    Bertindak sebagai moderator sekaligus menjadi Penerjemah Bahasa adalah Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S. H. , M. H. yang merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta dan juga Ketua LBM PCNU Surakarta. Seminar dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. H. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. selaku Rektor IAIN Surakarta.

    Rektor IAIN Surakarta memiliki harapan besar dengan adanya PUSKOHIS ini kedepan IAIN Surakarta akan mampu memberikan kontribusi lebih kepada Negara dan dunia umumnya.
    Dalam sambutannya, beliau juga meresmikan berdirinya Puskohis. Adapun keynote speaker yang semula akan disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah K.H. Taj Yasin Maimun diwakili oleh Kabiro Kesra dengan tema “Meneguhkan Konstitusi NKRI demi Ketaatan Masyarakat kepada Konstitusi dan Syariat Agama”.
    “UUD NRI 1945 adalah kontrak sosial atau perjanjian bersama tertinggi dalam suatu negara,” ujar Kabiro Kesra. Menurut beliau, perumus telah mengikhtiarkan agar kontitusi dibangun sesuai karakter bangsa meskipun disusun berdasarkan referensi konstitusi dari berbagai negara.

    SORBANSANTRI.COM

    “Tata Hukum negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD telah memberikan landasan dan arah politik hukum terhadap pembangunan bidang hukum Islam dengan jelas dengan merujuk pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah beliau.
    Sebelum mengakhiri penyampaiannya, beliau mengajak semua elemen bangsa termasuk mahasiswa, kaum akademisi, budayawan, ulama, seniman, wartawan, tokoh adat dan semua komunitas untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 menjadi titik temu nilai bersama.

    Pembicara pertama, Prof. Dr. Syekh Maher Al Munajid menyampaikan tentang ketaatan kepada pemerintah, setelah Allah Swt. dan Rasulullah saw.
    Dalam penyampaiannya, Guru Besar dari Universitas Abi Nur Damaskus Suriyah itu mendoakan agar Negara Indonesia serta IAIN Surakarta menjadi senantiasa diberkahi oleh Allah. Selain itu, beliau juga mendoakan agar semua urusan kampus dimudahkan oleh Allah dan siapa pun yang membantu dan memuliakan kampus IAIN Surakarta diangkat derajatnya oleh Allah SWT.

    Dalam kehidupan bernegara, Syekh Maher mengingatkan kita untuk memperhatikan lima hal yang sangat urgensi agar kehidupan kita mulia dunia akhirat.

    Pertama, iman kepada Allah SWT.
    “Barangsiapa yang beriman dan mengikuti perintah Allah Swt., akan mendapat kemuliaan dan arah hidup yang benar serta hidup bahagia dunia dan akhirat. Adapun orang yang berkhianat dan tidak beriman, akan mendapat kesusahan dalam hidupnya,” ucap beliau.

    Kedua, Pentingnya Persatuan, nasihat-menasihati dalam kebeneran. Dalam penyampaian materinya, beliau juga mengajak pemerintah untuk meneladani Sahabat Rasulullah.
    “Hendaknya pemerintah mengikuti teladan Sayidina Umar bin Khotob dan Sayidina Umar bin Abdul Aziz, yaitu mendahulukan kepentingan rakyatnya. Persatuan negara harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi.”

    Ketiga, as-syuro atau musyawarah. Apa yang kita lakukan hendaknya kita musyawarahkan dengan cara demokrasi. Beliau juga menyampaikan bahwa mencitai tanah air adalah suatu keniscaayaan dan kewajiban.

    Keempat, keadilan sosial. Kita harus menerapkan sikap adil kepada siapa pun, baik dalam hal kenegaraan maupun keagamaan.

    Kelima, menjaga kemuliaan setiap manusia. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mengambil barang yang bukan hak kita, melakukan sumpah palsu, mengurangi timbangan, hendaknya tidak memberi tugas seseorang melebihi dari kemampuannya dan memberikan hak setiap manusia.

    Ada satu hadist penting yang mendasari Argumentasi beliau yaitu dari Auf ibn Malik, berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baiknya pemimpin kalian ialah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, juga yang kalian mendoakan kebaikan untuk mereka dan mereka pun mendoakan kebaikan untuk kalian.”
    “Sedangkan seburuk-buruk pemimpin kalian ialah orang-orang yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga yang kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Lalu, Auf berkata: “Ya Rasulullah, bolehkah kita memberontak kepada mereka?” Rasulullah SAW bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah kalian.”
    (HR Muslim). Dari hadist ini jelas bagaimana kita bersikap sebagai pemimpin atau warga negara.

    Pemateri kedua, Prof. Dr. Syekh Fahthi Al Hijazi Al Husaini, Guru Besar Universitas Al Azhar Cairo Mesir. Beliau menyampaikan bahwa agar menjadi manusia yang bahagia dunia akhirat, kita harus memperhatikan tiga hal, yaitu taat kepada Allah, Rasulullah, dan pemerintah. “Ketaatan kepada ketiganya mutlak, tidak bisa dipisahkan. Pemerintah yang kita pilih adalah pemrintah yang memiliki keilmuan dalam pemerintahan. Seperti Sayidina Abubakar, dan tiga khulafaurrasyiddin yang lain.”

    Berdasarkan penuturan beliau, hendaknya pemerintah taat kepada Allah, meminta nasihat seperti Sayidina Umar yang selalu meminta pendapat atau nasihat Sayidina Ali. Seperti yang disampaikan oleh pemateri pertama, beliau juga menyampaikan bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh berseberangan dengan syariat. Selain itu, pemerintah harus menghargai bawahannya.

    “Apabila ada masalah dalam kehidupan kita, kembalilah kepada Allah dan Rasulullah! Selagi tidak memerintahkan kemaksiatan, wajib taat kepada pemerintah,” ungkap beliau.
    Sebelum menutup materinya, Syekh Fahthi yang merupakan salah seorang “Sayyid” atau keturunan Rasulullah itu mengajak kita untuk memperhatikan tiga hal penting.

    Pertama, pastikan kita adalah orang yang menaati hukum negara, kontitusi, dan syariat Allah.

    Kedua, mencintai dan memuliakan orang lain.

    Ketiga, selalu berusaha husnudzan atas apa yang ditentukan oleh Allah SWT.

    Beliau mengintakan kepada kita tentang bahayanya menentang pemerintah bahwa Rasulullah SAW bersabda :“Barangsiapa melihat sesuatu yang tidak disenangi dari pribadi pemimpinnya ( Kepala Negaranya ), hendaklah ia bersabar. Karena tidak ada seorangpun yang memisahkan diri dari jama’ah ( tidak mau mengakui kepemimpinan seorang Kepala Negara ) bila ia mati ia akan mati secara jahiliyah.” H.R. Thabrany.

    Pembicara ketiga, Prof. Dr. Makhrus, S.H., M.Hum, yaitu Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau memaparkan materi “Meneguhkan Kontitusi di NKRI Perspektif Syariat Islam”.
    Prof. Makhrus menyampaikan bahwa Indonesia dengan dasar Pancasila adalah bentuk atau hasil dari perjanjian politik yang memiliki tiga poin penting. Pertama, Pancasila sebagai pilar atau penyangganya. Kedua, negara wajib ada karena kebhinekaan. Ketiga, komponen bangsa wajib menjaga keutuhan negara.

    Mengutip penyataan Imam Ghozali, beliau mengutarakan hubungan antara negara dan agama.
    “Negara dan agama adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara,”
    Umar bin Khattab pernah berkata
    “Bahwasanya tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah, dan tidak ada jama’ah kecuali dengan keamiran, dan tidak ada keamiran kecuali dengan ketaatan.”
    Kata beliau bahwa Negara Indonesia menjadikan Agama sebagai sendi dalam kehidupan bernegara. Sehingga Negara tidak boleh meninggalkan Agama.
    Negara tidak boleh mencampuri setiap warga yang beribadah sesuai agama, akan tetapi Negara Wajib melindungi setiap warga negara yang beribadah sesuai agamanya. ( LBM PCNU Surakarta )

    Kontributor: Mokh. Yahya, M.Pd. dan AM. Mustain Nasoha (Dosen IAIN Surakarta)