Tag: KAJIAN ISLAMI

  • Pengajian Rutin LDNU di Masjid Al Musthofa Desa Canggu Kecamatan Jetis Kab. Mojokerto

    Pengajian Rutin LDNU di Masjid Al Musthofa Desa Canggu Kecamatan Jetis Kab. Mojokerto

    Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pengurus Cabang Mojokerto hari ini tanggal 31 Juli 2022 mengadakan Pengajian Rutin Ngaji Ahadan bertempat di Masjid Al Musthofa dusun Kedungsumur desa Canggu Kec. Jetis Kab. Mojokerto.

    Pengajian Rutin LDNU
    H. Alim Sodikin bersama panitia Ngaji Ahadan LDNU

    H. Alim Sodikin selaku ketua Ranting NU Canggu dan mewakili takmir masjid Al Musthofa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran jamaah dan semua yang membantu terlaksananya acara kali ini khususnya warga Canggu yang telah membantu dalam penyediaan konsumsi, semoga semua bisa menjadi wasilah meraih ridho Alloh SWT.

    Panitia Pengajian LDNU Mojokerto
    Panitia Ngaji Ahadan LDNU

    Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada sesuatu hal yang kurang berkenan meskipun persiapan yang di lakukan oleh ranting NU dan takmir masjid sebulan sebelum hari pelaksanaan.

    Dari pengurus jajaran MWC NU Jetis KH. Solikhin S. Ag menyampaikan selamat datang kepada semua para kyai kyai semojokerto dan jamaah ngaji jihad ahadan, semoga kehadiran jamaah semuanya bisa membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi warga Jetis khususnya warga desa Canggu.

    Dalam pengajian KH. Masrikhan menyampaikan hakikat dari mendirikan sholat. Bahwa sholat itu harus dihayati artinya. Lahirnya sujud, hatinya menghadap kepada Allah. Sehingga dosa-dosanya diampuni dan Allah pasti tahu apa yang diinginkan hambaNya. Tidak mintapun, Allah sudah tahu. Pasti diberi oleh Allah.

    Pengajian Rutin LDNU Mojokerto
    Banser bersama Kapolsek Setempat

    Pengobatan gratis juga disediakan oleh Banser Basada PC Mojokerto untuk segala penyakit termasuk pemeriksaan kesehatan mata. Sehingga selain mengaji juga mendapatkan pengobatan gratis bagi yang sedang membutuhkan.

    SORBANSANTRI.COM
    Pengobatan Gratis Banser Basada PC Mojokerto

    Pengajian LDNU ini diadakan setiap hari Minggu dan bergilir di wilayah kabupaten Mojokerto mulai jam 08.30 sampai dengan selesai.

  • RENUNGAN MAKHLUK PALING HINA

    RENUNGAN MAKHLUK PALING HINA

    InfokomBanserNU-Di sebuah pondok pesantren, terdapat seorang santri yang tengah menuntut ilmu pada seorang Kyai. Sudah bertahun-tahun lamanya si santri belajar. Hingga tibalah saat dimana dia akan diperbolehkan pulang untuk mengabdi kepada masyarakat.

    Sebelum Santri pulang, Kyai memberikan sebuah ujian padanya. Pak Kyai berkata pada santrinya.

    “Sebelum kamu pulang, dalam tiga hari ini, aku ingin meminta kamu mencarikan seorang ataupun makhluk yang lebih hina dan buruk dari kamu.” ujar sang Kyai.

    “Tiga hari itu terlalu lama Kyai, hari ini saya bisa menemukan banyak orang atau makhluk yang lebih buruk daripada saya.” jawab Santri penuh percaya diri.

    Sang Kyai tersenyum seraya mempersilakan muridnya membawa seseorang ataupun makhluk itu kehadapannya. Santri keluar dari ruangan Kyai dengan semangat, karena menganggap begitu mudah ujian itu.

    Hari itu juga si Santri berjalan menyusuri jalanan. Ditengah jalan, dia menemukan seorang pemabuk berat. Menurut pemilik warung yang dijumpainya, orang tersebut selalu mabuk-mabukan setiap hari. Pikiran si Santri sedikit tenang. Dalam hatinya dia berkata.,

    “Pasti dia orang yang lebih buruk dariku. Setiap hari dia habiskan hanya untuk mabuk-mabukan, sementara aku selalu rajin beribadah.”

    Namun dalam perjalanan pulang si Santri kembali berpikir.

    “Sepertinya si pemabuk itu belum tentu lebih buruk dariku. Sekarang dia mabuk-mabukan, tapi siapa yang tahu di akhir hayatnya Allah justru mendatangkan hidayah hingga dia bisa khusnul khotimah? Sedangkan aku yang sekarang rajin ibadah, kalau diakhir hayatku Allah justru menghendaki suúl khotimah, bagaimana? Berarti pemabuk itu belum tentu lebih jelek dariku,” ujarnya bimbang.

    Santri itu pun kemudian kembali melanjutkan perjalanannya mencari orang atau makhluk yang lebih buruk darinya.

    Di tengah perjalanan, dia menemukan seekor anjing yang menjijikkan. Karena selain bulunya kusut dan bau, anjing tersebut juga menderita kudisan.

    “Akhirnya ketemu juga makhluk yang lebih jelek dari aku. Anjing ini tidak hanya haram, tapi juga kudisan dan menjijikkan” teriak Santri dengan girang.

    Dengan menggunakan karung beras, si Santri kemudian membungkus anjing tersebut untuk dibawa ke Pesantren. Namun ditengah jalan, tiba-tiba dia kembali berpikir,

    “Anjing ini memang buruk rupa dan kudisan. Namun benarkah dia lebih buruk dari aku? Oh tidak, kalau anjing ini meninggal, maka dia tidak akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukannya di dunia. Sedangkan aku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan selama di dunia dan bisa jadi aku akan masuk ke neraka.”

    Akhirnya si santri menyadari bahwa dirinya belum tentu lebih baik dari anjing tersebut.

    Hari semakin sore. Si Santri masih mencoba kembali mencari orang atau makluk yang lebih jelek darinya. Namun hingga malam tiba, dia tak jua menemukannya.. Lama sekali dia berpikir, hingga akhirnya dia memutuskan untuk pulang ke pesantren dan menemui sang Kyai.

    “Bagaimana anakku, apakah kamu sudah menemukannya?” tanya sang Kyai.
    “Sudah, Kyai,” jawabnya seraya tertunduk.
    “Ternyata diantara orang atau makluk yang menurut saya sangat buruk, saya tetap paling buruk dari mereka,” ujarnya perlahan.
    Mendengar jawaban sang murid, Kyai tersenyum lega,
    “Alhamdulillah.. kamu dinyatakan lulus dari pondok pesantren ini, anakku,” ujar Kyai terharu.

    Kemudian Kyai berkata,

    “Selama kita hidup di dunia, jangan pernah bersikap sombong dan merasa lebih baik atau mulia dari orang ataupun makhluk lain. Kita tidak pernah tahu, bagaimana akhir hidup yang akan kita jalani. Bisa jadi sekarang kita baik dan mulia, tapi diakhir hayat justru menjadi makhluk yang seburuk-buruknya. Bisa jadi pula sekarang kita beriman, tapi di akhir hayat, setan berhasil memalingkan wajah kita hingga melupakanNya,”

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak akan masuk ke dalam surga orang yang dihatinya ada kesombongan meskipun sebesar biji sawi. (HR. Muslim nomor 91).

    Semoga sedikit ilmu yang di titipkan Allah SWT di hati kita tidak menjadikan kita sombong dalam segala urusan. Kisah hikmah ini boleh dibagikan (di share) di Facebook masing-masing, agar teman-teman kita di Facebook juga bisa membacanya. Sehingga dengan begitu kisah hikmah ini bisa lebih bermanfaat untuk orang banyak.

    Semoga di sisa umur yang Allah berikan, kita dapat mempergunakannya sebaik-baiknya untuk memperbanyak amal saleh dan bukan hanya disibukkan dengan urusan duniawi belaka. Dan semoga kita menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
    Sc : Media Nu

  • Asas Hubungan Muslim non-Muslim adalah Perdamaian

    Asas Hubungan Muslim non-Muslim adalah Perdamaian

    InfokomBanserNU- Wacana terkait hubungan antara Muslim dan non-Muslim selalu hangat diperbincangkan. Banyak yang masih alergi saat bertemu kalangan beragama lain. Apalagi hal tersebut diperkuat dengan sejumlah ayat, hadits dan kisah yang menyebutkan bahwa dalam Islam tidak dikenal hubungan lintas agama. “Hubungan Muslim non-Muslim itu asasnya adalah perdamaian, dan bukan peperangan. Islam adalah agama cinta dan kasih sayang,” demikian disampaikan Ustadz Yusuf Suharto, Rabu (11/12).

    Pandangan tersebut disampaikan tim peneliti Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Nahdlatul Ulama Jawa Timur ini saat menjadi pembicara pada ‘Seminar Kebangsaan; Islam, Toleransi, dan Konsep Kewarganegaraan’. Kegiatan diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif (Ikapmam) Denanyar, Jombang di gedung teatrikal Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. “Kepada non-Muslim saja kita diajarkan oleh Islam untuk bertoleransi dan kasih sayang, apalagi kepada sesama Muslim,” ungkap kandidat doktor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang ini.

    Bagaimana jika dalam kenyataannya terjadi perbedaan pandangan dan pendapat yang berbeda terkait satu masalah? “Jika ada perbedaan pendapat sesama Muslim, ya berbeda dengan proposional saja. Tidak perlu saling membully. Ya, berbeda ilmiah,” tegasnya. Justru di sinilah kedewasaan dan keluasan pandangan kaum Muslimin dipertaruhkan. Sejauh mana mereka memaknai dan menyikapi perbedaan yang ada. “Inilah toleransi, yaitu menyadari bahwa ada perbedaan, dan kita bertenggang rasa,” terangnya. Ustadz Yusuf Suharto kemudian menceritakan sejumlah kisah yang membenarkan terkait pola hubungan manakala terdapat perbedaan pendapat.

    Bahkan Nabi Muhammad juga telah memberikan teladan bagaimana menyikapi perbedaan tersebut. “Rasulullah sendiri diutus untuk membawa ajaran yang lurus dan toleran, yakni buitstu bil hanifiyyah as-samhah,” jelasnya. Di ujung paparannya, dirinya mengutip pendapat almaghfurlah KH Maimoen Zubair, terkait bagaimana menyikapi perbedaan pendapat. “Perbedaan jangan dibesar-besarkan, sehingga kita bisa hidup rukun. Semua persepsi dan polemik harus kita redam.

    Jangan marah-marah lalu membuatnya semakin menjadi-jadi. Habluminallah harus dikuatkan dan habluminannas harus selalu dijaga dengan baik. Harus pintar-pintar menyelaraskan,” katanya. Sementara itu pembicara kedua, Ngatiyar, berbicara agar meningkatkan kadar toleransi dari personal menuju toleransi sosial. “Toleransi itu kebalikan alienasi. Dalam toleransi itu kebersamaan dan tak mengasingkan sesama warga negara,” pungkas dosen Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih (STIF) An-Nawawi Banten ini di hadapan peserta seminar. Tampil sebagai moderator Amamur Rohman Hamdani selaku Koordinator Jumat atau Jaringan Ulama Muda Nusantara, Yogyakarta

    (sumber Ansor Pejogol)

  • PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

    PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

    Kajian Fiqh untuk pemula, Kitab Matn Ghoyah Wat Taqrib.

    والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

    Artinya:
    Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
    1. Keluar sesuatu dari dua kemaluan (depan atau belakang).
    2. Tidur dalam keadaan tidak tetap.
    3. Hilang akal karena mabuk atau sakit.
    4. Sentuhan kulit laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang.
    5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
    6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.

    Penjelasan :
    1. Perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
    2. Keluar sesuatu dari dua kemaluan maksudnya keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.
    3. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar (normal) seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh tersebut, ataupun yang suci seperti ulat (kermi : jawa). Kecuali sperma.
    4. Sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka keluarnya sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
    5. Seorang “khuntsa musykil” (tidak jelas jenis kelaminnya karena ganda) wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan. Tidak salah satunya saja.
    6. Pembatal yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya, maka membatalkan wudhu.
    7. Pembatal yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
    8. Pembatal yang keempat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
    9. Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan diatas adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat secara ‘urf. Yaitu sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis secara normal.
    10. Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (sesusuan) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
    11. Persentuhan yang membatalkan adalah persentuhan kulit tanpa penghalang. Seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka tidak batal.
    12. Pembatal kelima menyentuh kemaluan anak Adam (manusia) dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
    13. Pembatal keenam menyentuh lingkaran dubur anak Adam. Hal ini membatalkan menurut pendapat “qaul Jadid” (pendapat Imam Syafi’i yang baru). Sementara menurut qaul qadim (pendapat Imam Syafi’i yang lama), menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
    14. Dimaksud dengan lingkaran dubur (halqah) adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
    15. Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    HUKUM SHOLAT FARDHU BERJAMA’AH

    InfokomBanserNU- Hukum Shalat berjama’ah disyari’atkan/diturunkan di Madinah, pelaksanaan Shalat berjama’ah paling tidak dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh seorang imam dan seorang makmum.

    Urutan Tingkatan keutamaan shalat berjama’ah ada 7:

    1. Shalat Jum’at
    2. Shalat Subuh hari Jum’at
    3. Shalat Subuh selain hari Jum’at
    4. Shalat Isya’
    5. Shalat Ashar
    6. Shalat Dhuhur
    7. Shalat Maghrib

    Jama’ah Shalat dihukumi sunah muakkad (sangat ditekankan) pada shalat fardlu yang lima waktu dalam keadaan Ada’ (Tunai tidak Qodlo’) sebagaimana dikatakan dalam hadits muttafaq ‘alaih:
    صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة
    artinya: “Shalat jama’ah melebihi di atas shalat sendirian sejauh 27 derajat.”

    Kelebihan seperti yang disebutkan oleh hadits ini, menunjukkan adanya hukum “sunah” saja (bukan wajib)

    Walaupun demikian, Keterangan diatas akan menjadi berbeda apabila dengan disertai adanya tujuan syi’ar, terkait adanya tujuan ini, Imam An-Nawawy berkata: “yang lebih shahih, adalah bahwa berjama’ah shalat itu hukumnya Fardlu Kifayah bagi kaum laki-laki yang baligh, merdeka, serta bermukim, untuk shalat Ada’ (Tunai) saja, dan hukum Fardlu Kifayah ini dimaksudkan agar dapat menambah syi’ar islam ditempat mana saja shalat berjama’ah itu dilaksanakan, oleh karenanya bagi kaum laki-laki makruh meninggalkannya.”

    Pelaksanaan shalat fardlu 5 waktu secara berjamaah dengan hukum Fardlu Kifayah ini berbeda dengan jama’ah Shalat Jum’at, berjama’ah dalam shalat jum’at hukumnya adalah Fardlu ‘Ain.

    Berjama’ah shalat fardlu yang dikerjakan di Masjid bagi kaum laki-laki lebih utama dibandingkan di rumah.

    Hal ini juga bersesuaian dengan hadist yang menerangkan keunggulan pelaksanaan shalat secara berjama’ah bagi laki-laki lebih utama dibandingkan shalat sendirian di rumahnya, Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
    صلاة الرجل مع الجماعة خير من الصلاة أربعين سنة في بيته منفردا
    Artinya: “Shalatnya seorang laki-laki secara berjama’ah adalah lebih utama daripada shalatnya sendirian dirumahnya selama empat puluh tahun”

    Adapun sedikit dari beberapa keutamaan shalat lima waktu yang dikerjakan secara berjama’ah seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:

    1. Tidak akan ditimpa kemiskinan di dunia
    2. Allah ta’ala menghapus siksa kubur dari dirinya
    3. Akan diberi kitab catatan amalanya dari sebelah kanannya
    4. Akan melewati sirat (Titian diatas Neraka) laksana kilat yang menyambar
    5. Allah Ta’ala memasukkannya ke dalam syurga tanpa dihisab dan di azab.

    Demikian sekelumit pembahasan mengenai Shalat Jama’ah, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan bekal pengetahuan kajian seputar ubudiyah kita, seterusnya marilah bersama-sama perbaiki shalat kita, giatkan shalat berjama’ah, ramaikan masjid dan musholla kita, kelak disamping shalat fardlu akan terjaga, dengan Ridlo-Nya kita akan meraih keutamaan shalat berjama’ah, Amin ya robbal alamin.

    #shalatberjama‘ah #keutamaanshalatberjama‘ah #keutamaanjama‘ah #jama‘ah #idaroh #imaroh #ri‘ayah #media #trending #ltmnu

    Referensi:
    Fathul Qorib Mujib
    Fathul Muin
    Durrotun Nasihin

    (red.abitsani)

  • Hukum Sedekah Laut (Larung Sesaji) dan Sedekah Bumi (Sedekah Desa)

    Hukum Sedekah Laut (Larung Sesaji) dan Sedekah Bumi (Sedekah Desa)

    Cyberaswaja.online|Pada tanggal 1 Suro (1 Muharram), sering kita dijumpai tradisi Larung Sesaji di laut oleh penduduk pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

    Di sisi lain, sebagian besar masyarakat pedesaan mengadakan acara Sedekah Bumi setelah panen raya.

    Apakah tradisi-tradisi tersebut merupakan kesyirikan?

    Sebagai santri, kita harus ingat ungkapan ulama kita:

    وقد قِيل -بحق- إنه إذا حُمل القول على تسعة وتسعين باباً تحتمل الكفر، وباب واحد يحتمل الإيمان وجب أن نحمِله على الإيمان

    “Jika ada 99 perkataan yang sudah mengarah kepada kekufuran dan masih ada 1 peluang untuk diarahkan kepada iman, maka wajib mengarahkannya kepada iman.”

    Mengapa? Karena, hari ini mengislamkan satu orang saja sulit, apalagi satu kampung? Aneh jika yang sudah muslim tiba-tiba dihukumi auto syirik dan kafir semua. Padahal masih ada celah untuk meluruskan agar dalam menjalankan tradisi, mereka tidak tergelincir ke dalam kekufuran.

    Sekarang mari kita kaji dua hal dalam Larung Sesaji yang sering dihukumi syirik oleh kaum Takfiri.

    1. Penyembelihan Hewan

    Dalam Al Qur’an sudah dijelaskan ketika menyembelih membaca BISMILLAH maka sembelihannya HALAL. Bukan untuk menghormati penunggu laut, Nyi Roro Kidul atau hal selain Allah.

    Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu ulama ahli tarjih dalam mazhab Syafi’i mengatakan:

    ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

    “Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram (Tuhfatul Muhtaj 9/326)

    Ketika ditanya, para nelayan menjawab bahwa acara Larung Sesaji ini adalah untuk meminta kepada Allah

    Sedejah bumi
    Dok.Sedekah bumi

     agar diberikan keselamatan selama melaut dan berlimpahnya rejeki tangkapan ikan

    1. Kepala Sapi/Kerbau Dilarung ke Laut

    2. Menaruh makanan di pematang sawah (Sedekah Bumi)

    Apa nomer 2 dan 3 ini tidak termasuk perbuatan mubazir?

    Habibuna Luthfi bin Yahya mengarahkan agar kepala sapi atau kerbau yang dilarung di laut tersebut diniatkan untuk memberi makan terhadap ikan-ikan di laut.

    Apa mendapatkan pahala? Tentu saja dapat pahala.

    Kata Nabi, jika diniati sedekah/ memberikan makanan kepada makhluk hidup akan dapat pahala.

    Kita lihat dalam hadis sahih ketika ada sahabat nabi yang mengambil air untuk anjing yang kehausan, kemudian Nabi mengabarkan bahwa Allah SWT telah mengampuni dosa orang tersebut karena perbuatannya kepada anjing.
    Mendengar itu para sahabat bertanya:

    <

    p style=”text-align: right;”>ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ، ﻭَﺇِﻥَّ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻲ اﻟﺒَﻬَﺎﺋِﻢِ ﺃَﺟْﺮًا؟

    “Wahai Rasulullah apakah kami dapat pahala memberi makan binatang?”

    ﻗَﺎﻝَ: «ﻓِﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ ﺭَﻃْﺒَﺔٍ ﺃَﺟْﺮٌ»

    Nabi bersabda: “Pemberian makan untuk setiap perut makhluk hidup ada pahalanya.” (HR Bukhari)

    Tugas para da’i seperti Rijalul Ansor adalah meluruskan dengan bijak terhadap hal-hal yang kurang sesuai dengan ajaran Islam.
    Bukan lantas mengkafirkan keseluruhan umat karena tradisi yang dilakukannya, seperti yang sering dituduhkan oleh golongan Takfiri.

    Penulis : Ki Narto (Rijalul Ansor Kab.Mojokerto)

    Editor : WG-Infokom

  • PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    والذي يوجب الغسل ستة أشياء
    ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت
    وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

    Terjemah :
    Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).
    Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu :

    1. Senggama
    2. Keluar sperma
    3. Meninggal dunia atau mati
    4. Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu :
      Haid
      Nifas
    5. Melahirkan (wiladah).

    Penjelasan :

    1. Senggama adalah pertemuan dua kemaluan/kelamin.
    2. Yaitu memasukkan hasyafah/kepala penis atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya seseorang yang jelas kelaminnya (laki-laki) ke dalam farj (kemaluan perempuan).
    3. Seseorang yang hidup yang kemaluannya dimasuki hasyafah juga menjadi junub. Tidak dengan orang yang meninggal/mati.
    4. Mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki hasyafah.
    5. Seorang yang tidak jelas identitas kelaminnya, yaitu khuntsa musykil (pemilik dua jenis kelamin), tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
    6. Penyebab wajib mandi nomer dua adalah keluar sperma, baik laki-laki ataupun perempuan.
    7. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal (kelamin) ataupun bukan dari kelamin seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
    8. Penyebab wajib mandi (wajib dimandikan) nomer tiga adalah meninggal dunia atau mati. Kecuali orang yang mati syahid, maka tidak wajib mandi (dimandikan).
    9. Penyebab mandi khusus bagi wanita diantaranya haid.
    10. Maksud haid adalah darah normal yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah mencapai usia minimal sembilan tahun.
    11. Penyebab kedua khusus wanita adalah nifas.
    12. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
    13. Penyebab nomer tiga khusus wanita adalah melahirkan.
    14. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
    15. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat tersahih.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • KEUTAMAAN SHOLAWAT FATIH YANG DISEBUTKAN DIKITAB-KITAB

    KEUTAMAAN SHOLAWAT FATIH YANG DISEBUTKAN DIKITAB-KITAB

    InfokomBanserNU- Membaca Sholawat Fatih 1 kali dihadiahkan kepada ahli qubur dengan niat supaya ditebus dimerdekakan dari neraka (fida’/’ataqoh), maka dimerdekakannya seketika
    (al-Yaqutah, hal.: 61).

    Membaca Sholawat Fatih 1 kali menyamai (mendapat pahala sama dengan) semua bacaan tasbih, zikir, do’a yang terjadi di alam
    (Jawahir al-Ma’ani, jilid I, hal. 114).

    Apabila semua bacaan zikir, shighot sholawat, dan do’a satu per satu masing-masing dari semuanya bila setiap harinya dibaca 100 000 kali selama 100.000 tahun, dan pahala semuanya dikumpulkan menjadi satu, maka tidak bisa menyamai pahala Sholawat Fatih 1 kali
    (Khulashoh al-Wafiyah, hal. 70).

    SORBANSANTRI.COM

    Membaca Sholawat Fatih 1 kali menyamai (mendapat pahala sama dengan) 600.000 kali lipat sholawatnya semua malaikat, manusia, dan jin sejak alam diciptakan hingga hari membacanya ditambah 400 perang Sabilillah
    (al-Yaqutah, hal. 59, dan Bughyah al-Mustafid, hal. 271, dan Jawahir al-Ma’ani, jilid I, hal. 114).

    Jika diumpamakan ada 100.000 umat, pada setiap umat terdapat 100.000 kabilah (suku), setiap kabilah 100.000 orang masing-masing hidup 100.000 tahun setiap harinya membaca sholawat kepada Nabi saw. selain Sholawat Fatih, dan semua pahalanya selama 100.000 tahun itu dikumpulkan, maka tidak akan bisa menyamai Sholawat Fatih satu kali (Jawahir al- Ma’ani, jilid I, hal. 117).

    Mendapat pahalanya semua bacaan tasbih, zikir, solawat, do’a semua makhluk, manusia, malaikat, dan jin dengan dilipatkan 6000 kali (Jawahir al-Ma’ani dan Bughyah al-Mustafid, hal. 271).

    Apabila ada wali al-‘arif billah berumur satu juta tahun yang tidak membaca Sholawat Fatih, maka orang awam membaca sholawat Fatih 10 kali lebih banyak pahalanya dari pada wali tersebut (Khulashoh al-Wafiyah, hal. 69 dan Bughyah
    al Mustafid, hal. 270).

    Wallahu a’lamu bisshowabi…

    Demikianlah, di antara keutamaan Sholawat Fatih, dan masih lebih banyak yang tidak mampu disebutkan, yang lebih tidak mampu dijangkau angan-angan karena luasnya fadhol Allah ta’aala.

    Semoga manfaat

  • YANG WAJIB DILAKUKAN KETIKA MANDI JUNUB | kitab Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    YANG WAJIB DILAKUKAN KETIKA MANDI JUNUB | kitab Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

    وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشر

    TERJEMAH :
    Fardhu/rukun atau perkara yang mesti dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga), yaitu :
    (1) Niat
    (2) Menghilangkan najis yang terdapat pada badan (jika ada).
    (3) Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

    PENJELASAN :
    1. Seorang yang mandi junub mesti berniat.
    2. Boleh niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat, menghilangkan hadats besar atau niat-niat semacamnya.
    3. Untuk wanita haidl dan wanita nifas, niatnya mandi untuk menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
    4. Niat dilakukan harus bersamaan dengan awal kefardhuan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
    5. Kalau berniat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi membasuh bagian dibasuh sebelum berniat tersebut.
    6. Fardhu/rukun kedua adalah menghilangkan najis, jika terdapat di badannya.
    7. Menghilangkan najis adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar-Rafi’i.
    8. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Mesti melakukan basuhan untuk menghilangkan najis dan kemudian basuhan untuk menghilangkan hadats.
    9. Namun, al-Imam an-Nawawi mentarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
    9. Kedua pendapat sejatinya bisa dipertemukan, yaitu pendapat al-mam an-Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah (tidak ada materi najisnya). Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah (ada materi najisnya), maka wajib melakukan dua basuhan, yaitu untuk najis dan untuk hadats.
    10. Rukun ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian permukaan badan, yaitu kulit dan rambut.
    11. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat. Semuanya wajib dibasuh hingga basah sampai kulit.
    12. Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
    13. Yang dimaksud dengan kulit adalah kulit bagian luar.
    14. Wajib membasuh bagian luar lubang pada badan, misalnya bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan celah-celah badan.
    15. Bagi laki-laki yang belum disunat, wajib mengalirkan air ke bagian bawah “kulup” (kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan).
    16. Bagi wanita, wajib mengalirkan air ke bagian farji/kemaluan yang nampak terlihat saat ia duduk untuk buang hajat.
    17. Diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah “masrabah” (tempat keluarnya kotoran). Karena bagian itu nampak saat buang hajat sehingga dianggap termasuk dari bagian luar badan.

    #NgajiFikih
    #KajianFikihPemula
    #MatnGhayahWatTaqrib
    #LDNUBanjar
    #AbuZeinFardany

  • DIROSAH KADER ULA PAC GP ANSOR NGORO MOJOKERTO

    DIROSAH KADER ULA PAC GP ANSOR NGORO MOJOKERTO

    Cyberaswaja.online|Ngoro, Kaderisasi dilaksanakan terus menerus oleh PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto. pada LEMBAGA MAJLIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR (LMDS RA) Pendidikan Kader kali ini dilakukan untuk mencetak kader kader Muda khususnya Wilayah Keagamaan.

    Tepat Dusun Watusari Desa Jedong Kecamatan Ngoro kegiatan ini dilaksanakan, lokasi tepat di Lereng Gunung Penanggungan ini berdiri Pondok Pesantren Sabilillah, ditempat ini yang kemudian terlaksana kegiatan Dirosah Kader Ula Angkatan ke-2. (24/01/2020).

    Dirosah Kader Ula ini dilaksanakan selama Tiga hari Dua malam, peserta yang berasal dari utusan masing masing kecamatan se kabupaten mojokerto, ini menginap untuk meneri materi yang telah disiapkan.

    “DIROSAH KADER ULA ANGKATAN KE-2 INI bertujuan mencetak Da’i Da’i Muda Milenial, karena Ansor Hari ini adalah NU masa depan”. Tegas Gus Ali Nasikh, Selaku Ketua PC GP Ansor Kab.Mojokerto