Tag: KAJIAN ISLAMI

  • Soal Ekstremisme dan Salah Paham Memaknai Jihad

    Soal Ekstremisme dan Salah Paham Memaknai Jihad

    InfokomBanserNU-Bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara.Kejahatan bom bunuh diri yang terjadi di Markas Polres Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 13 November 2019 yang lalu sekitar pukul 08.45 WIB kembali menghentak pandangan mata bangsa Indonesia. Tragedi tersebut menambah daftar panjang kasus terorisme di Indonesia. Kriminal yang dilakukan oleh kelompok ekstremis ini tidak terlepas dari pola pemahaman keagamaan dan ideologi ekstrem dalam memandang nash (Al-Qur’an dan Hadits) secara tekstual sehingga mereka mau meledakkan dirinya sendiri dan melukai serta membunuh orang lain demi jaminan surga dan bidadari menurut doktrin yang berkembang di kalangan jihadis-ekstrem tersebut. Disebut jihadis-ekstrem karena dengan doktrin jihadnya yang keliru, mereka rela menjadi ‘pengantin’ bom bunuh secara ekstrem sehingga biasa disebut para ekstremis.

    Ideologi mereka hanya satu: kekerasan. Karena tidak ada agama di dalam kekerasan sehingga agama yang mereka pahami hanya dijadikan alat legitimasi guna mengembangkan dan menarik pengikut untuk melakukan kejahatan serupa dengan dalih ketidakadilan, dan lain-lain. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran (1996) menyatakan bahwa kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti letih/sukar. Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Namun demikian Quraish Shihab menegaskan bahwa jihad yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan tidak dibenarkan. Fitrah kemanusiaan di antaranya menjaga hak hidup seluruh manusia sehingga melakukan kekerasan, apalagi mengebom dirinya sendiri dengan melukai orang lain atas nama agama jelas jihad yang tidak bisa dibenarkan dalam ajaran agama mana pun.

    Kesalahpahaman tentang makna jihad itu diperparah juga melalui sekian banyak kitab, bahkan melalui terjemahan beberapa ayat Al-Qur’an. Misalnya kata qitâl tidak jarang mereka pahami dalam arti pembunuhan, padahal kata itu bermakna peperangan/kutukan, sikap tegas yang tidak selalu mengakibatkan pembunuhan. Kata anfusikum diartikan sebagai jiwa/nyawa, padahal ia berarti seluruh totalitas manusia dan kemanusiaan, yakni nyawa, atau fisik, ilmu, tenaga, pikiran, bahkan waktu karena semua hal itu tidak dapat dipisahkan dari totalitas manusia. Menurut Quraish Shihab dalam Pemaknaan Makna Jihad (2015) menjelaskan, para ekstremis dan radikalis memahami iman sebagai pembenaran hati atas apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. disertai dengan pengamalannya sehingga menurut mereka seseorang tidaklah dinilai beriman apabila tidak melaksanakan ajaran Islam secara baik dan benar. Mereka menilai bahwa kemusyrikan bukan sekadar keyakinan tentang berbilangnya Tuhan, tetapi juga yang mengakui keesaan-Nya tanpa mengamalkan syariat adalah seorang yang boleh dibunuh. Mereka mengumandangkan bahwa La hukma illâ lillâh.

    Semua pemerintahan yang tidak menetapkan hukum berdasar ketentuan Allah adalah Thagût (melampaui batas ajaran Islam) dan dinilai kafir, lagi harus diperangi. Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahannya pun mereka nilai Thagût/Tirani dan kafir. Mereka merujuk pada firman Allah: “Siapa yang tidak menetapkan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir” (QS. al-Mâ’idah [5]: 44). Kekeliruan mereka menurut para pakar di bidang Al-Qur’an dan Hadits adalah memahami kata kafir dalam arti sempit, padahal Al-Qur’an menggunakan kata itu untuk berbagai makna, seperti “tidak bersyukur” (QS. Ibrâhîm [14]: 7) atau “berpecah belah” (QS. Âli ‘Imrân [3]: 106). Makna kekufuran memang beraneka ragam dan bertingkat-tingkat sehingga pada akhirnya kekufuran dapat disimpulkan dalam arti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan tujuan. Puncaknya adalah mengingkari wujud atau Keesaan Allah, dan inilah yang menjadikan seseorang dinilai keluar dari agama, itu pun tidak serta merta harus dibunuh.

    Melihat fenomena pemahaman makna jihad yang salah kaprah, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan perlunya memahami jihad secara kontekstual, bukan tekstual. Pada hakikatnya perintah untuk berperang sebagai salah satu makna jihad di dalam ayat Al-Qur’an, tidaklah dibutuhkan oleh Allah dan tidak juga oleh Rasul-Nya Muhammad. Karena Allah telah membela dan mendukung umat Islam ketika ia sendiri atau pun berdua. Namun, jika manusia mengetahui betapa banyak sisi kebajikan yang disiapkan oleh Allah bagi mereka yang berjihad dan taat kepada Allah, tentu umat Islam akan melaksanakan perintah tersebut. Hal ini jika ditinjau dari berbagai aspek duniawi dan ukhrawi sebagaimana dipahami dari bentuk nakirah atau indefinitif kata khoir atau kebajikan. Makna sebenar-benarnya jihad (haqqa jihadih) pada penjelasan di atas adalah bukan sekadar jihad.

    Seperti halnya ia diperintahkan untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya takwa (haqqa tuqatih). Meski demikian, tidak berarti setiap Muslim wajib dengan pengertian fardhu‘ain untuk berperang setiap saat. Pengertian haqqa jihadih sangat luas, antara lain menurut pakar Tafsir Muqatil, beramal dan beribadah dengan sungguh-sungguh semata-mata karena Allah, dan menurut Abdullah Ibn al-Mubarak, berjihad melawan hawa nafsu. Jihad berarti sebuah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Muslim dalam melawan kejahatan dan kebatilan. Mulai dari yang terdapat dalam jiwa akibat bisikan dan godaan setan, sampai pada upaya memberantas kejahatan dan kemungkaran dalam masyarakat.

    Upaya tersebut dapat dilakukan, antara lain,

    pertama, melalui kerja hati berupa kebulatan tekad dan niat untuk berdakwah.

    Kedua, kerja lisan berupa argumentasi dan penjelasan tentang hakikat kebenaran ajaran Islam.

    Ketiga, kerja akal berupa perencanaan yang matang, dan kerja badan yang berupa perang atau lainnya.

    Arena jihad sendiri dalam Al-Qur’an amat luas. Pertama, bil maal dengan harta kekayaan yakni zakat, infak, sedekah, wakaf, maupun berbagai pengeluaran di jalan Allah. Jihad harta termasuk dengan memberikan nafkah bagi keluarga, menolong saat bencana, jihad menuntut ilmu, dan lain-lain. Kedua, bi anfasikum yakni dengan kekuatan pada diri seperti jihad lisan (memberikan nasihat atau petunjuk), mengajar, membuat tulisan bermanfaat, dan memberikan contoh yang baik. Paling sulit berjihad dengan memberikan contoh baik kepada lingkungan karena kebesaran Islam kerap ditutupi kaum Muslim sendiri. Ada perkataan terkenal dari Muhammad Abduh yang menyatakan, “al-Islaam mahjuubun bil muslimiin” (kebesaran Islam tertutup perilaku kaum Muslimin). Perilaku kaum Muslimin yang dimaksud di sini ialah tindakan kekerasan atau tindakan tak terpuji yang kerap memunculkan stigma negatif bagi agama Islam itu sendiri. Wallahu a’lam bisshawab

  • JARINGAN ULAMA DAN PESANTREN SUNDA YANG TERLUPAKAN

    JARINGAN ULAMA DAN PESANTREN SUNDA YANG TERLUPAKAN

    InfokomBanserNU- Dibanding dengan jaringan ulama dan pesantren Jawa, pengetahuan kita mengenai jaringan ulama dan pesantren Sunda amat sangat sedikit. Hanya para peneliti tertentu saja yang mengetahuinya. Masyarakat umum, apalagi di luar Sunda, hampir tidak mengenalnya secara baik dan benar.

    Beberapa hari kemarin saya dan sejumlah dosen UNUSIA Jakarta berkesempatan mengunjungi makam para ulama Sunda dan pesantrennya. Kami memulai perjalanan dari Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasik, dan berakhir di Ciamis. Banyak hal yang kami dapatkan, bahkan sebagiannya terdengar mengejutkan.

    Misalnya soal peranan KH Abdullah bin Nuh yang seringkali diklaim oleh HTI sebagai ulama yang mendukung khilafah. Setelah membaca tulisan beliau sendiri yang kami dapatkan di pesantren Al-Ghozali, Bogor, klaim tersebut ternyata menipu. Secara jelas dan tegas beliau menyatakan Pancasila adalah “jalan tengah” bagi Indonesia.

    Sementar itu, di Cianjur kami menziarahi makam KH Ahmad Syathibi yang lebih dikenal sebagai Mama Gentur. Meskipun setiap haulnya diziarahi ribuan orang, banyak orang, apalagi generasi milenial, tidak lagi mengenalnya. Padalah beliau adalah salah satu simpul utama ulama Sunda pada awal abad ke-20. Pandangan keagamaannya yang khas masih tercermin dalam aturan di sekitar pemakamannya hingga sekarang. Para peziarah tidak boleh membawa hape melewati gerbang yang gambarnya bisa dilihat di bawah.

    Memahami konstelasi keagamaan di Jawa Barat, khususnya Priangan, hari ini tidak bisa dilakukan tanpa memahami jaringan ulama dan pesantrennya. Sayang banyak hal belum tergali. Keberadaan pesantren Fauzan di Garut, misalnya, jarang diekspos oleh media. Kajian-kajian akademis juga melupakannya. Padahal kita tidak akan mengerti mengapa terjadi ketegangan di Garut ketika terjadi pembakaran bendera HTI dua tahun lalu jika tidak tahu bagaimana peranan penting pesantren Fauzan di sana. Dalam amatan saya, tidak ada pesantren yang lebih gagah berani membela NU di Priangan melebihi pesantren Fauzan.

    Masih banyak hal lain yang sesungguhnya ingin saya ceritakan. Di Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, kami juga mendengarkan informasi menarik. Dalam pengakuan pengasuhnya, karena dulu almarhum KH Choer Affandi sebagai pendiri pernah bergabung dengan DI (Darul Islam), maka sekarang terdapat stigma terhadap mereka. Seolah-olah Miftahul Huda anti-NU, padahal, menurut KH Abdul Aziz Affandi, pengasuhnya sekarang, “kami ini Nahdliyyin!”

    Insya Allah saya dan teman-teman UNUSIA akan menuliskan cerita perjalanan yang sebenarnya terlalu singkat itu. Termasuk dalam hal ini temuan-temuan mengenai kesalahpahaman terhadap “Islam Nusantara” di sebagian masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Semoga ini bisa menambah pengetahuan, meski sedikit, tentang jaringan ulama dan pesantren Sunda yang terlupakan.

    Amin Mudzakkir

    (Ansor Kebunjeruk)

  • Hukum Membakar Kemenyan atau Dupa

    Hukum Membakar Kemenyan atau Dupa

    Dalam sebuah majelis dzikir ataupun majelis Maulid terkadang ada tradisi pembakaran dupa (bukhur). Tradisi ini bukan sesuatu yang tanpa dasar, inilah penjelasannya :
    Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas sebagai berikut:
    ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ
    Yang di maksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur “berdupa” dengannya. Lafadz istijmar itu diambil dari kalimat al-majmar yang bermakna al-bukhur “dupa” adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu’i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa arab bermakna kayu dupa yang di buat dupa.
    (Syarh Nawawi ala Muslim: 15/10. )
    Di tambah pula komentar oleh Imam Nawawi tentang hadits tersebut:
    ﻭﻳﺘﺎﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺃﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ
    Dan sangat kuat kesunahan memakai wewangian (termasuk istijmar) bagi laki-laki pada hari jumat dan hari raya, dan saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin dan majlis dzikir dan majlis ilmu.
    (Syarah Nawawi ala Muslim: 15/10)
    Membakar dupa saat majlis dzikir, atau majlis pengajian itu juga dicontohkan oleh Imam Malik RA, seperti yang dijelaskan dalam biografi Imam Malik yang ditulis di belakang kitab Tanwirul Hawalik Syarah Muwattha’ malik imam Suyuthi Juz 3 no 166, yang artinya sebagai berikut :
    “Mutrif berkata: ketika orang-orang mendatangi kediaman Imam Malik, maka mereka disambut oleh pelayan wanita beliau yang masih kecil dan berkata kepada mereka, “Imam Malik bertanya apakah anda semua mau bertanya tentang hadits atau masalah keagamaan?
    Jika mereka menjawab “masalah keagamaan” maka imam malik akan keluar kamar dan berfatwa, jika mereka menjawab “hadits” maka beliau mempersilahkan mereka untuk duduk, kemudian beliau mandi, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang bagus, memakai sorban, dan beliau memakai selendang panjang di atas kepalanya. Kemudian di hadapan beliau di letakkan mimbar (dampar) dan setelah itu beliau keluar menemui mereka dengan khusu’ lalu di bakarlah dupa hingga selesai dari menyampaikan hadits Rasulullah SAW”.
    Tambahan dari kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 5, halaman 160
    ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺒﺨﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻤﻮﺕ ﻻﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ ﻓﻴﻐﻠﺒﻪ ﺭﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ
    “Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi’i) berkata: “Sesungguhnya disunnahkan membakar dupa di dekat mayyit karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau kemenyan tersebut bisa mengalahkan menghalanginya.”

    SenimanNU #Kemenyan #Dupa #Bukhur #Wewangian #Ikhtilafiyah #Aswaja #Ahlussunnahwaljamaah #IslamNusantara #Nahdliyin

  • Kalau Meminta Apa-apa Itu Jangan Banyak-Banyak

    Kalau Meminta Apa-apa Itu Jangan Banyak-Banyak

    KH Maimun Zubair berkata:

    “Cung… lek nyuwun Allah Ta’ala kui ojo akeh-akeh. ( kalau meminta apa-apa itu jangan banyak-banyak)
    Papat wae wes cukup
    (nak… jika meminta kepada Allah itu jangan banyak banyak, cukup minta empat perkara ini):

    1. Nyuwun nikmate urip. (Meminta nikmatnya hidup).
    2. Nyuwun rizqi lumintu. (Meminta Rizki yang lancar).
    3. Nyuwun keluarga tentrem. (Meminta keluarga yang tentram).
    4. Nyuwun bejo donyo akhirat. (meminta bahagia dunia akherat).

    Do’a mensyukuri nikmat | Do’a Nabi Sulaiman:

    رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ.

    ‏ Do’a untuk minta rezeki | Do’a Nabi Isa

    اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآَخِرِنَا وَآَيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقيْن

    Doa menginginkan anak yang baik | Doa Nabi Zakariyya:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

    ‏Doanya hamba-hamba Allah yang beriman

    رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.

    Doanya Nabi Ibrohim:

    رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ


    Doa minta keberuntungan | Doa Nabi Muhammad:

    ” اللَّهُمَّ إنَّا نَسْألُكَ مُوجِباتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزائِمَ مَغْفِرَتِكَ، والسَّلامَةَ مِنْ كُلِّ إثمٍ، والغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، والفَوْزَ بالجَنَّةِ، والنَّجاةَ مِنَ النَّارِ

    Doa minta kebaikan dunia dan akhirat:

    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Semoga manfaat dan barokah. Amin..🤲🤲🤲

    (red.Ansor Kebonjeruk)

  • TINGKAT PEMAHAMAN USTADZ MODERN DAN KYAI KAMPUNG

    TINGKAT PEMAHAMAN USTADZ MODERN DAN KYAI KAMPUNG

    InfokomBanserNU- Ada seorang Ustadz Modern (UM) yang gerah melihat amalan warga kampung yang dipimpin seorang Kyai Kampung (KK)
    Akhirnya Ustadz Modern mendatangi Kyai Kampung. Setelah ucapkan salam, maka terjadilah dialog:
    UM: Sudahlah Kyai tinggalkan kitab-kitab kuning (turats) itu, karena itu hanya karangan ulama kok. Kembali saja kepada al-Quran dan Hadits ”
    Mendapat pertanyaan, Kyai Kampung tak langsung mereaksi. Sang KK mendengarkan dengan penuh perhatian dan tak langsung menanggapi.
    Malah KK itu menyuruh anaknya mengambil termos berisi kopi dan gelas. Kemudian mempersilahkan minum.
    Tamu itupun menuangkan kopi ke dalam gelas.
    Lalu KK bertanya dengan santainya: “Kok tidak langsung diminum dari termos saja. Mengapa dituang ke gelas dulu?”
    Kemudian UM menjawab: ” Ya… ini agar lebih mudah minumnya too kyai..!
    Akhirnya KK memberi penjelasan: ” Itulah jawabannya, mengapa kami tidak langsung mengambil dari al-Quran dan Hadits. Kami menggunakan kitab-kitab kuning yang mu’tabar, ibarat gelasnya, karena kami mengetahui bahwa kitab-kitab mu’tabarah itupun diambil dari al-Quran dan Hadits, ibarat termosnya, sehingga kami yang awam ini lebih mudah mengamalkan wahyu, sebagaimana apa yang engkau lakukan saat minum kopi dengan menggunakan gelas, agar lebih mudah minum kopinya, bukankah begitu ???”
    Terimakasih Abah Anom
    (red.Abi)

  • Penjelasan Soal Hadits Nabi dan Bendera Khilafah HTI – ISIS

    Penjelasan Soal Hadits Nabi dan Bendera Khilafah HTI – ISIS

    INFOKOM BANSER NU –

    ISIS dan HTI sama-sama mengklaim bendera dan panji yg mereka miliki adalah sesuai dg Liwa dan rayah-nya Rasulullah. Benarkah? enggak! Kalau klaim mereka benar, kenapa bendera ISIS dan HTI berbeda design dan khat tulisan arabnya? Ayoooo

    Secara umum hadits-hadits yg menjelaskan warna bendera Rasul dan isi tulisannya itu tidak berkualitas shahih. Riwayatnya pun berbeda-beda: ada yg bilang hitam saja, ada yg bilang putih saja, ada riwayat yg bilang hitam dan putih, malah ada yang bilang merah dan juga kuning. Riwayat lain bendera itu gak ada tulisan apa-apa. Jadi gak ada tulisan tauhidnya, cuma kosong saja. Riwayat lain bilang ada tulisan tauhidnya. Riwayat seputar ini banyak sekali, dan para ulama sudah memberikan penilaian. Secara umum tidak berkualitas sahih.

    Dalam sejarah Islam juga kita temukan fakta yang berbeda lagi. Ada yg bilang Dinasti Umayyah pakai bendera hijau, Dinasti Abbasiyah pakai hitam, dan pernah juga berwarna putih. Apa mau bilang para Khalifah ini tidak mengikuti bendera Rasul? Ribet kan!

    Jadi yang mana bendera khilafah? Yah tergantung anda mau merujuk ke Khilafah Umayyah atau Abbasiyah? Gak ada hal yang baku soal bendera ini. Coba saja buka kitab Ahkamus Sulthaniyah karya Imam Mawardi: apa ada pembahasan soal bendera negara Khilafah? Enggak ada! Kenapa yang gak ada terus mau diada-adakan seolah menjadi urusan syariat? Mau bilang Imam al-Mawardi gak paham soal ini? Nah, tambah ribet kan!

    Konteks bendera dan panji dipakai Rasul itu sewaktu perang untuk membedakan pasukan Rasul dengan musuh. Bukan dipakai sebagai bendera negara. Jadi kalau ISIS dan HTI tiap saat mengibarkan liwa dan rayah, emangnya kalian mau perang terus? Kok kemana-mana mengibarkan bendera perang?

    Kalau dianggap sebagai bendera negara khilafah, kita ini NKRI, sudah punya bendera merah putih. Masak ada negara dalam negara?! Ini namanya makar! Bahkan ada tokoh HTI yang mempertanyakan apa ada haditsnya bendera RI yang berwarna merah-putih? Nah kan, kelihatan makarnya, sudah mereka tidak mau menerima Pancasila dan UID 1945, sekarang mereka juga menolak bendera merah-putih. Jadi, yang syar’i itu bendera HTI, begitu maunya mereka, padahal urusan bendera ini bukan urusan syari’at.

    Sekarang bagaimana status hadits soal bendera ini? Kita bahas singkat saja biar gak makin ribet membacanya.

    Hadits riwayat Thabrani dan Abu Syeikh yg bilang bendera Rasul hitam dan panjinya putih itu dhaif. Mengapa demikian? Riwayat Thabrani ini dhaif karena ada rawi yg dianggap pembohong yaitu Ahmad bin Risydin. Bahkan kata Imam Dzahabi, dia pemalsu hadits.

    Riwayat Abu Syeikh dari Abu Hurairah itu dhaif karena kata Imam Bukhari rawi yg namanya Muhammad bin Abi Humaid itu munkar.

    Riwayat Abu Syeikh dari Ibn Abbas menurut Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, sanadnya lemah sekali.

    ‎وجنح الترمذي إلى التفرقة فترجم بالألوية وأورد حديث جابر ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل مكة ولواؤه أبيض ” ثم ترجم للرايات وأورد حديث البراء ” أن راية رسول الله صلى الله عليه وسلم كانت سوداء مربعة من نمرة ” وحديث ابن عباس ” كانت رايته سوداء ولواؤه أبيض ” أخرجه الترمذي وابن ماجه ، وأخرج الحديث أبو داود ، والنسائي أيضا ، ومثله لابن عدي من حديث أبي هريرة ، ولأبي يعلى من حديث بريدة ، وروى أبو داود من طريق سماك عن رجل من قومه عن آخر منهم ” رأيت راية رسول الله صلى الله عليه وسلم صفراء ” ويجمع بينها باختلاف الأوقات ، وروى أبو يعلى عن أنس رفعه ” أن الله أكرم أمتي بالألوية ” إسناده ضعيف ، ولأبي الشيخ من حديث ابن عباس ” كان مكتوبا على رايته : لا إله إلا الله محمد رسول الله ” وسنده واه

    Kalau sudah Ibn Hajar yang komentar soal hadits, HTI dan ISIS mau ngeles apa lagi? Jangan marah sama saya, saya hanya mengutip pendapat Ibn Hajar yang otoritasnya dalam ilmu Hadits sangat diakui dalam dunia Islam. Kalau ada ulama yg menyatakan hadits Abu Syeikh ini sahih, ya silakan saja. Saya lebih percaya dengan Ibn Hajar daripada dengan ulama HTI.

    Komentar Ibn Hajar di atas itu telak sekali. Semoga ini membuka mata para kader HTI, yang sudah dibubarkan pemerintah itu. Bendera HTI dan juga ISIS tidak memliki landasan yang kuat. Tidak ada perintah Rasulullah untuk kita mengangkat bendera semacam itu; tidak ada kesepakatan mengenai warnanya, dan apa ada tulisan atau kosong saja, dan tidak ada kesepakatan dalam praktek khilafah jaman dulu, serta para ahli Hadits seperti Ibn Hajar menganggap riwayatnya tidak sahih.

    Katakanlah ada tulisannya, maka tulisan khat jaman Rasul dulu berbeda dengan di bendera ISIS dan HTI. Jaman Rasul, tulisan al-Qur’an belum ada titik, dan khatnya masih pra Islam yaitu khat kufi. Makanya meski mirip, bendera ISIS dan HTI itu beda khatnya. Kenapa ayo? Kan sama2 mengklaim bendera Islam? Itu karena tulisan khat-nya rekaan mereka saja. Gak ada contoh yg otentik dan sahih bendera Rasul itu seperti apa. Itu rekaan alias imajinasi orang-orang ISIS dan HTI berdasarkan hadits-hadits yg tidak sahih

    Jadi jangan mau dibohongin yah sama bendera Islam-nya HTI dan ISIS.

    Perkara ini bukan masuk kategori syari’ah yg harus ditaati. Gak usah ragu menurunkan bendera HTI dan ISIS. Itu bukan bendera Islam, bukan bendera Tauhid.

    Tapi ada tulisan tauhidnya? Masak kita alergi dengan kalimat tauhid? Itu hanya akal-akalan mereka saja. Untuk mengujinya gampang saja, kenapa HTI gak mau mengangkat bendera ISIS dan kenapa orang ISIS tidak mau mengibarkan bendera HTI padahal sama-sama ada kalimat Tauhid-nya? Itu karena sifat sebuah bendera di masa modern ini sudah merupakan ciri khas perangkat dan simbol negara. Misalnya warga Indonesia tidak mau mengangkat bendera Belanda atau lainnya. Bukan karena benci dengan pilihan warna bendera mereka, tapi karena itu bukan bendera negara kita.

    Bendera itu merupakan ciri khas sebuah negara. Apa HTI dan ISIS mau mengangkat bendera berisikan kalimat Tauhid yang khat dan layout-nya berbeda dengan ciri khas milik mereka? Atau angkat saja deh bendera Arab Saudi yang juga ada kalimat Tauhidnya. Gimana? Gak bakalan mau kan. Karena bendera sudah menjadi bagian dari gerakan mereka. Maka jelas bendera ISIS dan HTI bukan bendera Islam, bukan bendera Rasul, tapi bendera ISIS dan HTI.

    Itu sebabnya Habib Luthfi bin Yahya dengan tegas meminta bendera HTI diturunkan dalam sebuah acara. Mursyid yang juga keturunan Rasulullah ini paham benar dengan sejarah dan status hadits soal bendera ini.

    Saya ikut pendapatnya Imam Ibn Hajar dan ikut sikap Habib Luthfi.

    Tabik,

    SUMBER Nadirsyah Hosen

  • SEJAK KAPAN KAMU TAHU KALAU TIDAK ADA SHOLAT QOBLIYAH JUM’AT ?

    SEJAK KAPAN KAMU TAHU KALAU TIDAK ADA SHOLAT QOBLIYAH JUM’AT ?

    Oleh: Gus Anwar Musyaddat

    Mungkin lebih bijaknya klo disampaikan, bahwa ulama berbeda pendapat masalah Qobliyah Jumat…

    مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ “مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

    Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat. (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah bin Zubair).

    Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum’at.

    Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

    فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

    (Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at. (Al Majmu’, Juz 4: 9)

    Jadi Jangan hanya disampaikan pendapat yang sesuai dg pemahaman kelompoknya saja, sehingga jadi ga fair. Lebih-lebih hanya mencomot pendapat ibnu hajar, pas lg sesuai dengan kelompoknya. Pas lagi ga sesuai, ga dipake… 😊 contohnya Qunut Subuh… karena ga sesuai pendapat kelompoknya, ga di pake… 😁 Jadi sebaiknya sampaikan pendapat2 para ulama, supaya orang2 nanti bisa memilih sesuai keyakinannya. Wallahu A’lam

    Follow IG HWMI :
    https://www.instagram.com/hubbul_wathon_

    #HujanGaHujanNgaji
    #HubbulWathonMinalIman

  • MEMAKAN BUAH / BIJI PALA HUKUMNYA BOLEH APA TIDAK?

    MEMAKAN BUAH / BIJI PALA HUKUMNYA BOLEH APA TIDAK?

    HUKUM BUAH / BIJI PALA

    Pertanyaan :
    Gus, beberapa waktu yang lalu kami dikagetkan dengan keterangan beberapa ustadz yang mengatakan haramnya mengonsumsi buah dan biji Pala yang umumnya dijadikan bumbu dalam masakan sop, gulai, dan lain sebagainya. Katanya, keduanya memabukkan. Benarkah PALA itu HARAM?
    [bunda² majelis youtube]

    Jawaban :

    Kebanyakan ahli fikih seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu al-‘Imad, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan para ahli fikih yang lain dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengonsumsi biji pala adalah haram. Sebab, ia berefek narkotik seperti opium dan bahan-bahan lain sejenis. Zat yang ditengarai membawa efek narkotik adalah myristicin. Menurut penelitian, jika seseorang diberi myristicin sebanyak 400 mg atau setara dengan 1,5 biji pala, ia akan mulai berhalusinasi dan merasakan efek narkotik. Jika sudah berefek demikian, tidak ada yang meragukan keharamannya.

    Adapun jika biji pala digunakan sebagai bumbu penyedap bukan dikonsumsi langsung, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue, dan sejenisnya. Namun, menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya.”

    Untuk daging buah pala yang umumnya dibuat manisan, kandungan myristicin-nya lebih sedikit lagi. Untuk mendapatkan 400 mg myristicin seseorang harus mengonsumsi 2 hingga 6 kg manisan buah pala. Kiranya, tidak ada yang sanggup memakannya dalam satu waktu. Sebelum terkena efek narkotik, seseorang akan kekenyangan terlebih dahulu.

    Perlu dicatat bahwa myristicin juga ditemukan pada sayur-sayuran dan bumbu dapur seperti wortel, seledri, adas, dan ketumbar. Namun, karena kadarnya yang sedikit, tidak ada ulama yang mengharamkannya. Bisa dimengerti kan para bundaku..😊

    Untuk lebih gamblangnya begini bunda:
    Para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan:

    الأصل في الأشياء الاباحة الا ما دلّ الدليل على تحريمه

    “Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

    Kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. dalam haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau bahkan haram.

    Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Selanjutnya, secara nash syariah, hukum tentang larangan memakan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.

    Lebih lanjut lagi, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan lalu bisa memabukkan, atau dengan menyalah-gunakannya lalu menimbulkan bahaya, maka tindakan berlebihan atau penyalahgunaan itulah yang membuatnya menjadi haram.

    Begitu juga dalam hal buah pala. Apabila seseorang mengonsumsinya secara berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya seperti menjadi mabuk, maka keharamannya itu berlaku karena tindakan berlebihan sehingga menyebabkan mabuk itu saja. Atau kalau ada yang menyalahgunakan penggunaannya, maka tindakan penyalahgunaan buah pala itu yang terlarang.

    Tapi selama ini, agaknya saya belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram.

    Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu menjadi mabuk, maka itu bersifat kasuistik, secara individual mungkin karena alergi atau sebab yang lainnya. Dalam hal ini, ada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan :

    الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

    “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman”. Artinya, “Hukum itu berkisar pada ‘illatnya, ada atau tiadanya”.

    Artinya, apabila ‘illat-nya memabukkan atau membahayakan diri seseorang yang mengonsumsinya, hal itu menjadi haram bagi dirinya. Sebaliknya, kalau tidak memabukkan atau tidak membahayakan bagi orang lain, hal itu menjadi tidak haram atau diperbolehkan bagi dirinya.

    Sebagai contoh perbandingan atau analogi lagi, buah durian itu sejatinya halal. Kami belum mendapat info yang shahih bahwa ada ulama yang mengharamkan durian karena bisa membuat orang menjadi mabuk.

    Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu mabuk, maka itu bersifat kasuistis, mungkin karena alergi, mengidap penyakit yang membuatnya pantang mengonsumsi durian, atau sebab yang lainnya. Maka terlarangnya mengonsumsi durian itu hanya berlaku khusus bagi orang tersebut, dan tidak berlaku secara umum. Jelas kan?

    Terakhir, agar lebih mantab lagi :
    Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi’i ada yang mengatakan boleh asalkan sedikit. Pala dalam campuran bumbu tergolong sedikit dan tidak sampai memabukkan atau membahayakan. Berikut pendapat para ulama:

    ﻭﻧﻘﻞ ﺃﻥ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺗﺤﺮﻡ ﻟﻜﻦ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺤﺸﻴﺸﺔ … ﺃﻣﺎ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺨﻤﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺘﻌﺎﻃﻴﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻡ

    “Disebutkan bahwa pala hukumnya haram. Namun keharamannya dibawah keharaman ganja. Mengambil sedikit dari pala dan hal yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka menggunakannya tidak haram menurut Imam (Hanafi)” (Hasy Thahthawi 1/665)

    Dari madzhab Syafi’i ada seorang Imam yang diberi julukan Syafi’i Shaghir (Syafi’i Junior) dan beliau menjawab dengan fatwanya:

    (ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺟﻮﺯ اﻟﻄﻴﺐ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا.

    Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: “Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika sampai banyak” (Fatawa Ar-Ramli 4/71)

    Kesimpulan, halal atau haramnya buah / biji pala itu dikembalikan kepada diri masing² pengguna / konsumen. Jika mengkonsumsi / penggunaanya tidak berbahaya ya monggo saja.. Tapi jika terjadi bahaya ya jangan dong..

    Sama halnya dengan poligami, kalau maslahat ya silahkan, tapi jika tambah runyam ya jangan. Hallaahhh… Hihii..

    Sudah ya bund, semoga bisa difahami & bermanfaat. Wallohu a’lam.

    (Bagus Muhammad Miftahul Mujib)

  • Wajib diikuti seluruh daerah di Indonesia untuk menjaga ketentraman dan akal sehat

    Wajib diikuti seluruh daerah di Indonesia untuk menjaga ketentraman dan akal sehat

    InfokomBanserNU- Radikalisme ini berakar dari aqidah tritauhid dan aqidah kebencian Al Wala Wal Bara yg dipraktekkan oleh Khilafah, Wahabi, Ikhwanulmuslimin dan grup2 sejenis bukan hanya di Departemen Pendidikan,  Pertamina tapi di departemen2 & BUMN2 lain.

    Menteri Agama Malaysia: Tak ada Tempat bagi Salafi Wahabi di Kuala Lumpur

    Bahkan mesjid, dana dan pengajian2 di korporasi grup2 besar juga banyak dikuasai kelompok mereka. Buku2 berakar aqidah teror dan kebencian Tritauhid dan Al Wala Wal Bara ini membanjiri buku2 agama di penerbit2 Indonesia tanpa kontrol baik yg halus maupun yg terang2an berisi perintah bunuh.

    Sebaiknya yg undang ustadz2 provokator diwawancara ulang HRD, bertanggungjawab pembinaan pendonor teroris dari dalam perusahaan.

    Orang2 hijrah palsu ini spt Ikhwanul Muslimin atau PKS nya di negeri2 arab atau muslim lainnya bahkan dicabut kewarganegaraanya , dokumen2 kependudukan spt KTP Passport dan lain2 sekeluarga , bahkan cuman memberikan dukungan dana saja sudah dihukum begitu. Alasannya berbahaya karena takfiri mudah kafirkan muslim lain selain bughot dan khawarij, ilmu agama nya jg tidak bersanad tidak bersambung sampai Nabi SAW sebagaimana NU atau Al azhar Mesir (bukan Al azhar Indonesia yg berbeda sama sekali yg justru Muhammadiyah yg terputus sanadnya juga tak bermadzhab) 

    Muhammadiyah sedikit banyak terkena pengaruh ekstrimisme wahabi salafi karena tak memiliki aqidah yang kuat, ilmu agama tak bermadzhab dan tak bersanad (bersambung sampai Nabi), sehingga terjebak dalam aqidah wahabi tiga tauhid dan al wala wal BARA yg esktrim berdasarkan kebencian(BARA). (AbiTsani)

  • Sekeluarga pembom bunuh diri di gereja menyekolahkan anaknya di Muhammadiyah

    Sekeluarga pembom bunuh diri di gereja menyekolahkan anaknya di Muhammadiyah

    InfokomBanserNU-

    Selain Kokam MU dukung bendera HTI, Dahnil , Amien Rais, Hanum Rais yg dekat dengan hoax& simbol2 radikalis.

    Menteri Agama Malaysia: Tak ada Tempat bagi Salafi Wahabi di Kuala Lumpur

    agama dalam pemahaman Wahabi Salafi memang isinya harus berdasar kebencian, sehingga tak heran mereka rata2 bengis sampai mudah membunuh, hal ini tertuang dalam ajaran mereka Al Wala Wal Bara yg berdasarkan cocoklogi terjemah ayat dan hadits bukan dari ilmu yg bersanad bersambung sampai Nabi SAW . Dapat dicari di youtube pun banyak pengajaran Al Wala Wal Bara di mesjid2 wahabi dan muhammadiyah.

    Ajaran cocoklogi selain menjadi dasar wahabi, ikhwanul muslimin (PKS), khilafah HTI, khilafah ISIS, dll juga menjadi sekte2 lain seperti ini, konsep utamanya seorang awampun bisa berdalil hanya menggunakan terjemahan Al Quran dan hadits, padahal mereka tak miliki ilmu agama yg bersanad, tak heran ikhwanul muslimin bahkan ditangkapi atau dicabut kewarganegaraan dan passportnya di negri2 muslim termasuk arab karena berdasar ajaran cocoklogi ini, dibelakangnya terkandung takfiri mudah mengkafirkan muslim lainnya apalagi menghalalkan darah yg bukan seagama.

     Ajarannya berdasarkan kebencian dalam konsep al wala wal bara (bara dlm istilah wahabi berarti kebencian atau permusuhan seb inti iman, tak punya kebencian bisa dianggap kurang/tidak beriman). 

    Sikap melihat orang lain cendrung selalu seb musuh bisa dikarenakan aqidah wahabi ISIS ini, sambil membanggakan sendiri

    link RadikalismeIkhwanulmuslimin PKS

    Contoh pemikiran Wahabi dan Muhammadiyyah ttg dzikir HU :

    menurut Gus Baha

    Gusbaha

    kyaikampung

    Penyebab orang2 pintar di perusahaan2 tsb cendrung terkena radikalisme agama? Karena kesombongan intelektual ingin menguasai /berkuasa dlm agama sebagaimana mereka menguasai ilmu2 eksakta teknis, sombong tak ingin mengikuti otoritas, madzhab atau ikut ulama2 yg ilmunya bersanad bersambung sd Nabi. Seperti seorang pasien awam yg jenius dg baca buku2 kedokteran dan menganggap remeh dokter2 yg tersertifikasi dan berizin.

    Melawan aqidah teror dan kebencian Tritauhid dan Al wala wal bara, adalah ilmu aqidah bersanad dan bermadzhab, bersambung tak terputus sampai Nabi Muhammad SAW yg jg dipraktekan oleh 4 madzhab fiqih yaitu aqidah madzhab Asyariyyah maturidiyyah. aqidah ini dianut mayoritas muslimin nusantara di Indonesia, Msia, Brunai, Spore, Thailand dll jg sama2 bermadzhab fiqih syafiiyah. Bagi yg merasa awam dapat taqlid ikut ulama2 yg terbukti bersanad, sebagaimana dokter bedah pun taqlid sama dokter anestesi/ahli pembiusan.

    Dalam konsep wahabi salafi ISIS dkk seolah2 seorang awam wajib tahu semua ilmu kedokteran baik bedah maupun anestesi. Tidak boleh ada taqlid, dicemoohnya dg ikut2an atau taqlid buta. Cara berpikir ini pun menjadi pintu orang2 yg merasa pintar ke arah radikalisme mengatasnamakan agama.

    The books and teaching of Aqidah three tauhid and  alwala wal bara are overwhelming uncontrolled when  Muhammadiyah leader become ministry of education: 

    The teaching of Al Wala Wal Bara which based on hatred in Center /PP Muhammadiyyah   Menerapkan Al-Wala’ Wal-Bara’

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=3CCncf5sOEc[/embedyt]

     

    Al-Wala Wal Bara’ | Ust. Bachtiar Nasir, Lc

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=5FeODn7jtF0[/embedyt]

     

    Ust Ihsan Tanjung Al Wala’ Wal Bara’ DiDalam Kalimat Tauhid Kajian Dzuhur 28072016

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=T-3fGri1p4I[/embedyt]

     

    AL-WALA WA AL-BARA | Ust. Zulkifli Muhammad Ali, Lc 

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=TZTHxAiWAfQ[/embedyt]

     

    Malaysia reject University of Muhammadiyah in their country because of Muhammadiya’s Wahaby backbround 
    Source Malaysia reject University of Muhammadiya
    Indonesia and Malaysia in general have same madzhab of beliefs of Al-Asyairah and Al-Maturidiyah, and madzhab of Syafii in Fiqh. This has strong sanad of belief and religion background in Islam Nusantara including majority moslem in Malaysia, Singapore, Thailand, Brunai, Indonesia, etc. (AbiTsani)