
Kenapa anda memilih NU Sebagai tempat Bernaung…..???
Sebagai tempat menimba Ilmu….??? Sebagai_kendaraan_dalam_berislam….???
Kok bukan yang Lainnya…?
SAYA_JAWAB :
“…Terimakasih atas pertanyaan nya sodaraku, Akan saya jelas kan perlahan biar mudah dipahami dan di hayati, ada beberapa hal yang mendasari kenapa saya memilih NU…”
Pertama :
Karena NU adalah wadahnya AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH.
( meski NU bukan satu-satu nya )
Kedua :
Karena SANAD KEILMUAN
Ulama/Kyai/Ustadz yang Ada di NU jelas
dan insyalloh muttashil hingga ke Rosululloh saw.
(Meski di luar NU mungkin juga jelas sanadnya)
Ketiga :
Karena di NU saya menemukan ajaran yang #ROHMATAN_LIL ‘ALAMIN,#Toleran,#Moderat dan menghargai semua manusia apapun sukunya,apapun golongannya dan apapun agamanya.
(meski di luar NU pun ada yang seperti itu)
Nah atas dasar itu dan lain nya, itulah sebab saya memilih NU.Di atas saya katakan kenapa harus NU sebagai kendaraan dalam ber islam…???
Jika di ibarat ORMAS itu Adalah :
sebuah kendaraan (Bis/kapal/kereta/pesawat) maka banyak sekali kendaraan dalam ber islam di negeri ini.Dan semua kendaraan itu pasti akan berlomba mempromosikan bahwa PO nya itu yang terbaik.
Tapi kenapa saya memilih NU, bukan yang lainya..???
Alasannya ya karena itu tadi.
Pertama :
Pendirinya jelas
Kedua :
Supirnya jelas,dan sudah memiliki SIM yang paten (bukan SIM tembakan) punya lisensi yang jelas dan di akui.
Ketiga :
Krunya ramah-ramah
keempat :
Cara mengemudinya nyantai (nggak kebut-kebut an nyalip sana-sini)
Kelima :
Penumpangnya umumnya suka humor, suka bercanda nggak kaku apalagi sampe nguamuk an karena gak dapat tempat duduk.
Dan yang pasti insyaALLAH akan mengantarkan penumpang nya selamat sampai tujuan.
Lalu apakah yang lainnya tidak…???
Saya nggak tau, karena dari kecil saya nggak pernah ganti kendaraan.
Dari kecil hingga kini dan insyaAlloh sampai nanti, saya akan tetep NU. Adapun akhir-akhir ini Banyak yang memfitnah NU Itu wajar dan biasa.
Kenapa…???
Karena mereka itu iri dengan kebesaran NU.
Sehingga muncul tuduhan bahwa NU yang sekarang bukan NU yang dulu.😘😘😘
Pertanyaan nya..???
Apa sampeyan sudah pernah merasakan NU yang dulu, sehingga bisa menilai NU yang sekarang…???
Lalu bagaimana anda bisa tau NU yang sekarang bukan NU yang dulu..?
wong anda tidak pernah masuk di NU yang dulu
Lalu ada yang bilang kalau supir NU yang sekarang itu liberal syiah sesat.
Perlu anda ketahui :
bahwa untuk menjadi supir NU itu tidak semudah menjadi supir taksi.
Ada beberapa syarat dan mekanisme khusus dan seleksi ketat dari dewan khusus yang ada di NU.
Dan setelah menjadi supir pun tetep di awasi, agar tidak melenceng dari koridor dan rel yang sudah di tetapkan.
Bukan supir taksi yang bebas kemanapun membawa kendaraannya
Bukan supir angkot yang bebas kebut-kebut an karena ngejar setoran
Itulah semua alasan kenapa saya memilih NU.
#JANGAN_SURIAH_KAN_INDONESIA
#NKRI_HARGA_MATI
#sorbansantrinu







cyberaswaja.online – Sebagaimana ibadah lainnya, Allah SWT memberikan dispensasi puasa Ramadhan terhadap beberapa orang tertentu, salah satunya ialah orang yang berada dalam perjalanan (musafir). Untuk itu, seorang musafir boleh tidak berpuasa dan menggantinya (qadha) di lain waktu dengan beberapa syarat.Pertama, perjalanan yang ditempuh mencapai jarak minimal diperbolehkan meringkas (qashar) salat, yakni minimal 81 KM. Kedua, ia sudah keluar batas daerah tempat tinggalnya minimal sebelum subuh menurut pendapat yang kuat. Namun menurut Imam al-Muzani, ia diperbolehkan tidak puasa meskipun perjalanan baru dilakukan di siang hari. Sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi:وَمَنْ أَصْبَحَ فِي الْحَضَرِ صَائِمًا ثُمَّ سَافَرَ لَمْ يَجُزْ لَهُ اَنْ يَفْطَرَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَقَالَ الْمُزَنِّي لَهُ أَنْ يَفْطَرَ كَمَا لَوْ أَصْبَحَ الصَّحِيْحُ صَائِمًا ثُمَّ مَرَضَ فَلَهُ أَنْ يَفْطَرَ .“Barang siapa yang memasuki waktu subuh masih di rumah dalam keadaan puasa, kemudian pergi, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya pada hari itu. Imam al-Muzani berpendapat, bagi orang yang pergi setelah subuh boleh membatalkan puasa sebagaimana orang yang masuk pada waktu subuh dalam keadaan sehat, kemudian mendadak sakit, boleh membatalkan puasa.” (Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, VI/260)Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang boleh tidak berpuasa. Namun yang lebih baik ialah melihat kondisi dirinya ketika berpuasa. Sebagaimana penjelasan Imam Jalaluddin Al-Mahalli:وَيُبَاحُ تَرْكُهُ لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلًا مُبَاحًا فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلَّا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ“Dan diperbolehkan bagi musafir untuk meninggalkan puasa dalam perjalanan jauh yang dilegalkan. Apabila ia merasa kepayahan akibat puasa, maka meninggalkan puasa lebih baik. Apabila tidak kepayahan, maka tetap puasa justru lebih baik.” (Al-Mahalli Syarh al-Minhaj, II/82)



