Kategori: Idiologi ASWAJA

Ideologi atau paham keagamaan dalam Islam yang menekankan pada pemahaman yang berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan pemikiran para ulama salaf.

  • PENJELASAN SINGKAT TENTANG 4 DASAR/DALIL ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (NU)

    PENJELASAN SINGKAT TENTANG 4 DASAR/DALIL ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (NU)

    wp.sorbansantri.com – Ahlussunah wal Jamaah, atau yang sering dikenal sebagai Nahdlatul Ulama (NU), memiliki empat dasar atau dalil yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Empat dasar ini adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing dasar tersebut: Cara penetapan hukum yang mengacu pada dalil seperti Ijma’ dan Qiyas juga dapat ditemukan dalam sistem verifikasi transparan yang digunakan oleh bitcoin casinos untuk memastikan keadilan dan kepercayaan pengguna.

    1. Al-Qur’an:
      Al-Qur’an adalah firman Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril untuk diajarkan kepada umatnya. Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas dan lengkap untuk berbagai aspek kehidupan.
    2. Hadits:
      Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur’an. Melalui hadits, umat Islam dapat memahami lebih dalam mengenai cara-cara menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
    3. Ijma’:
      Ijma’ adalah konsensus atau kesepakatan dari para ulama. Dalam hal ini, ijma’ merujuk pada kesepakatan empat imam besar dalam fiqh: Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Ijma’ digunakan untuk menetapkan hukum-hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
    4. Qiyas:
      Qiyas adalah analogi atau menyamakan hukumnya sesuatu yang tidak ada dalam nash (teks) Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum sesuatu yang sudah tercantum dalam nash tersebut. Qiyas digunakan untuk menerapkan hukum pada masalah-masalah baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits.

    Cara Penetapan Hukum:

    1. Al-Qur’an sebagai Sumber Utama:
      Jika suatu hukum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, maka hukum tersebut langsung diambil dari Al-Qur’an.
    2. Hadits sebagai Sumber Kedua:
      Jika suatu hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, maka beralih ke Hadits. Contohnya, Al-Qur’an menyuruh shalat, tetapi tidak menjelaskan jumlah shalat yang harus dilakukan sehari semalam. Maka, kita beralih ke Hadits yang menjelaskan hal tersebut, yaitu shalat lima kali sehari semalam.
    3. Ijma’ sebagai Sumber Ketiga:
      Jika dalam Hadits tidak ditemukan penjelasan yang dibutuhkan, maka beralih ke Ijma’ ulama. Misalnya, cara atau praktik shalat yang spesifik ditetapkan melalui ijma’ ulama empat mazhab. Tanpa ijma’ ulama, umat Islam tidak akan bisa mempraktekkan shalat dengan benar.
    4. Qiyas sebagai Sumber Terakhir:
      Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ulama, maka beralih ke Qiyas. Qiyas digunakan untuk menyamakan hukum sesuatu yang tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum yang sudah tercantum dalam nash tersebut. Contoh Qiyas:
    • Al-Qur’an mengharamkan membentak orang tua. Namun, hukum menjotos orang tua tidak disebutkan secara eksplisit. Maka, haramnya menjotos orang tua disamakan dengan haramnya membentak orang tua yang tercantum dalam nash Al-Qur’an.
    • Hukum haramnya minum sabu-sabu tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an. Namun, haramnya minum sabu-sabu disamakan dengan haramnya minum khamr (sesuatu yang memabukkan) yang sudah tercantum dalam nash Al-Qur’an.

    Oleh: Tim SorbanSantri.com


  • Memberi Susu Formula Menjadikan Ibunya Disiksa Di Neraka?

    Memberi Susu Formula Menjadikan Ibunya Disiksa Di Neraka?

    JAWABAN FATWA NYLENEH WAHABI
    Oleh: K.Makruf Khozin
    Terlihat sekali yang menulis di gambar ini adalah kelompok tekstualis, mengambil hadis berdasarkan pemahaman sendiri dan tidak merujuk kepada para ulama ahli hadis.
    Untuk menjawab mereka saya kutip fatwa ulama mereka dari Arab Saudi yang dipimpin oleh Syekh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah 21/19:
    ﻫﻞ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻥ ﺗﺮﺿﻊ اﻷﻡ ﻃﻔﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﻠﻴﺐ اﻟﻨﻴﺪﻭ ﺃﻭ ﺃﻱ ﺣﻠﻴﺐ ﻣﺜﻠﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺣﻠﻴﺐ اﻷﻡ ﻏﻴﺮ ﻛﺎﻓﻲ ﻟﺘﻐﺬﻳﺔ اﻟﻄﻔﻞ؟
    Pertanyaan: Bolehkah seorang ibu memberikan susu (Nedo / formula) atau lainnya jika ASI tidak mencukupi kebutuhan makanan anaknya?
    ﺟ: ﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺇﺭﺿﺎﻉ اﻷﻡ ﻟﻄﻔﻠﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﺤﻠﻴﺐ اﻟﺼﻨﺎﻋﻲ
    Jawab: Tidak ada larangan bagi seorang ibu untuk menyusukan bayi dari susu buatan.
    Di halaman lainnya (21/7) beliau fatwakan tidak haram menggunakan susu formula jika memenuhi 2 syarat:
    ” الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في ذلك ، وعدم وجود ضرر على الأولاد ” انتهى “
    Kewajiban seorang ibu untuk menjaga memberi ASI kepada anaknya dan kesehatannya. Seorang ibu tidak boleh mencukupkan dengan susu impor (formula) kecuali (1) mendapat izin dari suaminya setelah bermusyawarah, dan (2) tidak membahayakan kepada anaknya”
    Seorang ibu yang tidak menyusui anaknya namun diberi ASI kepada wanita lain berdasarkan firman Allah yang artinya:
    “…. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Ath-Thalaq 6)
    Kalau sekiranya seorang ibu tidak memberi ASI akan disiksa di akhirat, tentu tidak akan ada pilihan dari Allah untuk boleh disusukan kepada wanita lain.
    Jadi yang dimaksud dalam hadis yang terdapat dalam meme ini adalah seorang ibu yang tidak mau memberi ASI kepada anaknya sehingga anaknya kelaparan di malam hari, sampai terjadi madlarrat bagi anak tersebut. Maka ibu semacam ini yang mendapat ancaman di akhirat kelak. Bukan ibu yang membuatkan susu formula.
    Tambahan: Saya tetap menganjurkan seorang ibu memberikan ASI eksklusif untuk anaknya maksimal sampai 2 tahun. Setelah itu untuk yang besar.
    ( Para Musuh NU terlalu sering menyerang amaliah warga NU dengan dalil ala mereka! Agar faham dan bisa membungkam wahabi harus baca buku ini! Buku Dalil-Dalil Praktis Amaliyah Nahdliyah atau amalan warga NU – Terjemah Kitab Al-Moqthatofat Li Ahlil Bidayah (Ayat dan Hadits Seputar Amaliyah Warga NU) buku yang menjelaskan tentang amaliah warga NU beserta dalilnya, mulai dari ziarah kubur, tahlilan, shalawatan dan lain sebagainya.
    Penulis: KH. Marzuqi Mustamar
    Penerjemah: K Ma’ruf Khozin
  • Sistem Khilafah itu Gimana sih? Cocok Nggak dengan Indonesia?

    Sistem Khilafah itu Gimana sih? Cocok Nggak dengan Indonesia?

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sistem pemerintahan Khilafah mungkin tidak terlalu asing di telinga kita karena belakangan ini ada beberapa pihak yang menuntut ditegakkannya sistem pemerintahan Khilafah untuk menggantikan pancasila. Khilafah sendiri adalah sebuah gerakan keagamaan yang berdasarkan syariat Islam dengan pemimpin seorang Khalifah.

    Khilafah sendiri secara terminologi diartikan dengan pergantian kepemimpinan dari Nabi Muhammad kepada para sahabat dan seterusnya. Kendati demikian Khilafah sebenarnya tidak cocok disebut sistem pemerintahan, lebih cocok disebut sebagai prinsip atau sistem. Khilafah menggunakan syariat Islam sebagai ideologi dan karena itulah Khilafah tidak memiliki detail tentang tatakelola negara maupun hubungan antar negara.

  • Ini Alasan dan Fakta Kenapa Tahun 571 M Disebut Tahun Gajah

    Ini Alasan dan Fakta Kenapa Tahun 571 M Disebut Tahun Gajah

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Mengapa tahun 571 dinyatakan sebagai tahun gajah? Mungkin pertanyaan jarang diketahui generasi XYZ, dan saya tertarik untuk membahas ini karena ada pertanyaan dari quiz. Tidak bisa dipungkiri jika banyak orang yang tertarik dengan sejarah perjalanan agama, ilmu sejarah maupun kisah-kisah peradaban jaman kuno.

    Alasan mengapa tahun 571 Masehi disebut sebagai tahun gajah? karena dulunya tentara “Abraha al-Abyssinian” ingin menyerang Ka’bah pada tahun 571 Masehi, dimana seluruh pasukan Abraha al-Abyssinian semuanya menggunakan gajah sebagai armada perangnya.

    Meskipun memiliki banyak pasukan akan tetapi, segala upaya jahat yang dilakukan Abraha al-Abyssinian semuanya menjadi sia-sia karena ia tidak mampu menghancurkan Ka’bah dan menjajah suku Quraisy.

    Dalam beberapa catatan mengatakan, tujuan Abraha al-Abyssinian ingin menghancurkan Ka’bah adalah untuk menaklukkan orang-orang suku Quraisy dan Orang-orang Arab di Mekah, dan kemudian ingin menjajah mereka dan tunduk kepadanya.

    Abd al-Muttalib yang merupakan penguasa suku Quraisy (suku keturunan Ibrahim) saat itu dia memiliki beberapa unta dan kemudian Abraha al-Abyssinian ingin mengambilnya secara paksa. Kemudian Tuhan diceritakan, mengirimkan segerombolan burung Ababil yang membawa pecahan batu kecil dan menurut Surah Al-Fil batu Sijjil (kerikil neraka) dan menjatuhkannya ke arah pasukan Abraha al-Abyssinian dan kemudian mereka pun gagal menyerang dan merampas unta milik Abd al-Muttalib.

    Kemudian tahun 571 disebut sebagai tahun gajah, tahun gajah juga tertulis di ayat suci Al-Qur’an dalam Surah Al-Fil menceritakan tentang kisah penyerbuan dan kegagalan Abraha al-Abyssinian menyerang Ka’bah karena Allah SWT selalu melindungi Ka’bah dari orang-orang yang jahat. (abi sorban)

  • NGAJI SUNNAH YUK DARI MUSHOLLA NU PACET MOJOKERTO

    NGAJI SUNNAH YUK DARI MUSHOLLA NU PACET MOJOKERTO

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Sekilas memang tidak ada masalah dalam acara yang diadakan LIVE melalui Facebook Watch. Akan tetapi nama dan istilah dalam postingan tersebut dikhawatirkan menjadi abu-abu dikalangan masyarakat yang rata-rata di daerah Pacet Mojokerto sendiri mayoritas warganya adalah NU (Nahdlatul Ulama’).

    Seperti halnya kajian-kajian yang diadakan beberapa hari kemarin,istilah Musholla Nuansa Ubalan yang mereka singkat menjadi Musholla NU, Masjid Imam Syafi’i Mojokerto padahal mereka dalam kitabnya Wahabi karangan Bin Baz (Mafahim maFahimuna) secara terang-terangan kalo Imam Syafi’i itu kurang ajar dalam membagi Bid’ah. Dan berikutnya mereka memakai Anshor dalam media TV wahabi yaitu Al-Anshor.

    Hal seperti ini dirasakan sangat mengkhawatirkan apabila semua istilah-istilah pada NU ( Nahdlatul Ulama’ ) dipakai sarana dakwah dalam penyebaran paham wahabi di Kawasan Pacet Mojokerto.

  • Pancasila Selaras dengan Syari’at

    Pancasila Selaras dengan Syari’at

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Jika ada yang membenturkan Pancasila dengan Islam maka jelas ia tidak paham Pancasila dan Islam. Jika ada yang mempermasalahkan agama dan nasionalisme bahkan menganggap nasionalisme tidak ada dalilnya maka jelas ia tidak memahami inti sari ajaran agamanya walau berkedok ahli agama. Yang teriak NKRI kafir, thaghut, mengatakan Pancasila simbol berhala maka perlu ngaji lagi.

    Pancasila itu sangat selaras dengan syari’at bahkan Pancasila itu perwujudan dari syari’at. Pancasila itu ajaran langit yang sudah membumi. Perwujudan dari ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin ‘ala Nusantara. Dengan Pancasila, syari’at Islam bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari tak sebatas hanya pesan yang menggantung dilangit.

    Coba, mana butirnya yang bertentangan dengan Islam? Sila keberapa yang bermasalah dan menabrak syari’at Islam? Dari sisi mananya sehingga mengatakan Pancasila itu simbol kekufuran? Pancasila itu bukan agama tapi menyatukan antar pemeluk agama. Jika setia mengamalkan nilai-nilai Pancasila bukan berarti menandingi ajaran agama. Tidak tepat jika membandingkan norma Pancasila dengan norma agama. Tidak tepat jika memberikan pilihan untuk memilih Pancasila ataukah Islam. Ini pilihan yang jungkir balik sebab Pancasila itu berisi poin-poin ajaran Islam.

  • Terlanjur Puasa Hari Ini

    Terlanjur Puasa Hari Ini

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Postingan kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab.

    Warga NU mayoritas ikut Mazhab Syafi’i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah. Tetapi dalam Mazhab Syafi’i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah.

    الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 873)

    “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

    Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah. (KH ma’ruf Khozin)

  • KHUTBAH JUM’AT: ALLOH TIDAK BERTEMPAT DAN TIDAK BERARAH

    KHUTBAH JUM’AT: ALLOH TIDAK BERTEMPAT DAN TIDAK BERARAH

    SORBANSANTRI.COM

    Khutbah 1

    الحمدُ للهِ الذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ اْلحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ أَشْهَدُ أنْ لَااِلَهَ إلااللهُ وَحْدَهُ لاشرِيْكَ لَهُ اْلحَقُّ اْلمَلِكُ اْلمُبِينُ وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَسُولٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِاْلُمْؤمِنِينَ رَؤُوفٌ بِاْلمُؤمِنِينَ صَلاَةُ اللهِ وَسَلاَمُهُ عَلَى سَيّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلىَ أَلِهِ وَأَصْحَاِبِه وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ أمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الحَاضِرُونَ إتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إلَّا وَأنتُمْ مُسْلِمُونَ

    Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah.
    Dengan memanjatkan syukur kepada Allah SWT kita diberikan nikmat yang tak terhingga seperti nikmat Iman, Islam hingga nikmat rezeki baik berupa materi maupun fisik yang sehat sehingga kita bisa melaksanakan perintah Allah diantaranya menunaikan shalat Jum’at. Marilah kita gunakan nikmat Allah yang tak terhingga itu dengan menjaga keimanan dan ketakwaan sehingga kita termasuk bagian dari hamba-Nya yang bersyukur dan bukan hamba yang kufur.

    Jamaah shalat Jum’at yang berbahagia

    Salah satu akidah Ahlussunnah Wal Jamaah adalah meyakini bahwa Allah tidak bertempat dan tidak berarah. Berbeda dengan paham mujassimah atau musyabbihah yang meyakini bahwa Allah berjasad dan menetap disuatu tempat (langit atau Arsy). Beberapa ayat dan hadits yang menyatakan bahwa Allah tidak menduduki tempat tertentu, Allah tidak dilangit atau di Arsy antaralain:

    وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَٰكِن لَّا تُبْصِرُونَ

    dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu, tetapi kamu tidak melihat (QS. Al-Waqi’ah: 85)

    وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

    Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hadid: 4)

    اللَّهُ الصَّمَدُ
    “Allah yang Maha Dibutuhkan.” (QS. Al-Ikhlas: 2)

    فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

    “Sesungguhnya Allah Maha-tak butuh pada apa pun selain Diri-Nya.” (QS. Ali Imran: 97)

    ليس كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

    “Tak ada sesuatu pun yang serupa sedikit pun dengan-Nya.” (QS. As-Syura: 11)

    وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِۦ نَفْسُهُۥۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ ٱلْوَرِيدِ

    Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (QS. Qaf: 16)

    هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ

    “Dialah Yang Awal dan Yang Akhir, Yang Nampak dan Yang Samar.” (QS: Al-Hadid: 3)

    Ayat-ayat Al-Qur’an diatas menyatakan bahwa Allah tidak menduduki tempat. Allah tidak menduduki ruangan karena Allah terbebas dari ruang dan waktu. Yang menciptakan ruang, waktu dan arah adalah Allah SWT tentu tidak mungkin Allah akan masuk dan terkena oleh sistem waktu. Sebagai mana ayat diatas bahwa Allah tidak serupa dengan sesuatu apapun.

    Yang menciptakan arah timur, barat, selatan, utara, atas, bawah, depan, belakang dan sebagainya adalah Allah tentu Allah tidak menduduki arah yang telah Dia ciptakan. Allah berbeda dengan ciptaan-Nya sehingga tidak seperti makhluk yang menduduki tempat tertentu. Maha Suci Allah yang tidak akan pernah serupa dengan makhluk ciptaan-Nya.

    Dalam hadits juga disebutkan:

    كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ

    “Allah sudah ada dan tidak ada apa pun selain Dia” (HR al-Bukhari).

    اللهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ

    “Ya Allah, Engkau adalah yang awal maka tidak ada sebelum-Mu sesuatu apa pun. dan Engkau adalah yang akhir maka tidak ada setelah-Mu sesuatu apa pun. Dan Engkau adalah Yang Nampak maka tidak ada di atas-Mu sesuatu apa pun dan engkau adalah Yang Tak Tampak maka tidak ada di bawah-Mu sesuatu apa pun.” (HR. Muslim)

    Demikianlah khutbah Jum’at tentang keberadaan Allah menurut Al-Qur’an dan Sunnah atau hadits yakni tidak bertempat dan berarah. Allah Maha Suci dan Maha Kuasa diatas segala ciptaan-Nya. Semoga akidah kita semakin mantap dengan akidah Ahlussunnah Wal Jamaah yakni akidah mayoritas umat Islam.
    أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

    Khutbah 2

    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذيْ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

  • KHUTBAH JUM’AT: Berpegang Teguh pada Ajaran ASWAJA

    KHUTBAH JUM’AT: Berpegang Teguh pada Ajaran ASWAJA

    SORBANSANTRI.COM

    Khutbah 1

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَهُ الْحَمْدُ كُلُّهُ وَ لَهُ الْمُلْكُ كُلُّهُ وَ بِيَدِهِ الْخَيْرُ كُلُّهُ وَ إِلَيْهِ يَرْجِعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ فِيْ ذَاتِهِ وَ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَخْلُوْقَاتِهِ أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى أَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ الْمُقْتَدِيْنَ بِهِ فِيْ كُلِّ حَالَاتِهِ. أما بعد فَيَا عِبَادَاللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَالزَّادِ التَّقْوَى
    Jamaah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah

    Alhamdulillah dengan memuji syukur kehadirat Allah SWT kita bisa merasakan nikmatnya iman dan Islam. Nikmat yang melebihi apapun dan tidak dapat ditukar dengan apapun. Dengan nikmat Iman dan Islam, kita bisa merasakan kebahagiaan dalam semua hal. Marilah kita gunakan nikmat yang telah Allah limpahkan itu dengan menjaga keimanan dan ketakwaan.

    Jamaah shalat Jum’at yang diberkahi Allah
    Pada kesempatan ini, khatib akan menyampaikan tentang khutbah yang berjudul “Berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah”.

    Ada tiga kata yang membentuk istilah Ahlussunnah wal Jamaah yaitu:

    1. Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut. 2. Al-Sunnah, secara bahasa bermakna al-thariqah (jalan).
    2. Al-Jama’ah, berasal dari kata jama’ah artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain. Jama’ah berasal dari kata ijtima’ (perkumpulan), lawan kata dari tafarruq(perceraian), dan furqah(perpecahan). Jama’ah adalah sekelompok orang banyak dan dikatakan sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Menurut istilah “sunnah” adalah suatu cara untuk nama yang diridhai dalam agama, yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW atau selainnya dari kalangan orang yang mengerti tentang Islam seperti para sahabat Rasulullah. Secara istilah, aswaja atau Ahlusunnah wal jama’ah golongan yang mengikuti ajaran rasulullah dan para sahabat-sahabatnya.

    Dalam kajian akidah/ilmu kalam, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dinisbatkan pada paham yang diusung oleh Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, yang menentang paham Khawarij dan Jabariyah (yang cenderung tekstual atau ekstrim) dan paham Qadariyah dan Mu’tazilah (yang cenderung liberal).

    Dalam kajian fikih, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dinisbatkan pada paham Sunni yaitu merujuk pada fikih 4 (empat) madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang berbeda dengan paham fikih Syi’ah.

    Kemudian, pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang tashawwuf, NU mengikuti Imam al-Junaidi al-Bagdadi dan Imam al-Ghazali at-Thusi.

    Tentang Wajibnya kita sebagai umat Islam untuk ikut dalam kelompok mayoritas umat Islam sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

    ﺇِﻥَّ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻟَﺎ ﺗَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﻋَﻠَﻰ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴَّﻮَﺍﺩِ ﺍﻟْﺄَﻋْﻈَﻢِ

    “Sesungguhnya Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan. Sekiranya kamu lihat perselisihan, maka hendaklah kamu ambil ‘As-Sawad Al-‘Adzom’ yakni kelompok mayoritas” {Ibnu Majah : 3940}

    Tiga Ciri Utama Kelompok mayoritas umat Islam atau Aswaja

    1. Sebagai kelompok mayoritas pada setiap masa atau setiap zaman
    2. Mereka berpegang teguh kepada ajaran Rasul dan para sahabatnya dan ulama setelahnya
    3. Mereka tidak suka mengkafirkan sesama muslim.

    Pendapat paling jelas dalam mengidentifikasi Jamaah dan As-Sawad al-A’dzam adalah kitab Al-Yawaqit wal Jawahir karya Abdul Wahhab al-Sya’rani;

    وَاعْلَمْ يَا أَخِيْ أَنَّ الْمُرَادَ بِأَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِيْ عُرْفِ النَّاسِ الْيَوْمَ الشَّيْخُ أَبُوْ الْحَسَنِ اْلاَشْعَرِيّ وَمَنْ سَبَقَهُ بِالزَّمَانِ كَالشَّيْخِ أَبُوْ مَنْصُوْرِ الْمَاتُوْرِيْدِيّ

    Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang dimaksud dengan Ahlussunnah wal Jamaah dalam pemahaman orang-orang sekarang ini adalah, Syaikh Abul Hasan Ali al-Asy’ari dan imam sebelumnya seperti Syaikh Abu Manshur al-Maturidi.

    Menurut Syekh Hasyim Asy’ari dalam Zidayat Ta’liyat, Ahlussunnah wal Jamaah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-Firqah an-Najiyah). Saat ini, kelompok tersebut terhimpun dalam mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

    Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah

    Ditengah maraknya berbagai aliran-aliran Islam, marilah kita semua berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Istiqamah mengamalkan ajaran Aswaja sebagai kelompok mayoritas umat Islam yang telah diamalkan oleh ulama-ulama kita, guru-guru kita sejak dulu. Jangan sekali-kali menyempal atau mengikuti kelompok minoritas yang cenderung tekstual atau ekstrim dan sebaliknya yakni liberal. Ikut dalam kelompok mayoritas adalah sebagai jalan kita dalam mengamalkan firman Allah dalam surat An-Nisa’: 59

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

    أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
    Khutbah 2

    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذيْ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

    Oleh Suryono Zakka, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Fuadah, Sumsel

  • SEDEKAH SELAMA 7 HARI DARI KEMATIAN

    SEDEKAH SELAMA 7 HARI DARI KEMATIAN

    SORBANSANTRI.COM

    asNUter, wp.sorbansantri.com –  

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَيُّ اْلإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ (رواه البخاري، 11)

    Dari Abdullah bin Amr , “Ada seorang laki-laki bertanya pada Nabi , “Perbuatan apakah yang paling baik?” Rasulullah menjawab, “Menyuguhkan makanan dan mengucapkan salam, baik kepada orang yang engkau kenal atau tidak.” (HR. al-Bukhari [11]).

    عَنْ سُفْيَانَ (الثَّوْرِيّ) قَالَ قَالَ طَاوُوْس إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أْنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ

    (المطالب العلية للحافظ ابن حجر 5 / 330 والبداية والنهاية لابن كثير 9 / 270 وشرح صحيح البخارى لابن بطال 3 / 271 وعمدة القاري شرح صحيح البخارى للعيني 12 / 277)

    “Imam Ahmad mengutip pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut” (Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-Aliyah V/330, Abu Nuaim dalam Hilyat al-Auliya’ IV/11, Ibnu al-Jauzi dalam Shifat al-Shafwah I/20, Ibnu Katsir (murid Ibnu Taimiyah, ahli Tafsir) dalam al-Bidayah wa al-Nihayah IX/270, Ibnu Baththal dalam Syarah al-Bukhari III/271 dan al-Aini

    فَائِدَة رَوَى أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلَ فِي الزُّهْدِ وَأَبُوْ نُعَيْمٍ فِي الْحِلْيَةِ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامِ إِسْنَادُهُ صَحِيْح وَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ وَذَكَرَ ابْنُ جُرَيْجٍ فِي مُصَنَّفِهِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عَمِيْرٍ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يُفْتَنُ سَبْعًا وَالْمُنَافِقَ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا وَسَنَدُهُ صَحِيْح أَيْضًا وَذَكَرَ ابْنُ رَجَبَ فِي اْلقُبُوْرِ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ اْلأَرْوَاحَ عَلَى الْقُبُوْرِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ يَوْمِ الدَّفْنِ لاَ تُفَارِقُهُ وَلَمْ أَقِفْ عَلَى سَنَدِهِ (الديباج على مسلم بن الحجاج للحافظ جلال الدين السيوطي 2 / 490)

    “Ahmad meriwayatkan dalam kitab Zuhud dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah dari Thawus bahwa ‘sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut’. Sanad riwayat ini sahih dan berstatus hadis marfu’. Ibnu Juraij menyebutkan dalam kitab al-Mushannaf dari Ubaid bin Amir bahwa ‘orang mukmin mendapatkan ujian (di kubur) selama 7 hari, dan orang munafik selama 40 hari’. Sanadnya juga shahih. Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab al-Kubur dari Mujahid bahwa ‘arwah berada dalam kubur selama 7 hari sejak dimakamkan dan tidak berpisah’. Tetapi saya tidak menemukan sanadnya” (al-Dibaj Syarah sahih

     

    • إِنَّ سُنَّةَ اْلإطْعَامِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ بَلَغَنِي أَنَّهَا مُسْتَمِرَّة إلَى اْلآنَ بِمَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لَمْ تُتْرَكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى اْلآنَ وَإِنَّهُمْ أَخَذُوْهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍ إلَى الصَّدْرِ اْلأَوَّلِ (الحاوي للفتاوي للسيوطي – ج 3 / ص 288)

     

    Al-Hafidz As-Suyuthi berkata: “Anjuran memberi makanan 7 hari, telah sampai kepada saya bahwa hal itu berlangsung hingga sekarang di Makkah dan Madinah. Secara Dzahir hal itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat hingga sekarang, dan mereka meneruskannya secara turun temurun dari masa Awal” (al-Haawii 3/288)

     

    Syaikh Muhammad Ali bin Husain al-Maliki berkata :

     

    اِعْلَمْ اَنَّ الْجَاوِيِّيْنَ غَالِبًا اِذَا مَاتَ اَحَدُهُمْ جَاؤُوْا اِلَى اَهْلِهِ بِنَحْوِ اْلاَرُزِّ نَيِّئًا ثُمَّ طَبَّخُوْهُ بَعْدَ التَّمْلِيْكِ وَقَدَّمُوْهُ ِلاَهْلِهِ وَلِلْحَاضِرِيْنَ عَمَلاً بِخَبَرِ “اصْنَعُوْا ِلاَلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا” وَطَمَعًا فِي ثَوَابِ مَا فِي السُّؤَالِ بَلْ وَرَجَاءَ ثَوَابِ اْلاِطْعَامِ لِلْمَيِّتِ عَلَى اَنَّ اْلعَلاَّمَةَ الشَّرْقَاوِيَ قَالَ فِي شَرْحِ تَجْرِيْدِ الْبُخَارِي مَا نَصُّهُ وَالصَّحِيْحُ اَنَّ سُؤَالَ الْقَبْرِ مَرَّةٌ وَاحِدَةٌ وَقِيْلَ يُفْتَنُ الْمُؤْمِنُ سَبْعًا وَالْكَافِرُ اَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا وَمِنْ ثَمَّ كَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ اَنْ يُطْعَمَ عَنِ الْمُؤْمِنِ سَبْعَةَ اَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ اهــ بِحُرُوْفِهِ (بلوغ الامنية بفتاوى النوازل العصرية مع انارة الدجى شرح نظم تنوير الحجا 215-219)   

    “Ketahuilah, pada umumnya orang-orang Jawa jika diantara mereka ada yang meninggal, maka mereka datang pada keluarganya dengan membawa beras mentah, kemudian memasaknya setelah proses serah terima, dan dihidangkan untuk keluarga dan para pelayat, untuk mengamalkan hadis: ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far’ dan untuk mengharap pahala sebagaimana dalam pertanyaan (pahala tahlil untuk mayit), bahkan pahala sedekah untuk mayit. Hal ini berdasarkan pendapat Syaikh al-Syarqawi dalam syarah kitab Tajrid al-Bukhari yang berbunyi: Pendapat yang shahih bahwa pertanyaan dalam kubur hanya satu kali. Ada pendapat lain bahwa orang mukmin mendapat ujian di kuburnya selama 7 hari dan orang kafir selama 40 hari tiap pagi. Oleh karenanya para ulama terdahulu menganjurkan memberi makan untuk  orang mukmin selama 7 hari setelah pemakaman” (Bulugh al-Amniyah dalam kitab Inarat al-Duja 215-219). (abi sorban)