Kategori: Idiologi ASWAJA

Ideologi atau paham keagamaan dalam Islam yang menekankan pada pemahaman yang berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan pemikiran para ulama salaf.

  • PENTINGNYA MUSYAWARAH

    PENTINGNYA MUSYAWARAH

    SORBANSANTRI.COM

    wp.sorbansantri.com – Karena pentingnya peran musyawarah, agama sangat menenkankan praktik musyawarah kepada umat manusia. Dalam kitab Al-Azkar, Imam Nawawi menyebut perihal itu.

    قال الله تعالى وشاورهم فى الأمر والأحاديث الصحيحة فى ذلك كثيرة مشهوره. وتغني هذه الأية الكريمة عن كل شئ، فإنه إذا أمر الله سبحانه وتعالى فى كتابه نصا جليا نبيه صلى الله عليه وسلم بالمشاورة مع أنه أكمل الخلق، فما الظن بغيره؟ ”

    Allah berfirman, ‘Hendaknya kamu (Muhammad) bermsyawarah dengan mereka dalam suatu urusan’. Sementara hadis sahih perihal musyawarah ini banyak sekali dan terkenal. Satu ayat mulia ini cukup memadai untuk menyebutkan yang banyak itu. Perhatikan, dalam kitab-Nya dengan nash yang terang Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk musyawarah. Kalau Nabi-Nya sebagai makhluk paling mulia diperintah untuk itu, apalagi yang bukan Nabi?” (abi sorban)

  • Menurut Qonun Asasi NU, Wahabi Adalah Ahli Bid’ah

    Menurut Qonun Asasi NU, Wahabi Adalah Ahli Bid’ah

    InfokomBanserNU- Ahli Bid ’ah Dalam Qonun Asasi NU. NU dengan tegas menempatkan dirinya pada posisi “jalan kebenaran”. Hal ini dapat anda lihat di dalam Qonun Asasi NU sebagai berikut:

    Sementara itu segolongan orang yang terjun ke dalam lautan fitnah; memilih bid’ah dan bukan sunnah-sunnah Rasul dan kebanyakan orang mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran , memunkarkan makruf dan memakrufkan kemunkaran.

    Mereka mengajak kepada kitab Allah, padahal sedikitpun mereka tidak bertolak dari sana.Mereka tidak berhenti sampai disitu, malahan mereka mendirikan perkumpulan pada perilaku mereka tersebut. Maka kesesatan semakin jauh. Orang-orang yang malang pada memasuki perkumpulan itu. Demikian penggalan kalimat dalam Qonun Asasi NU.

    Namun siapakah atau golongan manakah yang dimaksud sebagai ahli Bid’ah dalam Qonun Asasi NU tersebut? Mari kita merujuk pada salah satu kitab pedoman Ahlussunnah wal Jama’ah yang dikarang langsung oleh KH. Hasyim Asy’ari sendiri dalam kitabnya Kitab Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Hal 9:

    ﺯﻋﻤﻮﻥ ﺃﻧﻬﻢ ﻗﺎﺋﻤﻮﻥ ﺑﺎﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ
    ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ ، ﺣﺎﺻﻮﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ
    ﺍﻟﺒﺪﻉ ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻳﺸﻬﺪ ﺇﻧﻬﻢ ﻟﻜﺎﺫﺑﻮﻥ

    Menganggap dirinya (salafi wahabi) melaksanakan amar makruf nahi munkar, merecoki masyarakat dengan mengajak untuk mengikuti ajaran-ajaran syariat dan menjauhi kebid’ahan. Padahal Allah maha mengetahui,
    bahwa mereka berbohong. (Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Hal 9

    ﻭ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﺮﻗﺔ ﻳﺘﺒﻌﻮﻥ ﺭﺃﻱ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﺒﺪﻩ ﻭ ﺭﺷﻴﺪ ﺭﺿﺎ
    ، ﻭﻳﺄﺧﺬﻭﻥ ﻣﻦ ﺑﺪﻋﺔ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺍﻟﻨﺠﺪﻱ
    ، ﻭﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻭﺗﻼﻣﺬﻳﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ ﺍﻟﺠﻮﺯﻱ ﻭ
    ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻬﺎﺩﻱ

    Di antara mereka (sekte yang muncul pada kisaran tahun 1330 H.), terdapat juga kelompok yang mengikuti pemikiran Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Melaksanakan kebid’ahan Muhammad bin Abdul Wahhab al-najdy, Ahmad bin Taimiyah serta murid-murid Ibnul Qoyyim al-jauzy dan Abdul hadi

    ﻓﺤﺮﻣﻮﺍ ﻣﺎ ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻧﺪﺑﻪ ، ﻭﻫﻮ
    ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
    ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﺧﺎﻟﻔﻮﻫﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻏﻴﺮﻩ

    Mereka mengaharamkan hal-hal yang telah disepakati oleh orang-orang Islam sebagai sebuah kesunnahan, seperti bepergian untuk menziarahi makam Rasulullah SAW serta berselisih dalam kesepakatan-kesepakatan lainnya.

    ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻳﻪ : ﻭﺇﺫﺍ ﻻ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺃﻧﻬﺎ ﺃﻱ
    ﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻃﺎﻫﺔ ، ﻛﺎﻥ
    ﺫﻟﻚ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺑﻐﺠﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ، ﻓﺼﺎﺭ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﻦ
    ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﻤﻘﻄﻮﻉ ﺑﻪ

    Bahkan Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ Fataawa-nya, “……………… dengan demikian, karena berkeyakinan (yakni mengunjungi makam Rasulullah sebagai sebuah bentuk ketaatan), mereka telah jatuh pada keharaman yang telah disepakati oleh umat Muslim. Karenanya, keharaman adalah sesuatu yang mestinya ditinggalkan……………..”

    ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﺨﻴﺖ ﺍﻟﺤﻨﻔﻲ ﺍﻟﻤﻄﻴﻌﻲ
    ﻓﻲ ﺭﺳﺎﻟﺘﻪ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ ﺗﻄﻬﻴﺮ ﺍﻟﻔﺆﺍﺩ ﻣﻦ ﺩﻧﺲ
    ﺍﻹﻋﺘﻘﺎﺩ : ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﺮﻳﻖ ﻗﺪ ﺍﺑﺘﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺑﻜﺜﻴﺮ
    ﻣﻨﻬﻢ ﺳﻠﻔﺎ ﻭﺧﻠﻔﺎ ، ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻭﺻﻤﺔ ﻭﺛﻠﻤﺔ ﻓﻲ
    ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻋﻀﻮﺍ ﻓﺎﺳﺪﺍ

    Al-Allamah Syeikh Muhammad Bakhit al-Hanafi Al-Muth’i menyatakan dalam kitabnya, Tathirul Fuad min danasil I’tiqood (Pembersihan hati dari Kotoran Keyakinan) bahwa, “kelompok ini sungguh menjadi cobaan berat bagi umat Muslim, baik salaf maupun kholaf. Mereka adalah duri “dalam daging/musuh dalam selimut” yang hanya merusak keutuhan Islam.

    ﻳﺠﺐ ﻗﻄﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﻌﺪﻯ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺠﺬﻭﻡ
    ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻔﺮﺍﺭ ﻣﻨﻬﻢ ، ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻓﺮﻳﻖ ﻳﻠﻌﺒﻮﻥ ﺑﺪﻳﻨﻬﻢ
    ﻳﺬﻣﻮﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺳﻠﻔﺎ ﻭﺧﻠﻔﺎ

    Maka wajib menanggalkan/menjauhi (penyebaran) ajaran mereka agar yang lain tidak tertular. Mereka laksana penyandang Lepra yang mesti dijauhi. Mereka adalah kelompok yang mempermainkan agama mereka. Hanya bisa menghina para ulama, baik salaf maupun kholaf.

    ﻭﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺇﻧﻬﻢ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺗﻘﻠﻴﺪﻫﻢ
    ، ﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ ﻭﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﻳﻄﻌﻨﻮﻥ
    ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻳﻠﻘﻮﻥ ﺍﻟﺸﺒﻬﺎﺕ ، ﻭﻳﺬﺭﻭﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻋﻴﻮﻥ
    ﺑﺼﺎﺋﺮ ﺍﻟﻀﻌﻔﺎﺀ ، ﻟﺘﻌﻤﻰ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻢ ﻋﻦ ﻋﻴﻮﺏ ﻫﺆﻻﺀ

    Mereka menyatakan, “para ulama bukanlah orang-orang yang terbebas dari dosa, maka tidaklah layak mengikuti mereka, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.” Mereka menyebarkan (pandangan/asumsi) ini pada orang-orang bodoh agar tidak dapat mendeteksi kebodohan mereka.

    ﻭﻳﻘﺼﺪﻭﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﻌﺪﺍﻭﺓ ﻭﺍﻟﺒﻐﻀﺎﺀ ، ﺑﺨﻠﻮﻟﻬﻢ
    ﺍﻟﺠﻮ ﻭ ﻳﺴﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺴﺎﺩﺍ ، ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻋﻠﻰ
    ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻭﻫﻢ ﻳﻌﻠﻤﻮﻥ ، ﻳﺰﻋﻤﻮﻥ ﺃﻧﻬﻢ ﻗﺎﺋﻤﻮﻥ
    ﺑﺎﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ ، ﺣﺎﺻﻮﻥ
    ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﺍﻟﺒﺪﻉ ، ﻭﺍﻟﻠﻪ
    ﻳﺸﻬﺪ ﺇﻧﻬﻢ ﻟﻜﺎﺫﺑﻮﻥ

    Maksud dari propaganda ini adalah munculnya permusuhan dan kericuhan. Dengan penguasaan atas jaringan teknologi mereka merusak tatanan masyarakat. Mereka menyebarkan kebohongan mengenai Allah, padahal mereka menyadari kebohongan tersebut. Menganggap dirinya melaksanakan amar makruf nahi munkar, merecoki masyarakat dengan mengajak untuk mengikuti ajaran-ajaran syariat dan menjauhi kebid’ahan. Padahal Allah maha mengetahui, bahwa mereka berbohong.

    Nah demikianlah bahwa yang dimaksud Ahli Bid’ah dalam Qonun Asasi NU tersebut sudah jelas, yaitu sebuah ajaran Pada abad ke XII Masehi faham Ibnu Taimiyah yang disebarkan dalam bentuk pratek oleh Muhamad bin abdul
    wahab yang terkenal dengan sebutan WAHABI [1176-1257 M.] di najd dengan mendapat bantuan iparnya yaitu Raja Muhamad bin su’ud raja ke II yang menurunkan dinasti Su’udiyah di saudi arabiyah.

    Sebagaimana diketahui ayah Muhamad yang bernama Syeikh Abdul wahab adalah seorang ulama yang sholeh dari golongan ahlus sunnah wal jamaah. Begitu pula saudaranya Syeikh Sulaiman Al Qurdi dan Syeikh Muhamad Khayat Assundi dua ulama besar di madinah Pernah mengatakan “ALLAH AKAN MENYESATKAN ANAK INI SERTA ORANG YANG MENGIKUTI FAHAMNYA”.

    Di Mesir ajaran Ibnu Taimiyah ini disebar luaskan oleh Syeikh Muhammad Abduh [1849-1905 M] dan murid ABDUH yang bernama Muhamad Rasyid Ridlo. (red.abi)

  • 4 FONDASI NAHDLATUL ULAMA

    4 FONDASI NAHDLATUL ULAMA

    SORBANSANTRI.COM

    Banyak orang yang mengaku NU mengira bahwa menjadi NU itu sudah cukup dengan Qunut, Tahlil, Maulidan, Ziarah Kubur dan lain sejenisnya. Padahal, itu hanya sebagian kecil fondasi Ke-NU-an dari segi Amaliyah.
    Sebab, sejatinya menjadi Nahdlatul Ulama’ itu harus memiliki 4 (empat) fondasi utama. Yakni fondasi yang sudah diwariskan oleh para ulama’ pendiri NU.
    APA SAJA 4 (EMPAT) FONDASI ITU ?

    1. AMALIYAH
    Nahdlatul Ulama’ merupakan organisasi islam yang mengusung ideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah. Yakni ideologi yang menjaga kemurnian islam dengan berpegang pada Sunnah Nabi dan Para Sahabat. Dengan terdisiplin melalui sanad ilmu yang jelas, dengan ciri-ciri termudah :

    Bermadzhab pada salah satu Madzhab Fiqih yang 4 (empat) ; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
    Ber-akidah sesuai dengan akidah islam yang diajarkan Rasulullah SAW. Disiplinannya sesuai dengan Manhaj Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.
    Ber-tasawuf disiplinnya sebagaimana telah dirumuskan Imam Al-Ghazali dan Imam Junaidi Al-Baghdadi.
    Sehingga bisa dikatakan, bukan orang NU apabila amaliyahnya bukan amaliyah Ahlussunnah Wal Jam’ah. Apalagi bila sampai menyerang amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah, itu jelas bukan NU.

    2. FIKROH (Pemikiran)
    Dalam cara pandang atau berfikir, Nahdlatul Ulama’ senantiasa mengusung nilai-nilai yang berhaluan pada konsep Tasammuh (toleran), Tawassuth (pertengahan), Tawazun (seimbang) dan Mu’addalah (adil).
    NU harus senantiasa teduh. Tidak condong pada pemikiran liberal, tidak pula pada radikal. Bersama konsep tersebut, orang NU sejatinya tidak akan mudah kagetan. Dan tidak akan terjebak pada jurang pemikiran yang kaku.
    Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa bukan NU apabila ada orang yang berfikir liberal, apalagi radikal. Orang yang melakukan aksi terorisme, meyimpan bom untuk melakukan kerusakan, mudah menyembelih orang (bahkan divideo) akibat pemikiran sadisnya, maka itu bukan cara berfikir orang NU.

    و عسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وهُوَ خَيْرٌ لكَمْ وَعَسى أَنْ تُحِبُّوْا شَيْئا وهو شرٌّ لكم واللهُ يعلمُ وأَنْتُمْ لا تَعْلمُوْنَ

    “Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 216)

    3. HAROKAH (Gerakan)

    Menjadi NU tentu harus bergerak sesuai dengan cara NU.
    Gerakan NU yang baik adalah gerakan yang selaras dan satu koordinasi dengan keorganisasian NU. Siapapun bisa bergerak untuk NU. Bisa berjuang bersama struktural, maupun hanya sebagai kultural.
    Maka tidak dibenarkan, ada orang mengaku NU namun malah masuk dalam gerakan atau organisasi yang justru bertentangan dengan gerakan NU. Terlebih masuk gerakan yang ingin menghancurkan NU, maka hal demikian adalah celaka besar. Na’udzubillah.
    Sebagai contoh, ada orang mengaku NU namun masuk dalam gerakan / organisasi yang berafiliasi dengan saudara muslim kita, wahabi. Maka itu tidak dibenarkan. Sebab wahabi masuk dalam kategori gerakan radikalis, dan bukan bagian dari Ahlussunnah Wal Jama’ah. Wahabi bahkan ingin menghancurkan dan membinasakan faham Ahlussunnah Wal Jama’ah. Banyak amaliyah NU dituduh bid’ah, musyrik, sesat, dan bahkan diantaranya menyatakan halal untuk dibunuh. Di timur tengah, gerakan wahabi menjadi gerakan yang menciderai umat islam dunia.
    Sehingga, jika mengaku NU, tentu harus bergerak bersama NU. Bukan dalam gerakan lain yang membunuh NU.

    إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

    “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat” (HR. al Bukhary)

    4. GHIROH (Semangat)

    Untuk Nahdliyyin semua “Kuatkan hati kita, tetapkan iman dan ketakwaan kita kepada Allah SWT”.
    Kita yakini bahwa NU adalah rumah besar kita. Rumahnya para ulama’, kiyai, santri, dan bahkan seluruh masyarakat muslim Indonesia yang sebagian besarnya adalah masyarakat NU.
    Kita yakini bahwa kita lahir sebagai orang NU, tumbuh besar sebagai orang NU, dan akan mati sebagai orang NU. Jangan ada keraguan dalam hati kita untuk merawat NU dan menetapkannya.
    Kuatkan semangat kita..
    Ujian dan cobaan yang kita hadapi saat ini sangatlah berat..
    Berbagai fitnah dari luar maupun dari dalam sungguh kentara..
    Jangan sekali kita lari, bahkan mengabaikan perjuangan ini..
    Ini jihad kita..
    Ini rumah kita..

    يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89)

    “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’aro’: 88).

    Segala yang baik harus kita pertahankan..
    Segala yang buruk mesti dibenahi, harus kita benahi..
    Karena ini rumah kita..
    Nahdlatul Ulama’..

  • NAHDLATUL ULAMA’ DAN PANCASILA IDEOLOGI NEGARA

    NAHDLATUL ULAMA’ DAN PANCASILA IDEOLOGI NEGARA

    InfokomBanserNU-

    1. Ketuhanan yang maha esa
    katakanlah : Dialah Allah yang maha Esa. (QS. Al-Ikhlas, [112] : 1)

    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, hendaklah kamu menjadi manusia yang adil.
    (QS. An-Nisa’, [4] :135)

    3. Persatuan Indonesia.
    dan kami menjadikan kamu berbagai bangsa” dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal.
    (QS. Al-Hujarat, [49] :13)

    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebaijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dg musyawarah diantara mereka.
    (QS. As-Syuro, [42] : 38)

    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.
    (QS. An-Nahl, [16] : 90)

    (red.abi)

  • Menjadi NU itu Berat

    Menjadi NU itu Berat

    SORBANSANTRI.COM

    Berat karena harus bisa meredam fitnah, hujatan dan caci maki.

    Dari zaman Mbah Hasyim Asy’ari sampai Zaman Mbah Yai Said Aqil, terpaan anginnya setap semakin sencang dan pohonnyapun tetap semakin tinggi.

    Apa yang aneh di NU ?
    Ya..Banyak, termasuk para Kiyainya yang stylenya suka guyon dan aneh bin nyeleneh.
    Dan bagi warga Nahdliyyin tulen itu hal yang biasa saja. Tapi tidak untuk warga yang bukan NU apalagi mengaku-ngaku NU.

    Jadi, jangan heran kalau ada orang mengaku NU tetapi membenci para Kiyai NU, apalagi tidak mengakui institusi NU. Bisa dipastikan orang ini tak memahami NU. Kalaupun ada segolongan yang menggariskan NU dengan mistarnya, bisa dipastikan mereka adalah kelompok barisan sakit hati.

    Bagi warga Nahdliyyin ikut apa kata Kiyai adalah prinsip dan melanggar prinsip adalah kuwalat.

    Orang yang tak faham bisa bicara fanatik buta. Tapi kebutaan adalah fakta dan senjata ditengah gempuran faham-faham baru yang datang bermunculan merongrong kedamaian Negara. Diantaranya adalah faham radikal dan intoleran.

    Disini penulis bicara ngawur.
    Tetapi mencoba bicara jujur atas apa yang diucapkan Mbah Gus Dur, tahun 2005.

    Dawuh Mbah Gus Dur : Anak muda NU akan bangkit 10 tahun lagi. Kita akan panen. Mereka akan kalah dengan anak muda kita”

    Maka kejujuran adalah milik Mbah Gus Dur.
    Dan hati yang jujur adalah yang mau menerima keberadaan Mbah Gus Dur

    Salam Pecinta Mbah Gus Dur, Sakinah

  • TANPA MANTIQ, KITA LUMPUH NALAR BERJAMAAH

    TANPA MANTIQ, KITA LUMPUH NALAR BERJAMAAH

    InfokomBanserNU – Oleh Abu Zein Fardany Mayoritas kaum santri di Banua ini menganggap guna ilmu Mantiq untuk memahami isi kitab kuning. Bahkan seorang kenalan saya sendiri yang notabene pengasuh pesantren berpendapat demikian.
    Pendapat seperti inilah yang membuat kaum santri tertinggal jauh dalam dunia pemikiran.

    Ilmu Mantiq berguna untuk membangun struktur berfikir. Ibarat gedung, semua informasi atau pengetahuan yang kita dapat hanyalah bahan bangunan, tidak menjadi sebuah gedung bila tidak disusun sedemikian rupa oleh para tukang bangunan. Nah ilmu untuk menyusun bangunan ini adalah Ilmu Mantiq.

    Karenanya, sebanyak apapun bacaan seseorang, bila Ia tidak pandai dalam ber-Mantiq maka pengetahuannya hanya sebatas informasi. Tidak terstruktur dan tidak bisa menjadi sebuah naungan atau tempat berteduh. Pun juga sangat mudah digiring oleh orang yang menggunakan Mantiq namun secara menyimpang.

    Imam al-Ghazali, dalam salah satu bukunya, menegaskan bahwa orang yang tidak mempelajari ilmu Mantiq, kredibilitas keilmuannya patut dipertanyakan. Karena tanpa ilmu ini orang akan berpikir seenaknya, layaknya kaum sofis yang doyan membuat kerusuhan dan menyusahkan banyak orang.

    Sebagai contoh sederhana, kita tentu masih ingat dengan peristiwa Aksi Bela Islam. Saya tak bermaksud untuk mengungkit-ngungkit kembali kisah masa lalu itu. Tapi mari kita bayangkan, berapa banyak dana yang harus dikeluarkan untuk meletuskan peristiwa politis itu? Jawabannya tentu sangat banyak.

    Bahkan, selain ongkos material, moralitas kita juga hampir terkuras. Dinding-dinding media sosial penuh sesak dengan ujaran kebencian. Sesama Muslim saling menghujat, saling mengafirkan, bahkan saling ancam-mengancam.

    Apa sebab utama dari itu semua?
    Ya, itu semua sebenarnya bukan hanya gara-gara Ahok yang diduga menista agama. Tapi itu semua adalah kesalahan kita yang terburu-buru dalam menghakimi orang. Semua itu bermula dari ketidakmampuan kita untuk mendudukkan terlebih dahulu makna atau definisi yang tepat dari istilah yang kita perdebatkan saat itu.

    Ketika itu, seperti yang kita ketahui, kita semua berdebat keras seputar penistaan agama. Ahok adalah penista al-Quran, Penista Agama, musuh Islam dan sebagainya.
    Tapi, jika ada yang bertanya: Apa itu definsi penista Agama? Apa yang dimaksud musuh Islam? Apa yang dimaksud al-Quran? Apa perbedaan antara al-Quran dan penafsiran atas al-Quran? Kadang kita sendiri menjawab seenaknya.

    Pada akhirnya kita hanya berdebat mengenai sesuatu yang kita sendiri tidak mampu untuk memaknainya secara mendalam. Konsekuensinya, kita melihat potret kehidupan sosial yang tidak sehat. Alih-alih menampilkan wajah agama penuh rahmat, yang kita tampilkan justru adalah wajah agama yang mudah menaburkan kata-kata sesat serta laknat-melaknat.

    Nah, persis pada titik inilah ilmu mantiq itu diperlukan. Ilmu ini bukan saja memiliki kaitan erat dengan ilmu-ilmu yang lain, tapi juga memiliki relevansi yang kuat dalam konteks kehidupan sehari-hari kita.

    Termasuk juga, peristiwa menjelang Pilpres kemaren, di mana kita dijebak dengan istilah-istilah “Presiden Pilihan Ulama” dan semacamnya. Ini adalah bukti kegagalan kita dalam ber-Mantiq. Nalar kita lumpuh…!

    Parahnya… Ini terjadi bukan hanya pada kalangan awam, tapi juga pada kelas santri dan mereka yang kepalanya berlilit serban…!!!

    Apakah sudah sedemikian parah musibah yang menimpa umat Islam? Lumpuh nalar berjamaah dan dipimpin oleh imam?

    Innaa Lillah Wa Innaa Ilaihi Raaji’uun…

    (red. Abi Infokom)

  • Anatomi Radikalisme di Indonesia

    Anatomi Radikalisme di Indonesia

    Oleh M. Kholid Syeirazi. Sekjen ISNU Pusat

    Radikalisme ada pada semua agama, tetapi dalam Islam, radikalisme atau fundamentalisme terbukti memainkan peran politik terpenting sejak abad ke-18 (Barber, 1995: 206). Radikalisme dan fundamentalisme, sebagai istilah, sering bertukar tempat karena bermuara pada satu ide: menjalankan agama sampai ke akar-akarnya, mendasarkan seluruh aspek kehidupan kepada agama.

    Kaum fundamentalis Islam umumnya menganggap Islam adalah agama sempurna yang mencakup kerangka acuan semua aspek kehidupan—duniawi dan ukhrawi—mengatur manusia sejak dari cara makan, tidur, bersuci, beribadah, berniaga, hingga bernegara. Mereka menganggap aturan bernegara sama bakunya dengan ketentuan syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Ketentuan ibâdah dan siyâsah sama-sama tawqîfî (doktriner). Menjalankan rukun Islam tidak sah tanpa menegakkan kepemimpinan politik Islam. Persoalan politik dan nashbul imâmah, menurut mereka, termasuk pokok dan rukun agama
    (ركن من أركان الدين وأصل من أصوله)
    Meragukan apalagi mengabaikan nizâm Islâm berkonsekuensi membatalkan status keislaman seseorang.

    Tradisi takfir (memvonis orang lain kafir, red) bermula dari paham politik Khawarij yang memutlakkan pandangan politik-agama dan menggemakan jargon:
    لا حكم الا الله
    (tidak ada hukum selain hukum Allah).

    Dalam sejarah Islam, radikalisme bersumber dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah doktrin dan ideologi, faktor eksternal adalah imperialisme atau persepsi imperialisme dan ketidakadilan yang merundung umat Islam. Narasi ini akan menggali sumber internal radikalisme dengan melacak akar doktinernya pada paham salafi yang berkembang di Timur Tengah sejak abad ke-12 M dan mengeras menjadi ajaran salafi-jihadi pada abad ke-20 M. Pengaruh ideologi salafi dan salafi-jihadi meluas hingga ke Indonesia dan menjadi tantangan terhadap kemajemukan dan kelangsungan NKRI.

    Bahan Baku Radikalisme Secara internal, radikalisme bermuara dari doktrin kesempurnaan dan keserba-mencakupan Islam (شمولية الاسلام). Islam sempurna, karena itu tidak perlu ditambah dan dikurangi. Ajarannya mencakup semua, karena itu tidak perlu mencari tuntunan dari luar Islam. Contoh terbaik dari kesempurnaan Islam adalah praktik kehidupan generasi salafus shâlih. Mereka adalah tiga generasi terbaik dalam rentang tiga abad sejak zaman Nabi dan Sahabat, Tâbi’în, hingga Tâbiu’t Tâbi’în. Sahabat adalah mereka yang bertemu Nabi dan mengakui risalahnya. Tâbi’în adalah mereka yang tidak bertemu Nabi tetapi bertemu Sahabat. Tâbiu’t Tâbi’în adalah mereka yang tidak bertemu Nabi dan Sahabat tetapi bertemu dengan Tâbi’în. Nabi bersabda:
    خير الناس قرني، ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم
    “Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian masa sesudah mereka, kemudian masa sesudah mereka.” (HR Bukhari-Muslim)

    Tercakup dalam masa itu adalah para pionir mazhab-mazhab fiqih Islam seperti Imam Hanafi (80 -148 H), Imam Maliki (93-179 H), Imam Syafi’i (150-204 H), dan Imam Hanbali (164-241 H) serta pemuka aliran teologi Islam Imam Abu Hasan al-Asyari (260-324 H).

    Sebenarnya seluruh golongan Islam yang mengakui dan mengikuti mazhab adalah salafi. Namun, belakangan, salafi merujuk kepada gerakan salafisme yang dilancarkan Ibn Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M), pembela ortodoksi Islam yang paling keras. Bermazhab Hanbali dan cenderung tekstualis, Ibn Taimiyah adalah pemuka puritanisme Islam, sebuah paham absolutis yang tak kenal kompromi dalam beragama dan cenderung memandang realitas pluralis sebagai suatu bentuk kontaminasi atas kebenaran sejati (Abou El Fadl, 2007: 29). Ibn Taimiyah sangat menentang praktik keagamaan sufi dan tarekat yang dituding sarat bid’ah dan kemusyrikan.Dia juga menolak pemerintahan manusia (human rule) dan bahwa kepemimpinan politik harus berdasarkan syariah. Hidup di masa politik bergolak akibat invasi bangsa Tartar, pena Ibn Taimiyah setajam pedangnya. Fatwa-fatwa Ibn Taimiyah menjadi rujukan hampir seluruh kaum fundamentalis Muslim dan gerakan radikal jihadis kontemporer (Bonney, 2004: 111; Tibi, 1998: 38). Fatwa Ibn Taimiyah yang paling populer adalah fatwa Il-Yasiq. Fatwa Il-Yasiq (Vassa/Great Zasag Law) adalah hukum kompilasi Mongol yang dibuat Genghis Khan, diberlakukan oleh Mahmud Ghazan Khan (1271 – 1304 M), penguasa Mongol ke-7 yang telah masuk Islam di area Syam. Menurut Ibn Taimiyah, meskipun Muslim, Ghazan Khan tetap wajib diperangi karena memberlakukan selain hukum Allah. Kata Ibn Taimiyah (Ibn Katsir, 1988: 24):
    « إذا رأيتموني من ذلك الجانب وعلى رأسي مصحف فاقتلوني»
    “Jika kalian lihat aku di sisi pasukan Tartar, bunuhlah aku meskipun di atas kepalaku terdapat mushaf.”
    Fatwa Il-Yasiq ini terkenal dan menjadi rujukan kaum jihadis untuk memerangi setiap penguasa yang menolak mengadopsi hukum Islam, meskipun dia seorang Muslim. Namun, tidak seorang pun yang menerapkannya untuk menilai realitas masa kini hingga Abdus Salam Farag melakukannya (As-Siba’i, 2002: 8). Farag adalah pentolan Jama’ah Jihad Mesir yang mengotaki pembunuhan Presiden Anwar Sadat pada 1981.

    Ajaran Ibn Taimiyah menjadi gerakan revolusioner di tangan Muhammad ibn Abdul Wahhab (1115-1206 H/ 1701-1793 M). Beraliansi dengan Muhammad Ibn Saud(1710–1765 M), kepala suku Dir’iyah, Wahhabisme memulai aktivitas takfir berdarah untuk memurnikan tauhid dan ritual umat Islam. Pada era 1700-an, Wahhabisme melakukan serangkaian pembunuhan dan penjarahan di seluruh wilayah Arabia. Pada 1802, aliansi Saud-Wahhab menyerbu Karbala dan membunuh sebagian besar kaum Syiah serta merampas properti, senjata, baju, karpet, emas, perak, dan mushaf al-Qur’an (Algar, 2002: 23-25).


    Belasan tahun setelah wafatnya Ibn Abdul Wahhab, Wahhabisme masuk ke Tanah Air melalui tiga orang Minangkabau yang pulang haji pada 1803 M dan membawa ajaran salafi. Mereka adalah Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang. Mereka membentuk kaum Padri yang keras memerangi praktik bid’ah dan khurafat serta mengobarkan jihad melawan kaum Adat. Orang yang tak mau tunduk dibunuh, surau-suraunya diserang dan dibakar (Parlindungan, 2007). Perang saudara bergolak selama dua puluh tahun (1803-1823 M). Pada 1825, di bawah kepemimpinan Tunku Imam Bonjol, Kaum Padri dan Kaum Adat berkompromi dan menghasilkan semboyan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Ajaran purifikasi muncul kembali dalam sejumlah ormas Islam yang dibentuk menjelang Indonesia merdeka yaitu Muhammadiyah (1912), Al-Irsyad (1914), dan Persis (1923). Dakwah mereka di satu sisi adalah memerangi TBC (tahayul, bid’ah, dan churafat) dan mewujudkan “Islam murni” sehingga bisa disebut salafi. Di sisi lain, mereka ingin umat Islam maju dan mengambil aspek tertentu dari kemajuan Barat sehingga disebut kaum modernis. Kiblatnya adalah gagasan-gagasan tajdid Islam Jamaludin al-Afghani (1838 – 1897 M), Muhammad Abduh (1849 – 1905 M), dan Rashid Rida (1865 – 1935 M).

    Gerakan reformisme Islam Abduh menimbulkan gelombang sekularisasi politik dan agama. Sejumlah murid Abduh, seperti Saad Zaghlul, mendirikan Partai Wafd yang berhaluan nasionalis sekuler. Alî Abd Râziq menulis buku Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm yang mendukung langkah Ataturk menghapuskan Khilâfah dan menyatakan bahwa agama tidak berurusan dengan politik.

    Resah dengan gelombang sekulerisasi, Rashid Rida lantas “mewahabikan” kembali gerakan tajdid Abduh dan menghadirkan ulang Ahmad ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah (Hanafi, 1989: 21). Pembelotan Rida terhadap tradisi reformatoris Abduh kelak menyiapkan jalan bagi lahirnya Al-Ikhwan al-Muslimûn(IM), induk organisasi militan yang didirikan muridnya, Hasan al-Banna, pada 1928.

    Kaum modernis Islam goncang di antara salafisme yang menuntut purifikasi dan modernisme yang mengakui segi positif kemajuan Barat. Di Indonesia, aspirasi mereka adalah formalisasi syariat Islam. Ini diperjuangkan oleh para tokohnya seperti Ahmad Hasan dan Muhammad Natsir (Persis) serta KH Agus Salim, Ki Bagus Hadikusuma, dan Abdul Kahar Muzakir (Muhammadiyah) yang gigih membela konsep negara Islam sepanjang tahun 1920-an hingga 1945. Gagasan ini juga didukung oleh KH A.Wahid Hasyim (NU) dan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (Partai Syarikat Islam Indonesia/PSII) yang punya latar belakang keagamaan tradisional. Perjuangan ini berhasil melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, tetapi tujuh kata berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” itu berumur pendek: didrop sehari setelah Indonesia merdeka demi menghindari perpecahan dan keberatan dari rakyat Indonesia Timur.

    _Bersambung_

    (LDNU BANJAR)

  • ALASAN INGGRIS MELINDUNGI HT, IM DAN AHMADIYAH

    ALASAN INGGRIS MELINDUNGI HT, IM DAN AHMADIYAH

    Oleh Ayik Heriansyah

    wp.sorbansantri.com – Tidak banyak yang tahu kalau pusat gerakan Hizbut Tahrir dunia ada di negara Inggris, negara yang jelas tidak memakai sistem khilafah. Selain HT, pusat pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM) dan Ahmadiyah juga ada di London, Inggris. Mengapa?

    Alasan-alasan Inggris melindungi gerakan-gerakan Islam yang di negeri asalnya ditolak habis, Inggris punya kepentingan politik global untuk membuat gerakan-gerakan Islam yang mereka lindungi sebagai kekuatan penyeimbang, oposisi, atau pengacau bagi dominasi dan kepentingan rival utamanya, yakni Amerika.

    Inggris saudara tua Amerika yang pernah menjadi negara Super Power. Inggris menyimpan ambisi untuk mengembalikan supremasi Pax Britanica. Namun terhalang oleh kekuatan Amerika.

    Tapi Inggris tidak menunjukkan secara terbuka rivalitasnya kepada Amerika. Karena bagaimana pun, Amerika adalah saudara se-bangsa dan sekutu yang baik.

    Inggris memandang gerakan/organisasi Islam tersebut bisa dijadikan proxi untuk menghantam negara lawan di negeri-negeri muslim dengan kompensasi mengizinkan London menjadi pusat dari gerakan-gerakan tersebut. (abi sorban)

  • MUSLIM PRIBUMI TAPI BUKAN WNI

    MUSLIM PRIBUMI TAPI BUKAN WNI

    Oleh Ayik Heriansyah

    wp.sorbansantri.com – Kebalikan dari materi bahtsul masa’il Munas NU 2019 di Banjar yang membahas non-Muslim bukan kafir, tapi warga negara, saya sudah mempermasalahkan status kewarganegaraan kaum Muslim radikal takfiri di beberapa tulisan saya “Dosakah Menjadi Indonesia” (dutaislam.com, 5/8/2017) dan “Golput Takfiri” (ltnnujabar.or.id, 16/1/2019). Momen di setiap forum yang saya isi tentang HTI, saya sampaikan ke audiens persoalan status syar’i kewarganegaraan anggota HTI.

    Berdasarkan pengalaman pribadi waktu menjadi pengurus HTI, saya dan teman-teman secara psikologis ruhiyan wa bathinan tidak menganggap Indonesia sebagai negara kami. Kami punya negara sendiri yaitu Khilafah yang sebentar lagi akan berdiri. Kami punya konstitusi sendiri. Kami punya pemimpin sendiri yaitu Amir Hizbut Tahrir. Yang ketaatan, kepercayaan tsiqah dan loyalitas kami berikan.

    [su_youtube url=”https://youtu.be/Bmdf6GAfbzc”]

    Suasana batin yang sama dialami juga oleh pengikut al-Qaeda, NII dan lSIS. Ketiga kelompok radikal takfiri ini juga mempunya negara dan pemimpinnya sendiri. ISIS dan NII mengklaim telah punya negara. Sedangkan al-Qaeda masih dalam tahap berjuang. Satu hal yang sama dari kelompok-kelompok radikal takfiri ini, mereka sama sekali tidak mengakui NKRI beserta seluruh perangkat pemerintahannya sebagai negara dan pemerintah mereka.

    Bahkan mereka berjuang menggulingkan pemerintah lalu mengganti NKRI menjadi negara seperti yang mereka inginkan. Mereka sama sekali tidak mau memberi loyalitas kepada NKRI. Mereka Muslim dan pribumi. Lahir, tumbuh besar, sekolah, kuliah, berkeluarga dan mencari nafkah di sini akan tetapi mereka bukan warga negara Indonesia.

    Mengapa demikian, karena status kewarganegaraan berbeda dengan status keagamaan. Status keagamaan ditentukan oleh akidah yang diyakini dan syariah yang dianut. Status keagamaan sangat pribadi dan berdimensi ruhiyah, sehingga tidak terikat ruang dan waktu. Status keagamaan berkonsekuensi pada aturan-aturan agama (ibadah, akhlak dan muamalah). Status keagamaan tidak dipengaruhi oleh negara dan pemerintahan. Murni hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

    Sedangkan status kewarganegaraan tidak berhubungan dengan agama seseorang. Ini status politik yang ditentukan oleh dua hal: tempat tinggal muqimah yang digunakan untuk menetap dan loyalitas wala’ kepada negara dan pemerintah. Status kewarganegaraan terkait hak dan kewajiban warga terhadap negaranya. Status ini banyak berhubungan dengan kehidupan seseorang di ruang publik. Memisahkan status agama dan status kewarganegaraan penting, karena dua hal ini berbeda meskipun tidak bertentangan.

    Forum bahtsul masa’il NU kembali menunjukkan kelasnya sebagai forum ilmiah yang bermutu tinggi di Munas Banjar yang baru usai. Setelah membahas status Indonesia sebagai darul Islam di Muktamar Banjarmasin 1936, 9 tahun sebelum Indonesia merdeka, di Munas Cianjur 1954 NU mengukuhkan pemimpin Indonesia sebagai waliyul amri dharuri bi syaukah di tengah polemik tentang DI/TII dan Imamul A’zham, NU di Munas 1983 menerima Pancasila sebagai asas tunggal, di Munas 2019 NU menyegarkan kembali pemikiran umat Islam dengan melontarkan ide non-Muslim bukan kafir, mereka warga negara.

    Pembahasan non-Muslim jangan disebut kafir karena mereka warga negara merupakan ide cerdas dari pemikiran jernih para kiai NU dalam memahami fakta non-Nuslim dalam sejarah NKRI, fakta fiqih siyasah klasik serta trend radikalisasi makna konsep-konsep Islam akibat maraknya gerakan radikalisme.

    Radikalisme sedikit demi sedikit berhasil menggeser makna konsep-konsep Islam dari tempat asalnya. Oleh para kiai NU, makna-makna tersebut mau dikembalikan ke tempat asalnya secara tepat, sehingga tidak menimbulkan kekacauan ilmu pengetahuan Islam mulai dari lapis epistemis sampai ke tataran praktis.

    Perlu diingat, kekacauan persepsi umat Islam terhadap konsep-konsep dasar agama mereka membawa implikasi kepada kekacauan pemikiran umat dalam merespon problematika mereka kemudian berujung kepada kekacauan amaliah mereka. Pengkategorian negara dan warga negara menurut fiqih siyasah klasik tidak akurat jika digunakan untuk fakta Indonesia. Indonesia didirikan oleh bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama.

    Indonesia bukan tanah khorojiah yang pernah ditaklukkan oleh khilafah Islam. Indonesia juga bukan lahir dari gerakan separatisme dari khilafah layak negara-negara Arab modern. Umat Islam Nusantara memeluk Islam secara sukarela, sehingga status tanah Indonesia adalah tanah ‘usyriyah tanah yang tetap dimiliki pribumi sampai hari kiamat, baik Muslim maupun non-Muslim. Status tanah ‘usyriyah yang sama seperti jazirah Arab.

    Sebab itu Indonesia darul Islam, tapi bukan daulah Islamiyah. Negara-negara lain tidak bisa disebut darul harb sepenuhnya. Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Muslim maupun non-Muslim. Indonesia terikat perjanjian damai dengan negara-negara tersebut. Jadi sangat tepat kiranya NU mencetus satu paradigma baru tentang negara dan kewarganegaraan. Sangat dimengerti jika memancing pro kontra di tengah masyarakat khususnya ulama dan tokoh umat, karena mereka masih memaknai kata kafir dalam perspektif aqidah teologi.

    Padahal NU membahasnya dalam konteks fiqih siyasah. Salah besar komentar beberapa tokoh yang mengatakan NU mau mengamandemen al-Qur’an. Yang dilakukan NU justru ingin mengembalikan makna kata ‘kafir’ ke tempat asalnya yakni akidah setelah sempat digeser oleh kaum radikal menjadi bermakna politis.

    Inti dari ide NU tersebut adalah jangan mengkafirkan warga negara bukan Muslim, karena sesama warga negara semua orang berkedudukan sama terlepas dari agama yang dianutnya. Islam memandang kewarganegaraan ditentukan oleh loyalitas wala’ seseorang kepada negara dan pemerintah bukan oleh akidah yang diyakininya.

    Piagam Madinah yang dianggap konstitusi negara Islam pertama, disebutkan Rasulullah saw menggunakan kata “Yahudi” bukan kata “kafir” untuk suku-suku Yahudi di sana.

    Di kemudian hari suku-suku Yahudi tersebut diperangi, karena mereka melepas loyalitas sebagai warga negara dengan cara berkhianat dan bersekongkol untuk menghancurkan negara Medinah. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, kaum Khawarij hilang hak-hak politik mereka sebagai warga negara setelah mereka melepas loyalitas mereka terhadap khalifah dengan cara memberontak.

    Terakhir, kita harus bersabar menghadapi nyinyiran pihak-pihak yang salah menempatkan kata ‘kafir” utamanya kaum radikal. Bagi mereka jangankan non-Muslim, Muslim pun mereka kafirkan. Harap maklum. (abi sorban)

  • Mazhab Saya Adalah Mazhab Rasulullah, Bukan 4 Mazhab

    Mazhab Saya Adalah Mazhab Rasulullah, Bukan 4 Mazhab

    wp.sorbansantri.com – Kalimat ini sering kita dengar dari orang-orang yang tidak mengerti Mazhab dan bisa meracuni pemikiran orang lain tentang Mazhab, seolah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bukanlah Mazhab yang sama seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
    Ayat seputar hukum Islam ada sekitar 500 ayat dalam Al-Qur’an. Jumlah hadis sahih menurut Imam al-Bukhari sebanyak 100.000 hadis. Karena ini hari Jumat kita pelajari 2 hadis berikut:
    ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ: «ﻏﺴﻞ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺤﺘﻠﻢ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺴﺒﻌﺔ
    Dari Abu Sa’id Al Khudri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Mandi Jumat adalah WAJIB bagi setiap orang yang dewasa” (HR Sab’ah)
    ﻭﻋﻦ ﺳﻤﺮﺓ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺒﻬﺎ ﻭﻧﻌﻤﺖ, ﻭﻣﻦ اﻏﺘﺴﻞ ﻓﺎﻟﻐﺴﻞ ﺃﻓﻀﻞ». ﺭﻭاﻩ اﻟﺨﻤﺴﺔ, ﻭﺣﺴﻨﻪ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ
    Dari Samurah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa wudhu’ di hari Jumat maka sudah baik. Barangsiapa yang mandi maka mandi lebih utama” (HR Al-Khamsah dan dinilai Hasan oleh At-Tirmidzi)
    Soal mandi Jumat, hadis pertama mengatakan wajib, dan hadis kedua mengatakan sunah. Manakah yang tepat hukum mandi Jumat dalam Mazhab Nabi?
    Contoh lain, dalam Al-Quran jual beli adalah halal. Dalam penjelasan banyak hadis, jual beli terdiri dari benda yang bisa diserahterimakan. Saat ini ada jual beli yang tidak terlihat dan serah terima kadang menunggu trouble selesai, yaitu jual beli pulsa, jual beli kuota internet dan sebagainya. Bagaimana menurut ‘Mazhab Nabi’ menjawab masalah ini? Kalau jawab ‘boleh’, kapan Nabi pernah jual beli barang yang tidak terlihat? Subhanallah, jangan pernah menurunkan posisi derajat Rasulullah ke tingkat ijtihad khilafiyah. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. (kh. Ma’ruf Khozin)