Kategori: Idiologi ASWAJA

Ideologi atau paham keagamaan dalam Islam yang menekankan pada pemahaman yang berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan pemikiran para ulama salaf.

  • Pertanyaan Di Alam Kubur Pakai Bahasa Apa?

    Pertanyaan Di Alam Kubur Pakai Bahasa Apa?

    SORBANSANTRI.COM

    cyberaswaja.online- Belum ditemukan dalil secara pasti dalam masalah ini. Sehingga para ulama berbeda pendapat menjadi 3. Ada yang mengatakan pakai bahasa Suryani, bahasa Arab dan sesuai bahasa kita.

    Berikut penjelasan Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi:

    ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺷﻴﺦ اﻹﺳﻼﻡ ﻋﻠﻢ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﺒﻠﻘﻴﻨﻲ ﺃﻥ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺠﻴﺐ اﻟﺴﺆاﻝ ﻓﻲ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﺎﻟﺴﺮﻳﺎﻧﻴﺔ ﻭﻟﻢ ﺃﻗﻒ ﻟﺬﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺘﻨﺪ ﻭﺳﺌﻞ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺇﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺎﻝ ﻇﺎﻫﺮ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻧﻪ ﺑﺎﻟﻌﺮﺑﻲ ﻗﺎﻝ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﻄﺎﺏ ﻛﻞ ﺃﺣﺪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ

    Dalam kitab Fatawa Guru kami, Al Bulqini, dijelaskan bahwa mayit akan menjawab pertanyaan di alam kubur dengan bahasa Suryani. Tapi saya tidak menemukan dalilnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar ditanya soal itu dan menjawab bahwa zahir hadis adalah dengan bahasa Arab. Boleh jadi pertanyaan-jawaban itu sesuai dengan bahasanya mayit (Syarh As-Shudur, 147)

    Walaupun ada diantara kita yang belum bisa Bahasa Arab jangan khawatir tidak bisa jawab, sebab jawabannya sudah dibocorkan oleh Pak Modin saat Talqin. Makanya lebih enak jadi warga NU. Tetap dirawat meski sudah meninggal. (abi tsani)

  • BENARKAH CELANA CINGKRANG ITU SUNNAH?

    BENARKAH CELANA CINGKRANG ITU SUNNAH?

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Belakangan ada sebagian kelompok mengklaim bahwa “celana cingkrang” (menggantung) adalah celana “WAJIB”. Bahkan mereka menghukumi pakaian yang lainnya sebagai pakaian kaum “KUFFAR” (kafir) (serem banget yak…😡). Bahkan mereka berani menuding yang tidak cingkrang adalah 👉 AHLI NERAKA.😆

    Ternyata mereka telah gagal paham. Karena Nabi SAW sebenarnya tidak pernah menganjurkan memakai celana cingkrang (sirwal). Lalu kaitannya dengan Isbal: apakah Isbal itu benar-benar dilarang?. Nah, inilah jawaban perwakilan KAUM SARUNGAN:

    Sebenarnya yang dimaksudkan Nabi Saw tidak boleh menutupi mata kaki (Isbal) adalah pakain yang umumnya dikenakan oleh para pesohor Arab Jahiliyah (kuno). Jadi bukan terkait dengan berpakaian masyarakat modern ini. Sudah jadi tradisi para pesohor Arab zaman dahulu menonjolkan kekayaan, kebangsawanan dan kedududukan dengan pakaian. Mereka berpakaian panjang hingga menyentuh lantai untuk menunjukkan kekayaaan dan kebangsawanan. Sebaliknya para budak sahaya dipaksa berpakaian dengan sarung (izar) yang menggantung setengah betis.

    Maka Nabi Saw membenci kesombongan dengan cara berpakaian Orang-orang Arab Jahiliyah. Dan beliau menganjurkan agar kaum muslimin berpakaian sederhana sebagaimana budak sahaya saja. Namun, beliau masih membolehkan memakai qamis atau sarung yang menutupi mata kaki (isbal) selama bukan karena kesombongan. Ini dalilnya:

    Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena SOMBONG, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat”. Abu Bakar lalu berkata: “Sarungku sering menutupi mata kakiku, kecuali aku sangat berhati-hati”. Rasulullah SAW bersabda: “Engkau tidak melakukan itu karena SOMBONG”. (HR. Bukhari, no. 3665, Muslim, no. 2085).

    GAGAL PAHAM CELANA CINGKRANG

    Belakangan ini muncul Islam kagetan dan kaum hijrah dadakan. Mereka mewajibkan Celana (sirwal) cingkrang. Padahal ini bukanlah pakaian sunnah. Nabi Saw tidak pernah memakai celana seperti itu dan beliau tidak pernah menganjurkannya. Bahkan Nabi Saw menyebutkan bahwa memakai sirwal saja (cingkrang) menyerupai pakaian Ahlul Kitab (Yahudi).

    Sebanarnya pakaian yang disukai Nabi Saw adalah gamis (kemeja panjang) dan izar (sarung) yang dilengkapi dalaman sirwal (celana). Jadi bukan hanya memakai SIRWAL. Saya sempat membayangkan mungkinkah dulu Para Shahabat pake celana kolor pendek (cingkrang) ketika keluar Rumah?, tentunya TIDAK kan?.😆

    Ketahuilah buat “antum” semua, celana cingkrang (sirwal) saja yang dipakai ketika keluar Rumah, lebih menyerupai pakaian Ahlul Kitab (Yahudi).

    Kendatipun demikian saya menganut paham mayoritas ulama Aswaja yang menekankan pakaian itu yang terpenting adalah menutup aurat. Boleh memakai pakaian apapun. Boleh celana juga sarung. Boleh juga ISBAL yang penting tidak sombong. Namun pakaian yang paling disukai Nabi Saw adalah Gamis dan Izar (Sarung).

    DALIL SIRWAL (CELANA CINGKRANG) SAJA ADALAH PAKAIAN YAHUDI:

    ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺃَﻫْﻞَ اﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻳَﺘَﺴَﺮْﻭَﻟَﻮﻥَ ﻭَﻻْ ﻳَﺄْﺗَﺰِﺭُﻭﻥَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ” ﺗﺴﺮﻭﻟﻮا ﻭَاﺋْﺘَﺰِﺭُﻭا ﻭَﺧَﺎﻟِﻔُﻮا ﺃَﻫْﻞَ اﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ “.
    Abu Umamah berkata: “Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Ahli Kitab memakai celana (sirwal) dan tidak memakai izar (atau sarung, yakni kain penutup bagian bawah)”. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Pakailah celana dan pakailah izar (sarung). Jangan sampai sama dengan Ahlul Kitab” (HR Ahmad).

    Jadi jelaskan bahwa memakai sarung dan memakai Gamis adalah pakaian yang disukai Nabi Saw. Sedangkan memakai celana cingkrang adalah pakaian Ahli Kitab

    Belajar Islam itu perlu kematangan, jangan hijrah kagetan atau tiba-tiba jadi ustadz dadakan (emang tahu bulat).

    Perwakilan Kaum Sarungan
    H Suparman Abdul Karim
    (LDNU PWNU Lampung)

  • Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)

    Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Entah yang ke berapa kalinya Ustadz ini selalu mencari pembenaran atas keyakinannya dengan menyalahkan saudara Muslimnya yang tidak sealiran dengannya. Kalau memang argumennya tepat dan sesuai, kita terima. Ternyata malah dia yang salah. Ini bukan sekedar salah paham, tapi pahamnya yang salah, seperti dalam syair Arab:

    وكم من عائب قولا صحيحا • وآفته من الفهم السقيم

    “Betapa banyak orang yang menyalahkan pendapat yang benar. Padahal berangkat dari pemahaman yang cacat” (Bahar Wafir)

    Sudah seperti biasa, kelompok Salafi yang hendak melarang Tahlilan selalu berupaya mencari dalil di samping dalil yang mereka gunakan. Kali ini mereka memotong sepintas pemahaman yang mereka ambil dari keputusan Muktamar NU ke 2.

    Perlu diingat bahwa dalam keputusan Muktamar NU tersebut memang dinyatakan makruh (bukan haram) dengan menampilkan 2 kitab. Pertama dari kitab I’anah Ath-Thalibin yang menghukumi makruh. Kedua dari kitab Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra yang juga menghukumi makruh namun ada ‘ruang’ diperbolehkan.

    Yaitu dalam Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 2/7 karya Imam Ibnu Hajar Al Haitami:

    (ﻭﺳﺌﻞ) ﺃﻋﺎﺩ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺑﺮﻛﺎﺗﻪ ﻋﻤﺎ ﻳﺬﺑﺢ ﻣﻦ اﻟﻨﻌﻢ ﻭﻳﺤﻤﻞ ﻣﻊ ﻣﻠﺢ ﺧﻠﻒ اﻟﻤﻴﺖ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻔﺎﺭﻳﻦ ﻓﻘﻂ ﻭﻋﻤﺎ ﻳﻌﻤﻞ ﻳﻮﻡ ﺛﺎﻟﺚ ﻣﻮﺗﻪ ﻣﻦ ﺗﻬﻴﺌﺔ ﺃﻛﻞ ﻭﺇﻃﻌﺎﻣﻪ ﻟﻠﻔﻘﺮاء ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻋﻤﺎ ﻳﻌﻤﻞ ﻳﻮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﻋﻤﺎ ﻳﻌﻤﻞ ﻳﻮﻡ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﺸﻬﺮ ﻣﻦ اﻟﻜﻌﻚ ﻭﻳﺪاﺭ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺑﻴﻮﺕ اﻟﻨﺴﺎء اﻟﻻﺗﻲ ﺣﻀﺮﻥ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪﻭا ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻻ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻋﺎﺩﺓ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﻠﺪ ﺣﺘﻰ ﺇﻥ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺻﺎﺭ ﻣﻤﻘﻮﺗﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺧﺴﻴﺴﺎ ﻻ ﻳﻌﺒﺌﻮﻥ ﺑﻪ ﻭﻫﻞ ﺇﺫا ﻗﺼﺪﻭا ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭاﻟﺘﺼﺪﻕ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻷﺧﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﺠﺮﺩ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻣﺎﺫا ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺤﻜﻢ ﺟﻮاﺯ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻫﻞ ﻳﻮﺯﻉ ﻣﺎ ﺻﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﺼﺒﺎء اﻟﻮﺭﺛﺔ ﻋﻨﺪ ﻗﺴﻤﺔ اﻟﺘﺮﻛﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﺽ ﺑﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻭﻋﻦ اﻟﻤﺒﻴﺖ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﺇﻟﻰ ﻣﻀﻲ ﺷﻬﺮ ﻣﻦ ﻣﻮﺗﻪ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻛﺎﻟﻔﺮﺽ ﻣﺎ ﺣﻜﻤﻪ

    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﺆاﻝ ﻣﻦ اﻟﺒﺪﻉ اﻟﻤﺬﻣﻮﻣﺔ ﻟﻜﻦ ﻻ ﺣﺮﻣﺔ ﻓﻴﻪ ﺇﻻ ﺇﻥ ﻓﻌﻞ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﻟﻨﺤﻮ ﻧﺎﺋﺤﺔ ﺃﻭ ﺭﺛﺎء ﻭﻣﻦ ﻗﺼﺪ ﺑﻔﻌﻞ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﺩﻓﻊ ﺃﻟﺴﻨﺔ اﻟﺠﻬﺎﻝ ﻭﺧﻮﺿﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﺮﺿﻪ ﺑﺴﺒﺐ اﻟﺘﺮﻙ ﻳﺮﺟﻰ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﻟﻪ ﺛﻮاﺏ ﺫﻟﻚ ﺃﺧﺬا ﻣﻦ ﺃﻣﺮﻩ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺑﻮﺿﻊ ﻳﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﻪ ﻭﻋﻠﻠﻮﻩ ﺑﺼﻮﻥ ﻋﺮﺿﻪ ﻋﻦ ﺧﻮﺽ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﻪ ﻟﻮ اﻧﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻩ اﻟﻜﻴﻔﻴﺔ

    Ibnu Hajar menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk bidah yang tercela tetapi tidak sampai haram (makruh), kecuali jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (bisa jadi haram).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menghindari perkataan orang-orang bodoh, agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadats) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan. Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

    Tahlilan Menurut Pendiri NU

    Muktamar NU ke-2 masih di masa hidupnya Rais Akbar NU. Andaikan haram maka sudah pasti Rais Akbar NU, KH Hasyim, Asy’ari juga mengharamkan. Nyatanya beliau tidak mengharamkan.

    Mengapa NU dalam suguhan hidangan menghukumi makruh namun masih diamalkan? Sebab ada ruang diperbolehkan yaitu ketika hal-hal terlarang dihindari, misalnya tidak diambil dari harta anak yatim. Terbukti, pendapat pendiri NU sekaligus Rais Akbar Hadlratusy Syekh KH Hasyim Asy’ari membolehkan:

    فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ أَنَّ مَا قِيْلَ أَنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السَّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍ (رسالة أهل السنة والجماعة صـ 8)

    “Jika anda mengetahui apa yang telah disebutkan (tentang 5 macam Bid’ah), maka anda akan mengetahui tentang tuduhan “Ini adalah bid’ah”, seperti menggunakan tasbih, mengucapkan niat, TAHLIL KETIKA SEDEKAH UNTUK MAYIT DENGAN MENGHINDARI HAL-HAL YANG DILARANG, ziarah kubur dan sebagainya, BUKANLAH BID’AH.” (Risalah Ahlisunnah wal Jamaah hal. 8)

    Fatwa Ulama Syafi’iyah Di Yaman

    Apa yang dilakukan oleh Nahdliyyin bukan mereka sendiri yang membuat-buat amalan seperti ini, namun juga telah diamalkan di negeri Yaman. Berikut buktinya:

    (مَسْئَلَةُ ش) أَوْصَى بِتَهَالِيْلَ سَبْعِيْنَ أَلْفًا فِي مَسْجِدٍ مُعَيَّنٍ وَأَوْصَى لِلْمُهَلِّلِيْنَ بِطَعَامٍ مَعْلُوْمٍ فَالْمَذْهَبُ عَدَمُ حُصُوْلِ الثَّوَابِ بِالتَّهَالِيْلِ اِلاَّ اِنْ كَانَ عِنْدَ الْقَبْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَفِي وَجْهٍ حُصُوْلُهُ مُطْلَقًا وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّلَاثَةِ بَلْ قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ يَنْبَغِي الْجَزْمُ بِنَفْعِ اللَّهُمَّ أَوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْنَاهُ اِلَى رُوْحِ فُلَانٍ …. (بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن باعلوي الحضرمي 195)

    “(Fatwa Syekh al-Asykhar) Jika seseorang berwasiat dengan Tahlilan sebanyak 70.000 kali di masjid tertentu dan ia berwasiat untuk orang-orang yang melakukan Tahlil dengan makanan tertentu, maka dalam madzhab Syafii tidak sampainya pahala Tahlil, KECUALI dilakukan di dekat kubur. Dalam satu pendapat ulama Syafiiyah bisa sampai secara MUTLAK (baik di masjid, di rumah atau di kuburan). Ini adalah pendapat 3 madzhab. Bahkan Ibnu Shalah berkata: “Dianjurkan untuk yakin dengan manfaatnya doa: Ya Allah, sampaikanlah pahala yang kami baca untuk ruh si fulan….” (Syaikh Abdurrahman Ba’Alawi al-Hadlrami, Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 195)

    (Ma’ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim)

  • Hari Gini Masih Tanya Dalil Baca Qur’an Di Kuburan?

    Hari Gini Masih Tanya Dalil Baca Qur’an Di Kuburan?

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Mereka menyalahkan Amaliah ziarah kubur yang duduk lama sambil baca Qur’an sebagai cara yang menyalahi sunah Nabi shalallahu alaihi wasallam. Andaikata mereka membaca tuntas kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim tanpa terpengaruh dengan catatan kaki ulama Salafi tentu mereka akan menerima perbedaan pendapat.

    Mari kita turunkan tensi ego kita dengan berkaca kepada Imam Ahli hadis yang digelari penghafal 1.000.000 hadis, yaitu Imam Ahmad bin Hambal:

    ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: اﻟﻘﺮاءﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﺭﻭﻱ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﻫﺸﻴﻢ، ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ: ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﺛﻢ ﺭﺟﻊ ﺭﺟﻮﻋﺎ ﺃﺑﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ

    Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa beliau berkata: “Membaca Qur’an di kubur adalah bidah”. Juga diriwayatkan dari Husyaim. Abu Bakar berkata bahwa riwayat itu disampaikan oleh banyak ulama. Kemudian Ahmad bin Hambal meralat dan menjelaskan pendapatnya sendiri

    ﻓﺮﻭﻯ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﺃﺣﻤﺪ ﻧﻬﻰ ﺿﺮﻳﺮا ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻪ: ﺇﻥ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﺪﻋﺔ. ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻗﺪاﻣﺔ اﻟﺠﻮﻫﺮﻱ: ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﺒﺸﺮ اﻟﺤﻠﺒﻲ؟ ﻗﺎﻝ: ﺛﻘﺔ.

    Sekolompok ulama meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hambal melarang orang buta membaca Qur’an di makam dan mengatakan bidah. Lalu Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari bertanya: “Wahai Abu Abdillah (Ahmad bin Hambal) apa komentarmu tentang Mubashir Al-Halabi? Ahmad menjawab: “Dia perawi terpercaya”

    ﻗﺎﻝ: ﻓﺄﺧﺒﺮﻧﻲ ﻣﺒﺸﺮ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ، ﺃﻧﻪ ﺃﻭﺻﻰ ﺇﺫا ﺩﻓﻦ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ اﻟﺒﻘﺮﺓ ﻭﺧﺎﺗﻤﺘﻬﺎ، ﻭﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﺬﻟﻚ. ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ: ﻓﺎﺭﺟﻊ ﻓﻘﻞ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻳﻘﺮﺃ

    Muhammad bin Qudamah berkata bahwa Mubashir mengabarkan kepadaku dari ayahnya bahwa ia berwasiat agar di dekatnya dibacakan awal dan akhir Al-Baqarah. Ia berkata bahwa ia mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu. Ahmad bin Hambal berkata: “Susul orang itu dan katakan kepadanya baca Qur’an di kubur” (Al-Mughni, li Ibni Qudamah, 2/422)

    Lihatlah kelapangan Imam Ahmad dalam menerima kebenaran, yang awalnya beliau mengatakan bidah kemudian justru memerintahkan membaca Qur’an di makam.

    Kalau mereka masih membandel karena dalilnya hanya waktu pemakaman saja, maka jawab dengan pendapat Imam mereka yaitu Syekh Ibnu Taimiyah:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ وَصَّى أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ دَفْنِهِ بِفَوَاتِحِ الْبَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا وَالرُّخْصَةُ إمَّا مُطْلَقًا وَإِمَّا حَالَ الدَّفْنِ خَاصَّةً (جامع المسائل لابن تيمية 3 / 132)

    Ibnu Umar bahwa beliau berwasiat setelah dimakamkan untuk dibacakan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya. Dispensasi ini bisa jadi secara mutlak (boleh baca al-Quran di kuburan kapan saja), dan bisa jadi khusus ketika pemakaman saja” (Ibnu Taimiyah, Jami’ al-Masail III/132)

    Kalau dalil di atas masih menjadikan mereka bersikeras tetap menolak karena hanya wasiat Shahabat saja bukan hadis, maka bacakan kepada mereka hadis berikut ini:

    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ الْعَلاَءِ بْنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ لِي أَبِي يَا بَنِيَّ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَلْحِدْنِي فَإِذَا وَضَعْتَنِي فِي لَحْدِي فَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ثُمَّ سِنَّ عَلَيَّ الثَّرَى سِنًّا ثُمَّ اقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ذَلِكَ (رواه الطبراني في الكبير رقم 15833)

    “Dari Abdurrahman bin ‘Ala’ dari bapaknya, bahwa: Bapakku berkata kepadaku: Jika aku mati, maka buatkan liang lahat untukku. Setelah engkau masukkan aku ke liang lahat, bacalah: Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. Kemudian ratakanlah tanah kubur perlahan, lalu bacalah di dekat kepalaku permulaan dan penutup surat al-Baqarah. Sebab aku mendengar Rasulullah bersabda demikian” (HR al-Thabrani dalam al-Kabir No 15833)

    Hadis ini dinilai oleh Al-Hafidz Al-Haitsami bahwa para perawinya adalah terpercaya.

    Jika masih menolak, maka saya bukanlah pemberi kesadaran apalagi hidayah kepada mereka. Allahu Al-Musta’aan.

    Ma’ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim)

  • di Saat Sedekah Lebih Utama Dari Pada Ibadah Haji

    di Saat Sedekah Lebih Utama Dari Pada Ibadah Haji

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI- Dari TV9 menanyakan tema Kiswah sore ini. Saya jawab silahkan kalau ada usulan tema. Ternyata melihat di FB saya soal penundaan jamaah haji dan gambar orang yang tawaf dengan memberi sedekah kepada fakir dan miskin, serta kisah yang dialami seorang Tabi’in, Ibnu Mubarak. Saya pun menyanggupi tema ini.

    Kisah ulama Salaf ini sebenarnya dapat dijumpai dalam literatur kitab-kitab Fikih Syafi’iyah, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Dimyathi Syatha, Guru para pendiri NU di Negeri Hijaz, Makkah:

    ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﻦ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻟﺨﺪﻣﺘﻪ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺩﻓﻊ ﺿﺮﻭﺭاﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ ﺟﺎﺋﻊ، ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻋﺎﺭ، ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺳﻨﺔ. ﻭﻗﺪ ﺃﻫﻤﻞ ﻫﺬا ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻨﺘﻤﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺡ

    (Penjelasan awal bahwa orang yang wajib haji adalah orang yang memiliki kemampuan biaya transportasi ke Makkah, pulang pergi, serta biaya hidup untuk keluarga yang di rumah)

    Yang dimaksud keluarga yang wajib diberi nafkah adalah istri, keluarga dekat, hamba sahaya dan orang-orang yang sangat membutuhkan dari umat Islam, meskipun bukan keluarganya.

    Seperti telah dijelaskan oleh para ulama dalam Bab Jihad bahwa menghilangkan kesulitan umat Islam dengan memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang yang telanjang dan sebagainya adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi orang yang memiliki kekayaan lebih untuk dimakan selama 1 tahun. Tetapi masalah ini banyak diabaikan oleh umat Islam hingga oleh mereka yang menganggap dirinya Soleh (I’anah At-Thalibin 2/319) kh. Ma’ruf Khozin

  • Gus Baha’: Agama Itu Dimulai dari Kesenangan

    Gus Baha’: Agama Itu Dimulai dari Kesenangan

    SORBANSANTRI.COM

    SORBAN SANTRI – Islam sebagai agama tidak pernah membuat penganutnya merasakan penderitaan. Hanya orang-orang yang tidak taat saja yang merasa gelisah dan menderita. Mereka menjebak dirinya dalam kesulitan, keresahan dan penderitaan. Padahal agama sudah memberi jalan dan ruang yang penuh dengan keceriaan, kenikmatan, ketenangan, bahkan ‘kepuasan’.

    Tidak heran jika Gus Baha’ menyampaikan “Agama itu dimulai dari kesenangan, happy, farah kalau dalam bahasa Arab” Karena Agama sendiri adalah jalan dan ruang yang indah penuh kedamaian. Maka memulainya tentu dengan kesenangan, sebab orang yang beragama melangkah di jalan kemudian masuk di ruang yang terang oleh cahaya kebahagiaan.

    Lebih tegas Gus Baha menghaturkan ayat,

    قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

    “Katakanlah, Wahai Muhammad, dengan fadhal Allah, anugerah Allah dan rahmat Allah. Kemudian dengan itu kamu harus senang. Sehingga dengan senang kepada Allah dan Rasul itu nikmatnya masyaallah“.

    Siapa yang tidak menginginkan anuegrah dan berharap rahmat Allah? Siapapun pasti menunggu ini semua. Karena ketika seorang hamba mendapatkan anugerah dan merasakan rahmat Allah, dia akan mendapatkan kenikmatan yang tiada tara. Apalagi sampai larut dalam kesenangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sungguh tidak ada apapun yang bisa menandinginya.

    Dawuh Gus Baha’ “Andaikan senang itu bisa ditakar, orang yang sedang tahajjud, menangisi dosanya. Itu senengnya jika dibandingkan dengan orang yang sedang dugem, mesti kalah, mesti senengan sedang tahajjud. Karena orang-orang maksiat itu sebenarnya orang-orang yang susah”

    Ya, sungguh senang tiada kata yang sanggup menjelaskannya, jika seseorang sudah menemukan manisnya beribadah kepada Allah. Dan tidak ada orang yang merasa, kesenangan yang didapatkan dari kemaksiatan menjadi kesenangan yang membuat dirinya bahagia, justru dia gelisah dan susah. Sungguh berbeda antara kesenangan yang dirasakan dari ketaatan dan kemaksiatan.

    Gus Baha’ menggambarkan orang yang shalat tahajjud, “Sementara orang yang tahajjud senengnya sangat terasa dan terus diingat. Semisal tadi malam bagaimana menangisi dosa, menangisi nasib. Kemudian menjadi tenang karena kembali ingat kepada Allah dan Rasul. Itu luar biasa senengnya”

    Alhasil, kunci mendapatkan kesenangan beribadah adalah dimulai dengan rasa senang. Jika sudah dimulai dengan kesenangan, ibadah pun menjadi nyaman dilaksanakan. Kemudian berbuah menjadi cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Inilah yang dilakukan oleh para ulama kita.

    Karena para ulama sangat mengerti bahwa agama itu adalah jalan kesenangan, maka memulainya harus dengan rasa senang sehingga merasakan manisnya beribadah. Berbeda dengan orang yang melakukan ibadah karena merasa beban atau sekedar menggugurkan kewajiban. Sehingga bukan dengan rasa kesenangan untuk memulai beribadah, melainkan karena keterpaksaan. Mana bisa orang yang dalam keterpaksaan dan tak ada rasa senang akan merasakan kesenangan. Untuk merasakan senang harus diawali dengan senag juga.

    Sama juga seseorang yang menyampaikan dakwah agama. Ketika ia berdakwah dengan main klaim salah sana sini, ditambah dengan kata yang tidak pantas alias umpatan caci maki, bisa saja dia memulai dakwah agama berdasarkan kebencian bukan kesenangan. Na’udzubillah.

    Disarikan dari ngaji bareng Gus Baha pada link video https://www.youtube.com/watch?v=xj0WuVOLA10

    Semoga kita bisa meneladani orang-orang saleh! (Gus tama)

  • Seleksi Ketat Menjadi Guru Agama

    Seleksi Ketat Menjadi Guru Agama

    SORBANSANTRI.COM

    Imam Al-Ghazali berkata:

    ﻭﻗﺪ ﺣﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ اﻷﻣﻢ اﻟﺴﺎﻟﻔﺔ ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﺨﺘﺒﺮﻭﻥ اﻟﻤﺘﻌﻠﻢ ﻣﺪﺓ ﻓﻲ ﺃﺧﻼﻗﻪ، ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﻭا ﻓﻴﻪ ﺧﻠﻘﺎً ﺭﺩّﻳﺎً ﻣﻨﻌﻮﻩ اﻟﺘﻌﻠﻢ ﺃﺷﺪ اﻟﻤﻨﻊ.

    Telah diceritakan dari generasi sebelumnya bahwa mereka menguji para murid selama menjadi pendidik akhlaknya. Jika mereka tidak lulus maka mereka tidak diperkenankan melanjutkan

    ﻭﻗﺎﻟﻮا ﺇﻧﻪ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺘﻀﻰ اﻟﺨﻠﻖ اﻟﺮﺩﻱ، ﻓﻴﺼﻴﺮ اﻟﻌﻠﻢ ﺁﻟﺔ ﺷﺮّ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ

    Para guru mengatakan: “Ilmu bagi orang yang berakhlak buruk akan menjadi alat berbuat kejelekan baginya”

    ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪﻭﻩ ﻣﻬﺬﺏ اﻷﺧﻼﻕ ﻗﻴﺪﻭﻩ ﻓﻲ ﺩاﺭ اﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻋﻠّﻤﻮﻩ ﻭﻣﺎ ﺃﻃﻠﻘﻮﻩ ﻗﺒﻞ اﻻﺳﺘﻜﻤﺎﻝ، ﺧﻴﻔﺔ ﺃﻥ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﺒﻌﺾ، ﻭﻻ ﺗﻜﻤﻞ ﻧﻔﺴﻪ، ﻓﻴﻔﺴﺪ ﺑﻪ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺩﻳﻦ ﻏﻴﺮﻩ

    Jika mereka memiliki akhlak yang baik maka mereka dikarantina di tempat pendidikan (pesantren), mereka diajari dan tidak dilepaskan (wisuda) sebelum sempurna. Khawatir ilmunya setengah matang dan tidak sempurna bagi dirinya. Maka MEMBAHAYAKAN bagi AGAMANYA dan AGAMA ORANG LAIN.

    ﻭﺑﻬﺬا اﻻﺧﺘﺒﺎﺭ ﻗﻴﻞ: ” ﻧﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻧﺼﻒ ﻣﺘﻜﻠﻢ ﻭﻧﺼﻒ ﻃﺒﻴﺐ. ﻓﺬﻟﻚ ﻳﻔﺴﺪ اﻟﺪﻳﻦ ﻭﻫﺬا ﻳﻔﺴﺪ اﻟﺤﻴﺎﺓ اﻟﺪﻧﻴﺎ “.

    Oleh karena itu ada ungkapan: “Kami berlindung kepada Allah dari ahli agama yang setengah matang dan dari dokter setengah matang. Yang itu merusak agama dan yang ini merusak kehidupan dunia” (Mizan Al-Amal 1/370)

    Kita tidak menghalangi siapapun untuk berdakwah, untuk berbagi ilmu, mengajak kebaikan dan seterusnya. Tapi bagi mereka yang tidak menjalani pendidikan Agama Islam mulai dari dasar hingga tingkat tertinggi diharapkan untuk sadar diri dalam berfatwa, mengambil hukum dari Al-Qur’an dan Hadis, menentang ulama yang lebih alim dan sebagainya.

    #KHmarufKhozin

  • Raja Tanpa Istana

    Raja Tanpa Istana

    SORBANSANTRI.COM

    SORBANSANTRI – Dalam syair indah ini dijelaskan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memiliki kekuasaan yang gaib, tidak kasat mata. Secara makna tersirat dalam hadis berikut:

    ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﺮْﻭَﺓُ ﺃَﻱْ ﻗَﻮْﻡِ، ﻭَاﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻘَﺪْ ﻭَﻓَﺪْﺕُ ﻋَﻠَﻰ اﻟﻤُﻠُﻮﻙِ، ﻭَﻭَﻓَﺪْﺕُ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻴْﺼَﺮَ، ﻭَﻛِﺴْﺮَﻯ، ﻭَاﻟﻨَّﺠَﺎﺷِﻲِّ، ﻭَاﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﻣَﻠِﻜًﺎ ﻗَﻂُّ ﻳُﻌَﻈِّﻤُﻪُ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻪُ ﻣَﺎ ﻳُﻌَﻈِّﻢُ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣُﺤَﻤَّﺪًا، ﻭَاﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﺗَﻨَﺨَّﻢَ ﻧُﺨَﺎﻣَﺔً ﺇِﻻَّ ﻭَﻗَﻌَﺖْ ﻓِﻲ ﻛَﻒِّ ﺭَﺟُﻞٍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ، ﻓَﺪَﻟَﻚَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﻭَﺟِﻠْﺪَﻩُ، ﻭَﺇِﺫَا ﺃَﻣَﺮَﻫُﻢْ اﺑْﺘَﺪَﺭُﻭا ﺃَﻣْﺮَﻩُ، ﻭَﺇِﺫَا ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻛَﺎﺩُﻭا ﻳَﻘْﺘَﺘِﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺿُﻮﺋِﻪِ، ﻭَﺇِﺫَا ﺗَﻜَﻠَّﻢَ ﺧَﻔَﻀُﻮا ﺃَﺻْﻮَاﺗَﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﺤِﺪُّﻭﻥَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ اﻟﻨَّﻈَﺮَ ﺗَﻌْﻈِﻴﻤًﺎ ﻟَﻪُ

    Urwah berkata: Wahai kaumku. Demi Allah. Aku telah bertamu kepada raja-raja. Aku pernah ke Kaisar Romawi, penguasa Persi dan Raja Najjasyi. Demi Allah. Tidak pernah kulihat seorang raja yang diagungkan oleh pengikutnya seperti Muhammad shalallahu alaihi wasallam diangungkan oleh Sahabatnya.

    Demi Allah. Muhammad tidak mengeluarkan dahak kecuali jatuh ke tangan para sahabatnya lalu ia usapkan ke wajah dan kulitnya. Jika Muhammad memerintahkan maka mereka berebut melakukan perintahnya. Jika Muhammad berwudhu’ maka mereka seperti mau perang berebut air wudhu’nya. Jika Muhammad berbicara maka sahabatnya melirihkah suara mereka di dekatnya. Dan mereka tidak ada yang menatap tajam ke arah Muhammad karena mengagungkan Muhammad (HR Bukhari no 2731)(abi SORBAN)

  • IJAZAH DOA MEMBUKA PERKARA YANG TERTUTUP

    IJAZAH DOA MEMBUKA PERKARA YANG TERTUTUP

    SORBANSANTRI.COM

    cyberaswaja.online – Habib Anis bin Alwi Al-Habsyi Solo dikenal seorang habib yang sangat tawadlu’ dan murah senyum. Siapa saja yang datang kepadanya, selalu sejuk hatinya sebab senyum Habib yang luar biasa. Belum mendapatkan ilmu dan nasehat saja, hati trasa bahagia apalagi kalau sudah mendapatkan ilmu dari Habib Anis, cucu Habib Ali penyusun Maulid Simtut Duror ini.
    .
    Habib Anis memberikan ijazah doa kepada kita agar bisa membuka perkara-perkatra yang masih tertutup.
    .
    Berikut ini doanya.
    يا رب صل علی محمد ، وافتح من الخير کل مغلق
    Ya Rabbi Shalli ‘Ala Muhammad Waftah minal Khairi kulla Mughlaq
    .
    “Wahai Tuhanku, Sampaikanlah shalawat kepada Nabi Muhammad. Dan bukalah setiap yang terkunci dari setiap kebaikan.”
    .
    Doa ini dibaca 10 kali setelah shalat Subuh dan shalat Ashar.
    .
    Kalau istiqamah membacanya, Insya Allah… Allah akan tampakkan baginya apa saja yang tertutup. Apakah itu berupa rizki, jodoh, kebaikan dan sebagainya.
    .
    Bagi yang hendak mengamalkan mari kirim fatiha dulu kpd rasulullah saw dan habib anis.
    Lalu ucapkan (QOBILTU)

    ilahadroti~nabiyil musthofa muhammad saw
    Wailahadroti~habib anis bin alwi al-habsyi
    AL-FATIHA~••••••••••••~`

    QOBILTU

    allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad annabiyil ummi wa’ala alaihi wasohbihi wasallim.(calon jenazah)

  • Hadis Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fiqih

    Hadis Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fiqih

    SORBANSANTRI.COM
    para ulama kita dahulu teramat sulit mengajarkan ilmu Islam dan mewariskan kepada kita yang sudah berjalan ribuan tahun akan ambyar dan hancur lebur dengan komentar seperti di atas ini

    SORBAN SANTRI- Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya. Mengapa?

    Dalil, baik ayat Al-Qur’an maupun hadis adakalanya memiliki redaksi umum dan khusus. Ada yang jangkauannya luas (mutlaq) dan terbatas (muqayyad). Ada yang hukumnya dihapus (mansukh) dan yang menghapus (nasikh). Siapa yang mengetahui dan menguasai ilmu ini? Ya ulama ahli fikih, khususnya 4 madzhab.

    Bedanya dengan ahli hadis? Ahli hadis itu menghafal redaksi atau teks hadis, mengetahui masing-masing nama perawi dan tingkatan jarh dan ta’dil (penilaian lemah atau terpercaya), menguasai kualitas hadis dari sahih, hasan, dhaif (ada 36 macam) hingga yang hadis palsu.

    Jadi ahli hadis itu ibaratnya adalah apoteker. Ahli fikih adalah dokternya. Understand? Kalau ada orang sakit parah apa ke dokter dulu atau langsung cari obat di apotik? Ya, ke dokter dulu. Demikian pula kalau ada permasalahan agama yang tahu dosis dalil untuk suatu permasalahan adalah ulama ahli fikih.

    Ahli Hadis Syekh Waki’ (129 H) bertanya kepada para muridnya: “Mana hadis yang lebih kalian senangi?

    1. Dari A’masy, dari Abu Wail dari Ibnu Mas’ud? (Jalur ahli hadis)

    2. Dari Sufyan, dari Mansur Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud? (Jalur ahli fikih)”

    Murid-muridnya menjawab: “Kami lebih senang yang ke 1 (jalur ahli hadis)”

    Syekh Waki’ menjawab: “Jalur pertama adalah dari ahli hadis ke ahli hadis. Dan jalur kedua dari ahli fikih ke ahli fikih.” Beliau menyimpulkan:

    حَدِيثٌ يَتَدَاوَلُهُ الفُقَهَاءُ خَيْرٌ مِنْ حَدِيثٍ يَتَدَاوَلُهُ الشُّيُوخُ.

    “Hadis yang diriwayatkan dan dibahas oleh ahli fikih lebih baik dari pada hadis yang dikaji oleh ulama ahli hadis” (Al-Hafidz Ibnu Katsir, Al-Baits Al-Hatsits, 1/22)

    Ulama ahli hadis lainnya juga memperkuat:

    عَنْ عَلِيِّ بْنِ المَدِينِيِّ قَالَ: كَانَ حَدِيثُ الفُقَهَاءِ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ حَدِيثِ المَشْيَخَةِ

    Ali bin Al-Madini berkata: “Hadis yang dikaji ulama ahli fikih lebih mereka suka dari pada hadis para ahli hadis” (Ibnu Abi Hatim Al-Jarh wa Ta’dil 2/25). (KH.MA’RUF KHOZIN)