Kategori: Religius

berita yang fokus pada aspek keagamaan, seperti ajaran agama, praktik keagamaan, perkembangan dalam komunitas keagamaan, dan isu-isu terkait keagamaan. Berita ini dapat mencakup liputan tentang acara keagamaan, ceramah agama, perayaan agama, dan pandangan agama terhadap isu-isu kontemporer. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang mendalam dan mendukung pemahaman yang lebih baik tentang aspek keagamaan dalam masyarakat.

  • MUSLIM PRIBUMI TAPI BUKAN WNI

    MUSLIM PRIBUMI TAPI BUKAN WNI

    Oleh Ayik Heriansyah

    wp.sorbansantri.com – Kebalikan dari materi bahtsul masa’il Munas NU 2019 di Banjar yang membahas non-Muslim bukan kafir, tapi warga negara, saya sudah mempermasalahkan status kewarganegaraan kaum Muslim radikal takfiri di beberapa tulisan saya “Dosakah Menjadi Indonesia” (dutaislam.com, 5/8/2017) dan “Golput Takfiri” (ltnnujabar.or.id, 16/1/2019). Momen di setiap forum yang saya isi tentang HTI, saya sampaikan ke audiens persoalan status syar’i kewarganegaraan anggota HTI.

    Berdasarkan pengalaman pribadi waktu menjadi pengurus HTI, saya dan teman-teman secara psikologis ruhiyan wa bathinan tidak menganggap Indonesia sebagai negara kami. Kami punya negara sendiri yaitu Khilafah yang sebentar lagi akan berdiri. Kami punya konstitusi sendiri. Kami punya pemimpin sendiri yaitu Amir Hizbut Tahrir. Yang ketaatan, kepercayaan tsiqah dan loyalitas kami berikan.

    [su_youtube url=”https://youtu.be/Bmdf6GAfbzc”]

    Suasana batin yang sama dialami juga oleh pengikut al-Qaeda, NII dan lSIS. Ketiga kelompok radikal takfiri ini juga mempunya negara dan pemimpinnya sendiri. ISIS dan NII mengklaim telah punya negara. Sedangkan al-Qaeda masih dalam tahap berjuang. Satu hal yang sama dari kelompok-kelompok radikal takfiri ini, mereka sama sekali tidak mengakui NKRI beserta seluruh perangkat pemerintahannya sebagai negara dan pemerintah mereka.

    Bahkan mereka berjuang menggulingkan pemerintah lalu mengganti NKRI menjadi negara seperti yang mereka inginkan. Mereka sama sekali tidak mau memberi loyalitas kepada NKRI. Mereka Muslim dan pribumi. Lahir, tumbuh besar, sekolah, kuliah, berkeluarga dan mencari nafkah di sini akan tetapi mereka bukan warga negara Indonesia.

    Mengapa demikian, karena status kewarganegaraan berbeda dengan status keagamaan. Status keagamaan ditentukan oleh akidah yang diyakini dan syariah yang dianut. Status keagamaan sangat pribadi dan berdimensi ruhiyah, sehingga tidak terikat ruang dan waktu. Status keagamaan berkonsekuensi pada aturan-aturan agama (ibadah, akhlak dan muamalah). Status keagamaan tidak dipengaruhi oleh negara dan pemerintahan. Murni hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

    Sedangkan status kewarganegaraan tidak berhubungan dengan agama seseorang. Ini status politik yang ditentukan oleh dua hal: tempat tinggal muqimah yang digunakan untuk menetap dan loyalitas wala’ kepada negara dan pemerintah. Status kewarganegaraan terkait hak dan kewajiban warga terhadap negaranya. Status ini banyak berhubungan dengan kehidupan seseorang di ruang publik. Memisahkan status agama dan status kewarganegaraan penting, karena dua hal ini berbeda meskipun tidak bertentangan.

    Forum bahtsul masa’il NU kembali menunjukkan kelasnya sebagai forum ilmiah yang bermutu tinggi di Munas Banjar yang baru usai. Setelah membahas status Indonesia sebagai darul Islam di Muktamar Banjarmasin 1936, 9 tahun sebelum Indonesia merdeka, di Munas Cianjur 1954 NU mengukuhkan pemimpin Indonesia sebagai waliyul amri dharuri bi syaukah di tengah polemik tentang DI/TII dan Imamul A’zham, NU di Munas 1983 menerima Pancasila sebagai asas tunggal, di Munas 2019 NU menyegarkan kembali pemikiran umat Islam dengan melontarkan ide non-Muslim bukan kafir, mereka warga negara.

    Pembahasan non-Muslim jangan disebut kafir karena mereka warga negara merupakan ide cerdas dari pemikiran jernih para kiai NU dalam memahami fakta non-Nuslim dalam sejarah NKRI, fakta fiqih siyasah klasik serta trend radikalisasi makna konsep-konsep Islam akibat maraknya gerakan radikalisme.

    Radikalisme sedikit demi sedikit berhasil menggeser makna konsep-konsep Islam dari tempat asalnya. Oleh para kiai NU, makna-makna tersebut mau dikembalikan ke tempat asalnya secara tepat, sehingga tidak menimbulkan kekacauan ilmu pengetahuan Islam mulai dari lapis epistemis sampai ke tataran praktis.

    Perlu diingat, kekacauan persepsi umat Islam terhadap konsep-konsep dasar agama mereka membawa implikasi kepada kekacauan pemikiran umat dalam merespon problematika mereka kemudian berujung kepada kekacauan amaliah mereka. Pengkategorian negara dan warga negara menurut fiqih siyasah klasik tidak akurat jika digunakan untuk fakta Indonesia. Indonesia didirikan oleh bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama.

    Indonesia bukan tanah khorojiah yang pernah ditaklukkan oleh khilafah Islam. Indonesia juga bukan lahir dari gerakan separatisme dari khilafah layak negara-negara Arab modern. Umat Islam Nusantara memeluk Islam secara sukarela, sehingga status tanah Indonesia adalah tanah ‘usyriyah tanah yang tetap dimiliki pribumi sampai hari kiamat, baik Muslim maupun non-Muslim. Status tanah ‘usyriyah yang sama seperti jazirah Arab.

    Sebab itu Indonesia darul Islam, tapi bukan daulah Islamiyah. Negara-negara lain tidak bisa disebut darul harb sepenuhnya. Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Muslim maupun non-Muslim. Indonesia terikat perjanjian damai dengan negara-negara tersebut. Jadi sangat tepat kiranya NU mencetus satu paradigma baru tentang negara dan kewarganegaraan. Sangat dimengerti jika memancing pro kontra di tengah masyarakat khususnya ulama dan tokoh umat, karena mereka masih memaknai kata kafir dalam perspektif aqidah teologi.

    Padahal NU membahasnya dalam konteks fiqih siyasah. Salah besar komentar beberapa tokoh yang mengatakan NU mau mengamandemen al-Qur’an. Yang dilakukan NU justru ingin mengembalikan makna kata ‘kafir’ ke tempat asalnya yakni akidah setelah sempat digeser oleh kaum radikal menjadi bermakna politis.

    Inti dari ide NU tersebut adalah jangan mengkafirkan warga negara bukan Muslim, karena sesama warga negara semua orang berkedudukan sama terlepas dari agama yang dianutnya. Islam memandang kewarganegaraan ditentukan oleh loyalitas wala’ seseorang kepada negara dan pemerintah bukan oleh akidah yang diyakininya.

    Piagam Madinah yang dianggap konstitusi negara Islam pertama, disebutkan Rasulullah saw menggunakan kata “Yahudi” bukan kata “kafir” untuk suku-suku Yahudi di sana.

    Di kemudian hari suku-suku Yahudi tersebut diperangi, karena mereka melepas loyalitas sebagai warga negara dengan cara berkhianat dan bersekongkol untuk menghancurkan negara Medinah. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, kaum Khawarij hilang hak-hak politik mereka sebagai warga negara setelah mereka melepas loyalitas mereka terhadap khalifah dengan cara memberontak.

    Terakhir, kita harus bersabar menghadapi nyinyiran pihak-pihak yang salah menempatkan kata ‘kafir” utamanya kaum radikal. Bagi mereka jangankan non-Muslim, Muslim pun mereka kafirkan. Harap maklum. (abi sorban)

  • JARINGAN ULAMA DAN PESANTREN SUNDA YANG TERLUPAKAN

    JARINGAN ULAMA DAN PESANTREN SUNDA YANG TERLUPAKAN

    InfokomBanserNU- Dibanding dengan jaringan ulama dan pesantren Jawa, pengetahuan kita mengenai jaringan ulama dan pesantren Sunda amat sangat sedikit. Hanya para peneliti tertentu saja yang mengetahuinya. Masyarakat umum, apalagi di luar Sunda, hampir tidak mengenalnya secara baik dan benar.

    Beberapa hari kemarin saya dan sejumlah dosen UNUSIA Jakarta berkesempatan mengunjungi makam para ulama Sunda dan pesantrennya. Kami memulai perjalanan dari Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasik, dan berakhir di Ciamis. Banyak hal yang kami dapatkan, bahkan sebagiannya terdengar mengejutkan.

    Misalnya soal peranan KH Abdullah bin Nuh yang seringkali diklaim oleh HTI sebagai ulama yang mendukung khilafah. Setelah membaca tulisan beliau sendiri yang kami dapatkan di pesantren Al-Ghozali, Bogor, klaim tersebut ternyata menipu. Secara jelas dan tegas beliau menyatakan Pancasila adalah “jalan tengah” bagi Indonesia.

    Sementar itu, di Cianjur kami menziarahi makam KH Ahmad Syathibi yang lebih dikenal sebagai Mama Gentur. Meskipun setiap haulnya diziarahi ribuan orang, banyak orang, apalagi generasi milenial, tidak lagi mengenalnya. Padalah beliau adalah salah satu simpul utama ulama Sunda pada awal abad ke-20. Pandangan keagamaannya yang khas masih tercermin dalam aturan di sekitar pemakamannya hingga sekarang. Para peziarah tidak boleh membawa hape melewati gerbang yang gambarnya bisa dilihat di bawah.

    Memahami konstelasi keagamaan di Jawa Barat, khususnya Priangan, hari ini tidak bisa dilakukan tanpa memahami jaringan ulama dan pesantrennya. Sayang banyak hal belum tergali. Keberadaan pesantren Fauzan di Garut, misalnya, jarang diekspos oleh media. Kajian-kajian akademis juga melupakannya. Padahal kita tidak akan mengerti mengapa terjadi ketegangan di Garut ketika terjadi pembakaran bendera HTI dua tahun lalu jika tidak tahu bagaimana peranan penting pesantren Fauzan di sana. Dalam amatan saya, tidak ada pesantren yang lebih gagah berani membela NU di Priangan melebihi pesantren Fauzan.

    Masih banyak hal lain yang sesungguhnya ingin saya ceritakan. Di Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, kami juga mendengarkan informasi menarik. Dalam pengakuan pengasuhnya, karena dulu almarhum KH Choer Affandi sebagai pendiri pernah bergabung dengan DI (Darul Islam), maka sekarang terdapat stigma terhadap mereka. Seolah-olah Miftahul Huda anti-NU, padahal, menurut KH Abdul Aziz Affandi, pengasuhnya sekarang, “kami ini Nahdliyyin!”

    Insya Allah saya dan teman-teman UNUSIA akan menuliskan cerita perjalanan yang sebenarnya terlalu singkat itu. Termasuk dalam hal ini temuan-temuan mengenai kesalahpahaman terhadap “Islam Nusantara” di sebagian masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Semoga ini bisa menambah pengetahuan, meski sedikit, tentang jaringan ulama dan pesantren Sunda yang terlupakan.

    Amin Mudzakkir

    (Ansor Kebunjeruk)

  • Hukum Membakar Kemenyan atau Dupa

    Hukum Membakar Kemenyan atau Dupa

    Dalam sebuah majelis dzikir ataupun majelis Maulid terkadang ada tradisi pembakaran dupa (bukhur). Tradisi ini bukan sesuatu yang tanpa dasar, inilah penjelasannya :
    Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas sebagai berikut:
    ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ
    Yang di maksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur “berdupa” dengannya. Lafadz istijmar itu diambil dari kalimat al-majmar yang bermakna al-bukhur “dupa” adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu’i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa arab bermakna kayu dupa yang di buat dupa.
    (Syarh Nawawi ala Muslim: 15/10. )
    Di tambah pula komentar oleh Imam Nawawi tentang hadits tersebut:
    ﻭﻳﺘﺎﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺃﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ
    Dan sangat kuat kesunahan memakai wewangian (termasuk istijmar) bagi laki-laki pada hari jumat dan hari raya, dan saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin dan majlis dzikir dan majlis ilmu.
    (Syarah Nawawi ala Muslim: 15/10)
    Membakar dupa saat majlis dzikir, atau majlis pengajian itu juga dicontohkan oleh Imam Malik RA, seperti yang dijelaskan dalam biografi Imam Malik yang ditulis di belakang kitab Tanwirul Hawalik Syarah Muwattha’ malik imam Suyuthi Juz 3 no 166, yang artinya sebagai berikut :
    “Mutrif berkata: ketika orang-orang mendatangi kediaman Imam Malik, maka mereka disambut oleh pelayan wanita beliau yang masih kecil dan berkata kepada mereka, “Imam Malik bertanya apakah anda semua mau bertanya tentang hadits atau masalah keagamaan?
    Jika mereka menjawab “masalah keagamaan” maka imam malik akan keluar kamar dan berfatwa, jika mereka menjawab “hadits” maka beliau mempersilahkan mereka untuk duduk, kemudian beliau mandi, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang bagus, memakai sorban, dan beliau memakai selendang panjang di atas kepalanya. Kemudian di hadapan beliau di letakkan mimbar (dampar) dan setelah itu beliau keluar menemui mereka dengan khusu’ lalu di bakarlah dupa hingga selesai dari menyampaikan hadits Rasulullah SAW”.
    Tambahan dari kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 5, halaman 160
    ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺒﺨﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻤﻮﺕ ﻻﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ ﻓﻴﻐﻠﺒﻪ ﺭﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ
    “Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi’i) berkata: “Sesungguhnya disunnahkan membakar dupa di dekat mayyit karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau kemenyan tersebut bisa mengalahkan menghalanginya.”

    SenimanNU #Kemenyan #Dupa #Bukhur #Wewangian #Ikhtilafiyah #Aswaja #Ahlussunnahwaljamaah #IslamNusantara #Nahdliyin

  • Makna Filosofi Logo Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama

    Makna Filosofi Logo Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama

    Sorbansantri.com – Jakarta, NU Online //
    Pada 31 Januari 2021 yang akan datang, Nahdlatul Ulama genap berusia 95 tahun dalam hitungan tahun Masehi. Pada tahun ini, tema yang diangkat pada Hari Lahir (Harlah) ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini, adalah Khidmah NU: Menyebarkan Aswaja dan Meneguhkan Komitmen Kebangsaan.

    Visualisasi tema besar ini pun sudah terwujud dalam logo Harlah Ke-95 NU. Sang desainer logo, Dain Nur Rafita Ardani Rahmansyah menjelaskan bahwa ada makna filosofis terkandung dalam logo Harlah yang waktu pengerjaannya membutuhkan waktu sekitar empat hari.

    Dalam desain tersebut terdapat dua bulatan yang menggabungkan angka sembilan dan lima di bagian tengah. Dua bulatan yang berbentuk seperti angka delapan ini dibuat dengan satu tarikan garis memiliki makna konsistensi atau keajegan.

    “Ini sesuai tema yang diusung yaitu konsistensi khidmah NU dalam menyebarkan Aswaja dan meneguhkan komitmen kebangsaan, serta konsistensi dalam membawa Islam yang Rahmatan lil alamin,” jelas Dian kepada NU Online, Ahad (17/1).

    Dalam logo Harlah yang dipadu dengan logo NU di atasnya dan tanggal serta tahun kelahiran NU di bawahnya ini, ada dua warna yang dominan yakni warna emas dan hijau. Bukan tanpa alasan dua warna ini dipadukan dengan apik sehingga mewujudkan logo yang terlihat bersinar.

    “Warna emas menggambarkan kemuliaan, hijau melambangkan kedamaian,” jelas Dian.

    Saat penggarapan, Dian mengungkapkan beberapa langkah dan kompleksitas dalam mewujudkan desain ini. Memang menurut Dian, kesulitan yang dihadapi oleh para desainer logo adalah mencari konsep dan memvisualisasikan tema. “Biasanya konsep udah nemu tapi nggak nyambung sama tema,” ungkapnya.

    Namun, dengan kesungguhan dan pengalaman dalam dunia desain, akhirnya ia bisa mewujudkan logo Harlah Ke-95 NU untuk tahun 2021. Logo ini nantinya bakal banyak terwujud dalam berbagai media seperti umbul-umbul, bendera, dan berbagai suvenir.

    Pewarta: Muhammad Faizin
    Editor: Kendi Setiawan


    Follow @nuonline_id
    Kunjungi www.nu.or.id

    #nahdlatululama #nu #nuonline #nuonline_id #harlah95nu

  • HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

    HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

    wp.sorbansantri.com – Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) hukumnya fardhu ain sekalipun keduanya non muslim.

    • Kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyyah :

    الْبِرُّ بِالْوَالِدَيْنِ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ، وَلاَ يَخْتَصُّ بِكَوْنِهِمَا مُسْلِمَيْنِ، بَل حَتَّى لَوْ كَانَا كَافِرَيْنِ يَجِبُ بِرُّهُمَا وَالإِْحْسَانُ إِلَيْهِمَا مَا لَمْ يَأْمُرَا ابْنَهُمَا بِشِرْكٍ أَوِ ارْتِكَابِ مَعْصِيَةٍ. قَال تَعَالَى: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

    Birrul walidain hukumnya fardhu ain sebagaimana penjelasan sebelumnya, dan tidak khusus kedua orang tuanya muslim tetapi walaupun keduanya kafir juga wajib biruul walidain selama tidak memerintahkan kepada kemusyrikan atau melakukan kemaksiyatan. Allah ta’ala berfirman : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8).

    • Kitab Al-Fawakihud Dawani (8/126) :

    ( ومن الفرائض ) العينية على كل مكلف ( بر الوالدين ) أي الإحسان إليهما ( ولو كانا فاسقين ) بغير الشرك بل ( وإن كانا مشركين ) للآيات الدالة على العموم ، والحقوق لا تسقط بالفسق ولا بالمخالفة في الدين ، فيجب على الولد المسلم أن يوصل أباه الكافر إلى كنيسته إن طلب منه ذلك وعجز عن الوصول بنفسه لنحو عمى كما قاله ابن قاسم ، كما يجب عليه أن يدفع لهما ما ينفقانه في أعيادهما لا ما يصرفانه في نحو الكنيسة أو يدفعانه للقسيس .

    Termasuk fardhu ain atas mukallaf adalah birrul walidain, walaupun keduanya fasik maupun musyrik karena adanya ayat yang menunjukkan atas keumumannya. Dan hak-hak tidak bisa gugur sebab kefasikan, tidak pula sebab menyelisihi agama. Jadi wajib bagi anak yang islam mengantarkan orang tuanya yang kafir sampai ke gereja jika orang tuanya memerintahkannya sebab kesulitan untuk sampai kesana dengan dirinya sendiri misalnya karena buta sebagaimana penjelasan Ibnu qosim. Dan sebagaimana wajib bagi anak yang muslim memberikan kepada kedua orang tuanya, apa yang di nafkahkan untuk keduanya dalam hari raya, tidak wajib memberikan harta yang digunakan oleh orang tuanya untuk gereja atau untuk diberikan kepada pendeta.

    • Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an :

    السابعة : لا يختص بر الوالدين بأن يكونا مسلمين ، بل إن كانا كافرين يبرهما ويحسن إليهما إذا كان لهما عهد ; قال الله – تعالى – : لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم . وفي صحيح البخاري عن أسماء قالت : قدمت أمي وهي مشركة في عهد قريش ومدتهم إذ عاهدوا النبي – صلى الله عليه وسلم – مع أبيها ، فاستفتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – فقلت : إن أمي قدمت وهي راغبة أفأصلها ؟ قال : نعم صلي أمك . وروي أيضا عن أسماء قالت : أتتني أمي راغبة في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – فسألت النبي – صلى الله عليه وسلم – أأصلها ؟ قال : نعم . قال ابن عيينة : فأنزل الله – عز وجل – فيها : لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين الأول معلق والثاني مسند .

    Wallohu a’lam. (abi sorban)

  • Pertemuan 6 bulan BANSER PAC Ngoro

    Pertemuan 6 bulan BANSER PAC Ngoro

    Sorbansantri.com- Pertemuan rutin 6 bulan sekali yang selalu dilaksanakan oleh BANSER jajaran Satkoyon PAC Ngoro pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 pukul 07.00 di Masjid Baiturrahman Dusun Kecapangan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

    Semangat Sahabat2 Ngoro yang luar biasa

    Suasana dalam acara rutinan BANSER

    SORBANSANTRI.COM

        Antusias yang sangat luar biasa dari Sahabat2 <strong><em>BANSER</em></strong>,selain yang hadir 100 Anggota BANSER juga dihadiri Ketua PAC GP Ansor kecamatan Ngoro,Jajaran <strong><em>BANSER</em></strong> Satkorcab Kabupaten Mojokerto juga hadir H. Zawawi Anwar sebagai ketua Ta'mir
    
    
    
         Dimana maksud serta tujuan diadakannya pertemuan rutin ini adalah untuk lebih mempererat persaudaraan serta menjalin Silaturahmi <strong><em>BANSER</em></strong> di Jajaran Satkoyon PAC Ngoro. Dalam pertemuan ini juga dilaksanakan Sholawat Nabi dan Istighosah untuk Myasis NU serta Sahabat2 Banser yang sudah dulu meninggalkan kita dikhususkan buat sahabat <strong><em>Ahmad Junaidi </em></strong>yang juga pengurus MWCNU Kecamatan Ngoro.
    
          Pada saat kegiatan tetap menjalankan Protokol kesehatan Covid-19 yaitu 3M (Menjaga jarak - Mencuci tangan dan Memakai masker) - <strong><em>Irul Sorban</em></strong>
    
  • PELANTIKAN AKBAR DIALUN ALUN KECAMATAN BANJARMANGU MWC NU KEC. BANJARMANGU

    PELANTIKAN AKBAR DIALUN ALUN KECAMATAN BANJARMANGU MWC NU KEC. BANJARMANGU

    InfokomBanserNU- Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama / MWC NU Kecamatan Banjarmangu minggu kemarin 12 Januari 2020 mengadakan pelantikan akbar dialun alun kecamatan banjarmangu
    Acara yang dihadiri forkompimca Banjarmangu, Pengurus PCNU Banjarnegara,Pengurus MWC NU tetangga Kecamatan ,Pengurus ormas lain di Banjarmangu & ribuan warga nahdliyyin banjarmangu & sekitarnya.

    Pengajian dibawakan oleh KH Syaroni Jazuli (Ketua LDNU Cilacap ) & KH Dr Arja Imroni MA (Syuria PWNU Jateng & Pengasuh pesantren mahsiswa UIN Semarang)
    Kepengurusan baru dari MWC NU ,PAC ANSOR dan 17 Ranting NU sekecamatan Banjarmangu masa khidmat 2019-2024 dengan ketua tanfidziyah KH. Hatim Al Ashom dan Rois Syuriyah Kiai Nasrulloh.
    Untuk Jajaran PAC Ansor masa khidmat.2019-2021 sekarang di nahkodai oleh Sahabat Mohammad Hamdan sebagai ketua.
    Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh beliau Gus Zahid Hasani selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Banjarnegara.


    Dalam sambutannya “ini adalah sebuah kebangkitan yang luar biasa di banjarmangu , mengingat tetangga sebelah / organisasi-organisasi yang lain sudah muali marak di banjarmangu karena banjarmangu termasuk zona merah, setelah beberapa tahun fakum kegiatan / mati suri. tegas Gus Zahid.


    Karena pelantikan yang luarbiasa semua pengamananpun diperketat dengan menerjunkan personil banser meliputi rayon banjarmangu, wanadadi ,rakit , sigaluh, kota , punggelan,bawang, susukan, klampok, kalibening, karangkobar serta madukara dan juga gasmi pagarnusa dan pasukan inti pagarnusa kabupaten banjarnegara.


    Seminggu sebelum acara pelantikan juga di adakan lomba – lomba , baik untuk banser & muslimat, hal ini dilakukan untuk menunjukan semangat syiar Nahdlatul Ulama, akan tetapi pengumuman dan penyerahan hasil perlombaan di umumkan tadi yaitu Lomba Paduan suara yang dimenangkan oleh Muslimat Kalilunjar selaku juara 1, muslimat kesenet juara 2 , dan muslimat sigeblog menjadi juara 3 , penyerahan tropi diserahkan langsung oleh H. Lasno Adi Firmansyah selaku ketua panitia.
    #instagram #instaword #instapic #ansorbanjarnegara #banserbanjarnegara #nahdlatululama #alanumedia #prophetmuhammad #nuonline #nuonline_id #ansor #banser #ansorbanser #ansornu #gpansor #banserindonesia #bansernusantara

    (PC Ansor Banjarnegara)

  • Mazhab Saya Adalah Mazhab Rasulullah, Bukan 4 Mazhab

    Mazhab Saya Adalah Mazhab Rasulullah, Bukan 4 Mazhab

    wp.sorbansantri.com – Kalimat ini sering kita dengar dari orang-orang yang tidak mengerti Mazhab dan bisa meracuni pemikiran orang lain tentang Mazhab, seolah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bukanlah Mazhab yang sama seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
    Ayat seputar hukum Islam ada sekitar 500 ayat dalam Al-Qur’an. Jumlah hadis sahih menurut Imam al-Bukhari sebanyak 100.000 hadis. Karena ini hari Jumat kita pelajari 2 hadis berikut:
    ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ: «ﻏﺴﻞ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺤﺘﻠﻢ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺴﺒﻌﺔ
    Dari Abu Sa’id Al Khudri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Mandi Jumat adalah WAJIB bagi setiap orang yang dewasa” (HR Sab’ah)
    ﻭﻋﻦ ﺳﻤﺮﺓ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺒﻬﺎ ﻭﻧﻌﻤﺖ, ﻭﻣﻦ اﻏﺘﺴﻞ ﻓﺎﻟﻐﺴﻞ ﺃﻓﻀﻞ». ﺭﻭاﻩ اﻟﺨﻤﺴﺔ, ﻭﺣﺴﻨﻪ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ
    Dari Samurah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa wudhu’ di hari Jumat maka sudah baik. Barangsiapa yang mandi maka mandi lebih utama” (HR Al-Khamsah dan dinilai Hasan oleh At-Tirmidzi)
    Soal mandi Jumat, hadis pertama mengatakan wajib, dan hadis kedua mengatakan sunah. Manakah yang tepat hukum mandi Jumat dalam Mazhab Nabi?
    Contoh lain, dalam Al-Quran jual beli adalah halal. Dalam penjelasan banyak hadis, jual beli terdiri dari benda yang bisa diserahterimakan. Saat ini ada jual beli yang tidak terlihat dan serah terima kadang menunggu trouble selesai, yaitu jual beli pulsa, jual beli kuota internet dan sebagainya. Bagaimana menurut ‘Mazhab Nabi’ menjawab masalah ini? Kalau jawab ‘boleh’, kapan Nabi pernah jual beli barang yang tidak terlihat? Subhanallah, jangan pernah menurunkan posisi derajat Rasulullah ke tingkat ijtihad khilafiyah. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. (kh. Ma’ruf Khozin)
  • PEMBAIATAN DAN PEMBARETAN KADER BANSER.

    PEMBAIATAN DAN PEMBARETAN KADER BANSER.

    SORBANSANTRI.COM

    Prosesi Pembaiatan dan Pembaretan peserta Diklatsar Banser Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Ahad, 12 Januari 2020, Sebagai kegiatan Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor Pacitan di awal tahun ini.

    SORBANSANTRI.COMAda moment menarik sekaligus mengharukan, peserta yang berstatus suami – istri Pembaretan secara simbolis oleh putra kecilnya sendiri. Sebagai wujud ikrar siap mengabdikan atas nama diri dan keluarganya untuk Ansor – Banser – NU dan NKRI.

    Dengan diiringi dawuh yang sangat mendalam dari pembina apel “Mugo-mugo klambi regetmu kui iso dadi saksi awakmu sesuk iso husnul khotimah”…

    Aamiin.

    SORBANSANTRI.COM

    SORBANSANTRI.COM

  • NGAJI AHADAN LDNU MWCNU PACET

    NGAJI AHADAN LDNU MWCNU PACET

    SORBANSANTRI.COM

    SORBANSANTRI.COM
    Ahad, 12 Januari 2020 telah dilaksanakan Pengajian Rutin oleh LDNU PCNU Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan LDNU MWCNU Kecamatan Pacet. Pengajian yang bertempat di Masjid Al Ikhlas Desa Petak Kecamatan Pacet ini dihadiri kurang lebih 2000 jamaah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Pengurus LDNU tiap-tiap Kecamatan, Pengurus MWCNU Pacet, Bapak Camat Pacet, Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor dan IPNU-IPPNU dan jamaah rutin dari berbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    SORBANSANTRI.COM

    SORBANSANTRI.COM

    SORBANSANTRI.COM

    Sebelum acara dimulai dibuka dengan Khotmil Qur’an oleh PAC JQH (Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz) Kecamatan Pacet dan Pembacaan Sholawat Nabi oleh PAC ISHARI Kecamatan Pacet.

    SORBANSANTRI.COM

    Kesuksesan itu tidak luput dari koordinasi yang baik antara pengurus NU dan masyarakat khususnya warga Desa Petak sebagai tuan rumah.
    Pengurus MWCNU Pacet dan LDNU-nya jauh-jauh hari telah mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Banom-banom, Takmir Masjid dan pihak keamanan.

    Mengingat masjid Al Ikhlas lokasinya tepat ditepi jalan raya utama Mojosari – Pacet Maka tidaklah heran kalau urusan keamanan Lalu lintas dibackup oleh Satkoryon Banser Kecamatan Pacet dan juga dibantu Linmas setempat, pastinya tak luput dari pantauan Polsek Pacet.

    SORBANSANTRI.COM