IKRAR WAQOF MUSHOLA MIFTAHUS SALAM MLIRIP JETIS MOJOKERTO OLEH LWP MWCNU JETIS

Sorbansantri.com – Ikrar wakaf Musholla Miftahul Salam dusun Kedung Gagak desa Mlirip kecamatan Jetis Mojokerto yang di lakukan oleh wakifnya MOCH. NUR KHUZAINI mewakili ahli waris dan diserahkan ke nazhir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) di lakukan di Musholla Miftahus Salam dusun Kedung Gagak desa Mlirip pada hari selasa (07/09/2021) dengan harapan dan tujuan ntuk mengamankan aset wakaf, supaya cita-cita wakif untuk memperoleh pahala yg mengalir terus menerus bisa terlaksana.
Kegiatan ini di mulai pada pukul 13:00 sampai pukul 14:45 yang hadiri oleh Wakif, ahli waris, pengurus takmir, Kades beserta stafnya, Nazhir BHPNU, LWP MWCNU Jetis, PPAIW serta ketua Ranting NU Mlirip.
Ketua LWP MWCNU Jetis MUCHAMMAD KHOIRUMAN Tujuan diwakafkan ke BHPNU supaya asset wakaf tersebut bisa lebih aman karena Nazhir tdk perlu berganti lg. Siapapun yg menjadi ketua MWCNU, secara otomatis akan menjadi Nazhir BHPNU, Jika Nazhir perseorangan, apabila meninggal atau mengundurkan diri atau tersangkut pidana hukum wajib diganti dan proses ulang lg di BWI dan BPN.
Ketua takmir mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA, kepala desa, ketua MWCNU Jetis, ketua LWP NU Jetis dan semua pihak yang telah membantu pengurusan wakaf mushola Miftahus Salam.
Ir. PURWANTO selaku KADES Mlirip dalam sambutannya mengharapkan semua tanah masjid dan musholla di desa mlirip harus jelas legalitasnya dan semua tanah wakaf di desa Mlirip hrs bersertipikat wakaf, beliau juga mengapresiasi langkah takmir dan LWP MWCNU Jetis yang telah bersedia mengurus prosesnya sampai bisa terlaksana acara ikrar wakaf ini.
Sambutan ketua MWCNU yjetis H. USAIL S.Pd.I ini untuk yg kedua kalinya Ikrar dg Nazhir BHPNU selama masa khidmad beliau. Harapannya, dengan Nazhir BHPNU maka sampai yaumul akhir asset ini bisa aman. Untuk musholla masjid lainnya yg sdh terbit AIW bahkan sertipikat wakaf, diharapkan bisa diganti ke nazhir BHPNU supaya lebih aman.
H. Anas kepala KUA selaku PPAIW kec Jetis berpesan: “IKRAR WAKAF ini adalah tahapan awal dalam menentukan status tanah wakaf, nantinya setelah ikrar supaya di urus prosesnya ke BPN untuk terbit sertipikat tanah wakaf. siapapun yg membangun masjid atau tempat beribadah nantinya dijanjikan Allah surga, maka diharapkan tmn2 yg sudah ikut bantu pembangunan dan jg proses mengurus status tanah ini nantinya juga bisa ikut merasakan kebahagiaan juga di surga.” kata beliau
Kontributor Dikin – Sorban Jetis